Selasa, 30 November 2021

KPK Limpahkan Berkas Perkara Ke Pengadilan, Azis Syamsuddin Segera Diadili


Ilustrasi gedung KPK.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 29 November 2021.

"Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat", terang Pelaksana-tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 30 November 2021.

Ali Fikri menjelaskan, dengan telah adanya pelimpahan tersebut, maka penahanan selanjutnya terhadap Azis Syamsuddin beralih dan menjadi wewenang pihak Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Tim Jaksa masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim yang akan memimpin jalannya persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda awal Pembacaan Surat Dakwaan oleh Tim Jaksa", tegas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b  Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau dakwaan kedua, melanggar Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT:
> Azis Bersaksi Beri Rp. 200 Juta Ke Penyidik KPK Sebagai Hutang Urusan Keluarga


BACA JUGA:

Selasa, 16 November 2021

KPK Periksa Angggota Polri Sebagai Saksi Azis Syamsuddin Minta Bantuan AKP Robin

Mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai Tersangka saat menuruni tangga dari ruang pemeriksaan di lantai 2 menuju lantai 1 Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin 11 Oktober 2021.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) telah memeriksa Anggota Polri, Agus Supriyadi sebagai Saksi atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap penanganan perkara di Lampung Tengah yang sedang ditangani KPK.

Agus didalami pengetahuannya di antaranya soal permintaan tersangka Azis Syamsuddin (AZ) kepada AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK supaya membantu menyelesaikan penanganan perkara yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK di Lampung Tengah.

"Tim penyidik kembali mendalami pengetahuan Saksi diantaranya terkait dengan permintaan tersangka AZ agar Stephanus Robin Pattuju membantu dalam penanganan perkara yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK", terang Pelaksana-tugas Juru Bicara Bidang Pencagahan KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).

Ipi Maryati menjelaskan, Agus Supriyadi diperiksa di Divisi Propam Mabes Polri. Agus sebelumnya juga pernah hadir sebagai Saksi di persidangan terdakwa mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Yang mana, saat pemeriksaan identitas, Agus mengaku saat ini bertugas sebagai Wakasatreskrim Polrestabes Semarang.

Selain Agus Supriyadi, Tim Penyidik KPK juga memeriksa saksi Rizky Cinde Awaliyah dari unsur swasta. Rizky pun dikonfirmasi soal pemberian uang  dari Azis Syamsuddin ke AKP Robin Pattuju.

"Rizky Cinde Awaliyah (swasta), yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuan antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diberikan oleh tersangka AZ untuk Stepanus Robin Pattuju", jelas Ipi.

Sebagaimana diketahui, KPK mengumumkan Azis Syamsuddin sebagai Tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah pada Sabtu 25 September 2021.

Dalam konferensi pers tentang penetapan Tersangka dan penahanan Azis Syamsuddin di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Sabtu (25/09/2021) dini hari, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, perkara ini bermula dari Azis Syamsuddin menghubungi Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, pada Agustus 2020. Tujuannya, diduga untuk meminta bantuan mengurus perkara yang menjeratnya dan seorang kader Partai Golkar lainnya, yakni Aliza Gunado.

Untuk diketahui, AKP Stepanus Robin Pattuju sendiri sudah diberhentikan dari KPK setelah berstatus Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait penanganan perkara.

Selanjutnya, Stepanus diduga mengubungi Maskur Husain, yaitu koneksinya yang merupakan seorang pengacara untuk mengurus dan mengawal perkara itu.

Berikutnya, Maskur Husain diduga menyampaikan kepada Azis dan Aliza agar masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp. 2 miliar. Stepanus Robin juga menyampaikan langsung permintaan sejumlah uang yang juga disetujui Azis.

Azis diduga kemudian memberikan uang sebesar Rp. 3,1 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Uang-uang itu diberikan, diduga dengan maksud supaya perkara dugaan tindak pidana korupsi di Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado tidak diusut KPK.

Lebih jauh, Firli Bahuri membeberkan, masih di bulan Agustus 2020, Stepanus Robin diduga mendatangi Azis Syamsuddin di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang, kali ini tunai.

Uang-uang tersebut diduga diberikan secara bertahap. Yaitu sebanyak 100.000 Dollar AS atau setara Rp. 1,42 miliar, 17.600 Dollar Singapura atau setara Rp. 185 juta dan 140.500 Dollar Singapura atau setara Rp. 1,48 miliar.

“Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain, sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp. 4 Miliar yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp. 3,1 Miliar", beber Firli Bahuri.

Firli Bahuri menegaskan, atas perkara tersebut, tersangka Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT:


BACA JUGA:

Periksa Rizky, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Azis Syamsuddin Kepada Stepanus Robin


Ketua KPK Firli Bahuri saat memberi keterangan tentang penetapan status hukum sebagai Tersangka dan penahanan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin dalam konferensi pers di Gedung Merah Purih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Sabtu (25/09/2021) dini hari.


16 November 2021 | 20:08 WIB
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa 16 November 2021, telah memeriksa Rizky Cinde Awaliyah di Gedunga Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan..

Rizky diperiksa Saksi atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait penanganan perkara di Kabupaten lampung Tengah di Kabupaten Lampung Tengah yang ditangani KPK yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin (AS) sebagai Tersangka.

Tim Penyidik KPK melakukan pememeriksaan terhadap Rizky, untuk mendalami pengetahuan Rizky atas dugaan aliran uang yang diberikan oleh tersangka AZ (Azis Syamsuddin) untuk AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK.

“Yang bersangkutan didalami pengetahuan terkait dengan dugaan aliran uang yang diberikan oleh tersangka AZ (Azis Syamsuddin) untuk Stepanus Robin Pattuju", terang Pelaksana-tugas Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).

Sebagaimana diketahui, bahwa pada Sabtu (25/09/2021) dini-hari KPK telah menetapkan mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin sebagai Tersangka atas perkara dugaan TPK suap atau pemberian hadiah atau janji-janji terkait penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, peningkatan status perkara penyelidikan ke penyidikan atas perkara tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik KPK mengumpulkan keterangan dan bukti yang cukup.

“KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan saudara AZ (Azis Syamsuddin)  Wakil Ketua DPR-RI", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Purih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Sabtu (25/09/2021) dini hari.

Firli Bahuri menjelaskan, perkara ini bermula dari Azis menghubungi penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, pada Agustus 2020. Tujuannya, diduga untuk meminta bantuan mengurus perkara yang menjeratnya dan seorang kader Partai Golkar lainnya, yakni Aliza Gunado.

Untuk diketahui, AKP Stepanus Robin Pattuju sendiri sudah diberhentikan dari KPK setelah berstatus Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait penanganan perkara.

Selanjutnya, Stepanus diduga mengubungi Maskur Husain, yaitu koneksinya yang merupakan seorang pengacara untuk mengurus dan mengawal perkara itu.

Berikutnya, Maskur Husain diduga menyampaikan kepada Azis dan Aliza agar masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp. 2 miliar. Stepanus Robin juga menyampaikan langsung permintaan sejumlah uang yang juga disetujui Azis.

Azis diduga kemudian memberikan uang sebesar Rp. 3,1 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Uang-uang itu diberikan, diduga dengan maksud supaya perkara dugaan tindak pidana korupsi di Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado tidak diusut KPK.

Lebih jauh, Firli Bahuri membeberkan, masih di bulan Agustus 2020, Stepanus Robin diduga mendatangi Azis Syamsuddin di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang, kali ini tunai.

Uang-uang tersebut diduga diberikan secara bertahap. Yaitu sebanyak 100.000 Dollar AS atau setara Rp. 1,42 miliar, 17.600 Dollar Singapura atau setara Rp. 185 juta dan 140.500 Dollar Singapura atau setara Rp. 1,48 miliar.

“Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain, sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp. 4 Miliar yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp. 3,1 Miliar", beber Firli Bahuri.

Firli Bahuri menegaskan, atas perkara tersebut, tersangka Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, Azis ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan (Jaksel) selama 20 hari pertama. Sebelum itu, Azis akan menjalani isolasi untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Sebelumnya, Azis dijemput paksa Tim Penyidik KPK di kediamanya yang berlokasi di Jakarta Selatan. Azis langsung dibawa ke Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Azis dijemput paksa karena absen dari panggilan Tim Penyidik KPK dengan alasan sedang Isoman. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT:


BACA JUGA:

Senin, 15 November 2021

Diperiksa KPK 6 Jam, Aliza Gunado Diam


Aliza Gunado usai diperiksa Tim Penyidik di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Aliza Gunado, Senin 15 November 2021. Aliza diperiksa sebagai Saksi atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap penanganan perkara TPK yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin sebagai Tersangka.

Aliza diperiksa Tim Penyidik KPK di lantai 2 Gedung Merah Purih KPK mulai sekitar pukul 10.00 WIB. Sekitar 6 (enam) jam kemudian atau sekitar pukul 15.59 WIB, Kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) ini rampung menjalani pemeriksaan.

Tidak ada keterangan apapun yang disampaikan Aliza kepada wartawan terkait pemeriksaanya kali ini. Pertanyaan-pertanyaan sejumlah wartawan yang diajukan mulai dari pintu keluar Gedung Merah Putih KPK hingga dia naik taksi di depan Royal Kuningan Hotel diresponnya dengan 'diam".

Sebelumnya, saat dihadirkan sebagai Saksi persidangan untuk terdakwa mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, mantan Kepala Dinas Bina Marga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah Taufik Rahman bersaksi, bahwa untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017, ia menyerahkan uang komitmen fee sebesar Rp. 2 miliar kepada Aliza Gunado sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin

"Waktu ketemu Aliza, dikasih tahu bahwa dia bisa membantu mengurus DAK dan ada 'komitmen fee' 8 % (delapan persen). Saya sampaikan ke staf-staf untuk 'komitmen fee' itu 8 %  (delapan persen) dari Rp. 25 miliar sekitar Rp. 2 miliar. Awalnya kan DAK Rp. 90-an miliar, tapi ketemunya Rp. 25 miliar. Jadi, saya sampaikan Rp. 2 miliar", terang Taufik dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (91/11/2021).

Mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain dalam persidangan tersebut merupakan terdakwa penerima suap Rp. 11,5 miliar atas perkara dugaan TPK suap pengurusan 5 (lima) perkara di KPK, salah satunya perkara dugaan TPK di Lampung Tengah. Adapun Taufik Rahman sendiri sudah diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Juli 2018.

Perkara ini, bermula pada April 2017, ketika Kabupaten Lampung Tengah mengajukan proposal Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung untuk APBD Perubahan 2017 ke Pemerintah Pusat.

Terkait itu, awalnya Taufik minta bantuan kepada Aliza Gunado yang disebut sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin. Namun, Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah saat itu mengatakan, bahwa Taufik seharusnya berkomunikasi lewat orang Azis yang bernama Edi Sujarwo.

Menindak-lanjuti apa yang dikatakan Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah, Taufik pun berupaya dan kemudian bertemu dengan Edi Sujarwo di Lampung Tengah.

"Pak Jarwo mengatakan, kalau orang Azis itu dia dan dia akan mempertemukan kami dengan Pak Azis. Saat itu kami sampaikan, kami mengajukan proposal tambahan", jelas Taufik.

Berlanjut pada 20 Juli 2017, Taufik berangkat ke Jakarta bersama rekannya bernama Indra, Kepala Seksie Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah Aan Riyanto, serta 2 (dua) orang pihak swasta bernama Darius Indra dan Andre Kadarisma.

"Kami ketemu di bandara. Sebelum itu, Pak Jarwo sudah pesan, kami disuruh menyiapkan uang proposal besarannya Rp. 200 juta. Saya minta teman untuk bawa uang itu dan menyerahkannya ke Pak Jarwo. Uang itu diserahkan oleh staf saya Indra Erlangga ke Pak Jarwo di bandara. Lalu kami berangkat ke Jakarta", beber Taufik.

Di Jakarta, Taufik dan rombongan menginap di hotel Veranda. Mereka lalu diajak ke kafe Vios yang disebut Edi Sujarwo sebagai kafe yang dikelola adik Azis Syamsuddin bernama Vio.

Awalnya Taufik dijanjikan akan bertemu Azis di kafe tersebut. Namun, ternyata Azis selaku ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sedang ada agenda rapat anggaran, sehingga pertemuan dibatalkan.

"Terus Pak Jarwo masuk ke dalam menemui Vio, kemudian dia keluar, kasih tahu ke saya kalau uang proposalnya telah diserahkan ke Vio", lanjut Taufik.

Keesokan harinya, pada 21 Juli 2021, Taufik dan Darius diajak Edi Sujarwo ke gedung DPR-RI untuk menemui Azis Syamsuddin.

"Pak Jarwo berkukuh dia orangnya Pak Azis, kami diajak ke gedung DPR ke ruang staf Pak Azis karena Pak Azis lagi rapat. Kami tunggu sekitar 30 menit, Pak Jarwo menelepon, tidak lama Pak Azis datang. Terus Pak Jarwo menyampaikan ke Pak Azis: 'Ini Pak ada teman-teman dari Lampung Tengah'. Pak Azis mengatakan, Lampung Tengah ya? Iya, Pak, masalah DAK. Pak Jarwo yang jawab", tambah Taufik.

Taufi kembali menerangkan, ketika itu Azis Syamsuddin sempat mengatakan, bahwa Kabupaten Lampung Tengah memang mendapatkan DAK.

"Pak Azis itu mengeluarkan catatan dari kantong, dia mengatakan: 'Kayaknya ada ini, Lampung Tengah 25'. Saya tanya: 'Apa tidak bisa ditambah lagi?'. Tapi dijawab: 'Oh, ini sudah tinggal ketok palu'. Karena masih ada rapat, Pak Azis pergi, kami pulang. Pas di jalan, Pak Jarwo kasih tahu Lampung Tengah dapat 25", terang Taufik.

Ketka sampai di hotel, Taufik ditelepon oleh Aliza. Ia mengatakan, Aliza agak emosi, karena awalnya DAK Lampung Tengah akan diurusnya malah diurus lewat Edi Sujarwo.

"Saya kasih tahu ceritany, bahwa setelah lapor ke Pak Mustafa, diminta untuk menemui Pak Jarwo. Kalau kata Aliza, Pak Jarwo itu orang lapangan, dia tidak mengerti masalah ini, masalah yang agak teknis adalah urusan Aliza tapi saya sampaikan saya tidak ikut-ikut, selesaikan saja antara Pak Aliza dan Pak Jarwo", jelas Taufik.

Pada 22 Juli 2017 masih di Hotel Veranda, Aliza Gunado lalu menemui Edi Sujarwo untuk membicarakan urusan DAK Lampung Tengah.

"Mereka menyampaikan itu, intinya mereka sudah berhasil kasih alokasi DAK Lampung Tengah, intinya mereka tanya mana komitmennya? Saya katakan ke teman-teman, gambaran awal kan dijanjiin dapat DAK Rp. 90-an miliar, ternyata (realisasi) Rp. 25 miliar. Waktu itu, uangnya belum ada", tambah Taufik.

Taufik membeberkan, karema pengurusan DAK Kabupaten Lampung ada komitmen fee  8 persen dan uangnya belum ada,  maka untuk memberikan komitmen fee itu dilakukan dengan cara patungan.

"Waktu itu uangnya belum cukup, Aan menghubungi staf yang lain untuk menyiapkan uang dan baru terkumpul Rp. 1,1 miliar lebih. Sumber uang Rp. 600 juta-an dari rekanan-rekanan proyek dan sisanya pinjam dari Darius. Dia konsultan, swasta", beber Taufik.

Setelah terkumpul Rp. 1,1 miliar kemudian diserahkan ke Aliza Gunado. Kurangnys Rp. 900 juta, menurut Taufik, diperoleh dari rekan-rekannya di dinas yaitu Rama, Heri, dan Sanca.

Azis Syamsuddin sendiri sudah ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap atau pemberian hadiah atau janji-janji terkait penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah pada Sabtu 25 September 2021.

KPK menduga, Azis Syamsuddin diduga mmberi suap senilai sekitar Rp. :3,613 miliar kepada AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK. Diduga, suap itu diberikan supaya AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK agar Azis Syamsuddin terhindar dari kasus di Lampung Tengah.

Diketahui, pada Sabtu 25 September 2021, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap atau pemberian hadiah atau janji-janji terkait penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Atas perkara tersebut, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT:


BACA JUGA:

Jumat, 05 November 2021

KPK Panggil 6 Saksi Perkara Dugaan Suap Azis Syamsuddin


Gedung Merah Putih KPK.


Kota JAKARTA – (harianbuana com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 6 (enam) orang atas penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Koripsi (TPK) suap penanganan perkara TPK yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Mereka akan dimintai keterangan sabagai Saksi untuk tersangka mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin (AZ). Pemeriksaan dilakukan di Markas Polresta Bandarlampung, Jum'at (05/11/2021).

"Hari ini (Jum'at 05 Nopember 2021), pemeriksaan Saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah untuk tersangka AZ. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bandarlampung", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jum'at (05/11/2021).

Adapun 6 Saksi dimaksud, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Bina Marga Lampung Tengah Supranowo, mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga Pemkab Lampung Tengah Taufik Rahman, PNS Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah Andri Kadarisman, Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Rekonstruksi BPBD Kabupaten Lampung Tengah Aan Riyanto, Direktur CV. Tetayan Konsultan Dariyus Hartawan dan PNS Pemkab Lampung Tengah Indra Erlangga.

Sebagaimana diketahui, KPK mengumumkan Azis Syamsuddin sebagai Tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah pada Sabtu 25 September 2021.

Dalam konferensi pers tentang penetapan Tersangka dan penahanan Azis Syamsuddin di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Sabtu (25/09/2021) dini hari, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, perkara ini bermula dari Azis Syamsuddin menghubungi Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, pada Agustus 2020. Tujuannya, diduga untuk meminta bantuan mengurus perkara yang menjeratnya dan seorang kader Partai Golkar lainnya, yakni Aliza Gunado.

Untuk diketahui, AKP Stepanus Robin Pattuju sendiri sudah diberhentikan dari KPK setelah berstatus Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait penanganan perkara.

Selanjutnya, Stepanus diduga mengubungi Maskur Husain, yaitu koneksinya yang merupakan seorang pengacara untuk mengurus dan mengawal perkara itu.

Berikutnya, Maskur Husain diduga menyampaikan kepada Azis dan Aliza agar masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp. 2 miliar. Stepanus Robin juga menyampaikan langsung permintaan sejumlah uang yang juga disetujui Azis.

Azis diduga kemudian memberikan uang sebesar Rp. 3,1 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Uang-uang itu diberikan, diduga dengan maksud supaya perkara dugaan tindak pidana korupsi di Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado tidak diusut KPK.

Lebih jauh, Firli Bahuri membeberkan, masih di bulan Agustus 2020, Stepanus Robin diduga mendatangi Azis Syamsuddin di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang, kali ini tunai.

Uang-uang tersebut diduga diberikan secara bertahap. Yaitu sebanyak 100.000 Dollar AS atau setara Rp. 1,42 miliar, 17.600 Dollar Singapura atau setara Rp. 185 juta dan 140.500 Dollar Singapura atau setara Rp. 1,48 miliar.

“Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain, sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp. 4 Miliar yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp. 3,1 Miliar", beber Firli Bahuri.

Firli Bahuri menegaskan, atas perkara tersebut, tersangka Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT:


BACA JUGA:

Senin, 01 November 2021

Mantan Bupati Lampung Tengah Bersaksi Azis Syamsuddin Minta Fee DAK Sekitar 8 Persen


Mantan Kadis Bina Marga Pemkab Lampung Tengah Taufik Rahman saat bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penanganan perkara dengan terdakwa Stapanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Senin (01/11/2021).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penanganan perkara di Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa AKP Stapanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat pada Senin (01/11/2021), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sabagai Saksi persidangan.

Dalam kesaksiannya, mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa bersaksi, bahwa saat itu Wakil Ketua DPR l-RI Azis Syamsuddin meminta fee sekitar 8 % (persen) terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Lampung Tengah. Permintaan fee tersebut terlontar saat dia datang ke rumah Azis di kawasan Pondok Indah – Jakarta Selatan.

"Apakah ada pembicaraan terkait dengan persentase atau nominal sekitar 8 persen?", tanya Tim JPU KPK kepada Mustafa yang bersaksi secara daring tersambung ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (01/11/2021).

"Ya, waktu itu memang ada pembicaraan seperti itu. Tapi, saya bilang sama Pak Azis, nanti saudara Taufik (Taufik Rahman, mantan Kadis Bina Marga Pemkab Lampung Tengah) saja urusan teknis, saya enggak ngerti kalau teknis", jawab Mustafa.

Mustafa mengaku bisa bertemu Azis berkat bantuan mantan Ketua DPRD Lampung Tengah Ahmad Junaedi yang merupakan kader Partai Golkar. Yang mana, saat itu Azis Syamsuddin menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI yang bertanggung jawab mengenai anggaran daerah.

Senada dengan Mustafa, mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga Pemkab Lampung Tengah Taufik Rahman pun mengaku diminta menyiapkan komitmen fee sebesar 8 % (persen) oleh orang yang mengaku sebagai kepercayaan Azis Syamauddin bernama Aliza Gunado.

"Waktu ketemu Aliza dikasih tahu, bahwa dia bisa membantu mengurus DAK itu terus ada komitmen fee 8 persen", ujar Taufik.

Selain Mustafa dan Taufik, dalam persidangan ini kali ini, Tim JPU KPK juga menghadirkan mantan Ketua DPRD Lampung Tengah (periode 2014–2019) Ahmad Junaedi Sunardi dan mantan Kasi Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengaj Aan Riyanto.

Dalam kesaksiannya, mantan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah Achmad Junaedi Sunardi bersaksi, bahwa dirinya menemani Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah melobi Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar demi mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

"Tidak lama setelah Pak Azis terpilih sebagai Ketua Banggar (Badan Anggaran), pas di Jakarta saya ada Bimbingan Teknis, Pak Mustofa juga di Jakarta, kami naik taksi ke rumah Pak Azis, 'Bang posisi di mana? Mustafa mau silaturahmi bang', akhirnya ketemulah pukul 12.00 WIB", terang mantan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah Achmad Junaedi Sunardi.

Junaidi bersaksi melalui sambungan video konferensi dari Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa Bandar Lampung, tempat ia menjalani masa hukuman 4 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah sebesar Rp. 1,25 miliar untuk memberikan persetujuan rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp. 300 miliar pada 2018.

Saat itu, Achmad Junaedi Sunardi adalah Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014–2019, sementara Mustafa adalah Ketua Ketua DPD Partai Golkar Lampung Tengah, namun setelah Mustafa menjadi Bupati Lampung Tengah pindah ke Partai Nasdem.

"Sebagai Ketua DPD Golkar Lampung Tengah, Mustafa berpindah partai ke Partai Nasdem setelah jadi bupati, jadi hubungan beliau sudah lama dengan Pak Azis", terang Junaedi pula.

Junaedi mengaku, dalam pertemuan itu ia sempat mendengar ada kata-kata 'komitmen fee 7 persen' yang disebutkan Azis dan Mustafa. Junaidi pun mengaku, setelah pertemuan selesai, ia sempat mendapat curhatan Mustafa.

"Begitu ketemu bertiga, saya sampaikan tujuan pertemuan lalu (Azis dan Mustafa) ada pertemuan khusus, lalu saya keluar, tapi saya hanya mendengar 7 persen. Setelah pulang pamitan, di mobil Pak Mustafa mengatakan 'Pak Ketua kayaknya batal'. Setelah itu saya tidak lagi", aku Junaidi.

Belakangan terungkap dalam persidangsn, uang yang diduga diminta Azis Syamsuddin itu diberikan pada 21 Juli 2017 oleh Kepala Seksi Bina Marga Pemkab Lampung Tengah Aan Riyanto.

"Jadi, di tanggal 21 Juli itu, saya dapat perintah Pak Taufik untuk cari pinjaman uang guna diberikan ke saudara Aliza, totalnya Rp. 2,085 miliar. Pertama Rp. 1,135 miliar, saya kasih di Aliza di mall, uang diambil kawannya, lalu ditukar ke bentuk dolar Singapura. Kedua Rp. 950 juta di Hotel Veranda, saya serahkan kepada Aliza dan dibawa kawannya dan ditukarkan dolar", ungkap Aan Riyanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Setelah ia memberikan uang itu kepada Aliza Gunado yang merupakan orang kepercayaan Azis Syamsuddin, Aan lalu melapor ke Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

Hal ini diamini oleh Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman dalam persidangan. "Aan hubungi saya, katanya sudah diberikan ke Kafe Vios", kata Taufik.

Adapun kafe Vios tersebut disebut-sebut sebagai kafe yang dikelola oleh adik Azis Syamsuddin bernama Vio. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT:


BACA JUGA:

Senin, 11 Oktober 2021

Usai Diperiksa KPK, Azis Syamsuddin Ditanya Soal 8 Orang Dalamnya Tetap Diam


Mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan memilih tetap diam ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan tentang 8 orang dalam di KPK yang biasa mengatur OTT dan kerap membantunya mengurus perkara di KPK, Senin (11/10/2021).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan perdana sebagai Tersangka di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin tetap memilih tetap diam dalam merespon konfirmasi sejumlah wartawan tentang adanya 8 orang dalam di KPK yang bisa mengatur Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan kerap membantunya menangani perkara di KPK.

Azis menjalani pemeriksaan perdana sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Azis keluar dari Kantor KPK sekitar pukul 15.07 WIB. Sama seperti ketika tiba, saat keluar dari Kantor KPK usai menjalani pemeriksaan pun Azis mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye dan tetap memilih tetap diam dari lontaran konfirmasi sejumlah wartawan, salah-satunya tentang adanya 8 orang dalam KPK yang biasa mengatur OTT dan kerap membantunya menangani perkara di KPK tersebut.

Dalam pemeriksaan, mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin ini dicecar Tim Penyidik KPK salah-satunya soal dugaan adanya 8 orang dalamnya di KPK.

"Dikonfirmasi mengenai dugaan adanya orang dalam KPK yang membantu Tersangka", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021).

Ali menegaskan, saat pemeriksaan, Azis tidak mengakui adanya 8 orang dalam di KPK yang bisa mengatur OTT dan kerap membantunya mengurus perkara di KPK. Di hadapan penyidik, Azis mengaku hanya Stepanus Robin Pattuju orang dalam di KPK yang bisa membantunya mengurus perkara.

"Walaupun demikian, tentu KPK tidak berhenti sampai di sini, terkait hal tersebut (8 orang dalam) akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi lainnya", tegas Ali Fikri.

Dalam sidang dengan terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK terungkap, bahwa Azis Syamauddin memiliki 8 delapan orang dalam di KPK yang bisa mengatur Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan biasa membantu Azis menangani perkara di KPK.

Hal tersebut terungkap dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (04/10/2021).

Dalam persidangan tersebut, Yusmada selaku Sekdakab Tanjungbalai dihadirkan sebagai Saksi untuk terdakwa mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

Adapaun BAP dimaksud, berisi percakapan antara Yusmada selaku Sekdakab Tanjungbalai dengan M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai.

"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta", ungkap Tim JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (04/10/2021).

"M. Syahrial juga mengatakan, bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah-satunya Robin", lanjut Tim JPU KPK membacakan BAP Yusmada.

Sementara itu, dalam konferensi pers tentang penetapan status Tersangka dan penahanan Azis Syamsuddin yang digelar di Kantor KPK pada Sabtu (25/09/2021) dini hari, Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, bahwa perkara ini bermula dari Azis menghubungi penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju pada Agustus 2020. Tujuannya, diduga untuk meminta bantuan mengurus perkara yang menjeratnya dan seorang kader Partai Golkar lainnya, yakni Aliza Gunado.

Untuk diketahui, AKP Stepanus Robin Pattuju saat ini sudah diberhentikan dari Pegawai KPK setelah berstatus Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait penanganan perkara.

Selanjutnya, Stepanus diduga mengubungi Maskur Husain, yaitu koneksinya yang merupakan seorang pengacara untuk mengurus dan mengawal perkara itu.

Berikutnya, Maskur Husain diduga menyampaikan kepada Azis dan Aliza agar masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp. 2 miliar. Stepanus Robin juga menyampaikan langsung permintaan sejumlah uang yang juga disetujui Azis.

Azis diduga kemudian memberikan uang sebesar Rp. 3,1 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Uang-uang itu diberikan, diduga dengan maksud supaya perkara dugaan tindak pidana korupsi di Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado tidak diusut KPK.

Firli Bahuri pun menerangkan, masih di bulan Agustus 2020, Stepanus Robin diduga mendatangi Azis Syamsuddin di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang, kali ini tunai.

Uang-uang tersebut diduga diberikan secara bertahap. Yaitu sebanyak 100.000 Dollar AS atau setara Rp. 1,42 miliar, 17.600 Dollar Singapura atau setara Rp. 185 juta dan 140.500 Dollar Singapura atau setara Rp. 1,48 miliar.

“Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain, sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp. 4 Miliar yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp. 3,1 Miliar", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers tentang penetapan status Tersangka dan penahanan Azis Syamsuddin, Sabtu (25/09/2021) dini hari, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

Firli Bahuri menegaskan, atas perkara tersebut, tersangka Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, Azis ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan (Jaksel) selama 20 hari pertama. Sebelum itu, Azis akan menjalani isolasi untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Sebelumnya, Azis dijemput paksa Tim Penyidik KPK di kediamanya yang berlokasi di Jakarta Selatan. Azis langsung dibawa ke Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Azis dijemput paksa karena absen dari panggilan Tim Penyidik KPK dengan alasan sedang Isoman. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT:


Akan Diperiksa KPK, Azis Syamsuddin Ditanya Soal 8 Orang Dalamnya Diam


Mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin saat tiba di depan Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai Tersangka, Senin (11/10/2021) siang.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin hadir menjalani agenda pemeriksaan perdana sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap suap atau pemberian hadiah atau janji-janji terkait penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Senin (11/10/2021).

Begiru tiba di Kantor KPK, sejumlah wartawan berupaya mengonfirmasi informasi adanya 8 orang dalamnya yang bisa mengatur Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan kerap membantu menangani perkara di KPK.

Azis diam tidak bergeming. Tidak sepatah kata pun yang disampaikan sebagai respon atas lontaran konfirmasi yang dilontarkan sejumlah wartawan tersebut.

Begitu turun dari mobil tahanan, Azis nampak sudah memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangannya diborgol.

Azis terlihat dengan santainya dan terus berjalan melangkahkan kakinya memasuki ruang lobi kantor KPK dan kemudian menuju ruang pemeriksaan.

Pelaksana-tugs (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, ini merupakan pemeriksaan perdana Azis Syamsuddin sebagai Tersangka usai menjalani isolasi mandiri di rumah tahanan (Rutan) KPK.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan tersangka AZ (Azis Syamsuddin) di gedung Merah Putih KPK", terang Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/10/2021).

Ali Fikri enggan merinci apa yang akan digali oleh Tim Penyidik KPK kali ini  dari Azis Ayamsuddin. Namun, Ali Fikri berjanji akan menyampaikan informasi pemeriksaan setelah Azis rampung menjalani pemeriksaan. "Perkembangannya nanti disampaikan lebih lanjut", ujar Ali.

Azis Syamsuddin dijadikan KPK sebagai Tersangka karena lantaran diduga telah menyuap Penyidik KPK asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap diberikan berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam sidang dengan terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK terungkap bahwa Azis Syamauddin memiliki 8 delapan orang dalam di KPK yang bisa mengatur Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan biasa membantu Azis menangani perkara.

Hal tersebut terungkap dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (04/10/2021).

Dalam persidangan tersebut, Yusmada selaku Sekdakab Tanjungbalai dihadirkan sebagai Saksi untuk terdakwa mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

Adapaun BAP dimaksud, berisi percakapan antara Yusmada selaku Sekdakab Tanjungbalai dengan M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai.

"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta", ungkap Tim JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (04/10/2021).

"M. Syahrial juga mengatakan, bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah-satunya Robin", lanjut Tim JPU KPK membacakan BAP Yusmada.

Sementara itu, dalam konferensi pers tentang penetapan status Tersangka dan penahanan Azis Syamsuddin yang digelar di Kantor KPK pada Sabtu (25/09/2021) dini hari, Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, bahwa perkara ini bermula dari Azis menghubungi penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju pada Agustus 2020. Tujuannya, diduga untuk meminta bantuan mengurus perkara yang menjeratnya dan seorang kader Partai Golkar lainnya, yakni Aliza Gunado.

Untuk diketahui, AKP Stepanus Robin Pattuju saat ini sudah diberhentikan dari Pegawai KPK setelah berstatus Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait penanganan perkara.

Selanjutnya, Stepanus diduga mengubungi Maskur Husain, yaitu koneksinya yang merupakan seorang pengacara untuk mengurus dan mengawal perkara itu.

Berikutnya, Maskur Husain diduga menyampaikan kepada Azis dan Aliza agar masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp. 2 miliar. Stepanus Robin juga menyampaikan langsung permintaan sejumlah uang yang juga disetujui Azis.

Azis diduga kemudian memberikan uang sebesar Rp. 3,1 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Uang-uang itu diberikan, diduga dengan maksud supaya perkara dugaan tindak pidana korupsi di Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado tidak diusut KPK.

Firli Bahuri pun menerangkan, masih di bulan Agustus 2020, Stepanus Robin diduga mendatangi Azis Syamsuddin di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang, kali ini tunai.

Uang-uang tersebut diduga diberikan secara bertahap. Yaitu sebanyak 100.000 Dollar AS atau setara Rp. 1,42 miliar, 17.600 Dollar Singapura atau setara Rp. 185 juta dan 140.500 Dollar Singapura atau setara Rp. 1,48 miliar.

“Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain, sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp. 4 Miliar yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp. 3,1 Miliar", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers tentang penetapan status Tersangka dan penahanan Azis Syamsuddin, Sabtu (25/09/2021) dini hari, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

Firli Bahuri menegaskan, atas perkara tersebut, tersangka Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, Azis ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan (Jaksel) selama 20 hari pertama. Sebelum itu, Azis akan menjalani isolasi untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Sebelumnya, Azis dijemput paksa Tim Penyidik KPK di kediamanya yang berlokasi di Jakarta Selatan. Azis langsung dibawa ke Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Azis dijemput paksa karena absen dari panggilan Tim Penyidik KPK dengan alasan sedang Isoman. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT: