Selasa, 09 Juli 2024

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Penggatian Komponen Suku Cadang Di PT. PLN Sumbagsel

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat memberi keterangan dalam konferensi pers penetapan status hukum sebagai Tersangka dan penahanan 3 Tersangka perkara dugaan TPK retrofit sistem soot blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam PT. PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, Selasa (09/07/2024) malam, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 3 (tiga) orang setelah menetapkannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) retrofit sistem soot blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam PT. PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

Penetapan status hukum sebagai Tersangka perkara tersebut dan penahanan ketiganya, diumumkan KPK kepada publik dalam konferensi pers hari ini, Selasa 09 Juli 2024, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Kami menetapkan tersangka sekaligus juga untuk melakukan penahanan terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN Persero Sumatera Bagian Selatan. KPK telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka, yaitu BA, BWA, dan NI", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (09/07/2024) malam.

Adapun 3 Tersangka perkara tersebut yang dimaksud ialah:
1. Bambang Anggono (BA), mantan General Manager PT. PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan;
2. Budi Widi Asmoro (BWA), mantan Manager Engineering PT. PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan; dan
3. Nehemia Indrajaya (NI), Direktur PT. Truba Engineering Indonesia.

Alex menerangkan, untuk kepentingan penyidikan, 3 Tersangka perkara tersebut ditahan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

"Para Tersangka dilakukan penahanan untuk jangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini, Selasa 9 Juli 2024 sampai dengan Minggu 28 Juli 2024, penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK", terang Alexander Marwata.

Lebih lanjut, Alex membeber konstruksi perkara tersebut, yakni bermula pada 17 Januari 2018, PT. PLN (Persero) Pusat menyetujui usulan anggaran yang diajukan PT. PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel, di antaranya memuat anggaran pengadaan retrofit sootblowing sistem PLTU Bukit Asam tahun 2018 senilai Rp. 52 miliar.

Dari disetujuinya usulan tersebut, ketiga Tersangka itu bertemu dan membahas mengenai teknis material supply dan harga penawaran sootblower untuk rencana pekerjaan retrofit sistem sootblowing. Budi Widi Asmoro kemudian menunjuk Nehemia Indrajaya sebagai calon pelaksana pekerjaan proyek tersebut.

Selanjutnya, Nehemia Indrajaya mengirimkan spesifikasi teknis sootblower type blower F149 dengan harga penawaran sebesar Rp. 52 miliar kepada Budi Widi Asmoro. Kemudian, Budi Widi Asmoro meminta PLTU Bukit Asam untuk menindak-lanjuti.

Pada pertengahan 2018, Nehemia Indrajaya dan Budi Widi Asmoro menyepakati pengerjaan pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam akan dibuat penambahan harga sekitar Rp. 25 miliar dari penawaran awal sebesar Rp. 52 miliar. Penambahan anggaran itu lalu dibuat seolah-olah terdapat perubahan spesifikasi teknis produk jenis sootblower.

Pada Agustus 2018, Bambang Anggono mengajuan penambahan anggaran sebesar Rp. 25 miliar dengan dasar seolah-olah terdapat perubahan spesifikasi teknis sootblower dari Type Smart Canon ke Type F149 (eksisting) sehingga terbit SKAI nomor: 4407/KEU.01.01/DIR/2018, tanggal 7 November 2018, yang diantaranya disetujui adanya perubahan/ penambahan anggaran pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam menjadi Rp. 75 miliar.

Nehemia Indrajaya kemudian menyiapkan data spesifikasi teknis dan harga penawaran blower type F149 (eksisting) yang telah dimark-up dari harga asli pabrik, sehingga nilai keseluruhan pekerjaan senilai Rp. 74,9 miliar inilah yang dijadikan dasar pembuatan KKP ke-3 secara backdate tahun 2017 oleh pihak PLTU Bukit Asam.

Dokumen itu pula lah yang dijadikan dasar pelaksanaan pengadaan oleh bagian perencanaan pengadaan dan pelaksanaan pengadaan PT. PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel.

"Hal ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa di BUMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/ MBU/ 2008 dan Edaran Direksi PT. PLN (Persero) Nomor: 0010.E/ DIR/ 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/ Jasa PT. PLN Persero", beber Alexander Marwata.

Proses lelang pengadaan proyek tersebut, dilaksanakan pada Oktober–November 2018. Setelah proses lelang, PT. Truba Engineering Indonesia (PT. TEI) ditetapkan sebagai pemenang. Hanya saja, ada sejumlah pengaturan dan kelemahan dalam pelaksanaan proses lelang tersebut, yakni:
1. Budi Widi Asmoro mengarahkan Pejabat Perencanaan Pengadaan agar nilai Harga Perkiraan Enginering (HPE) dan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sesuai dengan Harga Penawaran (HP) tanpa dilakukan pengecekan Harga Pasar Wajar (HPW). Adapun Harga Perkiraan Sendiri ditetapkan oleh Bambang Anggono yang notabene adalah General Manager PT. PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan. Hal ini, tidak sesuai dengan PerDir PLN No: 0527.K/dir/2014;
2. Dua peserta lelang, yaitu PT. Truba Engineering Indonesia dan PT. Haga Jaya Mandiri memasukkan dokumen penawaran yang dimiliki oleh pihak manajemen yang sama atau satu kepemilikan;
3. Terdapat kelemahan penilaian Dokumen Administrasi peserta yang seharusnya menggugurkan PT. Truba Engineering Indonesia dan PT. Haga Jaya Mandiri, yaitu tidak terpenuhinya syarat ketersediaan tenaga ahli;
4. Persyaratan Surat Keagenan dijadikan modus Perencana Pengadaan dan Pelaksana Pengadaan untuk memilih PT. Truba Engineering Indonesia sebagai pemenang lelang, karena satu-satunya pihak yang memiliki Surat Keagenan Pabrikan;
5. Proses review penilaian Value for Money Comitee yang diketuai oleh Bambang Anggono dilaksanakan secara formalitas.

"PT. Truba Engineering Indonesia, melaksanakan seluruh pekerjaan secara sub kontrak dan melakukan pemesanan langsung kepada pabrikan tanpa melalui agen. Hal itu untuk mendapatkan harga murah, tidak mengikuti harga penawaran awal", rinci Alexander Marwata.

Tim Penyidik KPK menduga, Nehemia Indrajaya kemudian membagi-bagikan uang kepada pihak-pihak di PLN, yakni:
1. Budi Widi Asmoro diduga menerima kurang-lebih Rp. 750 juta. Selain itu ada uang Rp. 6 miliar yang telah disetorkan ke rekening penampungan perkara KPK atas penerimaan gratifikasi Budi Widi Asmoro dalam kurung tahun 2015–2018 ketika Budi menjabat sebagai Senior Manager Engineering Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel;
2. Mustika Efendi selaku Deputi Manager Enjiniring menerima Rp. 75 Juta;
3. Fritz Daniel selaku Staf Engineering menerima Rp 10 Juta;
4. Handono selaku Pejabat Pelaksana Pengadaan menerima Rp. 100 Juta;
5. Riswanto selaku Pejabat Pelaksana Pengadaan menerima Rp. 65 Juta;
6. Nurhapi Zamiri selaku Pelaksana Pengadaan menerima Rp. 60 Juta;
7. Feri Setiawan selaku Pejabat Perencana Pengadaan menerima Rp. 75 Juta;
8. Wakhid selaku Penerima Barang menerima Rp. 10 Juta;
9. Rahmat Saputra selaku Penerima Barang menerima Rp. 10 juta;
10. Nakhrudin selaku Penerima Barang menerima Rp. 10 Juta;
11. Riski Tiantolu selaku Penerima Barang menerima Rp. 5 Juta; dan 
12. Andri Fajriyana selaku Penerima Barang menerima Rp. 2 juta.

Ditandaskan Alex, bahwa hal itu dinilai tidak sesuai dengan Perdir PLN Nomor: 0010.E/DIR/2016 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/ Jasa PT. PLN (Persero) Etika Pengadaan.

"Berdasarkan keterangan ahli, bahwa terdapat indikasi kemahalan harga sebesar 135 persen dari Rp. 74,9 miliar. Riil cost PT. Truba Enginering Indonesia dalam pelaksanaan pekerjaan retrofit sootblowing sekitar kurang lebih sebesar Rp. 50 miliar. Saat ini, auditor sedang merampungkan proses perhitungan final besaran kerugian negara dari perkara tersebut. Kerugian negara yang timbul kurang lebih sekitar Rp. 25 miliar", tandas Alexander Marwata.

Alex menegaskan, bahwa terhadap para Tersangka, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*