Senin, 20 Maret 2023

KPK Tetapkan Pengacara Mantan Bupati Buru Selatan Tersangka Perintangan Penyidikan


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (20/03/2023) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 20 Maret 2023, secara resmi mengumumkan penetapan Laurenzius C. S. Sembiring (LCSS) selaku Pengacara Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) selaku Bupati Buru Selatan sebagai 'Tersangka Baru' terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan tahun 2011–2016.

Penetapan 'Tersangka Baru' tersebut merupakan pengembangan perkara TPK suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan tahun 2011–2016 yang sebelumnya telah menjerat  Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Senin (20/03/2023) sore menerangkan, bahwa Laurenzius C. S. Sembiring selaku Pengacara Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka atas dugaan merintangi dan menghalangi proses hukum terkait penyidikan perkara tersebut.

"Dilakukan pengembangan perkara dan meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan dengan kembali mengumumkan Tersangka Baru, LCSS (Laurenzius C. S. Sembiring) advokat. Tim Penyidik menemukan adanya perbuatan merintangi dan menghalangi baik secara langsung maupun tidak langsung terkait proses penyidikan perkara dimaksud diperkuat dengan fakta persidangan dan fakta hukum saat proses persidangan", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (20/03/2023) sore.

Ghufron menjelaskan, bahwa saat proses penyidikan perkara tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa Tagop), Tim Penyidik KPK menemukan adanya perbuatan merintangi dan menghalangi baik secara langsung maupun tidak langsung terkait proses penyidikan perkara dimaksud, diperkuat dengan fakta persidangan dan fakta hukum saat proses persidangan terkait adanya pemberian keterangan palsu didepan persidangan.

Pemberian keterangan palsu, dirancang tersangka Laurenzius pada tahun 2019 saat dirinya ditunjuk Ivana Kwelju jadi Kuasa Hukum. Temuan KPK, terdapat 3 (tiga) hal yang mereka rekayasa, sebagai berikut:
1). Transfer uang dari Ivana Kwelju pada TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) melalui rekening JRK (Johny Rynhard Kasman) dibuat seolah-olah hanya transaksi antara IK dan JRK.
2). Perjanjian utang piutang antara IK dan JRK terkait pembelian aset yang kepemilikan sebenarnya adalah milik TSS (Tagop).
3). Memanipulasi beberapa dokumen transaksi keuangan dan pembelian aset TSS (Tagop).

"Atas skenario tersebut, IK, JRK dan TSS sepakat untuk mengikuti arahan LCSS. Sehingga, apa yang disampaikan di hadapan Tim Penyidik tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sehingga menghambat kerja dari Tim Penyidik", jelas Nurul Ghufron.

Seiring proses perjalanan perkara, Tim Penyidik KPK kemudian mendapati adanya upaya untuk merintangi dan menghalangi proses hukum. Hingga kemudian didapat pengakuan Ivana Kwelju dan Johny Rynhard Kasman bahwa keterangan yang disampaikan ke Tim Penyidik KPK merupakan skenario.

"Setelah tim penyidik menemukan fakta-fakta hukum, dari alat bukti lain, akhirnya Ivana Kwelju dan JRK mengakui keterangan yang diberikan dihadapan Tim Penyidik adalah skenario yang sebelumnya telah di susun tersangka LCSS", beber Ghufron.

"Saat persidangan TSS di PN Tipikor Ambon, LCSS yang menjadi Saksi juga masih menjalankan skenario yang direncanakannya, yaitu dengan memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya", tandas Ghufron.

Terhadap Laurenzius C. S. Sembiring Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan proses penyidikan Tim Penyidik KPK melakukan penahanan pertama terhadap Laurenzius C. S. Sembiring selama 20 hari, terhitung sejak 20 Maret sampai dengan 08 April 2023, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.

Sebagaimana diketahui, pada Rabu 26 Januari 2022, KPK secara resmi mengumumkan penetapan mantan Bupati Buru Selatan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (periode 2011–2016 dan 2016–2021) sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap, gratifikasi dan TPPU terkait proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Buru Selatan tahun 2011–2016.

Selain mantan Bupati Buru Selatan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (periode 2011–2016 dan 2016–2021),
KPK pun menetapkan 2 (dua) orang lainnya sebagai Tersangka perkara tersebut. Keduanya, yakni Johny Rynhard Kasman dari unsur swasta dan Ivana Kwelju dari unsur swasta.

Hingga kemudian, pada Kamis 03 November 2022,  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana' Korupsi (Tipikor) Ambon Majelis hakim menjatuhkan vonis Tagop Sudarsono Soulisa terbukti 'bersalah' melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal-pasal tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan sanksi pidana 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp. 300 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan kepada Tagop Sudarsono.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Tim JPU KPK yang sebelumnya menuntut supaya Majelis Hakim menghukum terdakwa mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (periode 2011–2016 dan 2016–2021) selama 10 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 1 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 27,5 miliar.

Selain itu, Tim JPU KPK juga menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam Pemilu dan Pilkada selama 5 (lima) tahun terhitung sejak Terdakwa selesai menjalani masa hukumannya.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Tagop Sudarsono Soulissa yang didampingi penasehat hukumnya Diom Pongkar menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Tim JPU KPK yang dikoordinatori Richard Marpaung langsung menyatakan banding.

Atas banding yang diajukan Tim JPU KPK, Pengadilan Tinggi Maluku kemudian menjatuhkan sanksi pidana 8 tahun penjara kepada mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (periode 2011–2016 dan 2016–2021). *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Sabtu, 18 Maret 2023

KPK Punya 'Tersangka Baru' Terkait Perkara Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya 'Tersangka Baru' terkait perkara mantan Bupati Buru Selatan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (periode 2011–2016 dan 2016–2021) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan tahun 2011–2016.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, bahwa adanya 'Tersangka Baru' terkait perkara mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa itu merupakan pengembangan fakta yang muncul dalam persidangan perkara tersebut yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

“Tim Penyidik kemudian mengembangkan proses penyidikannya dan menetapkan adanya pihak lain sebagai Tersangka", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (17/03/2023).

Meski 'Tersangka Baru' terkait perkara mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa itu telah ditetapkan Tim Penyidik KPK, Ali belum menginformasikan identitas Tersangka tersebut. Baik Tersangka, pasal yang disangkakan berikut konstruksi perkaranya, akan disampaikan ke publik saat penyidikan dinilai cukup.

KPK berharap masyarakat juga ikut membantu mengawasi jalannya proses penyidikan perkara ini. KPK akan terus menyampaikan perkembangan penyidikan perkara ini kepada publik sebagai bentuk transparansi kerja-kerja KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung hingga nantinya kami anggap telah cukup pemenuhan alat buktinya, baru bisa disampaikan kepada publik", tandas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, pada Rabu 26 Januari 2022, KPK secara resmi mengumumkan penetapan mantan Bupati Buru Selatan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (periode 2011–2016 dan 2016–2021) sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap, gratifikasi dan TPPU terkait proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Buru Selatan tahun 2011–2016.

Selain mantan Bupati Buru Selatan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (periode 2011–2016 dan 2016–2021),
KPK pun menetapkan 2 (dua) orang lainnya sebagai Tersangka perkara tersebut. Keduanya, yakni Johny Rynhard Kasman dari unsur swasta dan Ivana Kwelju dari unsur swasta.

Hingga kemudian, pada Kamis 03 November 2022,  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana' Korupsi (Tipikor) Ambon Majelis hakim menjatuhkan vonis Tagop Sudarsono Soulisa terbukti 'bersalah' melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal-pasal tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan sanksi pidana 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp. 300 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan kepada Tagop Sudarsono.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Tim JPU KPK yang sebelumnya menuntut supaya Majelis Hakim menghukum terdakwa mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (periode 2011–2016 dan 2016–2021) selama 10 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 1 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 27,5 miliar.

Selain itu, Tim JPU KPK juga menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam Pemilu dan Pilkada selama 5 (lima) tahun terhitung sejak Terdakwa selesai menjalani masa hukumannya.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Tagop Sudarsono Soulissa yang didampingi penasehat hukumnya Diom Pongkar menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Tim JPU KPK yang dikoordinatori Richard Marpaung langsung menyatakan banding.

Atas banding yang diajukan Tim JPU KPK, Pengadilan Tinggi Maluku kemudian menjatuhkan sanksi pidana 8 tahun penjara kepada mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (periode 2011–2016 dan 2016–2021). *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Jumat, 15 April 2022

KPK Periksa Liem Sin Tiong Terkait Perkara Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Liem Sin Tiong selaku wiraswasta sebagai Saksi
perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek infrastruktur, gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan tahun 2011–2016 yang menjerat Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) selaku Bupati Buru Selatan.

Pemeriksaan terhadap Liem Sin Tiong dilakukan Tim Penyidik KPK untuk mendalami pengerjaan proyek yang dikerjakan oleh Saksi tersebut di Kabupaten Buru Selatan. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Rabu (13/04/2022) lalu.

"Tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait dengan pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh Saksi", terang Pelaksana-tugad (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta Selatan Jumat (15/04/2022) 

Ali manambahkan, bahwa Tim Penyidik KPK juga mengonfirmasi Saksi tersebut soal dugaan adanya aliran uang  dari beberapa rekanan kontraktor yang juga turut mengerjakan proyek di Kabupaten Buru Selatan untuk tersangka Tagob Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan.

Sebagaimana diketahui, pada Rabu 26 Januari 2022, KPK menetapkan Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan periode 2011–2016 dan 2016–2021 sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek infrastruktur, gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan tahun 2011–2016.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan", terang Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (26/01/2022).

Selain Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan periode 2011–2016 dan 2016–2021, KPK juga menetapkan 2 (dua) Tersangka lainnya dari pihak swasta. Keduanya, yaitu Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju.

Guna kepentingan penyidikan, Tagop ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Jakarta Timur, sedangkan Johny Rynhard ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Penahanan, dilakukan sejak 26 Januari 2022 silam

Adapun tersangka Ivana Kwelju baru dilakukan upaya paksa penahanan pada Rabu (02/03/2022) sore. Ivana ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.

Dalam perkara ini, KPK menduga, Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan diduga setidaknya telah menerima uang Rp. 10 miliar dari proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Buru Selatan tahun 2011–2016.

KPK pun menduga, Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu Johny Rynhard untuk menerima sejumlah uang dari berbagai proyek di lingkungan Pemkab Buru Selatan. Uang-uang yang ditampung di rekening Johny itu kemudian ditransfer ke rekening milik Tagop.

"Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) sekitar sejumlah Rp. 10 miliar yang di antaranya diberikan oleh tersangka IK (Ivana Kwelju), karena dipilih untuk mengerjakan salah-satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015", jelas Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (26/01/2022).

KPK juga menduga, Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan diduga sejak awal menjabat telah memberikan perhatian khusus pada berbagai proyek infrastruktur di Dinas PUPR Pemkab Buru Selatan, hingga pernah mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan juga diduga merekomendasi dan menentukan secara sepihak terkait rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek. Adapun penentuan pemenang proyek itu bisa dilakukan melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung. 

"Dari penentuan para rekanan ini, diduga tersangka TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan senilai 7 (tujuh) sampai 10 (sepuluh) % (persen) dari nilai kontrak pekerjaan", beber Lili Pintauli.

Khusus untuk proyek yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK), lanjut Lili Pintauli, besaran fee ditentukan masih diantara 7 % (tujuh persen) hingga 10 % (sepuluh persen),  Namun, fee itu ditambah 8 % (delapan persen) dari nilai kontrak pekerjaan.

Adapun proyek-proyek tersebut di antaranya adalah proyek Pembangunan Jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 senilai Rp. 3,1 miliar, proyek Peningkatan Jalan Dalam Kota Namrole (hotmix) senilai Rp. 14,2 miliar, proyek Peningkatan Jalan Ruas Wamsisi – Sp. Namrole Modan Mohe (hotmix) senilai Rp. 14,2 miliar dan proyek Peningkatan Jalan Ruas Waemulang-Biloro senilai Rp. 21,4 miliar.

KPK menduga, dari penerimaan uang sebesar Rp. 10 miliar itu, Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan diduga telah menggunakannya untuk membeli sejamlah aset dengan mengatas-namakan orang lain.

KPK pun menduga, pembelian aset-aset dengan mangatas-namakan pihak lain itu di lakukan untuk menyamarkan asal-usul uang yang diduga diterima dari para rekanan.

Sebagai Tersangka pemberi suap, Ivana Kwelju disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai Tersangka penerima suap, Tagop Sudarsono dan Johny Rynhard disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Senin, 21 Maret 2022

KPK Telah Periksa 5 Anggota DPRD Dan 1 TNI Terkait Perkara Bupati Buru Selatan


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri
.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 5 (lima) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan dan 1 (satu) Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Mereka diperiksa di Kantor Mako Sat Brimobda Polda Maluku pada Jum'at 18 Maret 2022.

Mereka diperiksa sebagai Saksi atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek infrastruktur, gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan tahun 2011–2016 yang menjerat Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) selaku Bupati Buru Selatan.

Lima Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan dan satu Anggota TNI tersebut, yakni Ahmad Umasangadji, Ismail Loilatu, Herlin F. Seleky, Mokesen Solis dan Vence Titawael. Adapun Angoota TNI itu, yakni Koptu Husin Mamang.

Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan untuk mendalami pengetahuan mereka di antaranya soal dugaan aliran uang hasil tindak pidana korupsi Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan yang diduga mengalir kepada sejumlah pihak.

Selain soal dugaan aliran uang hasil tindak pidana korupsi, para Saksi juga didalami pengetahuannya soal sejumlah aset yang diduga milik Tagop Sudarsono Soulisa hasil dari melakukan tindak pidana korupsi.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran uang dan kepemilikan berbagai aset dari tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa)", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/03/2022).

"Selain itu, (para Saksi) dikonfirmasi juga mengenai dugaan adanya penarikan sejumlah uang dari para ASN Pemkab Buru Selatan oleh tersangka TSS tanpa adanya kejelasan dasar aturan", tambahnya.

Dalam agenda pemeriksaan tersebut, ada 4 (empat) Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan yang mangkir yang sedianya juga diagendakan akan diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai Saksi atas perkara yang sama.

Empat Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan itu yakni, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan dari Fraksi PAN La Hamidi serta 3 (tiga) lainnya, yakni Orpa A Seleky, Ahmadan Loilatu dan Abdul Gani Rahawarin masing-masing adalah sebagai Anggota.

"Para Saksi tidak hadir dan Tim Penyidik akan kembali melakukan penjadwalan pemanggilan ulang", jelas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, pada Rabu 26 Januari 2022, KPK menetapkan Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan periode 2011–2016 dan 2016–2021 sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek infrastruktur, gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan tahun 2011–2016.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan", terang Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (26/01/2022).

Selain Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan periode 2011–2016 dan 2016–2021, KPK juga menetapkan 2 (dua) Tersangka lainnya dari pihak swasta. Keduanya, yaitu Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju.

Guna kepentingan penyidikan, Tagop ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Jakarta Timur, sedangkan Johny Rynhard ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Penahanan, dilakukan sejak 26 Januari 2022 silam

Adapun tersangka Ivana Kwelju baru dilakukan upaya paksa penahanan pada Rabu (02/03/2022) sore. Ivana ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.

Dalam perkara ini, KPK menduga, Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan diduga setidaknya telah menerima uang Rp. 10 miliar dari proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Buru Selatan tahun 2011–2016.

KPK pun menduga, Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu Johny Rynhard untuk menerima sejumlah uang dari berbagai proyek di lingkungan Pemkab Buru Selatan. Uang-uang yang ditampung di rekening Johny itu kemudian ditransfer ke rekening milik Tagop.

"Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) sekitar sejumlah Rp. 10 miliar yang di antaranya diberikan oleh tersangka IK (Ivana Kwelju), karena dipilih untuk mengerjakan salah-satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015", jelas Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (26/01/2022).

KPK juga menduga, Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan diduga sejak awal menjabat telah memberikan perhatian khusus pada berbagai proyek infrastruktur di Dinas PUPR Pemkab Buru Selatan, hingga pernah mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan juga diduga merekomendasi dan menentukan secara sepihak terkait rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek. Adapun penentuan pemenang proyek itu bisa dilakukan melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung. 

"Dari penentuan para rekanan ini, diduga tersangka TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan senilai 7 (tujuh) sampai 10 (sepuluh) % (persen) dari nilai kontrak pekerjaan", beber Lili Pintauli.

Khusus untuk proyek yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK), lanjut Lili Pintauli, besaran fee ditentukan masih diantara 7 % (tujuh persen) hingga 10 % (sepuluh persen),  Namun, fee itu ditambah 8 % (delapan persen) dari nilai kontrak pekerjaan.

Adapun proyek-proyek tersebut di antaranya adalah proyek Pembangunan Jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 senilai Rp. 3,1 miliar, proyek Peningkatan Jalan Dalam Kota Namrole (hotmix) senilai Rp. 14,2 miliar, proyek Peningkatan Jalan Ruas Wamsisi – Sp. Namrole Modan Mohe (hotmix) senilai Rp. 14,2 miliar dan proyek Peningkatan Jalan Ruas Waemulang-Biloro senilai Rp. 21,4 miliar.

KPK menduga, dari penerimaan uang sebesar Rp. 10 miliar itu, Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan diduga telah menggunakannya untuk membeli sejamlah aset dengan mengatas-namakan orang lain.

KPK pun menduga, pembelian aset-aset dengan mangatas-namakan pihak lain itu di lakukan untuk menyamarkan asal-usul uang yang diduga diterima dari para rekanan.

Sebagai Tersangka pemberi suap, Ivana Kwelju disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai Tersangka penerima suap, Tagop Sudarsono dan Johny Rynhard disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. *(HB)*



BERITA TERKAIT:

Jumat, 18 Maret 2022

KPK Telah Periksa Ketua DPRD Terkait Perkara Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan dari Fraksi Partai NasDem Muhajir Bahta sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek infrastruktur, gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan tahun 2011–2016 yang menjerat Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) selaku Bupati Buru Selatan.

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan di antaranya untuk mendalami pengetahuan Muhajir Bahta selaku Ketua Ketua DPRD kabupaten Buru Selatan tentang dugaan TPK terkait proyek Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole tahun 2015 di Kabupaten Buru Selatan.

Selain itu, Muhajir Bahta juga didalami pengetahuannya soal dugaan adanya aliran dana dari tersangka TSS selaku Bupati Buru Selatan kepada beberapa pihak lainnya. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Penyidik KPK di Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku pada Kamis 17 Maret 2022.

Selain Muhajir, Tim Penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) Saksi lain terkait perkara tersebut. Enam Saksi lain tersebut di antaranya didalami pengetahuannya soal dugaan adanya pengaturan proyek serta dugaan adanya aliran uang dari Tagop Surarsisno Soulisa selaku Bupati Buru Selatan diduga mengalir kepada pihak terkait lainnya.

"Para Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan proyek oleh tersangka TSS disertai adanya penyusunan dokumen fiktif. Di samping itu dikonfirmasi pula terkait adanya aliran dana dari tersangka TSS ke beberapa pihak terkait lainnya", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jum'at (18/03/2022).

Enam Saksi lainnya tersebut, yakni Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan dari Fraksi Partai Golkar Jamatia Booy, Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan Bernardus Wamese, mantan Bendahara Setdakab Buru Selatan Samsul Bahri Sampulawa, Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Buru Selatan Ismid Thio, Kasubag Perencana dan Keuangan pada Inspektorat Kabupaten Buru Selatan Japar serta PNS Pemkab Buru Selatan Semuel R. Teslatu.

Sementara ada 3 (tiga) Saksi lain yang juga turut dipanggail, mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK. Tiga Saksi itu, yakni Bendahara Setdakab Buru Selatan Aisya Ida, mantan PPK pada Dinas Kesehatan Pemkab Buru Selatan Thomas Marulessy dan Panitia Pokja Lelang Umum Kabupaten Buru Selatan Daniel Saleky. Tim Penyidik KPK akan segera menjadwal ulang pemeriksaan ketiga Saksi tersebut.

Sebagaimana diketahui, pada Rabu 26 Januari 2022, KPK menetapkan Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan periode 2011–2016 dan 2016–2021 sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek infrastruktur, gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan tahun 2011–2016.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan", terang Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (26/01/2022).

Selain Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan periode 2011–2016 dan 2016–2021, KPK juga menetapkan 2 (dua) Tersangka lainnya dari pihak swasta. Keduanya, yaitu Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju.

Guna kepentingan penyidikan, Tagop ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Jakarta Timur, sedangkan Johny Rynhard ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Penahanan, dilakukan sejak 26 Januari 2022 silam

Adapun tersangka Ivana Kwelju baru dilakukan upaya paksa penahanan pada Rabu (02/03/2022) sore. Ivana ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.

Dalam perkara ini, KPK menduga, Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan diduga setidaknya telah menerima uang Rp. 10 miliar dari proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Buru Selatan tahun 2011–2016.

KPK pun menduga, Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu Johny Rynhard untuk menerima sejumlah uang dari berbagai proyek di lingkungan Pemkab Buru Selatan. Uang-uang yang ditampung di rekening Johny itu kemudian ditransfer ke rekening milik Tagop.

"Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) sekitar sejumlah Rp. 10 miliar yang di antaranya diberikan oleh tersangka IK (Ivana Kwelju), karena dipilih untuk mengerjakan salah-satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015", jelas Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (26/01/2022).

KPK juga menduga, Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan diduga sejak awal menjabat telah memberikan perhatian khusus pada berbagai proyek infrastruktur di Dinas PUPR Pemkab Buru Selatan, hingga pernah mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan juga diduga merekomendasi dan menentukan secara sepihak terkait rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek. Adapun penentuan pemenang proyek itu bisa dilakukan melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung. 

"Dari penentuan para rekanan ini, diduga tersangka TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan senilai 7 (tujuh) sampai 10 (sepuluh) % (persen) dari nilai kontrak pekerjaan", beber Lili Pintauli.

Khusus untuk proyek yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK), lanjut Lili Pintauli, besaran fee ditentukan masih diantara 7 % (tujuh persen) hingga 10 % (sepuluh persen),  Namun, fee itu ditambah 8 % (delapan persen) dari nilai kontrak pekerjaan.

Adapun proyek-proyek tersebut di antaranya adalah proyek Pembangunan Jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 senilai Rp. 3,1 miliar, proyek Peningkatan Jalan Dalam Kota Namrole (hotmix) senilai Rp. 14,2 miliar, proyek Peningkatan Jalan Ruas Wamsisi – Sp. Namrole Modan Mohe (hotmix) senilai Rp. 14,2 miliar dan proyek Peningkatan Jalan Ruas Waemulang-Biloro senilai Rp. 21,4 miliar.

KPK menduga, dari penerimaan uang sebesar Rp. 10 miliar itu, Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan diduga telah menggunakannya untuk membeli sejamlah aset dengan mengatas-namakan orang lain.

KPK pun menduga, pembelian aset-aset dengan mangatas-namakan pihak lain itu di lakukan untuk menyamarkan asal-usul uang yang diduga diterima dari para rekanan.

Sebagai Tersangka pemberi suap, Ivana Kwelju disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai Tersangka penerima suap, Tagop Sudarsono dan Johny Rynhard disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. *(HB)*



BERITA TERKAIT:

KPK Panggil Wakil Ketua DPRD Dari F-PAN Terkait Perkara Bupati Buru Selatan


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan (KPK) hari ini, Jum'at 18 Maret 2022, memanggil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan dari Fraksi PAN La Hamidi sebagai Saksi sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek infrastruktur, gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan tahun 2011–2016 yang menjerat Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) selaku Bupati Buru Selatan.

"Hari ini (Jum'at 18 Maret 2022), pemeriksaan Saksi TPK terkait proyek Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan, untuk tersangka TSS", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (18/03/2022).

Ali menjelaskan, selain La Hamidi, juga ada 10 (sepuluh) Saksi lainnya yang akan diperiksa oleh Tim Penyidik KPK. Pemeriksaan akan dilakukan di Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku.

Adapun 10 Saksi lainnya yang diagendakan diperiksa dalam perkara tersebut, yakni Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan dari Fraksi PDIP Orpa A. Seleky, Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan dari Fraksi PDIP Ahmad Umasangadji, Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan dari Fraksi Demokrat Ismail Loilatu.

Berikimutnya, Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan dari Fraksi PAN Ahmadan Loilatu, Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan dari Fraksi Demokrat  Herlin F Seleky, Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan dari Fraksi Gerindra Mokesen Solisa, Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan dari Fraksi Golkar Vence Titawael, Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan dari Fraksi Nasdem Abdul Gani Rahawarin.

Selanjutnya, Koptu Husin Mamang (Anggota TNI/ Babinsa Desa Mageswaen Ramil 1506-02/ Leksula Dim 1506/ Namlea Rem 151/ Bny Dam XVI/Ptm) dan Sekretaris Dewan (Sekretaris DPRD) Kabupaten Buru Selatan Hadi Longa.

Sebagaimana diketahui, pada Rabu 26 Januari 2022, KPK menetapkan Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan periode 2011–2016 dan 2016–2021 sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek infrastruktur, gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan tahun 2011–2016.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan", terang Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (26/01/2022).

Selain Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan periode 2011–2016 dan 2016–2021, KPK juga menetapkan 2 (dua) Tersangka lainnya dari pihak swasta. Keduanya, yaitu Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju.

Guna kepentingan penyidikan, Tagop ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Jakarta Timur, sedangkan Johny Rynhard ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Penahanan, dilakukan sejak 26 Januari 2022 silam

Adapun tersangka Ivana Kwelju baru dilakukan upaya paksa penahanan pada Rabu (02/03/2022) sore. Ivana ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.

Dalam perkara ini, KPK menduga, Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan diduga setidaknya telah menerima uang Rp. 10 miliar dari proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Buru Selatan tahun 2011–2016.

KPK pun menduga, Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu Johny Rynhard untuk menerima sejumlah uang dari berbagai proyek di lingkungan Pemkab Buru Selatan. Uang-uang yang ditampung di rekening Johny itu kemudian ditransfer ke rekening milik Tagop.

"Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) sekitar sejumlah Rp. 10 miliar yang di antaranya diberikan oleh tersangka IK (Ivana Kwelju), karena dipilih untuk mengerjakan salah-satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015", jelas Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (26/01/2022).

KPK juga menduga, Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan diduga sejak awal menjabat telah memberikan perhatian khusus pada berbagai proyek infrastruktur di Dinas PUPR Pemkab Buru Selatan, hingga pernah mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan juga diduga merekomendasi dan menentukan secara sepihak terkait rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek. Adapun penentuan pemenang proyek itu bisa dilakukan melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung. 

"Dari penentuan para rekanan ini, diduga tersangka TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan senilai 7 (tujuh) sampai 10 (sepuluh) % (persen) dari nilai kontrak pekerjaan", beber Lili Pintauli.

Khusus untuk proyek yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK), lanjut Lili Pintauli, besaran fee ditentukan masih diantara 7 % (tujuh persen) hingga 10 % (sepuluh persen),  Namun, fee itu ditambah 8 % (delapan persen) dari nilai kontrak pekerjaan.

Adapun proyek-proyek tersebut di antaranya adalah proyek Pembangunan Jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 senilai Rp. 3,1 miliar, proyek Peningkatan Jalan Dalam Kota Namrole (hotmix) senilai Rp. 14,2 miliar, proyek Peningkatan Jalan Ruas Wamsisi – Sp. Namrole Modan Mohe (hotmix) senilai Rp. 14,2 miliar dan proyek Peningkatan Jalan Ruas Waemulang-Biloro senilai Rp. 21,4 miliar.

KPK menduga, dari penerimaan uang sebesar Rp. 10 miliar itu, Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan diduga telah menggunakannya untuk membeli sejamlah aset dengan mengatas-namakan orang lain.

KPK pun menduga, pembelian aset-aset dengan mangatas-namakan pihak lain itu di lakukan untuk menyamarkan asal-usul uang yang diduga diterima dari para rekanan.

Sebagai Tersangka pemberi suap, Ivana Kwelju disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai Tersangka penerima suap, Tagop Sudarsono dan Johny Rynhard disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Kamis, 17 Maret 2022

KPK Panggil Ketua DPRD Terkait Perkara Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikrii.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 17 Maret 2022, memanggil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan dari Fraksi Partai NasDem Muhajir Bahta sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek infrastruktur, gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan tahun 2011–2016 yang menjerat Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) selaku Bupati Buru Selatan.

Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan Muhajir Bahta akan didalami pengetahuannya tentang dugaan TPK terkait proyek Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole tahun 2015 di Kabupaten Buru Selatan. Pemeriksaan akan dilakukan di Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku.

"Hari ini (Kamis 17 Maret 2022) pemeriksaan Saksi TPK terkait proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, untuk tersangka TSS", terang Pelasana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (17/03/2022).

Ali menjelaskan, selain Muhajir Bahta, Tim Penyidik KPK juga akan memeriksa 9 (sembilan) Saksi lainnya. Mereka, yakni: Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan Bernardus Wamese, Panitia Pengadaan atau Kelompok Kerja (Pokja) Lelang Umum Kabupaten Buru Selatan Daniel Saleky, mantan Bendahara Setdakab Buru Selatan Samsul Bahri Sampulawa.

Berikutnya, Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Buru Selatan Ismid Thio, Kasubag Perencana dan Keuangan pada Inspektorat Kabupaten Buru Selatan Japar, PPK pada Dinas Kesehatan Buru Selatan tahun 2012–2014 Thomas Marulessy, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan dari Fraksi PartI Golkar Jamatia Booy, PNS Pemkab Buru Selatan Semuel R. Teslatu dan Bendahara Setdakab Buru Selatan Aisya Ida.

Sebagaimana diketahui, pada Rabu 26 Januari 2022, KPK menetapkan Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan periode 2011–2016 dan 2016–2021 sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek infrastruktur, gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan tahun 2011–2016.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan", terang Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (26/01/2022).

Selain Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan periode 2011–2016 dan 2016–2021, KPK juga menetapkan 2 (dua) Tersangka lainnya dari pihak swasta. Keduanya, yaitu Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju.

Guna kepentingan penyidikan, Tagop ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Jakarta Timur, sedangkan Johny Rynhard ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Penahanan, dilakukan sejak 26 Januari 2022 silam

Adapun tersangka Ivana Kwelju baru dilakukan upaya paksa penahanan pada Rabu (02/03/2022) sore. Ivana ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.

Dalam perkara ini, KPK menduga, Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan diduga setidaknya telah menerima uang Rp. 10 miliar dari proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Buru Selatan tahun 2011–2016.

KPK pun menduga, Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu Johny Rynhard untuk menerima sejumlah uang dari berbagai proyek di lingkungan Pemkab Buru Selatan. Uang-uang yang ditampung di rekening Johny itu kemudian ditransfer ke rekening milik Tagop.

"Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) sekitar sejumlah Rp. 10 miliar yang di antaranya diberikan oleh tersangka IK (Ivana Kwelju), karena dipilih untuk mengerjakan salah-satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015", jelas Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (26/01/2022).

KPK juga menduga, Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan diduga sejak awal menjabat telah memberikan perhatian khusus pada berbagai proyek infrastruktur di Dinas PUPR Pemkab Buru Selatan, hingga pernah mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan juga diduga merekomendasi dan menentukan secara sepihak terkait rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek. Adapun penentuan pemenang proyek itu bisa dilakukan melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung. 

"Dari penentuan para rekanan ini, diduga tersangka TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan senilai 7 (tujuh) sampai 10 (sepuluh) % (persen) dari nilai kontrak pekerjaan", beber Lili Pintauli.

Khusus untuk proyek yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK), lanjut Lili Pintauli, besaran fee ditentukan masih diantara 7 % (tujuh persen) hingga 10 % (sepuluh persen),  Namun, fee itu ditambah 8 % (delapan persen) dari nilai kontrak pekerjaan.

Adapun proyek-proyek tersebut di antaranya adalah proyek Pembangunan Jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 senilai Rp. 3,1 miliar, proyek Peningkatan Jalan Dalam Kota Namrole (hotmix) senilai Rp. 14,2 miliar, proyek Peningkatan Jalan Ruas Wamsisi – Sp. Namrole Modan Mohe (hotmix) senilai Rp. 14,2 miliar dan proyek Peningkatan Jalan Ruas Waemulang-Biloro senilai Rp. 21,4 miliar.

KPK menduga, dari penerimaan uang sebesar Rp. 10 miliar itu, Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan diduga telah menggunakannya untuk membeli sejamlah aset dengan mengatas-namakan orang lain.

KPK pun menduga, pembelian aset-aset dengan mangatas-namakan pihak lain itu di lakukan untuk menyamarkan asal-usul uang yang diduga diterima dari para rekanan.

Sebagai Tersangka pemberi suap, Ivana Kwelju disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai Tersangka penerima suap, Tagop Sudarsono dan Johny Rynhard disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Rabu, 16 Maret 2022

KPK Ingatkan Christien Mangifera Saksi Perkara Bupati Buru Selatan Agar Kooperatif


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimbau kepada Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek infrastruktur, gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan tahun 2011–2016 yang menjerat Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) selaku Bupati Buru Selatan supaya kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK.

Sebagaimana disampaikan Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri pada Rabu 16 Maret 2022, KPK mengingatkan saksi Christien Mangifera selaku Manajer Pelayanan di Maybank Kantor Cabang Pembantu Kota Wisata Gunung Putri Bogor supaya kooperafif menghadiri panggilan pemeriksaan ulang yang akan segera dikirimkan.

"Yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa konfirmasi kepada Tim Penyidik. KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya dan surat panggilan akan segera dikirimkan", ujar Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (16/03/2022).

Sebagaimana diketahui, pada Rabu 26 Januari 2022, KPK menetapkan Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan periode 2011–2016 dan 2016–2021 sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek infrastruktur, gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan tahun 2011–2016.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan", terang Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (26/01/2022).

Selain Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan periode 2011–2016 dan 2016–2021, KPK juga menetapkan 2 (dua) Tersangka lainnya dari pihak swasta. Keduanya, yaitu Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju.

Guna kepentingan penyidikan, Tagop ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Jakarta Timur, sedangkan Johny Rynhard ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Penahanan, dilakukan sejak 26 Januari 2022 silam

Adapun tersangka Ivana Kwelju baru dilakukan upaya paksa penahanan pada Rabu (02/03/2022) sore. Ivana ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.

Dalam perkara ini, KPK menduga, Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan diduga setidaknya telah menerima uang Rp. 10 miliar dari proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Buru Selatan tahun 2011–2016.

KPK pun menduga, Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu Johny Rynhard untuk menerima sejumlah uang dari berbagai proyek di lingkungan Pemkab Buru Selatan. Uang-uang yang ditampung di rekening Johny itu kemudian ditransfer ke rekening milik Tagop.

"Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) sekitar sejumlah Rp. 10 miliar yang di antaranya diberikan oleh tersangka IK (Ivana Kwelju), karena dipilih untuk mengerjakan salah-satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015", jelas Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (26/01/2022).

KPK juga menduga, Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan diduga sejak awal menjabat telah memberikan perhatian khusus pada berbagai proyek infrastruktur di Dinas PUPR Pemkab Buru Selatan, hingga pernah mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan juga diduga merekomendasi dan menentukan secara sepihak terkait rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek. Adapun penentuan pemenang proyek itu bisa dilakukan melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung. 

"Dari penentuan para rekanan ini, diduga tersangka TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan senilai 7 (tujuh) sampai 10 (sepuluh) % (persen) dari nilai kontrak pekerjaan", beber Lili Pintauli.

Khusus untuk proyek yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK), lanjut Lili Pintauli, besaran fee ditentukan masih diantara 7 % (tujuh persen) hingga 10 % (sepuluh persen),  Namun, fee itu ditambah 8 % (delapan persen) dari nilai kontrak pekerjaan.

Adapun proyek-proyek tersebut di antaranya adalah proyek Pembangunan Jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 senilai Rp. 3,1 miliar, proyek Peningkatan Jalan Dalam Kota Namrole (hotmix) senilai Rp. 14,2 miliar, proyek Peningkatan Jalan Ruas Wamsisi – Sp. Namrole Modan Mohe (hotmix) senilai Rp. 14,2 miliar dan proyek Peningkatan Jalan Ruas Waemulang-Biloro senilai Rp. 21,4 miliar.

KPK menduga, dari penerimaan uang sebesar Rp. 10 miliar itu, Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan diduga telah menggunakannya untuk membeli sejamlah aset dengan mengatas-namakan orang lain.

KPK pun menduga, pembelian aset-aset dengan mangatas-namakan pihak lain itu di lakukan untuk menyamarkan asal-usul uang yang diduga diterima dari para rekanan.

Sebagai Tersangka pemberi suap, Ivana Kwelju disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai Tersangka penerima suap, Tagop Sudarsono dan Johny Rynhard disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. *(HB)*


BERITA TERKAIT: