Jumat, 24 November 2023
Mandagi Sambangi Polda Sumut Kejar Kasus Oknum Anggota Dewan Pers
Selasa, 07 Februari 2023
Oknum Anggota Dewan Pers Dipolisikan Warnai HPN 2023
Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia Hence Mandagi (tengah) didampingi Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso, Ketua Umum WAKOMINDO Dedik Sugianto, Koordinator Asesor LSP Pers Indonesia Mangapul Matondang dan wartawan Biskom Hendra alias Juenda usai melaporkan eks Pelaksana-tugas (Plt.) Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya di Bareskrim Polri, Selasa (07/02/2023).
Selasa, 11 Oktober 2022
‘Mafia Tanah’ Di Sareal Bogor Beraksi, Sejumlah Warga Tergusur
Senin, 04 Juli 2022
KPK Fasilitasi Polda Sumut Periksa Bupati Langkat Terbit Rencana Sebagai Tersangka Perkara Kerangkeng Manusia
Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye usai ditetapkan KPK sebagai Tersangka, saat diarahkan petugas untuk keluar dari gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan, Kamis (20/01/2022) dini hari.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin 04 Juli 2022, di Gedung Merah Putih KPK, Kav-4, Setiabudi, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, karena Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin tengah menjadi Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
"Hari ini, KPK fasilitasi tempat pemeriksaan TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) sebagai Tersangka dalam perkara pidana umum oleh tim penyidik Polda Sumut", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (04/07/2022).
Ali menjelaskan, pemeriksaan terhadap Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin oleh Tim Penyidik Polda Sumut juga sudah mendapatkan ijin dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Ijin dari Majelis Hakim tersebut diperlukan, karena perkara dugaan TPK suap Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin sudah masuk tahap persidangan yang saat ini beragenda Mendengarkan Keterangan Saksi.
"Pemeriksaan tahanan dimaksud sesuai Penetapan Ijin Pemeriksaan oleh Majelis Hakim dalam perkara dugaa Tindak Pidan Korupsi yang sedang disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat", jelas Ali Fikri.
Diketahui, Polda Sumut menetapkan 8 (delapan) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Umum mengerangkeng manusia. Tujuh Tersangka, yakni DP, HS, IS, TS, RG, JS dan HG dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdaganhan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.
Adapun Rencana Perangin Angin dijerat Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 333, Pasal 351, Pasal 353, Pasal 170, Pasal 55 karena mengakibatkan korban meninggal dunia.
Polda Sumut juga menetapkan 2 (dua) Tersangka penampung, yakni SP dan TS. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. *(HB)*
Senin, 11 April 2022
Polresta Mojokerto Ungkap Perkara TPPO Suami Jual Istri
Salah-satu suasana konferensi pers saat Wakapolresta Mojokerto Kompol Sarwo Waskito bersama jajaran menunjukkan Tersangka dan barang bukti perkara serta menerangkan kronologi perkara di halaman Markas Polresta Mojokerto jalan Bhayangkara Kota Mojokerto, Senin (11/04/2022).
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin 11 April 2022, di halaman Markas Polresta Mojokerto jalan Bhayangkara Kota Mojokerto, Wakapolresta Mojokerto Kompol Sarwo Waskito menerangkan, pelaku diduga menjual istrinya melalui media sosial Facebook untuk melakukan hubungan sex threesome setelah bertemu dan setuju dengan pria yang mau berhubungan dengan sex treesome.
Salah-satu suasana konferensi pers saat Wakapolresta Mojokerto Kompol Sarwo Waskito bersama jajaran menunjukkan Tersangka dan barang bukti perkara serta menerangkan kronologi perkara di halaman Markas Polresta Mojokerto jalan Bhayangkara Kota Mojokerto, Senin (11/04/2022).
Lebih lanjut, Wakapolresta Mojokerto menjelaskan kronologi kejadian perkara tersebut. Yakni, bermula pada Selasa 29 Maret 2022 sekira pukul 19.30 WIB, Unit Reskrim mendapat laporan masyarakat perihal adanya dugaan Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) suami menjual istri untuk berhubungan badan dengan orang lain di salah-satu hotel di Kota Mojokerto.
Sabtu, 09 April 2022
Ir. Faaz Penghina Ketum APKOMINDO Dieksekusi Ke Lapas Wirogunan Yogya
Kamis, 24 Maret 2022
Polres Mojokerto Ringkus Pencuri Toko Sumber Abadi - Mojosari, Uang Curian Rp. 140 Juta Habis Buat Judi Sabung Ayam Di Tretes
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar menjelaskan kronologi 3 pelaku pencurian di Toko Sumber Abadi-Mojosari yang diringkus Polres Mojokerto pada konferensi Pers, Kamis (24 /03/2022) petang.
Kasus pencurian yang sempat menghebohkan masyarakat Mojosari tersebut berhasil diungkap dari kecurigaan petugas kepolisian kepada mantan pegawai toko yang bernama Putut Prasetyo setelah melihat rekaman CCTV yang berada di dalam toko tersebut.
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar menjelaskan, saat beraksi tersangka tidak sendirian, namun dengan mengajak dua rekannya yakni Susilo (36) asal Pungging dan Bibit ( 29), keduanya warga Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Menurut Kapolres Mojokerto, ketiga pelaku pencurian setelah berhasil masuk dalam toko Sumber Abadi, berhasil menguras uang dari brankas yang ada di dalam toko sebanyak 140 juta. Letak brankas sangat mudah diketahui, karena pelaku Putut Prasetyo (33) asal Kebomas Gresik merupakan mantan karyawan yang berkerja di toko tersebut.
“Pengakuan Tersangka, uang hasil kejahatan sebanyak Rp. 140 juta itu digunakan untuk bersenang-senang dengan perempuan dan bermain judi sabung ayam di kawasan Tretes yang masuk Kabupaten Pasuruan", ungkap Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar dalam konferensi Pers, Kamis (24/03/2022).
AKBP Apip Ginanjar menjelaskan, dari hasil pengembangan yang berawal kasus pencurian tersebut, Polres Mojokerto juga berhasil mengungkap kasus lain, yakni peredaran Narkoba yang dilakukan oleh pelaku yang sama.
"Sebanyak 88 gram sabu dan 19.000 pil koplo dapat diamankan oleh Polres Mojokerto dari tangan para Tersangka saat digerebek di rumahnya. Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara", jelas Kapolres Mojokerto. *(get/DI/HB)*
Minggu, 13 Maret 2022
Legalisasi “Law As a Tool of Crime” di Penangkapan Wilson Lalengke
Heintje G. Mandagi,
Ketua Dewan Pers Indonesia dan Ketum DPP SPRI.
Kamis, 24 Februari 2022
Polresta Mojokerto Amankan 5 Pengedar Narkoba Serta Ribuan Pil Koplo
Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan saat menunjukkan BB hasil tangkapan perkara Narkoba dalam konferensi pers di aula Hayam Wuruk Mapolresta Mojokerto, Kamis (24/02/2022) siang.
“Satresnarkoba Polresta Mojokerto berhasil tangkap 5 (lima) Tersangka dengan barang bukti berupa sabu sebanyak 110,9 gram, kemudian ekstasi sebanyak 91 butir dan pil double L sebanyak 25.350 butir", terang Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam konferensi pers di aula Hayam Wuruk Mapolresta Mojokerto, Kamis (24/02/2022) siang.
Lebih lanjut, Kapolres Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengungkapkan kronologi penangkapan para Tersangka dari TKP yang berbeda-beda. Di antaranya meringkus pelaku di dalam rumah di Desa Banjarsari Wetan Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto.
Dari penangkapan pelaku tersebut, Satresnarkoba Polresta Mojokerto kemudian melakukan analisa dan pengembangan ke Tersangka lain hingga didapatkan TKP lain di Mojoanyar dan Jetis.
“Dari tersangka berinisial H didapatkan 106,8 gram SS dan ekstasi 91 butir serta pil double L 25.000. Kemudian dari tersangka berinisial YE didapatkan sabu seberat 0,76 gram. Dari Tersangka TI didapatkan barang bukti 1 ATM BCA", ungkap Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan.
Kemudian, lanjut Kapolresta Mojokerto, dari tersangka IF didapatkan sabu seberat 1,8 gram dan dari tersangka IS didapatkan sabu 1,36 gram serta pil double L sebanyak 350 butir.
Kapolresta Mojokerto menegaskan, dari 5 Tersangka ini ada residivis yang baru saja selesai menjalani hukuman penjara, namun mengulangi lagi perbuatannya. Ditegaskannya pula, para Tersangka penyalah-gunaan Narkoba terancam sanksi pidana diatas 5 tahun penjara.
“Atas perbuatannya, kita jerat dengan Pasal 114 (2) sub. 112 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 197 sub 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara", tegas AKBP Rofiq Ripto Himawan.
Kapolresta Mojokerto berharap, permasalahan Narkoba ini bukan menjadi masalah Aparat Penegak Hukum saja, melainkan merupakan permasalahan seluruh masyarakat.
"Mari sama-sama memiliki kepekaan atas bahayanya Narkoba. Dan, perlu diingat, peredaran Narkoba tidak akan selesai tanpa adanya dukungan seluruh elemen masyarakat", pungkas Kapolresta Mojokerto, penuh harap. *(get/DI/HB)*
Jumat, 31 Desember 2021
Kasus Kriminal Di Polresta Mojokerto Tahun 2021 Meningkat, Narkoba Berkurang
Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan saat memberikan keterangan pers hasil pengungkapan kasus kriminalitas tahun 2021, di halaman Mapolresta Mojokerto, Jum'at (31/12/2021) pagi tadi.
“Banyaknya pelaku usaha kecil gulung tikar dan banyaknya warga yang kehilangan pekerjaan, dampak pandemi Covid-19, juga berimbas pada banyaknya kasus kriminalitas. Salah-satu buktinya untuk kasus kriminal di Tahun 2021 sebanyak 314 kasus, sedangkan tahun 2020 hanya ada 206 kasus", terang Kapolresta Mojokero AKBP Rofiq Ripto Himawan saat dikonfirmasi di Mapolresta, Jum’at, (31/12/2021) pagi tadi.
Dijelaskan, peningkatan kriminalitas imbas pandemi Covid-19, karena rata-rata pelaku yang terlibat banyak beralasan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari karena kehilangan mata pencahariannya. Nanun untuk jenis kasus yang sifatnya untuk hura-hura seperti kasus narkoba, justru mengalami penurunan.
Meski kasus kriminalitas mengalami kenaikan, lanjut Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, dalam penanganan / penyelesaian kasus Polresta Mojokerto mengalami peningkatan hamper 98 %.
"Pada tahun 2020 kami menyelesaikan 137 kasus, namun di tahun 2021 ini, jajaran Polresta Mojokerto bisa menuntaskan 230 kasus", lanjutnya.
Kapolresta Mojokerto menegaskan, untuk kasus kriminalitas yang paling banyak selama tahun 2021 adalah kasus penipuan dengan jumlah 49 kasus, kemudian pencurian 48 kasus, penggelapan 22 kasus serta curanmor 19 kasus.
“Kasus penipuan yang sebagian besar karena factor ekonomi, masih mendominasi, dari total 49 kasus, berhasil kita tuntaskan 32 kasus", tegas AKBP Rofiq Ripto Himawan.
Adapun untuk pengungkapan kasus Narkoba, terjadi penurunan kasus, dari 199 kasus di tahun 2020 menjadi 107 kasus di tahun 2021 atau turun sekitar 10,8 persen.
"Karena kasusnya menurun, maka jumlah tersangka juga ikutan turun. Dari sebelumnya 177 tersangka di tahun 2020 lalu, kini tahun 2021 turun menjadi 152 tersangka", tandas Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan.
"Dari ungkap kasus tersebut, Polresta Mojokerto berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja sebanyak 18,50 gram, sabu-sabu sebanyak 796.03 gram, pil dan serbuk ekstasi sebanyak 116 butir dan 0,34 gram serta pil double L sebanyak 210.815 butir", pungkas AKBP Rofiq Ripto Himawan. *(get/DI/HB)*
Selasa, 28 Desember 2021
Polres Jaksel Tindak-lanjuti Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen APKOMINDO
Senin, 22 November 2021
Terima Data Kredit Fiktif Dari Finance, 4 Dealer Di Mojokerto Kebobolan 63 Motor
Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, memaparakan pencurian motor dengan modus baru di halaman Polresta Mojokerto, Senin 22 November 2021.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka, mengajak beberapa rekan untuk mencari konsumen, dengan maksud meminta persyaratan baik edentitas maupun yang lain. Kemudian Tersangka menginput data tersebut dengan cara fiktif untuk dimasukkan ke dealer yang dituju, agar motor bisa didapatkan dari dealer", terang Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam konferensi pers di halaman Markas Polres Mojokerto Kota, Senin 22 November 2020.
Lebih jauh, AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, komplotan yang mampu membobol finance dan dealer serta melakukan penipuan terhadap konsumen yang membeli motor bekas tapi baru, dari hasil kredit fiktif tersebut, merupakan modus baru yang perlu dikembangkan di daerah lain khususnya di pulau jawa.
Dijelaskannya pula, dari 7 tersangka tersebut, tersangka NAT (24) adalah karyawan PT. Mega Finance Mojokerto. Dia bekerja di bagian surveyor, yaitu yang menentukan layak tidaknya konsumen untuk mendapatkan kridit motor. Sedangkan tersangka lainnya seperti, DS, GR, BWP dan MA punya peran yang berbeda.
“Meski sudah ada 7 tersangka yang diamankan di Mapolresta Mojokerto, masih ada sejumlah tersangka yang masih dalam pengejaran atau DPO", ungkap Kapolresta Mojokerto.
Rofiq menambahkan, motor yang berhasil realisasi dari dealer langsung dijual ke penadah dengan harga 12 juta Rupiah/unit dengan kondisi scon/bekas tapi barangnya baru. Sedangkan dealer yang menjadi sasaran dari komplotan selama 6-8 bulan yang berhasil mengeluarkan 63 motor antara lain Dealer Sekawan, Lancar Motor, Merdeka Motor dan Tirtoagung Motor.
Atas perbuatan mereka, tersangka Nanda Agus terancam pasal 374 KUHP atau Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, tersangka DS terancam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 atau Pasal 480 KUHP, tersangka GR terancam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 Jo Pasal 55 KUHP, sedangkan tersangka MA terancam Pasal 480 KUHP.
Minggu, 24 Oktober 2021
Junjung Produk Pers, SPRI Apresiasi Langkah Kapolres Alor
Sabtu, 23 Oktober 2021
Oknum TNI Diduga Aniaya Anggota Satpol PP Kota Mojokerto Di Pos Kantor Pemkot
Saat itu, ia beserta seorang rekannya sedang jaga piket masuk siang. Tiba-tiba di depan Kantor Pemkot Mojokerto arah putar balik terjadi insiden kecelakaan yang melibatkan sepeda motor yang dikendarai seorang ibu dan anaknya dengan kendaraan yang berada didepannya.
"Ceritanya, ibu ini sudah di ingatkan polisi cepek untuk berhenti, tapi malah nerobos sehingga terjadi kecelakaan", ungkap Angga Ardiyan, Anggota Satpol PP Kota Mojokerto korban dugaan penganiayaan.
Akibat kejadian tersebut, lanjut Angga, si Ibu jatuh terpental sampai depan pos. Secara spontan, ia berusaha menolongnya. Bukannya berterima-kasih, si ibu tersebut malah marah-marah.
"Padahal saya berniat membantu, malah dikiranya saya yang menabrak. Tapi setelah dijelaskan polisi cepek dan warga sekitar, akhirnya ibu itu minta maaf sama saya", terang Angga.
Permasalahan kembali berlanjut, ketika Angga meminta kartu identitas si ibu itu dengan maksud untuk penyelesaian secara damai dengan si korban.
"Saya bilang kalau ibu gak mau menyerahkan KTP, ini kan ada CCTV, malah nanti ibu kena tilang. Lantas beliaunya marah-marah dan bilang nanti kesini lagi", jelasnya.
Sekitar pukul 20.45 WIB, ibu itu datang bersama suami dan temannya yang mengaku anggota TNI. Tanpa basa-basi, kedua orang ini kemudian menghujani pukulan secara bertubi-tubi hingga ia mendapatkan luka yang cukup parah di bagian wajah.
Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono mengatakan, pihaknya mendapat laporan tentang anggotanya mengalami penganiayaan dan foto anggotanya dengan kaos banyak bercak darah.
"Kami langsung menghubungi dan melaporkan kejadian penganiayaan ini pada Satreskrim Polresta Mojokerto", kata Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono, Sabtu (23/10/2021).
Laporan itu ditindak-lanjuti Satreskrim Polresta Mojokerto dengan mendatangi korban di lokasi terjadinya penganiayaan tersebut. Berdasarkan barang bukti dan keterangan Saksi, bahwa pelaku dugaan penganiayaan diduga merupakan oknum TNI.
"Setelah didatangi ke TKP melihat beberapa foto ternyata memang penganiayaan itu dilakukan oleh oknum TNI, sehingga Kepolisian menyerahkan pada Garnisun", terang Dodik.
Setelah kejadian itu, korban dan pelaku penganiayaan oknum TNI itu dibawa ke Garnisun. Esoknya, karena korban merasakan kesehatannya menurun, sehingga dilarikan ke RSUD dr. Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto.
"Ada luka yang perlu dijahit sehingga tadi dibawa ke rumah sakit", jelasnya.
Korban dan pelaku sempat berdamai dan akan menyelesaikan secara kekeluargaan. Perdamaian itu bahkan ditulis dalam surat pernyataan dengan membubuhkan tanda-tangan pada kertas tanpa materai. Pernyataan itu dibuat di Kantor Garnisun.
Meski begitu, Dodik menegaskan, penganiayaan hingga melukai anak buahnya ini agar diusut tuntas sesuai hukum. Pasalnya, kejadian penganiayaan tersebut terjadi di pos penjagaan Satpol PP yang berada di Kantor Pemerintah Kota Mojokerto.
"Kami menyampaikan via surat tertulis. Kami mohon untuk tetap diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku, baik militer maupun sipil. Karena sudah terjadi penganiayaan yang itu dilakukan di pos Satpol PP di Pemkot", tegasnya.
Pihaknya pun telah mengumpulkan barang bukti lain berupa rekaman kamera CCTV yang berada di pos penjagaan Satpol PP Pemkot Mojokerto. "Info yang kami terima 2 (dua) orang yang mendatangi Angga (Korban)", ucap Dodik.
"Kronologi, korban berniat membantu pengendara motor ibu dan anaknya yang terlibat kecelakaan di depan Pemkot Mojokerto. Justru korban dituduh penabrak, padahal dia berniat menolong", tandas Dodik. *(DI/HB)*
Jumat, 13 Agustus 2021
Polres Mojokerto Ringkus Komplotan Curanmor Asal Pasuruan
Kapolres Dony Alexander saat menunjukkan Tersangka pelaku curanmor yang diringkus Polres Mojokerto. (Foto: Gatot Sugianto).
“Setelah berhasil membawa kabur motor Scoopy di halaman parker Alfamart Segunung Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto, Tim Satya Haprabu Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengidentifikasi tersangka Iwan menggunakan rekaman CCTV minimarket", terang Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jumat (13/08/2021).
Kapolres Mojokerto menjelaskan, modus komplotan Curanmor yang beranggotakan 3 orang, yakni Iwan alias Buasil, RH dan SN ketiganya warga Pasuruan ini masing-masing punya peran yang berbeda. SN melakukan pengamatan di sejumlah lahan parkir minimarket yang ada di Mojokerto yang dirasa aman untuk melakukan pencurian. Selain sasaran minimarket, SN juga memantau lahan parkir di sejumlah Puskesmas yang menyebar di Mojokerto yang tidak dijaga dengan ketat atau kosong penjaga parkir.
Sedangkan Iwan yang sudah diringkus petugas, bertugas mengambil motor (pemetik) dengan modal kunci T. Sementara pelaku lainnya RH, bertugas mengawasi dari tepi jalan dengan membawa motor kondisi mesin hidup seolah hendak belok memuju minimarket, untuk mengelabuhi warga yang melihatnya.
“Tujuan pelaku RH mengawasi dari kejahuan di tepi jalan dengan naik motor kondisi mesin hidup, apabila pelaku iwan ketahuan melakukan pencurian dan diteriaki maling oleh korban, bisa dengan mudah kabur bersama pelaku yang sudah siaga sebelumnya", jelas AKBP Dony Alexander.
Lebih jauh, AKBP Dony Alexander memaparkan kronologi penanganan perkara tersebut. Yakni, setelah ada laporan Curanmor motor matic Scoopy di halaman parkir minimarket Segunung, Dlanggu, Tim Satya Haprabu Satreskrim Polres Mojokerto turum ke TKP dan berhasil mengidentifikasi tersangka Iwan menggunakan rekaman CCTV minimarket, pada 26 Juli 2021 lalu sekitar pukul 07.00 WIB.
Selang sehari, tersangka Iwan diringkus polisi di Pasar Buah Mojosari Kabupaten Mojokerto pada 27 Juli 2021 sekitar pukul 13.30 WIB. Tim Satya Haprabu Satreskrim Polres Mojokerto kemudian memburu 2 pelaku lainnya yang satu komplotan yakni RH dan SN ke Pasuruan. Namun, saat itu keduanya berhasil kabur.
AKBP Dony Alexander menegaskan, petugas menyita sejumlah barang bukti dari rumah SN sebagai penadah sepeda motor curian. Yakni 5 unit sepeda motor curian, 4 pucuk kunci T, 1 magnet pembuka tutup kunci, beberapa Ponsel, 10 pelat kendaraan bermotor serta pakaian yang digunakan Iwan saat mencuri di depan minimarket Segunung
"Diduga, sudah ada 10 kendaraan telah dicuri oleh komplotan ini. Masih kami kembangkan untuk menentukan TKP pencurian dan para korban, supaya kami bisa melacak Tersangka lainnya yang menjadi jaringan Curanmor ini. Akibat perbuatannya, Buasil alias Iwan disangka dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP. Hukuman 9 tahun penjara sudah menantinya", tegasnya.
Pada kesempatan ini, AKBP Dony Alexander juga menyerahkan sepeda motor Honda Scoopy milik Aura Ardita (18) warga Kecamatan Pacet Kabuapten Mojokerto yang di curi di halaman parkir Minimarket-Dlanggu dan Honda Beat milik Febri, Warga Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto yang mengaku kehilangan motornya saat melakukan Rapit Tes Covid-19 di Puskesmas Puri Kabupaten Mojokerto.
"Sesuai aturan, kami berikan hak pinjam pakai kepada korban agar kendaraan ini bisa dipakai beraktivitas sehari-hari. Setelah sidang, kendaraan akan dikembalikan sepenuhnya ke korban", tandas Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander.
Sementara itu, tersangka Iwan mengaku sudah 7 kali mencuri sepeda motor di wilayah Kabupaten Mojokerto. Residivis kasus Curanmor ini menjual sepeda motor curian ke SN dengan harga Rp 3 juta per unit. Ia mengaku, dirinya membuat sendiri kunci T untuk merusak kontak motor korbannya.
Adapun alasan tersangka yang merupakan residivis spesialis Curanmor dengan sasaran halam parkir minimarket dan halaman parkir Puskesmas karena di lokasi tersebut jarang ada penjaga parkirnya. Sedangkan uang dari menjual barang hasil curiannya, digunakan untuk mebiayai kebutuhan hidup sehari-hari.
"Kami terpaksa mencuri motor, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saya punya istri dan dua anak", aku tersangka Iwan. *(get/DI/HB)*