Rabu, 18 Oktober 2023

Di Hari Jadi Ke-78 Provinsi Jatim, Gubernur Khofifah Resmikan Trans Jatim Koridor III


Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat meresmikan TransJatim Koridor III rute Mojokerto – Gresik, di Wisata Bukit Kayoe Putih, Kabupaten Mojokerto,  Rabu 18 Oktober 2023.


Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Setelah sukses dengan Trans Jatim Koridor I, rute Sidoarjo – Surabaya – Gresik dan Trans Jatim Koridor II rute Mojokerto – Surabaya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) terus melakukan inovasi transportasi publik dengan menambah Trans Jatim koridor III rute Mojokerto – Gresik.

Dalam rangkaian Peringatan Hari Jadi ke-78 Provinsi Jawa Timur (Jatim), Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada hari ini, Rabu 18 Oktober 2023, meresmikan TransJatim Koridor III rute Mojokerto – Gresik, di Wisata Bukit Kayoe Putih, Kabupaten Mojokerto.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemprov Jatim Nyono dalam sambutannya mengatakan, Trans Jatim Koridor III dinamakan Suhita, yaitu Maharani Mojopahit, Ratu Mojopahit ke-6 yang memerintah tahun 1429–1447 Masehi. Suhita merupakan singkatan dari Sarana TransJatim adalah Sarana Angkutan Umum yang Hebat, Inovatif, tepat Waktu dan Akurat.

Sebagai bentuk pengenalan dan menarik minat masyarakat untuk menggunakan fasilitas transportasi umum, koridor TransJatim III yang akan beroperasi pada tanggal 18 Oktober – 31 Oktober 2023 dikenakan tarif gratis. Koridor TransJatim III melayani rute Terminal Kertajaya, Mojokerto – Terminal Balongpanggang, Gresik. Dengan waktu tempuh 1 jam dan jarak tempuh 30 KM.

Dikatakannya pula, operasional bus TransJatim Koridor III  dimulai Pukul 05.00-21.00 WIB. Dengan waktu tunggu 10-15 menit dalam posisi traffic sibuk dan di jam non sibuk waktu tunggu sekitar 25-30 menit. Pembayaran TransJatim menggunakan pembayaran non-tunai seperti QRIS, dompet digital, tapcash dan lainnya juga bisa menggunakan pembayaran non-tunai dengan dibantu oleh pramugara dan pramugari yang bertugas.

Nyono pun menyampaikan, Bus TransJatim dilengkapi dengan berbagai fasilitas demi menunjang keamanan dan kenyamanan dalam melayani masyarakat jawa timur. Seperti tempat duduk untuk ibu hamil dan difabel, kamera yang bisa dideteksi dari JTCC (Jatim Transportation Control Centerl) yang berada di Dinas Perhubungan Pemrov Jatim dan 40 halte naik turun penumpang yang tersebar di rute Mojokerto – Gresik.

Untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses Bus TransJatim, Dinas Perhubungan Pemprov Jatim menyediakan aplikasi Transjatim-Ajaib (Aplikasi Jatim Informasi Bus). Yang didalamnya, memberikan informasi tentang pembelian tiket, nearby bus, fitur jumlah penumpang dan fitur aduan masyarakat. Aplikasi TransJatim-Ajaib juga sudah terintegrasi dengan surabaya bus.

Ditandaskan oleh Nyono, bahwa peresmian Koridor TransJatim III menjadi wujud terlaksananya Nawa Bhakti Satya.

"Program Trans Jatim ini tidak lain adalah program untuk mengongkritkan Nawa Bhakti Satya Ibu Gubernur yaitu bakti keempat, Jatim Akses yang sangat bermanfaat pada seluruh masyarakat Jatim, khususnya wilayah Gerbangkertasusila", tandasnya. *(jrm/hjr/Diskominfo/DI/HB)*

Selasa, 17 Oktober 2023

Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Jatim Wujudkan Pemilu 2024 Berlangsung Damai



Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh masyarakat Jatim untuk turut mewujudkan Pemilu 2024 berlangsung dengan damai. Gubernur Khofifah pun mengajak, supaya politik identitas yang mengarah pada ujaran kebencian tidak digunakan dalam pesta demokrasi mendatang.

Ajakan itu disampaikan Gubernur Khofifah usai Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Semeru 2023-2024 di Lapangan Makodam V Brawijaya, Surabaya, Selasa (17/10/2023). Apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk pengamanan jalannya Pemilu di Jawa Timur.

"Pemilu harus kita sukseskan bersama-sama. Untuk itu, kami berharap pesta demokrasi berlangsung secara lancar, aman dan kondusif", ajak Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam keterangan tertulis, Selasa (17/10/2023).

Gubernur perempuan pertama di Provinsi Jawa Timur ini pun mengungkap data BPS dan hasil sensus penduduk tahun 2020 yang total jumlah penduduk Jatim mencapai 40,67 juta jiwa. Adapun pada Pemilu 2024, jumlah pemilih tetap di Jawa Timur berjumlah 31,402 juta pemilih.

"Dengan jumlah pemilih yang cukup besar ini, maka sangat perlu langkah preventif serta mitigatif untuk menjaga kondusifitas di Jatim", ungkap Gubernur Khofifah.

Terkait itu, Gubernur Khofifah meminta masyarakat Jatim supaya senantiasa menyaring informasi yang beredar secara detail agar isu-isu SARA, berita hoaks dan provokasi bisa teredam.

"Jangan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, karena bisa jadi informasi yang kita sebar justru memicu pertikaian yang merusak kerukunan kita sebagai warga bangsa", ujar Gubernur Khofifah.

Gubernur Khofifah menegaskan, sinergi dengan aparat penegak hukum menjadi penting. Utamanya, untuk pengendalian massa pendukung suatu partai. Ia pun mendukung tindakan tegas aparat jika terbukti massa pendukung suatu partai itu mengganggu kelancaran dan kedamaian pemilu.

"Keamanan dan ketertiban, masyarakat harus kondusif. Harapannya, para simpatisan turut menjaga suasana kondusif pada lingkungan bermasyarakat. Hindari menyebarkan politik identitas yang mengarah ujaran kebencian", tegas Gubernur Khofifah.

Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut menandaskan, bahwa sengketa yang ditemukan pada Pemilu harus ditindak-lanjuti sesuai peraturan yang berlaku, sehingga semua sengketa Pemilu bisa diselesaikan secara adil dan terbuka.

"Untuk mewujudkan suasana yang kondusif, saya harap kerja-sama dengan semua pihak untuk berpartisipasi dalam menyukseskan Pemilu yang akan datang. Pemilu ini bertujuan mencari pemimpin bersama, bukan mencari musuh. Jadi perlu untuk menjaga keamanan dan kedamaian demi kebaikan bersama", tandas Gubernur Khofifah. *(DI/HB)*

Minggu, 15 Oktober 2023

Gubernur Khofifah Dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa Oleh Unair


Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa foto bersama jajaran dekan Unair Surabaya usai penganugerahan gelar Honoris Causa di Gedung ACC Unair Surabaya, Minggu (15/10/2023).


Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa hari ini, Minggu 15 Oktober 2023, dianugerahi gelar Honoris Causa oleh Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Dalama@a@a@a@a@a@@a acara penganugerahan gelar yang dihelat di Gedung ACC Unair Surabaya itu, Gubernur Khofifah membawakan pidato ilmiah berjudu2l Reformasi Perlindungan Sosial untuk Percepatan Pengentasan Kemiskinan.

Di antara orasinya, Gubernur Khofifah membeber sedikit peristiwa saat dirinya memimpin Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) pada periode tahun 2014–2018. Gubernur Khofifah mengatakan, konsep kemiskinan zero poverty telah ditetapkan sebagai prioritas pertama intervensi dalam agenda Social Development Goals 2030.

"Hal ini menunjukkan kesepakatan global bahwa penanganan persoalan kemiskinan harus dipahami dan dikelola sebagai isu kontemporer yang dihadapi semua negara di dunia, termasuk Indonesia. Kemiskinan memiliki dimensi dan pendekatan yang beragam", beber Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam orasinya di Gedung ACC Unair, Minggu (15/10/2023).

Gubernur Khofifah kemudian menyampaikan poin besar pembangunan ekonomi kerakyatan, yang entri poinnya melalui reformasi sistem perlindungan sosial untuk percepatan pengentasan kemiskinan.

"Dulu berbagai Bansos ada di berbagai kementerian. Semakin orang miskin semakin dompetnya tebal, karena banyak kartu-kartu. Pasti tidak mudah mengintegrasikan kartu. Akhirnya pak presiden meminta untuk mengintegrasikan Bansos itu melalui kartu-kartu itu", ujar Gubernur Khififah.

Gubernur perempuan pertama di Provinsi Jawa Timur tersebut menjelaskan, untuk memverifikasi validasi data, harus dijadikan referensi untuk mengintervensi agar ada komplementaritas (saling melengkapi).

"Artinya, bagaimana sosial detection bersifat komplementari. Saya menyampaikan, ada dua flowchart. Ini sebenarnya masing-masing, ada yang terima bantuan sekolah, bantuan kesehatan, tapi tidak terima beras, tidak terima PKH. Itu tidak akan mumpuni kalau dia bagian dari keluarga paling miskin. Jadi, pure rest family memang harus mendapatkan intervensi secara komplementari buat persandingan before and after",  jelasnya.

Mantan Mensos RI ini mengungkapkan, dahulu masing-masing kementerian mempunyai kartu-kartu, yang akhirnya disatukan. Yang mana, dulu bantuannya atas nama pemerataan.

"Seperti bantuan sekolah, mendapatkan. Tapi, kartu kesehatan JKN tidak dapat. Mendapatkan PKH, tapi Raskin tidak dapat. Akhirnya diintegrasikan", ungkap Gubernur Khofifah.

Berikutnya, lanjut Gubernur Khofifah, terkait digital ekosistem, di mana semula manual kini didigitalisasikan. Seringkali, bantuan PKH berkurang sekian, namun bila diberi bantuan uang tunai justru berpotensi cukup tinggi.

Namun, ketika bantuan PKH diberikan dalam bentuk e-wallet, masyarakat kurang mampu merasa asing. Sehingga membutuhkan diskusi panjang untuk penerapannya.

"Setelah itu masih kita bangun inter opera bility. Ini kan implementasinya Himbara (e-wallet). Jadi, kalau kita berbagi, mana BNI, mana BRI, mana Mandiri, mana BTN. Nah kalau ini tidak, inter opera bility. Maka, misalnya yang membagi Kementerian BUMN sendiri, katakan Kota Surabaya BNI, nanti Sidoarjo Mandiri, itu yang membuat pembagian Kementerian BUMN", lanjutnya.

"Kalau itu misalnya dia mau belanja di Surabaya harus cari Mandiri dengan Mandiri, BNI dengan BNI. Itu menjadikan inter opera bility sesuatu sekali. Karena itu by system harus connect. Kalau misalnya ATM Mandiri, ini inter opera bility", tambahnya.

Kemudian terdapat bantuan makan non tunai, seperti dahulu ada raskin. Agar perspektif lebih positif, maka waktu itu ia mengusulkan beras untuk keluarga sejahtera dengan kartu dan disetujui presiden.

"Kemudian digitalisasinya adalah menjadi BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). Jadi digitalisasi di lingkungan keluarga kurang mampu, penerima program perlindungan sosial itu sebetulnya sudah cukup kuat waktu itu", tandasnya.

Sementara Dekan FEB Unair Dian Agustia mengatakan, penganugerahan Honoris Causa kepada Khofifah setelah memperhatikan beberapa hal. Salah-satunya, pemikiran Khofifah di bidang ekonomi, tentang program reformasi sistem perlindungan sosial untuk percepatan pengentasan kemiskinan.

"Kedua, perumusan kebijakan dan implementasi program reformasi sistem perlindungan sosial untuk percepatan pengentasan kemiskinan yang memiliki dampak positif yang dinikmati langsung masyarakat. Ini menjadi sasaran program dan berdampak positif bagi percepatan program jangka menengah bagi pengentasan kemiskinan", kata Dekan FEB Unair Dian Agustia.

Lalu, yang ke-tiga, Dian Agustia menandaskan, telah dilaksanakan uji pendalaman secara akademik yang dihadiri 9 penguji akademik dari Unair sesuai bidang Ilmu Ekonomi.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, saya selaku promotor dan ketua tim penilai, maka Ibu Khofifah Indar Parawansa berhak menerima Doktor Honoris Causa Universitas Airlangga di bidang Ilmu Ekonomi", tandasnya. *(DI/HB)*

Rabu, 27 September 2023

Korupsi Pokir, Staf Ahli Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Disanksi 4 tahun Penjara


Terdakwa Rusdi, mantan Staf Ahli Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simanjutak saat mengikuti jalannya sidang putusan perkara dugaan TPK suap pengelolaan dana hibah Pokir Dewan di Pemprov Jatim di ruang Candra, Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa 26 September 2023.


Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengelolaan dana hibah {pokok pikiran (Pokir) Dewan (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)} di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dengan terdakwa Rusdi selaku Staf Ahli Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simanjutak kembali digelar hari ini, Selasa 26 September 2023, di ruang Candra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam sidang beragenda Pembacaan Putusan Hakim atau Vonis ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya memvonis terdakwa Rusdi selaku Staf Ahli Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak 'bersalah' dengan sanksi pidana 4 tahun penjara denda Rp. 200 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan", kata Ketua Majelis Hakim Dewa Suardita dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap dana hibah Pokir Dewan di Pemprov Jatim, di ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya jalan Juanda Sidoarjo Jawa Timur, Selasa (26/09/2023).

Dalam amar putusannya, Majekis Hakim menilai, terdakwa Rusdi selaku Staf Ahli Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjutak telah melanggar Pasal 12 huruf a, jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undan-Undnag Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sanksi pidana yang dijatuhkan Majekis Hakim terhadap terdakwa Rusdi tersebut, sama dengan tuntutan yang diajukan Tim JPU KPK kepada Majelis Hakim dalam sidang sebelumnya, yaitu 4 (empat) tahun penjara.
 
Dalam amar putusannya, Hakim ketua Dewa Suardita mengatakan, hal yang memberatkan, terdakwa Rusdi, karena dinilai tidak mendukung pemerintah dalam mencegah praktik kejahatan kolusi korupsi dan nepotisme (KKN).
 
"Termasuk mencederai kepercayaan masyarakat, dan lembaga negara", kata Hakim ketua Dewa Suardita.
 
Selain hal yang memberatkan, Hakim ketua Dewa Suardita Sedangkan pun mengungkap hal yang meringankan terdakwa Rusdi, yaitu Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.
 
Menanggapi putusan yang telah dijatuhkan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Rusdi melalui Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberamtasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima.
 
"Kami menerima putusan ini yang mulia", ujar JPU KPK Arif Suhermanto.
 
Sebagaimana diketahui, Sahat Tua P. Simanjuntak terjaring kegiatan Tangkap Tangan (TT) Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Desember 2022. Sahat Tua bersama anak buahnya Rusdi dan Muhammad Chozin (almarhum) terjaring kegiatan super-senyap tersebut saat menerima uang suap dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.
 
Uang suap itu diterima Sahat Tua P. Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai imbalan memuluskan pencairan dana hibah Pokir Dewan untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari Pemprov Jatim. Yang mana, sepanjang periode tahun 2020–2023, dana hibah Pokir Dewan yang berhasil dicairkan sekitar Rp. 200 miliar.

Dalam perkara ini, 2 (dua) Terdakwa/ Terpidana penyuap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjutak, yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi sudah divonis 'bersalah' dan disanksi pidana masing-masing 2,5 tahun penjara. Keduanya dijatuhi sanksi cukup ringan karena statusnya sebagai justice kolaborator.

Dalam sidang beragenda Pembacaan Putusan Hakim atau Vonis ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simandjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim 'bersalah' dengan hukuman 9 (sembilan) tahun penjara denda Rp. 1 miliar subsider 6 (enam) bulan hukuman kurungan.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsider hukuman kurungan selama 6 bulan penjara",  kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita dalam ruang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo Jawa Timur, Selasa (26/09/2023).
 
Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan pun mewajibkan terdakwa Sahat Tua membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
 
"Jika tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun", tegas Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan I Dewa Suardhita.
 
Dalam amar putusannyaa, Majelis Hakim memutuskan, terdakwa Sahat Tua P. Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur melanggar Pasal 12 a, juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan Terdakwa, yakni tidak mendukung pemerintah dalam program pemerintahan bersih dari korupsi dan memberantas tindak pidana korupsi serta Terdakwa belum mengembalikan uang yang dikorupsi.
 
"Sedangkan hal yang meringankan, Terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi", ujar Ketua Majelis Jakim I Dewa Suardhita.

Selain telah menjatuhkan sanksi-sanksi tersebut, Majelis Hakim pun menjatuhkan sanksi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Sahat Tua P. Simandjuntak, yakni dilarang untuk duduk dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak Terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.
 
Usai pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim menawarkan kepada pihak Terdakwa maupun Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menanggapinya. Yang mana, terdakwa Sahat Tua dan Tim Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan dijatuhkan Majelis Hakim tersebut.

Adapun Tim JPU KPK yang dikoordinatori Arif Suhermanto langsung menyatakan menerima Putusan Majelis Hakim meski lebih rendah 3 tahun dari Tuntutan Tim JPU KPK selama 12 tahun penjara.

"Kami merasa putusan yang dijatuhkan hakim ini memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Jadi kami memutuskan untuk menerima putusan yang mulia", jawab koordinator Tim JPU KPK Arif Suhermanto menanggapi tawaran yang ditawarkan Majelis Hakim dalam persidangan. *(DI/HB)*


BERITA TERKAIT:

Selasa, 26 September 2023

Korupsi Pokir, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Dihukum 9 Tahun Penjara, Denda Rp. 1 Miliar Dan Bayar Uang Pengganti Rp. 39.5 Miliar


Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simanjutak usai sidang putusan perkara TPK suap dana hibah Pokir Dewan di Pemprov Jatim, di ruang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya jalan Juanda Sidoarjo Jawa Timur, digelandang petugas keluar dari ruang sidang menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Lapas, Selasa 26 September 2026.


Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengelolaan dana hibah {pokok pikiran (Pokir) Dewan (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)} di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dengan terdakwa Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simanjutak kembali digelar hari ini, Selasa 26 September 2023, di ruang Candra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam sidang beragenda Pembacaan Putusan Hakim atau Vonis ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simandjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim 'bersalah' dengan hukuman 9 (sembilan) tahun penjara denda Rp. 1 miliar subsider 6 (enam) bulan hukuman kurungan.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsider hukuman kurungan selama 6 bulan penjara",  kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita dalam ruang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo Jawa Timur, Selasa (26/09/2023).
 
Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan pun mewajibkan terdakwa Sahat Tua membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
 
"Jika tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun", tegas Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan I Dewa Suardhita.
 
Dalam amar putusannyaa, Majelis Hakim memutuskan, terdakwa Sahat Tua P. Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur melanggar Pasal 12 a, juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan Terdakwa, yakni tidak mendukung pemerintah dalam program pemerintahan bersih dari korupsi dan memberantas tindak pidana korupsi serta Terdakwa belum mengembalikan uang yang dikorupsi.
 
"Sedangkan hal yang meringankan, Terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi", ujar Ketua Majelis Jakim I Dewa Suardhita.

Selain telah menjatuhkan sanksi-sanksi tersebut, Majelis Hakim pun menjatuhkan sanksi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Sahat Tua P. Simandjuntak, yakni dilarang untuk duduk dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak Terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.
 
Usai pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim menawarkan kepada pihak Terdakwa maupun Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menanggapinya. Yang mana, terdakwa Sahat Tua dan Tim Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan dijatuhkan Majelis Hakim tersebut.
 
Adapun Tim JPU KPK yang dikoordinatori Arif Suhermanto langsung menyatakan menerima Putusan Majelis Hakim meski lebih rendah 3 tahun dari Tuntutan Tim JPU KPK selama 12 tahun penjara.

"Kami merasa putusan yang dijatuhkan hakim ini memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Jadi kami memutuskan untuk menerima putusan yang mulia", jawab koordinator Tim JPU KPK Arif Suhermanto menanggapi tawaran yang ditawarkan Majelis Hakim dalam persidangan.
 
Sebagaimana diketahui, Sahat Tua P. Simanjuntak terjaring kegiatan Tangkap Tangan (TT) Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Desember 2022. Sahat Tua bersama anak buahnya Rusdi dan Muhammad Chozin (almarhum) terjaring kegiatan super-senyap tersebut saat menerima uang suap dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.
 
Uang suap itu diterima Sahat Tua P. Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai imbalan memuluskan pencairan dana hibah Pokir Dewan untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari Pemprov Jatim. Yang mana, sepanjang periode tahun 2020–2023, dana hibah Pokir Dewan yang berhasil dicairkan sekitar Rp. 200 miliar.

Dalam perkara ini, 2 (dua) Terdakwa/ Terpidana penyuap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjutak, yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi sudah divonis 'bersalah' dan disanksi pidana masing-masing 2,5 tahun penjara. Keduanya dijatuhi sanksi cukup ringan karena statusnya sebagai justice kolaborator.

Sementara itu, Rusdi yang merupakan staf ahli dari Sahat Tua P Simanjuntak dijatuhi hukuman pidana 4 (empat):tahun penjara. Rusdi merupakan Terdakwa perkara tindak pidana korupsi (TPK) hibah Pokir Dewan dari Pemprov Jatim yang lebih dulu diadili.

Sementara itu, di antara poin Surat Tuntutannya terhadap terdakwa Sahat Tua P. Simanjutak, Tim JPU KPK mengajukan tuntutan supaya Majelis Hakim menjatuhkan vonis Sahat Tua P. Simanjuntak 'bersalah' dan menjatuhi sanksi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 6 (enam) bulan kurungan.

Selain itu, Tim JPU KPK juga menuntut supaya Majelis Hakim juga menjatuhkan sanksi pidana terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak untuk membayar uang pengganti Rp. 39,5 miliar serta mencabut hak politik Sahat selama 5 tahun, terhitung sejak Sahat Tua P. Simnajutak selesai menjalani masa hukumannya.

"Menuntut agar Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sahat dengan pidana penjara 12 tahun dikurangi dengan masa tahanan selama persidangan", ujar JPU KPK Arif Suhermanto dalam persidangan di ruang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jum'at 08 September 2023.

Dalam Surat Tuntutannya, Tim JPU KPK menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Sahat Tua P. Simanjutak 'bersalah' telah melanggar Pasal 12 huruf a, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Unrang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tim JPU KPK pun menuntut supaya Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan menyatakan bahwa terdakwa Sahat Tua P. Simanjutak juga menerima suap dari 2 (dua) terdakwa lainnya yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pengelola Kelompok Masyarakat (Pokmas) tahun anggaran 2020–2022.

"Berdasarkan pembuktian, uang Rp. 39,5 miliar terbukti diterima terdakwa Sahat melalui (staf ahlinya) terdakwa Rusdi", lontar Tim JPU KPK.

Selain sanksi pidana 12 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 5 tahun terhitung sejak Sahat Tua selesai menjalani masa hukumannya, Tim JPU KPK juga mengajukan tuntutan supaya Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan menjatuhkan sanksi pidana membayar denda Rp. 1 miliar subsidair 6 (enam) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 39,5 miliar paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana penjara selama enam tahun", tegas JPU KPK Arif Suhermanto.

Sementara itu, untuk staf ahli Sahat Tua, yaitu Rusdi, Tim JPU KPK mengajukan tuntutan supaya Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan menjatuhkan sanksi pidana 4 (empat) tahun penjara, denda Rp. 200 juta atau subsider 6 (enam) bulan kurungan.

"Menuntut terdakwa Rusdi dipidana penjara 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200 juta subsider pidana pengganti kurungan 6 (enam) bulan", ujar Tim JPU KPK. *(DI/HB)*


 BERITA TERKAIT:

Selasa, 19 September 2023

JPU KPK Tetap Tuntut Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Dipenjara 12 Tahun, Didenda Rp. 1 Miliar Dan Bayar Uang Pengganti Rp. 39,5 Miliar


JPU KPK Arif Suhermanto saat membacakan Replik dalam Sidang perkara dugaan TPK suap pengelolaan dana hibah Pokir Dewan di Pemprov Jatim, Selasa 19 September 2023, di ruang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya jalan Juanda Sidoarjo Jawa Timur, tetap tuntut Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Dipenjara 12 tahun, Didenda Rp. 1 miliar Dan Bayar Uang Pengganti Rp. 39,5 miliar.


Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengelolaan dana hibah {pokok pikiran (Pokir) Dewan (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)} di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dengan terdakwa Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simanjutak kembali digelar hari ini, Selasa 19 September 2023, di ruang Candra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam sidang beragenda Pembacaan Replik atau Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Duplik atau Pledoi atau Nota Keberatan terdakwa ini, Tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 'tetap pada tuntutannya semula' sebagaimana tuntutan yang sudah disampaikan dalam persidangan sebelumnya yang beragenda Pembacaan Surat Tuntutan JPU.

Dalam Replik yang dibacakannya, JPU KPK Arif Suhermanto mengatakan, pihaknya menjawab sejumlah bantahan dari terdakwa Sahat Tua P. Simanjutak dalam pledoi yang dibacakan di depan Majelis Hakim pada persidangan sebelumnya, pada prinsipnya, pihaknya tidak sependapat dengan dalil bantahan sebagaimana dalam Duplik atau Nota Pembelaan atau Pledoi Terdakwa maupun Penasihat Hukum (PH)-nya.

“Melalui Replik ini, kami tetap pada Tuntutan yang kami bacakan pada persidangan sebelumnya. Dan telah menuntut terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", kata JPU KPK Arif Suhermanto dalam persidangan, Selasa (19/09/2023).

JPU KPK Arif Suhermnto menegaskan, bahwa tugas JPU menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhi sanksi terhadap Terdakwa sesuai dengan Pasal yang didakwakan JPU. Maka dalam hal ini, pihaknya pun tetap menuntut Terdakwa sebagaimana pada Surat Tuntutan yang yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.

“Meminta kepada Majelis Hakim, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'besalah' telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf a. Menjatuhkan pidana 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp. 1 miliar subsidair kurungan 6 (enam) bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 39,5 miliar", tegas JPU KPK Arif Suhermanto.

Usai pembacaan Replik, Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha menanya PH Terdakwa, apakah perlu menanggapi replik dari JPU? Pertanyaaan ataupun tawaran Majelis Hakim itu langsung dijawab oleh PH Terdakwa bahwa hal itu perlu. “Perlu yang mulia", jawabnya.

Hanya saja, Majelis Hakim mengingatkan PH Terdakwa, bahwa pihaknya sudah menjadwal sidang yang akan digelar pada Selasa (26/09/2023) pekan depan beragenda Pembacaan Vonis atau Putusan Hakim.

"Persidangan ini harus segera berlanjut ke tahap selanjutnya. Sehingga, sudah waktunya kami mementukan pada Selasa (26/09/2023) pekan depan melakukan sidang putusan", tandas Majelis Hakim.

Sementara itu, di luar persidangan, JPU KPK Arif Suhermanto menjelaskan, bahwa pihaknya tidak sependapat dengan dalil-dalik bantahan dalam Pledoi atau Nota Pembelaan yang disampaikan Terdakwa dan PH-nya.

"Di antaranya, pada point tidak terbuktinya kedekatan terdakwa Sahat dengan Khosim yang merupakan salah-satu Saksi perkara ini yang kebetulan meninggal dunia sebelum perkara ini mencuat. Apalagi kalau disebutkan, tidak sinkron oleh Terdakwa dan PH", jelas JPU KPK Arif Suhermanto saat ditemui usai persidangan, Selasa (19/09/2023).

Arif kembali menjelaskan, bahwa hubungan atau kedekatan antara Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjutak dengan Khosim terbukti dari percakapan (chat) aplikasi WhatsApp (WA) dalam ponsel terdakwa lain Ilham Wahyudi dengan saksi Khosim.

Dijelaskan Arif Suhermanto pula, bahwab percakapanvantara Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjutak dengan Khosim ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2017. Artinya, jauh dari bantahan terdakwa Sahat yang sempat mengaku mengenal terdakwa Ilham Wahyudi dan Abdul Hamid pada tahun 2022.

"Tersampaikan dan juga terlampirkan dalam Replik ini yang tercatat di tahun 2017 sampai tahun 2022, sebelum meninggal dunianya si M. Khosim. Di situ, kita juga sampaikan mengenai chat terkait dengan Khosim kepada Ilham akan bertemu dengan Sahat", jelas Arif Suhermanto pula.

Arif menegaskan, bahwa terdapat bukti transfer uang yang terjadi antara sejumlah pihak hingga akhirnya mengalir ke terdakwa Sahat. “Dan juga menguatkan dengan bukti transaksi Afif yang mengatakan bahwa pertemuan Gigih meminta ketemu sama si Khosim itu kejadian sebelum Covid. Berarti tahun 2019", tegas Arif.

Terbuktinya hubungan antara saksi Khosim dengan terdakwa Sahat disebut oleh Arif  menegaskan adanya aliran dana senilai total Rp. 39,5 miliar yang sempat dibantah oleh terdakwa Sahat.

“Nah itu sudah nyata hubungan antara Khosim dengan terdakwa Sahat, adalah ada. Dan, ada perantara sebagaimana ada dalam pendalaman perkara, dalam pembuktian penerimaan uang Rp. 36,5 miliar. Total, digabungkan dengan yang di Rusdi ya. Kalau hanya Khosim Rp. 36 miliar. Kalau dengan Rusdi Rp. 39 miliar", ungkap JPU KPK Arif Suhermanto.

Arif pun menerangkan status uang sitaan KPK senilai Rp. 1,4 miliar. Yakni, uang tersebut disita dari saksi Afif yang merupakan teman dari terdakwa Rusdi staf kesekretariatan dari Sahat. Penyitaan yang dilakukan oleh JPU KPK, didasarkan pada keterangan saksi Afif dalam persidangan beragenda Pemeriksaan Saksi yang menyebutkan ketidak-jelasan sumber perolehan uang tersebut.

"Sebagaimana keterangan saksi Afif yang mengakui, bahwa uang-uang itu dikumpulkan dan diterima dari beberapa anggota DPRD. Yang kami duga itu adalah berasal dari sama dengan apa yang dilakukan oleh Pak Sahat. Sehingga, sudah selayaknya uang-uang itu tidak jelas asal-usulnya. Artinya, dari mana, sebab apa, bukan terkait yang formal dan resmi, sehingga kami meminta itu disita", terang Arif.

Tentang penegakkan hukum yang akan dilakukan oleh Tim JPU KPK atas potensi adanya pihak lain yang akan terseret dalam perkara ini, Arif masih enggan berkomentar lebih jauh dengan mengatakan pihaknya masih fokus pada persidangan terdakwa Sahat.

Namun demikian, ia tak menampik jika selama persidangan bergulir secara empiris membuktikan adanya keterlibatan pihak lain, maka JPU KPK akan melakukan serangkaian langkah hukum lanjutan guna menindak-lanjuti hal tersebut.

"Nanti ya. Ini masih berkaitan dengan perkara Pak Sahat. Tentu saja (berkembang) dengan mencermati fakta-fakta yang terungkap di persidangan ini, kami akan mencermati bagaimana hakim mempertimbangkan semua fakta yang ada di sini. Kami akan cermati lagi", pungkasnya.

Sementara itu, dalam perkara ini, di antara point Surat Tuntutannya, Tim JPU KPK mengajukan tuntutan supaya Majelis Hakim menjatuhkan vonis Sahat Tua P. Simanjuntak 'bersalah' dan menjatuhi sanksi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 6 (enam) bulan kurungan.

Selain itu, Tim JPU KPK juga menuntut supaya Majelis Hakim juga menjatuhkan sanksi pidana terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak untuk membayar uang pengganti Rp. 39,5 miliar serta mencabut hak politik Sahat selama 5 tahun, terhitung sejak Sahat Tua P. Simnajutak selesai menjalani masa hukumannya.

"Menuntut agar Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sahat dengan pidana penjara 12 tahun dikurangi dengan masa tahanan selama persidangan", ujar JPU KPK Arif Suhermanto dalam persidangan di ruang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jum'at 08 September 2023.

Dalam Surat Tuntutannya, Tim JPU KPK menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Sahat Tua P. Simanjutak 'bersalah' telah melanggar Pasal 12 huruf a, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Unrang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tim JPU KPK pun menuntut supaya Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan menyatakan bahwa terdakwa Sahat Tua P. Simanjutak juga menerima suap dari 2 (dua) terdakwa lainnya yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pengelola Kelompok Masyarakat (Pokmas) tahun anggaran 2020–2022.

"Berdasarkan pembuktian, uang Rp. 39,5 miliar terbukti diterima terdakwa Sahat melalui (staf ahlinya) terdakwa Rusdi", lontar Tim JPU KPK.

Selain sanksi pidana 12 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 5 tahun terhitung sejak Sahat Tua selesai menjalani masa hukumannya, Tim JPU KPK juga mengajukan tuntutan supaya Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan menjatuhkan sanksi pidana membayar denda Rp. 1 miliar subsidair 6 (enam) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 39,5 miliar paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana penjara selama enam tahun", tegas JPU KPK Arif Suhermanto.

Sementara itu, untuk staf ahli Sahat Tua, yaitu Rusdi, Tim JPU KPK mengajukan tuntutan supaya Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan menjatuhkan sanksi pidana 4 (empat) tahun penjara, denda Rp. 200 juta atau subsider 6 (enam) bulan kurungan.

"Menuntut terdakwa Rusdi dipidana penjara 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200 juta subsider pidana pengganti kurungan 6 (enam) bulan", ujar Tim JPU KPK. *(DI/HB)*


BERITA TERKAIT:

Jumat, 15 September 2023

Bacakan Pledoinya, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Akui Terima Suap Hanya Rp. 2,75 Miliar


Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim non-aktif Sahat Tua P. Simanjuntak saat membacakan pledoinya dalam sidang perkara dugaan TPK suap pengelolaan dana hibah (Pokir Dewan) di Pemprov Jatim, Jum'at 15 September 2023, di ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.


Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengelolaan dana hibah {pokok pikiran (Pokir) Dewan (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)} di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dengan terdakwa Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simanjutak kembali digelar hari ini, Jum'at 15 September 2023, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pêngadilan Negeri (PN) Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam sidang beragenda Pembacaan Pledoi atau Nota Keberatan atas Tuntutan yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, terdakwa Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim non-aktif Sahat Tua P. Simanjuntak menyampaikan sejumlah keberatan atau sanggahan atas tuntutan yang diajukan Tim JPU KPK.

Dalam pledoi yang disampaikan, terdakwa Sahat Tua P. Simanjutak di antaranya membantah bahwa dirinya menerima uang senilai Rp. 39,5 miliar seperti halnya dakwaan dan tuntutan Tim JPU KPK.

"Saya menyatakan bersalah, tapi saya izin menglarifikasi jumlah nominal yang didakwakan kepada saya, bukan sebesar Rp. 39,5 miliar", ujar terdakwa Sahat Tua P. Simanjuntak dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur,  Jum'at (15/09/2923).

Sahat menegaskan, bahwa dalam perkara ini, dirinya tidak menerima uang Rp. 39,5 miliar sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan Tim JPU KPK, melainkan hanya Rp. 2,75 miliar. Itu pun, ia terima secara tidak langsung.

"Yang saya terima dari Abdul Hamid dan Ilham (dua terdakwa penyuap) secara tidak langsung hanya sepanjang tahun 2022 melalui saudara Rusdi hanya sebesar Rp. 2,75 miliar", tegas Sahat.

Membacakan pledoinya, Sahat merinci uang yang ia terima selama tahun 2022. Yakni, awalnya Rp. 1 miliar, berikutnya Rp. 250 juta melalui transfer ke rekening Rusdi staf ahli Sahat, selanjutnya Rp. 500 juta tunai, lalu Rp. 1 miliar waktu tangkap tangan (TT).

“Sedangkan sisanya Rp. 36 miliar, sebagaimana kesaksian saudara Hamid dan saudara Een Ilham diberikan pada almarhum Kosim (mantan pegawai Biro Administrasi Pembangunan Provinsi Jatim) uang itu tidak pernah saya terima", rinci Sahat.

Dalam pledoinya, Sahat pun menyatakan, bahwa dirinya tidak pernah mengenal dan bertemu Kosim. Sahat juga menyatakan, bahwa hal itu tidak sesuai fakta persidangan yang disampaikan Abul Hamid dan Ilham Wahyu dalam sidang sebelumnya.

Selain itu, Sahat juga memastikan, bahwa Tim Penyidik KPK dan Tim JPU KPK pastinya sudah memeriksa HP miliknya yang dipastikan tidak ada rekam jejak digital atau bukti riwayat chat komunikasi antara dia dengan Kosim

“Dalam fakta persidangan, saksi Abdul Hamid dan saksi Wahyudi hanya mengenal saya Tahun 2022 dan itu pun karena mereka berdua datang ke kantor saya", ujar Sahat.

Oleh sebab itu, menurut Sahat, tuntutan Tim JPU KPK yang menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan vonis 'bersalah' dan menjatuhkan sanksi pidana 12 tahun penjara, denda Rp. 1 miliar subsider 6 (enam) bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp. 39,5 miliar serta sanksi pencabutan hak politik selama 5 (lima) tahun terhadapnya adalah 'sangat berat'.

“Itu hukuman yang sangat berat bagi saya dan keluarga. Saya tidak pernah menerima uang sebesar itu, bagaimana saya bisa mengakui sesuatu yang tidak pernah saya tahu dan tidak pernah saya lakukan", ungkap Sahat.

Senada dengan pledoi yang disampaikan Sahat, Boby selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Sahat Tua P. Simanjutak juga menyatakan keberatan atas sejumlah poin tuntutan Tim JPU KPK. Seperti halnya poin Sahat memerintahkan orang kepercayaannya Kosim (almarhum) dan Rusdi untuk berhubungan langsung dengan koordinator lapangan (Korlap) kelompok masyarakat (Pokmas).

“Dari fakta persidangan yang ada, tidak satupun Saksi yang menyebutkan dan bisa membuktikan Terdakwa (Sahat) menyuruh untuk mencari Korlap Pokmas", kata Bobby.

Dalam pledoinya, Boby pun membantah poin dalam tuntutan Tim JPU KPK yang menyebut bahwa Sahat Tua mengenal almarhum M.Kosim.

"Faktanya, Terdakwa tidak mengenal M. Kosim. Asumsi tersebut hanya berdasarkan kesaksian dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Terdakwa sendiri juga sudah membantahnya pada persidangan sebelumnya", ujar Bobby.

Sementara itu, dalam perkara ini, di antara point Surat Tuntutannya, Tim JPU KPK mengajukan tuntutan supaya Majelis Hakim menjatuhkan vonis Sahat Tua P. Simanjuntak 'bersalah' dan menjatuhi sanksi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 6 (enam) bulan kurungan.

Selain itu, Tim JPU KPK juga menuntut supaya Majelis Hakim juga menjatuhkan sanksi pidana terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak untuk membayar uang pengganti Rp. 39,5 miliar serta mencabut hak politik Sahat selama 5 tahun, terhitung sejak Sahat Tua P. Simnajutak selesai menjalani masa hukumannya.

"Menuntut agar Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sahat dengan pidana penjara 12 tahun dikurangi dengan masa tahanan selama persidangan", ujar JPU KPK Arif Suhermanto dalam persidangan di ruang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jum'at 08 September 2023.

Dalam Surat Tuntutannya, Tim JPU KPK menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Sahat Tua P. Simanjutak 'bersalah' telah melanggar Pasal 12 huruf a, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Unrang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tim JPU KPK pun menuntut supaya Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan menyatakan bahwa terdakwa Sahat Tua P. Simanjutak juga menerima suap dari 2 (dua) terdakwa lainnya yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pengelola Kelompok Masyarakat (Pokmas) tahun anggaran 2020–2022.

"Berdasarkan pembuktian, uang Rp. 39,5 miliar terbukti diterima terdakwa Sahat melalui (staf ahlinya) terdakwa Rusdi", lontar Tim JPU KPK.

Selain sanksi pidana 12 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 5 tahun terhitung sejak Sahat Tua selesai menjalani masa hukumannya, Tim JPU KPK juga mengajukan tuntutan supaya Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan menjatuhkan sanksi pidana membayar denda Rp. 1 miliar subsidair 6 (enam) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 39,5 miliar paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana penjara selama enam tahun", tegas JPU KPK Arif Suhermanto.

Sementara itu, untuk staf ahli Sahat Tua, yaitu Rusdi, Tim JPU KPK mengajukan tuntutan supaya Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan menjatuhkan sanksi pidana 4 (empat) tahun penjara, denda Rp. 200 juta atau subsider 6 (enam) bulan kurungan.

"Menuntut terdakwa Rusdi dipidana penjara 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200 juta subsider pidana pengganti kurungan 6 (enam) bulan", tandasnya. *(DI/HB)*


BERITA TERKAIT:

Jumat, 08 September 2023

JPU KPK Tuntut Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Dihukum 12 Tahun Penjara, Bayar Denda Rp. 1 Miliar Dan Uang Pengganti 39,5 Miliar


Wakil Ketua DPRD Jatim non-aktif Sahat Tua P. Simanjuntak usai menjalani sidang perkara dugaan TPK suap dana hibah Pokir Dewan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Jum'at (21/07/2023).


Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengelolaan dana hibah pokok pikiran (Pokir) Dewan (DPRD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dengan terdakwa Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jatim non-aktif Sahat Tua P. Simanjutak beragenda 'Pembacaan Surat Tuntutan' Tim Jaksa Penuntut Umum, digelar hari ini, Jum'at 08 September 2023, di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.

Membacakan Surat Tuntutannya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan supaya Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengelolaan dana hibah Pokir Dewan di Pemprov Jatim supaya menghukum Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim) non-aktif Sahat Tua P. Simanjutak 12 tahun penjara atas perkara tersebut.

Tim JPU KPK pun mengajukan tuntutan supaya Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan perkara tersebut juga mencabut Hak Politik politikus Partai Golongan Karya (Golkar) Jatim tersebut selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak Sahat Tua selesai menjalani masa hukumannya.

"Menuntut agar Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sahat dengan pidana penjara 12 tahun dikurangi dengan masa tahanan selama persidangan", ujar JPU KPK Arif Suhermanto dalam persidangan di ruang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jum'at 08 September 2023.

Dalam Surat Tuntutannya, Tim JPU KPK menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Sahat Tua P. Simanjutak 'bersalah' telah melanggar Pasal 12 huruf a, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tim JPU KPK pun menuntut supaya Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan menyatakan bahwa terdakwa Sahat Tua P. Simanjutak juga menerima suap dari 2 (dua) terdakwa lainnya yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pengelola Kelompok Masyarakat (Pokmas) tahun anggaran 2020–2022.

"Berdasarkan pembuktian, uang Rp. 39,5 miliar terbukti diterima terdakwa Sahat melalui (staf ahlinya) terdakwa Rusdi", lontar Tim JPU KPK.

Selain sanksi pidana 12 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 5 tahun terhitung sejak Sahat Tua selesai menjalani masa hukumannya, Tim JPU KPK juga mengajukan tuntutan supaya Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan menjatuhkan sanksi pidana membayar denda Rp. 1 miliar subsider 6 (enam) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 39,5 miliar paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana penjara selama enam tahun", tegas JPU KPK Arif Suhermanto.

Sementara itu, untuk staf ahli Sahat Tua, yaitu Rusdi, Tim JPU KPK mengajukan tuntutan supaya Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan menjatuhkan sanksi pidana 4 (empat) tahun penjara, denda Rp. 200 juta atau subsider 6 (enam) bulan kurungan.

"Menuntut terdakwa Rusdi dipidana penjara 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200 juta subsider pidana pengganti kurungan 6 (enam) bulan", tandasnya.

Atas Tuntutan yang diajukan Tim JPU KPK itu, baik terdakwa Sahat Tua maupun Tim Penasihat Hukumnya tidak memberikan tanggapan apapun. Hal itu akan disampaikan dalam sidang beragenda Pembacaan Pledoi atau Nota Keberatan atas Tuntutan Tim JPU KPK pada persidangan mendatang. *(DI/HB)*


BERITA TERKAIT:

Selasa, 06 Juni 2023

Pidana Penipuan Terbukti, PT. GMT Yakini Gugatan Perdata Dikabulkan PN Surabaya


Salah-satu suasana sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) No. 667/Pdt.G/2022/PN Sby yang dilayangkan Soegiharto Santoso alias Hoky selaku Direktur dari PT. Global Mitra Teknologi (PT. GMT) terhadap Suradi Gunadi selaku tergugat dan Ali Said Mahanes selaku turut tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada hari ini, Selasa 06 Juni 2023, sudah memasuki agenda Kesimpulan.


Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) No. 667/Pdt.G/2022/PN Sby yang dilayangkan Soegiharto Santoso alias Hoky selaku Direktur dari PT. Global Mitra Teknologi (PT. GMT) terhadap Suradi Gunadi selaku tergugat dan Ali Said Mahanes selaku turut tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada hari ini, Selasa 06 Juni 2023, sudah memasuki agenda Kesimpulan. 

Dalam kesimpulannya, Penggugat melalui Tim Kuasa Hukum dari Mustika Raja Law Office yang terdiri dari Hotmaraja B. Nainggolan, SH. dan Vincent Suriadinata SH., MH., CTA., C.Med. serta Yohanis Selle, SH. mempertanyakan klaim dari pihak Tergugat yang menyatakan pihaknya telah melakukan kelebihan bayar kepada PT. GMT. 

Dalil jawaban Tergugat yang menyatakan Tergugat kelebihan bayar sebesar Rp. 1.128.787.912,– kepada PT GMT, menurut Yohanes Selle justru membuktikan pihak tergugat tidak konsisten. 

Pihak tergugat, ungkap Yohanes, justru pernah menggugat kliennya dan kalah di PN Jakarta Pusat. "Mereka sendiri yang pernah memasukan angka kelebihan membayar saat sidang di PN Jakpus, namun pada sidang ini,  angkanya kelebihan bayarnya berbeda dengan yang pernah disampaikan pada gugatan mereka di PN Jakpus", ujar Yohanes kepada wartawan usai sidang di PN Surabaya, Selasa (06/06/2023). 

Berdasarkan Salinan Putusan Perkara Nomor: 472/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst atau Bukti T-248 hal. 104, lanjut Yohanes, angka kelebihan membayar versi Suradi Gunadi ketika itu selaku penggugat, hanya Rp. 1.062.888.760,– dan saat sekarang di PN Surabaya naik menjadi Rp. 1.128.787.912,–.

Dari 2 (dua) dokumen yang dibuat sendiri oleh Tergugat (Suradi Gunadi) tersebut, tampak nyata terdapat perbedaan besaran angka kelebihan bayar yang dimaksud. 

"Untuk hal yang dinyatakan sendiri saja, Tergugat tidak konsisten. Hal ini semakin menunjukan, bahwa memang Tergugat hanya mengada-ada saja, bahkan saya mengetahui dari Pak Hoky, bahwa belum pernah ada dalam sejarah di bidang penjualan computer pihak Master Dealer bisa lebih bayar terhadap pihak Distributor. Apalagi lebih bayarnya hingga lebih dari Rp 1 Miliar? Karena Distributor itu memberi hutang kepada Master Dealer", tandas Yohanis Selle. 

Terkait permasalahan antara PT. GMT melawan Suradi Gunadi dan Ali Said Mahanes sebenarnya sangat jelas dan terang benderang, karena sudah ada putusan pengadilan. 

Menurut penuturan salah-satu Kuasa Hukum Penggugat, Vincent Suriadinata, dalil kelebihan bayar yang disampaikan oleh pihak Tergugat sangat bertolak belakang dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar tanggal 05 Desember 2018 sebagaimana Bukti P-5 yang diajukan di persidangan. 

Surat yang dibuat sendiri oleh Tergugat tersebut berisi pernyataan Tergugat memiliki kewajiban pada Penggugat dan menyatakan sanggup membayar sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) dan disertai tulisan akan menjual rumahnya untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat. 

“Bukti P-5 menunjukkan memang Tergugat memiliki kewajiban kepada Penggugat. Jika memang Tergugat lebih bayar kepada Penggugat, mengapa Tergugat membuat surat pernyataaan tersebut?”, kata Vincent, Master Hukum lulusan Universitas Indonesia, mempertanyakan. 

Lebih lanjut Vincent menerangkan, kelebihan bayar yang didalilkan Tergugat (sesuai keterangan saksi Tergugat) hanya untuk periode jual-beli tahun 2016-2017 dan tidak memiliki bukti. "Sedangkan Tergugat telah dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun atas tindak pidana penipuan dalam jual beli yang dilakukan dengan Penggugat dalam periode tahun 2012-2017", ungkap pengacara muda yang juga merupakan asessor LSP Pers Indonesia. 

Sengketa bisnis antara PT. GMT dengan Suradi Gunadi berawal tahun 2012 sampai tahun 2017, melalui jual-beli barang antar pihak. 

Menurut penuturan pihak penggugat Soegiharto Santoso alias Hoky yang juga berprofesi sebagai wartawan dan menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), pihak Suradi melakukan transaksi pembayaran dengan cara mencicil atau mengangsur. 

Namun, lanjut Hoky, meski terus menunggak pembayaran, pihak Suradi justru terus melakukan pembelian barang-barang berikutnya. Hal ini berlangsung secara terus menerus hingga kewajiban tunggakan pembayaran Suradi kepada PT GMT semakin besar.  

Sejak itulah, kata Hoky, PT. GMT terpaksa melakukan penagihan kepada pihak Suradi Gunadi. Namun, faktanya pihak Suradi tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan kewajiban pembayarannya. 

PT. GMT lantas menempuh jalur hukum dengan membawa kasus tersebut ke ranah pidana. Setelah sebelumnya digugat perdata oleh Suradi Gunadi sebanyak 3 kali di PN JakPus, tapi semua gugatan pihak Suradi Gunadi gagal, termasuk upaya melakukan kriminalisasi terhadap Direktur PT. GMT sebelumnya yakni Lianny Pandoko di Polda Jawa Timur juga gagal.

Sebaliknya, dalam kasus pidana, Suradi Gunadi justru telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan menimbulkan kerugian bagi PT. GMT sebesar Rp. 12.217.431.310,– berdasarkan Putusan Nomor: 527 K/Pid/2020 jo. Putusan Nomor: 1270/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst. 

Oleh karena itu, Hoky berharap, demi keadilan, gugatannya dapat dikabulkan Majelis Hakim PN Surabaya dan dapat memutus dengan seadil-adilnya serta menghukum pihak Suradi Gunadi untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp. 12.217.431.310,– karena secara proses hukum pidana telah terbukti. 

Sementara kuasa hukum pihak Tergugat atas nama Nicky alias Sung Cen Chion, SH., MH. saat dimintai komentarnya usai persidangan tidak banyak berkomentar. “Kita hormati saja proses persidangan yang sedang berjalan", ujarnya singkat. 

Sidang yang dipimpin oleh Sudar, SH., MHum. sebagai Ketua Majelis Hakim dengan Hakim Anggota masing-masing I Ketut Suarta, SH., MH. dan Suswanti, SH., MHum. serta Panitera Pengganti Didik Dwi Riyanto, SH,. MH. akan memberikan putusan pada hari Selasa 20 Juni 2023 pekan depan. *(DI/HB)*