Senin, 24 Januari 2022

Divonis Bersalah, Mantan Sekdakot Tanjungbalai Dihukum 1 Tahun 4 Bulan Penjara


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri
.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Divonis 'bersalah', mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Tanjungbalai Yusmada dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 4 bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan menilai, Yusmada selaku Sekdakot Tanjungbalai terbukti secara sah dan meyakinkkan memberi suap Rp. 100 juta kepada  M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan atas terdakwa Yusmada telah dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan pada Senin (24/01/2022). Yusmada selaku Sekdakot Tanjungbalai dinyatakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Senin (24/01/2022), bertempat di PN Medan, telah selesai dibacakan putusan Terdakwa Yusmada oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (24/01/2022).

Ali menjelaskan, selain hukuman badan, Yusmada juga dihukum harus membayar denda sebesar Rp. 100 juta. Jika tidak dibayar, bisa digantikan hukuman penjara selama 1 bulan kurungan.

Ali menegaskan, atas pututusan Majelis Hakim tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan 'pikir-pikir'. Pasalnya, tuntutan hukuman yang diajukan selama 2 tahun penjara.

"Tim Jaksa dan Terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut", tandasnya. *(HB)*

Sabtu, 09 Oktober 2021

Periksa ASN, KPK Dalami Suap APBD-P Lamteng Yang Menyeret Nama Azis Syamsuddin


Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerika Syamsi Roli seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. untuk mendalami rapat pengurusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah - Perubahan (APBD-P) Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, pemeriksaan terhadap ASN bernama Syamsi Roli itu dilakukan untuk mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait penanganan perkara mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudddin

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan bukti dokumen pembahasan rapat pada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pengurusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P)", terang Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (09/10/2021).

Ali Fikri menjelaskan, 3 (tiga) Saksi yang dipanggil adalah Syamsi Roli (PNS sekaligus sekretaris DPRD Kabupaten Lampung Tengah), Fajar Arafadi (staf Bank Mandiri Bandar Jaya) dan Neta Emilia (pegawai BUMN).

Meski demikian, Ali Fikri belum menjelaskan kaitan antara rapat tersebut dengan kasus penanganan perkara yang menjerat Azis Syamsuddin. Namun, seperti diketahui, Azis menyuap Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju terkait perkara di Pemkab Lampung Tengah.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap.

KPK menduga, Azis Syamsuddin diduga menyuap Penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap itu diberikan, diduga bertujuan supaya KPK tidak melanjutkan proses penyelidikan perkara di Lampung Tengah.

Untuk menerima uang dari Azis mencapai Rp. 3,1 miliar itu, Robin dibantu oleh Maskur Husein yang notabene merupakan seorang advokat.

Azis menghubungi AKP Robin saat itu masih bertugas di KPK untuk mengurus perkara yang masih dalam tahap penyelidikan yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado.

Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Maskur kemudian meminta Azis dan Aliza supaya menyiapkan uang Rp. 2 miliar untuk mengurus perkara yang melibatkannya. Keduanya pun akhirnya menyetujui permintaan tersebut.

Maskur diduga meminta uang Rp. 300 juta kepada Azis yang disebut sebagai uang muka pengurusan perkara tersebut.

"Untuk teknis pemberian uang dari AZ dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik MH. Selanjutnya SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada AZ", kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Sabtu (25/09/2021).

Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, Azis dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp. 200 juta ke rekening bank Maskur secara bertahap.

"Masih di bulan Agustus 2020, SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh AZ, yaitu 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura", terang Firli Bahuri.

Firli Bahuri pun menjelaskan, uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT:


Periksa Staf Bank, KPK Dalami Transaksi Perbankan Di Kasus Azis Syamsuddin


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa staf Bank Mandiri Bandar Jaya Fajar Arafadi. Ia diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka Azis Syamsuddin, mantan Wakil Ketua DPR-RI.

Pemeriksaan terhadap Fajar dilakukan untuk mendalami sejumlah transaksi perbankan yang melibatkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi di Tanjungbalai yang kini tengah diusut KPK.

KPK sementara ini meminjam Markas Polda Lampung untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah melilit Azis Syamsuddin tersebut.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan transaksi Perbankan dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara", kata Pelaksana-tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (09/10/2021).

Selain saksi Fajar Arafadi, Tim Penyidik KPK juga menjadwal pemeriksaan terhadap Saksi lainnya, yakni karyawan BUMN Neta Emilia. Namun, saksi Emilia tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang oleh Tim Penyidik KPK.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap.

KPK menduga, Azis Syamsuddin diduga menyuap Penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap itu diberikan, diduga bertujuan supaya KPK tidak melanjutkan proses penyelidikan perkara di Lampung Tengah.

Untuk menerima uang dari Azis mencapai Rp. 3,1 miliar itu, Robin dibantu oleh Maskur Husein yang notabene merupakan seorang advokat.

Azis menghubungi AKP Robin saat itu masih bertugas di KPK untuk mengurus perkara yang masih dalam tahap penyelidikan yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado.

Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Maskur kemudian meminta Azis dan Aliza supaya menyiapkan uang Rp. 2 miliar untuk mengurus perkara yang melibatkannya. Keduanya pun akhirnya menyetujui permintaan tersebut.

Maskur diduga meminta uang Rp. 300 juta kepada Azis yang disebut sebagai uang muka pengurusan perkara tersebut.

"Untuk teknis pemberian uang dari AZ dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik MH. Selanjutnya SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada AZ", kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Sabtu (25/09/2021).

Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, Azis dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp. 200 juta ke rekening bank Maskur secara bertahap.

"Masih di bulan Agustus 2020, SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh AZ, yaitu 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura", terang Firli Bahuri.

Firli Bahuri pun menjelaskan, uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(Ys/HB)*




BACA JUGA:

Senin, 20 September 2021

Lili Pintauli Kembali Dilaporkan Ke Dewas KPK, Kali Ini Soal Dugaan Pembohongan Publik


Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Kali ini, Lili dilaporkan oleh empat Pegawai KPK non-aktif atas dugaan pembohongan publik. Empat Pegawai KPK tersebut, yakni Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah dan Tri Artining Putri.

"Dugaan pembohongan publik ini adalah terkait konferensi pers yang dilakukan LPS (Lili Pintauli Siregar) pada 30 April 2021 untuk menyangkal komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial. Pernyataan LPS dalam konferensi pers tersebut jelas bertentangan dengan putusan Dewan Pengawas KPK", terang Pegawai KPK non-aktif Rieswin Rachwell dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/09/2021).

Rieswin Rachwell menjelaskan, saat konferensi pers pada 30 April 2021 lali, Lili Pintauli Siregar selaku Wakil Ketua KPK membantah pernah menjalin komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial terkait penanganan perkara, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK.

Adapun Wali Kota Tanjungbalai non-aktif Muhammad Syahrial saat ini berstatus sebagai Terdakwa atas perkara dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah berupa uang sebesar Rp. 1,6 miliar atau janji-janji kepada Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu berkaitan dengan jabatannya.

Selain itu, Muhammad Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai juga terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait lelang mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai Provinsi Sumatera Utara.

Sementara itu dalam putusan Dewas KPK disebutkan, bahwa Lili Pintali Siregar selaku Wakil Ketua KPK terbukti secara sah dan meyakinkan berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial yang saat itu sedang berperkara di KPK.

"Dalam putusan tersebut, bahkan LPS (Lili Pintauli Siregar disebut menyalah-gunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. Pelanggaran ini melanggar ketentuan kode etik dan juga ketentuan pidana dalam Undang-Undang KPK", jelas Rieswin.

Rieswin menegaskan, bahwa perbuatan Lili Pintauli Siregar selaku Wakil Ketua KPK diduga berbohong dalam konferensi pers. Hal itu adalah merupakan pelanggaran kode etik tersendiri.

Ditegaskannya pula, bahwa perbuatan itu juga merupakan perbuatan yang sangat merendahkan martabat dan marwah KPK selaku lembaga pemberantas korupsi yang seharusnya transparan dan jauh dari perbuatan berbohong.

"Kami melaporkan LPS kepada Dewas KPK karena kami malu, ada lagi pimpinan yang melanggar kode etik di KPK. Kami malu ada lagi pimpinan yang terbukti melanggar kode etik dan masih saja tanpa malu berbohong tetap menjabat dan tidak mengundurkan diri", tegas Rieswin.

Sebelumnya, Dewas KPK sudah menjatuhkan 'vonis' bersalah dan sanksi berat kepada Lili Pintauli Seregar selaku Wakil Ketua KPK berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran Kodhe Etik KPK.

Yang pertama, menyalah-gunakan pengaruh selaku insan KPK untuk kepentingan pribadi dalam hal ini membantu saudaranya, yaitu Ruri Prihatini Lubis yang pernah menjadi Pelaksana,-tugad (Plt.) Direktur PDAM Tirto Kualo di Tanjungbalai terkait belum dibayarnya uang jasa pengabdian dengan meminta bantuan kepada Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial.

Yang kedua, Lili Pintauli Seregar selaku Wakil Ketua KPK berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yang dalam hal ini Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial yang juga telah ditetapkan sebagai Tersangka penerima suap terkait lelang mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai Provinsi Sumatera Utara. *(Ys/HB)*


Terbukti Menyuap Penyidik KPK, Wali Kota Non-aktif Tanjung Balai Dihukum 2 Tahun Penjara


Sidang putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi dugaan suap Wali Kota non-aktif Tanjungbalai kepada penyidik KPK. Senin 20 September 2021.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan pada hari ini, Senin 20 September 2021, menjatuhkan vonis 'bersalah' dan memberikan sanksi pidana 2 tahun penjara serta denda Rp. 100 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Wali Kota non-aktif Tanjungbalai Muhammad Syahrial.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis menyatakan, bahwa Muhammad Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai 'bersalah' terbukti memberikan hadiah berupa sebesar Rp. 1,6 miliar atau janji-janji kepada Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robinson Pattuju supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu berkaitan dengan jabatannya.

Ditegaskannya, bahwa Muhammad Syahrial salaku Wali Kota Tanjungbalai secara sah dan meyakinkan menurut hukum terbukti bersalah, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum", tegas Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/09/2021).

Majelis Hakim menilai, hal yang memberatkan Terdakwa adalah perbuatan terdakwa Muhammad Syahrial salaku Wali Kota Tanjungbalai bertentangan dengan program pemerintah yang saat ini tengah gencar memberantas tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Hal yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan, kooperatif dan tulang punggung keluarga", ujar Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis.

Atas vonis dan sanksi yang di jatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut, baik Terdakwa maupun pihak Tim JPU KPK menyatakan pikir-pikir. Majelis Hakim pun memberikan waktu bagi kedua belah pihak untuk menyatakan pilihan pemikiran mereka pada sidang selanjutnya.

Sebelumnya, Muhammad Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp.150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, dalam sidang beragenda Pembacaan Surat Dakwaan, Tim JPU KPK menyampaikan, perkara ini bermula pada Oktober 2020, Muhammad Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR-RI Muhammad Azis Syamsuddin.

Dalam pertemuan itu, di antaranya membicarakan soal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Tanjungbalai yang akan diikuti lagi oleh Muhammad Syahrial. Namun, terdakwa Muhammad Syahrial khawatir atas informasi tentang adanya permasalahan yang sedang diselidiki KPK di Tanjungbalai itu akan menghalanginya.

Muhammad Azis Syamsuddin kemudian menyampaikan kepada terdakwa Muhammad Syahrial, bahwa akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantunya. Setelah Terdakwa setuju, Azis Syamsuddin selanjutnya mengenalkan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju kepada Terdakwa.

Terdakwa Muhammad Syahrial menyampaikan kepada Stepanus Robinson Pattuju, lanut Tim JPU KPK membacakan Surat Dakwaan, bahwa Terdakwa akan mengikuti Pilkada periode kedua tahun 2021–2026. Namun, ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan informasi perkara jual-beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK.

Terdakwa meminta AKP Stepanus Robin Pattuju supaya membantu tidak menaikkan proses penyidikan perkara jual-beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai yang melibatkannya, sehingga proses Pilkada yang akan diikutinya tidak bermasalah.

Stepanus Robinson Pattuju bersedia membantu terdakwa Muhammad Syahrial dan mereka saling bertukar nomor telepon. Kemudian, Stepanus Robin Pattuju menelepon rekannya, yakni Maskur Husain yang diketahui sebagai seorang advokat.

Dia menyampaikan, persoalan yang diadukan Rerdakwa kepada Maskur Husein. Lalu, Maskur menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesar Rp. 1,5 miliar. Permintaan itu disetujui Stepanus Robin Pattuju yang kemudian disampaikan kepada Terdakwa.

Kemudian, Syahrial pun menyanggupi permintaan itu dan mengirimkan uang secara bertahap melalui rekening atas nama Riefka Amalia. Total pengiriman melalui rekening itu mencapai Rp. 1.475.000.000,–.

Selain pemberian uang secara transfer, pada 25 Desember 2020 Terdakwa menyerahkan uang tunai kepada AKP Stepanus Robin Pattuju sejumlah Rp. 210 juta. Selanjutnya, pada awal Maret 2021, Terdakwa menyerahkan uang senilai Rp. 10 juta di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang – Sumatera Utara. Sehingga jumlah seluruhnya Rp. 1.695.000.000,– *(Ys/HB)*


Senin, 13 September 2021

Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju Akan Menjalani Sidang Perdana Hari Ini


Logo di Gedung KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang perdana pekara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK akan digelar hari ini, Senin 13 September 2021, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Robin bersama advokat Maskur Husain akan menjalani persidangan sebagai Terdakwa dalam sidang beragenda Pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umun (JPU) KPK atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial di KPK.

"Hari ini, dijadwalkan sidang perdana terdakwa Stephanus Robin P dan kawan-kawan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Agenda sidang perdana ini adalah Pembacaan Surat Dakwaan tim Jaksa KPK", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat mengonfirmasi wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (13/09/2021).

Ali Fikri menegaskan, bahwa sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan Tim JPU KPK tersebut dijadwalkan akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.

"Mengenai teknis persidangan, informasi yang kami terima akan dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB, langsung di PN Tipikor Jakarta Pusat", tegas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, Wali Kota Tanjungbalai non-aktif M. Syahrial sudah menjalani sidang perdana dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan Tim JPU KPK  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumut)

Dalam Surat Dakwaan yang dibacakan secara bergantian, Tim JPU KPK menyebut, bahwa M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai diduga memberikan uang suap kepada Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK mencapai Rp. 1.695.000.000,–. Suap sebesar itu diberikan oleh Syahrial, supaya Robin membantu menyelesaikan perkara dugaan jual beli jabatan yang tengah ditangani KPK. Syahrial berkeinginan, tidak ada permasalahan ketika ia kembali maju dalam Pilkada Tanjungbalai mendatang.

Bantuan itu terkait penyelesaian permasalahan adanya informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait proyek pekerjaan di Tanjungbalai dan keterlibatan terdakwa Syahrial atas perkara dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK.

Terkait itu, Robin dan Syahrial mengadakan pertemuan. Yang mana, dalam pertemuan itu AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK menyetujui dan siap membantu Syahrial.

Robin selanjutnya berkoordinasi dengan rekannya bernama Maskur Husein yang merupakan seorang advokat. Keduanya pun kemudian bersepakat meminta uang imbalan kepada Syahrial mencapai Rp. 1.5 miliar.

"Stepanus menyampaikan kepada Terdakwa agar menyiapkan dana sejumlah Rp. 1.500.000.000,– supaya proses penyelidikan perkara yang sedang ditangani oleh KPK yang melibatkan Terdakwa tersebut tidak naik ke tingkat Penyidikan", ungkap JPU KPK.

M. Syahrial menyanggupi dan kemudian memberikan uang secara bertahap kepada Robin Pattuju secara transfer melalui rekening BCA atas nama Riefka Amalia yang merupakan saudara dari teman perempuan Stepanus Robin.

JPU KPK menegaskan, bahwa uang-uang itu diberikan M. Syahrial secara bertahap mulai 17 November 2020 sampai 12 April 2021 mencapai Rp 1.275 Miliar. 

"Terdakwa juga secara bertahap memberikan uang dengan menransfer ke rekening BCA milik Maskur Husein seluruhnya mencapai Rp. 200 juta", tegas JPU KPK

Dalam Surat Dakwaan yang dibacakannya, JPU KPK juga menyebutkan, bahwa M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai  juga pernah menyerahkan uang secara langsung kepada AKP Stepanus Robin selaku Penyidik KPK mencapai Rp. 220 juta.

Sehingga, total uang yang diterima oleh Robin Pattuju dari M. Syahrial mencapai Rp. 1.695 miliar. Uang sebesar itu diberikan untuk membantu supaya perkara M. Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan.

Dalam perkara ini, M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*


Jumat, 03 September 2021

Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Segera Diadili


Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain berikut barang buktinya kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Kamis (19/8/2021).

Menyusul, tim JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara penyidikan tersangka/ terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan tersangka/ terdakwa Maskur Husain ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusatpada pada Kamis 02 September 2021.

Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK dan pengacara Maskur Husain merupakan tersangka/ terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial tahun 2020–2021.

"Jaksa KPK Heradian Salipi telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan terdakwa Maskur Husain ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) KPK Bidang Penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jum'at (03/09/2021).

Ali Fikri menegaskan, dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain sepenuhnya telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

"Untuk selanjutnya, menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan", tegas Ali Fikri.

Dijelaskannya, selama proses penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 95 orang Saksi termasuk Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin.

Sementara itu, selama menjadi Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dinyatakan telah menerima uang senilai total Rp. 10,4 miliar dari 5 (lima) pihak yang berperkara di KPK. Dari total Rp 10,4 miliar yang diterima Stepanus tersebut, dialirkan kepada pengacara Maskur Husain sebesar Rp. 8,8 miliar.

Hal itu terungkap dalam sidang Putusan Pelanggaran Etik di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK yang digelar pada Senin (31/05/2021) lalu.

Dalam sidang etik yang dipimpin Ketua Dewas KPK Tumpak H. Panggabean dengan didampingi Anggota Dewas KPK Albertina Ho dan Syamsuddin Haris itu, Albertino Ho mengungkapkan, bahwa selain menerima uang dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, Stepanus juga menerima uang dari pihak lain untuk mengamankan perkaranya.

"Selain terperiksa (Stepanus Robin Pattuju) berhubungan dan menerima uang dari saksi Syahrial, terperiksa juga berhubungan secara langsung dan tidak langsung dan menerima uang dari pihak-pihak lain untuk membantu atau mengamankan perkaranya di KPK", ungkap Albertina Ho dalam sidang Putusan Pelanggaran Etik di Kantor Dewas KPK, Senin 31 Mei 2021. *(Ys/HB)*


Jumat, 27 Agustus 2021

KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai Sebagai Tersangka Dan Tahan Sekdakot


Salah-satu suasana konferensi pers penetapan tersangka Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial dan penahanan Sekdakot Tanjungbalai Yusmanda atas perkara dugaan tindak pidana korupsi lelang jabatan, Jum'at 27 Agustus 2021.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai dan Yusmanda (YM) selaku Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Tanjungbalai sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai tahun 2019. Usai menetapkan sebagai Tersangka, KPK langsung menahan Yusmanda di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Setelah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana dimaksud, selanjutnya melakukan penyelidikan, kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021 dengan menetapkan yang pertama adalah MS (M. Syahrial) Wali Kota Tanjungbalai periode 2016 sampai dengan 2021, yang kedua adalah YM (Yusmanda) Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai", terang Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at 27 Agustus 2021.

Diterangkannya pula, bahwa guna kepentingan penyididkan, tersangka YM langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari ke depan. Sedangkan terhadap tersangka MS (M. Syahrial) tidak dilakukan penahanan karena tengah menjalani penahanan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi lain.

"Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka YM (Yusmada) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 27 Agustus 2021 sampai dengan 15 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan tersangka MS (M Syahrial) tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih dan sedang menjalani penahanan dalam perkara lain", terang Karyoto pula.

Lebih jauh, Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, bahwa dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK sudah memeriksa 49 orang Saksi. KPK juga berhasil menyita barang bukti uang terkait pokok perkara sebesar Rp. 100 juta.

Dijelaskannya pula, sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Corona atau Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19) di lingkungan Rutan KPK, terhadap tersangka Yusmada akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 Hari di Rutan KPK Kaveling C1.

"Guna proses penyelidikan di mana Tim Penyidik telah memeriksa 49 orang Saksi dan juga menyita di antaranya uang sejumlah Rp. 100 juta", jelasnya.

Dalam perkara ini, tersangka Yusmada selaku Sekdakot Tanjungbalai sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf A atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk tersangka M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, M. Syahril selaku Wali Kota Tanjungbalai sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap. KPK menduga, M. Syahril selaku Wali Kota Tanjungbalai diduga memberi uang (suap) kepada Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK dari unsur Polri.

Uang (suap) itu diduga diberikan agar Robin mengurus perkara dugaan tindak pidana korupsi suap yang menyangkut Syahrial, yakni terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi jual-beli jabatan di kasus ini.

Terkait perkara tersebut, KPK juga menetapkan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain sebagai Tersangka. KPK menduga, Syahrial diduga menjanjikan uang sebesar  Rp. 1,5 miliar kepada AKP Robin. Dari jumlah itu, AKP Robin diduga telah menerima Rp 1,3 miliar.

Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan M.Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, persidangan M. Syahrial masih sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Medan. Sementara itu, untuk tersangka AKP Robin, KPK menyatakan berkas perkaranya telah lengkap dan akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. *(Ys/HB)*


Rabu, 28 April 2021

KPK Geledah Ruang Kerja, Rumah Dinas Dan Rumah Pribadi Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin


Tim Penyidik KPK saat mendatangi rumah dinas Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin, Rabu (28/04/2021) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja, rumah dinas Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddindan juga apartemen. Penggeledahan yang berlangsung pada Rabu (28/04/2021) petang hingga malam hari ini, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap yang menjerat Wali Kota Tamjungbalai M. Syahrial.

Ketua KPK Firli Bahuri tak menampik ketika dikonfirmasi tentang adanya penggeledahan di tiga lokasi tersebut. Diterangkannya, bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari keterangan dan bukti terkait pokok perkara.

"Kami sampaikan, bahwa KPK akan terus bekerja, kerja dan kerja untuk mencari keterangan dan bukti. Hari ini (Rabu, 28/04/2021) Tim Penyidik KPK geledah di berbagai lokasi. Ruang kerja di DPR-RI, rumah dinas (Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin) dan rumah pribadi (apartemen)", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Rabu (28/04/2021) malam.

Firli menegaskan, pihaknys akan bekerja keras untuk mencari bukti-bukti terkait pokok perkara.

"Bukan pendapat, bukan persepsi dan bukan juga asumsi, apalagi halusinasi. Kita akan dalami dan pelajari. Telaah keterangan para Saksi dan bukti-bukti lainnya untuk membuat terangnya suatu peristiwa, perbuatan dan siapa pelakunya", tegasnya.

Ditandaskannya, seseorang dapat menjadi Tersangka karena perbuatan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan alat bukti.

"Sekali lagi, semua tindakan untuk menduga seseorang sebagai Tersangka beralaskan kecukupan bukti. KPK tidak akan pandang bulu dalam bertindak, karena itu prinsip kerja kami", tandasnya..

Sementara itu, pantauan di gedung DPR-RI, sejumlah anggota Tim Penyidik KPK tampak tiba di lokasi sekitar pukul 18.00 WIB. Tim Penyidik KPK sempat tertahan beberapa lama dan berdiskusi dengan perwakilan dari Setjen DPR-RI hingga akhirnya masuk ke dalam lift Gedung Nusantara III untuk naik ke lantai atas.

Para wartawan dilarang mendekat ke area Gedung Nusantara III dan mengambil foto. Bahkan, wartawan diminta masuk ke dalam ruang wartawan dengan penjagaan petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR-RI.

Terpisah, dikonfirmasi tentang adanya penggeledahan gedung DPR-RI,  Pelksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri membenarkan. Diterangkannya, bahwa Tim Penyidik KPK melakukan penggeledehan malam ini di gedung DPR-RI dalam upaya untuk mengumpulkan barang bukti terkait pokok perkara.

"Benar. Penggeledahan dilakukan tentu dalam rangka pengumpulan bukti-bukti terkait perkara dimaksud. Saat ini kegiatan sedang berlangsung dan untuk perkembangan selengkapnya akan kami informasikan kembali", terang Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka. Ketiganya, yakni oknum penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju, M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai dan seorang pengacara bernama Maskur Husein.

Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, ketiganya ditetapkan sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial tahun 2020–2021.

"Tersangka pertama adalah saudara SRP (Stepanus Robin Pattuju), tersangka kedua adalah MH (Maskur Husain), tersangka ketiga adalah MS (M.Syahrial)", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Sabtu 24 April 2021.

Lebih lanjut, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, bermula Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dikenalkan oleh Wakil Ketua DPR-RI Aziz Syamsuddin (AZ) dengan AKP Stepanus Robin Pattuju . Ketiganya bertemu di rumah dinas Aziz di kawasan Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Aziz Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Patujju) dengan MS (M. Syahrial) karena diduga MS (M. Syahrial) memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK", jelas Firli.

Dijelaskannya pula bahwa, pertemuan itu dilakukan agar kasus yang menimpa M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai tidak naik ke tahap penyidikan. M. Syahrial kemudian meminta agar Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan kasusnya tidak ditindak-lanjuti KPK.

Setelah pertemuan itu, penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju mengenalkan M. Syahrial dengan pengacara Maskur Husain untuk membantu menyelesaikan masalahnya dengan membuat komitmen.

"SRP (Stepanus Robin Patujju) bersama MH (Maskur Husain) sepakat untuk membuat komitmen dengan MS (M Syahrial) terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindak-lanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp. 1,5 Miliar", jelas Firli Bahuri pula.

Firli Bahuri mengungkapkan, bahwa M. Syahrial setuju dan kemudian menransfer uang hingga sebanyak 59 kali melalui rekening Riefka Amalia yang merupakan teman penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju.

Selain memberi uang dengan cara menransfer, Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju hingga total Rp. 1,3 miliar. Uang Rp1,3 miliar tersebut ditransfer ke rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus dan juga M. Syahrial.

"Pembukaan rekening bank oleh SRP dengan menggunakan nama RA dimaksud telah di siapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif MH", ungkap Firli.

"KPK mencari dan mengumpulkan keterangan-keterangan dan bukti-bukti kepada semua pihak, sehingga dapat kami rumuskan konstruksi perkara dengan meminta keterangan setidaknya 8 (delapan) Saksi", lanjutnya.

Firli Bahuri juga membeber 8 (delapan) Saksi terkait perkara tersebut yang telah diperiksa Tim Penyidik KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai periode 2016–2021 M. Syahrial, Gunawan selaku sopir Wali Kota M. Syahrial Gunawan, pengacara Maskur Husain dan dari unsur swasta Riefka Amalia.

Berikutnya, Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, Ardianoor dari swasta merupakan orang kepercayaan Maskur Husain, Nico dari swasta sekaligus adik dari Penyidik KPK dan Rizki Cinde Awalia dari swasta sekaligus saudara Riefka Amalia.

"Di samping pemeriksaan saksi-saksi tersebut, kami juga menemukan berbagai bukti-bukti lain, baik berupa dokumen, rekening buku tabungan, ATM dan bukti-bukti petunjuk lainnya", beber Firli Bahuri.

Firli Bahuri menegaskan, KPK akan melaporkan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju kepada Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.

"Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, bahwa pelanggaran kode etik dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian oleh Dewan Pengawas KPK", tegas Firli.

Firli Bahuri pun menegaskan, bahwa perkara ini merupakan temuan KPK dan langsung ditindak-lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan M.Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(Ys/HB)*


Selasa, 27 April 2021

MAKI Minta, KPK Segera Sita CCTV Di Rumah Dinas Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin


Koordinator MAKI Boyamin Saiman.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyita rekaman CCTV (Closed Circuit Television) atau rekaman kamera pengawas yang ada di rumah dinas Wakil Ketua DPR-Ri Azis Syamsuddin.

Hal itu disampaikan koordinator MAKI Boyamin Saiman pada Senin 27 April 2021. Terkait itu, pihaknya telah mengirim surat kepada Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK supaya secepatnya menyita rekaman CCTV di rumah dinas Aziz Syamsuddin.

"MAKI telah mengirimkan surat melalui email kepada Pimpinan KPK dan Dewas KPK untuk segera melakukan penyitaan rekaman CCTV di rumah dinas Azis Syamsuddin yang beralamat di Jalan Denpasar Raya No C3/3, Kuningan, Jakarta Selatan", kata Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/04/2021).

Boyamin menegaskan, penyitaan rekaman CCTV tidak hanya yang ada di rumah dinas Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin saja, tetapi termasuk rekaman CCTV yang ada di sekitar rumah dinasnya.

Ditegaskannya pula, bahwa penyitaan rekaman CCTV tersebut guna dijadikan barang bukti terjadinya dugaan adanya pertemuan antara Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, oknum Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin.

Boyamin berharap, penyitaan rekaman CCTV tersebut dapat dilakukan secepat mungkin. Pasalnya, agar barang bukti tersebut tidak hilang.

"Kami tidak berharap, penyitaan ini lamban dilakukan atau bahkan tidak dilakukan, sehingga barang bukti pertemuan menjadi hilang. Kami tidak berharap kegagalan penggeledahan perkara Sembako Bansos Kemensos terulang dalam perkara ini", ujar Boyamin, penuh harap.

Boyamin menandaskan, MAKI bakal mengajukan gugatan praperadilan jika permintaan penyitaan rekaman CCTV tersebut diabaikan KPK.

 "Kami selalu mencadangkan gugatan praperadilan jika permintaan penyitaan rekaman CCTV ini diabaikan dan tidak segera dilakukan sehingga berpotensi hilangnya barang bukti sebagaimana terjadi dalam perkara korupsi sembako Bansos Kemensos", tandasnya.

Sebagaimana konstruksi perkara yang disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers pada Kamis (22/04/2021) malam di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, bermula dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dikenalkan oleh Wakil Ketua DPR-RI Aziz Syamsuddin (AZ) dengan AKP Stepanus Robin Pattuju . Ketiganya bertemu di rumah dinas Aziz di kawasan Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Aziz Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Patujju) dengan MS (M. Syahrial) karena diduga MS (M. Syahrial) memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK", jelas Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (22/04/2021) malam.

Dijelaskannya pula bahwa, pertemuan itu dilakukan agar kasus yang menimpa M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai tidak naik ke tahap penyidikan. M. Syahrial kemudian meminta agar Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan kasusnya tidak ditindak-lanjuti KPK.

Setelah pertemuan itu, penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju mengenalkan M. Syahrial dengan pengacara Maskur Husain untuk membantu menyelesaikan masalahnya dengan membuat komitmen.

"SRP (Stepanus Robin Patujju) bersama MH (Maskur Husain) sepakat untuk membuat komitmen dengan MS (M Syahrial) terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindak-lanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp. 1,5 Miliar", jelas Firli Bahuri pula.

M. Syahrial setuju dan kemudian menransfer uang hingga sebanyak 59 kali melalui rekening Riefka Amalia yang merupakan teman penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju.

Selain memberi uang dengan cara menransfer, Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju hingga total Rp. 1,3 miliar. Uang Rp1,3 miliar tersebut ditransfer ke rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus dan juga M. Syahrial.

"Pembukaan rekening bank oleh SRP dengan menggunakan nama RA dimaksud telah di siapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif MH", ungkap Firli.

"KPK mencari dan mengumpulkan keterangan-keterangan dan bukti-bukti kepada semua pihak, sehingga dapat kami rumuskan konstruksi perkara dengan meminta keterangan setidaknya 8 (delapan) Saksi", lanjutnya.

Firli Bahuri juga membeber 8 (delapan) Saksi terkait perkara tersebut yang telah diperiksa Tim Penyidik KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai periode 2016–2021 M. Syahrial, Gunawan selaku sopir Wali Kota M. Syahrial Gunawan, pengacara Maskur Husain dan dari unsur swasta Riefka Amalia.

Berikutnya, Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, Ardianoor dari swasta merupakan orang kepercayaan Maskur Husain, Nico dari swasta sekaligus adik dari Penyidik KPK dan Rizki Cinde Awalia dari swasta sekaligus saudara Riefka Amalia.

"Di samping pemeriksaan saksi-saksi tersebut, kami juga menemukan berbagai bukti-bukti lain, baik berupa dokumen, rekening buku tabungan, ATM dan bukti-bukti petunjuk lainnya", beber Firli Bahuri.

Firli Bahuri menegaskan, KPK akan melaporkan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju kepada Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.

"Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, bahwa pelanggaran kode etik dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian oleh Dewan Pengawas KPK", tegas Firli.

Firli Bahuri pun menegaskan, bahwa perkara ini merupakan temuan KPK dan langsung ditindak-lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(Ys/HB)*


Sabtu, 24 April 2021

KPK Tahan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial


Ketua KPK Firli Bahuri saat memberi keterangan tentang penahanan M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Sabtu 24 April 2021.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS), Sabtu 24 April 2021. Penahan terhadap M. Syahrial, menyusul setelah M. Syahrial (MS) selaku Wali Kota Tanjungbalai ditetapkan KPK sebagai Tersangka pada Kamis (22/04/2021) malam bersama 2 (dua) Tersangka lainnya, yakni AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) selaku Penyidik KPK dan pengacara Maskur Husain (MH).

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pads Sabtu 24 April 2021, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, untuk kepentingan penyidikan, M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai ditahan selama 20 hari terhitung sejak 24 April hingga 13 Mei 2021 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Kapling C1.

"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik KPK melakukan penahanan pada tersangka M. Syahrial untuk 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung 24 April 2021 sampai 13 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Kavling C1 Gedung ACLC", tegas Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Sabtu 24 April 2021.

Ketua KPK pun menerangkan, ketiganya ditetapkan sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial tahun 2020–2021.

"Tersangka pertama adalah saudara SRP (Stepanus Robin Pattuju), tersangka kedua adalah MH (Maskur Husain), tersangka ketiga adalah MS (M.Syahrial)", terang Firli Bahuri.

Lebih lanjut, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, bermula Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dikenalkan oleh Wakil Ketua DPR-RI Aziz Syamsuddin (AZ) dengan AKP Stepanus Robin Pattuju . Ketiganya bertemu di rumah dinas Aziz di kawasan Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Aziz Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Patujju) dengan MS (M. Syahrial) karena diduga MS (M. Syahrial) memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK", jelas Firli.



Wali Kota non-aktif Tanjungbalai M. Syahrial saat dihadirkan dalam konferensi pers tentang penahanannya di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Sabtu 24 April 2021.


Dijelaskannya pula bahwa, pertemuan itu dilakukan agar kasus yang menimpa M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai tidak naik ke tahap penyidikan. M. Syahrial kemudian meminta agar Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan kasusnya tidak ditindak-lanjuti KPK.

Setelah pertemuan itu, penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju mengenalkan M. Syahrial dengan pengacara Maskur Husain untuk membantu menyelesaikan masalahnya dengan membuat komitmen.

"SRP (Stepanus Robin Patujju) bersama MH (Maskur Husain) sepakat untuk membuat komitmen dengan MS (M Syahrial) terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindak-lanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp. 1,5 Miliar", jelas Firli Bahuri pula.

Firli Bahuri mengungkapkan, bahwa M. Syahrial setuju dan kemudian menransfer uang hingga sebanyak 59 kali melalui rekening Riefka Amalia yang merupakan teman penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju.

Selain memberi uang dengan cara menransfer, Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju hingga total Rp. 1,3 miliar. Uang Rp1,3 miliar tersebut ditransfer ke rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus dan juga M. Syahrial.

"Pembukaan rekening bank oleh SRP dengan menggunakan nama RA dimaksud telah di siapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif MH", ungkap Firli.

"KPK mencari dan mengumpulkan keterangan-keterangan dan bukti-bukti kepada semua pihak, sehingga dapat kami rumuskan konstruksi perkara dengan meminta keterangan setidaknya 8 (delapan) Saksi", lanjutnya.

Firli Bahuri juga membeber 8 (delapan) Saksi terkait perkara tersebut yang telah diperiksa Tim Penyidik KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai periode 2016–2021 M. Syahrial, Gunawan selaku sopir Wali Kota M. Syahrial Gunawan, pengacara Maskur Husain dan dari unsur swasta Riefka Amalia.

Berikutnya, Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, Ardianoor dari swasta merupakan orang kepercayaan Maskur Husain, Nico dari swasta sekaligus adik dari Penyidik KPK dan Rizki Cinde Awalia dari swasta sekaligus saudara Riefka Amalia.

"Di samping pemeriksaan saksi-saksi tersebut, kami juga menemukan berbagai bukti-bukti lain, baik berupa dokumen, rekening buku tabungan, ATM dan bukti-bukti petunjuk lainnya", beber Firli Bahuri.

Firli Bahuri menegaskan, KPK akan melaporkan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju kepada Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.

"Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, bahwa pelanggaran kode etik dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian oleh Dewan Pengawas KPK", tegas Firli.

Firli Bahuri pun menegaskan, bahwa perkara ini merupakan temuan KPK dan langsung ditindak-lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan M.Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(Ys/HB)*


Jumat, 23 April 2021

KPK Tetapkan Penyidik KPK Sebagai Tersangka Dugaan Tipikor Suap Penanganan Perkara Wali Kota Tanjungbalai


Salah-satu suasana konferensi pers tentang penetapan status hukum AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik Penyidik KPK, M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai dan seorang pengacara Maskur Husain sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial tahun 2020–2021, Kamis (22/04/2021) malamdi Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Diduga melakukan pelanggaran etik tugas dan wewenangnya dalam pemberantasan korupsi, oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial tahun 2020–2021.

AKP Stepanus Robin Pattuju ditetapkan KPK sebagai Tersangka, karena diduga menjanjikan penghentian penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai (Provinsi Sumatra Utara) M Syahrial yang tengah diusut KPK. Kasus ini merupakan temuan KPK dan KPK pun langsung menindak-lanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (22/04/2021) malam, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, selama kepemimpinannya, setidaknya sudah 2 (dua) orang oknum Penyidik KPK dari anggota Polri yang ditindak tegas.

"Yang pertama adalah saudara YAN terkait dengan kasus Bakamla beberapa waktu lalu yang sekarang sudah memasuki persidangan. Dan, ini adalah yang kedua", kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (22/04/2021) malam.

Firli Bahuri menegaskan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh oknum pegawai KPK. "Jadi, kami tegaskan kembali, jangan pernah ada keraguan kepada KPK. KPK tetap berkomitmen zero tolerance atas penyimpangan", tegas Ketua KPK.

Ditegaskannya pula, bahwa AKP Stepanus Robin Pattuju bersama Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dan Maskur Husain yang merupakan seorang pengacara langsung ditetapkan KPK sebagai Tersangka.

"Tersangka pertama adalah saudara SRP (Stepanus Robin Pattuju), tersangka kedua adalah MH (Maskur Husain), tersangka ketiga adalah MS (M.Syahrial)", tegas Ketua KPK Firli Bahuri.

Ketiganya ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M. Suahrial tahun 2020–2021.

Lebih lanjut, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, bahwa Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dan AKP Stepanus Robin Pattuju dikenalkan oleh Wakil Ketua DPR-RI Aziz Syamsuddin (AZ). Ketiganya bertemu di rumah dinas Aziz di kawasan Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Aziz Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Patujju) dengan MS (M. Syahrial) karena diduga MS (M. Syahrial) memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK", jelas Firli.

Pertemuan itu dilakukan, lanjut Firli, agar kasus yang dialami Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan. M Syahrial kemudian meminta agar Penyidik KPK Stepanus Robin Patujju dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindak-lanjuti oleh KPK.

Setelah pertemuan itu, penyidik KPK Stepanus Robin Patujju mengenalkan M. Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk membantu menyelesaikan masalahnya dengan membuat komitmen.

"SRP (Stepanus Robin Patujju) bersama MH (Maskur Husain) sepakat untuk membuat komitmen dengan MS (M Syahrial) terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindak-lanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp. 1,5 Miliar", lanjut Firli..

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, Syahrial setuju dan kemudian menransfer uang sebanyak 59 kali melalui rekening Riefka Amalia yang merupakan teman penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju.

Selain itu, Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada penyidik KPK Stepanus Robin Patujju hingga total Rp. 1,3 miliar.

Firli Bahuri pun mengungkapkan, bahwa perkara ini merupakan temuan KPK dan& langsung ditindak-lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"KPK mencari dan mengumpulkan keterangan-keterangan dan bukti-bukti kepada semua pihak, sehingga dapat kami rumuskan konstruksi perkara dengan meminta keterangan setidaknya 8 (delapan) Saksi", ungkap Firli.

Firli Bahuri juga membeber 8 (delapan) Saksi terkait perkara tersebut yang telah diperiksa Tim Penyidik KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai periode 2016–2021 M. Syahrial, Gunawan selaku sopir Wali Kota M. Syahrial Gunawan, pengacara Maskur Husain dan dari unsur swasta Riefka Amalia.

Berikutnya, Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, Ardianoor dari swasta merupakan orang kepercayaan Maskur Husain, Nico dari swasta sekaligus adik dari Penyidik KPK dan Rizki Cinde Awalia dari swasta sekaligus saudara Riefka Amalia.

"Di samping pemeriksaan saksi-saksi tersebut, kami juga menemukan berbagai bukti-bukti lain, baik berupa dokumen, rekening buku tabungan, ATM dan bukti-bukti petunjuk lainnya", beber Firli Bahuri.

Dalam konferensi pers, Ketua KPK Firli Bahuri pun menyebut, bahwa AKP Stepanus Robin Pattuju memiliki hasil tes rekrutmen menjadi penyidik KPK dengan hasil tes di atas rata-rata.

"Saudara SRP (Stepanus Robin Pattuju) masuk KPK tanggal 1 April 2019. Hasil tesnya menunjukkan potensi di atas rata-rata, di atas 100 persen. Yaitu di angka 111,41 persen. Hasil tes kompetensi di atas 91,89 persen. Artinya, secara persyaratan mekanisme rekruitmen tidak ada masalah", sebutnya.

Meski demikian, Firli Bahuri mengatakan, seseorang dapat berbuat korupsi karena berkurangnya integritas. Dikatakannya juga, bahwa setiap orang harus meningkatkan integritas agar terhindar dari korupsi.

"Tetapi, kenapa terjadi (korupsi)? Saya pernah sampaikan ke rekan-rekan semua, bahwa korupsi terjadi karena berkurangnya integritas. Itulah yang harus kita jaga, bagaimana kita bisa memperkuat integritas. Integritas harus ada di hati, ada di perilaku, ada di budaya", kata Firli.

Firli Bahuri menegaskan, KPK akan melaporkan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju kepada Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.

"Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, bahwa pelanggaran kode etik dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian oleh Dewan Pengawas KPK", tegas Firli.

Pada kesempatan konferensi pers kali ini, Firli Bahuri menyempatkan meminta maaf atas tindakan yang dilakukan oleh oknum Penyidik KPK berasal dari Polri tersebut.

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh dan segenap anak bangsa, karena ada cedera kejadian seperti ini. Tetapi kami ingin katakan, komitmen KPK tidak pernah bergeser dan tidak menolerir segala bentuk penyimpangan", tutur Firli.

Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan M.Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(Ys/HB)*

Rabu, 21 April 2021

Firli Bahuri Tegaskan, Tidak Akan Tolerir Oknum Penyidik KPK Terduga Pemeras Wali Kota Tanjungbalai


Ketua KPK Firli Bahuri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Menanggapi mencuatnya informasi adanya oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga meminta uang sebesar Rp. 1,5 kepada Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dengan imbalan KPK akan menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjung Balai pada 2019, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, pihaknya tidak akan menolerir segala bentuk penyimpangan yang dilakukan anggota KPK.

"Kami memastikan memegang prinsip zero toleranceKPK tidak akan menolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu", tegas Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulis, Rabu (21/04/2021).

Ditandaskannya, bahwa KPK saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya.

"Hasil penyelidikan, akan ditindak-lanjuti dengan gelar perkara segera di forum ekspose pimpinan. Perkembangan lebih lanjut, akan kami informasikan", tandasnya.

Terpisah, respon senada pun disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ditegaskannya, bahwa KPK akan segera menindak-lanjuti informasi yang beredar tersebut.

"Kami telah mendengar dari media tentang kabar tersebut, selanjutnya kami akan periksa kebenaran kabar tersebut dengan mencari bukti-bukti kebenarannya. Jika benar terjadi pemerasan tersebut, jelas merupakan tindak pidana korupsi, tentu akan kami proses sesuai prosedur hukum", tegas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan kepada, Rabu (21/04/2021).

Sebagaimana diketahui, KPK tengah mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait lelang atau mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai (Provinsi Sumatera Utara) Tahun 2019.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, penyidikan tersebut dilakukan setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

"Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019", terang Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (21/04/2021).

Dijelaskannya, bahwa dengan adanya proses penyidikan atas perkara tersebut, maka KPK telah menetapkan Tersangkanya. Hanya saja, pengumuman penetapan Tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK.

"Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai Tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat", jelas Ali Fikri.

Dijelaskannya pula, Tim Penyidik KPK saat ini masih akan terus pengumpulan barang bukti terkait pokok perkara untuk melengkapi berkas perkara.

"KPK pastikan, pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat mengenai konstruksi perkara dan alat buktinya serta akan dijelaskan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya", jelasnya pula.

"KPK tetap berkomitmen sebagai bentuk keterbukaan informasi akan selalu menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada masyarakat", tambahnya.

Tentang informasi yang beredar adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Tanjungbalai Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa (20/04/2021), dipastikannya tidak ada.

Namun demikian, ia membenarkan adanya kegiatan dari Tim Penyidik KPK di kota tersebut dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan pokok perkara.

"Informasi yang kami terima tidak ada OTT. Namun demikian, benar ada kegiatan tim KPK di sana dalam rangka pengumpulan bukti", tandas Ali Fikri.

Sebagaimana informasi yang dikumpulkan, setelah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial pada Selasa 20 April 2021, Tim Penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di Kantor Wali Kota Tanjungbalai.

Delapan penyidik KPK yang menumpangi mobil minibus merk Toyota Innova memasuki kantor Wali Kota Tanjungbalai, Selasa (20/4/2021) siang. Begitu Sesampaibdi Balai Kota, para penyidik KPK langsung menuju ruang kerja Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada.

Tidak begitu lama di ruang Sekdakot Tanjungbalai, para penyidik KPK kemudian langsung KPK menuju ke ruang Wali Kota Tanjungbalai.

Tim Penyidik KPK terlihat membawa tiga koper ke dalam ruangan Wali Kota Tanjungbalai. Tampak juga satu tas jinjing bewarna merah dibawa masuk menuju ruang Wali Kota Tanjungbalai. *(Ys/HB)*