Selasa, 01 Februari 2022

LSP Pers Indonesia Bantah Edarkan Brosur UKW Di Aceh


Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso saat memberi keterangan pers kepada sejumlah wartawan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Menyikapi beredarnya brosur pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan di media sosial mengatas-namakan Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia, Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso membantah pihaknya terlibat atau telah memberi ijin pelaksanaan kegiatan sertifikasi tersebut. 

Sampai hari ini, kata Hoky sapaan akrabnya, LSP Pers Indonesia tidak pernah mengeluarkan surat persetujuan kepada lembaga atau pihak manapun untuk melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW). 

"Dari brosur yang beredar sudah jelas bukan dari LSP kami. Karena kami menggunakan penamaan kegiatan Sertifikasi Kompetensi Wartawan atau SKW bukannya UKW", tandas Hoky. 

Meski begitu, Hoky mengakui ada beberapa tokoh pers dan pimpinan organisasi pers yang menanyakan kepada pihaknya mengenai persyaratan tekhnis pelaksanaan SKW. 

"Dan semua masih pada tahap pembicaraan dengan tim. Belum ada yang sudah masuk ke tahap pelaksanaan", ungkapnya. 

Hoky menerangkan, LSP Pers Indonesia memiliki aturan khusus untuk mengadakan kerja sama dengan lembaga atau organisasi pers untuk pelaksanaan SKW. 

"Kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi semua pihak untuk menjalin kerja-sama pelaksanaan SKW. LSP ini kan milik masyarakat pers Indonesia. Tapi mekanisme dan aturan tetap harus pula dijalankan", terangnya. 

Sebagai bagian dari sistem sertifikasi kompetensi profesi nasional, LSP Pers Indonesia taat dan tunduk pada pedoman dan aturan yang ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP. 

"Kami sangat menghargai euforia teman-teman wartawan di daerah. Untuk itu kami siap memasilitasi seluruh wartawan di Indonesia untuk ikut SKW melalui organisasi pers atau perusahaan pers", jelas Hoky.

"Jadi meskipun ada kerjasama, namun mekanisme penerbitan brosur dan besaran pembiayaan harus sesuai masing-masing Skema yang sudah di verifikasi BNSP, selain dari itu LSP Pers Indonesia dilarang mekalukan pelatihan, hanya melakukan SKW", tandasnya.

Penegasan dan petunjuk tekhnis ini, tutup Hoky, disampaikan agar memudahkan wartawan mendapatkan pelayanan sertifikasi kompetensinya di LSP Pers Indonesia melalui organisasi pers dan perusahaan pers sebagai lokasi SKW.

Sebagai informasi, saat ini LSP Pers Indonesia masih dalam proses menyelesaikan pemberkasan pasca penyaksian langsung oleh tim BNSP mengenai pelaksanaan SKW.

SK Lisensi bagi LSP Pers Indonesia sudah diserahkan BNSP, namun Sertifikat Lisensi masih menunggu pemberkasan dokumen kegiatan Penyaksian SKW (Witness) rampung. Sesudah Sertifikat Lisensi diterima LSP maka pelaksanaan SKW bisa dilakukan. *(HM/HB)*

Minggu, 26 Desember 2021

Di Hari Ibu Ke-93, Gubernur Khofifah Beri Penghargaan Perempuan Dan Kepala Daerah Berprestasi


Gunernur Jatim Kfofifah Indar Parawansa saat menyerahkan penghargaan pada peringatan Hari Ibu ke-93 dan HUT Dharna Wanita Persatuan tahun 2021 di Kota Probolinggo, Minggu (26/12/2021).


Kota PROBOLINGGO – (harianbuana.com).
Memperingati Hari Ibu ke-93 dan HUT ke-22 dharna Wanita Persatuan tahun 2021, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memberikan penghargaan pada perempuan tangguh dan berprestasi serta beberapa lembaga dan kepala daerah yang berperan aktivitas selama pandemi Covid 19.

"Ibu-ibu yang luar biasa diharapkan bisa mendesiminasikan seluruh potensi yang ada didalam diri dan institusi yang Ibu pimpin untuk masyarakat Jawa Timur", kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menyampaikan sambutan pafa peringatan Hari Ibu ke-93 dan HUT Dharna Wanita Persatuan tahun 2021 di Kota Probolinggo, Minggu (26/12/2021).

Khusus untuk Ibu-ibu  yang mendapat amanah anak difabel, menurut gubernur insya ALLAH anak-anak ini menjadi jalan untuk membuka pintu surganya ALLAH.

Berikut daftar penerima penghargaan gubernur Jatim.yakni penghargaan berupa Piagam dana pembinaan sebesarRp. 2,5 juta dari Bank Jatim serta Rp. 5 juta dari Gubernur Jawa Timur  kepada Santrik Stradewi dari Kabupaten Jember sebagai perempuan kepala keluarga yang kreatif dan inovatif dalam berwirausaha di masa pandemi covid 19 .

Selanjutnya Sri Suryaningsih dari Kabupaten Bangkalan sebagai perempuan pelaku industri rumahan kreatif dan inovatif dalam berwirausaha di masa pandemi covid 19 juga mendapatkan dana pembinaan sebesar Rp2,5 juta dari Bank Jatim serta Rp5 juta dari Gubernur Jawa Timur.

Rindawati dari Kabupaten Jombang merupakan perempuan kreatif dan inovatif dalam berwirausaha di masa pandemi covid 19 memperoleh Piagam dana dana pembinaan sebesarRp. 2,5 juta dari Bank Jatim serta Rp. 5 juta dari Gubernur Jawa Timur .




Mutmainah dari Kabupaten Banyuwangi yang merupakan perempuan purna pekerja migran yang kreatif dan inovatif dalam berwirausaha dimasa pandemi Covid 19 mendapatkan piagam dana pembinaan sebesarRp. 2,5 juta dari Bank Jatim serta Rp. 5 juta dari Gubernur Jawa Timur.

Penghargaan selanjutnya untuk kepala daerah responsif terhadap pelayanan perlindungan perempuan dan anak, kepada Bupati Sidoarjo, Bupati Ngawi, Bupati Sumenep, Bupati Situbondo, dan Bupati Malang.

Penghargaan berikutnya diberikan kepada Hartini Muktar sebagai pengurus BKOW Provinsi Jawa Timur Senior yaitu 91 tahun. 

Selanjutnya diberikan kepada Ketua Persatuan wanita Muslimat Jawa Timur, atas pendampingan pencegahan stanting di Jawa Timur tahun 2021 dan diberikan piagamdan  dana pembinaan dari Gubernur Jatim sebesar Rp25 juta.

Ketua Persatuan Wanita Aisyah Jawa Timur atas pendampingan pencegahan stanting di Jawa Timur tahun 2021 danp diberikan dana pembinaan dari Gubernur Jatim sebesar Rp. 25 juta.

Ketua Persatuan Wanita Fatayat Jawa Timur atas pendampingan reproduksi perempuan di Jawa Timur tahun 2021 diberitakan dana pendampingan sebesar Rp. 15 juta.

Ketua Persatuan Wanita Nasyiatul Aisyah Jawa Timur atas pendampingan reproduksi perempuan di Jawa Timur tahun 2021 diberitakan dana pendampingan sebesar Rp. 15 juta.

Selanjutnya penghargaan didapat oleh Risa Santoso Rektorat Institusi Teknologi dan Bianis Asia Malang sebagai perempuan Asal Jawa Timur lulusan Harvard University dan rektor termuda di usia 27 tahun.

Penghargaan juga diperoleh Sumarti ibunda Riski Gusti Priyambodo sebagai Ibu inspiratif  dengan kesabaran dan kasih sayang mampu mendorong kreativitas putranya yang difabel mampu berkreasi di seni lukis, Ibu Sumarti memperoleh piagan dan dana pembinaan dari gubernur sebesar Rp. 5 juta.

Selanjutnya Ibu Umu Khoiriyah ibunda Raihana Andi Dirgantara  yang mampu menumbuhkan kepekaan putranya terhadap sesama dalam penanganan Covid-19 dengan menyumbangkan celengan  pribadi.

Ketua Ikatan Bidan Indonesian atas peningkatan mutu pelayanan KIA Jatim tahun 2021 dan penghargaan terakhir diberitakan kepada Ibu Mariyam sebagai Ibu Inspiratif dengan kesabaran dan kasih sayang mengasuh empat anak penyandang difabel. *(DI/HB)*

Kamis, 23 Desember 2021

Jelang Nataru 2021/2022, Ning Ita Bersama Forkopimda Dan TPID Sidak Bahan Kebutuhan Pokok


Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama rombongan saat Sidak bahan kebutuhan pokok jelang perayaan Nataru 2021/2022 di salah-satu toko modern di Kota Mojokerto, Kamis 23 Desember 2021.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Jelang perayaan Hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Forkopimda Kota Mojokerto dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Mojokerto meninjau ketersediaan bahan-bahan kebutuhan pokok di pasar tradisional dan pasar modern di Kota Mojokerto, Kamis (23/12/2021).

Sedikitnya, ada tiga lokasi yang dikunjungi dalam inspeksi mendadak (sidak) kali ini. Lokasi pertama yang menjadi jujukan rombongan Sidak Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari adalah Rest Area Gunung Gedangan.

"Melalui Dinas Koperasi UKM (Usaha Kecil Menengah) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto memberikan subsidi harga melalui Operasi Pasar Murah yang digelar pada tanggal 23–24 Desember 2021", kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari di sela Sidak, Kamis (23/12/2021).

Wali Kota Mojokerto yang akrab dengan sapaan "Ning Ita" ini menjelaskan, melalui Operasi Pasar Murah, selain kualitas, harga komoditas yang disiapkan pun lebih murah dibanding harga di pasaran.

"Komoditas yang disiapkan dalam Operasi Pasar Murah di antaranya minyak goreng, beras, cabai, gula dan tepung", jelas Wali Kota Perempuan Pertama di Kota Mojokerto ini.

"Pada Operasi Pasar Murah ini, masyarakat banyak memburu cabai kecil, yang saat ini melambung tinggi dikisaran Rp. 80 ribu per-kilogram. Namun, pada pasar murah dijual hanya Rp. 5000 per-seperempat kilogram", lanjutnya.


Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo bersama rombongan saat Sidak bahan kebutuhan pokok jelang perayaan Nataru 2021/2022 di salah-satu toko modern di Kota Mojokerto, Kamis 23 Desember 2021.


Usai melihat kondisi di Rest Area Gunung Gedangan, Ning Ita melanjutkan Sidak ketersediaan bahan-bahan kebutuhan pokok di pasar modern atau toko swalayan.

Di sini, Ning Ita mengamati beberapa makanan instan, snack dan minuman yang akan digunakan untuk bingkisan atau parsel Natal 2021 atau Tahun Baru 2022.

Kepada pemilik toko, Ning Ita menghimbau agar selalu mengecek tanggal kadaluarsa. "Jangan sampai, produk yang kadaluarsa tetap diperjualbelikan", tegas Ning Ita.

Setelah meninjau toko modern, Ning Ita beserta rombongan melanjutkan Sidaknya di Pasar Tanjung Anyar Kota Mojokerto. Di pasar tradisional ini, ada beberapa stand toko yang ditinjau.

Di antaraya stand toko beras, kelontong dan pedagang sayur mayur. Di setiap stand toko, Ning Ita memastikan bahwa persediaan barang dan harga masih aman.

Tidak hanya itu, Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kota Mojokerto juga mengumpulkan beberapa sample bahan kebutuhan pokok untuk diuji keamanan bahan pangannya. *(Rn/Riv/DI/HB)*

Selasa, 21 Desember 2021

350 Personel Siap Amankan Nataru Mojokerto

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar, saat memantau kegiatan simulasi pengamanan Nataru 2021/2022 di salah-satu gereja di kawasan Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto, Selasa (21-12-2021) pagi.


Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Kepolisian Resort (Polres) Mojokerto telah menyiagakan 350 personil terlatih berikut perlatannya guna menyambut perayaan "Hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022". Upaya ini guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Mojokerto saat melangsungkan kegiatan Nataru (Natal dan Tahun Baru).

Pantauan di Mapolres Mojokerto, mulai Senin (20/12/2021) hingga Selasa (21/12/2021) pagi tadi, kesibukan personel Polres Mojokerto yang disiapkan pengamanan Nataru 2021/2022 terlihat melakukan simulasi disejumlah  gereja dan ruas jalan yang dijadilan titik pantauan.

“Sebelum kegiatan Ibadah natal tersebut dilaksanakan terlebih dahulu personil Polres Mojokerto mengecek keamanan tempat ibadah salah satunya gereja yang ada di Kecamatan Pacet, dan Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto", terang Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar didampingi Kabag Ops Polres Mojokerto Kompol Yulie Khrisna, ST., SIK., Selasa (21/12/2021) pagi.

Lebih lanjut, Kapolres Mojokerto menjelaskan, personel Samapta Shabara Polres Mojokerto selain dibekali peralatan yang memadai juga disiapkan personil K9 untuk kegiatan Sterilisasi di tempat - tempat ibadah yang digunakan dalam perayaan Natal tahun ini dan kegiatan tersebut langsung dipantau oleh Kapolres Mojokerto.

Dijelaskannya pula, bahwa setelah kegiatan sterilisasi, kemudian pengamanan dilanjutkan dengan menggelar simulasi terhadap lokasi tempat ibadah agar personel yang bertugas mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat hingga menimbulkan rasa aman dalam menjalankan ibadah natal.

"Hari ini kami laksanakan simulasi pengamanan gereja menjelang hari raya natal dan tahun baru 2022", jelas AKBP Apip Ginanjar.


Kapolres Mojokerto  AKBP Apip Ginanjar, memantau kegiatan simulasi personil K9 melakukan sterilisasi di salah-satu gereja di kawasan Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto, Selasa (21-12-2021) pagi.


AKBP Apip Ginanjar menegaskan, pada pelaksanaan Hari Raya Natal 2021, para jemaat gereja juga diwajibkan memiliki aplikasi peduli lindungi. Adapun personil sudah menyiapkan aplikasi peduli lindungi untuk ditempatkan di setiap pintu masuk tempat ibadah.

"Saya sudah cek kesiapan aplikasi peduli lindungi untuk ditempatkan di setiap pintu masuk tempat ibadah karena ini semua demi keamanan dan kenyamanan Harkamtibnas masyarakat dalam perayaan natal dan tahun baru,", tegas Kapolres Mojokerto.

AKBP Apip Ginanjar menandaskan, bahwa personil gabungan yang disiagakan tersebar di beberapa Polsek jajaran dan instansi terkait.

“Ada 350 personil gabungan dan stakeholder terkait yang kami turunkan di lapangan. Selain itu, terdapat 28 titik tempat ibadah yang akan dipusatkan keamanannya di wilayah hukum Polres Kabupaten Mojokerto", tandas Kapolres Mojokerto.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Arpan, SIK., MH., MSi. menerangkan, ada 7 tempat kerumunan di malam Tahun Baru 2022. Yang pertama, stadion Gajahmada Mojosari. Kedua, tempat wisata di Kecamatan Trowulan. Ketiga, tempat wisata dan villa di Kecamatan Trawas.

“Yang keempat, tempat wisata dan villa di Kecamatan Pacet. Yang kelima, Rolak Songo Kecamatan Mojoanyar. Yang keenam, sekitar Ruko Royal Kecamatan Mojosari. Yang ketujuh, Cafe di wilayah Pacet dan Trawas", jelas  Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Arpan, SIK., MH., MSi.

Lebih lanjut, Kasat Lantas Polres Mojokerto menjelaskan, untuk penerapan 'ganjil genap' pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 di lokasi wisata Pacet dan Trawas pada tanggal 24 – 26 Desember 2021 mulai pukul 08.00 WIB – 18.00 WIB. Kemudian pada tanggal 1– 2 Januari 2022 mulai pukul 08.00 WIB – 18.00 WIB.

Adapun khusus tanggal 31 Desember 2021 pukul 18.00 WIB – 24.00 WIB. Untuk lokasi penyekatan ganjil genap ada di 6 (enam) lokasi. Yang pertama, Simpang 3 Janti Kecamatan Mojosari (Arah Pacet). Kedua, Simpang 3 Seruni Kecamatan Pungging (Arah Trawas). Ketiga, Simpang Kesemen Kecamatan Ngoro (Arah Trawas.

“Yang keempat, Simpang 3 Padi Kecamatan Gondang (Arah Pacet). Yang kelima, Simpang 3 Pandan Kecamatan Pacet (Arah Pacet). Yang keenam, Simpang 3 Depan Polsek Dlanggu", jelas AKP Arpan, SIK., MH., MSi. *(get/DI/HB)*

Kamis, 09 Desember 2021

Lantik 44 Mantan Pegawai KPK, Kapolri Segera Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memimpin prosesi pelantikan 44 mantan Pegawai KPK menjadi ASN Polri, Kamis 09 Desember 2021, di gedung Rupattama Mabes Polri, Jakarta.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. Prosesi pelatikan, digelar di gedung Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Kamis 09 Desember 2021.

Dalam sambutan sekaligus arahannya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, bahwa pihaknya akan merombak Direktorat Tindak Pidana Korupsi menjadi Korps Pemberantasan Korupsi.

“Saat ini kami sedang melakukan perubahan terhadap Dirtipikor, akan kami jadikan Korps", kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sambutan sekaligus arahannya pada prosesi pelantikan 44 mantan Pegawai KPK menjadi ASN Polri, Kamis 09 Desember 2021, di gedung Rupattama Mabes Polri, Jalarta..

Kapolri menjelaskan, Korp Pemberantasan Korupsi nantinya akan terdiri dari beberapa divisi. Di antaranya divisi pencegahan, penindakan, hingga divisi kerja sama luar negeri.

“Dengan kehadiran rekan-rekan dengan rekam jejaknya, saya yakin akan memperkuat organisasi Polri", jelas Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


Para mantan Pegawai KPK saat mengikuti prosesi pelantikan menjadi ASN Polri, Kamis 09 Desember 2021, di gedung Rupattama Mabes Polri Jakarta.


Kapolri pun meminta 44 mantan Pegawai KPK bisa mengawal jalannya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), supaya uang  negara yang digunakan untuk penanggulangan Covid-19 tidak bocor.

"Negara kita saat ini sedang hadapi posisi sulit, sehingga kita kawal betul program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Bagaimana kita kawal agar APBN yang dipergunakan tepat sasaran dan kurangi risiko terjadinya kebocoran", ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri menegaskan, bahwa pihaknya tidak meragukan rekam jejak para mantan Pegawai KPK yang kini menjadi ASN Polri. Kapolri berkeyakinan, kehadiran mereka dapat memperkuat Polri.

"Rekan-rekan dengan rekam jejaknya yang saya tidak ragukan lagi, saya yakin rekan-rekan akan perkuat organisasi Polri dalam rangka melakukan pemberantasan korupsi", tegas Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pada kesempatan ini, Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun mengungkapkan sambutannya atas kehadiran 44 mantan Pegawai KPK ini menjadi keluarga besar Polri. Ditandaskannya, bahwa sejak hari ini mereka adalah bagian keluarga besar Kepolisian Republik Indonesia.

"Tentunya kami semua ucapkan selamat datang dan selamat bergabung bagi rekan-rekan untuk memperkuat jajaran organisasi polri dalam rangka memperkuat komitmen kami, terkait pemberantasan tindak pidana korupsi", tandas Kapolri. *(Ys/HB)*

Kamis, 11 November 2021

Over Kapasitas, Lapas Mojokerto Pindahkan 20 Napi Ke Probolinggo


20 Napi Lapas Kelas IIB Mojokerto menaiki mobil yang akan mengangkut mereka ke Lapas Probolinggo dengan pengawasan ketat petugas, Rabu (10/11/2021).


Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Setelah memindahkan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ke Tuban karena over kapasitas, Lapas Kelas IIB Mojokerto pada Rabu (10/11/2021) kemarin kembali memindahkan nara pidana (Napi) ke Lapas Probolinggo. Pemindahan 20 Napi ini untuk mengurangi over kapasitas yang sudah mencapai 300 persen.

Sebanyak 20 Napi yang terdiri atas Napi kasus Narkoba dan kriminal umum itu diberangkatkan ke Lapas Probolinggo pukul 04.00 WIB. Sebelum berangkat, para Napi diswab antigen untuk memastikan yang bersangkutan bebas Covid-19.

Proses pemindahan mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian. Selain itu, para napi juga memakai pengaman rantai yang saling menghubungkan tangan mereka.

Kepala Lembaga Pemasyarakaran (Kalapas) Kelas II-B Mojokerto Dedi Cahyadi mengatakan, pemindahan Napi ini dilakukan secara rutin satu bulan sekali. Upaya ini guna mengurangi kelebihan penghuni Lapas yang sudah mencapai 300 persen.

“Pemindahan untuk mengurangi jumlah penghuni lapas dan meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Mojokerto", kata Kalapas Kelas IIB Mojokerto Dedi Cahyadi.

Sebelumnya, Lapas Kelas IIB Mojokerto telah memindahkan 20 Napi ke Lapas Kelas IIB Tuban pada 23 September 2021 lalu. Dari 20 Napi pindahan dari Mojokerto tersebut, 19 orang merupakan terpidana kasus Narkoba.

Adapun 15 Napi di antaranya tengah menjalani masa hukuman mulai 5 sampai 10 tahun. Kemudian, ada 4 warga binaan lainnya divonis hukuman pidana 4 tahun penjara. *(get/DI/HB)*

Minggu, 24 Oktober 2021

Junjung Produk Pers, SPRI Apresiasi Langkah Kapolres Alor


Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas Tri Suryanto.


Kota MEDAN – (harianbuana.com).
Terbaik...! Mungkin kata itu paling tepat saat ini disematkan kepada Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas Tri Suryanto. Alasannya, perwira berpangkat Melati Dua itu baru saja mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) atas karya jurnalistik yang dilaporkan oleh Ketua DPRD Alor Enny Anggrek beberapa waktu lalu.

Memang langkah yang ditempuh AKBP Agustinus Christmas bukan hal baru dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana (Tipid) yang ditangani oleh institusi Tribarata.

Dalam beberapa kasus delik aduan dugaan Tipid di berbagai wilayah di tanah air, penyelidik selalu mempertimbangkan aspek yuridis termasuk saat menangani perkara lex specialis derogat legi generali. Lalu memutuskan, apakah perkara tersebut perlu ditingkatkan ke tahap Penyidikan...? Atau bahkan harus dihentikan termasuk delik aduan sekalipun yang diterima Polisi.

Menariknya Polres Alor dibawa komando AKBP Agustinus Christmas saat ini terbilang sangat bijak dalam menangani delik aduan terhadap produk Pers (lex specialis derogat legi generali). Tentu ada alasan dibalik pertimbangan tersebut, tidak hanya menghormati adanya MoU antara Kapolri dan Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa Pers. 

Mantan Kasubdit II Direktorat Intelkam Polda Maluku itu tergolong Kapolres yang menghormati mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hal itu diterapkan Agustinus dalam menangani laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang diadukan Enyy Anggrek yang diduga dilakukan Dematrius Mesak Mautuka selaku Pemimpin redaksi (Pemred) media siber Tribuanapos.net melalui Dewan Pers.

Koordinator Wilayah (Koorwil) Barat Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) Devis Abuimau Karmoy dalam keterangan persnya mengapesiasi langkah Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas tersebut. 

Devis Abuimau Karmoy pun mengatakan, langkah yang ditempuh AKBP Agustinus Christmas tersebut sangat patut dipuji dan dicontoh oleh Polda dan Polres di tanah air.

"Kami DPP SPRI sangat mengapresiasi dan kami layak memberikan dua jempol tanda terbaik kepada Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas karena beliau sangat menghormati asas, norma dan mekanisme yang diatur oleh UU Pers", kata Koorwil DPP SPRI Devis Abuimau Karmoy dalam keterangan persnya di Medan yang diterima redaksi Minggu (24/10/2021) siang.

Pria kelahiran Maritaing, Alor  NTT pada 38 tahun lalu itu pun menyatakan, bahwa sejatinya langkah yang dilakukan Polisi pada awal menerima laporan/ pengaduan masyarakat terhadap produk pers adalah meminta keterangan ahli di Dewan Pers sebagaimana diatur dalam poin-poin MoU Kapolri-Dewan Pers.

Menariknya, kata Devis, dalam keterangannya Dewan Pers tidak mempersoalkan status Pemimpin Redaksi Tribuanapos.net seperti kompetensi secara berjenjang termasuk verifikasi maupun non verifikasi sebagaimana yang diatur dalam kebijakan Dewan Pers sebelumnya.

"Produk pers berupa tulisan, baik opini, fakta jurnalis dan kritik pers harusnya dihormati semua pihak. Sehingga sebisa mungkin menghindari upaya kriminalisasi terhadap karya jurnalistik yang telah di publish. Sikap Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas harus menjadi contoh yang bagi semua pihak", tandas Devis Karmoy.

Sebelumnya pada 22 Mei 2020 lalu, Polres Alor menerima pengaduan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek. Politisi PDI Perjuangan kabupaten Alor itu melaporkan Pemred Tribuanapos.net dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.

Penyidik di Polres Alor pun sempat melakukan penyelidikan termasuk memeriksa sejumlah Saksi itu sempat dilakukan proses penyelidikan oleh Penyidik Polres Alor.

Laporan Enny Anggrek terkait video yang tayang di portal Tribuanapos.net, video tersebut berisi sidang Kode Etik terhadap enam anggota DPRD Alor pada tanggal 4 dan 5 Mei 2020 yang berujung kisruh.

Video itu sempat viral dan menjadi perbincangan warganet. Lantaran tidak terima dengan produk pers itu, Ketua DPRD Alor lantas mengadukan Dematrius Mesak Mautuka ke Polres Alor.

Namun, laporan Ketua DPRD Alor itu mendapat pertimbangan dari Dewan Pers atas permintaan tertulis dari Polres Alor kepada Dewan Pers sebagai Saksi Ahli. Dewan Pers menyimpulkan, bahwa konten video yang ditayangkan Tribuanapos.net merupakan karya jurnalistik sehingga tidak dapat dipidana. 

Jawaban Dewan Pers kemudian dijadikan rujukan Polres Alor dengan menghentikan proses penyelidikan atas pengaduan Ketua DPRD Alor. *(DK/HB)*

Selasa, 07 September 2021

MK Bakal Minta Keterangan Presiden Dan DPR Terkait Perkara UU Pers


Salah-satu suasana sidang lanjutan uji materi Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Selasa (07/09/2021) siang, di ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi. 


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kemungkinan besar bakal dimintai keterangan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam perkara Nomor: 38/PUU-XIX/2021.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat sebelum menutup sidang lanjutan uji materi Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Selasa (07/09/2021) siang, di ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi. 

Usai mengesahkan 46 bukti dari Pemohon yang sudah diverifikasi, Hakim Hidayat mengatakan, permohonan akan disampaikan dalam rapat keputusan hakim bersama dengan seluruh bukti. 

"Nanti rapat keputusan hakim yang akan menentukan kelanjutan dari perkara ini, apakah akan dilanjutkan dalam sidang pleno dengan mendengar keterangan Presiden dan DPR kemudian saudara dimungkinkan menghadirkan saksi ahli, atau cukup Mahkamah yang bisa menilai atau memutus perkara ini", kata Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat kepada pihak Pemohon mengenai tindak-lanjut perkara ini. 

Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat menegaskan, tindak-lanjut perkara ini akan dilakukan dalam waktu tidak terlalu lama dan pihak Pemohon diminta untuk menunggu pemberitahuan dari pihak kepaniteraan MK terkait putusannya. 

Sidang kali ini turut dihadiri Anggota Majelis Hakim Manahan M. P. Sitompul dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, juga dari pemohon Soegiharto Santoso. Sementara Kuasa Hukum Pemohon yang hadir terdiri dari Vincent Suriadinata, SH., MH. selaku juru bicara, Nimrod Androiha, SH. dan Christo Laurenz Sanaky, SH. 

Pada awal sidang ini, kuasa hukum Vincent Suriadinata, SH., MH. membeberkan sejumlah pokok perkara yang dirubah atas saran dari majelis hakim. Menurut Vincent, ada 4 pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi batu uji yang diajukan Pemohon, yaitu Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28 I ayat(2) UUD 1945. 

Salah-satu suasana sidang lanjutan uji materi Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Selasa (07/09/2021) siang, di ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi. 


Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers  menimbulkan ketidak-pastian hukum dan multi tafsir dan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "Dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers".

Dikatakan juga, Pasal 15 ayat (5) UU Pers tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai "Keputusan Presiden yang bersifat administratif sesuai usulan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui Kongres Pers yang demokratis".

Pihak pemohon sendiri dalam berbagai kesempatan menyatakan, gugatan uji materi di MK ini dilayangkan sebagai reaksi atas terlalu maraknya peristiwa wartawan dan pemilik media dikriminalisasi di berbagai daerah akibat pemberitaan dan penyelesaian aduan di Dewan Pers sering berujung laporan polisi karena rekomendasi Dewan Pers. 

Selain itu sejumlah peraturan Dewan Pers yang mengambil alih peran organisasi pers, salah-satunya peraturan tentang  Standar Perusahaan Pers, telah menyebabkan maraknya praktek diskriminasi yang dialami ribuan media lokal di berbagai daerah terjadi di hampir seluruh penjuru tanah air.

Peraturan Dewan Pers yang mengatur verifikasi media menyebabkan sejumlah kepala daerah membuat peraturan yang membatasi kerja-sama media yang tidak terverifikasi di Dewan Pers. Pemerintah Daerah dan Dewan Pers menjadikan Badan Hukum Perusahaan Pers yang sudah disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM RI seolah-olah tidak berguna karena ada Peraturan Dewan Pers dan Peraturan Kepala Daerah yang mewajibkan verifikasi media. 

Belum lagi praktek Uji Kompetensi Wartawan versi Dewan Pers ternyata banyak menimbulkan persoalan. Tidak sedikit wartawan dan pemilik media dikriminalisasi atas rekomendasi Dewan Pers yang menyatakan pihak pengadu dapat menempuh upaya hukum di luar UU Pers karena wartawan dan media teradu belum ikut UKW dan belum terverifikasi. 

Usai persidangan, wartawan Biskom Soegiharto Santoso alias Hoky yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia mengatakan, perjalanan mengajukan uji materi ke MK ini adalah perjalanan yang sangat panjang.

"Bahwa permohonan uji materi ke MK ini untuk memperjuangkan hak-hak wartawan Indonesia yang selama ini dikebiri oleh Dewan Pers serta untuk menciptakan iklim kehidupan pers yang kondusif, profesional, berkualitas dan yang terpenting adalah stop kekerasan dan kriminalisasi terhadap insan pers kapanpun dan di manapun juga", kata Hoky. 

Hoky sendiri awalnya menjadi wartawan bergabung di Majalah Biskom yang didirikan oleh almarhum Kurniadi Halim dan Yulia Ch sejak tahun 2001 atau 20 tahun yang lalu, kemudian berlanjut mengikuti Mubes Pers Indonesia (18/12/2018) yang dihadiri lebih dari 2.000 wartawan dari seluruh Indonesia, berlanjut menjadi Ketua Panitia Kongres Pers Indonesia (06/03/2019) bertempat di Gedung Asrama Haji Pondok Gede Jakarta. 

Kemudian bersama Heintje Grontson Mandagie dan teman-teman mendirikan Yayasan LSP Pers Indonesia dengan Laksamana (Purn) TNI Angkatan Laut Tedjo Edhy Purdijatno sebagai Ketua Dewan Pembinanya. Dilanjutkan mengikuti pelatihan dan uji sertifikasi asesor kompetensi (mandiri) yang diselenggarakan oleh LSP Pers Indonesia bersama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) RI. Sehingga saat ini Hoky telah menjadi asesor BNSP Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia. *(HM/DI/HB)*

Jumat, 13 Agustus 2021

Permohonan Uji Materi UU Pers Di MK Segera Disidangkan


Pemohon I, Heintje Grontson Mandagie yang juga menjabat Ketum DPP-SPRI.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Permohonan pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, akan segera disidangkan di Mahkamah Konstitusi, menyusul Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor : 38/PUU/PAN.MK/ARPK/08/2021 telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan nomor perkaranya juga sudah ditetapkan yakni: Nomor: 38/PUU-XIX/2021.

Permohonan uji materi UU Pers tersebut tercatat atas nama Heintje Grontson Mandagie sebagai Pemohon I, Hans M Kawengian sebagai Pemohon II dan Soegiharto Santoso sebagai Pemohon III. 

Dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi disebutkan, berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK2/2021), Mahkamah Konstitusi menetapkan hari sidang pertama dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK dan kepada pemohon akan diberitahukan tentang hari sidang pertama tersebut.

Permohonan tersebut didaftarkan oleh Kuasa Pemohon DR. Umbu Rauta, SH., MHum.; Hotmaraja B. Nainggolan, SH.; Nimrod Androiha, SH.; Christo Laurenz Sanaky, SH. dan Vincent Suriadinata, SH., MH. ke MK pada 07 Juli 2021 lalu secara online.




Salah-satu kuasa hukum pemohon Vincent Suriadinata mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti dan para Saksi dalam rangka menjalani sidang nanti. 

"Saat ini kami masih menunggu surat pemberitahuan jadwal sidang pertama dari panitera MK", ujar Vincent, pengacara muda peraih gelar Master Hukum Universitas Indonesia kepada wartawan melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Jum'at (13/08/2021).

Sementara itu, Heintje Grontson Mandagie selaku Pemohon I menyatakan, pihaknya mengajukan uji materiil ini dalam rangka mengembalikan kewenangan organisasi pers, media dan wartawan untuk menjalani profesinya dan praktek jurnalistik  secara bebas dan bertanggung-jawab. 

"Kemerdekaan pers yang selama ini dirampas atas nama Undang-Undang Pers harus dihentikan. Insan pers harus kembali bebas menentukan nasib dan ruang-lingkup pers yang dijalaninya harus benar-benar merdeka", kata Heintje Grontson Mandagie yang juga menjabat Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat  Serikat Pers Republik Indonesia (DPP-SPRI).

Mandagie menegaskan, Dewan Pers yang selama ini dihuni kaum elit pers yang abai dan semena-mena terhadap kehidupan pers lokal dan media kecil, harus diganti dan diisi dengan orang-orang yang kompeten. 

"Wartawan harus menikmati kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Pers. Bukan dipenjarakan dan dibiarkan termarjinalkan oleh segelintir elit yang menguasasi Dewan Pers selama bertahun-tahun dengab aturan-aturan yang membatasi ruang lingkup kebebasan pers", tegas Mandagie.

Ditandaskannya, bahwa Pers Indonesia seharusnya mengatur kehidupannya sendiri secara merdeka. "Mayoritas pers nasional ada di seluruh penjuru tanah air sedang menanti keadilan lewat uji materiil di MK. Semoga permohonan uji materiil UU Pers ini bisa diterima MK dan Pers Indonesia bisa kembali ke pangkuan wartawan Indonesia", tandas Mandagie, penuh harap. *(HM/HB)*

Minggu, 20 Juni 2021

Marak Pembunuhan Wartawan, Ketum PPWI: Bubarkan Saja Dewan Pers, Pemerintah Jangan Diam



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tindak kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi. Kali ini, menimpa Mara Salem Harahap, pimpinan redaksi media online lassernewstoday.com yang tewas ditembak orang tak dikenal atau OTK, Jumat (19/06/2021) dini-hari [1].

Wartawan yang akrab dipanggil Marshal itu harus meregang nyawa sebelum tiba di RS Vita Insani Kota Siantar Provinsi Sumatera Utara akibat luka tembak yang dideritanya. Tewasnya wartawan yang terkenal vokal dan berani tersebut diduga terkait pemberitaan-pemberitaan di media yang dipimpinnya.

Kematian Marshal menambah panjang peristiwa duka bagi kalangan pers di tanah air. Kematian dan pembunuhan seolah-olah telah menjadi bagian dari kehidupan para jurnalis di negeri yang menjunjung tinggi demokrasi dan supremasi hukum ini. Nyawa selembar yang dimiliki oleh para kuli digital itu selalu menjadi incaran bagi setiap pihak yang tidak ingin perilaku bejatnya menjadi konsumsi publik.

Terkait kejadian mengenaskan yang menimpa wartawan di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyampaikan keprihatin yang sangat mendalam dan turut berbelasungkawa bersama keluarga korban. Tokoh pers nasional yang selalu gigih membela wartawan ini mengutuk keras perbuatan keji yang menimpa Mara Salem Harahap.

“Atas nama PPWI dan kemanusian, kita mengutuk keras perbuatan keji yang dilakukan OTK itu terhadap rekan jurnalis Marshal. Kejadian mengenaskan ini menjadi salah satu indikator buruknya perlakuan oknum masyarakat terhadap wartawan. Pembunuhan itu dapat diduga memiliki motivasi dan itikat buruk terhadap dunia jurnalistik dan pemberitaan,” tegas Wilson Lalengke, Sabtu, 20 Juni 2021.

Peristiwa demi peristiwa yang bertujuan menistakan profesi wartawan kerap menimpakan para pekerja media selama ini. Pengancaman, kriminalisasi yang berujung pemenjaraan, penyerangan properti milik wartawan dan pemberian cap negatif kepada jurnalis terjadi hampir setiap negatif. Dari catatan redaksi, dalam sebulan terakhir telah terjadi beberapa kasus besar yang menimpa wartawan dan keluarganya di Sumatera Utara.

Pada 29 dan 31 Mei 2021, misalnya, terjadi percobaan pembakaran rumah jurnalis media online linktoday.com dan pembakaran mobil wartawan Metro TV di Sergai. Kemudian, pada 13 Juni 2021, terjadi lagi pembakaran rumah orang tua jurnalis di Binjai, dan pada 19 Juni 2021, Marshal tewas ditembak OTK.

“Belum lagi di tempat lain. Demikian banyak yang dianggap peristiwa tragis yang harus dihadapi para wartawan dan pewarta setiap hari. Sudah begitu, dengan melihat perutnya seorang bupati di Bogor menyatakan pernyataan yang melecehkan teman-teman jurnalis. Bukan membenahi aparat desanya, malah wartawan yang dituding menulis macam-macam", ujar Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu dengan mimik prihatin.

Melihat kondisi kehidupan pers yang selalu menghadapi ancaman pembunuhan dan perlakuan buruk lainnya dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, Lalengke menghimbau kepada seluruh wartawan dan pewarta di manapun berada agar meningkatkan kewaspadaan.

“Saya menghimbau kepada seluruh teman-teman pekerja media, baik reporter, kameramen, kontributor, pimpinan redaksi, editor penulis, lepas serta semuanya saja supaya meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan diri, selalu waspada di segala tempat dan waktu. Jika Anda dalam ancaman, segera berkoordinasi dengan rekan media lainnya, cari tempat yang dirasa aman untuk sementara menunggu bantuan atau situasi menjadi kondusif. Intinya, letakkan kewaspadaan pada level tertinggi dalam memori insting kawan-kawan", pesan Lalengke.

Tentang peristiwa pembunuhan wartawan di Sumatera Utara itu, Lalengke juga menyentil peran negara yang terkesan abai dalam memberi perlindungan kepada rakyatnya yang berprofesi dan beraktivitas di dunia pers.

Pria yang menyelesaikan studi pasca sarjananya di bidang Etika Terapan di Universitas Utrecht Belanda, dan di Universitas Linkoping Swedia itu mengatakan, bahwa di setiap kejadian buruk yang menimpa wartawan, pemerintah dan aparat terkesan santai, menganggap bahwa penyerangan terhadap wartawan adalah sebuah konsekwensi logistik yang sudah seharusnya dan wajar terjadi terhadap wartawan.

“Diakui atau tidak, umumnya para pemangku kepentingan di pemerintahan juga oknum pengusaha, apalagi mafia, pasti melawan wartawan. Mengapa? Karena wartawan adalah kelompok warga yang kritis, kepo atas urusan orang dan selalu ingin melakukan koreksi atas segala sesuatu yang mereka lihat dan menganggap tidak sesuai dengan yang seharusnya dilakukan oleh pejabat-pejabat dan pengusaha itu", kata Lalengke.

Lalengke menyindir, dalam konteks itu lembaga semacam Dewan Pers seharusnya tampil sebagai benteng dan banteng pembela jurnalis.

"Bagaimana mungkin kemerdekaan pers akan berkembang dan lestari jika para wartawan dibiarkan membela dirinya sendiri menghadapi salakan senjata api dan kekuatan uang saat melakukan tugas-tugas jurnalistiknya? Saya selalu bilang, bubarkan saja Dewan Pers itu [2], tidak ada gunanya bagi wartawan. Lembaga itu selama ini hanya bermafaat bagi kalangan tertentu saja, terutama bagi oknum penguasa dan pengusaha, termasuk pengusaha media yang bercokol di lembaga itu. Pemerintah jangan Diam.", sindir mantan Kepala Sub Bidang Program pada Pusat Kajian Hukum Sekretariat Jenderal DPD RI ini.

Oleh karena itu, Lalengke meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk memberikan perhatian dan kepedulian terhadap hak hidup wartawan di negeri ini. Menurutnya, negara ini dimerdekakan dan dibangun di atas jerih jerih payah para wartawan juga.

“Kemampuan intelektual, keberanian mengambil resiko dan konsistensi pada perjuangan manusia oleh sesama manusia yang dimiliki setiap wartawan merupakan modal besar dalam meraih kemerdekaan. Sifat-sifat hakiki para wartawan itu semestinya dihargai dan diberdayakan dalam mengisi kemerdekaan dan mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa. Jadi, jangan biarkan jurnalis bertumbangan dibunuh, diancam, dipenjarakan, dicaci-maki dan dinistakan di sana-sini karena aktivitasnya sebagai jurnalis. Presiden harus memerintahkan Kapolri agar memberantas para preman pembunuh dan pengancam wartawan, termasuk yang senang mencap aneh-aneh para wartawan Indonesia", tukas Wilson Lalengke yang juga menyatakan sebagai Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma) itu pernyataannya. *(APL/Merah/HB)*


*Catatan:
*[1] Pemred Media Lokal di Sumut Diduga Tewas Ditembak OTK; https://news.detik.com/berita/d-5612091/pemred-media-lokal-di-sumut-diduga-tewas-ditembak-otk?
[2] PPWI Dukung Pembubaran Dewan Pers; https://pewarta-indonesia.com/2021/06/ppwi-dukung-pembubaran-dewan-pers/

Minggu, 23 Mei 2021

Kemerdekaan Pers Direndahkan, Jurnalis INAnews Alami Bullying


 Pemimpin Redaksi INAnews, M. Helmi Romdhoni.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Kabar yang beredar di media sosial menyebut, jurnalis INAnews Resa Rein Lumanu meminta kontrak media kepada Wali Kota Bitung merupakan rangkaian kabar hoax.

Menurut M. Helmi Romdhoni selaku Pemimpin Redaksi INAnews menjelaskan, jika kabar tersebut jelas hoax dan termasuk doxing serta bullying.

"Yang beredar di media sosial jelas hoax, akun Facebook Putra Mandolokang yang menyebarkan jelas melakukan proses editing atas posting berita yang telah terbit,dan mengganti dengan judul yang menyudutkan jurnalis kami", jelas Helmi pada Minggu 23 Mei 2021.

Helmi menambahkan, kemerdekaan pers direndahkan secara tidak langsung dan masih ada oknum tertentu yang ingin menyudutkan dan menjatuhkan profesi jurnalis. 

"Yang disayangkan adalah kenapa dalam kasus doxing dan bullying ini kenapa harus melibatkan nama pejabat sekelas Walikota dan pengamat sebagai narasumber pemberitaan, dan motif penyebaran berita hoax ini jelas ingin menjatuhkan profesi jurnalis secara politis", tambah Helmi.

Untuk diketahui, nama Wali Kota Bitung dan Wakilnya yakni Mauritz Mantiri dan Hengky Honandar dilibatkan dalam proses bullying di media sosial oleh akun Putra Mandolokang.

Helmi jelaskan, jika INAnews beserta wartawannya hanya melaksanakan kegiatan jurnalistik sesuai kaidah yang berlaku, yakni UU Pers, kode etik jurnalistik dan pedoman media siber atas dasar kebenaran dan keadilan.

"Kami INAnews, tidak pernah terlibat dalam politik praktis dan kegiatan-kegiatan turunannya. Tindakan doxing yang dialami Resa adalah upaya-upaya mengganggu kerja jurnalistik", jelas Helmi Romdhoni.

Dalam kasus ini, Helmi juga memberikan apresiasi kepada Polres Kota Bitung yang sudah menerima Laporan Pengaduan pada Sabtu 23 Mei 2021 dengan nomor: STTLP/B/386/V/2021/SPKT/RES-BTG POLDA SULUT.

"Saya apresiasi kepada Polres Bitung yang sudah menerima Laporan Pengaduannya dan saya meminta Polres Bitung konsisten dan konsekuen untuk menangani kasus ini sampai tuntas, sebagai aplikasi dari program PRESISI POLRI", tutup Helmi. *(HB)*

Kamis, 29 April 2021

Bupati Jembrana Hadiri Tabur Bunga Dan Do'a Bersama Kenang 53 Awak KRI Nanggala


Bupati Jembrana I Nengah Tamba saat tiba di area upacara Mulang Pekelem dan Tabur Bunga juga Do'a Bersama untuk mengenang jasa 53 Prajurit yang gugur di Laut Bali Utara, Kamis (29/04/2021), di Labuan Lalang Kabupaten Buleleng Provinsi Bali.


Kab. BULELENG – (harianbuana.com).
Bupati Jembrana I Nengah Tamba menghadiri upacara Mulang Pekelem dan Tabur Bunga juga Do'a Bersama untuk mengenang jasa 53 Prajurit yang gugur di Laut Bali Utara, Kamis (29/04/2021), di Labuan Lalang Kabupaten Buleleng Provinsi Bali.

Upacara ini dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati. Tampak juga hadir Pangdam IX Udayana Mayjen TNI Maruli Simanjutak; Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra; serta Danlanal Denpasar, Kolonel Laut (P) I Komang Teguh Ardana.

Kegiatan diawali dengan pelaksanaan persembahyangan bersama sekaligus mendo'akan prajurit yang telah gugur. Upacara ini dipuput sulinggih oleh Ida Pandita Dukuh Tri Buda Nata Geni Nanda dari Griya Gede Bajra Sidi Berombong Desa Celukan Bawang, Buleleng, Bali. Persembahyangan diikuti para tokoh dari lintas agama.

Setelah acara Persembahyangan dan Do'a Bersama, kegiatan dilanjutkan dengan Tabur Bunga serta prosesi Mulang Pekelem menggunakan perahu boat menuju ke tengah perairan..

Banten pekelem menggunakan sarana caru kambing, ayam hitam dan bebek. Secara filosofis. Melalui banten pakelem merupakan bentuk persembahan kepada Sang Hyang Baruna, sehingga diharapkan musibah serupa tidak terulang kembali.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Jembrana mengatakan, upacara tabur bunga sebagai penghormatan kepada jasa para pahlawan yang telah gugur, khususnya bagi para prajurit awak KRI Nanggala yang gugur saat menjalankan tugas.

"Hari ini kita bersama-sama Bapak Gubernur beserta jajaran lainnya melaksanakan tabur bunga dan upacara mulang pekelem. Ini merupakan bentuk penghormatan akan jasa para prajurit yang gugur saat bertugas. Dan, sekaligus untuk meneladani nilai-nilai Patriotisme serta membangkitkan dan mempertebal sifat kepahlawanan", ujar Bupati Tamba usai prosesi upacara.

Bupati juga mengucapkan rasa belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan. Ia prihatin serta mendoakan kepada keluarga ditinggalkan bisa tabah serta berharap tidak terulang lagi musibah yang sama.

Seperti diketahui, kapal selam KRI Nanggala 402 tenggelam saat latihan di kedalaman 838 meter perairan Bali. Sebanyak 53 awak kapal dinyatakan gugur saat bertugas. *(Abhi/AM/WL/HB)*

Senin, 05 April 2021

Bantu Korban Banjir NTT, Polri Kerahkan Mobil Dapur Umum Hingga Perahu Karet


Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bergerak cepat membantu penanganan korban banjir bandang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Berbagai bantuan sudah disalurkan sejak kemarin untuk meringankan beban masyarakat. Di antaranya mobil dapur umum, kapal hingga perahu karet. 

"Jajaran Polda NTT sudah memberangkatkan 6 (enam) kapal dan 5 (lima) perahu karet. Sementara di Polres jajaran Polda NTT 10 (sepuluh) kapal dan delapan (delapan) perahu karet", terang Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Senin (05/04/2021). 

Beberapa Satuan Brimob Polda jajaran, yakni Polda Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, Bali dan Polda NTB juga telah siap mengirimkan kendaraan SAR yang didalamnya terdiri dari mobil yang bisa digunakan sebagai dapur lapangan. 

"Ditpolair Baharkam Mabes juga menyiagakan 1 (satu) Kapal Bharata di Labuhan Bajo dan 1 (satu) unit pesawat Casa standby di Kupang", terangnya pula.

Lebih lanjut, Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, selain bantuan tersebut, Polri juga memberi bantuan lainnya, seperti 100 selimut, 100 sarung, 100 matras alas tidur, 100 handuk, 200 dus susu kotak, 200 dus mie sedap, 30 dus kopi hingga puluhan dus peralatan mandi pun telah siap didistribusikan. 

Argo pun memastikan, Polri juga akan kembali menyalurkan bantuan lainnya. "Kami sudah koordinasi dengan para Kapolda untuk langsung mengirimkan bantuan ke NTT", tandasnya. 

Seperti diketahui, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan adanya jumlah korban meninggal dunia akibat banjir bandang di NTT yang mencapai 68 orang dari sejumlah kabupaten.  Sementara 70 orang lainnya masih belum diketahui keberadaannya.

Dilaporkan juga, ada sebanyak 938 kepala keluarga (KK) atau 2.655 jiwa terdampak bencana tersebut. Bencana ini dipicu cuaca ekstrem yang menyebabkan hujan dengan intensitas tinggi, sehingga terjadi banjir bandang pada Minggu (04/04/2021) kemarin. *(Ys/HB)*

Jumat, 19 Maret 2021

Diduga Hina Dan Lecehkan Wartawan, Oknum Kasubag Humas DPRD Kota Padang Harus Dicopot Jabatannya



Kota PADANG – (harianbuana.com).
Perbuatan tidak menyenangkan dan melecehkan dari oknum pejabat, kembali mendera wartawan. Seperti yang dilakukan oknum Kasubag Humas DPRD Kota Padang Elfauzi kepada wartawan Media SKU Metro Talenta Sony Yunarso pada Kamis (18/03/2021) kemarin.

Kronologi kejadiannya, berawal pada hari Kamis 18 Maret 2021, ketika itu Sony Yunarso yang juga sebagai Wakil Ketua di kepengurusan organisasi kewartawanan DPC PPWI Kota Padang menelfon oknum Kasubag Humas DPRD Kota Padang untuk menanyakan perihal pariwara DPRD Kota Padang yang sudah dibuat yang sebelumnya atas persetujuan oknum Kasubag Humas tersebut 

Sony kemudian mengonfirmasi ulang ke Kasubag Humas DPRD Kota Padang Elfauzi. Namun, dengan nada lantang dan sombong melalui selulernya berdurasi 3,51 detik, Elfauzi mengatakan, bahwa media Metro Talenta tidak terdaftar di Dewan Pers. Padahal, sejak beberapa tahun lalu Media SKU Metro Talenta sudah bekerja-sama dan berlangganan di DPRD Kota Padang, baik dalam pemberitaan maupun pariwara.

"Bukan itu saja, oknum Humas tersebut juga menghina wartawan Media SKU Metro Talenta dengan mengatakan 'Bapak bego atau pura-pura bodoh...!? Ini merupakan penghinaan terhadap insan pers", ungkap Sony kepada awak media.

Atas peristiwa tersebut, Sony telah menghubungi Ketua DPRD Kota Padang Syahrial Kani untuk meminta tanggapan atas tindakan yang dilakukan oknum Kasubag Humas DPRD Kota Padang tersebut.

Menurut Sony, Ketua DPRD Kota Padang Syahrial Kani menanggapinya dengan mengatakan bahwa akan menindak-lanjuti masalah ini setelah kembali dari Pekanbaru.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Dewan DPRD Kota Padang. Menurut Sony, Sekretaris Dewan DPRD Kota Padang pun berjanji akan memanggil yang bersangkutan.

Sony pun kemudian meminta tanggapan atas masalah tersebut kepada Ketua Umum DPN PPWI Wilson Lalengke, SPd., MSc., MA. yang juga seorang Tokoh Pers Nasional.

Secara tegas Wilson Lalengke mengatakan, oknum Kasubag Humas yang telah melakukan pelecehan dan penghinaan terhadap wartawan dengan kata-kata 'bego atau bodoh' itu harus dicopot dari jabatannya. Sebab, dia tidak paham peraturan perundang-undangan.

"Tindakan yang dilakukan oknum Kasubag tersebut tidak layak dan tidak beretika. Oleh sebab itu, harus disurati Ketua DPRD Kota Padang, meminta agar yang bersangkutan dinon-aktifkan", tegas Alumni PPRA-48 Lemhanas RI Tahun 2012 ini.

Dijelaskannya, bahwa media yang tergabung di PPWI atau organisasi pers resmi lainnya di negara ini sudah memiliki legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM, salah-satu di antaranya Media SKU Metro Talenta tersebut. Legalitas organisasi PPWI dan Metro Talenta menggunakan Kop Surat berlogo Garuda dari Kemenkum-HAM RI.

"Tidak ada lagi logo yang lebih tinggi dari Garuda Pancasila di negara ini. Semua logo-logo lain harus tunduk dan taat kepada logo Garuda termasuk logo Pemda itu", jelas Wilson Lalengke yang merupakan Alumni Pasca Sarjana di Utrecht University Belanda.

Menurut Wilson, ketika ada pejabat yang menjadi jongos Dewan Pers, itu merupakan ketololan dan tidak layak menjadi pejabat.

"Mereka bukan digaji Dewan Pers. Mereka diberi makan oleh rakyat, diberi pakaian seragam oleh rakyat, tapi otaknya kosong, perilakunya menyakiti hati rakyat", tandas presiden organisasi Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma) ini seraya menyesalkannya.

Wilson kembali menandaskan, untuk seluruh pejabat di negeri ini agar benar-benar melayani masyarakat dengan baik. Yang dalam hal ini, masyarakat pers.

"Peraturan dan kebijakan Pemda di bidang pers tidak boleh tergantung kepada kebijakan atau peraturan dari lembaga manapun, termasuk Dewan Pers yang logo kop suratnya bunga kamboja, bukan logo Garuda itu", tandasnya pula. *(Sony/DI/HB)*

Minggu, 07 Maret 2021

Saran Ketua Presidium FPII Untuk Semua Wartawan Dan Media, Jika Merasa Resah Dan Terganggu Laporkan Saja DP Ke Polisi


Ketua Presidium FPII Kasihhati (kacamata hitam) bersama Tim Sekretariat Bersama (Sekber) Pers Indonesia saat berswafoto dengan Menteri Komunikasi dan Informasi RI Rudiantara di Kantor Kementrian Kominfo Jakarta, Rabu (26/09/2018) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Menyikapi maraknya oknum-oknum yang tidak bertanggung-jawab menyebarkan video yang sudah kadaluarsa atau basi, memantik reaksi keras Ketua Presidium FPII Kasihhati. Wanita yang akrab disapa 'Bunda' ini menegaskan, bahwa kita tidak perlu resah dan takut dengan video yang sudah disebarkan oleh oknum-oknum penjilat yang tidak mengerti Undang Undang Pers 40 Tahun 1999, UUD 1945 dan Pancasila.

“saya tegaskan Dewan Pers (DP) tidak berhak memverifikasi media dan menjustifikasi media dan wartawan. DP tidak punya wewenang untuk itu, DP itu bukan Lembaga negara", tegas Bunda dalam release resmi FPII yang dibagikan ke WAG FPII, Minggu (07/03/2021).

Dalam releasnya, Bunda juga menyatakan, bahwa DP hanyalah salah-satu organisasi yang hanya boleh mendata media dan wartawan, itupun hanya untuk konstituennya saja.

“Jadi untuk semua wartawan dan media diseluruh Indonesia, jika merasa resah dan terganggu dengan video tersebut, laporkan saja DP ke polisi karena sudah membuat resah dan mencemarkan nama baik media dan wartawan", ujar Bunda.

Dijelaskannya, bahwa sejatinya FPII sudah melaporkan Yosep Adi Prasetyo selaku Ketua DP terdahulu karena video dan Surat Edaran (SE) Dewan Pers Nomor 371 yang ditanda-tanganinya.

“Jadi saya menghimbau untuk semua teman-teman jangan takut dan resah, karena kita dilindungi oleh undang undang dan legalitas resmi dari Negara. Kita punya hak yang sama di republik ini", jelasnya.

Menurut Kasihhati, apa yang dilakukan oleh oknum-oknum 'kaki tangan' Dewan Pers dengan menyebarkan 'video usang' yang dikemas dengan baik itu memperlihatkan bahwa Dewan Pers telah 'GAGAL dan ANGKAT-TANGAN' dalam melakukan Tupoksinya.

”Anggaran Negara yang mereka peroleh, diduga dinikmati oleh oknum yang ada di Dewan Pers. Tupoksi tidak berjalan, yang disalahkan media dan wartawan diluar konstituennya. Inilah bentuk 'lagu lama' yang selalu dinyanyikan DP", ungkap Kasihhati.

Pemerintah atau Negara seharusnya berterima-kasih kepada Insan Pers dan Pengusaha Media menengah ke bawah yang notabene adalah UMKM. Sebab, dengan adanya mereka, sudah mengurangi pengangguran dan mengurangi anak anak putus sekolah serta mengurangi tingkat kriminalitas,

Pemerintah harus buka mata untuk itu semua, bukan malah mengamini tindakan DP yang konyol dan tidak tahu aturan itu. Sudah sepantasnya Dewan Pers itu dibubarkan saja, karena sudah tidak sesuai dengan tupoksinya lagi dan sudah tidak Independen lagi. *(FPII/HB)*

Sumber: Presidium FPII

Kamis, 04 Februari 2021

Pertahankan Zona Kuning, Aparat Mojokerto Bagikan Masker Di Pasar


Teks foto:  Aparat Mojokerto saat bagikan Masker dan Edukasi Masyarakat di Pasar Sawahan-Bangsal.


Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Meski Kabupaten Mojokerto bisa masuk zona kuning. Polres Mojokerto dan Kodim 0815 Mojokerto bersama Pemerintah Kabuaten (Pemkab) Mojokerto tetap rajin meberikan sosialisasi sambil membagikan masker.

Upaya tersebut dimaksudkan agar masyarakat tidak teledor dan tetap rajin menaati Prokes (Protol Kesehan) saat keluar rumah. Seperti yang dilakukan hari ini, Kamis 04 Februari 2021, di Pasar Dlanggu dan Bangsal.

“Kami dari aparat TNI-Polri dan Pemkab. Mojokerto tetap rajin memberikan edukasi kepada masyarakat di tempat-tempat keramaian. Mulai tadi pagi kami membagikan masker di Pasar Bangsal dan Pasar Dlanggu, sekaligus memberikan edukasi, agar masyarakat tetap patuh mentaati protokol kesehata, begitu kuluar dari rumahnya", terang Kapolres Mojokerto AKBP Donny Alexander..

Menurut Kapolres Mojokerto, upaya untuk memutus rantai penyebaran covoid-19  di Kab. Mojokerto, tetap terus berlangsung, seperti hari-hari sebelumnya.  Seperti kegiatan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat,  membagikan masker di tempat keramaian, operasi yustisir dan sejenisnya tetap dilakukan secara rutin. Ini agar masyarakat  semakin terbiasa memntaati prokes, guna memutus penyebaran Covid-19.

“Alhamdulilah kita bisa di zona kuning.  Namun kami terus berusaha mencegah penyebaran covid-19. Saat ini, ada kegiatan membagikan masker dan memberi edukasi agar semua mematuhi protokol kesehatan.  Beberapa inovasi kami untuk memutus rantai covid-19 adalah dengan hinoterapi, kampung tangguh semeru, operasi yustisi, pembagian masker, sosialisasi dan edukasi secara langsung maupun secara daring", jelas AKBP Donny Alexander.

Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto, SH. menambahkan, bahwa pihaknya kami satu tim tentunya melekat ke Polri dan Pemda.

Tidak terbatas siapa yang bertugas untuk memutus rantai covid-19. Siapa yang tidak dalam berdinas maka wajib mengajak masyarakat untuk sadar bahwa covid-19 ini masih ada, dan perlu dihentikan penyebarannya", tambah Dandim 0815 / Mojokerto, Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto, SH. *(get/HB)*

Senin, 11 Januari 2021

Awali PPKM 11-25 Januari 2021, Pemkab Dan Polres Mojokerto Terapkan Hypnotherapy Tangguh Semeru Jilid II


Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta didampingi Kapolres AKBP Dony Alexander foto bersama Danim 0815 Mojokerto serta Bupati Pungkasiadi, dalam acara webinar di Sunrice Mall Kota Mojokerto, Senin 11 Januari 2021.


Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Mengawali PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara serempak 11–25 Januari 2021 di Jatim, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto bersama Polres Mojokerto kembali menerapkan kegiatan Hypnotherapy Tangguh Semeru Jilid II di tahun 2021. Kembali mengulangi kegiatan ini,  karena pelaksanaan Hypnotherapy Tangguh Semeru Jilid I di tahun 2020, dinilai berhasil memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kab. Mojokerto.

“Untuk mengawali pelaksanaan PPKM mulai 11–25 Januari 2021 ini, Polres bersama Pemkab. Mojokerto kembali menerapkan kegiatan Hypnotherapy Tangguh Semeru Jilid II di tahun 2021. Karena pelaksanaan pada kegiatan serupa di tahun 2020 sudah berhasil. Namun peserta yang terlibat kami tingkatkan dua kalilipat. Melibatkan 20.000 peserta menyebar di 236 desa", jelas  Bupati Mojokerto Pungkasiadi didampingi Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander dan  Pj Sekdakab Mojokerto Didik Chusnul Yakin, di Peringgitan Pemkab Mojokerto, Senin 11 Januari 2021.

Sementara itu, Kapolres Mojokerto menjelaskan, bahwa kegiatan Hypnotherapy Tangguh Semeru Jilid II di tahun 2021, mulai digelar pada Sabtu (09/01/2021) malam di Studio I CGV Sunrise Mall Mojokerto. Dijelaskannya pula, bahwa Hypnotherapy Tangguh Semeru dilaksanakan demi menyatukan persepsi dan mindset pentingnya menaati protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Kegiatan dilakukan secara webinar dan juga dihadiri Bupati Mojokerto Pungkasiadi, beserta Pj Sekdakab Didik Chusnul Yakin, Dandim 0815 Mojokerto  dan Forkopimda. Hipnotherapy Tangguh Semeru Jilid II diikuti 20.000 peserta yang tersebar pada 427 titik di 236 desa atau 14 kecamatan. Pada jilid I tepatnya Oktober 2020 lalu, kegiatan yang sama juga sukses digelar dengan diikuti 10.000 peserta di 236 desa.

Masih penjelasan Kapolres Mojokerto, bahwa Hypnotherapy Tangguh Semeru merupakan bentuk kerjasama Pemkab Mojokerto dengan Polri serta TNI, guna memutus mata rantai Covid-19. Berdasarkan hasil survey kepuasaan masyarakat yang dilakukan oleh Wakapolres Mojokerto Kompol David Tri Prasojo, kegiatan ini juga berhasil mendapatkan predikat A.

"Kami sudah berupaya untuk menegakan protokol kesehatan dengan operasi yustisi, jam malam, physical distancing dan Kampung Tanggunh Semeru. Hypnotherapy ini juga termasuk salah satunya. Jadi kita ajak masyarakat melalui alam bawah sadarnya, untuk taat prokes. Semoga dapat menjadi contoh bagi lainnya", jelas Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander.

Terpisah, Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta dalam webinar ini mengingatkan kepada seluruh peserta dan masyarakat untuk terus semangat dalam menanggulangi Covid-19. Tentunya dengan semangat, musyawarah, mufakat dan gotong royong.

"Ilmu pengetahuan itu sebagai penunjang kebutuhan manusia. Ilmu kita perlukan juga untuk memerangi penyebaran Covid-19. Terapi hipnosis termasuk di dalamnya. Kita butuh komunikasi, koordinasi dan kolaborasi. Semua dapat berperan untuk membantu penanganan Covid-19", pesan Kapolda Jatim ditutup dengan deklarasi diikuti penyerahan cinderamata. 

Kapolda Jatim pun berharap, pemerintah, TNI/Polri dan segenap masyarakat khususnya di wilayah Mojokerto dan Jawa Timur untuk bersama-sama tetap mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah. Terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diharapkan bisa dilaksanakan bersama-sama.

“Terkait distribusi vaksin, kami siap mengamankan. Semua diharapkan bisa bersama-sama, bergotong-royong menghadapi Covid-19. Sudah banyak jatuh korban diantara kita, baik kami dari TNI/Polri, pemerintah maupun tenaga kesehatan serta saudara-saudara kita. Untuk itu, penting bagi kita untuk mematuhi protokol kesehatan", katanya.

Kapolda menegaskan, jika semua bisa untuk menghadapi Covid-19 jika dilakukan bersama-sama. Dari sebanyak 20 ribu peserta di wilayah hukum Polres Mojokerto diharapkan bisa menyebar ke semua. Dengan Webinar Hipnoterapi Tangguh Semeru II, semua bisa menyadari bahaya besarnya dan potensi diri bisa menanggulangi Covid-19. *(get/HB)*

Sabtu, 09 Januari 2021

Belum Lama Ditempati, Plafon Lantai 2 Gedung MPP GMSC Kota Mojokerto Ambrol


Salah-satu kondisi lantai 2 gedung MPP GMSC jalan Gajah Mada Kota Mojokerto pasca plafonnya ambrol, Sabtu (09/01/2021) malam.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Belum lama ditempati, secata tiba-tiba pada Sabtu (09/01/2021) malam, plafon atau atap ruang pada lantai 2 (dua) gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Graha Mojokerto Servis City (GMSC) jalan Gajah Mada Kota Mojokerto 'ambrol'.

Kepala Dinas (Kadis) Informasi dan Komunikasi (Infokom) Pemkot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo menerangkan, bahwa plafon pada lantai 2 gedung MPP GMSC Kota Mojokerto ambrol pada Sabtu (09/01/2021) malam, sekitar pukul 19.05 WIB.

"Perkiraaan (plafon pada lantai 2 gedung MPP GMSC yang ambrol) kurang lebih 40% (empat puluh persen) dari luas satu lantai ini", terang Gaguk, sapaan akrab Kadis Infokom Pemkot Mojokerto sekaligus Plt. Kadis PMPTSP dan Naker Pemkot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, Sabru (09/01/2021) malam.

Tentang penyebab ambrol plafon pada lantai 2 gedung MPP GMSC Kota Mojokerto tersebut, Gaguk tampak enggan memberikan keterangan. Pasalnya, sementara ini pihaknya masih fokus akan memindahkan tempat pelayanan dari lantai 2 gedung tersebut.

"Penyebab (ambrol plafon) itu kan urusan teknis. Kita masih memfokuskan untuk memindah pelayanan dari lantai dua. Ambruk (ambrol)-nya plafon turut mengakibatkan beberapa konter pelayanan terdampak kerusakan", jelasnya.


Salah-satu kondisi lantai 2 gedung MPP GMSC jalan Gajah Mada Kota Mojokerto pasca plafonnya ambrol, Sabtu (09/01/2021) malam.

Dijelaskannya pula, bahwa seluruh pelayanan pada konter yang terdampak akibat ambrolnya plafon akan dipindahkan ke lantai 3 (tiga) GMSC.

"Kita prioritaskan memindahkan pelayanan. Untuk itu, kan kita butuh persiapan. Dengan runtuhnya sebagian atap ini, kita tidak akan fungsikan semuanya, karena ini harus di-close. Kita juga mempertimbangkan faktor risiko pada atap yang lainnya, walaupun tidak roboh (ambrol)", jelasnya pula.

Terkait penanganan pasca  ambrolnya plafon tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR-KP) Pemkot Mojokerto.

"Nanti, ada tim tersendiri yang di bawah koordinasi Dinas PUPR untuk memastikan apa penyebabnya (ambrolnya plafon) ini", tandasnya.

Pantauan media, kondisi gedung MPP GMSC yang paling parah terjadi di konter pelayanan perijinan pada DPMPTSP dan Naker Pemkot Mojokerto, konter Samsat Corner Polresta Mojokerto serta konter pelayanan Adminduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkot Mojokerto.

Plafon lantai 2 yang ambrol tersebut merupakan bagian dari paket proyek multi-years pembangunan MPP GMSC Kota Mojokerto. Gedung mega proyek Pemkot Mojokerto yang dibangun dengan nilai total mencapai Rp. 61,6 miliar itu didirikan di atas lahan bekas RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.

Pembangunan MPP GMSC Kota Mojokerto tahap pertama (konstrukai) dimulai pada tahun 2016 berupa konstruksi gedung dengan nilai kontrak sebesar Rp. 29,9 miliar yang pengerjaannya dikerjakan oleh PT. Mustika Zindane Karya selaku pemenang tender.

Kemudian, dilanjutkan pembangunan tahap dua (finishing) tahun 2017 dengan nilai kontrak mencapai Rp. 31,7 miliar yang pengerjaannya dikerjakan oleh PT. Ardi Tekindo Perkasa selaku pemenang tender.

Namun kemudian, MPP GMSC Kota Mojokerto kembali mendapat gerojokan anggaran. Yakni, pada tahun 2018 mendapat gerojokan anggaran sebesar Rp. 5,4 miliar untuk pemasangan eskalator dan elevator.

Berikutnya tahun 2019, gedung mega proyek Pemkot Mojokerto tersebut kembali mendapat gerojokan anggaran sebesar Rp 7,1 miliar untuk pengadaan genset, AC dan landscape.

Tak hanya itu, tahun 2020 MPP GMSC Kota Mojokerto kembali lagi mendapat gerojokan anggaran sebesar Rp 1,3 miliar untuk perubahan layout. Hingga total keseluruhan, MPP GMSC Kota Mojokerto telah mendapat gerojokan anggaran sekitar Rp. 75, 4 miliar. *(DI/HB)*