Kamis, 25 Mei 2023

KPK Periksa Dirut Maspion Grup Terkait Gratifikasi Gubernur Sidoarjo Saiful Ilah


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 24 Mei 2023 telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT. Indal Alumunium Industry atau Maspion Group Alim Markus sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi yang kembali menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SI).

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Alim Markus di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan. Pemeriksaan dilakukan, di antaranya untuk mendalami pengetahuan Alim Markus tentang dugaan dugaan pemberian sejumlah uang yang diterima tersangka Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo.

"Hari Rabu (24/05/2023), Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan sejumlah uang yang diterima tersangka SI dalam jabatannya sebagai Bupati Sidoarjo saat itu", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, Kamis (25/05/2023).

Ali menjelaskan, bahwa Tim Penyidik KPK menduga, Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo diduga menerima sejumlah uang dari sejumlah pihak.

"Adapun uang yang diterima tersebut dalam bentuk pecahan mata uang asing dan diduga diberikan oleh beberapa pihak swasta", jelas Ali Fikri.

Alim Markus sendiri menolak memberi komentar saat dikonfirmasi wartawan setelah dirinya menjalani pemeriksaan pada Rabu (24/05/2023). Ia berlalu begitu saja saat dikonfirmasi sejumlah wartawan tentang materi pemeriksaan yang baru saja selesai dijalaninya.

Sebelumnya, pada Senin 22 Mei 2023, Tim Penyidik KPK telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT. Santos Kaya Abadi Kopi Kapal Api Soedomo Margono. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Sebagaimana di ketahui, KPK pada Selasa 07 Maret 2023 kembali mengumumkan penetapan Tersangka mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SI). Kali ini, KPK mengumumkan penetapan Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi sebesar Rp. 15 miliar.

Penetapan Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka perkara dugaan TPK gratifikasi Rp. 15 miliar ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara TPK suap terkait beberapa proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo yang sebelumnya telah menjerat 6 (tiga) Tersangka.

"Dari pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, termasuk fakta persidangan dan fakta hukum selama persidangan dalam perkara suap SI Dkk (dan kawan-kawan), KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga meningkatkan status perkara ini ke penyidikan", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (07/03/2023) malam.

Alex menjelaskan, Tim Penyidik KPK menduga, Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo periode tahun 2010–2015 dan periode tahun 2016–2021 diduga telah menerima gratifikasi dalam jabatannya dari pihak swasta, direksi BUMD hingga ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

"Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD", jelas Alexander Marwata.

Tim Penyidik KPK menduga, lanjut Alex, Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo diduga juga telah menerima gratifikasi berupa mulai dari logam mulia hingga jam tangan mewah.

"Untuk bentuk barang yang diterima tersangka SI antara lain berupa logam mulia seberat Rp. 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal", lanjutnya.

Terkait teknis penyerahannya, dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai diberikan dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu dolar Amerika Serikat dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

"Saat ini, besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp. 15 miliar dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK", ungkap Alexander Marwata.

Alex menegaskan, dalam perkara ini, Saiful Ilah disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia.

"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 7 Maret 2023 hingga 26 Maret 2023 di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK pada gedung Merah Putih", tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo bersama Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji sebelumnya, pada 08 Januari 2020, ditetapkan KPK sebagai Tetsangka penerima suap dalam perkara dugaan TPK suap terkait beberapa proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Pemkab Sidoarjo.

Sedangkan Totok Sumedi dan Ibnu Ghopur yang merupakan pihak swasta, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap dalam perkara tersebut.

Hingga kemudian, Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo dan bersama Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji dalam persidangan didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo lalu divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 3 tahun penjara. Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kemudian bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya dan kemudian bersama kawan-kawannya yakni Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto bebas pada 07 Januari 2022. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Selasa, 23 Mei 2023

KPK Periksa Dirut Kopi Kapal Api Terkait Perkara Gratifikasi Bupati Sidoarjo Saiful Ilah


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 22 Mei 2023 telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT. Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api Soedomo Margonoto sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi yang kembali menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SI).

Pemeriksaan terhadap Soedomo Margonoto dilakukan Tim Penyidik di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setibudi Jakarta Selatan. Margonoto didalami pengetahuannya antara lain tentang dugaan aliran uang yang diterima tersangka SI dari beberapa pihak.

"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Soedomo Margonoto. Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka SI dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan di Kantor KPK, Selasa (23/05/2023).

Ali menjelaskan, Tim Penyidik KPK sedianya pada Senin 22 Mei 2023 juga menjadwalkan pemeriksaan Dirut PT. Indal Alumunium Industry Alim Markus. Hanya saja, Alim Markus berhalangan hadir dan meminta penundaan pemeriksaannya.

"Alim Markus (Wiraswasta/ Dirut PT Indal Alumunium Industry), Saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk hadir pada Rabu (24/05/2023) di Gedung Merah Putih KPK", jelas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, KPK pada Selasa 07 Maret 2023 kembali mengumumkan penetapan Tersangka mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SI). Kali ini, KPK mengumumkan penetapan Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi sebesar Rp. 15 miliar.

Penetapan Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka perkara dugaan TPK gratifikasi Rp. 15 miliar ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara TPK suap terkait beberapa proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo yang sebelumnya telah menjerat 6 (tiga) Tersangka.

Enam Tersangka tersebut, yakni  Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto, Sanadjihitu Sangadji serta 2 (dua) pihak swasta yaitu Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.

"Dari pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, termasuk fakta persidangan dan fakta hukum selama persidangan dalam perkara suap SI Dkk (dan kawan-kawan), KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga meningkatkan status perkara ini ke penyidikan", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (07/03/2023) malam.

Alex menjelaskan, Tim Penyidik KPK menduga, Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo periode tahun 2010–2015 dan periode tahun 2016–2021 diduga telah menerima gratifikasi dalam jabatannya dari pihak swasta, direksi BUMD hingga ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

"Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD", jelas Alexander Marwata.

Tim Penyidik KPK menduga, lanjut Alex, Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo diduga juga telah menerima gratifikasi berupa mulai dari logam mulia hingga jam tangan mewah.

"Untuk bentuk barang yang diterima tersangka SI antara lain berupa logam mulia seberat Rp. 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal", lanjutnya.

Terkait teknis penyerahannya, dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai diberikan dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu dolar Amerika Serikat dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

"Saat ini, besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp. 15 miliar dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK", ungkap Alexander Marwata.

Alex menegaskan, dalam perkara ini, Saiful Ilah disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia.

"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 7 Maret 2023 hingga 26 Maret 2023 di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK pada gedung Merah Putih", tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo bersama Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji sebelumnya, pada 08 Januari 2020, ditetapkan KPK sebagai Tetsangka penerima suap dalam perkara dugaan TPK suap terkait beberapa proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Pemkab Sidoarjo.

Sedangkan Totok Sumedi dan Ibnu Ghopur yang merupakan pihak swasta, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap dalam perkara tersebut.

Hingga kemudian, Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo dan bersama Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji dalam persidangan didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo lalu divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 3 tahun penjara. Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kemudian bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya dan kemudian bersama kawan-kawannya yakni Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto bebas pada 07 Januari 2022. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Selasa, 07 Maret 2023

KPK Kembali Tetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Tersangka Gratifikasi Rp. 15 Miliar


Wakil Ketus KPK Alexander Marwata didampingi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto serta Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (07/03/2023) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 07 Maret 2023, kembali mengumumkan penetapan Tersangka mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SI). Kali ini, KPK mengumumkan penetapan Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi sebesar Rp. 15 miliar.

Penetapan Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka perkara dugaan TPK gratifikasi Rp. 15 miliar ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara TPK suap terkait beberapa proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo yang sebelumnya telah menjerat 6 (tiga) Tersangka.

Enam Tersangka tersebut, yakni  Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto, Sanadjihitu Sangadji serta 2 (dua) pihak swasta yaitu Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.

"Dari pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, termasuk fakta persidangan dan fakta hukum selama persidangan dalam perkara suap SI Dkk (dan kawan-kawan), KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga meningkatkan status perkara ini ke penyidikan", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (07/03/2023) malam.

Alex menjelaskan, Tim Penyidik KPK menduga, Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo periode tahun 2010–2015 dan periode tahun 2016–2021 diduga telah menerima gratifikasi dalam jabatannya dari pihak swasta, direksi BUMD hingga ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

"Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD", jelas Alexander Marwata.

Tim Penyidik KPK menduga, lanjut Alex, Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo diduga juga telah menerima gratifikasi berupa mulai dari logam mulia hingga jam tangan mewah.

"Untuk bentuk barang yang diterima tersangka SI antara lain berupa logam mulia seberat Rp. 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal", lanjutnya.

Terkait teknis penyerahannya, dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai diberikan dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu dolar Amerika Serikat dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

"Saat ini, besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp. 15 miliar dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK", ungkap Alexander Marwata.

Alex menegaskan, dalam perkara ini, Saiful Ilah disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia.

"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 7 Maret 2023 hingga 26 Maret 2023 di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK pada gedung Merah Putih", tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo bersama Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji sebelumnya, pada 08 Januari 2020, ditetapkan KPK sebagai Tetsangka penerima suap dalam perkara dugaan TPK suap terkait beberapa proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Pemkab Sidoarjo.

Sedangkan Totok Sumedi dan Ibnu Ghopur yang merupakan pihak swasta, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap dalam perkara tersebut.

Hingga kemudian, Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo dan bersama Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji dalam persidangan didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo lalu divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 3 tahun penjara. Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kemudian bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya dan kemudian bersama kawan-kawannya yakni Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto bebas pada 07 Januari 2022. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Selasa, 07 Februari 2023

Ning Ita Bersama Ribuan Warga Kota Mojokerto Hadiri Puncak Peringatan Harlah 1 Abad NU Di Sidoarjo


Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari hadir pada acara puncak peringatan Harlah 1 Abad NU di Stadion Gelora Delta Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Selasa (07/02/2023).


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama 1.600 warga Nahdliyin Kota Mojokerto menghadiri puncak peringatan Hari Lahir (Harlah) 1 Abad Nahdlatul Ulama (NU) di Stadion Gelora Delta Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur. Wali Kota Mojokerto yang akrab dengan sapaan Ning Ita ini tiba di lokasi acara pada Selasa (07/02/2023) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB.

"Warga Kota Mojokerto yang berangkat ke Sidoarjo sejumlah 1.600 orang, untuk bermunajat bersama-sama, bertemu dengan saudara-saudara kita yang hadir di resepsi 1 Abad Nahdlatul Ulama", kata Ning Ita.

Wali Kota Perempuan Pertama di Kota Mojokerto yang juga menjabat Ketua Pengurus Cabang (PC) Muslimat NU Kota Mojokerto tersebut mengikuti satu demi satu rangkaian acara puncak peringatan Harlah 1 Abad NU mulai dari Ijazah Kubro, Sholat Subuh Berjama'ah hingga Istiqhosah Kubro sebelum kedatangan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo.


Presiden RI Joko Widodo bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo didampingi jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju hadir pada puncak peringatan Harlah 1 Abad NU di Stadion Gelora Delta Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Senin (07/02/2022).


Sekitar pukul 06.45 WIB, Presiden RI Joko Widodo bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo tiba di lokasi acara didampingi jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju. Dalam sambutannya, Presiden RI Joko Widodo di antaranya menyampaikan apresiasi atas peran dan kontribusi NU untuk Bangsa Indonesia selama ini.

"Selama 1 Abad, NU telah memberikan warna yang luar biasa untuk ibu pertiwi Indonesia, ke Islaman dan ke Indonesiaan, persatuan dan kesatuan serta kerukunan dalam keberagaman", tutur Presiden RI Joko Widodo.

Presiden RI Joko Widodo berharap, memasuki ke-2, NU akan tumbuh semakin kokoh menjadi teladan dalam keberagaman Islam yang moderat, memberikan contoh hidup adab Islam yang baik serta menjunjung akhlakhul karimah dan adat ketimuran.

"Sebagai organisasi Islam terbesar di dunia, NU layak berkontribusi untuk masyarakat internasional dan pemerintah sangat menghargai upaya PBNU untuk ikut membangun peradaban dunia yang lebih baik dan lebih mulia", ujar Kepala Negara.


Lautan manusia memadati Stadion Gelora Delta Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur dalam puncak peringatan Harlah 1 Abad NU, Selasa 07 Februari 2023.


Presiden pun berharap, ditengah gelombang perubahan, NU mampu membaca gerak zaman, perkembangan teknologi dan transformasi ekonomi serta menjaga tatanan sosial yang adil dan beradab.

Sebagai informasi, puncak Harlah 1 Abad NU tersebut digelar selama 24 jam non-stop dengan berbagai kegiatan mulai dari Lailatul Qiro'ah (haflah), Manaqib Syech Abdul Qodir Jaelani, Qiyamul Lail, Ijazah Kubro, Sholat Subuh Berjama'ah, Bersholawat juga Istighosah Kubro.

Kegiatan puncak perayaan Harlah 1 Abad NU di Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur yang dihadiri Presiden RI Joko Widodo tersebut juga dimeriahkan berbagai hiburan yang bernafaskan Islam hingga panggung rakyat. *(Dit/an/HB)*

Rabu, 27 April 2022

Gubernur Khofifah Dampingi Kapolri Tinjau Kesiapan Mudik Lebaran Di Purabaya


Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dampingi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meninjau Pos Pelayanan Lintas Sektoral (Posyan) dan Gerai Vaksin Booster yang ada di Terminal Purabaya, Sidoarjo, Rabu (27/04/2022).


Kab. SIDOARJO – (harianbuana.com).
Pastikan mudik aman dan sehat, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dampingi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meninjau Pos Pelayanan Lintas Sektoral (Posyan) dan Gerai Vaksin Booster yang ada di Terminal Purabaya, Sidoarjo, Rabu (27/04/2022).

Rombongan juga mengecek kesiapan sejumlah fasilitas seperti Posko Terpadu yang sengaja disediakan bagi para pemudik. Di antaranya, layanan ruang istirahat, ruang observasi kesehatan, vaksin booster, toilet, ruang laktasi, swab antigen, pijat refleksi serta wifi gratis.

Tak hanya itu, bagi pemudik yang singgah saat waktu berbuka puasa, juga disediakan takjil serta masker untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Selanjutnya, Gubernur Khofifah juga mendampingi Kapolri meninjau gerai vaksin yang didirikan oleh Polresta Sidoarjo. Di Gerai Vaksin ini, setiap hari disediakan 300 dosis vaksin booster bagi pemudik yang belum melakukan vaksin ketiga.

"Untuk mendukung kelancaran arus mudik, kami bersinergi dengan Polda Jatim dan Kodam V Brawijaya telah menyediakan 195 Pos Pengamanan (Pos PAM) di seluruh wilayah Jatim, 52 Pos Pelayanan (Pos YAN), serta 10 Pos Terpadu. Ini merupakan pengembangan dari semula 169 Pospam dan 49 Pasyan serta 10 Postu", ujar Gubernur Khofifah, di sela kegiatan.

Kepada Kapolri, Gubernur Khofifah juga menyampaikan, bahwa Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan juga telah melakukan Ramp Check di 28 Terminal Tipe B se-Jatim.  Yang mana, agenda tersebut sudah mulai dilakukan 4 April 2022 dengan target sasaran yakni Bus AKAP, AKDP dan Pariwisata.

Gubernur Khofifah menerangkan, mudik lebaran tahun ini akan terjadi peningkatan jumlah pemudik dengan menggunakan pelbagai moda transportasi. Menurut data Litbang  Kemenhub RI  bahwa tahun 2022 prediksi jumlah pemudik tahun ini  tujuan Jawa Tim7r diperkirakan mencapai 16,8 juta orang. 

Lonjakan jumlah tersebut diperkirakan, lantaran tahun ini kebijakan syarat test swab antigen dan PCR bagi yang telah melakukan vaksin dosis-3 telah dihapuskan. Selain itu dua tahun berturut-turut mereka sudah menahan diri tidak mudik karena dilarang oleh pemerintah karena pandemi covid-19.

"Kami juga telah melakukan koordinasi bersama dengan bupati/walikota di Jawa Timur untuk menyediakan random swab check. Random swab check juga disediakan di 23rest area di Jawa Timur untuk mendeteksi yang positif Covid-19.  Bagi yang terkonfirmasi positif akan cepat mendapatkan penanganan", terang Gubenrur Khofifah.

Untuk mengantisipasi kemacetan di Jawa Timur saat mudik dan balik libur lebaran, berbagai rekayasa lalu lintas juga telah disiapkan Dinas Perhubungan Jawa Timur melalui koordinasi bersama dengan berbagai lintas sektor.

Atas segala kesiapan Jatim dalam menyambut arus mudik lebaran tahun 2022 ini, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit secara khusus menyatakan apresiasinya.

"Hari ini saya mendapatkan kesempatan melaksanakan kunjungan ke Terminal Purabaya, dimana tadi kita sudah lihat kesiapan dari Pos Pelayanan Terpadu yang dipersiapkan dalam rangka melayani arus mudik, semua lengkap, bagus", ujar Kapolri.

Lebih lanjut Kapolri mengapresiasi kesiapan yang dilakukan oleh Terminal Purabaya dalam memberikan pelayanan bagi para pemudik. Dimana, dilaksanakan pula pengecekan uji emisi terhadap kendaraan, termasuk pula tes urin bagi driver bis.

"Ini baik sekali, karena dilakukan agar penumpang juga yakin pengemudi dalam keadaan sehat dan kondisinya prima untuk bisa membawa penumpang khususnya rute jauh", tandas Kapolri.

Di kesempatan yang sama, Kapolri juga berharap agar masyarakat memanfaatkan gerai vaksin yang ada. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi penyebaran virus Covid-19 yang dapat menimbulkan kluster keluarga pasca lebaran.

"Karena kali ini mudiknya lebih meriah daripada tahun lalu. Harapan kita dapat bertemu dengan keluarga dalam kondisi sehat. Apalagi saat ini Jawa Timur angka Covid-19 terus menurun, pertahankan disiplin protokol kesehatan dan lakukan vaksin", pesan Kapolri. *(DI/HB)*

Kamis, 21 April 2022

KPK Periksa Pejabat Indosat Terkait Perkara Gratifikasi Di Pemkab Sidoarjo


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 20 April 2022, telah memeriksa Vice President Regional East PT. Indosat Tbk., Sigit Pramudiantoro dan Direktur PT Cipta Karya Multi Teknik Rudy Cuis Efendi.

Sigit dan Rudy diperiksa sebagai Saksi atas penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

"Para Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penerimaan dalam bentuk gratifikasi berupa sejumlah uang maupun barang pada pihak yang terkait dengan perkara ini karena adanya pemberian ijin usaha di wilayah Pemkab Sidoarjo", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta Selatan, Kamis (21/04/2022).

KPK hingga saat ini belum menginformasikan siapa-siapa saja pihak yang telah jadi Tersangka maupun konstruksi perkara dugaan TPK gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo hasil pengembangan perkara sebelumnya tersebut.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu belakangan ini, KPK secara intensif melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Perkara dugaan TPK gratifikasi tersebut merupakan pengembangan dari perkara TPK suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, yang sebelumnya telah menjerat Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo 2010–2015 dan 2015–2020 bersama 5 (lima) orang lainnya.

Adapun 5 orang lainnya yang ditetapkan KPK sebagai Tersangka dalam perkara tersebut yakni Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo, Judi Tetrahastoto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo serta Sanadjihitu Sangadji selkau Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Sidoarjo.

Dari 6 Tersangka tersebut, 2 (dua) Tersangka dari unsur swasta, yaitu Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Sedangkan 4 (empat) Tersangka lainnya, yakni Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih selaku Kadis PUBM dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo, Judi Tetrahastoto selaku PPK Dinas PUBM dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo serta Sanadjihitu Sangadji selaku Kabag ULP Setdakab Sidoarjo ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Saiful Ilah divonis Majelis Hakim 'bersalah' dengan sanksi pidana 3 tahun penjara setelah dalam persdangan terbukti menerima uang dari berbagai proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Pemkab Sidoarjo sehingga dijerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saiful Ilah pada 05 Oktober 2020 silam telah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 3 (tiga) tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Saiful Ilah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, dan dalam putusan banding pada 30 November 2020 Majelis Hakim mengurangi masa hukuman Saiful Ilah menjadi 2 (dua) tahun penjara.

Saiful Ilah yang ditangkap KPK pada 07 Januari 2020 silam, kini telah dinyatakan bebas dari Lapas Kelas I Surabaya bersama 2 (dua) rekannya, yakni Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto pada 07 Januari 2022 lalu. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Selasa, 19 April 2022

KPK Periksa 2 Pengusaha Terkait Perkara Gratifikan Di Pemkab Sidoarjo


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 2 (dua) pengusaha swasta, yakni Gagah Eko Wibowo selaku Komisaris PT. Gentayu Cakra Wibowo dan Agus Sofan Hadi pada Senin (18/04/2022) kemarin. Keduanya diperiksa sebagai Saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, kedua pengusaha tersebut dikonfirmasi oleh Tim Penyidik KPK soal pelaksanaan paket proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pemkab Sidoarjo yang terindikasi ada pemberian uang untuk sejumlah pihak terkait proyek pekerjaan di RSUD Sidoarjo.

"Gagah Eko Wibowo (swasta) dan Agus Sofan Hadi (swasta), keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pelaksanaan paket proyek pekerjaan di RSUD Pemkab Sidoarjo dan dugaan adanya pemberian sejumlah uang pada pihak yang terkait dengan perkara ini", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/04/2022).

Tim Penyidik KPK pada Senin (18/04/2022) kemarin juga telah memeriksa Direktur PT. Kiani Realty Tiga Bersaudara, Tri Sulowati. Dari saksi Tri Sulowati, Tim Penyidik KPK di antaranya juga mendalami dugaan aliran transaksi keuangan antar bank diduga terkait dalam perkara ini.

"Tri Sulowati (Direktur PT. Kiani Realty Tiga Bersaudara), hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan aliran sejumlah uang melalui transaksi perbankan ke rekening bank dari pihak yang terkait dengan perkara ini", jelas Ali Fikri.

Sekadar informasi, KPK belakangan ini sedang intensif melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo tersebut terungkap setelah adanya pemeriksaan terhadap sejumlah Saksi.

KPK hingga saat ini belum mengnformasikan siapa-siapa saja pihak yang telah jadi Tersangka maupun konstruksi perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo tersebut.

Perkara dugaan TPK gratifikasi tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan kawan-kawan.

KPK menetapkan Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo 2010–2015 dan 2015–2020 bersama 5 (lima) orang lainnya sebagai Tersangka. Adapun 5 Tersangka lainnya yang ditetapkan KPK tersebut, yakni Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo.

Berikutnya, Judi Tetrahastoto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo serta Sanadjihitu Sangadji selkau Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Sidoarjo. Keempatnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sedangkan 2 (dua) Tersangka lainnya dari unsur swasta, yaitu Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Keduanya ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Saiful Ilah divonis Majelis Hakim 'bersalah' dengan sanksi pidana 3 tahun penjara setelah dalam persdangan terbukti menerima berbagai macam proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Pemkab Sidoarjo serta dikenai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saiful Ilah pada 05 Oktober 2020 silam telah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 3 (tiga) tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Saiful Ilah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, dan dalam putusan banding pada 30 November 2020 majelis hakim mengurangi hukuman Saiful Ilah menjadi 2 (dua) tahun penjara.

Saiful Ilah yang ditangkap KPK pada 07 Januari 2020 silam, kini telah dinyatakan bebas dari Lapas Kelas I Surabaya bersama 2 (dua) rekannya, yakni Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto pada 07 Januari 2022 lalu. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Senin, 28 Maret 2022

KPK Panggil 14 Saksi Terkait Perkara Gratifikasi Di Pemkab Sidoarjo


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Alu Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 28 Maret 2022, memanggil 14 (empat belas) Saksi di penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo Provinsi Jawa Timur.

"Hari ini (Senin 28 Maret 2022), pemeriksaan Saksi tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Sidoarjo", terang  Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (28/03/2022).

Adapun 14 Saksi tersebut yakni penyelia teller Bank Jatim Indah Sriwidadi PW, penyelia analis kredit Bank Jatim Andhika Prasetyaputera, Lie You Hin selaku Direktur PT. Galabumi Perkasa, Ketua DPD REI Jawa Timur Soesilo Efendy, PNS (Kabid Penyediaan Infrastruktur Dinas Kominfo Pemkab Sidoarjo) Eri Sadewo, PNS (mantan Kabag Kesra Setdakab Sidoarjo) Ilhamuddin.

Berikutnya, PNS (mantan Kabag Kesra Setdakab Sidoarjo) Hadi Mulyanto, pensiunan PNS Handajani, pensiunan PNS Kecamatan Buduran Suyud Suprihaji, 2 (dua) PNS BPN Kabupaten Sidoarjo Musriati dan Dedy Kisworo serta 3 (tiga) PNS masing-masing Sri Witarsih, Endang Soesijanti dan Medi Yulianto.

KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini.

Untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka akan diumumkan saat dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para Tersangka.

Perkara dugaan TPK gratifikasi tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan kawan-kawan.

KPK menetapkan Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo 2010–2015 dan 2015–2020 bersama 5 (lima) orang lainnya sebagai Tersangka. Adapun 5 Tersangka lainnya yang ditetapkan KPK tersebut, yakni Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo.

Berikutnya, Judi Tetrahastoto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo serta Sanadjihitu Sangadji selkau Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Sidoarjo. Keempatnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sedangkan 2 (dua) Tersangka lainnya dari unsur swasta, yaitu Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Keduanya ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Saiful Ilah divonis Majelis Hakim 'bersalah' dengan sanksi pidana 3 tahun penjara setelah dalam persdangan terbukti menerima berbagai macam proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Pemkab Sidoarjo serta dikenai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saiful Ilah pada 05 Oktober 2020 silam telah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 3 (tiga) tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Saiful Ilah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, dan dalam putusan banding pada 30 November 2020 majelis hakim mengurangi hukuman Saiful Ilah menjadi 2 (dua) tahun penjara.

Saiful Ilah yang ditangkap KPK pada 07 Januari 2020 silam, kini telah dinyatakan bebas dari Lapas Kelas I Surabaya bersama 2 (dua) rekannya, yakni Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto pada 07 Januari 2022 lalu. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Jumat, 25 Maret 2022

KPK Periksa 8 Saksi Terkait Dugaan Gratifikasi Di Pemkab Sidoarjo


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 24 Maret 2022 telah memeriksa 8 (delapan) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (KPK) penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan, untuk mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang untuk pihak-pihak terkait karena pemberian ijin usaha beberapa perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur. Pemeriksaan terhadap para  Saksi dilakukan di Markas Polresta Sidoarjo.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi mengenai dugaan adanya penerimaan sejumlah uang untuk pihak yang terkait dengan perkara ini, karena memberikan ijin usaha pada beberapa perusahaan yang beroperasi di Pemkab Sidoarjo", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at 25 Maret 2022.

Adapun 8 Saksi tersebut, yakni Jefri Suryono selaku Direktur PT. Bumi Samudera Jedine, Imma Noer Fatimah dari pihak swasta (PT. Noor Semangat), Christina Natalia selaku wiraswasta (pemilik Sae Family Reflexiology), Gagah Eko Wibowo dari pihak swasta (Komisaris PT. Gentayu Cakra Wibowo).

Berikutnya, Ibnu Gopur wiraswasta, Arifin selaku Direktur. PT Nelayan Tenggara, Mundjiah karyawan PT. Nelayan Tenggara, dan pihak swasta lainnya Najib Abdurrauf Bahasuan.

Sementara 2 (dua) Saksi lainnya yakni Harun Abdi Harianto dari pihak swasta (Factory Manager PT. Hexamitra) dan Budi Santoso dari pihak swasta (PT. Bumi Samudera Jedine) tidak menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK.

Saksi Harun Abdi Harianto mengonfirmasi Tim Penyidik KPK berhalangan hadir dan meminta untuk dijadwal ulang panggilannya. "Harun Abdi Harianto, tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dijadwal ulang", kata Ali Fikri.

Sedangkan saksi Budi Santoso tidak menginformasi alasan ketidak-hadirannya kepada Tim Penyidik KPK. Terkait itu, KPK mengingatkan Saksi tersebut untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya.

Perkara dugaan TPK gratifikasi ini merupakan pengembangan perkara TPK suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo yang sebelumnya telah menjerat Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo dan kawan-kawan.

KPK saat ini belum menginformasikan secara menyeluruh baik konstruksi perkara maupun siapa-siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara ini.

Namun, KPK memastikan, publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka akan dilakukan saat dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para Tersangka.

Perkara dugaan TPK gratifikasi tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan kawan-kawan.

KPK menetapkan Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo 2010–2015 dan 2015–2020 bersama 5 (lima) orang lainnya sebagai Tersangka. Adapun 5 Tersangka lainnya yang ditetapkan KPK tersebut, yakni Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo.

Berikutnya, Judi Tetrahastoto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo serta Sanadjihitu Sangadji selkau Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Sidoarjo. Keempatnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sedangkan 2 (dua) Tersangka lainnya dari unsur swasta, yaitu Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Keduanya ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Saiful Ilah divonis Majelis Hakim 'bersalah' dengan sanksi pidana 3 tahun penjara setelah dalam persdangan terbukti menerima berbagai macam proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Pemkab Sidoarjo serta dikenai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saiful Ilah pada 05 Oktober 2020 silam telah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 3 (tiga) tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Saiful Ilah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, dan dalam putusan banding pada 30 November 2020 majelis hakim mengurangi hukuman Saiful Ilah menjadi 2 (dua) tahun penjara.

Saiful Ilah yang ditangkap KPK pada 07 Januari 2020 silam, kini telah dinyatakan bebas dari Lapas Kelas I Surabaya bersama 2 (dua) rekannya, yakni Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto pada 07 Januari 2022 lalu. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Kamis, 24 Maret 2022

KPK Panggil 10 Saksi Dugaan Gratifikasi Di Pemkab Sidoarjo


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com)
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 24 Maret 2022, memanggil 10 (sepuluh) Saksi dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (KPK) penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

"Hari ini (Kamis 24 Maret 2022), pemeriksaan 10 (sepuluh) Saksi tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Sidoarjo", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis 24 Maret 2022.

Adapun 10 Saksi itu, yakni Jefri Suryono selaku Direktur PT. Bumi Samudera Jedine, Arifin selaku wiraswasta dan Direktur PT Nelayan Tenggara, Cagah Eko Wibowo selaku Komisaris PT. Gentayu Cakra Wibowo, Najib Abdurrauf Bahasuan selaku Direktur Utama Behaestex dan Christina Natalia. selaku pemilik Sae Family Reflexiology.

Berikutnya, Ibnu Gopur, SH. wiraswasta, Imma Noer Fatimah selaku swasta dari PT. Noor Semangat, Budi Santoso selaku pihak swasta PT. Bumi Samudera Jedine, Manajer Pabrik PT. Hexamitra Charcoalindo/ Manajer Keuangan PT. Gresik Mustika Timur, yakni Harun Abdi Harianto dan Mundjiah karyawan PT. Nelayan Tenggara.

Perkara dugaan TPK gratifikasi tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan kawan-kawan.

KPK menetapkan Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo 2010–2015 dan 2015–2020 bersama 5 (lima) orang lainnya sebagai Tersangka. Adapun 5 Tersangka lainnya yang ditetapkan KPK tersebut, yakni Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo.

Berikutnya, Judi Tetrahastoto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo serta Sanadjihitu Sangadji selkau Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Sidoarjo. Keempatnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sedangkan 2 (dua) Tersangka lainnya dari unsur swasta, yaitu Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Keduanya ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Saiful Ilah divonis Majelis Hakim 'bersalah' dengan sanksi pidana 3 tahun penjara setelah dalam persdangan terbukti menerima berbagai macam proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Pemkab Sidoarjo serta dikenai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saiful Ilah pada 05 Oktober 2020 telah dinyatakan'bersalah dengan sanksi pidana 3 (tiga) tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Saiful Ilah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, dan dalam putusan banding pada 30 November 2020 majelis hakim mengurangi hukuman Saiful Ilah menjadi 2 (dua) tahun penjara.

Saiful Ilah, yang ditangkap KPK pada 07 Januari 2020 silam, telah dinyatakan bebas dari Lapas Kelas I Surabaya bersama 2 (dua) rekannya, yakni Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto pada 07 Januari 2022 lalu. *(HB)*


BERITA TERKAIT:


Kasus dugaan gratifikasi tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan kawan-kawan.

Namun, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini, publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan setelah adanya upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Saiful Ilah telah divonis selama tiga tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 5 Oktober 2020.

Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Saiful Ilah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Dalam putusan banding pada 30 November 2020, majelis hakim mengurangi hukuman Saiful Ilah menjadi dua tahun penjara.

Saiful Ilah pun telah dinyatakan bebas per 7 Januari 2022.

Rabu, 23 Maret 2022

KPK Periksa 9 Saksi Terkait Dugaan Gratifikasi Di Pemkab Sidoarjo


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 9 (sembilan) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penerimaan uang dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta dalam perkara tersebut.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain adanya dugaan sejumlah uang yang diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara ini. Di mana, penerimaan uang dimaksud diperoleh dari para ASN Pemkab Sidoarjo dan berbagai pihak swasta yang mengerjakan proyek", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta Selatan, Rabu 23 Maret 2022.

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap sembilan Saksi tersebut di Markas Polresta Sidoarjo pada Selasa 22 Maret 2022.

Adapun 9 Saksi tersebut, yakni Kepala Sub-Bidang Pengolahan Data dan Informasi Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP2D) Rahma Fitri Christiani, Sekretaris Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Endah Rismawati Listyowardani, Iuneke Anggraini selaku Komisaris PT. Gala Bumi Perkasa dan Rhusianto Wahyu Widjoyo dari pihak swasta.

Berikutnya, Kepala Desa Kedung Solo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo Abdul Rahman, Ahmad Riyadh Umar Balhmar selaku Direktur PT. Gala Bumi Perkasa, Rosidah selaku notaris, mantan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sidoarjo Siswojo dan Yudo Wintoko dari pihak swasta.

Sementara itu, 2 (dua) saksi lain tidak menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK, yaitu Nuril Ansyah dari pihak swasta selaku staf keuangan PT. Malik Ibrahim Empat Lima dan Aria Bima Pradana dari pihak swasta selaku staf umum PT. Malik Ibrahim Empat Lima.

"Kedua saksi tidak hadir dan menginformasikan pada Tim Penyidik untuk dilakukan penjadwalan ulang", jelas Ali Fikri.

Perkara dugaan TPK gratifikasi tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan kawan-kawan.

KPK menetapkan Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo 2010–2015 dan 2015–2020 bersama 5 (lima) orang lainnya sebagai Tersangka. Adapun 5 Tersangka lainnya yang ditetapkan KPK tersebut, yakni Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo.

Berikutnya, Judi Tetrahastoto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo serta Sanadjihitu Sangadji selkau Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Sidoarjo. Keempatnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sedangkan 2 (dua) Tersangka lainnya dari unsur swasta, yaitu Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Keduanya ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Saiful Ilah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 3 tahun penjara setelah dalam persdangan terbukti menerima berbagai macam proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Pemkab Sidoarjo serta dikenai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saiful Ilah pada 05 Oktober 2020 telah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 3 (tiga) tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Saiful Ilah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, dan dalam putusan banding pada 30 November 2020 majelis hakim mengurangi hukuman Saiful Ilah menjadi 2 (dua) tahun penjara.

Saiful Ilah, yang ditangkap KPK pada 07 Januari 2020 silam, telah dinyatakan bebas dari Lapas Kelas I Surabaya bersama 2 (dua) rekannya, yakni Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto pada 07 Januari 2022 lalu. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Senin, 21 Maret 2022

Tolak Diperiksa KPK, Anggota DPRD Jatim Aslichin Berdalih Ada Hubungan Keluarga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Anggota DPRD Komisi B Provinsi Jawa Timur Achmad Amir Aslichin atas penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Aslichin sebenarnya hadir di Markas Polresta Sidoarjo pada Jum'at 18 Maret 2022 untuk memenuhi jadwal panggilan Tim Penyidik KPK. Namun, kehadiran Aslichin ini untuk menolak memberikan keterangan sebagai Saksi.

Dengan dalih 'masih ada hubungan keluarga' dengan pihak yang tengah diusut, Achmad Amir Aslichin menolak untuk diperiksa Tim Penyidik KPK.

"(Achmad Amir Aslichin) hadir dan tidak bersedia untuk diperiksa karena memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang terkait dengan perkara ini", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (21/03/2022).

Selain Achmad Amir Aslichin, Saksi lainnya yang juga batal diperiksa Tim Penyidik KPK adalah Camat Porong Murtadho. Informasi yang didapat Tim Penyidik KPK, saksi Murtadho diketahui tengah menjalani masa pemidanaan.

Ali menegaskan, untuk saat ini, pihaknya belum bisa menginformasikan siapa pihak-pihak yang jadi Tersangka dalam pengembangan perkara ini. Dijelaskannya pula, bahwa penetapan Tersangka maupun kronologi perkara akan diinformasikan bersamaan dengan dilakukannya upaya paksa penangkapan dan penahanan.

Kasus dugaan gratifikasi ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Pemkab Sidoarjo yang sebelumnya telah menjerat Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo.

Saiful Ilah kini telah dinyatakan bebas dari Lapas Kelas I Surabaya. Dia bersama 2 (dua) rekannya, yakni Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto, telah bebas pada 07 Januari 2022 lalu.

Saiful Ilah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 3 tahun penjara setelah dalam persdangan terbukti menerima berbagai macam proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Pemkab Sidoarjo serta dikenai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek di Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Pemkab Sidoarjo, KPK menetapkan 6 (enam) Tersangka. KPK juga menyita bukti uang yang diduga hasil korupsi senilai Rp. 1,8 miliar dalam perkara tersebut.

Adapun 6 Tersangka yang ditetapkan KPK tersebut, yakni Syaiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo 2010–2015 dan 2015–2020, Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo.

Berikutnya, Judi Tetrahastoto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo serta Sanadjihitu Sangadji selkau Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Sidoarjo. Keempatnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sedangkan 2 (dua) Tersangka lainnya dari unsur swasta, yaitu Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Keduanya ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. *(HB)*


KPK Telah Periksa 6 ASN Terkait Perkara Gratifikasi Di Pemkab Sidoarjo


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 6 (enam) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi berupa penerimaan uang di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Pemeriksaan dilakukan di Markas Polresta Sidoarjo pada Jumat (18/3/2022) lalu.

Adapun 6 Saksi dari unsur ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo tersebut, yakni Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Sidoarjo Sulaksono, Kepala Dinas P3AKB Pemkab Sidoarjo atau mantan Camat Prambon Ainun Amalia.

Berikutnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sidoarjo Noer Rochmawati, Ajudan Bupati Sidoarjo R. Novianto Koesno Adiputro, Seksi Pelaksanaan Dinas Perikanan Haryono dan Staf Dinas Pasar Pemkab Sidoarjo Sutarti.

"Para Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan penerimaan sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan perkara ini yang berasal dari para ASN di Pemkab Sidoarjo", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (21/03/2022).

Ali Fikri menegaskan, untuk saat ini, pihaknya belum bisa menginformasikan siapa pihak-pihak yang jadi Tersangka dalam pengembangan perkara ini. Ditegaskannya pula, bahwa penetapan Tersangka maupun kronologi perkara akan diinformasikan bersamaan dengan dilakukannya upaya paksa penangkapan dan penahanan.

Kasus dugaan gratifikasi ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Pemkab Sidoarjo yang sebelumnya telah menjerat Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo.

Saiful Ilah kini telah dinyatakan bebas dari Lapas Kelas I Surabaya. Dia bersama 2 (dua) rekannya, yakni Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto, telah bebas pada 07 Januari 2022 lalu.

Saiful Ilah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 3 tahun penjara setelah dalam persdangan terbukti menerima berbagai macam proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Pemkab Sidoarjo serta dikenai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek di Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Pemkab Sidoarjo, KPK menetapkan 6 (enam) Tersangka. KPK juga menyita bukti uang yang diduga hasil korupsi senilai Rp. 1,8 miliar dalam perkara tersebut.

Adapun 6 Tersangka yang ditetapkan KPK tersebut, yakni Syaiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo 2010–2015 dan 2015–2020, Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo.

Berikutnya, Judi Tetrahastoto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo serta Sanadjihitu Sangadji selkau Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Sidoarjo. Keempatnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sedangkan 2 (dua) Tersangka lainnya dari unsur swasta, yaitu Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Keduanya ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. *(HB)*