Sabtu, 26 Februari 2022

Periksa 5 Saksi, KPK Sebut Banyak Kontraktor Menang Lelang Beri Fee Wali Kota Banjar


Wali Kota Banjar periode 2003–2008 dan 2008–2013 Herman Sutrisno memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye,  usai konferensi pers penetapan status hukum sebagai Tersangka dan penahanannya, saat diarahkan petugas untuk keluar dari Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke rumah tahanan, Kamis (23/12/2021).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 5 (lima) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar tahun 2008–2013 dan gratifikasi yang menjerat Herman Sutrisno (HS) selaku Wali Kota Banjar periode 2003–2008 dan 2008–2013 dan kawan-kawan.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Birang Penindakakn KPK Ali Fikri menerangkan, kelima Saksi itu didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan banyaknya kontraktor yang memenangi lelang proyek di lingkungan Pemkot Banjar memberi fee kepada Herman Sutrisno (HS) selaku Wali Kota Banjar periode 2003–2008 dan 2008–2013.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan banyaknya pihak swasta yang sekaligus kontraktor yang memenangkan proyek di Pemkot Banjar memberikan sejumlah uang sebagai fee bagi tersangka HS (Herman)", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (26/02/2022).

Kelima Saksi itu tersebut, yakni Edy Jatmiko selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Banjar 2013–2020, Ojat Sudrajat selaku Kepala Dinas PU Pemkot Banjar 2010–2013,  H. Fenny Fahrudin selaku Kepala Dinas Keuangan 2010–2011, Citra Reynantra selaku Direktur PT Prima Mulya dan Guntur Rachmadi selaku Direktur Operasional PT Pribadi Manunggal.

Tim Penyidik KPK memeriksa kelima Saksi tersebut pada Kamis 24 Februari 2022. Pemeriksaan di lakukan di Kantor BPKP Provinsi Jawa Barat.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis (23/12/2021) sore, Herman Sutrisno selaku Wali Kota Banjar periode 2003–2008 dan 2008–2013, ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap proyek infrastruktur pada Dinas PUPRPKP Pemkot Banjar tahun 2008–2013 dan gratifikasi, 

“KPK mengambil tindakan lanjutan dengan melakukan penyelidikan, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan dengan mengumumkan Tersangka", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Kantor KPK gedung Merah Putih, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (23/12/2021) sore.

Dalam perkara ini, selain Wali Kota Banjar periode 2003–2008 dan 2008–2013 Herman Sutrisno, KPK juga menetapkan Rahmat Wardi (RW) selaku Direktur CV. Prima sebagai Tersangka.

Firli Bahuri menjelaskan, Rahmat Wardi selaku Direktur CV. Prima merupakan salah-satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan Wali Kota Banjar periode 2003–2008 dan 2008–2013 Herman Sutrisno.

KPK menduga, dari kedekatan itu, diduga ada peran aktif dari Herman Sutrisno selaku Wali Kota Banjar, di antaranya dengan memberikan kemudahan bagi Rahmat Wardi untuk mendapatkan ijin usaha, jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank.

KPK pun menduga, dari kedekatan itu pula, diduga membuat Rahmat Wardi bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar.

“Antara tahun 2012 sampai dengan 2014, RW (Rahmat Wardi) dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp. 23,7 miliar. Dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh HS (Herman Sutrisno), maka RW memberikan fee proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk HS", jelas Firli Bahuri.

Firli Bahuri pun menjelaskan, bahwa pada sekitar Juli 2013, Herman Sutrisno diduga memerintahkan Rahmat Wardi melakukan peminjaman uang ke salah-satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp. 4,3 miliar. uang itu digunakan untuk keperluan pribadi Herman Sutrisno dan keluarganya, sedangkan untuk cicilan pelunasannya menjadi kewajiban Rahmat Wardi.

KPK menduga, Rahmat Wardi beberapa kali memberikan fasilitas pada Herman Sutrisno dan keluarganya. Di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) di Kota Banjar.

Selain itu, Rahmat Wardi juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit Swasta yang didirikan oleh Herman Sutrisno.

Firli menegaskan, selama 10 tahun masa kepemimpinannya sebagai Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno diduga banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkot Banjar.

“Saat ini, Tim Penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi dimaksud", tegas Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli Bahuri menandaskan, dalam perkara ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 127 Saksi hingga melakukan upaya paksa penahanan terhadap 2 (dua) tersebut selama 20 hari ke depan terhitung mulai 23 Desember sampai dengan 11 Januari 2022.

Rahmat Wardi selaku Direktur CV. Prima ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kavling C1. Sedangkan Herman Sutrisno selaku Wali Kota Banjar ditahan di Rutan KPK di gedung Merah Putih.

Dalam perkara ini, Rahmat Wardi (RW) selaku Direktur CV. Prima ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Sedangkan Herman Sutrisno selaku Wali Kota Banjar periode 2003–2008 dan 2008–2013 ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap dan gratifikasi.

Rahmat Wardi selaku Direktur CV. Prima disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Herman Sutrisno selaku Wali Kota Banjar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(HB)*

 

BERITA TERKAIT:

Kamis, 24 Februari 2022

KPK Periksa Politikus PKB, PAN Dan PPP Terkait Perkara Mantan Wali Kota Banjar


Mantan Wali Kota Banjar (periode 2003–2008 dan 2008–2013) Herman Sutrisno mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye saat diarahkan petugas KPK keluar gedung Merah Putih untuk menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan KPK di gedung Merah Putih, Kamis (23/12/2021) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang suap yang diduga diterima Herman Sutrisno selaku Wali Kota Banjar 2 (dua) periode. Pendalaman dugaan adanya aliran uang suap itu ditelusuri Tim Penyidik KPK di antaranya melalui pemeriksaan terhadap sejumlah Saksi dari unsur politikus di Kota Banjar.

Para politikus itu dipersiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar tahun 2008–2013 dan gratifikasi yang menjerat Herman Sutrisno (HS) Wali Kota Banjar (periode 2003–2008 dan 2008–2013).

Para politikus tersebut, yakni Ketua DPD PKB Kota Banjar Gun Gun Gunawan, Ketua DPD PAN Kota Banjar Hunes Hermawan, Anggota Fraksi PAN DPRD Kota Banjar periode 2004–2013 Husin Munawar, Anggota Fraksi PPP DPRD Kota Banjar Mujamil serta Anggota Fraksi PPP DPRD Kota Banjar periode 2003–2018 Rosidin.

Mereka didalami pengetahuannya antara lain tentang dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka HS selaku Wali Kota Banjar dari beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat pada Rabu 23 Februari 2022.

"Para Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka HS dari beberapa pihak", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/02/2022).

Selain itu, pada Rabu (23/02/2022) kemarin, Tim Penyidik KPK pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap 1 (satu) Saksi lainnya, yaitu Anggota Fraksi PPP DPRD Kota Banjar periode 2003–2018 Rosidin. Namun, Rosidin tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaanbTim Penyidik KPK tersebut. KPK akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Rosidin.

"Rosidin (wiraswasta dan Anggota DPRD Fraksi PPP Kota Banjar dari tahun 2003 sampai 2018), tidak hadir dan tanpa konfirmasi. KPK mengingatkan untuk memenuhi panggilan Tim Penyidik pada agenda pemeriksaan berikutnya", ujar Ali.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis (23/12/2021) sore, Herman Sutrisno selaku Wali Kota Banjar periode 2003–2008 dan 2008–2013, ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap proyek infrastruktur pada Dinas PUPRPKP Pemkot Banjar tahun 2008–2013 dan gratifikasi, 

“KPK mengambil tindakan lanjutan dengan melakukan penyelidikan, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan dengan mengumumkan Tersangka", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Kantor KPK gedung Merah Putih, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (23/12/2021) sore.

Dalam perkara ini, selain Wali Kota Banjar periode 2003–2008 dan 2008–2013 Herman Sutrisno, KPK juga menetapkan Rahmat Wardi (RW) selaku Direktur CV. Prima sebagai Tersangka.

Firli Bahuri menjelaskan, Rahmat Wardi selaku Direktur CV. Prima merupakan salah-satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan Wali Kota Banjar periode 2003–2008 dan 2008–2013 Herman Sutrisno.

KPK menduga, dari kedekatan itu, diduga ada peran aktif dari Herman Sutrisno selaku Wali Kota Banjar, di antaranya dengan memberikan kemudahan bagi Rahmat Wardi untuk mendapatkan ijin usaha, jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank.

KPK pun menduga, dari kedekatan itu pula, diduga membuat Rahmat Wardi bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar.

“Antara tahun 2012 sampai dengan 2014, RW (Rahmat Wardi) dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp. 23,7 miliar. Dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh HS (Herman Sutrisno), maka RW memberikan fee proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk HS", jelas Firli Bahuri.

Firli Bahuri pun menjelaskan, bahwa pada sekitar Juli 2013, Herman Sutrisno diduga memerintahkan Rahmat Wardi melakukan peminjaman uang ke salah-satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp. 4,3 miliar. uang itu digunakan untuk keperluan pribadi Herman Sutrisno dan keluarganya, sedangkan untuk cicilan pelunasannya menjadi kewajiban Rahmat Wardi.

KPK menduga, Rahmat Wardi beberapa kali memberikan fasilitas pada Herman Sutrisno dan keluarganya. Di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) di Kota Banjar.

Selain itu, Rahmat Wardi juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit Swasta yang didirikan oleh Herman Sutrisno.

Firli menegaskan, selama 10 tahun masa kepemimpinannya sebagai Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno diduga banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkot Banjar.

“Saat ini, Tim Penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi dimaksud", tegas Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli Bahuri menandaskan, dalam perkara ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 127 Saksi hingga melakukan upaya paksa penahanan terhadap 2 (dua) tersebut selama 20 hari ke depan terhitung mulai 23 Desember sampai dengan 11 Januari 2022.

Rahmat Wardi selaku Direktur CV. Prima ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kavling C1. Sedangkan Herman Sutrisno selaku Wali Kota Banjar ditahan di Rutan KPK di gedung Merah Putih.

Dalam perkara ini, Rahmat Wardi (RW) selaku Direktur CV. Prima ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Sedangkan Herman Sutrisno selaku Wali Kota Banjar periode 2003–2008 dan 2008–2013 ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap dan gratifikasi.

Rahmat Wardi selaku Direktur CV. Prima disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Herman Sutrisno selaku Wali Kota Banjar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(HB)*

 

Kamis, 23 Desember 2021

Ditahan KPK, Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Anggap Takdir Tuhan


Mantan Wali Kota Banjar (periode 2003–2008 dan 2008–2013) Herman Sutrisno mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye saat diarahkan petugas KPK keluar gedung Merah Putih untuk menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan KPK di gedung Merah Putih, Kamis (23/12/2021) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Usai ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar tahun 2008–2013 dan gratifikasi lalu langsung ditahan, mantan Wali Kota Banjar (periode 2003–2008 dan 2008–2013) Herman Sutrisno mengatakan, jika penetapan sebagai Tersangka dan penahanannya merupakan 'Takdir Tuhan'.

"Ini kan takdir Tuhan, apa yang mau disampaikan?", kata mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno saat akan memasuki mobil tahanan KPK yang akan membawanya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK di gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (23/12/2021) sore.

Sayangnya, disodori konfirmasi lainnya seputar perkara yang melilitnya, Herman Sutrisno enggan berkomentar. Ia pun kemudian bergegas langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK dengan dikawal petugas KPK.

Sementara itu, dalam konferensi pers, Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, penetapan mantan Wali Kota Banjar periode 2003–2008 dan 2008–2013 Herman Sutrisno sebagai Tersangka TPK suap proyek infrastruktur pada Dinas PUPRPKP Pemkot Banjar tahun 2008–2013 dan gratifikasi merupakan tindak-lanjut penyelidikan hingga ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.

“KPK mengambil tindakan lanjutan dengan melakukan penyelidikan, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan dengan mengumumkan Tersangka", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Kantor KPK gedung Merah Putih, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (23/12/2021) sore.

Selain Wali Kota Banjar periode 2003–2008 dan 2008–2013 Herman Sutrisno, dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Rahmat Wardi (RW) selaku Direktur CV. Prima sebagai Tersangka.

Firli Bahuri menjelaskan, Rahmat Wardi selaku Direktur CV. Prima merupakan salah-satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan Wali Kota Banjar periode 2003–2008 dan 2008–2013 Herman Sutrisno.

KPK menduga, dari kedekatan itu, diduga ada peran aktif dari Herman Sutrisno selaku Wali Kota Banjar, di antaranya dengan memberikan kemudahan bagi Rahmat Wardi untuk mendapatkan ijin usaha, jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank.

KPK pun menduga, dari kedekatan itu pula, diduga membuat Rahmat Wardi bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar.

“Antara tahun 2012 sampai dengan 2014, RW (Rahmat Wardi) dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp. 23,7 miliar. Dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh HS (Herman Sutrisno), maka RW memberikan fee proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk HS", jelas Firli Bahuri.

Firli Bahuri pun menjelaskan, bahwa pada sekitar Juli 2013, Herman Sutrisno diduga memerintahkan Rahmat Wardi melakukan peminjaman uang ke salah-satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp. 4,3 miliar. uang itu digunakan untuk keperluan pribadi Herman Sutrisno dan keluarganya, sedangkan untuk cicilan pelunasannya menjadi kewajiban Rahmat Wardi.

KPK menduga, Rahmat Wardi beberapa kali memberikan fasilitas pada Herman Sutrisno dan keluarganya. Di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) di Kota Banjar.

Selain itu, Rahmat Wardi juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit Swasta yang didirikan oleh Herman Sutrisno.

Firli menegaskan, selama 10 tahun masa kepemimpinannya sebagai Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno diduga banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkot Banjar.

“Saat ini, Tim Penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi dimaksud", tegas Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli Bahuri menandaskan, dalam perkara ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 127 Saksi hingga melakukan upaya paksa penahanan terhadap 2 (dua) tersebut selama 20 hari ke depan terhitung mulai 23 Desember sampai dengan 11 Januari 2022.

Rahmat Wardi selaku Direktur CV. Prima ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kavling C1. Sedangkan Herman Sutrisno selaku Wali Kota Banjar ditahan di Rutan KPK di gedung Merah Putih.

Dalam perkara ini, Rahmat Wardi (RW) selaku Direktur CV. Prima ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Sedangkan Herman Sutrisno selaku Wali Kota Banjar periode 2003–2008 dan 2008–2013 ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap dan gratifikasi.

Rahmat Wardi selaku Direktur CV.. Prima disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Herman Sutrisno selaku Wali Kota Banjar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT :
> KPK Periksa 3 Saksi Dugaan Suap Proyek Pada Dinas PUPR Pemkot Banjar

KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Sebagai Tersangka Suap Dan Gratifikasi


Ketua KPK Firli Bahuri saat memberi keterangan tentang penetapan Tersangka dan penahanan Wali Kota Banjar periode 2003–2008 dan 2008–2013 Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi selaku Direktur CV. Prima dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (23/12/2021) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 23 Desember 2021, menetapkan Wali Kota Banjar periode 2003–2008 dan 2008–2013 Herman Sutrisno (HS) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar tahun 2008–2013 dan gratifikasi.

“KPK mengambil tindakan lanjutan dengan melakukan penyelidikan, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan dengan mengumumkan Tersangka", kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Kantor KPK gedung Merah Putih, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (23/12/2021) sore.

Selain Wali Kota Banjar periode 2003–2008 dan 2008–2013 Herman Sutrisno, dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Rahmat Wardi (RW) selaku Direktur CV. Prima sebagai Tersangka.

Firli Bahuri menerangkan, Rahmat Wardi selaku Direktur CV. Prima merupakan salah-satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan Wali Kota Banjar periode 2003–2008 dan 2008–2013 Herman Sutrisno.

KPK menduga, dari kedekatan itu, diduga ada peran aktif dari Herman Sutrisno selaku Wali Kota Banjar, di antaranya dengan memberikan kemudahan bagi Rahmat Wardi untuk mendapatkan ijin usaha, jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank.

KPK pun menduga, dari kedekatan itu pula, diduga membuat Rahmat Wardi bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar.

“Antara tahun 2012 sampai dengan 2014, RW (Rahmat Wardi) dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp. 23,7 miliar. Dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh HS (Herman Sutrisno), maka RW memberikan fee proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk HS", terang Firli Bahuri.

Lebih lanjut, Firli Bahuri menjelaskan, pada sekitar Juli 2013, Herman Sutrisno diduga memerintahkan Rahmat Wardi melakukan peminjaman uang ke salah-satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp. 4,3 miliar. uang itu digunakan untuk keperluan pribadi Herman Sutrisno dan keluarganya, sedangkan untuk cicilan pelunasannya menjadi kewajiban Rahmat Wardi.

KPK juga menduga, Rahmat Wardi beberapa kali memberikan fasilitas pada Herman Sutrisno dan keluarganya. Di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) di Kota Banjar.

Selain itu, Rahmat Wardi juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit Swasta yang didirikan oleh Herman Sutrisno.

Firli Bahuri pun menjelaskan, selama 10 tahun masa kepemimpinannya sebagai Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno diduga banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkot Banjar.

“Saat ini, Tim Penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi dimaksud", tandas Ketua KPK Firli Bahuri.

Rahmat Wardi selaku Direktur CV. Prima ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kavling C1. Sedangkan Herman Sutrisno selaku Wali Kota Banjar ditahan di Rutan KPK di gedung Merah Putih.

Dalam perkara ini, Rahmat Wardi (RW) selaku Direktur CV. Prima ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Sedangkan Herman Sutrisno selaku Wali Kota Banjar periode 2003–2008 dan 2008–2013 ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap dan gratifikasi.

Rahmat Wardi selaku Direktur CV.. Prima disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Herman Sutrisno selaku Wali Kota Banjar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT :
> KPK Periksa 3 Saksi Dugaan Suap Proyek Pada Dinas PUPR Pemkot Banjar

Rabu, 22 Desember 2021

KPK Panggil 4 Saksi Dugaan Suap Proyek PUPR Pemkot Banjar


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 22 Desember 2021, memanggil 4 (empat) Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek infrastruktur pada Dinas PUPR di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta Selatan,  Rabu (22/12/2021).

Adapun empat Saksi tersebut yaitu Kepala Bidang Kebersihan Dinas Kebersihan Pertamanan Pemakaman dan Lingkungan Hidup (DKPPLH) Pemkot Banjar tahun 2012 Asno Sutarno, Kepala Dinas Cipta Karya Kebersihan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Pemkot Banjar tahun 2013 Yoyo Suharyono.

Berikutnya, Kabid Tata Ruang Dinas Cipta Karya Kebersihan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Kota Banjar Tahun 2013 Eri Kuswara Wardhana serta Kepala Bidang Lingkungan Hidup Dinas Cipta Karya Kebersihan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Pemkot Banjar Tahun 2013 Dwi Yanti Estiningrum.

KPK pada Selasa (21/12/2021) kemarin juga telah memeriksa 4 (empat) Saksi di gedung gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi – Jakarta Selatan.

Keempat Saksi tersebut, yakni Kepala Bidang Pertamanan dan Pemakaman Pemkot Banjar tahun 2010 Heri Heryaman. Berikutnya, Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan Pemakaman dan Lingkungan Hidup (DKPPLH) Pemkot Banjar tahun 2011 Supratman.

Selanjutnya, Kepala Bidang Pertamanan dan Pemakaman Pemkot Banjar tahun 2011 Noorjanah serta Kepala Bidang Lingkungan Hidup Pemkot Banjar tahun 2011 Basir.

"Para Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain adanya dugaan aliran uang yang diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara ini dari beberapa pengerjaan proyek pada dinas  pemerintahan di Pemkot Banjar", jelas Ali Fikri.

Namun demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka atas perkara tersebut.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menggeledah sejumlah lokasi, di antaranya Pendopo Wali Kota Banjar, kantor hingga rumah Kepala Dinas PUPR Pemkot Banjar. Yang mana, dari penggeledahan beberapa tempat tersebut, Tim Penyidik KPK menyita sejumlah uang, dokumen hingga barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan pokok perkara. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT :

Selasa, 21 Desember 2021

Saksi Dugaan Korupsi Pemkot Banjar Dipanggil KPK Kembali Meninggal


Ilustrasi gedung KPK.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Sekdis DKPLHD Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar Tahun 2007–2008 Provinsi Jawa Barat, Salim Heryanto. Ia akan dimintai keterangan sebagai Saksi atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Pemkot Banjar.

Namun, Sekdis DKPLHD Pemkot Banjar Tahun 2007–2008 atas nama Salim Heryanto yang diagendakan akan diperiksa pada Senin (20/12/2021) kemarin, diketahui ternyata sudah meninggal dunia.

"Sebagaimana informasi yang kami terima, ada Saksi yang telah meninggal dunia, yakni Drs. H. Salim Heryanto (Sekdis DKPLHD Pemkot Banjar Tahun 2007-2008)", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).

Sebelumnya, Saksi terkait perkara tersebut yang dipanggil KPK atas nama Andri selaku Direktur CV. Renata pada Selasa (30/11/2021) silam, diketahui juga meninggal dunia.

Pada agenda pemeriksaan Senin (20/12/2021) kemarin, KPK sejatinya memanggil 5 (lima) Saksi lainnya. Namun yang memenuhi panggilan pemeriksaan hanya Kepala Bidang Lingkungan Hidup Pemkot Banjar tahun 2007–2008 atas nama Komarudin Saprialidin.

Dalam pemeriksaan, saksi Komarudin Saprialidin didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang dinikmati oleh pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

"Pemeriksaan kemarin (20/12/2021), hanya 1 (satu) Saksi yang hadir, yaitu Ir. Komarudin Saprialidin (Kepala Bidang Lingkungan Hidup Pemkot Banjar Tahun 2007–2008) dan yang bersangkutan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang dinikmati oleh pihak yang terkait dengan perkara ini", jelas Ali Fikri.

Adapun 3 (tiga) Saksi lainnya, diinformasikan sedang dalam keadaan sakit dan akan dijadwalkan ulang. Tiga Saksi tersebut, yakni Kepala Bidang Pertamanan dan Pemakaman Pemkot Banjar tahun 2007–2008 Hilda Siti Hindasah, Kepala Bidang Bina Program Pemkot Banjar tahun 2007–2008 Wawan Hernawan dan Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BALIHKA) Pemkot Banjar tahun 2009 Wawan Hernawan.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menggeledah sejumlah lokasi, di antaranya Pendopo Wali Kota Banjar, kantor hingga rumah Kepala Dinas PUPR Pemkot Banjar. Yang mana, dari penggeledahan beberapa tempat tersebut, Tim Penyidik KPK menyita sejumlah uang, dokumen hingga barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan pokok perkara.

Meski demikian, hingga saat ini KPK belum mengumumkan adanya Tersangka atas perkara tersebut karena adanya kebijakan baru dari pimpinan saat ini. Yang mana, pengumuman penetapan Tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan dan upaya paksa penahanan. *(Ys/HB)*


Senin, 20 Desember 2021

KPK Periksa Mantan Sekdis DKPLHD Pemkot Banjar Salim Heryanto


Ilustrasi gedung KPK.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 20 Desember 2021, menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Dinas (Sekdis) KPLHD Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar periode tahun 2007–2008 Salim Heryanto.

Salim akan diperiksa sebagai Saksi atas penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar tahun 2012–2017.

"Hari ini (Senin 20 Desember 2021), bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik mengagendakan pemeriksaan Saksi", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/12/2021).

Selain Sekdis KPLHD Pemkot Banjar periode tahun 2007–2008 Salim Heryanto, Tim Penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan Kepala Bidang Lingkungan Hidup Pemkot Banjar periode tahun 2007–2008 Komarudin Saprialidin, Kepala Bidang Pertamanan dan Pemakaman Pemkot Banjar periode tahun 2007–2008 Hilda Siti Hindasah.

Berikutnya, Kepala Bidang Bina Program Pemkot Banjar periode tahun 2007–2008 Wawan Hermawan serta Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BALIHKA) Kota Banjar periode tahun 2009 Endang Hendra.

Diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Pemkot Banjar tahun 2012–2017. Namun, KPK belum menyampaikan informasi detail perkara juga pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tersebut.

Saat ini, Tim Penyidik KPK masih melakukan tahap pengumpulan alat bukti dan menggali informasi dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait pokok perkara.

Setidaknya, Tim Penyidik KPK telah menggeledah sekitar 7 (tujuh) lokasi di Kota Banjar. Penggeledahan telah dilakukan di antaranya rumah Kepala Dinas PUPR Pemkot Banjar yang berada di Ciamis.

Berikutnya, 2 (dua) rumah milik para pihak yang diduga terkait dengan pokok perkara, Rumah Dinas Wali Kota Banjar dan Kantor Dinas PUPR Pemkot Banjar pada Jum'at (10/07/2020) silam.

Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK telah menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti eletronik yang diduga berkaitan dengan pokok perkara. *(Ys/HB)*


Kamis, 16 Desember 2021

KPK Panggil Kadis PUPR Pemkot Banjar Terkait Dugaan Aliran Fee Proyek


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikrii.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 16 Desember 2021, memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar Tomy Subagja. Ia akan didalami pengetahuannya tentang indikasi aliran uang kepada pihak-pihak yang terindikasi menikmati fee proyek di Dinas PUPR Pemkot Banjar.

"Dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan adanya aliran uang yang dinikmati oleh pihak yang terkait dengan perkara ini yaitu berupa fee atas pengerjaan proyek di Dinas PUPR Kota Banjar", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/12/2021).

Diketahui, KPK sedang mengusut perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Pemkot Banjar tahun 2012–2017. Namun, KPK saat ini belum menginformasikan detail konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka.

"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman Tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan", ujar Ali Fikri, Jum'at (10/7/2020) silam.

Sementara itu, KPK sebelumnya telah menggeledah sekitar 7 (tujuh) lokasi di Kota Banjar. Penggeledahan telah dilakukan di antaranya di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Banjar yang berada di Ciamis.

Berikutnya, dua rumah milik para pihak yang diduga terkait dengan pokok perkara, Rumah Dinas Wali Kota Banjar dan Kantor Dinas PUPR Kota Banjar pada Jum'at (10/07/2020) silam.

Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti eletrinok yang diduga berkaitan dengan pokok perkara. *(Ys/HB)*


Selasa, 14 Desember 2021

KPK Periksa Assisten 1 Terkait Dugaan Suap Proyek Infrastruktur Dinas PUPR Pemkot Banjar


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers tentang penetapan Tersangka dan penahanan 15 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ujang Endin Indrawan selaku Assisten 1 Sekretaris Daerah Kota Banjar tahun 2013 atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar tahun 2012–2017.

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan, untuk mendalami pengetahuan Ujang Endin Indrawan selaku Assisten 1 Setdakot Banjar 2013 mengenai penyusunan aturan hukum dalam pengerjaan paket proyek di Kota Banjar.

Ujang Endin Indrawan selaku Assisten 1 Setdakot Banjar tahun 2013 diperiksa di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta pada Senin (13/12/2021) kemarin. Ujang diperiksa sebagai Saksi dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar tahun 2012–2017.

"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain mengenai penyusunan aturan hukum dalam pengerjaan paket proyek di Kota Banjar", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya  di Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021).

Ujang Endin Indrawan selaku Assisten 1 Setdakot Banjar tahun 2013 juga didalami pengetahuannya soal dugaan adanya intervensi dari pihak yang terkait penyusunan aturan hukum dalam pengerjaan paket proyek di Kota Banjar agar disisipkan aturan soal adanya pemberian sejumlah "fee" atas pengerjaan paket proyek dimaksudn

Diketahui, KPK sedang mengusut perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar tahun 2012–2017.

Namun, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka terkait perkara dugaan TPK suap proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar tahun 2012–2017.

"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman Tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan", ujar Ali Fikri, Jum'at (10/7/2020) silam.

Sementara itu, KPK sebelumnya telah menggeledah sekitar tujuh lokasi di Kota Banjar. Penggeledahan telah dilakukan di antaranya di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Banjar yang berada di Ciamis.

Berikutnya, dua rumah milik para pihak yang diduga terkait dengan pokok perkara perkara kasus turut digeledah, Rumah Dinas Wali Kota Banjar dan Kantor Dinas PUPR Kota Banjar pada Jum'at (10/07/2020) silam.

Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti eletrinok yang diduga berkaitan dengan pokok perkara. *(Ys/HB)*


Selasa, 07 Desember 2021

KPK Periksa 4 Saksi Dugaan Suap Proyek Infrastruktur Di Dinas PUPR Pemkot Banjar


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 4 (empat) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar tahun 2012–2017.

Mereka diperiksa untuk didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang sebagai fee proyek kepada pihak yang terkait dengan perkara ini. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Penyidik KPK di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Senin (06/12/2021) kemarin.

"Keempat Saksi hadir dan Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman melalui keterangan para Saksi tentang adanya dugaan aliran sejumlah uang sebagai fee proyek bagi pihak yang terkait dengan perkara ini", terang kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (07/12/2021).

Adapun empat Saksi tersebut, yaitu Kepala Sub Bagian Perundang-undangan Kota Banjar Wawan Setiawan, Staf Bagian Perundang-undangan Kota Banjar Yadi Setyadi, Kadis PU Pemkot Banjar periode 2010–2013 Ojat Sudrajat dan seorang wiraswasta Budi Setiadi.

KPK hingga saat ini belum dapat menginformasikan detail konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini.

Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan TPK suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Pemkot Banjar tahun 2012–2017. Hanya saja, KPK belum menyampaikan detil perkara maupun pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka atas perkara tersebut.

"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman Tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan", ujar Ali Fikri, Jum'at (10/7/2020) silam.

Sementara itu, KPK sebelumnya telah menggeledah sekitar tujuh lokasi di Kota Banjar. Penggeledahan telah dilakukan di antaranya di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Banjar yang berada di Ciamis.

Berikutnya, dua rumah milik para pihak yang diduga terkait dengan pokok perkara perkara kasus turut digeledah, Rumah Dinas Wali Kota Banjar dan Kantor Dinas PUPR Kota Banjar pada Jum'at (10/07/2020) silam.

Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti eletrinok yang diduga berkaitan dengan pokok perkara. *(Ys/HB)*


Jumat, 03 Desember 2021

KPK Panggil Kabid Perbendaharaan Kota Banjar Terkait Dugaan Suap Proyek Infrastruktur


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 03 Desember 2021, menjadwalkan pemeriksaan Kepala Bidang Perbendaharaan Kota Banjar Elon Dahlan. Ia akan diperiksa sebagai Saksi atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar tahun 2012–2017.

"Kami periksa Elon Dahlan dalam perkara dugaan TPK terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012–2017", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta Selatan, Jum'at (03/12/2021).

Selain Elon Dahlan, Tim Penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Kasubbid Belanja Langsung Kota Banjar Ading Amir Ridwan dan Staf Belanja Langsung Kota Banjar Ina Malvina. Mereka pun akan diperiksa sebagai Saksi atas perkara yang sama.

Ali pun belum menginformasikan lebih jauh tentang hal yang akan digali oleh Tim Penyidik KPK atas pemanggilan para Saksi tersebut.

Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan TPK suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Pemkot Banjar tahun 2012–2017. Hanya saja, KPK belum menyampaikan detil perkara maupun pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka atas perkara tersebut.

"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman Tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan", ujar Ali Fikri, Jum'at (10/7/2020) silam.

Sementara itu, KPK sebelumnya telah menggeledah sekitar tujuh lokasi di Kota Banjar. Penggeledahan telah dilakukan di antaranya di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Banjar yang berada di Ciamis.

Berikutnya, dua rumah milik para pihak yang diduga terkait dengan pokok perkara perkara kasus turut digeledah, Rumah Dinas Wali Kota Banjar dan Kantor Dinas PUPR Kota Banjar pada Jum'at (10/07/2020) silam.

Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti eletrinok yang diduga berkaitan dengan pokok perkara. *(Ys/HB)*


Senin, 29 November 2021

KPK Periksa 3 Saksi Dugaan Suap Proyek Infrastruktur Di Dinas PUPR Kota Banjar

Logo KPK.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 3 (tiga) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar tahun 2012–2017.

Tiga Saksi yang dipanggil Tim Penyidik KPK tersebut, yakni Rudyatno selaku Bagian Administrasi dan Keuangan pada PT. Primayasa Adiguna (Prima Grup), Erwin Rahdiawan selaku Direktur PT. Pribadi Manunggal dan Irwan Kurniawan selaku Direktur PT. Primayasa Adiguna.

"Hari ini (Senin 29 November 2021), bertempat di Gedung Merah Putih, Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan Saksi-saksi", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/11/2021).

Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan TPK suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Pemkot Banjar tahun 2012–2017. Hanya saja, KPK belum menyampaikan detil perkara maupun pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka atas perkara tersebut.

"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman Tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan", ujar Ali Fikri, Jum'at (10/7/2020) silam. *(Ys/HB)*


Rabu, 21 Oktober 2020

KPK Periksa Mantan Anggota DPRD Kota Banjar Sebagai Saksi Dugaan Tipikor Proyek Infrastruktur Dinas PUPR 2012-2017


Logo di gedung KPK.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 21 Oktober 2020, memanggil mantan anggota DPRD Kota Banjar Rosidin. Ia akan diperiksa sebagai Saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar Tahun Anggaran (TA) 2012–2017

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai Saksi", kata Pelaksana-tugas (Plt ) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu 21 Oktober 2020.

Selain itu, tim Penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan 2 (dua) Saksi lainnya atas perkara tersebut. Keduanya, yakni Pimpinan Bank BJB Cabang Kota Banjar tahun 2012 Dendi Nugraha dan Pengurus CV. Praswasta Yan Dahyan Gunawan.

Hanya saja, Ali Fikri belum mengungkap sejauh mana keterkaitan para Saksi dalam perkara tersebut. Namun, pihaknya memastikan akan menerangkan seluruh informasi terkait perkara tersebut setelah tahap penyelidikan selesai.

Dalam perkara ini, tim Penyidik KPK pernah memeriksa sejumlah pejabat Pemkot Banjar. Bahkan, tim Penyidik KP telah memeriksa Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih pada Rabu 12 Agustus 2020.

Tim Penyidik KPK juga pernah memeruksa Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Alam (SDA) 2013–2016 yang kini menjabat Kabid Bina Marga Pemkot Banjar Agus Saripudin pada Kamis 8 Oktober 2020.

Selain, tim Penyidik KPK juga telah memeriksa Saksi-saksi lain dari unsur Pemerintah Kota Banjar, DPRD Kota Banjar serta dari pihak swasta. *(Ys/HB)*


Kamis, 13 Agustus 2020

KPK Panggil Wali Kota Banjar Terkait Kegiatan Usaha Keluarga

Gedung KPK




Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan dari Ade Uu Sukaesih selaku Wali Kota Banjar tentang usaha yang dijalankan keluarga. Keterangan Ade Uu itu guna mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar Tahun Anggaran 2012 – 2017.

"Penyidik mengonfirmasi kepada yang bersangkutan beberapa hal, antara lain terkait mengenai kegiatan usaha yang di kerjakan oleh pihak keluarga saksi Wali Kota Banjar", kata Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 13 Agustus 2020.

Selain memeriksa Ade Uu, dalam penyelidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK juga meminta keterangan dari mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Banjar sekaligus mantan Plt. Sekretaris Daerah Kota Banjar Yuyung Mulyasungkawa. Ia diminta menjelaskan tentang adanya kedekatan dengan pejabat di Pemerintah Kota Banjar.

KPK juga memeriksa Direktur PT. Cahaya Kristal Putra Dadang Alamsyah sebagai Saksi untuk menelusuri proyek-proyek yang digarap Dinas PUPR Kota Banjar. Pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek ini juga dipertajam.

"Dikonfirmasi mengenai pihak-pihak siapa saja yang mengerjakan proyek tersebut", jelas Ali Fikri.

Meski sudah memeriksa sejumlah Saksi, sejauh ini KPK belum mengungkap detail perkara dan tersangka. Ali menegaskan, pengumuman lengkap tentang perkara ini akan disampaikan ketika dilakukan penahanan sesuai kebijakan pimpinan KPK.

"Saat ini tidak bisa kami sampaikan secara detail. Karena, tentu pada saatnya keterangan para Saksi tersebut akan disampaikan seluruhnya dalam persidangan yang terbuka untuk umum", tegas Ali.

Sebagaimana diketahui, pada 10 Juli 2020, Tim Penyidik KPK menggeledah pendopo Wali Kota Banjar. Penggeledahan di tempat tersebut diduga terkait dengan penyelidikan/penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Banjar.

Informasi kuat yang didapat menyebutkan, Tim Penyidik KPK sedang mengumpulkan alat bukti terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Pemkot Banjar. Tim Penyidik juga sudah menggeledah Kantor Dinas PUPR Pemkot Banjar. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT :
> KPK Periksa 3 Saksi Dugaan Suap Proyek Pada Dinas PUPR Pemkot Banjar> Geledah Rumah Kadis PUPR Banjar Dan Pemborong, KPK Sita Uang Dan Dokumen

Selasa, 11 Agustus 2020

KPK Periksa 3 Saksi Dugaan Suap Proyek Pada Dinas PUPR Pemkot Banjar


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 11 Agusrus 2020, memeriksa 3 (tiga) Saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar tahun anggaran 2012–2017.

"Penyidik mengonfirmasi keterangan Saksi mengenai dugaan adanya aliran dana ke beberapa pejabat Kota Banjar", kata Pelaksana-tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa 11 Agustus 2020.

KPK mengindikasi adanya beberapa pejabat di Kota Banjar diduga turut menerima uang panas terkait proyek-proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Pemkot Banjar tahun anggaran 2012 sampai 2017. Dugaan tersebut didalami Tim Penyidik KPK salah-satunya lewat pemeriksaan Anggota DPRD Kota Banjar periode 2014–2019 Budi Kusmono.

KPK masih menutup rapat nama-nama pejabat maupun instansi-instansi pejabat yang diduga menerima uang panas dalam perkara ini.

Untuk mendalami perkara ini, selain Budi Kusumo, hari ini KPK juga memeriksa Kepala Inspektorat Kota Banjar Ojat Sudrajat dan Direktur Operasional PT. Pribadi Manunggal Guntur Rahchmadi.

Dari keterangan Ojat, KPK mendalami proyek-proyek pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkot Banjar tahun anggaran 2008–2013.

"Sementara (dari) saksi Guntur Rahchmadi, penyidik menggali pengetahuan Saksi mengenai kegiatan usaha yang dilakukan oleh saksi", jelas Ali Fikri.

Ali menegaskan, pihaknya akan terus mengusut dugaan permufakatan jahat yang ada dalam perkara ini. Ditegaskannya pula, bahwa keterangan tiga orang Saksi tersebut, sudah dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) untuk penguatan bukti. *(Ys/HB)*

Minggu, 12 Juli 2020

Geledah Rumah Kadis PUPR Banjar Dan Pemborong, KPK Sita Uang Dan Dokumen


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dan penyitaan di 3 (tiga) lokasi berbeda di Kota Banjar. Pengeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) KPK Bagian Penindakan Ali Fikri menerangkan, proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas kekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar tahun 2012–2017 terus berjalan.

“Hari ini, tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di 3 (tiga) lokasi berbeda di Kota Banjar. Kemudian rumah Kepala Dinas PUPR Kota Banjar di Kabupaten Ciamis",  terang Plt. Jubir KPK Bagian Penindakan Ali Fikri melalui pesan WhatsApp, Minggu 12 Juli 2020.

Dijelaskannya, tim Penyidik KPK hingga hari ini, Minggu 12 Juli 2020, masih melangsungkan penggeledahan untuk mengumpulkan alat bukti terkait pokok perkara.

“Dari 3 lokasi, Tim Penyidik mengamankan sejumlah uang yang akan dihitung dan dikonfirmasi dengan pihak-pihak lain dan dokumen berupa surat-surat (dokumen) yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi serta barang bukti elektronik", jelas Ali Fikri.

Ali menegaskan, sebelumnya, Sabtu (11/07/2020) kemarin, tim Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen serta barang bukti elektronik di 2 (dua) tempat para pihak yang diduga mengetahui dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

“Dokumen, sejumlah uang tunai dan barang elektronik yang diamankan tersebut selanjutkan akan dilakukan penyitaan setelah mendapatkan izin dari Dewan Pengawas KPK", tegasnya. *(Ys/HB)*