Rabu, 31 Agustus 2016

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pemandu Lagu Yang Jazadnya Ditemukan Warga Dikebun Tebu

Baca Juga

 

Rekonstruksi kasus pembunuhan Linda Suprihatin (25) pemandu lagu.


Kab. MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Kasus pembunuhan terhadap Linda Suprihatin (25) pemandu lagu (purel) yang mayatnya ditemukan oleh warga dikebun tebu dikawasan Dusun Keraton Desa Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto, meski memakan waktu beberapa pekan, akhirnya dapat diungkap oleh pihak Kepolisian setempat.

Tersangka pelaku pembunuhan adalah Anang Masrudin alias Gisek (41) warga Desa Baureno Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto yang tak lain adalah pelanggan sekaligus kekasih dari korban sendiri. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai Satpam ini nekad membunuh Linda setelah Linda menolak diajak berhubungan badan.

Sebagaimana yang dituturkan oleh Kapolres Mojokerto AKBP Boro Windu Danandito, bahwa setelah tujuh minggu melakukan penyelidikan, teka-teki pelaku pembunuh Linda akhirnya mengerucut menunjuk pada satu nama, yakni Anang Masrudin. 

Lebih jauh, Kapolres Mojokerto menjelaskan, bahwa Anang Masrudin merupakan orang terakhir yang bertemu Linda sebelum perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai pemandu lagu di salah-satu tempat karaoke diwilayah Kabupaten Mojokerto itu ditemukan oleh warga telah dalam keadaan meninggal dunia dikebun tebu dikawasan Dusun Keraton Desa Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto.

Lebih dalam, Kapolres Mojokerto menerangkan, bahwa pada awalnya Anang sempat membantah menghabisi nyawa korban. Namun, tersangka tak bisa mengelak setelah polisi menemukan sejumlah barang milik korban berada dirumah tersangka. "Dari penggeledahan rumah tersangka, kami dapatkan barang bukti berupa buku servis sepeda motor Honda Vario atas nama korban, surat rawat inap atas nama korban dan sebuah cincin imitasi milik korban", terang AKBP Boro Windu Danandito, usai reka ulang di lokasi penemuan mayat Linda, Rabu (31/08/2016).

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso menambahkan, alat bukti lain yang menguatkan bahwa Anang Masrudin sebagai tersangka adalah rekaman CCTV yang didapat dari toko perhiasan dipasar Dlanggu. Yang mana, sehari setelah membunuh Linda, tersangka menjual perhiasan korban ketoko perhiasan diarea pasar Dlanggu dan toko perhiasan dikawasan jalan Majapahit Kota Mojokerto. "Rekaman CCTV toko emas menunjukkan saat tersangka menjual perhiasan milik korban berupa kalung, gelang dan cincin. Hasil penjualan dibelikan pakaian yang semuanya sudah kami sita", tambahnya.

Berbekal beberapa bukti kuat itu, lanjut AKP Budi Santoso, akhirnya polisi meringkus Anang Masrudin di rumahnya, Kamis (25/08/2016) malam. "Tersangka Anang baru sekitar 1,5 bulan mengenal Linda. Yang mana, tersangka merupakan pelanggan karaoke yang biasa menggunakan jasa korban sebagai purel", lanjutnya.

AKP Budi Santoso memaparkan, bahwa berawal dari tempat hiburan malam, tersangka yang berstatus duda beranak dua itu menjalin hubungan asmara dengan korban. Bahkan, tersangka kerap mengajak korban ML di rumahnya, karena rumah itu dihuni tersangka seorang diri setelah bercerai dengan istrinya. Hingga pada hari Minggu (03/07/2016) sekitar pukul 18.00 WIB, korban mengunjungi rumah tersangka untuk meminta uang lebaran Rp. 1,5 juta.

Tersangka pun menyanggupi permintaan korban dengan syarat janda satu anak itu bersedia diajak berhubungan badan. Namun, saat itu permintaan tersangka ditolak oleh korban. "Tersangka kecewa karena sudah pernah ditipu Rp. 2 juta oleh korban sekitar sebulan sebelumnya. Ditambah lagi, ajakan ML tersangka ditolak oleh korban. Itu, membuat tersangka marah. Kemudian tersangka mencekik leher korban menggunakan lengan tangan kanan digarasi rumah tersangka saat korban akan pulang", paparnya.

Setelah memastikan Linda tewas, tersangka melucuti perhiasan, tas dan ponsel milik korban. Setelah itu, tersangka membuang jasad korban kekebun tebu di Dusun Keraton dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna hitam bernopol S 1295 QC yang dipinjam dari rekannya. "Tersangka melakukan perbuatannya seorang diri tanpa bantuan orang lain. Termasuk saat membuang mayat korban", rinci Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso.

Ditegaskannya, akibat perbuatan yang dilkaukannya, tersangka Anang Masrudin dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Orang kalau membunuh, sesat ada pikiran kalau akan membunuh. Maka itu, sudah ada unsur perencanaan. Ancaman hukumannya maksimal mati", tegasnya.

Namun, saat ini polisi masih mencari keberadaan sepeda motor korban yang juga dibawa kabur tersangka. Sampai saat ini tersangka masih bungkam perihal kendaraan tersebut. Hanya saja, dari keterangan para saksi, tersangka menjual sepeda motor Honda Vario itu ke Kalimantan. "Ada juga saksi yang mengatakan motor korban dipakai seorang perempuan bernama Meri. Sampai saat ini masih kami telusuri", pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan dalam berita terdahulu, jazad Linda Suprihatin ditemukan pertama kali oleh Nur Atim (46) seorang perajin batu-bata pada Senin (11/07/2016) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat ditemukan, kondisi jazad korban sudah dalam keadaan membusuk dengan posisi tengkurap ditepi kebun tebu, dikawasan jalan menuju areal persawahan Dusun Keraton. Yang mana, jazad korban saat itu masih melekat celana jeans warna biru, jaket warna hitam dan sandal model sepatu berukuran nomor 38.
*(DI/Red)*