Jumat, 24 November 2023

Mandagi Sambangi Polda Sumut Kejar Kasus Oknum Anggota Dewan Pers


Ketua LSP Pers Indonesia Hence Mandagi saat keluar dari Markas Polda Sumut usai konfirmasi proses hukum laporan polisi nomor : LP/B/0077/II/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, yang sudah dilimpahkan ke Polda Sumut, Kamis (23/11/2023).


Kota MEDAN – (harianbuana.com).
Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia Hence Mandagi menyambangi Markas Polda Sumatera Utara Kamis (23/11/2023) untuk konfirmasi terkait proses hukum laporan polisi nomor : LP/B/0077/II/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, yang sudah dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara. 

Sebelumnya, laporan polisi yang dilayangkan Mandagi terhadap eks Pelaksana-tugas (Plt.) Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya di Badan Reserse dan Kriminal Polri Jakarta, terjadi pada februari 2023 silam. 

Hence Mandagi melaporkan M. Agung Dharmajaya karena pernyataannya di sejumlah media online, bahwa tidak melegalkan terkait dengan maraknya UKW yang dilaksanakan LSP mengatasnamakan kerjasama dengan BNSP dan pernyataannya yang dikutip media. 

“Saya konfirmasi ke penyidik Polda Sumut terkait perkembangan laporannya. Saya yakin laporan kami akan ditindak-lanjuti. Sebelumnya saya selaku pelapor sudah diperiksa oleh penyidik. Dan semoga pihak terlapor juga ikut diperiksa", terang Mandagi saat memberikan keterangan pers di depan puluhan awak media usai bertemu pihak penyidik Polda Sumut, Kamis (23/11/2023) di Mapolda Sumut. 

Mandagi yang juga Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) menegaskan, laporan polisi ini dilayangkan agar terlapor M. Agung Dharmajaya yang saat ini menjabat Anggota Dewan Pers harus membuktikan bahwa sertifikasi kompetensi wartawan di LSP Pers Indonesia itu ilegal.


Ketua LSP Pers Indonesia Hence Mandagi saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan usai konfirmasi proses hukum laporan polisi nomor : LP/B/0077/II/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, yang sudah dilimpahkan ke Polda Sumut, Kamis (23/11/2023). 


Turut mendampingi Mandagi di Mapolda Sumut, Ketua DPD SPRI Sumut Burju Simatupang dan jajaran pengurus SPRI yang baru saja dilantik. 

Ketua DPD SPRI Sumut Burju Simatupang, ST., SH. mendukung penuh pihak penyidik mengusut tuntas penyelesaian kasus anggota Dewan Pers M. Agung Dharmajaya yang dilaporkan Ketua LSP Pers Indonesia Hence Mandagi. 

"Saya pemegang sertifikat Wartawan Utama dari BNSP melalu LSP Pers Indonesia. Kalau ini dikatakan ilegal, saya akan kawal penyidikan di Polda apakah benar sertifikat BNSP itu ilegal", ujar Burju. 

Pada kesempatan terpisah, Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia Ir Soegiharto Santoso, SH. mengaku sudah pernah diperiksa penyidik terkait kasus dengan terlapor anggota DP Agung Dharmajaya.

"Saya turut mendesak penyidik Polda Sumut untuk segera memeriksa terlapor untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya di depan hukum", ujar Soegiharto. *(HB)*

Selasa, 07 Februari 2023

Oknum Anggota Dewan Pers Dipolisikan Warnai HPN 2023


Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia Hence Mandagi (tengah) didampingi Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso, Ketua Umum WAKOMINDO Dedik Sugianto, Koordinator Asesor LSP Pers Indonesia Mangapul Matondang dan wartawan Biskom Hendra alias Juenda usai melaporkan eks Pelaksana-tugas (Plt.) Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya di Bareskrim Polri, Selasa (07/02/2023).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia Hence Mandagi resmi melaporkan eks Pelaksana-tugas (Plt.) Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Selasa (07/02/2023). Menariknya, pelaporan ini terjadi jelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023.

Hence Mandagi melaporkan M. Agung Dharmajaya karena pernyataannya di sejumlah media online, bahwa tidak melegalkan terkait dengan maraknya UKW yang dilaksanakan LSP mengatas-namakan kerja-sama dengan BNSP dan pernyataannya yang dikutip media: "Jadi sekali lagi ketika kemudian ada kegiatan di lapangan tentunya kan ilegal".

Tuduhan sertifikasi yang diselenggarakan LSP bekerja-sama dengan BNSP itu, menurut Mandagi ditujukan kepada LSP Pers Indonesia. "Karena kita satu-satunya LSP bidang pers yang berlisensi BNSP yang aktif melaksanakan UKW untuk wartawan belum berpengalaman dan SKW untuk wartawan yang sudah berpengalaman," terang Mandagi, dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi, usai melakukan Laporan Polisi, Selasa (07/02/2023) di Mabes Polri, Jakarta. 

Mandagi yang juga Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) menegaskan, Laporan Polisi ini dilayangkan agar terlapor M. Agung Dharmajaya yang saat ini menjabat Anggota Dewan Pers harus mampu membuktikan bahwa sertifikasi kompetensi wartawan di LSP Pers Indonesia itu ilegal. 

"Pernyataan Agung tersebut mendelegitimasi lembaga negara BNSP dan sertifikat kompetensi wartawan yang berlogo burung garuda. Bagaimana mungkin produk negara dan lisensi atau ijin resmi dari pemerintah disebut ilegal?", ujar Mandagi dengan nada penuh tanya.

Turut mendampingi pelaporan di Mabes Polri, Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso, Ketua Umum WAKOMINDO Dedik Sugianto, Koordinator Asesor LSP Pers Indonesia Mangapul Matondang dan wartawan Biskom Hendra alias Juenda.

"Terlapor M. Agung Dharmajaya harus mampu membuktikan di pengadilan, bahwa sertifikat lisensi dan sertifikat wartawan kompeten dari BNSP itu ilegal. Jika tidak terbukti, maka itu adalah perbuatan pidana", tandas Ketua Dewas LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso yang biasa disapa Hoky.

Ditegaskan Hoky, LSP yang terlisensi di BNSP untuk semua bidang saat ini sudah mencapai 2.074 LSP dan 33.555 Tempat Uji Kompetensi (TUK) serta 60.297 Asesor. Sementara jumlah asesi yang tercatat sebanyak 1,9 juta lebih. 

"Jika dituding LSP yang bekerja-sama dengan BNSP ilegal, maka itu harus dipertanggung-jawabkan dan akan meresahkan banyak pihak", tegasnya.

Hoky juga mengapresiasi pelayanan publik di Mabes Polri yang sangat responsif menerima laporan dari LSP Pers Indonesia.

Adapun terkait Laporan Polisi nomor: LP/B/0077/II/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tim Penasihat Hukum LSP Pers Indonesia dari Kantor Hukum Mustika Raja Law Office, Vincent Suriadinata, SH., MH. mengatakan, pasal pidana yang disangkakan kepada terlapor, yakni tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP sudah tepat. 

"Pasca pelaporan di polisi harus ada pengawasan. Jika dalam waktu 2 (dua) minggu ke depan belum ada panggilan tindak-lanjut dari penyidik, maka pihak pelapor bisa mempertanyakan langsung ke Biro Wassidik Polri agar mendapat perhatian", ujar Vincent.

Ketua Umum WAKOMINDO, Dedik Sugianto yang ikut mendampingi mengatakan, polisi harus segera memanggil anggota DP M. Agung Dharmajaya untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya. 

"Kami memiliki bukti berita di media online, bahwa akibat pernyataan Agung menyebabkan Dinas Kominfo di Medan menolak sertifkat SKW dari LSP Pers Indonesia yang diajukan salah-seorang wartawan kompeten untuk bekerja-sama. Itu juga yang disampaikan ke polisi", pungkas Dedik. 

Sebagai informasi, pihak LSP Pers Indonesia sudah 2 (dua) kali melayangkan surat somasi kepada anggota Dewan Pers M. Agung Dharmajaya agar meminta maaf terkait pernyataannya di media tentang Sertifkat SKW LSP Pers Indonesia ilegal. Namun tidak digubris atau tidak pernah dijawab. *(HB)*

Selasa, 11 Oktober 2022

‘Mafia Tanah’ Di Sareal Bogor Beraksi, Sejumlah Warga Tergusur



Kota BOGOR – (harianbuana.com).
Sejumlah warga di Kecamatan Sareal Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat mengaku menjadi korban ‘mafia tanah’. Lahan dan bangunan milik korban diserobot tiga terduga pelaku berinisial SA, EM dan MA dengan modus menempati rumah dan lahan kosong untuk dikuasai dan kemudian dipersoalkan secara perdata. 

Anehnya, ketiga pelaku tersebut sudah dilaporkan pidana ke Polres Bogor dan telah ditetapkan sebagai Tersangka, namun hingga kini kasusnya malah digiring ke ranah perdata bukan pidana. Akibatnya, para korban pun melakukan perlawanan dan upaya hukum untuk  menuntut hak kepemilikannya yang kini dikuasai pihak tertentu dengan cara-cara yang dianggap penyerobotan. 

Ketiga warga yang menjadi korban ‘mafia tanah’ adalah Lany Mulyati, Tjoe Hok Bwee dan Effendy Djaja. Sementara korban ‘mafia tanah’ lainnya di lokasi yang berdekatan dengan milik ketiga korban sebelumnya adalah Johanes Bachtiar Tedjanegara. 

Kasus tanah dan rumah milik Johanes Bachtiar agak berbeda dengan yang dialami ketiga korban, namun modusnya mirip, yakni menempati lahan dan bangunan kosong secara ilegal dan kemudian bertahan dengan tameng hukum perdata. 

Melalui kuasa hukumnya Fahmi Assegaf, korban mengatakan, pihaknya telah membeli tanah dan rumah milik almarhum mantan Kapolres Bogor Agus Saleh. Namun, belakangan seorang warga bernama Mutiara tiba-tiba melakukan dugaan penyerobotan dengan dalih ada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya sebagai salah satu ahli waris lahan seluas 44 hektar yang di dalamnya ada rumah mantan kapolres yang sudah dibeli Yohanes Bachtiar.  

Kuasa Hukum Yohanes Bachtiar, Fahmi Assegaf menuturkan, tanah dan bangunan yang berlokasi di jalan Dadali nomor 08 a RT 05/ RW 05 Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor Jawa Barat itu telah dibeli kliennya pada tahun 2001 berdasarkan Sertifikat hak milik nomor 78, seluas 948 Meter Persegi. 

Hal itu disampaikan Assegaf saat menggelar jumpa pers dan sesi diskusi bertajuk 'Misteri Sindikat Mafia Tanah di Bogor' yang digelar di 18 Office Park Building Lantai 12, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022). 

Pengacara Assegaf mengungkapkan, kliennya Johannes Bachtiar Tedjanegara merupakan korban penyerobotan lahan bangunan yang telah menang perkara perdatanya di PN Bogor tingkat I. “Namun  pihak lawan menggunakan kasasi yang diduga tidak menandatangani untuk permohonan banding", ungkap Assegaf.

Assegaf juga membeberkan, usai dibeli dari pihak Agus Sholeh, kliennya tinggal di Tangerang Selatan dan rumah yang sudah dibeli tersebut dibiarkan dalam keadaan kosong dan terkunci. Kemudian, ada warga yang bernama Bambang Sujarwadi meminta ijin untuk menempati rumah tersebut untuk membuka usaha. 

Namun setelah rumah tersebut hendak dikosongkan, orang yang menempati rumah tersebut bersihkeras tidak mau keluar dari rumah tersebut. “Pihak kami sudah berusaha maksimal, sudah negosiasi untuk mengeluarkan beliau secara baik-baik. Namun yang bersangkutan tetap bertahan", bebrt Assegaf.

Selama kurang lebih 7 tahu, lanjut Assegaf, BS menempati lahan dan bangunan tersebut dan tidak ada itikad baik untuk keluar. “Dengan sangat terpaksa klien kami melaporkannya ke Polresta Bogor dan BS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan pasal 385 KUH Pidana. Berkas sudah ditetapkan P19 sampai sejauh ini", lanjutnya.

Kemudian, lahan dan bangunan yang dibeli Yohanes Bachtiar Tedjanegara dari Agus Shaleh berdasarkan Akta Jual Beli No.10 yang dibuat oleh PPAT Nixon Rudy Dewa Hasibuan S.H, hendak dilakukan pengosongan sejak (30/9/2022) lalu. Namun, hingga saat ini belum ada tanda-tanda BS hendak keluar dari rumah tersebut.

Tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No.78/ Tanah Sereal yang terletak di jalan Dadali No. 8A, RT 05 RW 05 Kelurahan Tanah Sareal Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor dengan luas 948 meter persegi itu, kini masih ditempati BS dan keluarganya meski dirinya sudah ditetapkan sebagai Tersangka.

Assgaf juga membeberkan, salah-satu orang yang menempati rumah tersebut, Mutiara, malah mengaku sebagai ahli waris. “Dia mengaku memiliki kuasa di situ karena sedang berproses perkara di PN nomor 134/2021 Bogor, dan perkara perdatanya sudah putus dan perdata diterima dan dengan alasan objek tanah ada 44 hektar, berada di kawasan Tanah Sareal Kota Bogor tersebut", beber Assegaf pula.

Assegaf merasa ada kejanggalan atas pengakuan Mutiara yang mengklaim tanah yang diwarisinya ada  44 Hektar yang di dalamnya ada tanah dan bangunan milik Yohanes Bachtiar Tedjanegara yang sebelumnya dibeli dari mantan kapolres. 

"Yang jadi pertanyaan kami adalah kenapa tanah dan bangunan kita yang dirampok dan dipersoalkan. Padahal, ada 44 hektar tanah mereka termasuk tanah Pemda Kota Bogor dan lain-lain", ujar Fahmi Assegaf dengan nada mempertanyakan.

"Apalagi, mereka mengakui berdasarkan putusan yang objek tanah bukan di daerah kelurahan Tanah Sareal", lanjutnya.  

Assegaf justeru menjadi lebih curiga, praktek yang dilakukan BS Cs adalah praktek ‘mafia tanah’ yang menyasar rumah kosong untuk ditempati secara ilegal, agar setelah dikuasasi bisa dinegosiasikan. “Nanti timbul negosiasi untuk bicara rupiah?", celetuk Assegaf.

Pegangan mereka pun, lanjut Assegaf, hanya berdasarkan putusan pada tahun kisaran 1980. “Baik itu putusan pengadilan, MA tidak ada yang menerangkan tanah itu berlokasi di jalan Dadali nomor 08a, namun mereka klaim. Itu menyangkut ahli waris, bukan kepemilikan tanah dengan seluas 44 Hektar", lanjut Assegaf.

Luas tanah milik kliennya, menurut Assegaf, seluas 948 meter persegi. “Lalu, mengapa tanah dan bangunan di sebelahnya, tidak mereka klaim. Maka itulah, saya menuntut perhatian Pemerintah Republik Indonesia karena hal ini masuk kategori mafia tanah", ujar Assegaf.

“Mafia tanah tidak boleh menang. Khususnya, mafia tanah di tanah Sareal yang mencari - cari penghuninya di rumah yang tidak ditempati", tambah Assegaf.

Dia juga menyarakan pemerintah membentuk bentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk melakukan pengawasan ketat terhadap mafia tanah.

Sementara itu, pengacara Nurma Sadikin selaku kuasa hukum Lany Mulyati, Tjoe Hok Bwee dan Effendy Djaja mengatakan, kasus penyerobotan tanah bangunan seluas kurang lebih 4.267 M2 saat ini sudah dilaporkan pidana ke polisi dan para pelaku sudah dijadikan Tersangka, sehingga lokasi tanah sudah di 'Police Line'.

Nurma menyampaikan, bahwa kliennya memiliki bukti SHM. “Seain itu ada juga bukti rekaman cctv di mana terjadi pengrusakan bangunan milik kliennya", ujar Nurma. 

Sebagai bukti kepemilikan, Nurma juga mengatakan, kliennya memiliki bukti penerimaan ganti rugi lahan atas proyek pelebaran jalan yang diterimanya dari pihak BPN pada tahun 2008. "Tanah yang klien saya miliki teruji kebenarannya. Dan kami sudah dua kali rapat koordinasi dengan pihak Kemenkumham", papar Nurma Sadikin.

Nurma menambahkan, pada 21 Juli 2022 lalu, kliennya telah mengikuti rapat koordinasi ke-2, yang ikut dihadiri Asdep I, Deputi V / Kamtibmas Kemenkopolhukam dan juga dihadiri BPN Kota Bogor, Polres Kota Bogor, Polda Jabar, Satgas Mafia Tanah Mabes Polri dan Wasidik Mabes Polri.

Hadir pula dalam diskusi tersebut, Niko Mustamu dari perwakilan Serikat Pers RI selaku salah-satu pendukung kegiatan diskusi dan konferensi pers tentang mafia tanah ini juga anak dari Bachtiar Tedjanegara bernama Rivan dan para korban mafia tanah. *(Niko/HB)*

Senin, 04 Juli 2022

KPK Fasilitasi Polda Sumut Periksa Bupati Langkat Terbit Rencana Sebagai Tersangka Perkara Kerangkeng Manusia


Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye usai ditetapkan KPK sebagai Tersangka, saat diarahkan petugas untuk keluar dari gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan, Kamis (20/01/2022) dini hari.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasilitasi Tim Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memeriksa Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Umum mengerangkeng manusia.

Pemeriksaan dilakukan pada Senin 04 Juli 2022, di Gedung Merah Putih KPK, Kav-4, Setiabudi, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, karena Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin tengah menjadi Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

"Hari ini, KPK fasilitasi tempat pemeriksaan TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) sebagai Tersangka dalam perkara pidana umum oleh tim penyidik Polda Sumut", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (04/07/2022).

Ali menjelaskan, pemeriksaan terhadap Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin oleh Tim Penyidik Polda Sumut juga sudah mendapatkan ijin dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ijin dari Majelis Hakim tersebut diperlukan, karena perkara dugaan TPK suap Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin sudah masuk tahap persidangan yang saat ini beragenda Mendengarkan Keterangan Saksi.

"Pemeriksaan tahanan dimaksud sesuai Penetapan Ijin Pemeriksaan oleh Majelis Hakim dalam perkara dugaa Tindak Pidan Korupsi yang sedang disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat", jelas Ali Fikri.

Diketahui, Polda Sumut menetapkan 8 (delapan) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Umum mengerangkeng manusia. Tujuh Tersangka, yakni DP, HS, IS, TS, RG, JS dan HG dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdaganhan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.

Adapun Rencana Perangin Angin dijerat Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 333, Pasal 351, Pasal 353, Pasal 170, Pasal 55 karena mengakibatkan korban meninggal dunia.

Polda Sumut juga menetapkan 2 (dua) Tersangka penampung, yakni SP dan TS. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Senin, 11 April 2022

Polresta Mojokerto Ungkap Perkara TPPO Suami Jual Istri


Salah-satu suasana konferensi pers saat Wakapolresta Mojokerto Kompol Sarwo Waskito bersama jajaran menunjukkan Tersangka dan barang bukti perkara serta menerangkan kronologi perkara di halaman Markas Polresta Mojokerto jalan Bhayangkara Kota Mojokerto, Senin (11/04/2022).


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mojokerto berhasil mengungkap perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan 1 (satu) Tersangka berinisial 'WW' warga asal dari Tulungagung.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin 11 April 2022, di halaman Markas Polresta Mojokerto jalan Bhayangkara Kota Mojokerto, Wakapolresta Mojokerto Kompol Sarwo Waskito menerangkan, pelaku diduga menjual istrinya melalui media sosial Facebook untuk melakukan hubungan sex threesome setelah bertemu dan setuju dengan pria yang mau berhubungan dengan sex treesome.

"Pelaku janjian dan membawa istrinya ke hotel sekitar Kota Mojokerto dengan uang perjalanan dari Tulungagung ke Mojokerto 500 ribu rupiah. Setelah masuk hotel menerima uang 1 juta 500 ribu rupiah dari pria yang memesan istrinya, kemudian terjadi hubungan suami istri antara Pria Pemesan, korban Bunga (inisial) dan Tersangka", terang Wakapolresta Mojokerto Kompol Sarwo Waskito dalam konferensi pers di halaman Markas Polresta Mojokerto jalan Bhayangkara Kota Mojokerto, Senin (11/04/2022).

Salah-satu suasana konferensi pers saat Wakapolresta Mojokerto Kompol Sarwo Waskito bersama jajaran menunjukkan Tersangka dan barang bukti perkara serta menerangkan kronologi perkara di halaman Markas Polresta Mojokerto jalan Bhayangkara Kota Mojokerto, Senin (11/04/2022).


Lebih lanjut, Wakapolresta Mojokerto menjelaskan kronologi kejadian perkara tersebut. Yakni, bermula pada Selasa 29 Maret 2022 sekira pukul 19.30 WIB, Unit Reskrim mendapat laporan masyarakat perihal adanya dugaan Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) suami menjual istri untuk berhubungan badan dengan orang lain di salah-satu hotel di Kota Mojokerto.

Atas informasi tersebut, Tim Penyidik Satreskrim Polresta Mojokerto melakukan kroscek lapangan dan penyelidikan.  Dan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Pelaku bersama barang bukti serta mengamankannya di Mapolresta Mojokerto guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tempat kejadian, Tim Penyidik Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah sprei kasur warna putih; 1 (satu) buah bad cover warna putih; 1 (satu) buah bill / nota hotel; 1 (satu) unit HP merk xiamoi note 5; uang tunai senilai 1 juta 500 ribu rupiah; 1 (satu) unit mobil panther touring tahun 2021 Nopol AG-1617-TK dengan kunci kontak; 1 (satu) buah kondom merk fiesta sudah terpakai; 2 (dua) buah kondom merk fiesta belum terpakai; 1 (satu) buah BH warna coklat; 1 (satu) buah celana dalam warna merah muda; 1 (satu) buah pelumas merk VIGEL dan 1 (satu) buah buku nikah siri tanggal 19 November 2021.

"Tersangka sudah mejual istrinya sebanyak 2 kali kepada lelaki yang ingin berhubungan sex treesome. Tersangka menjual istri sirinya ini karena tergiur dengan uang dari hasil menjual istrinya, mengingat pekerjaannya sebagai karyawan bengkel swasta", pungkas Kompol Sarwo Waskito.

Atas perbuatannya, tersangka 'WW' di jerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 296 KUHP, Pasal 506 KUHP. *(DI/HB)*

Sabtu, 09 April 2022

Ir. Faaz Penghina Ketum APKOMINDO Dieksekusi Ke Lapas Wirogunan Yogya



Kota Yogyakarta – (harianbuana.com).
Setelah melalui proses sidang yang cukup panjang, Terpidana kasus penghinaan terhadap Ketua Umum APKOMINDO melalui media sosial facebook, akhirnya dijebloskan ke bui. Ir. Faaz dieksekusi jaksa ke Lembaga Pemassarakatan (Lapas) Wirogunan Yogyakarta, Kamis (07/04/2022) pekan ini, setelah upaya kasasinya kandas di Mahkamah Agung dan putusannya dinyatakan inkrah. 

"Karena yang bersangkutan tidak menjalani tahanan, maka tugas kami melakukan eksekusi setelah perkaranya inkrach dan berkekuatan hukum tetap", ujar JPU Retna Wulaningsih, SH., MH. kepada wartawan di Yogyakarta, Sabtu (09/04/2022). 

Dalam perkara ini, terpidana Ir. Faaz dijatuhi vonis 3 (tiga) bulan penjara sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta yang menjatuhkan vonis pada 7 Januari 2020 dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 27 Februari  2020, serta permohonan kasasi telah ditolak MA pada 04 Februari 2022.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam perkara Nomor: 249/Pid.Sus/2019/PN Yyk, Majelis Hakim yang diketuai Ida Ratnawati, SH., MH. menyatakan, bahwa terdakwa Ir. Faaz telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau menransmisikan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum. 

Dalam perkara ini, terpidana Ir. Faaz melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Soegiharto Santoso bersama-sama dengan Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi yang disidangkan secara terpisah dengan perkara Nomor: 199/Pid.Sus/2020/PN Yyk. 



Keduanya didakwa karena menghina korban Soegiharto Santoso alias Hoky melalui akun facebook group Apkomindo.  Di mana saat ini perkara pidana Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi sedang dalam proses kasasi di MA karena upaya banding dengan perkara No: 54/PID.SUS/2020/PT YYK tidak berhasil. Diperkirakan terdakwa Rudy akan mengalami nasib yang sama seperti Ir. Faaz yang terbukti bersalah. 

Selaku korban, Soegiharto Santoso yang juga berprofesi sebagai wartawan mengaku lega, karena kasus yang dilaporkannya sejak tahun 2017 dengan laporan polisi Nomor: LP/362/VII/2017/DIY/SPKT Polda DIY akhirnya berkekuatan hukum tetap.  

Hoky yang juga menjabat sebagai Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia, mengatakan, sesungguhnya pihaknya pada waktu lalu tidak punya niat untuk melaporkan Ir. Faaz dan kawan-kawannya atas penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun facebook. 

Hoky mengaku terpaksa membuat laporan polisi karena Ir. Faaz dan kelompoknya terus melakukan rekayasa hukum di Bareskrim Polri sehingga dirinya sempat ditahan selama 43 hari. Pihak Faaz juga membuat laporan Noomir: LP/109/V/2017/SPKT di Polres Bantul tanggal 24 Mei 2017 dengan Pasal 351 KUHP yang menjadikannya sebagai Tersangka penganiayaan berat. Padahal, tidak ada visum dan tidak ada alat bukti yang cukup. 

Untuk menghadapi kasus itu, Hoky melakukan praperadilan terhadap Kapolres Bantul dengan perkara Nomor: 3/Pid.Pra/2018/PN Btl di PN Bantul, dimana akhirnya pasal pidana diganti menjadi Pasal 352 KUHP dengan alasan penyidik salah menerapkan pasal.




Dari catatan Hoky, Ir. Faaz dan kelompoknya pernah 5 kali membuat Laporan Polisi terhadap dirinya, yakni: LP Nomor: 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS, LP/670/VI/2015/ Bareskrim Polri; LP Nomor: TBL/128/II/2016/ Bareskrim Polri; LP Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri dan LP Nomor: LP/109/V/2017/SPKT, Polres Bantul. 

Selain laporan kriminalisasi terhadapnya, kubu Ir. Faaz juga melayangkan sejumlah gugatan di sejumlah Pengadilan terkait kepengurusan APKOMINDO. 

"Ir. Faaz dan kelompoknya akan menuai apa yang mereka taburkan, karena saat menggugat itu diduga menggunakan dokumen palsu", ungkap Hoky. 

Untuk itu Hoky mengaku telah membuat LP dengan Noomor: LP/B/0117/II/2021/Bareskrim, tertanggal 17 Februari 2021 atas laporan palsu dari kelompok Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi dan Terpidana Ir. Faaz  dan laporan Nomor: LP/B/5725/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 15 November 2021, atas dugaan menggunakan dokumen palsu dalam gugatan perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. di PN Jakarta Selatan. Dan, kasusnya sudah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya kepada pihak Polres Jakarta Selatan. 

“Saya heran Ir. Faaz tidak pernah mau berdamai meski pihaknya sudah beberapa kali menyarankan agar berdamai dan meninggalkan kelompoknya serta mencabut surat kuasa di PN JakSel karena diduga menggunakan dokumen palsu, tapi tetap saja dia menolak", ujar Hoky. 

Dia menyayangkan sikap Faaz yang tidak mau berdamai. Padahal, menurutnya, jika sekarang dipenjara maka yang turut menanggung beban dan malu besar adalah pihak keluarga. "Saya berharap setelah merasakan sel tahanan Ir. Faaz akan berubah pola berpikirnya", pungkasnya. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Kamis, 24 Maret 2022

Polres Mojokerto Ringkus Pencuri Toko Sumber Abadi - Mojosari, Uang Curian Rp. 140 Juta Habis Buat Judi Sabung Ayam Di Tretes


Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar menjelaskan kronologi 3 pelaku pencurian di Toko Sumber Abadi-Mojosari  yang diringkus Polres Mojokerto pada konferensi Pers, Kamis (24 /03/2022) petang.


Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Polres Mojokerto sukses meringkus 3 pelaku pencurian yang berhasil menguras uang dalam brankas Rp. 140 juta di Toko Sumber Abadi di kawasan pertokoan jalan Sawahan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Uang hasil curian tersebut dihabiskan pelaku untuk main judi dan membeli wanita penghibur di Tretes Pasuruan Jawa Timur.

Kasus pencurian yang sempat menghebohkan masyarakat Mojosari tersebut berhasil diungkap dari kecurigaan petugas kepolisian kepada mantan pegawai toko yang bernama Putut Prasetyo setelah melihat rekaman CCTV yang berada di dalam toko tersebut.

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar menjelaskan, saat beraksi tersangka tidak sendirian, namun dengan mengajak dua rekannya yakni Susilo (36) asal Pungging dan Bibit ( 29), keduanya warga Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Menurut Kapolres Mojokerto, ketiga pelaku pencurian setelah berhasil masuk dalam toko Sumber Abadi, berhasil menguras uang dari brankas yang ada di dalam toko sebanyak 140 juta. Letak brankas sangat mudah diketahui, karena pelaku Putut Prasetyo (33) asal Kebomas Gresik merupakan mantan karyawan yang berkerja di toko tersebut.

“Pengakuan Tersangka, uang hasil kejahatan sebanyak Rp. 140 juta itu digunakan untuk bersenang-senang dengan perempuan dan bermain judi sabung ayam di kawasan Tretes yang masuk Kabupaten Pasuruan", ungkap  Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar dalam konferensi Pers, Kamis (24/03/2022).

AKBP Apip Ginanjar menjelaskan, dari hasil pengembangan yang berawal kasus pencurian tersebut, Polres Mojokerto juga berhasil mengungkap kasus lain, yakni peredaran Narkoba yang dilakukan oleh pelaku yang sama.

"Sebanyak 88 gram sabu dan 19.000 pil koplo dapat diamankan oleh Polres Mojokerto dari tangan para Tersangka saat digerebek di rumahnya. Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara", jelas Kapolres Mojokerto. *(get/DI/HB)*

Minggu, 13 Maret 2022

Legalisasi “Law As a Tool of Crime” di Penangkapan Wilson Lalengke



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Judul di atas mungkin terkesan ekstrim. Tapi fakta yang terjadi sulit bagi penulis untuk tidak mengatakan bahwa dalam kasus penangkapan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) telah terjadi legalisasi “Law as a tool of crime” atau perbuatan menjadikan hukum sebagai alat kejahatan. 

Kepolisian Resort Lampung Timur boleh saja beralasan menjalankan tugas sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Laporan masyarakat memang wajib dilayani dan diproses sesuai ketentuan yang diatur. 

Namun dalam kasus penangkapan Ketum DPN PPWI Wilson Lalengke atas laporan polisi terkait pengrusakan karangan bunga pemberian warga yang sudah menjadi milik Polres Lampung Timur langsung diproses secara ‘membabi-buta’.

Tak ada surat pemanggilan kepada pelaku dan surat penetapan sebagai tersangka, tiba-tiba Wilson Lalengke langsung ditangkap bak teroris saat hendak memperjuangkan keadilan terhadap wartawan di Markas Polda Lampung.

Wilson Lalengke kemudian diborgol dan diseret ke Mapolres dan diperlakukan oleh oknum petugas polisi seperti penjahat kelas berat. Sebagai rekan seprofesi, penulis miris dan sedih melihat perlakuan aparat negara yang digaji dari keringat rakyat dan memperlakukan tokoh pers dan alumni Lemhanas ini seperti penjahat dalam kasus sepeleh. 

Kapolres Lampung Timur sesungguhnya bukan anggota polisi yang masih berpangkat rendahan.  Seharusnya paham, bahwa pemberi karangan bunga ucapan selamat dalam bentuk apapun secara hukum sudah melepas hak kepemilikan atas barang yang diberikan kepada penerima. Itu sudah menjadi hukum positif yang berlaku di seluruh dunia. Jadi karangan bunga itu adalah milik Polres bukan lagi milik si pemberi. 

Bahwa terjadi insiden penurunan papan karangan bunga milik Polres Lampung Timur di halaman Mapolres oleh Wilson Lalengke lebih disebabkan reaksi berlebihan yang diakibatkan isi dari ucapan selamat itu berisi pelecehan terhadap wartawan dan seakan ingin membenturkan watawan dengan institusi Polres Lamptim dalam penanganan perkara Pemimpin Redaksi ResolusiTV.com Muhammad Indra. 

Terlepas dari kejadian itu, Polres Lamptim seharusnya tidak memproses laporan polisi yang dilayangkan orang yang mengaku pemilik papan karangan bunga yang sejatinya sudah menjadi milik Polres Lamptim. 

Penulis ingin lebih menarik jauh ke belakang terkait apa sebetulnya yang diperjuangkan Ketum DPN PPWI Wilson Lalengke di Polres Lamptim. Wilson sedang tidak membela pengusaha kaya tapi sedang memperjuangkan hak azasi anggotanya yang dikriminalisasi.




Wilson yang saya kenal bukan sekali ini membela kepentingan wartawan yang terzalimi, tapi warga umum sekalipun tak luput dari perhatiannya. Bahkan seorang ibu anggota Bhayangkara, isteri perwira polisi di Polda Sulut yang menjadi korban kriminalisasi turut pula dibelanya mati-matian. Karena Wison menentang keras praktek legalisasi hukum sebagai alat kejahatan untuk mengkriminalisasi orang yang tak bersalah. 

Akan halnya Anggota PPWI Muhammad Indra, Pemimpin Redaksi ResolusiTV.com yang menjadi korban kriminalisasi ikut dibela Wilson tanpa pamrih. Jauh-jauh dari Jakarta terbang ke Lampung untuk membela anggotanya yang dizalimi. 

Dalam keterangan pers yang disampaikan Wilson selaku Ketua DPN PPWI usai korban kriminalisasi pers Muhammad Indra ditahan penyidik Polres Lamptim, secara gamblang diungkapan kronologis kejadian penangkapan terhadap korban di rumahnya. 

Sebelum ditangkap, Muhammad Indra diungkapkan sempat memberitakan peristiwa seorang isteri menggrebek suaminya lagi berselingkuh dengan wanita idaman lainnya. Pelaku perselingkuhan itu Bernama Rio yang disebut-sebut merupakan pimpinan organisasi masyarakat dan orang dekat Bupati di Lampung. 

Pasca pemberitaan itu, Rio Bersama  keponakannya Noval yang juga berprofesi sebagai wartawan meminta Muhammad Indra melakukan pertemuan untuk membicarakan kasus perselingkuhan yang diberitakan di media ResolusiTV.com. 

Pihak Rio meminta bantuan Noval agar persoalan itu diselesaikan secara baik-baik dengan Muhammad Indra. Meskipun sibuk dengan kegiatan medianya, Indra akhirnya mengorbankan waktu dan kesibukannya untuk memenuhi permintaan Noval rekannya sesama wartawan untuk bertemu di Masjid Desa Sumbergede. 

Dalam suasana damai dan kekeluargaan Muhammad Indra bersedia menolong rekannya Noval agar berita tentang perselinguhan pamanya Rio dihapus dari halaman media ResolusiTV.com. Dan Noval pun memberikan uang kepada Muhammad Indra sebagai uang pengganti transport serta waktu yang diberikan untuk bertemu menyelesaikan persoalan nama baik pamannya dengan pendekatan sesama profesi. 

Uang yang diterima Muhammad Indra tidak banyak karena hanya 3 juta rupiah sehingga tidak layak dikategorikan pemerasan. Itupun bukan permintaan Indra melainkan pemberian. Yang pasti uang itu tidak diterima korban kriminalisasi pers Muhammad Indra dari Rio sang pelapor. 

Pertemuan itu rupanya bagian dari skenario untuk menjebak Muhamad Indra setelah menerima uang dari Noval. Rio yang secara langsung tidak memberikan uang kepada Muhammad Indra justeru menghianati kesepakatan dan pertemuan di Masjid dengan melaporkan Muhammad Indra dengan tuduhan pemerasan. 

Dari peristiwa pertemuan itu sudah bisa dipastikan ada scenario yang dilakukan Rio Bersama Noval untuk menggunakan Hukum atau pasal pidana pemerasan terhadap Pimred ResolusiTV.com Muhammad Indra dengan bukti pemberian uang tersebut ke polisi. 


Heintje G. Mandagi,
Ketua Dewan Pers Indonesia dan Ketum DPP SPRI.


Bagi penulis cukup sulit untuk tidak berprasangka bahwa oknum aparat Polres Lampung Timur tidak terlibat dalam skenario legalisasi law as a tool of crime yang diterapkan Rio untuk menjerat Muhammad Indra.

Sepertinya tabiat Rio yang suka berhianat kepada isterinya ikut pula dipraktekan kepada Mumammad Indra dengan menghianati kesepakatan dan niat baiknya menolong untuk menghapus berita perselingkuhannya di media ResolusiTV.com agar nama baik Rio bisa tetap terjaga. 

Bagaimana mungkin polisi memproses tuduhan pemerasan dengan uang yang hanya berjumlah 3 juta rupiah yang diterima tersangka. Serendah itukah parameter nilai uang pemerasan menurut Polres Lamptim? Polisi sangat jelas tidak memperlihatkan profesionalismenya ketika menangani perkara ini. Sejatinya wartawan yang dilaporkan dimintai keterangan dulu. 

Motif atau mens rea dalam kasus ini pun gak ada sama sekali. Karena berita terkait kasus tersebut sudah dimuat di media ResolusiTV.com oleh Muhammad Indra. Dari mana polisi dan pelapor memiliki bukti ada pemerasan atau permintaan uang dari Muhammad Indra kepada pelapor dalam jumlah besar karena tujuan pemberitaan. 

Faktanya berita sudah naik dan terpublikasi. Di mana letak pemerasannya lalu polisi bertindak fulgar dan menggerbek rumah tersangka dengan cara-cara yang kurang pas dan menggambarkan arogansi lembaga kepada rakyat yang menggajinya. 

Operasi tangkap tangan kelihatan sekali sangat dipaksakan. Karena tersangka tidak pernah meminta uang kepada pelapor dan kejadian bukan di rumah tersangka melainkan di Masjid Desa Sumber Gede. Niat tersangka justeru sebaliknya adalah itikad baik menolong pelapor agar nama baiknya bisa terjaga dengan bersedia menghapus berita perselingkuhanya. Fakta ini pun disaksikan langsung isteri tersangka. 

Akibat dari itu, wajar jika Wilson Lalengke selau Ketum DPN PPWI meradang karena anggotanya dikriminalisasi. Meskipun dalam proses pembelaan yang dilakukan Wilson Lalengke itu telah terjadi rentetan peristiwa yang menyebabkan dirinya ditangkap polisi.

Dengan fakta penangkapan Ketum PPWI Wilson Lalengke ini, penulis menjadi semakin yakin ada pihak yang sukses menjadikan law as a tool of crime. Dan pihak oknum Polres Lamptim dan Kapolresnya harus ikut bertanggung-jawab atas persoalan itu.

Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo sebaiknya segera mencopot Kapolres Lampung Timur dan memberi sanksi kepada seluruh oknum penyidik yang melakukan penangkapan terhadap Wilson Lalengke yang melanggar prosedur. Polisi harusnya menunjukan profesionalisme bukan arogansi.

Terlepas dari semua itu, Wilson Lalengke juga dikabarkan sudah meminta maaf kepada Polres karena sempat membentak petugas Polres dan merobohkan papan karangan bunga. Selain itu Wilson juga meminta maaf kepada tokoh adat Lampung karena karangan bunga dari keluarga adat yang dirobohkannya menyinggung keluarga adat setempat. *(HB)*

Penulis: Heintje G. Mandagi
Ketua Dewan Pers Indonesia dan Ketum DPP SPRI

Kamis, 24 Februari 2022

Polresta Mojokerto Amankan 5 Pengedar Narkoba Serta Ribuan Pil Koplo

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan saat menunjukkan BB hasil tangkapan perkara Narkoba dalam konferensi pers di aula Hayam Wuruk Mapolresta Mojokerto, Kamis (24/02/2022) siang.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Meski puluhan pengedar Narkoba sudah meringkuk dibalik jeruji, belum membuat jera pelaku lain. Hal ini, terbukti dengan masih maraknya peredaran Narkoba di wilayah hukum Polresta Mojokerto ini.

Didampingi Kasat Narkoba, Kasi Propam dan Kasi Humas, Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan menerangkan, dengan kerja-keras jajaran Satresnarkoba Polresta Mojokerto masih berhasil ungkap kasus narkotika jenis sabu, ekstasi dan puluhan ribu pil koplo serta berhasil mengamankan 5 (lima) Tersangka.

“Satresnarkoba Polresta Mojokerto  berhasil tangkap 5 (lima) Tersangka dengan barang bukti berupa sabu sebanyak 110,9 gram, kemudian ekstasi sebanyak 91 butir dan pil double L sebanyak 25.350 butir", terang Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam konferensi pers di aula Hayam Wuruk Mapolresta Mojokerto, Kamis (24/02/2022) siang.

Lebih lanjut, Kapolres Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengungkapkan kronologi penangkapan para Tersangka dari TKP yang berbeda-beda. Di antaranya meringkus pelaku di dalam rumah di Desa Banjarsari Wetan Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto.

Dari penangkapan pelaku tersebut, Satresnarkoba Polresta Mojokerto kemudian melakukan analisa dan pengembangan ke Tersangka lain hingga didapatkan TKP lain di Mojoanyar dan Jetis.

“Dari tersangka berinisial H didapatkan 106,8 gram SS dan ekstasi 91 butir serta pil double L 25.000. Kemudian dari tersangka berinisial YE didapatkan sabu seberat 0,76 gram. Dari Tersangka TI didapatkan barang bukti 1 ATM BCA", ungkap Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan.

Kemudian, lanjut Kapolresta Mojokerto, dari tersangka IF didapatkan sabu seberat 1,8 gram dan dari tersangka IS didapatkan sabu 1,36 gram serta pil double L sebanyak 350 butir.

Kapolresta Mojokerto menegaskan, dari 5 Tersangka ini ada residivis yang baru saja selesai menjalani hukuman penjara, namun mengulangi lagi perbuatannya. Ditegaskannya pula, para Tersangka penyalah-gunaan Narkoba terancam sanksi pidana diatas 5 tahun penjara.

“Atas perbuatannya, kita jerat dengan Pasal 114 (2) sub. 112 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 197 sub 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara", tegas AKBP Rofiq Ripto Himawan.

Kapolresta Mojokerto berharap, permasalahan Narkoba ini bukan menjadi masalah Aparat Penegak Hukum saja, melainkan merupakan permasalahan seluruh masyarakat.

"Mari sama-sama memiliki kepekaan atas bahayanya Narkoba. Dan, perlu diingat, peredaran Narkoba tidak akan selesai tanpa adanya dukungan seluruh elemen masyarakat", pungkas Kapolresta Mojokerto, penuh harap. *(get/DI/HB)*

Jumat, 31 Desember 2021

Kasus Kriminal Di Polresta Mojokerto Tahun 2021 Meningkat, Narkoba Berkurang


Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan saat memberikan keterangan pers hasil pengungkapan kasus kriminalitas tahun 2021, di halaman Mapolresta Mojokerto, Jum'at (31/12/2021) pagi tadi.



Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Kasus kriminalitas di wilayah hukum Polresta Mojokerto tahun 2021 mengalami peningkatam drastis, bahkan hampir tembus 50 % (persen) dari tahun 2020. Salah-satu penyebab meningkatnya kasus tersebut dampak pandemi  Covid-19 yang berimbas banyak warga yang kehilangan mata pencahariannya, baik yang bekerja mupun pelaku usaha.

“Banyaknya pelaku usaha kecil gulung tikar dan banyaknya warga yang kehilangan pekerjaan, dampak pandemi Covid-19, juga berimbas pada banyaknya kasus kriminalitas. Salah-satu buktinya untuk kasus kriminal di Tahun 2021 sebanyak 314 kasus, sedangkan tahun 2020 hanya ada 206 kasus", terang Kapolresta Mojokero AKBP Rofiq Ripto Himawan saat dikonfirmasi di Mapolresta, Jum’at, (31/12/2021) pagi tadi.

Dijelaskan, peningkatan kriminalitas imbas pandemi Covid-19, karena rata-rata pelaku yang terlibat banyak beralasan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari karena kehilangan mata pencahariannya. Nanun untuk jenis kasus yang sifatnya untuk hura-hura seperti kasus narkoba, justru mengalami penurunan.

Meski kasus kriminalitas mengalami kenaikan, lanjut Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, dalam penanganan / penyelesaian kasus Polresta Mojokerto mengalami peningkatan hamper 98 %.

"Pada tahun 2020 kami menyelesaikan 137 kasus, namun di tahun 2021 ini, jajaran Polresta Mojokerto bisa menuntaskan 230 kasus", lanjutnya.

Kapolresta Mojokerto menegaskan, untuk kasus kriminalitas yang paling banyak selama tahun 2021 adalah kasus penipuan dengan jumlah 49 kasus, kemudian pencurian 48 kasus, penggelapan 22 kasus serta curanmor 19 kasus.

“Kasus penipuan yang sebagian besar karena factor ekonomi, masih mendominasi, dari total 49 kasus, berhasil kita tuntaskan 32 kasus", tegas  AKBP Rofiq Ripto Himawan.

Adapun untuk pengungkapan kasus Narkoba, terjadi penurunan kasus, dari 199 kasus di tahun 2020 menjadi 107 kasus di tahun 2021 atau turun sekitar 10,8 persen.

"Karena kasusnya menurun, maka jumlah tersangka juga ikutan turun. Dari sebelumnya 177 tersangka di tahun 2020 lalu, kini tahun 2021 turun menjadi 152 tersangka", tandas Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan.

"Dari ungkap kasus tersebut, Polresta Mojokerto berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja sebanyak 18,50 gram, sabu-sabu sebanyak 796.03 gram, pil dan serbuk ekstasi sebanyak 116 butir dan 0,34 gram serta pil double L sebanyak 210.815 butir", pungkas AKBP Rofiq Ripto Himawan. *(get/DI/HB)*

Selasa, 28 Desember 2021

Polres Jaksel Tindak-lanjuti Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen APKOMINDO



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Laporan dugaan pemalsuan dokumen Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia atau APKOMINDO oleh Rudy Dermawan Muliadi Cs yang dilaporkan Ketua Umum APKOMINDO Soegiharto Santoso alias Hoky ke Polda Metro Jaya, kini sudah dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan (Jalsel). 
 
Polres Jaksel yang dilimpahi penanganan kasus ini pun langsung bergerak cepat. Yang mana, Tim Penyidik Polres Jaksel telah memanggil pelapor Soegiharto Santoso untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pemalsuan tersebut pada Selasa (28/12/2021) di Polres Jaksel. 
 
Usai memberikan keterangan kepada penyidik, Hoky mengatakan, dirinya dimintai penjelasan terkait bukti pemalsuan yang dilaporkan.

“Saya sudah menerangkan secara detail kepada penyidik tentang pemalsuan dokumen yang ada pada berkas gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara APKOMINDO", ujar Hoky yang juga merupakan Pemimpin Redaksi Media Biskom. 
 
Selain memberikan keterangan, Hoky mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh orang-orang yang mengaku pengurus APKOMINDO yakni Rudy Cs. 
 
Adapun barang bukti yang diserahkan ke Tim Penyidik, salah-satunya adalah bukti berkas Surat Gugatan di PN Jaksel dan salinan putusan perkara APKOMINDO di PN Jakarta Selatan serta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang di dalamnya berisi dokumen palsu.  
 


“Penggugat bisa menang dari PN Jaksel sampai di PT DKI Jakarta karena ada dokumen yang dipalsukan. Itulah yang saya laporkan ke polisi agar segera diusut", terang Hoky. 
 
Berkas dokumen yang diserahkan Hoky ke Tim Penyidik adalah terkait dokumen Surat Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Nomor: 633/Pdt.G/2018/ PN.JKT.Sel yang dibuat dan ditanda-tangani Otto Hasibuan, Sordame Purba dan Nurul Firdausi selaku kuasa hukum dari Rudy Dermawan Muliadi dan sejumlah orang yang mengaku pengurus  APKOMINDO. 
 
Selanjutnya, ada dokumen Surat Kontra Memori Kasasi yang dibuat dan ditanda-tangani pula oleh Otto Hasibuan, Sordame Purba dan Kartika Yustisia Utami selaku kuasa hukum pemohon.

“Isinya tidak sesuai fakta dan juga tidak sesuai akta notaris, artinya diduga palsu", ungkap Hoky.
 
Sebelumnya ramai diberitakan di berbagai media, Hoky menantang debat terbuka dengan Otto Hasibuan terkait pemalsuan dokumen dalam berkas gugatan di PN Jaksel. 
 
“Saya tidak menuduh Bang Otto Hasibuan melakukan pemalsuan. Yang saya tantang itu bedah kasus APKOMINDO untuk mengungkapkan kebenaran ada tidaknya pemalsuan tersebut”, jelas Hoky. 
 


Bisa jadi, ternyata Bang Otto Hasibuan itu malahan menjadi korban. “Kita serahkan saja kepada pihak penegak hukum saja", tambahnya.
 
Hoky yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia menyatakan, pihaknya sangat yakin pemalsuan dokumen maupun pemalsuan akta otentik tersebut akan mudah terungkap. Sebab, bukti-buktinya ada dan para pelakunya juga ada. Selain itu saksi-saksinya juga ada. 
 
Bahkan, menurutnya, saksi-saksi yang mengungkapkan kasus ini malah muncul dari pihak kelompok yang menjadi terlapor (dulunya penggugat) yaitu Hidayat Tjokrodjojo dan Irwan Japari.
 
“Keterangan saksi-saksinya dari pihak kelompok mereka sendiri dapat disaksikan via video youtube. Caranya tinggal masuk ke channel youtube lalu ketik tulisan Hidayat Tjokrodjojo & Irwan Japari Saksi Perkara APKOMINDO. Pada menit ke 50 bisa dilihat buktinya", ungkapnya pula.
 
Dari bukti di youtube itu, lanjut Hoky, dapat dilihat langsung keterangan para saksi tentang yang terpilih saat Munaslub tertanggal 02 Februari 2015 itu adalah Rudi Rusdiah selaku Ketum dan Rudy Dermawan Muliadi sebagai Sekjen. 

"Sedangkan pada surat gugatan mereka dituliskan Rudy Dermawan Muliadi sebagai Ketum dan Faaz Ismail sebagai Sekjen. Itu jadi jelas sekali pemalsuannya. Tapi, hebatnya bisa menang di PN Jaksel dan di PT DKI Jakarta", tandas Hoky dengan nada mempertanyakan. *(HM/HB)*

Senin, 22 November 2021

Terima Data Kredit Fiktif Dari Finance, 4 Dealer Di Mojokerto Kebobolan 63 Motor


Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, memaparakan pencurian motor dengan modus baru di halaman Polresta Mojokerto, Senin 22 November 2021.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Sedikitnya 7 orang pelaku dari karyawan bank finance di Kota Mojokerto yang memalsukan data dokumen konsumen kredit motor sebanyak 63 unit dari berbagai dealer motor terbongkar oleh petugas Satreskrim Polresta Mojokerto.

Hal itu terungkap setelah adanya pengaduan dari PT. Mega Finance Mojokerto, setelah mendapatkan kenjanggalan hasil laporan bulanan kedapatan tagian dari mitra Dealer di Mojokerto, namun tidak jelas konsumen yang mengajukan kredit motor.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka, mengajak beberapa rekan untuk mencari konsumen, dengan maksud meminta persyaratan baik edentitas maupun yang lain. Kemudian  Tersangka menginput data tersebut dengan cara fiktif untuk dimasukkan ke dealer yang dituju, agar motor bisa didapatkan dari dealer", terang Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam konferensi pers di halaman Markas Polres Mojokerto Kota, Senin 22 November 2020.

Lebih jauh, AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, komplotan yang mampu  membobol finance dan  dealer serta melakukan penipuan terhadap konsumen  yang membeli motor bekas tapi baru, dari hasil kredit fiktif tersebut, merupakan modus baru yang perlu dikembangkan di daerah lain khususnya di pulau jawa.

Dijelaskannya pula, dari 7 tersangka tersebut, tersangka NAT (24) adalah karyawan PT. Mega Finance Mojokerto. Dia bekerja di bagian surveyor, yaitu yang menentukan layak tidaknya konsumen untuk mendapatkan kridit motor. Sedangkan tersangka lainnya seperti, DS, GR, BWP dan MA punya peran yang berbeda.

“Meski sudah ada 7 tersangka yang diamankan di Mapolresta Mojokerto, masih ada sejumlah tersangka yang masih dalam pengejaran atau DPO", ungkap Kapolresta Mojokerto.

Rofiq menambahkan, motor yang berhasil realisasi dari dealer langsung dijual ke penadah dengan harga 12 juta Rupiah/unit dengan kondisi scon/bekas tapi barangnya baru. Sedangkan dealer yang menjadi sasaran dari komplotan selama 6-8 bulan yang berhasil mengeluarkan 63 motor  antara lain Dealer Sekawan, Lancar Motor, Merdeka Motor dan Tirtoagung Motor.

Atas perbuatan mereka, tersangka Nanda Agus terancam pasal 374 KUHP atau Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, tersangka DS terancam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 atau Pasal 480 KUHP, tersangka GR terancam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 Jo Pasal 55 KUHP, sedangkan tersangka MA terancam Pasal 480 KUHP.

“Bagi masyarakat khususnya yang gemar membeli motor bekas namun barangnya masih baru, perlu hati-hati jika ingin membelinya. Apalagi jika ada alas an BPKBnya masih proses di bank atau finance", pesan Kapolres. *(get/DI/HB)*

Minggu, 24 Oktober 2021

Junjung Produk Pers, SPRI Apresiasi Langkah Kapolres Alor


Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas Tri Suryanto.


Kota MEDAN – (harianbuana.com).
Terbaik...! Mungkin kata itu paling tepat saat ini disematkan kepada Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas Tri Suryanto. Alasannya, perwira berpangkat Melati Dua itu baru saja mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) atas karya jurnalistik yang dilaporkan oleh Ketua DPRD Alor Enny Anggrek beberapa waktu lalu.

Memang langkah yang ditempuh AKBP Agustinus Christmas bukan hal baru dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana (Tipid) yang ditangani oleh institusi Tribarata.

Dalam beberapa kasus delik aduan dugaan Tipid di berbagai wilayah di tanah air, penyelidik selalu mempertimbangkan aspek yuridis termasuk saat menangani perkara lex specialis derogat legi generali. Lalu memutuskan, apakah perkara tersebut perlu ditingkatkan ke tahap Penyidikan...? Atau bahkan harus dihentikan termasuk delik aduan sekalipun yang diterima Polisi.

Menariknya Polres Alor dibawa komando AKBP Agustinus Christmas saat ini terbilang sangat bijak dalam menangani delik aduan terhadap produk Pers (lex specialis derogat legi generali). Tentu ada alasan dibalik pertimbangan tersebut, tidak hanya menghormati adanya MoU antara Kapolri dan Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa Pers. 

Mantan Kasubdit II Direktorat Intelkam Polda Maluku itu tergolong Kapolres yang menghormati mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hal itu diterapkan Agustinus dalam menangani laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang diadukan Enyy Anggrek yang diduga dilakukan Dematrius Mesak Mautuka selaku Pemimpin redaksi (Pemred) media siber Tribuanapos.net melalui Dewan Pers.

Koordinator Wilayah (Koorwil) Barat Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) Devis Abuimau Karmoy dalam keterangan persnya mengapesiasi langkah Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas tersebut. 

Devis Abuimau Karmoy pun mengatakan, langkah yang ditempuh AKBP Agustinus Christmas tersebut sangat patut dipuji dan dicontoh oleh Polda dan Polres di tanah air.

"Kami DPP SPRI sangat mengapresiasi dan kami layak memberikan dua jempol tanda terbaik kepada Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas karena beliau sangat menghormati asas, norma dan mekanisme yang diatur oleh UU Pers", kata Koorwil DPP SPRI Devis Abuimau Karmoy dalam keterangan persnya di Medan yang diterima redaksi Minggu (24/10/2021) siang.

Pria kelahiran Maritaing, Alor  NTT pada 38 tahun lalu itu pun menyatakan, bahwa sejatinya langkah yang dilakukan Polisi pada awal menerima laporan/ pengaduan masyarakat terhadap produk pers adalah meminta keterangan ahli di Dewan Pers sebagaimana diatur dalam poin-poin MoU Kapolri-Dewan Pers.

Menariknya, kata Devis, dalam keterangannya Dewan Pers tidak mempersoalkan status Pemimpin Redaksi Tribuanapos.net seperti kompetensi secara berjenjang termasuk verifikasi maupun non verifikasi sebagaimana yang diatur dalam kebijakan Dewan Pers sebelumnya.

"Produk pers berupa tulisan, baik opini, fakta jurnalis dan kritik pers harusnya dihormati semua pihak. Sehingga sebisa mungkin menghindari upaya kriminalisasi terhadap karya jurnalistik yang telah di publish. Sikap Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas harus menjadi contoh yang bagi semua pihak", tandas Devis Karmoy.

Sebelumnya pada 22 Mei 2020 lalu, Polres Alor menerima pengaduan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek. Politisi PDI Perjuangan kabupaten Alor itu melaporkan Pemred Tribuanapos.net dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.

Penyidik di Polres Alor pun sempat melakukan penyelidikan termasuk memeriksa sejumlah Saksi itu sempat dilakukan proses penyelidikan oleh Penyidik Polres Alor.

Laporan Enny Anggrek terkait video yang tayang di portal Tribuanapos.net, video tersebut berisi sidang Kode Etik terhadap enam anggota DPRD Alor pada tanggal 4 dan 5 Mei 2020 yang berujung kisruh.

Video itu sempat viral dan menjadi perbincangan warganet. Lantaran tidak terima dengan produk pers itu, Ketua DPRD Alor lantas mengadukan Dematrius Mesak Mautuka ke Polres Alor.

Namun, laporan Ketua DPRD Alor itu mendapat pertimbangan dari Dewan Pers atas permintaan tertulis dari Polres Alor kepada Dewan Pers sebagai Saksi Ahli. Dewan Pers menyimpulkan, bahwa konten video yang ditayangkan Tribuanapos.net merupakan karya jurnalistik sehingga tidak dapat dipidana. 

Jawaban Dewan Pers kemudian dijadikan rujukan Polres Alor dengan menghentikan proses penyelidikan atas pengaduan Ketua DPRD Alor. *(DK/HB)*

Sabtu, 23 Oktober 2021

Oknum TNI Diduga Aniaya Anggota Satpol PP Kota Mojokerto Di Pos Kantor Pemkot


Angga Ardiyan, petugas Satpol PP Kota Mojokerto korban dugaan penganiayaan oknum TNI di pos penjagaan Satpol PP di Kantor Pemkot Mojokerto, Jum'at (22/10/2021) malam.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Seorang oknum Anggota TNI berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) diduga menganiaya Anggota Satpol PP Kota Mojokerto, Jum'at (22/10/2021) malam. Penganiayaan terjadi di pos jaga pintu masuk Kantor Pemerintah Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.

Angga Ardiyan, petugas Satpol PP Kota Mojokerto korban penganiayaan mengatakan, tindak kekerasan yang menimpanya itu bermula dari terjadinya kecelakaan lalu lintas di depan Kantor Wali Kota Mojokerto pada hari Jumat (22/10/2021) sore sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat itu, ia beserta seorang rekannya sedang jaga piket masuk siang. Tiba-tiba di depan Kantor Pemkot Mojokerto arah putar balik terjadi insiden kecelakaan yang melibatkan sepeda motor yang dikendarai seorang ibu dan anaknya dengan kendaraan yang berada didepannya.

"Ceritanya, ibu ini sudah di ingatkan polisi cepek untuk berhenti, tapi malah nerobos sehingga terjadi kecelakaan", ungkap Angga Ardiyan, Anggota Satpol PP Kota Mojokerto korban dugaan penganiayaan.

Akibat kejadian tersebut, lanjut Angga, si Ibu jatuh terpental sampai depan pos. Secara spontan, ia berusaha menolongnya. Bukannya berterima-kasih, si ibu tersebut malah marah-marah.

"Padahal saya berniat membantu, malah dikiranya saya yang menabrak. Tapi setelah dijelaskan polisi cepek dan warga sekitar, akhirnya ibu itu minta maaf sama saya", terang Angga.

Permasalahan kembali berlanjut, ketika Angga meminta kartu identitas si ibu itu dengan maksud untuk penyelesaian secara damai dengan si korban.

"Saya bilang kalau ibu gak mau menyerahkan KTP, ini kan ada CCTV, malah nanti ibu kena tilang. Lantas beliaunya marah-marah dan bilang nanti kesini lagi", jelasnya.

Sekitar pukul 20.45 WIB, ibu itu datang bersama suami dan temannya yang mengaku anggota TNI. Tanpa basa-basi, kedua orang ini kemudian menghujani pukulan secara bertubi-tubi hingga ia mendapatkan luka yang cukup parah di bagian wajah.

Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono mengatakan, pihaknya mendapat laporan tentang anggotanya mengalami penganiayaan dan foto anggotanya dengan kaos banyak bercak darah.

"Kami langsung menghubungi dan melaporkan kejadian penganiayaan ini pada Satreskrim Polresta Mojokerto", kata Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono, Sabtu (23/10/2021).

Laporan itu ditindak-lanjuti Satreskrim Polresta Mojokerto dengan mendatangi korban di lokasi terjadinya penganiayaan tersebut. Berdasarkan barang bukti dan keterangan Saksi, bahwa pelaku dugaan penganiayaan diduga merupakan oknum TNI.

"Setelah didatangi ke TKP melihat beberapa foto ternyata memang penganiayaan itu dilakukan oleh oknum TNI, sehingga Kepolisian menyerahkan pada Garnisun", terang Dodik.

Setelah kejadian itu, korban dan pelaku penganiayaan oknum TNI itu dibawa ke Garnisun. Esoknya, karena korban merasakan kesehatannya menurun, sehingga dilarikan ke RSUD dr. Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto.

"Ada luka yang perlu dijahit sehingga tadi dibawa ke rumah sakit", jelasnya.

Korban dan pelaku sempat berdamai dan akan menyelesaikan secara kekeluargaan. Perdamaian itu bahkan ditulis dalam surat pernyataan dengan membubuhkan tanda-tangan pada kertas tanpa materai. Pernyataan itu dibuat di Kantor Garnisun.

Meski begitu, Dodik menegaskan, penganiayaan hingga melukai anak buahnya ini agar diusut tuntas sesuai hukum. Pasalnya, kejadian penganiayaan tersebut terjadi di pos penjagaan Satpol PP yang berada di Kantor Pemerintah Kota Mojokerto.

"Kami menyampaikan via surat tertulis. Kami mohon untuk tetap diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku, baik militer maupun sipil. Karena sudah terjadi penganiayaan yang itu dilakukan di pos Satpol PP di Pemkot", tegasnya.

Pihaknya pun telah mengumpulkan barang bukti lain berupa rekaman kamera CCTV yang berada di pos penjagaan Satpol PP Pemkot Mojokerto. "Info yang kami terima 2 (dua) orang yang mendatangi Angga (Korban)", ucap Dodik.

"Kronologi, korban berniat membantu pengendara motor ibu dan anaknya yang terlibat kecelakaan di depan Pemkot Mojokerto. Justru korban dituduh penabrak, padahal dia berniat menolong", tandas Dodik. *(DI/HB)*

Jumat, 13 Agustus 2021

Polres Mojokerto Ringkus Komplotan Curanmor Asal Pasuruan


Kapolres Dony Alexander saat menunjukkan Tersangka pelaku curanmor yang diringkus Polres Mojokerto.  (Foto: Gatot Sugianto).


Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Polres Mojokerto berhasil meringkus komplotan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang meresahkan warga  di wilayah Mojokerto, berikut mengamankan barang bukti 5 unit motor hasil curiannya. 

Bermula dari tertangkapnya salah-satu pelaku yang merupakan anggota komplotan Curanmor asal Desa Lekok Pasuruan, Jawa Timur setelah berhasil mebawa kabur hasil aksi pencuriannya ke-7 kalinya berupa motor Scoopy yang diparkir di Alfamart Desa Segunung, Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto.

“Setelah berhasil membawa kabur motor Scoopy di halaman parker Alfamart Segunung Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto, Tim Satya Haprabu Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengidentifikasi tersangka Iwan menggunakan rekaman CCTV minimarket", terang Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jumat (13/08/2021).

Kapolres Mojokerto menjelaskan, modus komplotan Curanmor yang  beranggotakan 3 orang, yakni Iwan alias Buasil, RH dan SN ketiganya warga Pasuruan ini masing-masing punya peran yang berbeda. SN melakukan pengamatan di sejumlah lahan parkir minimarket yang ada di Mojokerto yang dirasa aman untuk melakukan pencurian. Selain sasaran minimarket, SN juga memantau lahan parkir di sejumlah Puskesmas yang menyebar di Mojokerto yang tidak dijaga dengan ketat atau kosong penjaga parkir.

Sedangkan Iwan yang sudah diringkus petugas, bertugas mengambil motor (pemetik) dengan modal kunci T. Sementara pelaku lainnya RH, bertugas mengawasi dari tepi jalan dengan membawa motor kondisi mesin hidup seolah hendak belok memuju minimarket, untuk mengelabuhi warga yang melihatnya. 

“Tujuan pelaku RH mengawasi dari kejahuan di tepi jalan dengan naik motor kondisi mesin hidup,  apabila pelaku iwan ketahuan melakukan pencurian dan diteriaki maling oleh korban,  bisa dengan mudah kabur bersama pelaku yang sudah siaga sebelumnya", jelas AKBP Dony Alexander.

Lebih jauh, AKBP Dony Alexander memaparkan kronologi penanganan perkara tersebut. Yakni, setelah ada laporan Curanmor motor matic Scoopy di halaman parkir minimarket Segunung, Dlanggu, Tim Satya Haprabu Satreskrim Polres Mojokerto turum ke TKP dan berhasil mengidentifikasi tersangka Iwan menggunakan rekaman CCTV minimarket, pada  26 Juli 2021 lalu sekitar pukul 07.00 WIB.

Selang sehari, tersangka Iwan diringkus polisi di Pasar Buah Mojosari Kabupaten Mojokerto pada 27 Juli 2021 sekitar pukul 13.30 WIB. Tim Satya Haprabu Satreskrim Polres Mojokerto kemudian memburu 2 pelaku lainnya yang satu komplotan yakni RH dan SN ke Pasuruan. Namun, saat itu keduanya berhasil kabur.

AKBP Dony Alexander menegaskan, petugas menyita sejumlah barang bukti dari rumah SN sebagai penadah sepeda motor curian. Yakni 5 unit sepeda motor curian, 4 pucuk kunci T, 1 magnet pembuka tutup kunci, beberapa Ponsel, 10 pelat kendaraan bermotor serta pakaian yang digunakan Iwan saat mencuri di depan minimarket Segunung

"Diduga, sudah ada 10 kendaraan telah dicuri oleh komplotan ini. Masih kami kembangkan untuk menentukan TKP pencurian dan para korban, supaya kami bisa melacak Tersangka lainnya yang menjadi jaringan Curanmor ini. Akibat perbuatannya, Buasil alias Iwan disangka dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP. Hukuman 9 tahun penjara sudah menantinya", tegasnya.

Pada kesempatan ini, AKBP Dony Alexander juga menyerahkan sepeda motor Honda Scoopy milik Aura Ardita (18) warga Kecamatan Pacet Kabuapten Mojokerto yang di curi di halaman parkir Minimarket-Dlanggu dan  Honda Beat milik Febri, Warga Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto yang mengaku kehilangan motornya saat melakukan Rapit Tes Covid-19 di Puskesmas Puri Kabupaten Mojokerto.

"Sesuai aturan, kami berikan hak pinjam pakai kepada korban agar kendaraan ini bisa dipakai beraktivitas sehari-hari. Setelah sidang, kendaraan akan dikembalikan sepenuhnya ke korban", tandas Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander.

Sementara itu, tersangka Iwan mengaku sudah 7 kali mencuri sepeda motor di wilayah Kabupaten Mojokerto. Residivis kasus Curanmor ini menjual sepeda motor curian ke SN dengan harga Rp 3 juta per unit. Ia mengaku, dirinya membuat sendiri kunci T untuk merusak kontak motor korbannya.

Adapun alasan tersangka yang merupakan residivis spesialis Curanmor dengan sasaran halam parkir minimarket dan halaman parkir Puskesmas karena di lokasi tersebut jarang ada penjaga parkirnya. Sedangkan uang dari menjual barang hasil curiannya, digunakan untuk mebiayai kebutuhan hidup sehari-hari.

"Kami terpaksa mencuri motor, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saya punya istri dan dua anak", aku tersangka Iwan. *(get/DI/HB)*

Minggu, 27 Juni 2021

Batalkan Putusan PN, MA Hukum Suradi Gunadi 2 Tahun Penjara



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) akhirnya menghukum terdakwa Suradi Gunadi dengan pidana penjara selama 2 tahun terkait kasus penipuan terhadap PT. Global Mitra Teknologi (PT. GMT). Terdakwa Suradi Gunadi tadinya lolos dari jeratan hukum setelah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh JPU, tetapi perbuatannya bukan merupakan tindak pidana penipuan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara nomor: 1270/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst, tanggal 20 Februari 2020. 
 
Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat hanya memutuskan terdakwa Suradi terbukti memiliki tunggakan pembayaran atas pembelian Proyektor Merek Epson, LG dan Sony kepada pihak PT. GMT sebesar kurang lebih 12 milyar rupiah.  
 
Atas putusan tersebut JPU mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI pada tanggal 03 Maret 2020, kemudian pada tanggal 08 Juli 2020 Majelis Hakim MA memutus perkara Nomor: 527 K/PID/2020 dengan putusan membatalkan Putusan PN Jakpus Nomor: 1270/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst tanggal 20 Februari 2020 dan menyatakan terdakwa Suradi Gunadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun. Dan saat ini terpidana Suradi Gunadi sudah ditahan di Rutan Salemba sejak tanggal 16 Juni 2021. 
 
Menanggapi putusan tersebut, Hoky mengaku prihatin atas hukuman yang harus dijalani Suradi, namun pihaknya berterima-kasih kepada Majelis Hakim MA, karena hukum akhirnya bisa ditegakan dan keadilan bisa diterimanya. Dia juga mengatakan, sejak awal dirinya bersama dengan beberapa pihak dari PT. GMT di antaranya Sarki Gunawan dan Ali Said Mahanes sudah berupaya menempuh penyelesaian masalah ini secara kekeluargaan dengan cara menemui Suradi Gunadi beberapa kali di Surabaya.


Namun, dikatakan Hoky, upaya tersebut gagal karena Suradi tidak memiliki itikad baik dan malah memilih melayangkan gugatan terhadap pihak PT. GMT di PN Jakpus hingga sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu perkara No: 499/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst, dan perkara No: 317/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst serta perkara No: 472/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.
 
“Kami menghadapi gugatannya tidak menggunakan jasa pengacara sama sekali karena kami yakin berada pada pihak yang benar.  Buktinya kami menang dan gugatan Suradi tidak dapat diterima oleh Hakim di PN Jakpus meskipun mereka menggunakan 6 (enam) orang pengacara dan 4 (empat) orang pengacara turun dalam persidangannya", ungkap Hoky melalui press release yang dikirim ke redaksi, Minggu (27/06/2021).
 
Hoky pun menceritakan kronologis perjalanan kasus yang dilaporkannya sejak 15 Maret 2018 itu. Yang mana, pada tanggal 23 Oktober  2018 Suradi sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan sempat ditahan di Rutan Salemba Jakarta. Dan anehnya, bukannya jera, Suradi malah diduga membuat laporan palsu di Polda Jatim pada tanggal 28 September 2019 untuk mengriminalisasi pihak PT. GMT.

“Kami tentunya melakukan perlawanan dengan melayangkan surat kepada pihak Polda Jatim tentang dugaan laporan palsu tersebut", ujarnya.
 
Tak berhenti sampai di situ, dikatakan Hoky, Suradi terus berupaya menciptakan pencitraan negatif terhadap pihaknya selaku pimpinan PT. GMT melalui media online di Jawa Timur.

“Pemberitaan media tersebut sangat merugikan kami sehingga kami membuat permintaan hak jawab. Namun berita yang memuat hak jawab kami hingga kini tidak bisa akses dan diduga sudah dihapus, sedangkan berita yang direkayasa oleh Suradi masih bisa diakses di media tersebut", kata Hoky juga.


Sementara itu, terkait penyelesaian tunggakan yang harus dibayarkan Suradi, pihak PT. GMT sudah berusaha melalukan upaya jalan damai melalui pihak keluarga Suradi Gunadi. Namun, pihak Suradi Gunadi tidak mau memenuhi kewajibannya dan malah melakukan upaya hukum banding atas perkara No: 472/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Padahal, pada saat sidang tidak mampu membuktikan gugatannya serta tidak mampu menghadirkan satu orang saksipun, sedangkan dari pihak PT. GMT menghadirkan hingga 10 (sepuluh) orang saksi, dengan 2 (dua) orang saksi di antaranya adalah dari pihak Master Dealer yang telah dengan jelas menyatakan tidak mungkin pihak Suradi Gunadi sebagai pihak Master Dealer bisa mempunyai kelebihan pembayaran terhadap pihak Distributor.
 
Penyelesaian kasus penipuan ini sepertinya telah memasuki babak baru setelah perkara pidana sebelumnya telah inkrah dan terdakwa Suradi terbukti melakukan tindakan pidana penipuan dan dihukum 2 tahun penjara untuk perbuatan penggelapan tahun 2016 hingga tahun 2017. Yang mana, justru pada saat proses sidang gugatan perkara perdata terungkap fakta tentang sesungguhnya Suradi Gunadi diduga melakukan perbuatannya sejak sejak tahun 2012 hingga tahun 2017, bukan hanya pada tahun 2016 hingga tahun 2017 saja.
 
Oleh sebab itu, pihak Hoky selaku pimpinan PT. GMT kemudian kembali melayangkan laporan polisi dengan Nomor: LP/3.052/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 30 Mei 2020 terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Suradi Gunadi dan kawan-kawan.
 
Sampai berita ini diturunkan, Suradi Gunadi selaku terpidana dan sekaligus selaku terlapor kasus penipuan tidak bisa ditemui di Rutan Salemba karena alasan protokol kesehatan dan pihak Rutan belum mengijinkan yang bersangkutan ditemui atau dikunjungi wartawan. 
 
Sebelumnya, dalam sidang gugatan Suradi Gunadi perkara No: 472/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst menjadi terungkap modus operandi Suradi melakukan penipuan dan atau pengelapan dan atau tindak pidana pencucian uang adalah Suradi menggunakan nomer rekening atas nama dirinya dan CV. Cahaya Gemilang. Yang mana, Suradi bertransaksi dengan pihak PT. GMT maupun dengan pihak lain mengunakan nama-nama keluarga dan kerabatnya antara lain dengan inisial LWO, DS, NVW, SG dan MG diduga untuk melarikan atau menggelapkan ataupun pencucian uang perusahaan PT. GMT. *(SS/HGM/HB)*