Rabu, 13 Juni 2018

Wartawan Tewas Dalam Tahanan, SPRI Desak Komnas HAM Bentuk Tim Pencari Fakta Dengan Melibatkan Pers

Baca Juga

Ketua Umum DPP SPRI Heintje Mandagi.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Beredarnya video berdurasi 56 detik berisi kondisi jenasah Mohammad Yusuf, wartawan Kemajuan Rakyat dan Berantas News yang tewas dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II-B Kotabaru pada Minggu 10 Juni lalu, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Heintje Mandagi mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera bertindak dengan membentuk Tim Pencari Fakta dengan melibatkan insan pers di dalamnya.

"Melihat videonya (yang beredar luas di masyarakat), terlihat jelas kondisi jenazah almarhum Yusuf terdapat lebam-lebam merah kehitaman di bagian leher dan tangan korban. Komnas HAM harus segera meminta polisi melakukan autopsi terhadap jenazah korban untuk mengungkap penyebab kematian korban, termasuk menjelaskan lebam-lebam yang ada di tubuh korban", ujar Heintje Mandagi, Rabu (13/06/2018).

Mandagi menandaskan, dalam pengusutan kasus ini, Komnas HAM perlu melibatkan unsur pers agar lebih transparan dalam mengungkap fakta-fakta dugaan pelanggaran hukum dalam penanganan perkara yang menjadikan almarhum Mohammad Yusuf sebagai tersangka serta penyebab kematiannya dalam tahanan.

"Kami juga mendukung sepenuhnya upaya hukum pihak keluarga korban menggugat Polres Kotabaru dan Kejaksaan Negeri Kotabaru", tandasnya.

Untuk mengungkap kasus ini Komnas HAM harus mememperhatikan pengakuan T. Arvaidah istri almarhum Mohammad Yusuf, bahwa kematian suaminya ada dugaan tidak wajar, karena saat visum dilakukan dirinya dilarang masuk oleh petugas medis.

Mandagi pun mengajak seluruh insan pers dari berbagai penjuru tanah air untuk bersatu menggelar aksi solidaritas secara serentak di masing-masing daerah sebagai ungkapan duka cita atas kematian almarhum M Yusuf.

"Kita harus menyatakan sikap, bahwa Pers Nasional sedang berduka cita atas runtuhnya Kemerdekaan Pers Indonesia. Pemerintah jangan diam saja dalam menyikapi situasi ini. Segera bubarkan Dewan Pers biang kerok perusak kemerdekaan pers", pungkas Mandagi sembari meninggalkan nomer Ponselnya 081340553444.

Untuk waktu pelaksanaan aksi solidaritas itu sendiri, akan ditentukan bersama sesudah lebaran. "Kita tentukan bersama-sama-sama setelah lebaran", imbuhnya. *(Ys/DI/Red)*