Minggu, 19 Juni 2022

Hadiri Kickoff MTQ Jatim XXX, Gubernur Khofifah Dan Belasan Ribu Masyarakat Bersholat Bersama Habib Syech


Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa hadiri Kickoff Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) Jawa Timur XXX Tahun 2023 di Stadion Untung Suropati Kota Pasuruan, Sabtu (18/06/2022) malam.


Kota PASURUAN – (harianbuana.com).
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menghadiri Kickoff Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) Jawa Timur XXX Tahun 2023 di Stadion Untung Suropati Kota Pasuruan, Sabtu (18/06/2022) malam.

Kickoff MTQ Jatim ke XXX ini ditandai dengan acara "Kota Pasuruan Bersholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qodir Assegaf". Belasan ribu syechermania yang hadir, tertib mengikuti lantunan sholawat dalam kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Gubernur Khofifah menyampaikan terima kasih atas dukungan banyak pihak utamanya Walikota Pasuruan dan masyarakat di Pasuruan Raya dalam mendukung terselenggaranya MTQ XXX tahun 2023 di Kota Pasuruan. Termasuk juga program-program persiapan menuju MTQ 2023.

"Terima kasih Gus Ipul Walikota Pasuruan sudah menyiapkan berbagai rangkaian program menuju MTQ XXX tahun 2023 serta memberikan doa restu dan dukungan, mudah-mudahan berseiring dengan ridho dan barokah Allah. Aamiin...!", ujar Gubernur Khofifah.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima cinderamata dalam kegiatan Kickoff Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) Jawa Timur XXX Tahun 2023 di Stadion Untung Suropati Kota Pasuruan, Sabtu (18/06/2022) malam.


Gubernur Khofifah menyatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, mendukung penuh kesiapan Pemerintah Kota Pasuruan dalam menyelenggarakan MTQ XXX tahun 2023. Termasuk juga berbagai rangkaian program yang akan dilaksanakan dalam menyongsong MTQ di Bumi Kota Madinah ini.

Sebagai informasi, terdapat 9 program yang rencananya akan diselenggarakan Pemkot Pasuruan jelang MTQ XXX. Antara lain Pasuruan Night Carnival, Pasuruan Jatim Pride, Pasuruan Wow, Pasuruan Sportdrenalin, Pasuruan Woman, Pasuruan Foodthentic, Pasuruan Face Off, Pasuruan Milenial Collabs, dan Pasuruan Madrasah Time.

Tak hanya itu, gubernur perempuan pertama di Jatim ini menyampaikan, bahwa terselenggaranya Kota Pasuruan Bersholawat bersama Habib Syech Bin Abdul Qodir Assegaf pada Kickoff MTQ XXX ini akan mampu menumbuhkan kecintaan masyarakat Pasuruan Raya terhadap Bangsa dan negara Indonesia.

Salah-satu suasana Kickoff Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) Jawa Timur XXX Tahun 2023 yang ditandai dengan acara "Kota Pasuruan Bersholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qodir Assegaf"di Stadion Untung Suropati Kota Pasuruan, Sabtu (18/06/2022) malam.


Selain bershalawat bersama, Habib Syech Bin Abdul Qodir Assegaf selalu mengajak seluruh masyarakat untuk teguh menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahwa, ada dimensi yang dibangun oleh Habib Syech Bin Abdul Qodir Assegaf dengan menyeiringkan kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW dan kecintaan terhadap NKRI.

“Habib Syech selalu mengakhiri sholawat dengan Mahallul Qiyam dan ditutup dengan Lagu Indonesia Raya, Cinta Rosul dan Cinta NKRI dalam satu tarikan nafas. Selain itu juga mengumandangkan Lagu Garuda Pancasila", tegasnya.

"Mari kita doakan bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf mudah-mudahan beliau disehatkan Allah, dipanjangkan umurnya, memandu seluruh warga bangsa untuk turut mencintai Rasulullah Muhammad saw, mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia", lanjut Gubernur Khofifah dengan nada penuh ajakan.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa hadir di tengah belasan ribuan Syechermania dan jama'ah sholawat dalam kegiatan Kickoff Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) Jawa Timur XXX Tahun 2023 di Stadion Untung Suropati Kota Pasuruan, Sabtu (18/06/2022) malam.


Melihat antusiasme warga masyarakat,
 Gubernur Khofifah mengusulkan diselenggarakannya kembali acara seperti ini untuk rangkaian HUT Pemprov Jatim yang juga berdekatan dengan peringatan Hari Santri Nasional.

Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini memamdaskan, acara tersebut juga akan diselenggarakan di Kota Pasuruan tentu dengan persetujuan Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf.

"Jadi, ini bagian dari Ikhtiar Pemprov Jawa Timur untuk MTQ yang akan datang yang komandannya adalah Gus Ipul Wali Kota Pasuruan, maka dari Bumi Kota Madinah ini kita ingin bersambung sholawat kepada Rasulullah Muhammad SAW", tandas Gubernur Khofifah.

Sementara itu, Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf mengharapkan dukungan Gubernur Khofifah dalam penyelenggaraan MTQ ke XXX tahun 2023 di Kota Pasuruan, juga persetujuan Gubernur Khofifah atas beberapa program yang disiapkan Pemerintah Kota Pasuruan menuju MTQ 2023.

Belasan ribu Syechermania dan jama'ah dengan khitmadnya turut melantunkan sholawat bersama Habib Syech Bin Abdul Qodir Assegaf dalam kegiatan Kickoff Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) Jawa Timur XXX Tahun 2023 di Stadion Untung Suropati Kota Pasuruan, Sabtu (18/06/2022) malam.


"Kami merasa mendapatkan kehormatan karena Gubernur memilih Kota Pasuruan untuk menjadi tuan rumah MTQ ke XXX tahun 2023", ujar Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Khofifah dan Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf menerima lukisan dari warga Lapas Kota Pasuruan.

Hadir dalan kegiatan ini Ketua LPTQ Provinsi Jatim, Ka. Kanwil Kemenag Prov. Jatim, Wali Kota, Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Pasuruan, Bupati, Wakil Bupati dan Forkopimda Kabupaten Pasuruan, Sekda Kota Pasuruan.

Hadir pula dalam acara tersebut Asisten Adm. Umum Sekda Provinsi Jatim, Ka. Bakorwil Malang, Karo Kesra Setda Prov. Jatim, Kepala OPD di lingkungan Kota Pasuruan, Lurah Se Kota Pasuruan, Tokoh Masyarakat dan Masyarakat Kota Pasuruan. *(DI/HB)*

Rabu, 24 Juni 2020

KPK Setor Rp. 977 Juta Ke Kas Negara Dari Perkara Mantan Wali Kota Pasuruan

Logo di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang denda senilai Rp. 250 juta dan uang pengganti sebesar Rp. 727 juta ke kas negara, dari perkara mantan Wali Kota Pasuruan Setiyono.

Setiyono merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi suap terkait proyek Pusat Layanan Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (PLUT-KUKM).

"Penyetoran dengan total Rp. 977 juta tersebut ke kas negara sebagai bagian dari penyelamatan keuangan negara", kata Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri, Rabu 24 Juni 2020.

Ali mengatakan, sumber uang denda dan pengganti tersebut ditransfer dari hasil pembukaan blokir rekening di Bank Jatim milik Setiyono. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening bendahara penerimaan KPK di Biro Keuangan KPK.

"Pembayaran uang denda dan UP (uang pengganti) tersebut setelah adanya persetujuan pembukaan blokir dari JPU KPK", kata Ali Fikri.

Dalam perkara tersebut, Setiyono divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan penjara serta denda Rp. 250 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan.

Selain itu, Setiyono juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp. 727 juta. *(Ys/HB)*

Senin, 08 Oktober 2018

KPK Kantongi Identitas Trio Kwek-kwek

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat memberi keterangan pers di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, terkait penanganan perkara dan penetapan 2 tersangka baru atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Dermaga Sabang Tahun 2006–2011, Senin (08/10/2018).

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi identitas 'Trio Kwek-kwek' yang diduga sebagai 3 (tiga) orang yang selama ini membantu Wali Kota Pasuruan Setiyono dalam mengatur proyek-proyek Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan. Setidaknya, terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dugaan suap yang menjerat Wali Kota non-aktif Pasuruan Setiyono.

Trio Kwek-kwek ini juga disebut-sebut mengatur pemenang lelang proyek dan menentukan besaran komitmen fee dari pengusaha yang akan ditunjuk untuk melaksanakan proyek-proyek Pemkot Pasuruan. Terkait itu, Tim Penyidik KPK segera menjadwalkan pemeriksan terhadap 'Trio Kwek-kwek'.

"Kami periksa untuk melihat lebih lanjut dugaan proyek-proyek apa saja yang mereka kelola dan juga sejauh mana Wali Kota juga mendapatkan 'fee' dari proyek tersebut", ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (08/10/2018).

Sayangnya, Febri enggan mengatakan siapa saja tiga orang yang disebut Trio Kwek-Kwek itu. Menurut Febri, diduga ketiga orang inilah yang mengatur dan membagi-bagi proyek Pemkot Pasuruan.

"Ada pembagian-pembagian yang mereka lakukan. Misalnya, A itu lebih menangani sejumlah proyek dengan rincian tertentu kemudian dua orang lain menangangi proyek lain", jelas Febri.

Ditegaskannya, saat ini KPK tengah mengidentifikasi 10 proyek yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi suap yang menjerat Setiyono. Meski begitu, Febri Diansyah tak menyebutkan ketika di tanya 10 proyek apa saja.

"Ada lebih dari 10 proyek yang sedang kami cermati dan identifikasi, apakah ada atau tidak aliran dan sebagai fee proyek terhadap Wali Kota", tegasnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, Jawa Timur.

Selain Setiyono, KPK juga menjerat pelaksana harian Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahya, Staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto, dan pihak swasta bernama Muhamad Baqir.

Setiyono diduga menerima hadiah atau janji sekitar 10 persen dari proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018.

Diduga sejumlah proyek Pemkot Pasuruan diatur oleh Wali Kota Setiyono melalui tiga orang dekatnya yang disebut trio kwek kwek. Dalam proyek PLUT-KUMKM, KPK menduga, Wali Kota Setiyono mendapat komitmen fee sekitar 10 persen dari nilai HPS ditambah 1 persen atau untuk Pokja. *(Ys/DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
> KPK Temukan Sandi 'Ready Mix' Dan Kode 'Apel' Dari 'Trio Kwek-kwek' Sebagai Modus Suap Wali Kota Pasuruan Setiyono

Sabtu, 06 Oktober 2018

KPK Geledah Rumah Pribadi Wali Kota Pasuruan

Salah-satu suana saat Tim Penyidik KPK menggeledah rumah pribadi Wali Kota Pasuruan Setiyono yang berlokasi di kawasan jalan Margo Utomo I, Purworejo – Pasuruan, Sabtu (06/10/2018) pagi.

Kota PASURUAN – (harianbuana.com).
Pasca menetapkan status tersangka terhadap Wali Kota Pasuruan Setiyono, Komisi Pemberantasan Korupsai (KPK) melanjutkan penggeledahan di sejumlah lokasi, salah-satunya rumah pribadi Setiyono di kawasan jalan Margo Utomo I, Purworejo – Pasuruan.

Penggeledahan di rumah pribadi milik Setiyono ini dilakukan bersamaan dengan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Wali Kota Paaurian di jalan Panglima Sudirman dan kantor Wali Kota Pasuruan yang berlokasi di kawasan jalan Pahlawan yang mulai sekitar pukul 09.25 WIB.

Salah seorang penjaga yang tak mau disebut identitasnya menyatakan, penggeledahan di rumah pribadi Wali Kota Pasuruan Setiyono ini dilakukan oleh sekitar 10 orang penyidik KPK dan berlangsung sekitar 2 jam.

"Yang sempat saya lihat, sepintas ada sepuluh petugas KPK. Begitu datang, mereka langsung masuk. Kalau permaslahannya, saya kurang jelas", kata seorang penjaga rumah, Sabtu (06/10/2018), di lokasi.

Penggeledahan di rumah pribadi, rumah dinas, kantor dinas maupun disejumlah lokasi itu, diduga merupakan merupakan upaya Tim Penyididk KPK dalam melengkapi barang bukti perkara. Mulai berlangsungnya OTT pada Kamis (04/10/2018) lalu, rumah pribadi Wali Kota Pasuruan  Setiyono tidak disegel, sedangkan 5 lokasi lainnya sudah.

Kelima lokasi yang di segel, ruang dinas Wali Kota Setiyono, ruang Staf Ahli Hukum dan Politik, ruang Badan Layanan Pengadaan (BLP) yang berada di area kantor Wali Kota, ruang dinas Kadis PU di kantor Dinas PU yang berjarak 200 meter dari gedung Wali Kota serta ruang Kadis Koperasi di Kantor Dinas Koperasi UMKM Kelurahan Pleret, Kecamatan Pasuruan Kota Pasuruan. *(DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
> KPK Tetapkan Wali Kota Pasuruan Dan 3 Orang Lainnya Sebagai Tersangka

KPK Geledah Rumah Dinas Wali Kota Pasuruan Dan Beberala Lokasi Lain

Salah-satu suasana saat proses penggeledahan ruang perkantoran oleh KPK di Pemkot Pasuruan yang mendapat pengawalan ketat dan persenjataan lengkap dari aparat Kepolisian, Sabtu (06/10/2018).

Kota PASURUAN – (harianbuana.com).
Pasca penetapan 4 (empat) tersangka atas perkara dugaan tindak tindak pidana korupsi suap pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT–KUMKM) Pemkot Pasuruan pada Jum'at (05/10/2018), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja Wali Kota Pasuruan Setiyono, menyusul menggeledah rumah dinas Wali Kota Pasuruan pada Sabtu (06/10/2018) siang.

Begitu tiba, sekitar pukul 09.25 WIB, dengan mendapat pengawalan ketat aparat Kepolisian Resort Malang Kota. Tim Penyidik KPK langsung masuk ke dalam rumah dinas Wali Kota Pasuruan yang sudah ditinggalkan Setiyono sejak 2 (dua) hari yang lalu. Mereka datang dengan mengendarai 4 (empat) mobil warna hitam.

Dalam kegiatan penggeledahan ini, Tim Penyidik KPK disebar di beberapa lokasi untuk melakukan penggeledahan secara serentak. Mereka disebar ke sejumlah titik untuk mencari alat bukti tambahan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT–KUMKM) yang disangkakan KPK terhadap tersangka Setiyono selaku Wali Kota Pasuruan dan 3 (tiga) Tersangka lainnya.

Dari kejauhan terlihat mereka sedang memeriksa semua ruangan yang diduga kuat masih tersimpan data dan atau bukti - bukti lainnya.

Usai menggledah ruang dinas Wali Kota Pasuruan, KPK menuju ruang Kepala Dinas PU PR dan BLP. Bahkan, tim KPK juga bergerak menuju rumah dinas Wali Kota. Kamar tidur dan almari tempat penyimpan uang  kabarnya tak luput dari penyegelan.Tak berhenti di situ, KPK juga menggeledah rumah pribadi Wali Kota Setiyono.

Terpisah, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah membenarkan jika ada indikasi pengondisian terhadap sejumlah proyek lain. Hal ini, disampaikan Febri Diansyah di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).

Febri menjelaskan, indikasi itu berdasarkan temuan dokumen berisi daftar sejumlah proyek dengan terdapat kode 'apel' yang dialokasikan ke pihak-pihak tertentu. KPK menduga, kode 'apel' itu adalah fee yang diberikan kepada pihak-pihak tersebut.

"Kami temukan bukti adanya kode 'apel' tersebut, itu nanti akan didalami dalam proses penyidikan", jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Dalam pengondisian proyek pembangunan PLUT-KUMKM, Setiyono diduga menggunakan tangan Dwi Fitri Nurcahyo selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan Wahyu Tri Hardianto selaku staf Kelurahan Purutrejo untuk penerimaan uang dari seorang dari pihak rekanan sebagai pemberi suap atas nama Muhamad Baqir. Keempatnya ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Dari proyek itu, diduga Setiyono mendapatkan jatah 10 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 2.210.266.000. Selain itu, ada permintaan 1 persen untuk Pokja BLP (Badan Layanan Pengadaan) sebagai tanda jadi.

Sebelumnya, Kamis (04/10/2018) lalu, KPK melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan suap proyek pembanguman PLUT–KUMKM Pemkot Pasuruan senilai Rp 2,2 miliar lebih.

Ada 6 (enam) orang yang diamankan dalam kegiatan OTT itu dan 4 (empat) orang diantaranya sudah ditetapkan tersangka. Keempat orang itu yakni Setiyono selaku Wali Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo selaku Plh. Kepala Dinas PUPR Pemkot Pasuruan, Wahyu Tri Hardianto sebagai Pegawai Honorer pada Dinas PUPR dan Muhammad Baqir selaku pihak swasta pemilik CV. M. *(AB/Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
> KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota Pasuruan

KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota Pasuruan

Tim Penyidik KPK saat berada di kantor Pemkot Pasuruan untuk melakukan penggeledehan di ruang kerja Wali Kota Pasuruan, Sabtu (06/10/2018).

Kota PAURUAN – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Walikota Pasuruan Setiyono, Sabtu (06/10/2018) pagi. Penggeledahan dilakukan, menyusul setelah digelarnya kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Kamis (04/10/2018) lalu dengan hasil mengamankan 6 (enam) orang yang 4 (empat) orang diantaranya telah diyeyapkan sebagai Tersangka dengan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 120 juta.

Keempat orang tersangka tersebut yakni Wali Kota Pasuruan Setiyono, Plh. Kepala Dinas PUPR Pemkot Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo, Pegawai Honorer pada Dinas PUPR Pemkot Pasuruan Wahyu Tri Hardianto dan seorang pengusaha pemilik CV. M, Muhammad Baqir.

OTT tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap atau pemberian hadiah atas proyek Pusat Layanan Usaha Terpadu - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT–KUMKM) pada dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan pendanaan yang bersumber dari APBD Kota Pasuruan TA 2018.

Dalam penggeledahan ini, KPK datang sekira pukul 09.23 WIB. Mereka datang dengan mengendarai 3 (tiga) mobil dengan mendapatkan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian. Tak seorang pun pihak luar yang bisa mendekat.

Saat datang, mereka membawa sejumlah tas berbentuk koper dan tas ransel berukuran lumayan besar. Tim KPK itu menggeledah ruang kerja Wali Kota Pasuruan Setiyono dan memeriksa sejumlah berkas yang ada dalam ruang kerja walikota yang sudah disegel sejak Kamis (04/10/2018) lalu. *(AB/DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
> KPK Temukan Sandi 'Ready Mix' Dan Kode 'Apel' Dari 'Trio Kwek-kwek' Sebagai Modus Suap Wali Kota Pasuruan Setiyono

Jumat, 05 Oktober 2018

KPK Temukan Sandi 'Ready Mix' Dan Kode 'Apel' Dari 'Trio Kwek-kwek' Sebagai Modus Suap Wali Kota Pasuruan Setiyono

Wali Kota Pasuruan Setiyono usai menjalani pemeriksaan secara intensif langsung menyandang status Tersangka dan begitu keluar dari ruang pemeriksaan sudah memakai rompi khas Tahanan KPK dengan dikawal petugas untuk menuju mobil yang akan membawanya ke rumah tahanan KPK, Jumat (05/10/2018).

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) temukan sandi atau istilah yang diduga dipakai oleh Wali Kota Pasuruan Setiyono bersama krunya untuk menyamarkan modus dugaan transaksi tindak pidana korupsi suap. Setiyono menyebut 3 (tiga) anak buahnya yang bertugas menghimpun dan menyetor ‘Ready Mix’ (campuran semen) dan ‘Apel’ sebagai sandi atau istilah untuk menyebut uang fee proyek dengan panggilan ‘Trio Kwek-kwek’.

Sedangkan Wali Kota Pasuruan Setiyono sendiri oleh anak buah dan rekanan dijuluki dengan sebutan ‘Kanjengnya’ yang berarti bos tertinggi penerima suap.

“Tiga orang (Tri Kwek-kwek) ini yang mengatur komitmen fee untuk Wali Kota Pasuruan", ungkap Juru Bicara KPK Febri Ferdiansyah dalam rilis di kantor KPK jalan Kuningan Persada - Jakarta Selatan, Juma’t (05/10/2018).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, KPK tidak hanya berhenti hanya pada 4 tersangka di kasus dugaan suap proyek di lingkup Pemkot Pasuruan tersebut. Dari hasil penyidikan sementara, praktek suap tidak hanya terjadi di proyek PLUT-KUMKM. Melainkan terjadi pula di proyek yang lainnya.

KPK juga mencium aroma suap dengan modus hampir sama dengan penggunaan sandi atau istilah baru dan pengondisian komitmen fee pada proyek irigasi di Kota Pasuruan. Sayangnya, KPK belum bersedia menyampaikan proyek-proyek lain yang sudah diatur oleh 'Trio Kwek-kwek' selaku orang kepercayaan Wali Kota Pasuruan Setiyono.

"Ada proyek lain. Kalau untuk dugaan suap yang kami proses saat ini, itu yang Rp. 120 juta itu khusus proyek PLUT-KUMKM. Di Pasuruan memang banyak proyek pembangunan irigasi. Itu yang kami identifikasi terkait adanya dugaan pemberian fee dari pihak swasta", ujar Febri.

Meski masih enggan menyebut proyek lainnya yang diduga dikondisikan ada penerimaan fee 5 hingga 7 persen oleh 'Trio Kwek-kwek' untuk Setiyono, Febri meyakni, penyidik sudah mengantongi sejumlah bukti.

"Ada identifikasi juga yang dilakukan terhadap sejumlah proyek lain. Kami temukan bukti adanya kode 'apel' atau fee di beberapa dokumen proyek yang telah disita. Nanti akan didalami dalam proses penyidikan", tukasnya.

Dengan begitu tidak menutup kemungkinan bakal bertambahnya jumlah tersangka, karena penyidikan terus menggelinding. Sayangnya, Febri belum menyebut secara jelas siapa-siapa saja pihak swasta lainnya yang sudah memberi uang suap kepada Wali Kota Malang Setiyono maupun melalui anggota 'Trio Kwek-kwek' serta proyek-proyek apa saja yang sudah ditandai dengan kode 'apel' itu.

Febri hanya menegaskan jika fee proyek diatur oleh ketiga orang itu. Ditegaskannya pula, bahwa fee tersebut sebagai uang pelicin agar pihak swasta mendapat proyek Pusat Layanan Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (PLUT-KUKM).

“Mereka yang mengatur atas fee proyek Pemkot Pasuruan, bahkan dalam fee yang di atur rata rata mencapai 5 sampai 7 persen dari nilai besaran dana proyek yang dimenangkan oleh kontrakto", tegas Febri Diansyah.

Merujuk pada para tersangka yang ditetapkan KPK hari ini, selain Setiyono selaku Wali Kota Pasuruan, KPK juga menetapkan 3 (tiga) orang lainnya yakni Plt. Kadis PU Pemkot Pasuruan Wahyu Tri Hardianto dan Staf Kelurahan Purutrejo Dwi Fitri Nurcahyo serta satu pihak swasta Muhamad Baqir selaku pemberi suap, bisa jadi masih ada salah-satu anggota Trio Kwek-kwek yang masih belum turut diamankan.

Febri menceritakan, kegiatan operasi super senyap KPK itu dimulai pada 04 Oktober 2018 pukul 05.30 WIB. Bermula dari Tim KPK mengamankan Wahyu Tri Hardianto (WTH) Staf Kelurahan Purut Rejo Kota Pasuruan di rumahnya, di kawasan Sekar Gadung, Pasuruan.

“Dari tangan WTH tim mengamankan kartu ATM dan buku tabungan atas nama yang bersangkutan beserta uang tunai Rp 5,1 juta", ujarnya.

Selain itu, tim juga mengamankan kartu ATM atas nama Supa'at (Alm) dan bukti transfer sebesar Rp. 15 juta dari rekening Supa'at ke rekening yang bersangkutan. Tim juga menyita sebuah laptop berisi data proyek di Kota Pasuruan, barang bukti elektronik berupa HP dan dokumen berisi tabel/rekap proyek di lingkup Pemkot Pasuruan.

“Barang bukti sudah kami amankan bersama dengan tersangka", jelasnya.

Selanjutnya, pada pukul 06.00 WIB, Tim KPK lainnya mengamankan Muhamad Baqir (MB) pihak swasta pemilik CV. M di kediamannya, di kawasan Nguling Kabupaten Pasuruan.

“Di lokasi tersebut tim mengamankan tas MB berisi dokumen proyek. Keduanya kemudian dibawa ke rumah MB di Pandaan. Di sana, tim mengamankan buku tabungan atas nama MB", jelas Febri pula.

Selanjutnya, lanjut Juru Bicara Febri Diansyah, sekitar pukul 06.30 WIB, tim KPK mengamankan Dwi Fitri Nurcahyo (DFN) Staf Ahli Wali Kota sekaligus Plh. Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemkot Pasuruan di kediamannya di Purutrejo, Kota Pasuruan.

"Dari tangan DFN, tim mengamankan barang bukti elektronik berupa HP, PC dan laptop", lanjutnya.

Selanjutnya, pukul 06.44 WIB, Tim Satgas Penindakan KPK mengamankan Wali Kota Pasuruan Setiyono (SET) di rumah dinasnya. Bersama Setiyono, petugas juga mengamankan sejumlah barang elektronik.

"Dari rumah dinas SET, diamankan sejumlah barang bukti elektronik", tambah Febri.

Berikutnya, tim mengamankan H di kawasan Margo Utomo Kota Pasuruan sekitar pukul  07.00 WIB. Selain H, tim KPK juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 24.750.000,– dalam pecahan Rp.50 ribu-an yang dimasukkan dalam kardus. Selain itu, tim KPK juga memgamankan 10 buku tabungan dan 3 kartu ATM.

“Terakhir, pukul 10.30 WIB, tim Mengamankan SA di kantor Dinas Koperasi dan UMKM di jalan Pahlawan Kota Pasuruan. Setelah itu, mereka dibawa ke Polres Pasuruan di Bangil untuk menjalani pemeriksaan awal", tandasnya. *(Ys/DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
> KPK Tetapkan Wali Kota Pasuruan Dan 3 Orang Lainnya Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Wali Kota Pasuruan Dan 3 Orang Lainnya Sebagai Tersangka

Wali Kota Malang Setiyono saat turun dari ruang pemeriksaan penyidik KPK yang ada di lantai 2 kantor KPK sudah memakai rompi khas Tahanan KPK, Jum'at (05/10/2018).

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setiyono selaku Wali Kota Pasuruan sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) Kota Pasuruan.

Selain itu, KPK juga menetapkan status Tersangka terhadap Dwi Fitri Nurcahyo selaku Staf Ahli Wali Kota Pasuruan yang sekaligus menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Pemkot Pasuruan dan Wahyu Tri Hardianto selaku Staf Kelurahan Purutrejo serta Muhamad Baqir selaku pemilik CV. M.

KPK menangkap keempat orang tersebut dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kota Pasuruan pada Kamis 04 Oktober 2018. Dalam kegiatan OTT itu, KPK menangkap 6 (enam) orang dan mengamankan barang bukti uang sebesar Rp. 120 juta.

KPK menduga, Setiyono selaku Wali Kota Pasuruan menerima uang sebesar Rp. 135 juta dari perwakilan CV. M, Muhamad Baqir, selaku kontraktor pelaksana proyek tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantor KPK jalan Kuningan Persada - Jakarta Selatan, Jum'at (05/10/2018).

KPK menduga Muhamad Baqir memberikan uang sebesar Rp. 135 juta agar Setiyono menunjuk CV. M menjadi penggarap proyek PLUT-KUMKM yang bersumber dari APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018 itu.

Uang pemberian Muhamad Baqir tersebut diduga merupakan bagian dari komitmen fee sebesar 10 persen yang menjadi jatah Setyono dari pengerjaan proyek bernilai Rp. 2,2 miliar itu.

KPK menduga, Setiyono menerima uang itu secara bertahap melalui orang dekatnya. Yakni, pada 24 Agustus 2018, Muhamad Baqir menyerahkan uang sebesar Rp. 20 juta kepada Setiyono melalui Staf Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto sebagai tanda jadi.

Selanjutnya, pada 7 September 2018, Setiyono kembali menerima uang sebesar Rp. 115 juta, setelah CV M ditunjuk menjadi pemenang proyek. "Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka proyek cair", jelas Alex.

Dalam perkara ini, KPK menyangka Setiyono selaku Wali Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo selaku Plh. Kadis PU Pemkot Pasuruan dan Wahyu Tri Hardianto melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telaj diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap tersangka pemberi suap Baqir, KPK menyangka Baqir melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indoneaia  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah  diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
> Terjaring OTT Di Kota Pasuruan, KPK Bawa 4 Orang Ke Jakarta

Kamis, 04 Oktober 2018

Terjaring OTT Di Kota Pasuruan, KPK Bawa 4 Orang Ke Jakarta

Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com). Tim Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 6 (enam) orang dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Pasuruan - Jawa Timur, Kamis (04/10/2018). Salah-satunya, Wali Kota Pasuruan Setiyono.

Dari 6 orang yang diamankan Tim Satgas Penindakan KPK, 4 (empat) orang diantaranya di bawa ke markas KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hanya saja, hingga diunggahnya beritabini, belum di dapat kepastian apakah Wali Kota Pasuruan Setiyono turut di gelandang ke markas KPK idak.

"4 orang sedang dalam perjalanan. Akan di bawa ke Jakarta malam ini untuk proses lebih lanjut di kantor KPK", terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (04/10/2018) malam.

Meski demikian, Febri belum menjelaskan siapa-siapa saja yang dibawa ke markas KPK. Nanun, dia berjanji akan menerangkannya besok (Jum'at, 05/10/2018). "Besok pagi direncanakan hasil kegiatan tangkap tangan akan diumumkan melalui konferensi pers", jelasnya.

Dalam operasi super senyap kali ini, Tim Satgas Penindakan KPK berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp. 120 juta yang di duga merupakan  bagian dari komitmen fee terkait proyek di Pasuruan. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka. "Tim mengamankan uang setidaknya Rp 120 juta", pungkas Juru Bucara KPK, Febri Diansyah. *(Ys/DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
> OTT Wali Kota Pasuruan, KPK Amankan Barang Bukti Uang Rp. 120 Juta

OTT Wali Kota Pasuruan, KPK Amankan Barang Bukti Uang Rp. 120 Juta

Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Wali Kota Pasuruan Setiyono dan 5 (lima) orang lainnya beserta barang bukti uang sejumlah Rp.120 juta melalui kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (04/10/2018).

Diduga, barang bukti uang sejumlah Rp. 120 iti merupakan bagian komitmen fee terkait proyek di Pasuruan. "Tim mengamankan uang setidaknya Rp 120 juta", ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di kantor KPK jalan Kuningan Persada - Jakarta Selatan, Kamis (04/10/2018).

Saat ini, ke-6 orang itu diamankan Tim Satgas Penindakan KPK untuk menjalani pemeriksaan awal secata intensif di Markas Kepolisian Resort Kota (Mapolresta) Pasuruan - Jawa Timur. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

"Ada kepala daerah, pejabat setempat dan pihak swasta yang sedang dimintakan keterangan lebih lanjut. Berikutnya akan dipertimbangkan untuk membawa pihak-pihak yang relevan dan dibutuhkan pemeriksaan lebih lanjut ke kantor KPK di Jakarta", terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat di konfirmasi di kantor KPK jalan Kuningan Persada - Jakarta Selatan, Kamis (04/10/2018) sore.

Selain mengamankan Wali Kota Pasuruan Pasuruan dan 5 orang lainnya serta barang bukti uang sejumlah Rp. 120 juta, Tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti perbankan dalam operasi super senyap ini.

"Jumlah uang sedang dihitung. Pemberian tersebut diindikasikan terkait dengan proyek yang dianggarkan tahun 2018 ini," kata Febri

Penindakan dilakukan, lantaran KPK mendapatkan informasi dari masyarakat diduga akan terjadi transaksi suap dari pihak swasta kepada Wali Kota Malang Setiyono.

"Setelah KPK lakukan kroscek di lapangan, diduga telah terjadi transaksi pemberian pada penyelenggara negara di sana, sehingga diamankan sekitar 6 orang", jelas Febri Diansyah.

Bersama dengan Setiyono dan lima orang lainnya, KPK juga turut mengamankan uang yang diduga digunakan sebagai suap. Selain itu, diamankan juga sejumlah barang bukti perbankan dalam operasi senyap ini. *(Ys/DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
> KPK Konfirmasi OTT Wali Kota Pasuruan

KPK Konfirmasi OTT Wali Kota Pasuruan

Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, Kamis 04 Oktober 2018, Tim Satgas Penindakan KPK melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan di Kota Pasuruan - Jawa Timur dan berhasil mengamankan Wali Kota Pasuruan Setiyono beserta 5 (lima) orang lainnya.

Penindakan dilakukan KPK berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa diduga akan terjadi transaksi suap dari pihak swasta kepada Wali Kota Pasuruan Setiyono.

"Setelah KPK lakukan kroscek di lapangan, diduga telah terjadi transaksi pemberian pada penyelenggara negara di sana, sehingga diamankan sekitar 6 orang", terangujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di mmarkas KPK jalan Kuningan Persada - Jakarta Selatan, Kamis (04/10/2018).

Bersama Wali Kota Pasuruan Setiyono dan lima orang lainnya, KPJ juga turut mengamankan uang yang diduga digunakan sebagai suap. Selain itu, diamankan juga sejumlah barang bukti perbankan dalam operasi senyap ini.

"Jumlah uang sedang dihitung. Pemberian tersebut diindikasikan terkait dengan proyek yang dianggarkan tahun 2018 ini", jelas Febri Diansyah.

Saat ini, ke-6 orang itu diamankan Tim Satgas Penindakan KPK dan tengah menjalani pemeriksaan awal secara intensif di Markas Kepolisian Resort Kota (Mapolresta) Pasuruan - Jawa Timur. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

"Ada kepala daerah, pejabat setempat dan pihak swasta yang sedang dimintakan keterangan lebih lanjut. Berikutnya akan dipertimbangkan untuk membawa pihak-pihak yang relevan dan dibutuhkan pemeriksaan lebih lanjut ke kantor KPK di Jakarta", tegasnya. *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
> Ruang ULP, Dinas PUPR Dan Staf Ahli Wali Kota Pasuruan Disegel KPK....?

Ruang ULP, Dinas PUPR Dan Staf Ahli Wali Kota Pasuruan Disegel KPK....?

Ruang kerja Staf Ahli Wali Kota Malang yang di segel KPK, Kamis (04/10/2018) pagi.

Kota PASURUAN – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel 3 (tiga) ruangan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, Kamis (04/10/2018) pagi. Ketiga ruangan itu masing-masing ruang kerja ULP (Unit Layanan Pengadaan), ruang kerja Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum serta ruang kerja Kepala Dinas PUPR Pemkot Pasuruan.

Sayangnya belum ada yang bisa memberikan konfirmasi terkait penyegelan 3 ruangan tersebut oleh KPK. Semetara penyegelan ketiga ruangan tersebut membuat gusar di lingkup kantor Pemkot Pasuruan.

Informasi yang di dapat dilapangan menyebutkan, ketiga ruangan teraebut disegel sekitar pukul 07.00 WIB. Sumber dari dalam menyebutkan, ia melihat ada 4 (empat) orang petugas berseragam KPK yang datang ke kantor staf ahli lantas mmenyegel ruang itu.

Petugas berseragam KPK itu datang bersama Staf Ahli Dwi Fitri Nurcahyo yang saat ini menjabat Plh. Kepala Dinas PUPR Pemkot Pasuruan. Namun, sumber tak mengetahui dalam rangka apa 4 petugas KPK itu bersama Dwi Fitri Nurcahyo mendatangi ruangan tersebut.

“Beberapa  orang yang datang pagi sempat kaget. Begitu empat petugas datang, langsung meminta kami untuk segera meninggalkan ruangan. Selanjutnya, petugas menyegel pintu ruangan staf ahli dan ULP", kata sumber dari dalam. *(AB/DI/Red)*