Selasa, 27 Agustus 2024

KPK Panggil Mantan Ajudan Bupati Sidoarjo Terkait Perkara Dugaan Korupsi Ahmad Muhdlor Ali


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 27 Agustus 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Perdigsa Cahya Binara (PCB) selaku Ajudan Bupati Sidoarjo (non-aktif) Ahmad Ahmad Muhdlor Ali. Pemeriksaan dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Kali ini, Perdigsa Cahya Binara dijadwalkan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemotongan insentif Aparatur Sipil (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo yang menjerat Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor selaku Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka.

"Pemeriksaan terhadap PCB berlangsung di Gedung Merah Putih KPK", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (27/08/2024).

Tessa belum menginformasikan materi yang akan digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Perdigsa Cahya Binara selaku Ajudan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali terkait perkara yang menjerat Ahmad Ahmad Muhdlor Ali selaku Bupati Sidoarjo.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK telah menetapkan Ahmad Muhdlor Ali Alias Gus Muhlor selaku Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemotongan insentif ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Tim Penyidik KPK menyangka, Ahmad Ahmad Muhdlor Ali selaku Bupati Sidoarjo bersama Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suyono, diduga menggunakan dana hasil pemotongan insentif itu untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Perkara dugaan TPK pemotongan insentif ASN pada BPPD Kabupaten Sidoarjo tersebut, mencuat ke permukaan setelah dilakukannya kegiatan Tangkap Tangan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK di Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, pada Kamis 25 Januari 2024 dan Jum'at 26 Januari 2024 yang lalu.

Ada 11 (sebelas) orang yang diamankan dalam kegiatan Tangkap Tangan tersebut, hingga setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Tim Penyidik KPK kemudian hanya menetapkan Siska Wati (SW) sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemotongan insentif ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo total senilai Rp. 2,7 miliar.

Tim Penyidik KPK menduga, perkara tersebut bermula dari pengumpulan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp. 1,3 triliun pada kurun tahun 2023. Atas perolehan itu, para ASN yang bertugas memungut pajak di BPPD Sidoarjo berhak mendapat insentif. Hanya saja, Siska Wati diduga melakukan pemotongan secara sepihak atas perolehan insentif itu.

Tim Penyidik KPK pun menduga, permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh SW pada para ASN di beberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi di antaranya melalui percakapan WhatsApp.

Tim Penyidik KPK juga menduga, besaran potongan insentif tersebut adalah antara 10 sampai 30 persen, tergantung insentif yang diterima. Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan dikoordinasi oleh setiap bendahara yang ditunjuk dari 3 (tiga) bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Dalam konferensi pers, KPK pun mengungkapkan, bahwa sempat mencari Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor saat pihaknya melakukan Tangkap Tangan di Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (25/01/2024) lalu. Namun, Tim Satgas Penindakan KPK tidak menemukannya. Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali kemudian segera dipanggil terkait penyidikan perkara tersebut.

"Pada hari H, kami sesungguhnya juga langsung secara simultan melakukan proses berupaya menemukan yang bersangkutan di hari-hari dari Kamis sampai Jum'at tersebut", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (29/01/2024).

Ghufron menjelaskan, 11 orang yang diamankan itu adalah Kasubag Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo Siska Wati dan suami Siska sekaligus Kepala Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Sidoarjo Agung Sugiarto, anak Siska atas nama Nur Ramadan serta kakak ipar Bupati Sidoarjo atas nama Robith Fuadi.

Berikutnya, asisten pribadi Bupati Sidoarjo atas nama Aswin Reza Sumantri, Bendahara BPPD Sidoarjo Rizqi Nourma Tanya dan Pimpinan Cabang Bank Jatim Umi Laila, Bendahara BPPD Sidoarjo Heri Sumaeko, Fungsional BPPD Sidoarjo Rahma Fitri dan Kepala Bidang BPPD Sidoarjo Tholib.

Dijelaskan Nurul Ghufron pula, bahwa kegiatan Tangkap Tangan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut KPK atas laporan masyarakat tentang dugaan penyerahan sejumlah uang tunai kepada Siska Wati.

Ghufron pun menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan gelar perkara, KPK kemudian untuk sementara memutuskan menetapkan hanya ada 1 (satu) Tersangka perkara tersebut, yakni Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW).

Dari Tangkap Tangan tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan uang tunai Rp. 69,9 juta dari nilai total korupsi Rp. 2,7 miliar untuk pemotongan yang dikumpulkan pada 2023.

"Kami kemudian kan memfilter, menyeleksi, apakah yang tahu yang memiliki informasi data tersebut adalah pelakunya? Kalau tidak pelakunya kami kemudian kembalikan atau kami bebaskan untuk kembali ke rumah masing-masing", jelas Nurul Ghufron.

Tim Penyidik KPK kemudian menetapkan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) sebagai 'Tersangka Baru' perkara tersebut. Penetapan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) sebagai 'Tersangka Baru' perkara tersebut dan penahannya, diumumkan secara resmi kepada publik oleh KPK dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Jum'at 23 Februari 2024 petang.

Untuk kebutuhan penyidikan, lanjut Ali Fikri, Tim Penyidik KPK menahan tersangka AS untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Terhadap mereka, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP*(HB)*


BERITA TERKAIT:

Kamis, 20 Juni 2024

KPK Jadwal Pemeriksaan IRT Terkait Perkara Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor


Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 20 Juni 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan seorang ibu rumah tangga (IRT) atas nama Sa'adah sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemotongan insentif Aparatur Sipil (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo yang menjerat Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor selaku Bupati Sidoarjo.

"Hari ini, Kamis (20/06/2024), dijadwalkan pemeriksaan Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sidoarjo. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama Sa'adah, Ibu Rumah Tangga", terang Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (20/06/2024).

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK telah memeriksa Achmad Masruri selaku staf Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali untuk mendalami pengetahuan Achmad Masruri dalam perkara tersebut terkait dugaan penggunaan uang hasil korupsi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain soal dugaan soal besarnya pemotongan uang serta pendalaman atas adanya aliran uang. Di mana, didapatkan tersangka AMA (Ahmad Muhdlor Ali) dari berbagai pihak yang kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadinya", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (04/06/2024).

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menduga, Ahmad Muhdlor Ali selaku Bupati Sidoarjo diduga telah menggunakan uang korupsi hasil pemotongan insentif Aparatur Sipil (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Tim Penyidik KPK menduga, pemotongan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo itu diduga dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Ahmad Muhdlor Ali selaku Bupati Sidoarjo dan Ari Suyono  selaku Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Perkara dugaan TPK pemotongan insentif ASN pada BPPD Kabupaten Sidoarjo tersebut, mencuat ke permukaan setelah dilakukannya kegiatan Tangkap Tangan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK di Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, pada Kamis 25 Januari 2024 dan Jum'at 26 Januari 2024 yang lalu.

Ada 11 (sebelas) orang yang diamankan dalam kegiatan Tangkap Tangan tersebut, hingga setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Tim Penyidik KPK kemudian hanya menetapkan Siska Wati (SW) sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemotongan insentif ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo total senilai Rp. 2,7 miliar.

Tim Penyidik KPK menduga, perkara tersebut bermula dari pengumpulan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp. 1,3 triliun pada kurun tahun 2023. Atas perolehan itu, para ASN yang bertugas memungut pajak di BPPD Sidoarjo berhak mendapat insentif. Hanya saja, Siska Wati diduga melakukan pemotongan secara sepihak atas perolehan insentif itu.

Tim Penyidik KPK pun menduga, permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh SW pada para ASN di beberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi di antaranya melalui percakapan WhatsApp.

Tim Penyidik KPK juga menduga, besaran potongan insentif tersebut adalah antara 10 sampai 30 persen, tergantung insentif yang diterima. Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan dikoordinasi oleh setiap bendahara yang ditunjuk dari 3 (tiga) bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Dalam konferensi pers, KPK pun mengungkapkan, bahwa sempat mencari Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor saat pihaknya melakukan Tangkap Tangan di Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (25/01/2024) lalu. Namun, Tim Satgas Penindakan KPK tidak menemukannya. Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali kemudian segera dipanggil terkait penyidikan perkara tersebut.

"Pada hari H, kami sesungguhnya juga langsung secara simultan melakukan proses berupaya menemukan yang bersangkutan di hari-hari dari Kamis sampai Jum'at tersebut", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (29/01/2024).

Ghufron menjelaskan, 11 orang yang diamankan itu adalah Kasubag Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo Siska Wati dan suami Siska sekaligus Kepala Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Sidoarjo Agung Sugiarto, anak Siska atas nama Nur Ramadan serta kakak ipar Bupati Sidoarjo atas nama Robith Fuadi.

Berikutnya, asisten pribadi Bupati Sidoarjo atas nama Aswin Reza Sumantri, Bendahara BPPD Sidoarjo Rizqi Nourma Tanya dan Pimpinan Cabang Bank Jatim Umi Laila, Bendahara BPPD Sidoarjo Heri Sumaeko, Fungsional BPPD Sidoarjo Rahma Fitri dan Kepala Bidang BPPD Sidoarjo Tholib.

Dijelaskan Nurul Ghufron pula, bahwa kegiatan Tangkap Tangan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut KPK atas laporan masyarakat tentang dugaan penyerahan sejumlah uang tunai kepada Siska Wati.

Ghufron pun menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan gelar perkara, KPK kemudian untuk sementara memutuskan menetapkan hanya ada 1 (satu) Tersangka perkara tersebut, yakni Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW).

Dari Tangkap Tangan tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan uang tunai Rp. 69,9 juta dari nilai total korupsi Rp. 2,7 miliar untuk pemotongan yang dikumpulkan pada 2023.

"Kami kemudian kan memfilter, menyeleksi, apakah yang tahu yang memiliki informasi data tersebut adalah pelakunya? Kalau tidak pelakunya kami kemudian kembalikan atau kami bebaskan untuk kembali ke rumah masing-masing", jelas Nurul Ghufron.

Tim Penyidik KPK kemudian menetapkan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) sebagai 'Tersangka Baru' perkara tersebut. Penetapan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) sebagai 'Tersangka Baru' perkara tersebut dan penahannya, diumumkan secara resmi kepada publik oleh KPK dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Jum'at 23 Februari 2024 petang.

Untuk kebutuhan penyidikan, lanjut Ali Fikri, Tim Penyidik KPK menahan tersangka AS untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Terhadap keduanya Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP*(HB)*


BERITA TERKAIT:

Selasa, 07 Mei 2024

Penuhi Panggilan Ke-3, Bupati Sidoarjo Diborgol Dan Pakai Rompi Oranye Setelah 7 Jam Diperiksa


Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangan diborgol diarahkan petugas keluar dari ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (07/05/2024) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan secara intensif sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemotongan insentif Aparatur Sipil (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo selama kurang-lebih 7 jam, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor keluar dari ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK sudah mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangan diborggol dan diarahkan petugas menuju ruang konferensi pers.

Selasa 07 Mei 2024 sore sekitar pukul 16. 26 WIB, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor tampak turun dari ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK sudah memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangan diborgol dan diarahkan petugas menuju ruang konferensi pers.

Mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu senantiasa menundukkan kepalanya ketika dibawa petugas KPK menuju ruang konferensi pers. Tak sepatah kata pun yang ia sampaikan kepada wartawan terkait penangkapan dan penahanannya sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemotongan insentif ASN BPPD Kabupatèn Sidoarjo yang menjeratnya.

Sebelum resmi dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Mugdlor telah 2 (dua) kali mankir atau tidak memenuhi jadwal pemanggilan dan pemeriksaan sebagai Tersangka yang dijadwalkan Tim Penyidik KPK.

Pada jadwal pemanggilan dan pemeriksaan pertama 19 April 2024, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mangkir dengan alasan sakit. Surat Keterangan Sakit dari dokter yang dilampirkan dinilai mencurigakan, karena menyebutkan ia perlu dirawat sampai sembuh.

Tim Penyidik KPK kemudian menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali pada 03 Mei 2024. Namun, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor kembali mangkir dengan mengirim surat konfirmasi ketidak-hadiran dari pengacaranya, namun tidak disertai alasan yang jelas.

Tim Penyidik KPK menyatakan tidak bisa menerima surat konfirmasi tersebut. Pimpinan KPK bahkan menyatakan bisa menjemput paksa maupun menangkap Gus Muhdlor kapan saja.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor akhirnya pada Selasa 07 Mei 2024 memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Pemyidik KPK ke-3 (tiga) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemotongan insentif Aparatur Sipil (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo 

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan secara intensif sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo selama kurang-lebih 7 jam, Selasa (07/05/2024) sore sekitar pukul 16. 26 WIB, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor keluar dan turun dari ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK sudah mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangan diborggol dan diarahkan petugas menuju ruang konferensi pers.

Sementara itu, kedatangan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di Gedung Merah Putih KPK untuk menghadiri jadwal pemanggilan dan pemeriksaan yang ke-3 (tiga) sebagai Yersangka perkara tersebut, sulit dikenali oleh para awak media yang sejak pagi telah menunggunya. Pasalnya, penampilannya yang mengenakan topi dan masker hitam tampak tertutup sehingga sulit dikenali wajahnya.

Sebagaimana dikatahui, Tim Penyidik KPK pada Selasa 07 Mei 2024, melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemotongan insentif Aparatur Sipil (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Penangkapan dan penahanan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (AMA) alias Gus Muhdlor sebagai Tersangka perkara tersebut diumumkan secara resmi oleh KPK dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan dengan menghadirkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dengan mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangan diborgol.

"Karena kecukupan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik terkait adanya fakta-fakta peran pihak lain yang diduga turut menikmati aliran sejumlah uang dari para pihak yang sebelumnya telah KPK tetapkan sebagai Tersangka. Selanjutnya, dengan temuan tersebut, maka KPK tetapkan dan umumkan Tersangka Baru, AMA (Ahmad Muhdlor Ali), Bupati Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang", kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (07/05/2024) sore.

Johanis Tanak menerangkan, Ahmad Muhdlor Ali selaku Bupati Sidoarjo memiliki kewenangan mengatur penghargaan atas kinerja pihak tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Termasuk dasar pencairan dana insentif pajak daerah di lingkungan BPPBD Kabupaten Sidoarjo yang berawal dari Keputusan Bupati  Sidoarjo yang ditandatangani Ahmad Muhdlor Ali selaku Bupati Sidoarjo untuk 4 triwulan.

"Dibuatkan aturan dalam bentuk Keputusan Bupati yang ditanda-tangani AMA (Ahmad Muhdlor Ali) untuk 4 triwulan dalam Tahun Anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo", terang Johanis Tanak.

"Atas dasar keputusan tersebut AS (Ari Suryono) selaku Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo kemudian memerintahkan dan menugaskan SW (Siska Wati) selaku Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan lebih dominan", tambahnya.

Kemudian, lanjut Johanis Tanak, Ari Suryono (AS) lalu memerintahkan Siska Wati (SW) menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut. Besaran potongan dana insentif itu diperuntukkan untuk kebutuhan Ari Suryono dan lebih dominan peruntukannya untuk Ahmad Muhdlor Ali selaku Bupati Sidoarjo.

"Besaran potongan yaitu 10 % (sepuluh persen) sampai dengan 30 % (tiga puluh persen) sesuai dengan besaran insentif yang diterima", lanjut Johanis Tanak.

Lebih lanjut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, bahwa Ari Suryono memerintahkan Siska Wati supaya teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk berada pada 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat. Hal itu dilakukan supaya praktik pemotongan dana insentif itu terkesan tertutup.

"AS (Ari Suryono) aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada Bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati. Terkait proses penerimaan uang oleh AMA (Ahmad Muhdlor Ali), penyerahannya dilakukan langsung oleh SW (Siska Wati) sebagaimana perintah AS (Ari Suryono) dalam bentuk uang tunai, di antaranya diserahkan ke supir AMA. Setiap kali selesai penyerahan uang, SW selalu melaporkannya pada AS", jelas Johanis Tanak 

Ditegaskan Johanis Tanak, bahwa pemotongan dana insentif ASN BPPD Kabupatèn Sidoarjo itu mampu terkumpul sebanyak Rp. 2,7 miliar pada tahun 2023..

"Di tahun 2023, SW (Siska Wati) mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp. 2,7 miliar. Tentunya, Rp. 2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim Penyidik", tegas Johanis Tanak.

Johanis Tanak menandaskan, bahwa untuk kepetingan penyidikan, Tim Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap Ahmad Muhdlor Ali selaku Bupati Sidoarjo selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, Selasa 07 Mei 2024 hingga 26 Mei 2024 di Rutan KPK.

Dalam perkara ini, terhadap Ahmad Muhdlor Ali selaku Bupati Mojokerto, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Gus Muhdlor telah melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapannya sebagai Tersangka perkara tersebut.

Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara:  49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Permohonan tersebut didaftarkan pada Senin 22 April 2024.

"Pemohon Ahmad Muhdlor Ali. Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK", demikian tertulis di laman SIPP PN Jaksel, dikutip Selasa(23/04/2024) lalu.

Perkara dugaan TPK pemotongan insentif ASN pada BPPD Kabupaten Sidoarjo tersebut mencuat ke permukaan setelah dilakukannya kegiatan Tangkap Tangan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK di Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, pada Kamis 25 Januari 2024 dan Jum'at 26 Januari 2024 yang lalu.

Ada 11 (sebelas) orang yang diamankan dalam kegiatan Tangkap Tangan tersebut, hingga setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Tim Penyidik KPK kemudian hanya menetapkan Siska Wati (SW) sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemotongan insentif ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo total senilai Rp. 2,7 miliar.

Tim Penyidik KPK menduga, perkara tersebut bermula dari pengumpulan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp. 1,3 triliun pada kurun tahun 2023. Atas perolehan itu, para ASN yang bertugas memungut pajak di BPPD Sidoarjo berhak mendapat insentif. Hanya saja, Siska Wati diduga melakukan pemotongan secara sepihak atas perolehan insentif itu.

Tim Penyidik KPK pun menduga, permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh SW pada para ASN di beberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi di antaranya melalui percakapan WhatsApp.

Tim Penyidik KPK juga menduga, besaran potongan insentif tersebut adalah antara 10 sampai 30 persen, tergantung insentif yang diterima. Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan dikoordinasi oleh setiap bendahara yang ditunjuk dari 3 (tiga) bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Dalam konferensi pers, KPK pun mengungkapkan, bahwa sempat mencari Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor saat pihaknya melakukan Tangkap Tangan di Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (25/01/2024) lalu. Namun, Tim Satgas Penindakan KPK tidak menemukannya. Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali kemudian segera dipanggil terkait penyidikan perkara tersebut.

"Pada hari H, kami sesungguhnya juga langsung secara simultan melakukan proses berupaya menemukan yang bersangkutan di hari-hari dari Kamis sampai Jum'at tersebut", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (29/01/2024).

Ghufron menjelaskan, 11 orang yang diamankan itu adalah Kasubag Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo Siska Wati dan suami Siska sekaligus Kepala Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Sidoarjo Agung Sugiarto, anak Siska atas nama Nur Ramadan serta kakak ipar Bupati Sidoarjo atas nama Robith Fuadi.

Berikutnya, asisten pribadi Bupati Sidoarjo atas nama Aswin Reza Sumantri, Bendahara BPPD Sidoarjo Rizqi Nourma Tanya dan Pimpinan Cabang Bank Jatim Umi Laila, Bendahara BPPD Sidoarjo Heri Sumaeko, Fungsional BPPD Sidoarjo Rahma Fitri dan Kepala Bidang BPPD Sidoarjo Tholib.

Dijelaskan Nurul Ghufron pula, bahwa kegiatan Tangkap Tangan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut KPK atas laporan masyarakat tentang dugaan penyerahan sejumlah uang tunai kepada Siska Wati.

Ghufron pun menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan gelar perkara, KPK kemudian untuk sementara memutuskan menetapkan hanya ada 1 (satu) Tersangka perkara tersebut, yakni Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW).

Dari Tangkap Tangan tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan uang tunai Rp. 69,9 juta dari nilai total korupsi Rp. 2,7 miliar untuk pemotongan yang dikumpulkan pada 2023.

"Kami kemudian kan memfilter, menyeleksi, apakah yang tahu yang memiliki informasi data tersebut adalah pelakunya? Kalau tidak pelakunya kami kemudian kembalikan atau kami bebaskan untuk kembali ke rumah masing-masing", jelas Nurul Ghufron.

Tim Penyidik KPK kemudian menetapkan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) sebagai 'Tersangka Baru' perkara tersebut. Penetapan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) sebagai 'Tersangka Baru' perkara tersebut dan penahannya, diumumkan secara resmi kepada publik oleh KPK dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Jum'at 23 Februari 2024 petang.

Untuk kebutuhan penyidikan, lanjut Ali Fikri, Tim Penyidik KPK menahan tersangka AS untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Terhadap keduanya Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP*(HB)*


BERITA TERKAIT:

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali


Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat memberi keterangan penangkapan dan penahanan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (07/05/2024) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 07 Mei 2024, melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemotongan insentif Aparatur Sipil (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Penangkapan dan penahanan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (AMA) alias Gus Muhdlor sebagai Tersangka perkara tersebut diumumkan secara resmi oleh KPK dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan dengan menghadirkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dengan mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangan diborgol.

"Karena kecukupan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik terkait adanya fakta-fakta peran pihak lain yang diduga turut menikmati aliran sejumlah uang dari para pihak yang sebelumnya telah KPK tetapkan sebagai Tersangka. Selanjutnya, dengan temuan tersebut, maka KPK tetapkan dan umumkan Tersangka Baru, AMA (Ahmad Muhdlor Ali), Bupati Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang", kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (07/05/2024) sore.

Johanis Tanak menerangkan, Ahmad Muhdlor Ali selaku Bupati Sidoarjo memiliki kewenangan mengatur penghargaan atas kinerja pihak tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Termasuk dasar pencairan dana insentif pajak daerah di lingkungan BPPBD Kabupaten Sidoarjo yang berawal dari Keputusan Bupati  Sidoarjo yang ditandatangani Ahmad Muhdlor Ali selaku Bupati Sidoarjo untuk 4 triwulan.

"Dibuatkan aturan dalam bentuk Keputusan Bupati yang ditanda-tangani AMA (Ahmad Muhdlor Ali) untuk 4 triwulan dalam Tahun Anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo", terang Johanis Tanak.

"Atas dasar keputusan tersebut AS (Ari Suryono) selaku Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo kemudian memerintahkan dan menugaskan SW (Siska Wati) selaku Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan lebih dominan", tambahnya.

Kemudian, lanjut Johanis Tanak, Ari Suryono (AS) lalu memerintahkan Siska Wati (SW) menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut. Besaran potongan dana insentif itu diperuntukkan untuk kebutuhan Ari Suryono dan lebih dominan peruntukannya untuk Ahmad Muhdlor Ali selaku Bupati Sidoarjo.

"Besaran potongan yaitu 10 % (sepuluh persen) sampai dengan 30 % (tiga puluh persen) sesuai dengan besaran insentif yang diterima", lanjut Johanis Tanak.

Lebih lanjut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, bahwa Ari Suryono memerintahkan Siska Wati supaya teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk berada pada 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat. Hal itu dilakukan supaya praktik pemotongan dana insentif itu terkesan tertutup.

"AS (Ari Suryono) aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada Bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati. Terkait proses penerimaan uang oleh AMA (Ahmad Muhdlor Ali), penyerahannya dilakukan langsung oleh SW (Siska Wati) sebagaimana perintah AS (Ari Suryono) dalam bentuk uang tunai, di antaranya diserahkan ke supir AMA. Setiap kali selesai penyerahan uang, SW selalu melaporkannya pada AS", jelas Johanis Tanak 

Ditegaskan Johanis Tanak, bahwa pemotongan dana insentif ASN BPPD Kabupatèn Sidoarjo itu mampu terkumpul sebanyak Rp. 2,7 miliar pada tahun 2023..

"Di tahun 2023, SW (Siska Wati) mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp. 2,7 miliar. Tentunya, Rp. 2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim Penyidik", tegas Johanis Tanak.

Johanis Tanak menandaskan, bahwa untuk kepetingan penyidikan, Tim Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap Ahmad Muhdlor Ali selaku Bupati Sidoarjo selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, Selasa 07 Mei 2024 hingga 26 Mei 2024 di Rutan KPK.

Dalam perkara ini, terhadap Ahmad Muhdlor Ali selaku Bupati Mojokerto, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Gus Muhdlor telah melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapannya sebagai Tersangka perkara tersebut.

Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara:  49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Permohonan tersebut didaftarkan pada Senin 22 April 2024.

"Pemohon Ahmad Muhdlor Ali. Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK", demikian tertulis di laman SIPP PN Jaksel, dikutip Selasa(23/04/2024) lalu.

Perkara dugaan TPK pemotongan insentif ASN pada BPPD Kabupaten Sidoarjo tersebut mencuat ke permukaan setelah dilakukannya kegiatan Tangkap Tangan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK di Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, pada Kamis 25 Januari 2024 dan Jum'at 26 Januari 2024 yang lalu.

Ada 11 (sebelas) orang yang diamankan dalam kegiatan Tangkap Tangan tersebut, hingga setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Tim Penyidik KPK kemudian hanya menetapkan Siska Wati (SW) sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemotongan insentif ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo total senilai Rp. 2,7 miliar.

Tim Penyidik KPK menduga, perkara tersebut bermula dari pengumpulan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp. 1,3 triliun pada kurun tahun 2023. Atas perolehan itu, para ASN yang bertugas memungut pajak di BPPD Sidoarjo berhak mendapat insentif. Hanya saja, Siska Wati diduga melakukan pemotongan secara sepihak atas perolehan insentif itu.

Tim Penyidik KPK pun menduga, permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh SW pada para ASN di beberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi di antaranya melalui percakapan WhatsApp.

Tim Penyidik KPK juga menduga, besaran potongan insentif tersebut adalah antara 10 sampai 30 persen, tergantung insentif yang diterima. Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan dikoordinasi oleh setiap bendahara yang ditunjuk dari 3 (tiga) bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Dalam konferensi pers, KPK pun mengungkapkan, bahwa sempat mencari Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor saat pihaknya melakukan Tangkap Tangan di Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (25/01/2024) lalu. Namun, Tim Satgas Penindakan KPK tidak menemukannya. Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali kemudian segera dipanggil terkait penyidikan perkara tersebut.

"Pada hari H, kami sesungguhnya juga langsung secara simultan melakukan proses berupaya menemukan yang bersangkutan di hari-hari dari Kamis sampai Jum'at tersebut", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (29/01/2024).

Ghufron menjelaskan, 11 orang yang diamankan itu adalah Kasubag Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo Siska Wati dan suami Siska sekaligus Kepala Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Sidoarjo Agung Sugiarto, anak Siska atas nama Nur Ramadan serta kakak ipar Bupati Sidoarjo atas nama Robith Fuadi.

Berikutnya, asisten pribadi Bupati Sidoarjo atas nama Aswin Reza Sumantri, Bendahara BPPD Sidoarjo Rizqi Nourma Tanya dan Pimpinan Cabang Bank Jatim Umi Laila, Bendahara BPPD Sidoarjo Heri Sumaeko, Fungsional BPPD Sidoarjo Rahma Fitri dan Kepala Bidang BPPD Sidoarjo Tholib.

Dijelaskan Nurul Ghufron pula, bahwa kegiatan Tangkap Tangan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut KPK atas laporan masyarakat tentang dugaan penyerahan sejumlah uang tunai kepada Siska Wati.

Ghufron pun menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan gelar perkara, KPK kemudian untuk sementara memutuskan menetapkan hanya ada 1 (satu) Tersangka perkara tersebut, yakni Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW).

Dari Tangkap Tangan tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan uang tunai Rp. 69,9 juta dari nilai total korupsi Rp. 2,7 miliar untuk pemotongan yang dikumpulkan pada 2023.

"Kami kemudian kan memfilter, menyeleksi, apakah yang tahu yang memiliki informasi data tersebut adalah pelakunya? Kalau tidak pelakunya kami kemudian kembalikan atau kami bebaskan untuk kembali ke rumah masing-masing", jelas Nurul Ghufron.

Tim Penyidik KPK kemudian menetapkan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) sebagai 'Tersangka Baru' perkara tersebut. Penetapan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) sebagai 'Tersangka Baru' perkara tersebut dan penahannya, diumumkan secara resmi kepada publik oleh KPK dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Jum'at 23 Februari 2024 petang.

Untuk kebutuhan penyidikan, lanjut Ali Fikri, Tim Penyidik KPK menahan tersangka AS untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Terhadap keduanya Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP*(HB)*


BERITA TERKAIT:

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Penuhi Panggilan KPK


Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor hari ini, Selasa 07 Mei 2024, memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan. Gus Muhdlor akan diperiksa sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

"Iya sudah (hadir), sekitar jam 08.16 WIB. Segera dilakukan pemeriksaan Tim Penyidik", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bucara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulis saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (07/95/2024).

Ali belum menginformasikan lebih lanjut terkait materi perkara yang akan digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

Sebelumnya, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali telah 2 (dua) kali mangkir atau tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK dalam penyidikan perkara ini.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alis Gus Muhdlor sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Tim Penyidik KPK menyangka, Ahmad Muhdlor Ali alis Gus Muhdlor selaku Bupati Sidoarjo diduga menerima bagian dari pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
total senilai Rp. 2,7 miliar.

“Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media, bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang", terang Ali Fikri saat dihubungi wartawan, Selasa (16/04/2024).

Ali menjelaskan, penetapan status hukum sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemotongan insentif ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo terhadap Ahmad Muhdlor Ali alis Gus Muhdlor selaku Bupati Sidoarjo berdasar pada analisa keterangan yang disampaikan para Saksi, Tersangka dan alat bukti terkait perkara yang sudah dimiliki Tim  Penyidik KPK.

Dari analisa keterangan yang disampaikan para Saksi, Tersangka dan alat bukti terkait perkara yang sudah dimiliki, Tim  Penyidik KPK menemukan peran dan keterlibatan pihak yang diduga turut serta dalam perkara tersebut. Kemudian, menggelar ekspose dan menyepakati pihak yang bisa dimintai pertanggung-jawaban hukum.

"Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai Saksi termasuk keterangan Tersangka dan juga alat bukti lainnya, Tim Penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo", jelas Ali Fikri.

"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang. Diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang", tambahnya.

Ali menegaskan, KPK akan menginformasikan lebih lanjut perkembangan penanganan perkara dugaan TPK pemotongan insentif ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo yang menjerat Ahmad Muhdlor Ali alis Gus Muhdlor selaku Bupati Sidoarjo tersebut.

Perkara dugaan TPK pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan BPPD Kabupaten Sidoarjo berawal dari digelarnya kegiatan Tangkap Tangan (TT) pada Kamis 25 Januari 2024 dan Jum'at 26 Januari 2024.

Dalam kegiatan super-senyap tersebut, Tim Penyidik dan Penyelidik KPK mengamankan 11 orang, termasuk sanak keluarga Gus Muhdlor. Namun, setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, Tim Penyidik KPK hanya menetapkan 1 (satu) Tersangka perkara dugaan, yakni Kepala Bagian Umum BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW)

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemotongan insentif ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo dengan total Rp. 2,7 miliar.

Perkara dugaan TPK pemotongan insentif ASN  tersebut mencuat ke permukaan setelah dilakukannya kegiatan Tangkap Tangan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK di Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, pada Kamis 25 Januari 2024 dan Jum'at 26 Januari 2024 yang lalu.

Ada 11 (sebelas) orang yang diamankan dalam kegiatan Tangkap Tangan tersebut, hingga setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Tim Penyidik KPK kemudian hanya menetapkan Siska Wati (SW) sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemotongan insentif ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo total senilai Rp. 2,7 miliar.

Tim Penyidik KPK menduga, perkara tersebut bermula dari pengumpulan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp. 1,3 triliun pada kurun tahun 2023. Atas perolehan itu, para ASN yang bertugas memungut pajak di BPPD Sidoarjo berhak mendapat insentif. Hanya saja, Siska Wati diduga melakukan pemotongan secara sepihak atas perolehan insentif itu.

Tim Penyidik KPK pun menduga, permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh SW pada para ASN di beberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi di antaranya melalui percakapan WhatsApp.

Tim Penyidik KPK juga menduga, besaran potongan insentif tersebut adalah antara 10 sampai 30 persen, tergantung insentif yang diterima. Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan dikoordinasi oleh setiap bendahara yang ditunjuk dari 3 (tiga) bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Dalam konferensi pers, KPK pun mengungkapkan, bahwa sempat mencari Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor saat pihaknya melakukan Tangkap Tangan di Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (25/01/2024) lalu. Namun, Tim Satgas Penindakan KPK tidak menemukannya. Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali kemudian segera dipanggil terkait penyidikan perkara tersebut.

"Pada hari H, kami sesungguhnya juga langsung secara simultan melakukan proses berupaya menemukan yang bersangkutan di hari-hari dari Kamis sampai Jum'at tersebut", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (29/01/2024).

Ghufron menjelaskan, 11 orang yang diamankan itu adalah Kasubag Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo Siska Wati dan suami Siska sekaligus Kepala Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Sidoarjo Agung Sugiarto, anak Siska atas nama Nur Ramadan serta kakak ipar Bupati Sidoarjo atas nama Robith Fuadi.

Berikutnya, asisten pribadi Bupati Sidoarjo atas nama Aswin Reza Sumantri, Bendahara BPPD Sidoarjo Rizqi Nourma Tanya dan Pimpinan Cabang Bank Jatim Umi Laila, Bendahara BPPD Sidoarjo Heri Sumaeko, Fungsional BPPD Sidoarjo Rahma Fitri dan Kepala Bidang BPPD Sidoarjo Tholib.

Dijelaskan Nurul Ghufron pula, bahwa kegiatan Tangkap Tangan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut KPK atas laporan masyarakat tentang dugaan penyerahan sejumlah uang tunai kepada Siska Wati.

Ghufron pun menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan gelar perkara, KPK kemudian untuk sementara memutuskan menetapkan hanya ada 1 (satu) Tersangka perkara tersebut, yakni Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW).

Dari Tangkap Tangan tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan uang tunai Rp. 69,9 juta dari nilai total korupsi Rp. 2,7 miliar untuk pemotongan yang dikumpulkan pada 2023.

"Kami kemudian kan memfilter, menyeleksi, apakah yang tahu yang memiliki informasi data tersebut adalah pelakunya? Kalau tidak pelakunya kami kemudian kembalikan atau kami bebaskan untuk kembali ke rumah masing-masing", jelas Nurul Ghufron.

Tim Penyidik KPK kemudian menetapkan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) sebagai 'Tersangka Baru' perkara tersebut. Penetapan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) sebagai 'Tersangka Baru' perkara tersebut dan penahannya, diumumkan secara resmi kepada publik oleh KPK dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Jum'at 23 Februari 2024 petang.

Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dihadirkan dalam konferensi tersebut sudah memakai rompi khas Tahanan KPK warna orange dengan kedua tangan diborgol dan dikawal petugas KPK.

"KPK menetapkan dan mengumumkan 1 (satu) orang pihak yang dapat diminta pertanggung-jawaban secara hukum dengan status Tersangka sebagai berikut: AS, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo", tegas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (23/02/2024) petang.

Untuk kebutuhan penyidikan, lanjut Ali Fikri, Tim Penyidik KPK menahan tersangka AS untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Terhadap keduanya Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP*(HB)*


BERITA TERKAIT:

Senin, 06 Mei 2024

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Akan Hadiri Pemeriksaan Selasa Besok


Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 06 Mei 2024, telah menerima konfirmasi, bahwa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor akan menghadiri pemeriksaan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo,.di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Selasa (07/05/2024) besok.

"Kami berharap, Bupati Sidoarjo kooperatif dan berdasarkan informasi yang kami terima, besok (Selasa 07 Mei 2024), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Bupati Sidoarjo konfimasi akan hadir", kata Kepala Bagian Pemberotaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (06/05/2204).

Dalam pemeriksaan Selasa (07/05/2024)besok, Tim Penyidik KPK akan memberi kesempatan bagi Bupati Sidoarjo Ahmand Mudlor Ali untuk menjelaskan perkaranya secara langsung di hadapan Tim Penyidik KPK. Berdasarkan KUHAP, jika Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali tidak kooperatif dalam proses penyidikan di KPK, Ahmad Muhdlor Ali selaku alias Gus Muhdlor bisa dijemput paksa.

“Apabila Tersangka yang dipanggil secara patut dalam proses penyidikan tak hadir dan tanpa alasan yang jelas, maka memang dapat dilakukan upaya paksa berupa penjemputan untuk dihadapkan ke depan penyidik", jelas Ali Fikri.

Ali menegaskan, proses praperadilan yang sedang dilakukan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor tidak dapat menghentikan proses penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik KPK di KPK. “Tentunya praperadilan hanya sebatas menguji sisi administrasi formil dari proses penyidikan", tegas Ali Fikri.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga mengatakan, upaya jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor tidak harus menunggu panggilan ke-3 (tiga). Tim Penyidik KPK bisa saja menangkap Tersangka kapan saja tanpa harus didahului dengan surat pemanggilan.

“Sebenarnya, penyidik dapat menangkap Tersangka kapan saja tanpa harus didahului dengan surat pemanggilan. Selama ini KPK berharap itikad baik para tmTersangka akan memenuhi panggilan KPK", kata Wakil Ketua KPKdalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (05/05/2024).

Alex menandaskan, dengan tidak hadirnya tersangka ketika dipanggil secara patut, cukup beralasan bagi Tim Penyidik KPK untuk melakukan upaya paksa penjemputan atau pengakapan terhadap Tersangka.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alis Gus Muhdlor sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Tim Penyidik KPK menyangka, Ahmad Muhdlor Ali alis Gus Muhdlor selaku Bupati Sidoarjo diduga menerima bagian dari pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
total senilai Rp. 2,7 miliar.

“Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media, bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang", terang Ali Fikri saat dihubungi wartawan, Selasa (16/04/2024).

Ali menjelaskan, penetapan status hukum sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemotongan insentif ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo terhadap Ahmad Muhdlor Ali alis Gus Muhdlor selaku Bupati Sidoarjo berdasar pada analisa keterangan yang disampaikan para Saksi, Tersangka dan alat bukti terkait perkara yang sudah dimiliki Tim  Penyidik KPK.

Dari analisa keterangan yang disampaikan para Saksi, Tersangka dan alat bukti terkait perkara yang sudah dimiliki, Tim  Penyidik KPK menemukan peran dan keterlibatan pihak yang diduga turut serta dalam perkara tersebut. Kemudian, menggelar ekspose dan menyepakati pihak yang bisa dimintai pertanggung-jawaban hukum.

"Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai Saksi termasuk keterangan Tersangka dan juga alat bukti lainnya, Tim Penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo", jelas Ali Fikri.

"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang. Diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang", tambahnya.

Ali menegaskan, KPK akan menginformasikan lebih lanjut perkembangan penanganan perkara dugaan TPK pemotongan insentif ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo yang menjerat Ahmad Muhdlor Ali alis Gus Muhdlor selaku Bupati Sidoarjo tersebut.

Perkara dugaan TPK pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan BPPD Kabupaten Sidoarjo berawal dari digelarnya kegiatan Tangkap Tangan (TT) pada Kamis 25 Januari 2024 dan Jum'at 26 Januari 2024.

Dalam kegiatan super-senyap tersebut, Tim Penyidik dan Penyelidik KPK mengamankan 11 orang, termasuk sanak keluarga Gus Muhdlor. Namun, setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, Tim Penyidik KPK hanya menetapkan 1 (satu) Tersangka perkara dugaan, yakni Kepala Bagian Umum BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW)

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemotongan insentif ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo dengan total Rp. 2,7 miliar.

Perkara dugaan TPK pemotongan insentif ASN  tersebut mencuat ke permukaan setelah dilakukannya kegiatan Tangkap Tangan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK di Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, pada Kamis 25 Januari 2024 dan Jum'at 26 Januari 2024 yang lalu.

Ada 11 (sebelas) orang yang diamankan dalam kegiatan Tangkap Tangan tersebut, hingga setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Tim Penyidik KPK kemudian hanya menetapkan Siska Wati (SW) sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemotongan insentif ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo total senilai Rp. 2,7 miliar.

Tim Penyidik KPK menduga, perkara tersebut bermula dari pengumpulan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp. 1,3 triliun pada kurun tahun 2023. Atas perolehan itu, para ASN yang bertugas memungut pajak di BPPD Sidoarjo berhak mendapat insentif. Hanya saja, Siska Wati diduga melakukan pemotongan secara sepihak atas perolehan insentif itu.

Tim Penyidik KPK pun menduga, permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh SW pada para ASN di beberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi di antaranya melalui percakapan WhatsApp.

Tim Penyidik KPK juga menduga, besaran potongan insentif tersebut adalah antara 10 sampai 30 persen, tergantung insentif yang diterima. Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan dikoordinasi oleh setiap bendahara yang ditunjuk dari 3 (tiga) bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Dalam konferensi pers, KPK pun mengungkapkan, bahwa sempat mencari Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor saat pihaknya melakukan Tangkap Tangan di Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (25/01/2024) lalu. Namun, Tim Satgas Penindakan KPK tidak menemukannya. Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali kemudian segera dipanggil terkait penyidikan perkara tersebut.

"Pada hari H, kami sesungguhnya juga langsung secara simultan melakukan proses berupaya menemukan yang bersangkutan di hari-hari dari Kamis sampai Jum'at tersebut", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (29/01/2024).

Ghufron menjelaskan, 11 orang yang diamankan itu adalah Kasubag Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo Siska Wati dan suami Siska sekaligus Kepala Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Sidoarjo Agung Sugiarto, anak Siska atas nama Nur Ramadan serta kakak ipar Bupati Sidoarjo atas nama Robith Fuadi.

Berikutnya, asisten pribadi Bupati Sidoarjo atas nama Aswin Reza Sumantri, Bendahara BPPD Sidoarjo Rizqi Nourma Tanya dan Pimpinan Cabang Bank Jatim Umi Laila, Bendahara BPPD Sidoarjo Heri Sumaeko, Fungsional BPPD Sidoarjo Rahma Fitri dan Kepala Bidang BPPD Sidoarjo Tholib.

Dijelaskan Nurul Ghufron pula, bahwa kegiatan Tangkap Tangan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut KPK atas laporan masyarakat tentang dugaan penyerahan sejumlah uang tunai kepada Siska Wati.

Ghufron pun menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan gelar perkara, KPK kemudian untuk sementara memutuskan menetapkan hanya ada 1 (satu) Tersangka perkara tersebut, yakni Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW).

Dari Tangkap Tangan tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan uang tunai Rp. 69,9 juta dari nilai total korupsi Rp. 2,7 miliar untuk pemotongan yang dikumpulkan pada 2023.

"Kami kemudian kan memfilter, menyeleksi, apakah yang tahu yang memiliki informasi data tersebut adalah pelakunya? Kalau tidak pelakunya kami kemudian kembalikan atau kami bebaskan untuk kembali ke rumah masing-masing", jelas Nurul Ghufron.

Tim Penyidik KPK kemudian menetapkan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) sebagai 'Tersangka Baru' perkara tersebut. Penetapan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) sebagai 'Tersangka Baru' perkara tersebut dan penahannya, diumumkan secara resmi kepada publik oleh KPK dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Jum'at 23 Februari 2024 petang.

Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dihadirkan dalam konferensi tersebut sudah memakai rompi khas Tahanan KPK warna orange dengan kedua tangan diborgol dan dikawal petugas KPK.

"KPK menetapkan dan mengumumkan 1 (satu) orang pihak yang dapat diminta pertanggung-jawaban secara hukum dengan status Tersangka sebagai berikut: AS, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo", tegas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (23/02/2024) petang.

Untuk kebutuhan penyidikan, lanjut Ali Fikri, Tim Penyidik KPK menahan tersangka AS untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Terhadap keduanya Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP*(HB)*


BERITA TERKAIT: