Rabu, 08 Mei 2019

Dengan Pembinaan Sejak Dini, Ning Ita Targetkan Laju Pertumbuhan Penduduk



Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari membuka acara rapat kerja Program KB Kota Mojokerto Tahun 2019. Raker tersebut berlangsung pada Rabu (8/5) di Astoria Convention Hall Kota Mojokerto. Hadir pada acara tersebut Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, Ketua TP PKK Kota Mojokerto Nur Chasanah Ahmad Rizal, Kepala OPD terkait, Camat dan Lurah, Ketua TP PKK Kecamatan dan Kelurahan serta mitra kerja terkait pelaksana program KB di Kota Mojokerto.


Dalam sambutannya, Ning Ita menyampaikan bahwa salah satu cara untuk mengetahui kemajuan suatu daerah itu dapat dilihat dari kualitas kesehatan, kualitas pendidikan, daya beli keluarga dan penduduknya, juga dari kekayaan sumber daya alam yang dimiliki.

“Oleh karena itu pada  setiap penyusunan program pembangunan, masalah kesehatan dan pendidikan itu adalah prioritas utama. Merupakanstandar pelayanan minimum yang harus kita prioritaskan dalam urusan pembangunan di suatua daerah", tuturnya.


Ning Ita mengatakan, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik jumlah penduduk Kota Mojokerto terus bertambah dari  126.404 jiwa pada 2016 menjadi 127.279 jiwa pada  tahun 2017. Dengan laju pertumbuhan penduduk sebesar 0,69 % lebih tinggi dari laju pertumbuhan penduduk Provinsi Jawa Timur pada periode yang sama yaitu sebesar 0, 56 %.

“Tentu pertambahan jumlah penduduk ini membawa konsekuensi dalam penyediaan fasilitas umum yang memadai serta kesempatan kerja yang dapat menjamin kelangsungan hidup dan kesejahteraan masyarakatnya", kata Ning Ita.

“Pengendalian laju pertumbuhan penduduk ini mempunyai peran penting dalam upaya untuk meningkatkan kualitas penduduk. Sehingga upaya pengendalian pertumbuhan penduduk ini perlu ditingkatkan sebagai langkah penting dalam rangka pembangunan kependudukan”, lanjutnya.

Wali Kota menambahkan, dengan meningkatkan kualitas penduduk melalui perwujudan keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera dengan harmonisasi dan sinkronisasi berbagai kebijakan pembangunan yang berkaitan dengan kuantitas, kualitas maupun persebaran dan mobilitas penduduk agar menjadi selaras, serasi dan seimbang dengan lingkungan hidup.

Terkait pemberdayaan perempuan perlindungan anak dan keluarga berencana, Ning Ita berharap semua kegiatan program tersebut akan terus ditingkatkan penanganannya.

Selain laju pertumbuhan penduduk, Ning Ita juga menyoroti jumlah perkawinan di Kota Mojokerto. Khususnya pernikahan dibawah usia 20 tahun. Ning Ita mengatakan bahwa angka perkawinan pertama usia dibawah 20 tahun mengalami penurunan yang cukup signifikan. Yaitu sebesar 156 (16,15 %) dari 966 perkawinan sedang pada tahun 2018 angkanya mencapai 135 (13,80%) dari 978 perkawinan.

“Saya berharap pada tahun ini atau tahun yang akan datang angka ini dapat diturunkan lagi karena dari perkawinan usia muda yang ada ini jika tidak dapat dikendalikan nantinya juga akan membawa pengaruh terhadap masalah pengendalian pertumbuhan penduduk di Kota Mojokerto", kata Ning Ita.

Terkait perwakinan usia muda Ning Ita menyampaikan bahwa hal ini perlu mendapat perhatian yang serius dari semua pihak yang terkait. Dengan meningkatkan pembinaan kepada generasi muda utamanya anak-anak usia sekolah melalui wadah–wadah kegiatan yang telah ada. Seperti pusat informasi dan konseling remaja (PIK-R) jalur sekolah / jalur masyarakat maupun wadah-wadah kegiatan pembinaan generasi muda yang lain.

“Sehingga generasi muda tidak mudah terpengaruh oleh hal-hal yang negatif baik oleh teman, lingkungan ataupun pengaruh negatif teknologi informasi atau media sosial", pungkasnya.

Usai mengakhiri sambutan, Wali Kota Mojokerto menyerahkan hadiah untuk juara pertama Lomba KB Lestari. Lomba KB lestari dibagi menjadi tiga kategori, yaitu pasangan KB Lestari tingkat 10 tahun, 15 tahun, dan 20 tahun. Penghargaan pasangan KB lestari 10 tahun diraih oleh pasangan Erri Bagus T dan Elis Mariatin, Nuryanto dan Rianah, Kasnawi dan Suhermin.

Pasangan KB lestari 15 tahun diberikan kepada  pasangan Andriyan Sutanto dan Lestari Setyawati, Warsono Nugroho dan Eka Yasinta, Eko Astono dan Suwanik. Sedangkan untuk pasangan KB Lestari 20 tahun diberikan kepada pasangan Budi Santoso dan Neneng Khudriyah, Bintoro dan Teti Suprapti, Bambang Istah dan Nanik Tri wahyuni. *(na/kha/Humas/HB)*

Sabtu, 02 Maret 2019

Bawaslu Kab. Mojokerto Pastikan, 19 WNA Ber KTP-el Tak Masuk DPT

Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Afidatusholikha, MPd.I dalam Raker Bawaslu Kab. Mojokerto di hotel Ayana Trawas Kab. Mojokerto, Sabtu (02/03/2019).


Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto mengklarifikasi jumlah warga negara asing (WNA) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau KTP-el, ada sebanyak 19 orang. Dari 19 itu, 2 KTP-el di antara milik mereka, sudah habis masa berlakunya.

“Menindak-lanjuti berita WNA yang mempunyai e-KTP, kami langsung berkoordinasi dengan Dispendukcapil, meminta datanya. Jumlah WNA di Mojokerto yang memiliki e-KTP ternyata ada 19 orang. Dua dari 19 e-KTP WNA itu sudah habis masa berlakunya”, kata Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Afidatusholikha, MPd.I kepada wartawan, Sabtu (02/03/2019).

Pernyataan tersebut dikeluarkan, untuk mengklarufikasi keterangan Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto Bambang Eko Wahyudi, yang sebelumnya menyebut ada 20 WNA diwilayahnya yang mengantongi e-KTP. Rata-rata, para WNA yang sudah mengantongi e-KTP itu merupakan pekerja asing di perusahaan yang ada di Kabupaten Mojokerto. Mereka kebanyakan dari Tiongkok (China), Taiwan dan Jerman.

Terkait itu, Bawaslu Kabupaten Mojokerto mengklarifikasi untuk memastikan para WNA ber KTP-el itu tidak masuk daftar Pemilih Tetap pada Pemilu 2019. “Kami pastikan mereka tidak masuk daftar DPT Pemilu 2019", ujar Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Afidatusholikha, MPd.I.

KTP-Elektronik atau KTP-el WNA asal China di Cianjur – Jawa Barat yang seolah-olah sama dengan e-KTP yang sempat viral dan jadi bahan hoax.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun telah meminta data WNA yang memiliki KTP-el itu ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri).

Data tersebut akan digunakan KPU untuk mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. KPU akan memastikan tidak ada nama WNA yang tercantum di DPT.

“KPU sudah mengirim surat ke Dukcapil, diterima pihak Dukcapil tanggal 28 Febuaru, berisi permintaan data WNA yg sudah dikeluarkan KTP-el oleh pihak Dukcapil", kata Komisioner KPU Viryan melalui keterangan tertulis, Jum'at (01/03/2019) kemarin. 

Sebelumnya, Kartu Tanda Penduduk – Elektronik atau KTP-el yang dimiliki warga negara asing (WNA) di Indonesia, akhir-akhir ini sempat menjadi pembicaraan publik. Hal ini, buntut dari viralnya KTP-el WNA asal Tiongkok di Cianjur – Jawa Barat yang seolah-olah sama dengan e-KTP.

Fatalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan kesalahan in-put data sehingga NIK KTP-el WNA tersebut masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilu 2019.

Sementara itu, sebagaimana diketahui, pengeluaran KTP-el bagi WNA sudah terjadi sejak 2006 silam. Hal itu, sesuai dengan aturan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006. Dimana, dalam undang-undang tersebut salah-satunya  mengatur tentang KTP bagi WNA yabg disebut KTP Elektronik atau disingkat KTP-el.

Dengan demikian, bisa disimpulkan jika kegaduhan  itu muncul atas ketidak-tahuan publik, termasuk para elite politik atas aturan itu. Bisa jadi pikirnya, kok bisa WNA diberikan KTP-el, sementara warga kita sendiri susah mengurus KTP.
*(DI/HB)*

Pengeluaran KTP-el WNA Terjadi Sejak Tahun 2006

KTP-Elektronik atau KTP-el WNA asal China di Cianjur – Jawa Barat yang seolah-olah sama dengan e-KTP yang sempat viral dan jadi bahan hoax.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Persoalan Kartu Tanda Penduduk – Elektronik atau KTP-el yang dimiliki warga negara asing (WNA) di Indonesia, menjadi pembicaraan publik. Hal ini, buntut dari viralnya KTP-el WNA asal Tiongkok di Cianjur – Jawa Barat yang seolah-olah sama dengan e-KTP.

Fatalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan kesalahan in-put data sehingga NIK KTP-el WNA tersebut masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilu 2019.

Sekretaris Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), I Gede Suratha mengatakan, di Indonesia setidaknya saat ini ada 1.600 WNA yang memiliki KTP-el. Saat ini, data tersebut tengah diinventarisir untuk segera dilaporkan kepada KPU, agar tidak ada WNA yang masuk dalam DPT.

“Jumlah yang tercatat sekarang 1.600 lebih, saat ini sedang dirapikan distribusinya dari mana saja. Senin nanti, KPU Bawaslu kita duduk bersama untuk membicarakan itu semua", ujar Suratha dalam diskusi bertajuk "e-KTP, WNA dan Kita" di Menteng – Jakarta Pusat, Sabtu (02/03/2019).

Menurut Suratha, sejauh ini diketahui para WNA pemilik KTP-el ini tersebar paling banyak di daerah berpenduduk banyak. Seperti Bali, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.

“Variasi sekali (jenis pekerjaan mereka), yang di Bali tentu di sektor pariwisata, juga ada di pertambangan, yang paling banyak di pertambangan, kemudian yang lainnya menjadi utusan-utusan negara", paparnya.

Suratha menjelaskan, pengeluaran KTP-el bagi WNA sudah terjadi sejak 2006 silam. Hal itu, sesuai dengan aturan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006. Dimana, dalam undang-undang tersebut salah-satunya  mengatur tentang KTP bagi WNA yabg disebut KTP Elektronik atau disingkat KTP-el.

Di sisi lain, Suratha menilai, kegaduhan itu muncul atas ketidak-tahuan publik termasuk para elite politik atas aturan itu. “Sampai saat ini, petinggi-petinggi saja banyak yang tidak mengerti, kok bisa WNA diberikan KTP-el, sementara warga kita sendiri susah mengurus KTP", pungkasnya. *(Ys/HB)*

Senin, 25 Februari 2019

Soal 6.030 Warga Kota Mojokerto Belum Masuk Data PIB APBD, Dewan Gelar RDP Dengan BPJS, Dinkes Dan Dispendukcapil

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Junaedi Malik.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
DPRD Kota Mojokerto meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkot Mojokerto dan BPJS Kesehatan setempat segera melakukan sinkronisasi data. Menyusul tercoretnya sekitar 7.000-an warga Kota Mojokerto dari kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Selain berkaitan dengan tercoretnya sekitar 7.000-an warga Kota Mojokerto dari kepesertaan JKN pemegang KIS, permintaan Dewan agar ketiga instansi tersebut segera melakukan sinkronisasi data juga berkaitan dengan progam Universal Healt Coverage (UHC). Dimana, pada program UHC tersebut, tercatat sekitar 6.030 warga Kota Mojokerto yang belum masuk dalam data Penerima Bantuan Iuaran (PBI) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mojokerto.

"Saat ini, ada 143.337 jiwa jumlah penduduk Kota Mojokerto. Yang masuk dalam JKN, ada 107 ribu jiwa lebih. Sedangkan warga Kota Mojokerto yang yang kepesertaannya dalam BPJS Kesehatan di tanggung dalam PBI Daerah (APBD Kota Mojokerto) mencapai 53.201 jiwa. Dari angka tersebut, terdapat selisih 6.651 jiwa warga Kota Mojokerto yang belum masuk JKN-KIS. Posisi ini yang harus segera dilakukan sinkronisasi data dengan melakukan validasi dan verifikasi by name by address", terang Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaidi Malik, usai RDP dengan Dinas Kesehatan Pemkot Mojokerto, Dispendukcapil Pemkot Mojokerto dan BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Senin (25/02/2019), di kantor DPRD Kota Mojokerto.

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB) yang akrab dengan sapa'an "Gus  Juned" ini menjelaskan, berdasarkan informasi terbaru dari Dinas Kesehatan setempat, saat ini ada sekitar 7.000-an warga Kota Mojokerto yang tercoret dari kepesertaan JKN pemegang KIS BPJS program PBIN (pusat) karena di non-aktifkan status kepesertaannya.

"Dalam RDP, informasi yang disampaikan oleh Bu Indah (Kepala Dinkes Pemkot Mojokerto, Christina Indah Wahyu), ada data sekitar 7.000 warga kota yang awalnya terdaftar menjadi peserta KIS PPIN (Nasional), sekarang di non-aktifkan Kemensos. Persoalannya, data 7.000 warga kota yang tercoret ini, harus segera di sisir dan di verifikasi, sehingga Pemerintah Kota lewat dinas terkait bisa mengambil kebijakan secepatnya untuk proses migrasi ke program KIS PPID (Daerah)", jelas Gus Juned.

Gus Juned mengungkapkan, bahwa kondisi tersebut berimplikasi besar terhadap pelayanan kesehatan bagi warga Kota Mojokerto. Sementara Kota Mojokerto telah menjadi daerah dengan capaian universal health coverage (UHC). Artinya, seluruh penduduk Kota Mojokerto di jamin untuk didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Terkait itu, pihak DPRD Kota Mojokerto merekomendasi agar warga Kota Mojokerto yang tercoret dari daftar Penerima Bantuan Iuran Nasional (PBI-N) dari APBN agar bisa di migrasi dalam Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBI-D) dari (APBD).

"Saat RDP, saya sempat singgung langsung potensi dicoretnya warga kota dari peserta JKN KIS PBIN itu ke Bu Dina Kepala Cabang BPJS. Beliau tidak menyanggah. Jawabnya, katanya memang ada surat dari Kemensos terkait penon-aktifan warga kota sebagai peserta JKN KIS PBIN. Dan, saya minta, Bu Dina bisa nggak secepatnya data by name by adres ribuan warga kota yang datanya di non-aktifkan itu di buka dan segera disampaikan ke Dinkes, agar bisa di sisir oleh di Dispenduk dan di verifikasi supaya jelas domisili asli warga kota apa tidak, sehingga secepatnya Dinkes bisa ambil kebijakan untuk mroses migrasi ke KIS PBID (APBD Kota Mojokerto)", ungkap Gus Juned.

"Bu Dina bilang, datanya akan segera di rilis dan diserahkan ke Dinkes. Saya tegaskan, kalau perlu kroscek ulang ke Dinkes atau BPJS. Yang jelas, kami mendesak, kalau memang hal itu terjadi pada warga kota, maka Dinkes bersama BPJS, Dispenduk dan Dinsos (Dinas Sosial setempat) segera duduk bareng untuk sinkronisasi dan melakukan penyisiran ribuan warga kota tersebut dan segera verifikasi dan ambil kebijakan untuk di upayakan migrasi ke PBID", tambahnya.

Lebih jauh, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi membeberkan, masih adanya sekitar 6.030 warga kota yang belum terdaftar sebagai PBI APBD Kota Mojokerto ini merupakan PR Pemkot Mojokerto untuk segera menyisirnya. Apapun alasannya, menurut Junaedi Malik, dengan belum terdaftarnya sekitar 6.030 sebagai pemegang KIS BPJS dari jenis peserta apapun, baik PBIN, pegawai swasta atau PNS,TNI, Polri maupun mandiri, begitu ada info baru kemungkinan 7000 KIS PBIN yang di non-aktifkan oleh Kemensos, itu menjadi PR baru Kota Mojokerto.

"Siapa saja, data by name by adres yang di maksud, jika di akumulasi bisa disimpulkan sebagai warga kota yang tidak terdaftar KIS BPJS adalah 6030 di tambah KIS PBIN yang di non-aktifkan Kemensos tersebut infonya kemungkinan 7 ribuan. Makanya, saya desak BPJS secepatnya bisa membuka dua data itu pada sistem data basenya, baik  warga kota yang memang belum terdaftar KIS sebanyak 6030 maupun info terbaru kemungkinan warga kota 7000 orang di non-aktifkan dari peserta KIS PBIN", bebernya.

Ditandasannya, bahwa info tersebut sekarang ini sudah menggelinding menjadi bola liar. "Dinsos infonya menyangkal hal itu, otomatis Dinsos jadi dinas yang tertuju kalau memang non-aktif 7000 KIS PBIN itu benar adanya. Karena, apa dasarnya dan bagaimana bisa terjadi penon-aktifan itu, Dinsos yang seharusnya yang lebih tahu dan bisa menjelaskan", tandasnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto menegaskan, karena ini terkait verifikasi dan validasi serta up-date data PKH warga Kota Mojokerto, maka selazimnyalah jika Dinsos Pemkot Mojokerto yang seharusnya lebih tahu dan bisa menjelaskan persoalan tersebut.

"BPJS sendiri dalam RDP sempat bilang, infonya ini terkait up-date data PKH. Monggo, kita tunggu transparansi dari semua pemangku kepentingan di kota dan saya akan terus ngawal perkembangan masalah ini, agar bagaimana semua pihak terkait bisa cepat koordinasi, sinergitas, sinkronisasi data mengurai benang merah persoalan ini", tegas Junaedi Malik.

Menurut Junaedi Malik, atas informasi yang sudah menggelinding bak bola liar tersebut, tidak sepatutnya terjadi saling lempar tanggung-jawab dan cuci-tangan. Yang dibutuhkan, penyelesaian secara cepat dan tepat. Sehingga, ribuan warga kota yang datanya di non-aktifkan itu tidak mendapat kesulitan ketika membutuhkan layanan kesehatan.

"Ini sudah menjadi isu persoalan yang berdampak langsung pada layanan kesehatan masyarakat. Dibutuhkan penyelesaian secara tepat dan cepat serta tranparan tanpa ada kendala kesimpang-siuran terkait data kepesertaan yang berpotensi merugikan masarakat, khususnya rakyat kecil untuk kepastiaan mendapatkan hak layanan kesehatan gratis yang prima dan manusiawi, demi meningkatnya derajat kesehatan warga Kota Mojokerto", pungkas Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Junaedi Malik. *(DI/HB)*

Minggu, 10 Desember 2017

Kejar Target, Dispendukcapil Pemkot Mojokerto Rekam KTP Di Rumah Pemohon

Kadis Pendukcapil Pemkot Mojokerto Ikromul Yasak saat mengamati perekaman e-KTP.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Mepetnya jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018, membuat
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mulai menuntaskan perekaman 11.000 pemohon e-KTP atau KPT elektronik. Untuk mempercepat penyelesaian target tersebut, pihak Dispendukcapil Pemkot Mojokerto melakukan perekaman e-KTP di rumah pemohon.

Terobosan perekaman e-KTP di Kota Mojokerto ini dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada serentak 2018, sesuai instruksi Mendagri. Pemkot Mojokerto pun berupaya semaksimal mungkin dengan jemput bola melakukan perekaman dikantor Kelurahan hingga rumah-rumah warga pemohon e-KTP.

Sementara itu, data yang dimiliki Dispendukcapil sendiri ada sekitar 11.000 warga Kota Mojokerto yang berhak mendapatkan e-KTP, tapi belum melakukan perekaman. Praktis, mereka juga belum mengantongi kartu e-KTP secara fisik. Tak sedikit pula diantaranya yang hanya memegang kartu lama atau berupa Surat Keterangan (Suket).

Untuk itu, Dispendukcapil melakukan penyisiran terhadap 11.000 warga wajib e-KTP tersebut. Dimana, penyisiran dilakukan di tingkatan kelurahan. Paling tidak, hingga akhir tahun ini ditargetkan sudah ada penyusutan jumlah warga yang belum perekaman secara signifikan.

Kadis Pendukcapil Pemkot Mojokerto Ikromul Yasak menyatakan, bahwa penyisiran perekaman e-KTP dalam bulan ini akan menyentuh 18 Kelurahan. Terkait rencana itu, saat ini sudah dilakukan sosialisasi di 3 (tiga) Kecamatan yang ada. ”Seluruh RW dan Lurah sudah kita beri sosialisasi. Agar mereka nantinya bisa meneruskan ke warga. Kemudian, mereka kita minta menyerahkan data warga yang belum perekaman by name by address", kata Kadis Pendukcapil Pemkot Mojokerto Ikromul Yasak, Minggu (10/12/2017).

Dijelaskannya, bahwa pelaksanaan program penyisiran warga ini, Dispenduk akan menerjunkan tim dengan empat unit alat perekaman. ”Tim ini akan menjadwal perekaman di setiap kelurahan, kalau jumlah warga yang belum perekaman di kelurahan itu terlalu banyak tim akan menjadwal dan akan menetap selama dua hari", jelasnya.

Menurut Ikromul Yasak,  pada akhir Desember ini, kegiatan penyisiran perekaman e-KTP ini akan mengalami peningkatan. "Paling tidak, warga Kota Mojokerto yang sudah berumur 17 tahun sudah terekam dan mempunyai e-KTP, meskipun masih sebatas surat keterangan", pungkas Yasak. *(Yd/DI/Red)*

Rabu, 24 Mei 2017

Dipusingkan Laju Pertumbuhan Penduduk Dan Perkawinan Usia Dini, DP3AK Pemkot Mojokerto Bentuk PIK-R Dan PIK-M

Kepala DP3AKB Pemkot Mojokerto Moch. Ali Imron ketika mendapingi Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus saat memberikan penghargaan kepada sejumlah Siswa Berprestasi.

Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Dipusingkan dengan persoalan laju kepadatan penduduk dan maraknya perkawinan usia dini pada Daerah yang hanya membawahi 3 (tiga) Kecamatan, Pemerintah Kota (Penkot) Mojokerto melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) setempat membentuk Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) juga Pusat Indirmasi dan Konseling Masyarakat (PIK-M).

Sebagaimana diterangkan oleh Kepala DP3AKB Pemkot Mojokerto Moh. Ali Imron kepada wartawan, bahwa pihaknya dipusingkan dengan persoalan laju kepadatan penduduk dan persoalan perkawinan usia yang akhir-akhir kian marak. "Saat ini, Kota Mojokerto menduduki peringkat ketiga kawasan padat penduduk di Jatim, setelah Surabaya dan Malang. Perkawinan usia dini menjadi salah satu faktor utama pertumbuhan penduduk di daerah ini", terang Kepala DP3AKB Pemkot Mojokerto, Moch. Ali Imron, usai Rakor KB di Pendopo Graha Praja Wijaya, Rabu (24/05/2017) siang.

Dijelaskannya, bahwa pada tahun 2015 lalu, Kota yang hanya membawahi 3 (tiga) Kecamatan ini, tingkat perkawinan usia dini mencapai 51 kasus dan pada tahun 2016 turun menjadi 48 kasus. Dimana, untuk menekan laju pertumbuhan penduduk tersebut, pihaknya membentuk Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) juga pusat Infirmasi dan Konseling Masyarakat (PIK-M). "Target tahun ini, membentuk Forum Komunikasi Anak dengan merekrut 115 kader di 12 kelurahan. Namun belum tuntas seluruhnya, karena terbentur puasa. Perkiraan, akhir tahun ini selesai", jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus menyatakan puas dengan kinerja DP3AKB. Dituturkannya, bahwa untuk menyukseskan program KB, langkah promotif dan preventif yang dilakukan Pemkot Mojokerto adalah dengan menekan angka perkawinan usia dini, yaitu perkawinan di bawah usia 20 tahun. "Alhamdulillah angka kelahiran kita cuma 1,8. Ini sudah dibawah rata-rata Jawa Tmur. Artinya, berkat dorongan dan dukungan dari semua pihak, program KB di Kota Mojokerto dapat sukses", tutur Wali Kota Mas'ud Yunus.

Menurut Wali Kota Mas'ud Yunus, salah-satu yang dilakukan untuk menekan laju pertumbuhan penduduk dan perkawinan usia dibawah 20 tahun, adalah dengan memberikan dorongan semangat belajar kepada para remaja. "Salah satu yang dilakukan Pemerintah Kota Mojokerto yaitu dengan memberikan motivasi. Diantaranya, Pemkot memberikan beasiswa kepada warga yang tidak mampu. Setelah lulus SMA, bagi yang melanjutkan ke Perguaruan Tinggi akan diberikan beasiswa. Dengan demikian, anak-anak setelah lulus SMA tidak buru-buru nikah", pungkas Wali Kota Mojokerto, Mas'ud Yunus. *(DI/Red)*

Selasa, 23 Mei 2017

Dewan Minta, Dinas DTKUMK Berinovasi Sukseskan Program Transmigrasi

Anggota Komisi III DPRD Kota Mojokerto, M. Gunawan

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Redupnya program Transmigrasi di Kota Mojokerto menjadi atensi kalangan DPRD setempat. Atas minimnya peminat program Transmigrasi di Kota yang hanya memiliki luas wilayah sekitar 16, 46 KM persegi dan berjumlah penduduk terpadat ke-3 setelah Kota Surabaya dan Kota Malang ini, kalangan Wakil Rakyat Kota Mojokerto meminta agar pihak Dinas Tenaga Kerja Usaha Mikro dan Koperasi (DTKUMK) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto lebih berinovasi dan lebih eksis dalam melakukan sosialisasi.

Sebagaimana diungkapkan Anggota Komisi III DPRD Kota Mojokerto M. Gunawan, bahwa meski nama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) saat ini namanya diubah menjadi Dinas Tenaga Kerja Usaha Mikro dan Koperasi (DTKUMK) tidak lantas program Transmigrasi di Kota Mojokerto diabaikan. "Meski nama dinasnya kini dilebur menjadi DTKUMK, namun Sub Bidang yang ditanganinya masih disitu. Jadi, tidak ada alasan untuk mengabaikan program tersebut", ungkap M. Gunawan, Selasa (23/05/2017) siang.

Gunawan menerangkan, bahwa untuk menyukseskan program Transmigrasi bisa mengaca kesuksesan program tersebut di era 90-an. Terlebih, diwarnai dengan bumbu-bumbu promosi yang bisa dikoordinasikan dengan pihak-pihak lain. "Di era sembilan puluhan, kita tahu kesuksesan program tetsebut. Padahal dilokasi tujuan masih minim fasilitas layanan pensidikan, kesehatan, komunikasi maupun transportasi. Sekarang, fasilitas-fasilitas itu sudah hampir merata. Tinggal bagaimana cara menyampaikan kepada masyarakat", terangnya.

Lebih jauh, Gunawan memaparkan, bahwa dari hasil Kunjungan Kerja (Kunker)-nya ke beberapa daerah pertanian, didapatnya suatu gambaran, jika hampir semua masyarakat petani tingkat perekonomiannya bisa dikatakan mapan. "Hasil dari beberapa Kunker di daerah-pertanian, kita dapati tingkat ekonomi masyarakatnya dapat dibilang sukses. Tentang sarana komunikasi, HP (Red: hand phone) dengan harga dua ratusan ribu, ada. Sarana jalan sudah masuk kemana-mana", paparnya.

Menurut M. Gunawan, sudah menyebarnya berbagai sarana itu bisa dignakan untuk berpromosi ketika melaksanakan sosialisasi. Terlebih, jika pihak Dinas KUMT bisa mnggaet sponsor. "Menurut kami, sudah tersebarnya berbagai sarana layanan, bisa digunakan untuk promosi. Dan, lebih bagus lagi jika pihah dinas bisa menggandeng sejumlah perusahaan untuk menjadi sponsor", pungkas M. Gunawan.

Sementara itu, dikonfirmasi sebelumya,  Kepala Dinas (Kadis) TKUMK Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Hariyanto tak menampik atas mencuatnya persespsi minor terkait program Transmigrasi di Kota ini. "Lesunya program ini tak hanya dirasakan di Kota Mojokerto, tapi juga daerah-daerah lain. Kalau tahun ini masih belum ada pendaftar (Red: trasmigrasi) sama sekali", ungkap Kadis KUMT Pemkot Mojokerto, Hariyanto

Menurut Kadis KUMT Pemkot Mojokerto, Hariyanto, pihaknya sudah bekerja maksimal terkait persoalan ini. Hanya saja, warga Kota Mojokerto tidak meresponnya secara maksimal. "Pemerintah sudah menawarkan akan memberi fasilitas yang terbaik melalui sosialisasi yang sebesar-besarnya kepada masyarakat. Namun minat masyarakat hidup di rantau masih rendah", jelasnya. *(DI/Red)*

Program Transmigrasi Di Kota Mojokerto Sepi Peminat, Nama Dinasnya Saja Hingga Dilebur

Kadis KUMT Pemkot Mojokerto, Hariyanto.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Ketenaran program Transmigrasi, kini sehebat era 90-an silam. Jangankan untuk yang Bedol Desa, peminat yang tingkat keluarga saja tak pernah membaik. Demikian halnya dengan Di Kota Mojokerto, tawaran pemerataan penduduk atas biaya Pemerintah ini lebih tampak hanya sekedar formalitas. Sampai-sampai, nama dinasnya kini ditiadakan dan dilebur menjadi sub bidang di Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (KUMT).

Dimintai pendapatnya, Kepala Dinas (Kadis) KUMT Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto  Hariyanto tak menampik atas mencuatnya persespsi minor ini. "Lesunya program ini tak hanya dirasakan di Kota Mojokerto, tapi juga daerah-daerah lain. Kalau tahun ini masih belum ada pendaftar (Red: trasmigrasi) sama sekali", ungkap Kadis KUMT Pemkot Mojokerto
Hariyan, (23/5) kemarin.

Diterangkannya, bahwa pada tahun 2016 lalu pihak Satker (Satuan Kerja) yang baru saja beralih nama dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi Dinas KUMT ini hamya memberangkatkan 2 (dua) orang warganya untuk hijrah sebagai trasmigran di daerah Sulawesi Selatan. Itupun tak seratus persen sukses. "Tahun lalu, kami memberangkatkan dua orang ke Sulsel. Namun seorang diantaranya menangguhkan keberangkatan dengan beberapa pertimbangan", terangnya.

Hariyanto pun menjelaskan, bahwa pihaknya mengaku sudah bekerja maksimal terkait persoalan. Hanya saja, warga Kota Mojokerto tidak meresponnya secara maksimal. "Pemerintah sudah menawarkan akan memberi fasilitas yang terbaik melalui sosialisasi yang sebesar-besarnya kepada masyarakat. Namun minat masyarakat hidup di rantau masih rendah", papar Kadis KUMT Pemkot Mojokerto.

Menurutnya, para transmigran akan difasilitasi rumah papan yang layak, lengkap dengan listrik dan air dan disiapi lahan produktif 0,5 hektar lengkap dengan alat pertanian. Jika mampu bertahan 3 tahun dan produktif, akan diberi tambahan lahan kurang produktif seluas 2 hektar. "Disana, awalnya mereka akan difasilitasi rumah papan yang layak lengkap dengan listrik dan air serta disiapi lahan produktif 0,5 hektar lengkap dengan alat pertanian.
Kalau bisa bertahan 3 tahun, diberi lahan kurang produktif 2 hektar. Sudah banyak fasilitasnya", pungkas Kadis KUMT Pemkot Mojokerto, Hariyano.

Minimnya minat warga Kota Mojokerto terhadap program Transmigrasi transmigran ini, berbanding terbalik dengan jumlah kemiskinan dan pengangguran yang terus meningkat setiap tahunnya di Kota yang hanya memeliki luas wilayah sekitar 16,46 KM persegi ini. Data setempat menyebut, angka pengangguran pada tahun ini diperkirakan mencapai 3.200 orang. Dimana, angka itupun belum ditambah dengan jumlah siswa setingkat SMU yang lulus tahun 2017 ini. *(Yd/DI/Red)*

Rabu, 26 April 2017

Butuh 4000 Lebih Blangko E-KTP Disuntik 2000, Dispendukcapil Pemkot Mojokerto Prioritaskan Nomor Antrean Pemohon

Kadispendukcapil Pemkot Mojokerto, Ikromul Yasak saat dikonfirmasi diruang kerjanya.

Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto telah mendapat suntikan blangko e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI). Hanya saja, Direktur Jenderal Catatan Sipil dan Kependudukan (Dirjen Capilduk) Kemendagri RI masih menyuntikkan sebanyak 2.000 lembar blangko KTP elektronik sebatas untuk meredam membludaknya pemohon kartu identitas di Kota Mojokerto yang mencapai 4000 lebih pemohon e-KTP..

Terkait itu, Kepala Dispendukcapil Pemkot Mojokerto Ikromul Yasak menerangkan, bahwa hingga saat ini pihaknya telah mendistribusikan Suket (Surat Keterangan) Kependudukan kepada 4000 lebih pemohon, sementara pihak Dirjen Capilduk Kemendagri RI masih menyuntikkan sebanyak 2.000 lembar blangko KTP elektronik. "Kami menerima 2.000 blangko KTP elektronik dari Dirjen Capilduk Capil Kemendagri kemarin. Padahal, Suket Kependudukan yang kita keluarkan 4.000 lebih, sehingga hanya memenuhi kebutuhan separuhnya saja", terang Kadispendukcapil Pemkot Mojokerto, Ikromul Yasak, Rabu (26/04/2017).

Dengan disuntikkannya jumlah blangko e-KTP sebanyak ini dan terbatasnya kemampuan mesin printer yang hanya mampu mencetak 80 lembar KTP perhari itu, sehingga membuat pihak Dispendukcapil Pemkot Mojokerto cenderung memprioritaskan pemohon sesuai nomer urut antrean. "Setelah mendapat kiriman blangko e-KT itu, maunya kita kebut. Tapi kemampuan mesin kita terbatas, satu hari hanya mampu mencetak 80 keping saja, maka kita prioritaskan pemohon e-KTP sesuai daftar antrean", jelas Ikromul Yasak.

Ketika disinggung soal kapan kekurangan blangko e-KTP itu terpenuhi, Ikromul Yasak tak bisa memastikannya. Hanya saja, pihaknya akan pro aktif untuk menanyakan perkembangan terpenuhinya blangko e-KTP ke Pusat. Menurut Yasak pula, jika blangko e-KTP yang diterimanya jauh lebih baik daripada kondisi di daerah tetangga. "Ini jauh lebih baik dibandingkan Kabupaten (Red: Kabupaten Mojokerto). Disana dapat kiriman 10 ribu blangko namun daftar antrean mencapai sekitar 70.000-an", pungkas Kadispendukcapil Pemkot Mojokerto, Ikromul Yasak.
*(Yd/DI/Red)*

Rabu, 19 April 2017

Respon Keluhan Warga Soal e-KTP, Komisi I Kroscek ke Dispenduk Capil

Anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Hardyah Santi.

Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Penggunaan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti e-KTP oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto beberapa bulan terakhir, mematik keprihatinan kalangan DPRD setempat. Kondisi yang sedemikian ini, memaksa sejumlah politisi yang tergabung di Komisi I DPRD Kota Mojokerto ini turun-tangan untuk melakukan kroscek lapangan, menyusul mengalirnya setumpuk keluhan masyarakat.

Tak urung, atas tumpukan keluhan masyarakat itu, membuat pihak Komisi I DPRD Kota Mojokerto turun-gunung untuk memastikan kebenaran sejumlah keluhan masyarakat itu. "Komisi I sengaja kroscek ke Dispenduk untuk menindak-lanjuti keluhan masyarakat atas habisnya blangko e-KTP. Ini mengingat sebagian besar masyarakat sangat membutuhkan e-KTP tersebut meski telah diterbitkan surat keterangan pengganti e-KTP yang fungsinya sama. Sebab, berlakunya surat keterangan itu hanya enam bulan saja", ungkap anggota Komisi DPRD Kota Mojokerto, Hardyah Santi, Rabu (19/04/2017).

Terkait itu, anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto ini menekankan, agar pihak Dispenduk Capil Pemkot Mojokerto sesegera mungkin menuntaskan kondisi  yang banyak dikeluhkan masyarakat tersebut. "Kondisi emergency ini harus segera ditangani secara tuntas. Dispenduk harus melaukan upaya langkah-langkah terobosan dan berinovasi. Mengingat, banyak masyarakat mengeluhkan masa berlaku Suket Kependudukan yang hanya enam bulan itu", tekan Hardyah Santi.

Politisi partai berlambang Beringin inipun menandaskan, agar pihak Dispenduk dan Capil Pemkot Mojokerto segera memberlakukan normalisasi proses pengajuan pembuatan e-KTP. Pasalnya, kemudahan proses pengajuan permohonan pembuatan e-KTP, setidaknya bisa menjadi rujukan jika  fungsi pelayanan masyarakat pada insatansi tersebut telah berjalan dengan baik. "Kalau proses permohonan e-KTP normal maka masyarakat tidak perlu riwa-riwi ke Dispenduk. Kalau seperti ini, setiap enam bulan mereka harus datang ke Dispenduk untuk mengajukan permohonan yang sama. Dan, itu jelas mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran masyarakat", pungkasnya, tandas.

Terpisah, Kepala Dispenduk Capil Pemkot Mojokerto, Ikhromul Yazak tak membantah perihal habisnya blangko e-KTP ini. Dikatannya, jika belum adanya kiriman blangko e-KTP dari Pusat, karena  di Pusat sendri  tengah  ada persoalan terknis. "Kami memang kehabisan blangko e-KTP. Hingga saat ini, kami masih belum ada kiriman dari Pusat. Sebab, ada masalah teknis sehingga pengadaan blangko tersebut tersendat", ungkap Kepala Dispenduk Capil Pemkot Mojokerto,  Ikhromul Yazak.

Menurut Ikhromul Yazak, meski blangko e-KTP habis sejak awal tahun ini, namun pihak Dispenduk Capil Pemkot Mojokerto tidak-bisa memastikan kapan stok blangko e-KTP dari Kemendagri itu tersedia. Untuk mengatasi kondisi emergency permohonan KTP ini, Dispenduk Capil menggantinya dengan Surat Keterangan (Suket) Kependudukan. "Solusinya, ya dengan Suket itu. Karena fungsinya sama. Namun demikian, kami berharap persoalan ini segera selesai dan normal kembali", pungkas Kepala Dispenduk Capil Pemkot Mojokerto Ikhromul Yazak, seraya penuh harap.
*(DI/Red)*

Senin, 10 April 2017

DP3AK Pemkot Mojokerto Kejar Target Akseptor MOP BKKBN Provinsi Melalui Nobar Keliling Dan Kesenian Ludruk


Kepala DP3AK Pemkot Mojokerto Moch. Ali Imron saat blusukan untuk menyosialisasi program KB MOP yang dikemas dalam bentuk 'cangkruk ngopi' 

Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AK) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto sempat dibuat kelabakan karena tingginya target keikut sertaan KB pria MOP tahun ini. Pihak BKKBN Propinsi Jatim memasang target minimal 73 peserta KB Jaring Metode Operasi Pria (J-MOP), jauh dibawah target Pemda setempat yang hanya mematok angka 23 orang dalam satu tahun anggaran. Tak cuma bingung dituntut untuk memikirkan anggaran tambahan KB berhadiah Rp.500 ribu per-orang, DP3AK Pemkot Mojokerto pun juga kebingungan dalam memenuhi target wajib mendapatkan sasaran siapa-siapa yang mau 'dikhitan-ulang' untuk mengendalikan laju pertumbuhan penduduk di Kota Terkecil se Indonesia dengan jumlah penduduk kisaran 143.000 jiwa ini.

Sebagaimana diungkapkan Kepala DP3AK Pemkot Mojokerto Moch. Ali Imron kepada wartawan, bahwa awal menerina target minimal peserta KB MOP dari BKKBN Provinsi tersebut, pihaknya sempat kebingungan. Pasalnya, untuk bisa melampaui target Pemda setempat atas adanya peserta KB bersistem MOP di Kota yang hanya memiliki luas wilayah sekitar 16,47 KM persegi ini, pada 2016 lalu saja, pihak DP3AK Pemkot Mojokerto hingga melakukan pendekatan kepada masyarakat dengan sering mengadakan acara nonton bareng (Nobar). "Awalnya sempat bingung juga, targetnya tinggi banget. Jauh melampaui target MOP tahun lalu. Tapi, pada triwulan ke-satu, kami sudah mendapatkan 23 orang peserta MOP. Inipun, dibantu dengan program Nobar (Red: nonton bareng", ungkap Moch. Ali Imron, Senin (10/04/2017).

Moch. Ali Imron memaparkan, bahwa pihaknya menggunakan sejumlah cara untuk menggapai target tersebut. Salah-satunya, dengan menggelar acara Nobar secara keliling dari Kelurahan ke Kelurahan. Menurutnya, Nobar keliling dengan memutar film-film yang pernah ngetren  diera 90-an ini mendapat sambutan hangat dari semua kalangan. "Sengaja kami menyisir masyarakat bawah dengan menggelar nobar berhadiah sembako. Pemutaran film-film bertema perjuangan dan KB ini memberi dua manfaat sekaligus. Yakni membangkitkan semangat nasionalisme dan pencerahan masyarakat terhadap pentingnya ikut KB", paparnya.

Dijelaskannya pula, bahwa selain dengan menggunakan metode pendekatan Nobar keliling, pihaknyapun juga menjadi sponsor dalam acara hajatan warga yang menampilkan hiburan kesenian tradisional Ludruk. Dimana, dalam alur ceritanya disisipkan pentingnya bagi masyarakat untuk ikut program Keluarga Berencana (KB). "Banyak anak-anak yang nonton. Tapi, alur ceritanya itu dibuat menjadi pendidikan KB bagi anak usia dini. Artinya, dalam pagelaran Ludruk itu, ceritanya dinunuti promosi KB", jelas Imron sembari tergelak.

Menurut Kepala DP3AK Pemkot Mojokerto, bahwa dalam upaya menyukseskan program KB dengan menggunakan metode MOP tersebut, pihaknya juga aktif menyosialisasikan program vasektomi ini kewarung-warung dan pasar. "Kita mampir kewarung-warung kopi untuk mensosialisasikan KB MOPini, termasuk juga kepasar. Masyarakat masih banyak yang mengangap KB vasektomi adalah momok, sehingga takut tidak bisa ereksi. Padahal itu salah, karena justru sebaliknya", pungkas Kepala DP3AK Pemkot Mojokerto, Moch. Ali Imron.
*(Yd/DI/Red)*

Jumat, 10 Maret 2017

Blangko E-KTP Habis, Dispendukcapil Pemkot Mojokerto Terbitkan 4000-an Suket

Kepala Dispendukcapil Pemkot Mojokerto, Ikromul Yasak saat memeriksa pekerjaan anak buahnya.

Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Carut-marut pelaksanaan program pengadaan e-KTP mulai berimbas kejajaran bawah. Yang mana, hingga saat ini, ribuan warga Kota Onde-onde ini terancam tak bisa miliki kartu identitas. Hal itu, menyusul habisnya blanko e-KTP pada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto. Disisi lain, lembar identitas warga berupa Surat Keterangan (Suket) pengganti e-KTP mereka akan habis masa berlakunya.

Dikonfirmasi hal ini, Kepala Dispendukcapil Pemkot Mojokerto Ikromul Yasak menerangkan, bahwa sampai saat ini blanko e-KTP belum tersedia. Untuk mengatasi hal itu, sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Salam Negeri (Kemendagri) RI Nomor 471-13/10231/DUKCAPIL tertanggal 29 September 2016, pihaknya mengeluarkan SK (Surat Keterangan) sebagai pengganti e KTP. "Blanko e KTP belum ada. Sementara ini kami terbitkan SK sebagai pengganti e KTP yang berlaku sejak Oktober 2016, fungsinya sama dengan e KTP", terang Yasak, Jum'at (10/03/2017).

Lebih jauh, Yasak menjelaskan, bahwa Suket pengganti e-KTP itu hanya mempunyai masa berlaku 6 bulan. Dinana, sejak bulan Oktober tahun 2016 lalu, pihaknya telah menerbitkan sekitar 4.000 Suket untuk warga Kota Mojokerto. Konon, bukan karena Dispenduk dan Capil setempat yang ogah-ogahan, melainkan blangkonya yang tidak tersedia. "Mau bagaimana lagi, yang tidak tersedia itu blangkonya. Bukan dari kita", jelas Kepala Dispenduk dan Capil Pemkot Mojokerto, Ikromul Yasa

Sebagaimana diketahui, sampai saat ini, ketersediaan blanko e KTP belum ada kepastian. Konon katanya, Kemendagri baru masih akan merampungkan lelang pengadaan blanko untuk keperluan pembuatan e-KTP pada akhir bulan Maret ini. Di lain sisi, masa berlaku SK pengganti e KTP semakin mendekati batas akhir. karena telah diterbitkan dibulan Oktober 2016 lalu. Sementara itu pula, belum ada kepastian terkait solusi yang ditawarkan pihak Pemerintah.
*(Yd/DI/Red)*

Rabu, 18 Januari 2017

Sukses Pecah Dari 2 Menjadi 3 Kecamatan, Dewan Minta Pemkot Pecah Kelurahan Padat Penduduk

Anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto.

Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Sukses memecah dari 2 menjadi 3 Kecamatan, DPRD Kota Mojokerto mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) setempat segera melakukan pemecahan wilayah adminitrasi Kelurahan. Alasannya, terdapat adanya ketimpangan jumlah penduduk antar Kelurahan dan estetika batas wilayah antar kelurahan menjadi alasan agar pemkot segera melakukan pemecahan Kelurahan. "Mengacu pada Permendagri soal wilayah Kecamatan dan Kelurahan, di Kota Mojokerto harus dilakukan pemecahan. Pemecahan Kecamatan kan sudah selesai, sekarang yang mendesak harus dilakukan adalah pemecahan Kelurahan", lontar Deny Novianto, anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Rabu (18/01/2017).

Deny pun beralasan, bahwa ada perbedaan jumlah penduduk yang jomplang antar satu Kelurahan dengan Kelurahan lain dan tidak meratanya jumlah penduduk itu, berpengaruh terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat. "Ada satu Kelurahan yang jumlah pensuduknya puluhan ribu, sementara ada juga Kelurahan yang penduduknya hanya ribuan. Supaya merata, Kelurahan yang jumlah penduduknya terlalu gemuk harus dipecah", tandasnya

Selain itu, pemecahan Kelurahan juga bertujuan untuk meluruskan dan menjaga estetika batas wilayah. Deny melihat ada salah satu wiilayah Kelurahan yang secara geografis batas wilayahnya tidak nyambung. Ada yang dipisahkan jalan protokol dan juga dibelah sungai. "Solusi atas kondisi ini, ya dengan jalan pemecahan wilayah Kelurahan. Target kita ditahun ini, kita garap bersama eksekutif pemecahan kelurahan ini", ujar anggota DPRD kota Mojokerto dua periode ini.

Sementara itu, terkait desakan ini, Kasubag Otonomi Daerah Bagian pemerintahan Sektakot Mojokerto, Antonius Hadi menjelaskan, jika pihaknya sudah melakukan pendataan. Dari data awal, terdapat 2 Kelurahan yang jumlah penduduknya overload. "Kelurahan Wates penduduknya 24 ribuan dan Kelurahan Kranggan sekitat 10 ribuan. Itu yang memungkinkan dilalukan pemecahan", cetus Hadi.

Menurutnya, diawal  tahun ini, Bagian Pemerintahan bakal memulai tahapan pemecahan wilayah Kelurahan dimaksud. Yang mana, hal itu bisa diawali dengan kajian akademis dan yuridis terkait pemecahan Kelurahan itu sendiri. "Aturannya memang seperti itu. Kecamatan dipecah dulu, kemudian baru menyusul pemecahan Kelurahan", pungkasnya.
*(Yd/DI/Red)*

Jumat, 02 September 2016

Akhir Tahun 2016, Sepuluh Ribu Anak Kota Mojokerto Harus Ber-KIA

 

 

Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus saat dalam acara launching dan penyerahan KIA di Taman Kanak-kanak (TK) Negeri Pembina Kota Mojokerto, Selasa (23/08/2016).


Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Program kebijakan diwajibkannya bagi anak-anak untuk memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) yang digagas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), salah-satu diantaranya menyasar Kota Mojokerto. Terkait hal itu, Pemerintah menargetkan, bahwa 10.000 anak-anak di Kota Mojokerto sudah harus memiliki KIA hingga akhir 2016 ini.

Atas target Pemerintah tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto Ikromul Yasak menyatakan, bahwa pihaknya optimis dapat merampungkan target itu. Langkah-langkah utama yang dilakukannya, yakni memvalidasi data anak di Kota Mojokerto. Yang mana, berdasarkan data yang ada per-tanggal 31 Agustus 2016, total jumlah anak di Kota Mojokerto tercatat 38.203 anak. Sementara penggolongan usia yang termasuk dalam kategori 'anak' dibedakan berdasarkan batas usia, yakni dibawah 17 tahun dan belum menikah.

Menurut Yasak, dengan mempunyai KIA, akan banyak manfaat bagi setiap anak di Kota Mojokerto. Diantaranya bisa mengakses layanan kesehatan dan pendidikan secara gratis, tanpa harus menggunakan Kartu Keluarga (KK) orang tua. "Selain itu, kalau akan naik pesawat ataupun kereta api, anak-anak bisa menggunakan KIA. Dengan KIA, anak-anakpun bisa mendapatkan layanan perbankan. Misalnya, jika akan membuka  atau menarik tabungan dibank. Kan... harus menggunakan kartu identitas...!?", terang Yasak, Jumat (02/09/2016).

Lebih jauh, Yasak menjelaskan, sejak dilaunchingnya KIA pada Selasa 23 Agustus 2016 lalu hingga hari ini, pihak Dispendukcapil Kota Mojokerto baru mencetak 113 KIA. Sementara pihaknya sendiri menargetkan 10.000 KIA hingga akhir tahun 2016 ini. "Target kami, hingga akhir tahun 2016 ini, sepuluh ribu anak Kota Mojokerto sudah harus memiliki KIA", jelasnya.

Ditandaskannya pula, untuk dapat memenuhi target tersebut, petugas Dispendukcapil menggunakan strategi 'jemput bola' kesekolah-sekolah PAUD, TK hingga tingkat SMA. "Untuk mencapai target tersebut, petugas mendatangi sekolah-sekolah mulai tingkatan PAUD hingga SMA. Kemampuan mesin cetak, sehari 70 kartu. Maka, saya rasa target 10.000 KIA sampai akhir tahun sangat realistis untuk dapat dicapai", tandas Ikromul Yasak.

Lebih detail lagi, Ikromul Yasak menguraikan, bahwa KTP untuk anak atau KIA terbagi dalam 2 kategori. Yakni untuk usia dibawah 5 tahun (Balita) dan usia 5 sampai 17 tahun. Yang mana, pembeda KIA untuk anak usia di bawah 5 tahun tidak disertai foto anak, sedangkan KIA untuk anak dalam batas umur 5 sampai 17 tahun disertai foto anak yang bersangkutan. "Ya karena kendala teknis saja, karena untuk mengambil foto anak berusia dibawah lima tahun cukup sulit. Selain itu, saat anak berusia 5 tahun sudah harus ganti KIA", urainya.

Tak hanya itu, tambah Ikromul Yasak, ketika anak sudah mencapai usia 17 tahun atau kebetulan sudah menikah, maka harus mengurus kembali pergantian kartu identitas dari KIA menjadi KTP elektronik (e-KTP). Maka dari itu, pembuatan KIA belum memasukkan data biometrik, scan retina mata ataupun rekam 10 sidik jari tangan. "Jadi, informasi yang termuat di KIA hanya biodata anak, Nomor Akta Kelahiran, Nomor KK dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua", tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Kota Mojokerto menjadi salah-satu dari 5 (lima) daerah di Jawa Timur yang menjadi daerah percontohan penerapan program KIA. Yang mana, diseluruh Indonesia, program ini baru dijalankan di 50 (lima puluh) Kabupaten dan Kota saja.
*(DI/Red)*

Selasa, 30 Agustus 2016

Sembilan Ribuan Warga Kota Mojokerto Belum Rekam Data KTP Elektonik

 

Kepala Dispendukcapil Kota Mojokerto Ikromul Yasak saat menyaksikan salah-satu warga Kota Mojokerto yang melakukan proses perekaman data e-KTP dikantor Dispendukcapil, Selasa (30/08/2016) pagi.


Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Hingga dikonfirmasinya berita ini, masih terdapat sekitar 9.030 warga Kota Mojokerto wajib ber-KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang belum melakukan rekam data atas identitas dirinya pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Angka tersebut, hampir mencapai 10% dari total jumlah keseluruhan warga Kota Mojokerto yang wajib ber-KTP, yakni 104.500 jiwa.

Untuk mengantisipasi agar tidak melampaui batas akhir rekam data e-KTP yang ditentukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga 30 September 2016, maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto menambah jam pelayanannya. "Agar tidak melampaui batas akhir rekam data e-KTP yang ditentukan Kemendagri hingga 30 September 2016, maka Sabtu dan Minggu kami tetap masuk kerja untuk melayani masyarakat", ungkap Kepala Dispendukcapil Kota Mojokerto Ikromul Yasak, Selasa (30/08/2016) pagi.

Untuk itu, pihaknya meminta, agar aparat Kecamatan dan Kelurahan mendorong warganya untuk segera melakukan perekaman data serta melakukan pelaporan secepatnya. "Kami minta, agar aparat Kecamatan dan Kelurahan mendorong warganya untuk segera melakukan perekaman data serta segera melakukan pelaporan", ujar Yasak.

Sementara itu, mencuatnya batas akhir perekaman e-KTP yang masa berlakunya seumur hidup itu mengakibatkan peningkatan jumlah pemohon baru maupun perpanjangan hingga mencapai 50%. “Karena ada batasan tanggal perekaman data, kami minta agar penduduk Kota Mojokerto yang tinggal diluar kota atau pekerja yang mungkin tidak bisa meninggalkan kerjanya segera melakukan perekaman. Sehingga semua warga nantinya mengantongi e-KTP", tandas Ikromul Yasak.
*(DI/Red)*

Selasa, 23 Agustus 2016

Di Kota Mojokerto Anak-anakpun Wajib Memiliki KTP...?

Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus saat dalam acara penyerahan perdana Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Mojokerto, Selasa (23/08/2016)

Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Untuk lebih memastikan jumlah dan identitas warganya, di Kota Mojokerto, mulai tahun 2016 ini, anak-anakpun diwajibkan untuk memiliki kartu identitas oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto. Hanya saja, kartu identitas dimaksud tidak sama layaknya diwajibkan untuk dimiliki oleh orang dewasa yang dinamakan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Melainkan, Kartu Identitas Anak (KIA).

Berkaitan dengan program kebijakan tersebut, Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus melakukan menyerahkan perdana Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Mojokerto, bertempat di TK Negeri Pembina Kecamatan Magersari yang berada dijalan Lawu Kelurahan Wates Kecamatan Magersari Kota Mojokerto, Selasa (23/08/2016) pagi.

 

Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus saat dalam acara penyerahan perdana Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Mojokerto, Selasa (23/08/2016)

Begitu tiba dilokasi, Wali Kota Mas'ud Yunus disambut puluhan anak-anak TK dan langsung berbaur duduk bersama ditengah-tengah mereka. Tak urung, Penyerahan KIA kepada puluhan anak-anak TK itupun berlangsung dengan ceria dan dalam suasana teramat menyenangkan.

Apalagi, sebelum menyerahkan KIA, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus mengajak puluhan anak-anak TK itu bermain bersama, bernyanyi bersama dan memberikan hadiah kepada anak-anak TK itu yang dapat menjawab pertanyaan dari orang nomor satu dijajaran Pemerintah Kota Mojokerto ini.

 

Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus saat dalam acara penyerahan perdana Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Mojokerto, Selasa (23/08/2016)

Didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Ikromul Yasak, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus menuturkan, bahwa mulai tahun 2016, seluruh anak di Kota Mojokerto wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA). "Sejak bayi baru lahir umur 0 tahun sampai 17 tahun anak Kota Mojokerto wajib memiliki KIA. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak", tutur Wali Kota.

Lebih jauh, Wali Kota Mojokerto menerangkan, bahwa selain melaksanakan amanat Undang Undang, KIA juga merupakan perwujudan kesungguhan Pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi anak. "Ini juga merupakan perwujudan kesungguhan Pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi anak", terang Wali Kota Mas'ud Yunus.

 

Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus saat dalam acara penyerahan perdana Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Mojokerto Tahun 2016

Melalui KIA, selain sebagai pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak juga dapat menjadikan anak dengan mudah mengakses pelayanan publik secara mandiri dan memenuhi kebutuhan dirinya secara cepat dan murah. "Misalnya dalam mengakses kegiatan pendidikan, kesehatan maupun kegiatan sosial lainnya," jelas Wali Kota.

Labih dalam lagi, Wali Kota Mas'ud Yunus menegaskan, bahwa adalah merupakan suatu kebanggaan bagi Kota Mojokerto karena dapat menjadi salah-satu dari 50 Kabupaten/Kota se Indonesia sebagai pilot project penerbitan Kartu Identitas Anak tahun 2016. Terkait itu, Wali Kota berharap kepada seluruh Camat dan Lurah, agar dapat mendorong dan mengajak warganya untuk dapat menyukseskan program Kartu Identitas Anak tersebut. "Saudara-saudara harus menghimbau dan menyosialisasikan kepada masyarakat. Baik dilingkungan tempat tugasnya, lingkungan keluarganya maupun lingkungan masyarakat luas", tegas Wali Kota Mojokerto kepada segenap pejabat Pemkot yang turut hadir dalam acara ini.

 

Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus saat dalam acara penyerahan perdana Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Mojokerto Tahun 2016

Lebih tegas lagi, Wali Kota menandaskan, bahwa program ini bukan hanya penting bagi Pemerintah saja, melainkan juga sangat penting bagi seluruh masyarakat. Hingga pada saatnya nanti, diharapkan tumbuhnya kesadaran dan peran aktif masyarakat dalam mengurus KIA untuk kepentingan putra-putrinya. "Semua pengurusannya mudah dan gratis dikantor Dispendukcapil Kota Mojokerto", tandas Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus.
*(DI/Red)*

Kamis, 18 Agustus 2016

Puluhan Ribu Warga Kabupaten Mojokerto Belum Ber-KTP Elektronik

 

Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa saat melakukan Sosialisasi e-KTP pada tahun 2012 silam.

 

Kab. MOKOKERTO — (harianbuana.com).
Program Nasional e-KTP (KTP elektronik) yang telah berjalan sejak tahun 2012 silam, ternyata belum mengcover seluruh warga Kabupaten Mojokerto. Hingga sekarang ini, setidaknya masih terdapat sekitar 56.000 (lima puluh enam ribu) warga Kabupaten wajib ber-KTP  belum memiliki e-KTP Kabupaten Mojokerto.

Sebagaimana yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto Bambang Eko Wahyudi, bahwa berdasarkan data Kependudukan tahun2013, dari jumlah penduduk Kabupaten Mojokerto yang mencapai 1.162.630 (satu juta, seratus enam puluh dua ribu, enam ratus tiga puluh) jiwa, masih ada sebagain warga Kabupaten yang belum memiliki e-KTP. "Masih ada sekirar lima puluh enam ribu jiwa yang belum punya e-KTP. Itu, karena mereka belum melakukan rekam geometrik. Sedangkan untuk KTP biasa sudah mereka miliki", ungkap Bambang, kepada wartawan, Kamis (18/08/2016).

Lebih jauh, Bambang menyebutkan, jika warga yang belum ber-KTP elektronik dengan jumlah sebesar itu tersebar di 304 Desa atau 11 dari 18 Kecamatan se Kabupaten Mojokerto. Yang mana sebagian besar warga Kabupaten Mojokerto yang belum e-KTP adalah warga golongan pemula atau remaja yang baru menginjak 17 tahun, warga Kabupaten yang bekerja diluar negeri. "Kebanyakan mereka belum melakukan rekam geometrik. Mulai dari sidik jari, rekam wajah dan retina mata", sebutnya.

Menurut Bambang, karena masih cukup banyak warga yang belum punya e-KTP, dengan menggunakan 6 armada mobil, Dispendukcapil tengah melakukan upaya jemput bola dengan datang ke-304 Desa untuk melakukan rekam geometrik sejak 11 Juli lalu hingga 30 September mendatang. Yakni, petugas Dispendukcapil datang kekantor Balai Desa dan melakukan perekaman data pada penduduk yang belum punya e-KTP. Yang mana, sebelumnya, pihak Dispendukcapil telah meminta agar tiap Desa memanggil warga yang belum ber-KTP elektronik untuk datang ke Balai Desa.

"Kami tiap hari mendatangi enam Desa dengan menggunakan enam armada yang kita dimiliki. Sekarang ini, warga Desa yang sudah rekam geometrik yakni warga Desa yang ada di Kecamatan yang berada dikawasanutara sungai Brantas ditambah Kecamatan Sooko, Trowulan dan Jatirejo", terang Kepala Dispendukcapil Kabupatennya Mojokerto Bambang Eko Wahyudi.

Setelah proses rekam geometrik dilakukan, data yang ada kemudian dimasukkan ke sistem Penunggalan Jatidiri Nasional. Dari situ, akan diketahui apakah ada data ganda atau tidak. Jika ditemukan data ganda, maka warga itu harus memilih salah-satu daerah tinggalnya untuk digunakan sebagai identitas kependudukannya di e-KTP. "Kalau sudah direkam, maka proses cetak e-KTP butuh waktu sehari hingga seminggu, tergantung hasil dari pendataan disistem nasional. Kami juga akan mengevaluasi proses rekam geometrik setelah 30 September nanti," jelas Bambang

Sementara itu, bersadarkan apa yang disampaikan oleh Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto seperti diatas, bahwa proses rekam geometrik hingga cetak e-KTP, diperlukan waktu satu-hari hingga satu-minggu. Pasalnya, menunggu sistem nasional tuntas. Hal itu, selaras dengan apa yang disampaikan Andika (23) warga Kecamatan Sooko yang baru saja mengambil KTP elektronik miliknya dikantor Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto.

Kepada wartawan, Andika mengaku, bahwa dia baru dapat e-KTP setelah mengurusya seminggu kemudian. "Rabu minggu lalu (red. 10/08/2016) saya mulai mengurus e-KTP, sekarang ini baru jadi. Penjelasan petugas, data saya masuk ke Sistem Nasional dulu. Jika data itu tidak-ada masalah, maka e-KTP baru bisa dicetak", pungkas Andika, Kamis (18/08/2016) siang, usai mengambil e-KTP miliknya, dikantor Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto.
*(DI/Red)*