Jumat, 22 April 2022

KPK Telah Limpahkan Berkas, 15 Mantan Anggota DPRD Muara Enim Segera Diadli


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 21 April 2022, telah melimpahkan berkas perkara 15 mantan anggota DPRD Muara Enim ke pengadilan. Mereka akan segera diadili dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Adapun lima belas Tersangka itu terdiri atas 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014—2019, yakni Daraini (DR), Eksa Hariawan (EH), Elison (ES), Faizal Anwar (FA), Hendly (HD), Irul (IR), Misran (MR), Tjik Melan (TM), Willian Husin (WH) dan Umam Pajri (UP).

Berikutnya, lima Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019–2023, yaitu Agus Firmansyah (AFS), Mardalena (MD), Samudera Kelana (SK), Verra Erika (VE) dan Ahmad Fauzi (AF).

"Tim Jaksa, Kamis (21/04/2022), telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Ahmad Fauzi dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/4/2022).

Ali menegaskan, dengan pelimpahan tersebut, penahanan terhadap 15 mantan Anggota DPRD Muara Enim tersebut menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Palembang. Saat ini, Jaksa KPK masih menunggu penetapan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan.

Mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Alexander Marwata menjelaskan, penetapan 15 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim menjadi Tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara yang muncul dari fakta persidangan terdakwa Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim.

Di penyidikan sebelumnya, dalam perkara ini KPK juga telah menetapkan 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai Tersangka dan juga langsung melakukan upaya paksa penahanan.

Adapun sepuluh anggota DPRD Muara Enim yang menjadi T.ersangka tersebut, yakni Ahmad Reo Kusuma, Subhan, Muhardi, Tiardi, Marsito, Fitrianzah, Mardiansyah, Ishak Joharsah, Indra Gani dan Ari Yoga Setiadi

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan Terdakwa Ahmad Yani Dkk., KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan September 2021 dengan mengumumkan Tersangka", jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (30/09/2021) silam.

Alexander Marwata mengungkapkan, bahwa lima-belas Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut diduga telah menerima uang dari pengusaha bernama Robi Okta Fahlevi yang telah dijadikan Tersangka pada penetapan tersangka sebelumnya.

Adapun pemberian uang oleh pengusaha Robi Okta Fahlevi tersebut diduga dengan maksud supaya  perusahaan milik Robi Okta menang dalam lelang proyek di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

"Terkait penerimaan, para Tersangka diberikan secara bertahap yang di antaranya bertempat di salah-satu rumah makan yang ada di Kabupaten Muara Enim dengan nominal minimal pemberian dari Robi Okta Fahlevi masing-masing mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp. 500 juta", ungkap Alexander Marwata.

Diungkapkannya pula, bahwa pemberian uang ditujukan untuk kelancaran proyek di Dinas PUPR. Uang-uang itu kemudian digunakan untuk kepentingan Pemilihan Legislatif (Pileg) Anggota DPRD Muara Enim.

"Penerimaan uang oleh para Tersangka selaku anggota DPRD diduga agar tidak ada gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim, khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019", ungkap Alexander Marwata pula.

"Uang-uang tersebut diduga digunakan oleh para Tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu", tegas Alexander Marwata.

"Agar tetap terjaga dan upaya preventif berkesinambungan dari sebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing", tandas Alex. *(HB)*


BERITA TERKAIT :

Selasa, 12 April 2022

Penyidik KPK Serahkan Berkas 15 Tersangka Suap APBD Muara Enim Ke Tim Jaksa


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 11 April 2022, menyerahkan berkas perkara 15 (lima belas) dan barang bukti perkra dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 ke Tim Jaksa KPK agar dapat segera disidangkan.

"Tim Penyidik pada hari Senin (11//04/2022) telah melaksanakan tahap kedua (penyerahan Tersangka dan barang bukti) kepada Tim Jaksa dengan tersangka AF (Ahmad Fauzi) dan kawan-kawan. Setelah diperiksa dan dicek, seluruh kelengkapan isi berkasnya oleh tim jaksa dinyatakan lengkap", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Birang Penindakan KPK Ali Fikri dalam tertulisnya keterangannya di Jakarta Selatan, Selasa (12/04/2022).

Adapun lima belas Tersangka itu terdiri atas 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014—2019, yakni Daraini (DR), Eksa Hariawan (EH), Elison (ES), Faizal Anwar (FA), Hendly (HD), Irul (IR), Misran (MR), Tjik Melan (TM), Willian Husin (WH) dan Umam Pajri (UP).

Berikutnya, lima Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019–2023, yaitu Agus Firmansyah (AFS), Mardalena (MD), Samudera Kelana (SK), Verra Erika (VE) dan Ahmad Fauzi (AF).

Ali menjelaskan, dengan penyerahan tersebut, maka penahanan lanjutan terhadap 15 Tersangka itu menjadi kewenangan Tim Jaksa KPK. Dan, untuk jangka waktu selama 20 hari terhitung 11 April 2022 sampai dengan 30 April 2022 Tim Jaksa akan menyiapkan Surat Dakwaan para Tersangka yang kemudian akan di diajukan ke pengadilan.

Ali Fikri juga menjelaskan, tersangka Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, dan Daraini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Tersangka Elison, Faizal Anwar, dan Samudera Kelana di Rutan KPK Kavling C1.

Dijelaskannya pula, bahwa tersangka Eksa Hariawan, Hendly, Irul, Mirsan, Tjik Melan, Umam Pajri, dan Willian Husin ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur serta tersangka Mardalena dan Verra Erika di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Alexander Marwata menjelaskan, penetapan 15 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim menjadi Tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara yang muncul dari fakta persidangan terdakwa Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim.

Adapun 15 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang ditetapkan sebagai Tersangka Baru dalam perkara tersebut, yakni Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudera Kelana dan Verra Erika. Lima Tersangka Baru dalam perkara ini merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019–2023.

Sedangkan 10 Tersangka Baru lainnya dalam perkara tersebut, yakni Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Misran, Tjik Melan, Irul, Umam Pajri dan Willian Husin. Sepuluh Tersangka Baru dalam perkara ini merupakan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014–2019.

Penahanan terhadap 15 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang ditetapkan sebagai Tersangka Baru dibagi tiga. Yakni di Rutan KPK gedung Merah Putih, di Rutan KPK Kavling C1 dan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Tersangka Agus Firmansyah, tersangka Ahmad Fauzi dan tersangka Daraini di tahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka Mardalena dan tersangka Verra Erika ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Untuk tersangka Elison, tersangka Faizal Anwar dan tersangka Samudera Kelana ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Adapun tersangka Eksa Hariawa, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri dan tersangka Wilian Husin ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Guna kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya paksa penahanan sementara terhadap 15 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut selama 20 hari. Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK, mereka akan terlebih dahulu diisolasi mandiri selama 14 hari", jelasnya.

Dalam perkara ini KPK juga telah menetapkan 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai Tersangka dan juga langsung melakukan upaya paksa penahanan.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan Terdakwa Ahmad Yani Dkk., KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan September 2021 dengan mengumumkan Tersangka", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (30/09/2021) silam.

Alexander mengungkapkan, para Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut diduga telah menerima uang dari pengusaha bernama Robi Okta Fahlevi yang telah dijadikan Tersangka pada penetapan tersangka sebelumnya.

Adapun sepuluh anggota DPRD Muara Enim yang menjadi T.ersangka tersebut, yakni Ahmad Reo Kusuma, Subhan, Muhardi, Tiardi, Marsito, Fitrianzah, Mardiansyah, Ishak Joharsah, Indra Gani dan Ari Yoga Setiadi

Adapun pemberian uang oleh pengusaha Robi Okta Fahlevi tersebut diduga dengan maksud supaya  perusahaan milik Robi Okta menang dalam lelang proyek di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

"Terkait penerimaan, para Tersangka diberikan secara bertahap yang di antaranya bertempat di salah-satu rumah makan yang ada di Kabupaten Muara Enim dengan nominal minimal pemberian dari Robi Okta Fahlevi masing-masing mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp. 500 juta", ungkap Alexander Marwata.

Diungkapkannya pula, bahwa pemberian uang ditujukan untuk kelancaran proyek di Dinas PUPR. Uang-uang itu kemudian digunakan untuk kepentingan Pemilihan Legislatif (Pileg) Anggota DPRD Muara Enim.

"Penerimaan uang oleh para Tersangka selaku anggota DPRD diduga agar tidak ada gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim, khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019", ungkap Alexander Marwata pula.

"Uang-uang tersebut diduga digunakan oleh para Tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu", tegas Alexander Marwata.

"Agar tetap terjaga dan upaya preventif berkesinambungan dari sebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing", tandas Alex.

Atas perbuatannya, 15 Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT :

Jumat, 25 Februari 2022

KPK Periksa Mantan Bupati Dan Mantan Ketua DPRD Terkait Suap Dan Pengesahan APBD Muara Enim


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 25 Februari 2022, menjadwalkan pemeriksaan mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim Aries HB.

Keduanya diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 untuk tersangka Agus Firmansyah.

"Hari ini (Jum'at 25 Februari 2022). Pemeriksaan dilakukan di Rumah Tahanan Kelas I Palembang", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (25/02/2022).

Selain keduanya, KPK juga akan memeriksa mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi dan mantan Kepala Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Pemkab Muara Enim A Elfin MZ Muchtar.

Sebagaimana diketahui, pada Senin (13/12/2021) malam, KPK kembali menetapkan 15  (lima belas) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim periode 2014–2019 dan 2019–2024 sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD 2019. Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, 15 Anggota DPRD Kabupaten itu langsung dilakukan upaya paksa penahaan.

"Berdasarkan informasi dan data dalam proses penyelidikan maupun penyidikan perkara sebelumnya dan juga berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dalam perkara terdakwa Ahmad Yani dan kawan-kawan. KPK melakukan penyelidikan dan diikuti dengan peningkatan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan November 2021 dengan mengumumkan tersangka", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021) malam.

Alexander Marwata menjelaskan, penetapan 15 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim menjadi Tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara yang muncul dari fakta persidangan terdakwa Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim.

Adapun 15 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang ditetapkan sebagai Tersangka Baru dalam perkara tersebut, yakni Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudera Kelana dan Verra Erika. Lima Tersangka Baru dalam perkara ini merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019–2023.

Sedangkan 10 Tersangka Baru lainnya dalam perkara tersebut, yakni Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Misran, Tjik Melan, Irul, Umam Pajri dan Willian Husin. Sepuluh Tersangka Baru dalam perkara ini merupakan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014–2019.

Penahanan terhadap 15 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang ditetapkan sebagai Tersangka Baru dibagi tiga. Yakni di Rutan KPK gedung Merah Putih, di Rutan KPK Kavling C1 dan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Tersangka Agus Firmansyah, tersangka Ahmad Fauzi dan tersangka Daraini di tahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka Mardalena dan tersangka Verra Erika ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Untuk tersangka Elison, tersangka Faizal Anwar dan tersangka Samudera Kelana ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Adapun tersangka Eksa Hariawa, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri dan tersangka Wilian Husin ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Guna kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya paksa penahanan sementara terhadap 15 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut selama 20 hari. Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK, mereka akan terlebih dahulu diisolasi mandiri selama 14 hari", jelasnya.

Sebelumnya, dalam perkara ini KPK juga telah menetapkan 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai Tersangka dan juga langsung melakukan upaya paksa penahanan.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan Terdakwa Ahmad Yani Dkk., KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan September 2021 dengan mengumumkan Tersangka", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (30/09/2021) silam.

Alexander mengungkapkan, para Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut diduga telah menerima uang dari pengusaha bernama Robi Okta Fahlevi yang telah dijadikan Tersangka pada penetapan tersangka sebelumnya.

Kesepuluh anggota DPRD Muara Enim yang menjadi tersangka tersebut, yakni Ahmad Reo Kusuma, Subhan, Muhardi, Tiardi, Marsito, Fitrianzah, Mardiansyah, Ishak Joharsah, Indra Gani dan Ari Yoga Setiadi

Adapun pemberian uang oleh pengusaha Robi Okta Fahlevi tersebut diduga dengan maksud supaya  perusahaan milik Robi Okta menang dalam lelang proyek di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

"Terkait penerimaan, para Tersangka diberikan secara bertahap yang di antaranya bertempat di salah-satu rumah makan yang ada di Kabupaten Muara Enim dengan nominal minimal pemberian dari Robi Okta Fahlevi masing-masing mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp. 500 juta", ungkap Alexander Marwata.

Diungkapkannya pula, bahwa pemberian uang ditujukan untuk kelancaran proyek di Dinas PUPR. Uang-uang itu kemudian digunakan untuk kepentingan Pemilihan Legislatif (Pileg) Anggota DPRD Muara Enim.

"Penerimaan uang oleh para Tersangka selaku anggota DPRD diduga agar tidak ada gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim, khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019", ungkap Alexander Marwata pula.

"Uang-uang tersebut diduga digunakan oleh para Tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu", tegas Alexander Marwata.

"Agar tetap terjaga dan upaya preventif berkesinambungan dari sebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing", tandas Alex.

Atas perbuatannya, 15 Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT :

Respon KPK Soal Puluhan Pejabat Muara Enim Mengundurkan Diri Takut Ditangkap


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Puluhan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengawas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim mengundurkan diri. Mereka beralasan, takut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan kasus proyek dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Merespons hal tersebut, Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menegaskan, bahwa pihaknya tidak sembarangan menangkap atau menahan seseorang.

"Kami memastikan, bahwa penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK dilakukan secara professional dan akuntabel. KPK tidak akan abuse of power dengan menindak pihak-pihak yang memang tidak terlibat dalam suatu perkara", tegas Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jum'at (25/02/2022).

Ali menjelaskan, KPK tetap akan melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara korupsi di lingkungan Pemkab Muara Enim meskipun sudah mengundurkan diri atau tidak menjabat lagi.

"KPK tetap akan melakukan upaya penindakan, jika memang pihak-pihak tersebut diduga terlibat sesuai dengan alat bukti ataupun fakta-fakta hukumnya. Apapun status kepegawaiannya saat ini", jelas Ali Fikri.

Ditandaskannya, seharusnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim segera melakukan mitigasi dan upaya perbaikan tata kelola secara menyeluruh pasca adanya peristiwa tindak pidana korupsi di daerahnya. Termasuk, manajemen kepegawaian.

"Upaya tersebut juga harus mendapat dukungan penuh dari seluruh individu ASN-nya. Integritas dan komitmen perbaikan harus konsisten diterapkan dalam setiap pelaksanaan tugas ASN sebagai abdi masyarakat. Karena pemberantasan korupsi bukan tanggung jawab orang per orang, tapi tanggung jawab kita bersama", tandasnya.

Sebagaimana dikatahui, KPK telah menetapkan puluhan Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Pemkab Muara Enim dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Di antara puluhan Tersangka tersebut yakni mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB, Plt. Kadis PUPR Pemkab Muara Enim Ramlan Suryadi, para Anggota DPRD dan mantan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim hingga sejumlah pengusaha pemberi suap. Sebagian dari mereka pun telah divonis bersalah. *(HB)*


BERITA TERKAIT :

Kamis, 24 Februari 2022

KPK Panggil 2 Anggota Dewan Terkait Suap Dan Pengesahan APBD Muara Enim


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri
.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 2 (dua) Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019–2024. Keduanya, yakni Kasman dan Liono Basuki alias Kiki.

Kasman dan Liono Basuki alias Kiki diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim serta Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2019 untuk tersangka Agus Firmansyah (AFS) selaku Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019–2024.

"Hari ini (Kamis 24 Februari 2022), pemeriksaan Saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muara Enim tahun 2019 untuk tersangka AFS. Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (24/02/2022)

Selain 2 Saksi dari unsur politikus tersebut, Tim Penyidik KPK juga memanggil 1 (satu) Saksi lainnya dari unsur wiraswasta, yaitu Gabriela.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, pada 13 Desember 2021, KPK mengumumkan penetapan 15 (lima belas) Tersangka. Mereka terdiri atas 10 (sepuluh) Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014–2019 dan 5 (lima) Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019–2024.

KPK menyebutkan para Tersangka selaku Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014–2019 tersebut seharusnya berkedudukan untuk mengawasi kinerja bupati beserta jajarannya.

Mereka seharusnya mengawasi program-program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim tentang pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

KPK menduga para tersangka menerima uang sekitar Rp. 3,3 miliar sebagai "uang aspirasi" atau "uang ketuk palu" dari Robi Okta Fahlevi selaku pihak swasta sekaligus kontraktor yang berpengalaman mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

KPK mengungkapkan Robi memberikan uang tersebut agar bisa kembali mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Tahun 2019.

Sekitar Agustus 2019, Robi bersama mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim A. Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim.

Ahmad Yani selanjutnya memerintahkan Elfin untuk secara aktif mengakomodasi keinginan Robi dengan kesepakatan berupa pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai net proyek.

Fee tersebut ditujukan untuk berbagai pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para Tersangka.

Pembagian proyek sekaligus penentuan para pemenang proyek di Dinas PUPR Pemkab Muara Enim tersebut diduga dilakukan oleh Elfin serta mantan Plt. Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi, sesuai arahan dan perintah Ahmad Yani, Wakil Bupati Muara Enim saat itu, yaitu Juarsah, Ramlan dan tersangka Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019–2024 Agus Firmansyah (AFS) untuk memenangkan perusahaan milik Robi.

KPK menyebutkan, dengan dimenangkannya Robi untuk mengerjakan beberapa proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 yang bernilai kontrak sekitar Rp. 129 miliar itu, Robi melalui Elfin membagi komitmen fee dengan besaran beragam.

Pemberian uang oleh Robi untuk para anggota DPRD diduga sejumlah Rp. 5,6 miliar yang dibagikan kepada Ahmad Yani sekitar Rp. 1,8 miliar serta Juarsah sekitar Rp. 2,8 miliar.

KPK pun mengungkapkan penerimaan oleh para Tersangka dilakukan secara bertahap dan diduga akan digunakan sebagai biaya kampanye dalam pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode tahun berikutnya. *(HB)*


BERITA TERKAIT :

Selasa, 28 Desember 2021

Berkas Rampung, 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Segera Diadili

Sejumlah Anggota dan Mantan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim memakai rompi khas Tahanan KPK saat diarahkan petugas untuk keluar dari gedung Merah Putih KPK menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke rumah tahan (Rutan) masing-masing, Senin 13 Desember 2021.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pihaknya telah rampung melengkapi berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD 2019 'Sepuluh Tersangka Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019–2023'.

Tim Jaksa KPK pun telah menyatakan seluruh isi berkas perkara 'Sepuluh Tersangka Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019–2023' itu telah lengkap atau P.21. Mereka akan segera diadili dalam perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

"Tim penyidik, Senin (27 Desember 2021) telah melaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) untuk Tersangka IG (Indra Gani BS) Dkk kepada Tim Jaksa karena seluruh isi berkas perkaranya dinyatakan lengkap", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).

'Sepuluh Tersangka Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019–2023' tersebut, Ahmad Reo Kusuma, Subhan, Muhardi, Piardi, Marsit, Fitrianzah, Mardiansyah,  Ishak Joharsah, Indra Gani dan Ari Yoca Setiadi.

Ali menjelaskan, setelah penyerahan tersebut, penahanan para Tersangka akan diperpanjang selama 20 hari ke depan hingga 15 Januari 2022. Penahanan masih menjadi kewenangan Tim Jaksa KPK hingga mereka nanti dilimpahkan ke pengadilan.

"Penahanan bagi para tersangka masih tetap dilakukan dan dilanjutkan oleh Tim Jaksa KPK untuk masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung 27 Desember 2021 s/d 15 Januari 2022", jelas Ali Fikri.

Adapun tersangka Indra Gani, Ari Yoca Setiadi, Mardiansyah dan Muhardi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kavling C1. Untuk Ishak Joharsah, Ahmad Reo Kusuma, Marsito dan Fitrianzah ditahan di Rutan KPK Merah Putih. Sedangkan untuk Subhan dan Piardi ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Ditegaskannya, Tim Jaksa KPK akan segera menyusun Surat Dakwaan  'Sepuluh Tersangka Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019–2023' tersebut dan kemudian akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang dalam 14 hari kerja dan Para Tersangka itu kemudian akan segera diadili.

"Tim jaksa segera menyusun Surat Dakwaan dan melimpahkan berkas perkara termasuk surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang", tegas Ali Fikri.

Sebelumnya, pada Senin (13/12/2021) malam, KPK kembali menetapkan 15 (lima belas) Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014–2019 dan 2019-2023 sebagai 'Tersangka Baru' perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD 2019. Mereka pun langsung dilakukan upaya paksa penahanan.

"Berdasarkan informasi dan data dalam proses penyelidikan maupun penyidikan perkara sebelumnya dan juga berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dalam perkara terdakwa Ahmad Yani dan kawan-kawan", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021) malam.

Penetapan 15 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai 'Tersangka Baru' atas perkara tersebut, merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan Tim Penyidik KPK berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.

"KPK melakukan penyelidikan dan diikuti dengan peningkatan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan November 2021 dengan mengumumkan Tersangka", terangnya pula.

Alexander Marwata menjelaskan, penetapan 15 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim menjadi Tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara yang muncul dari fakta persidangan terdakwa Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim.

Adapun 15 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang ditetapkan sebagai Tersangka Baru dalam perkara tersebut, yakni Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudera Kelana dan Verra Erika. Lima Tersangka Baru dalam perkara ini merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019–2023.

Sedangkan 10 Tersangka Baru lainnya dalam perkara tersebut, yakni Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Misran, Tjik Melan, Irul, Umam Pajri dan Willian Husin. Sepuluh Tersangka Baru dalam perkara ini merupakan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014–2019.

Penahanan terhadap 15 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang ditetapkan sebagai Tersangka Baru dibagi tiga. Yakni di Rutan KPK gedung Merah Putih, di Rutan KPK Kavling C1 dan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Tersangka Agus Firmansyah, tersangka Ahmad Fauzi dan tersangka Daraini di tahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka Mardalena dan tersangka Verra Erika ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Untuk tersangka Elison, tersangka Faizal Anwar dan tersangka Samudera Kelana ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Adapun tersangka Eksa Hariawa, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri dan tersangka Wilian Husin ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Guna kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya paksa penahanan sementara terhadap 15 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut selama 20 hari. Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK, mereka akan terlebih dahulu diisolasi mandiri selama 14 hari", jelasnya.

Sebelumnya pula, dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai Tersangka dan juga langsung melakukan upaya paksa penahanan.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan Terdakwa Ahmad Yani Dkk dkk, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan September 2021, dengan mengumumkan Tersangka", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (30/09/2021) silam.

Alexander mengungkapkan, para Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut diduga telah menerima uang dari pengusaha bernama Robi Okta Fahlevi yang telah dijadikan Tersangka pada penetapan tersangka sebelumnya.

Kesepuluh anggota DPRD Muara Enim yang menjadi tersangka tersebut, yakni Ahmad Reo Kusuma, Subhan, Muhardi, Tiardi, Marsito, Fitrianzah, Mardiansyah, Ishak Joharsah, Indra Gani dan Ari Yoga Setiadi

Adapun pemberian uang oleh pengusaha Robi Okta Fahlevi tersebut diduga dengan maksud supaya  perusahaan milik Robi Okta menang dalam lelang proyek di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

"Terkait penerimaan, para Tersangka diberikan secara bertahap yang di antaranya bertempat di salah-satu rumah makan yang ada di Kabupaten Muara Enim dengan nominal minimal pemberian dari Robi Okta Fahlevi masing-masing mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp. 500 juta", ungkap Alexander Marwata.

Diungkapkannya pula, bahwa pemberian uang ditujukan untuk kelancaran proyek di Dinas PUPR. Uang-uang itu kemudian digunakan untuk kepentingan Pemilihan Legislatif (Pileg) Anggota DPRD Muara Enim.

"Penerimaan uang oleh para Tersangka selaku anggota DPRD diduga agar tidak ada gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim, khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019", ungkap Alexander Marwata pula.

"Uang-uang tersebut diduga digunakan oleh para Tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu", tegas Alexander Marwata.

"Agar tetap terjaga dan upaya preventif berkesinambungan dari sebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing", tandas Alex.

Atas perbuatannya, 15 Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. *(Ys/HB)*


Senin, 13 Desember 2021

Nambah 15, Total Ada 25 Anggota DPRD Muara Enim Rame-rame Jadi Tersangka KPK

Salah-satu suasana konferensi pers tentang penetapan Tersangka dan penahanan 15 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (13/12/2021) malam, kembali menetapkan 15  (lima belas) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim periode 2014–2019 dan 2019–2023 sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD 2019. Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, 15 Anggota DPRD Kabupaten itu langsung dilakukan upaya paksa penahaan.

"Berdasarkan informasi dan data dalam proses penyelidikan maupun penyidikan perkara sebelumnya dan juga berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dalam perkara terdakwa Ahmad Yani dan kawan-kawan. KPK melakukan penyelidikan dan diikuti dengan peningkatan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan November 2021 dengan mengumumkan tersangka", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021) malam.

Alexander Marwata menjelaskan, penetapan 15 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim menjadi Tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara yang muncul dari fakta persidangan terdakwa Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim.

Adapun 15 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang ditetapkan sebagai Tersangka Baru dalam perkara tersebut, yakni Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudera Kelana dan Verra Erika. Lima Tersangka Baru dalam perkara ini merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019–2023.

Sedangkan 10 Tersangka Baru lainnya dalam perkara tersebut, yakni Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Misran, Tjik Melan, Irul, Umam Pajri dan Willian Husin. Sepuluh Tersangka Baru dalam perkara ini merupakan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014–2019.

Penahanan terhadap 15 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang ditetapkan sebagai Tersangka Baru dibagi tiga. Yakni di Rutan KPK gedung Merah Putih, di Rutan KPK Kavling C1 dan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Tersangka Agus Firmansyah, tersangka Ahmad Fauzi dan tersangka Daraini di tahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka Mardalena dan tersangka Verra Erika ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Untuk tersangka Elison, tersangka Faizal Anwar dan tersangka Samudera Kelana ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Adapun tersangka Eksa Hariawa, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri dan tersangka Wilian Husin ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Guna kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya paksa penahanan sementara terhadap 15 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut selama 20 hari. Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK, mereka akan terlebih dahulu diisolasi mandiri selama 14 hari", jelasnya.


Salah-satu suasana konferensi pers tentang penetapan Tersangka dan penahanan 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (30/09/2021) sore.


Sebelumnya, dalam perkara ini KPK juga telah menetapkan 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai Tersangka dan juga langsung melakukan upaya paksa penahanan.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan Terdakwa Ahmad Yani Dkk dkk, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan September 2021, dengan mengumumkan Tersangka", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (30/09/2021) silam.

Alexander mengungkapkan, para Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut diduga telah menerima uang dari pengusaha bernama Robi Okta Fahlevi yang telah dijadikan Tersangka pada penetapan tersangka sebelumnya.

Kesepuluh anggota DPRD Muara Enim yang menjadi tersangka tersebut, yakni Ahmad Reo Kusuma, Subhan, Muhardi, Tiardi, Marsito, Fitrianzah, Mardiansyah, Ishak Joharsah, Indra Gani dan Ari Yoga Setiadi

Adapun pemberian uang oleh pengusaha Robi Okta Fahlevi tersebut diduga dengan maksud supaya  perusahaan milik Robi Okta menang dalam lelang proyek di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

"Terkait penerimaan, para Tersangka diberikan secara bertahap yang di antaranya bertempat di salah-satu rumah makan yang ada di Kabupaten Muara Enim dengan nominal minimal pemberian dari Robi Okta Fahlevi masing-masing mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp. 500 juta", ungkap Alexander Marwata.

Diungkapkannya pula, bahwa pemberian uang ditujukan untuk kelancaran proyek di Dinas PUPR. Uang-uang itu kemudian digunakan untuk kepentingan Pemilihan Legislatif (Pileg) Anggota DPRD Muara Enim.

"Penerimaan uang oleh para Tersangka selaku anggota DPRD diduga agar tidak ada gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim, khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019", ungkap Alexander Marwata pula.

"Uang-uang tersebut diduga digunakan oleh para Tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu", tegas Alexander Marwata.

"Agar tetap terjaga dan upaya preventif berkesinambungan dari sebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing", tandas Alex.

Atas perbuatannya, 15 Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. *(Ys/HB)*


Rabu, 17 November 2021

Periksa Mantan Ketua DPRD Dan Mantan Bupati, KPK Dalami Suap Ke DPRD Untuk Perlancar Pengesahan APBD Muara Enim

Salah-satu suasana konferensi pers tentang penetapan Tersangka dan penahanan 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (30/09/2021) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami indikasi aliran uang ke Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim. QIndikasi adanya aliran uang ke Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim itu diduga untuk memperlancar pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

Dugaan adanya aliran uang itu didalami Tim Penyidik KPK di antaranya melalui pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, pada Rabu 17 November 2021, kemarin.

"Kedua Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah dana yang dinikmati oleh tersangka IG Dkk agar mempermudah dan memperlancar pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019", terang Pelaksana-tugas Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Rabu (17/11/2021).

KPK menduga, terdapat 10 (sepuluh) anggota DPRD Muara Enim yang menerima aliran suap terkait pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 tersebut, satu di antaranya yakni tersangka Indra Gani (IG).

Sebagaimana diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai Tersangka. Kesepuluh Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim itu dijerat diduga menerima aliran uang terkait pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan atas perkara korupsi sebelumnya yang menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB; Plt Kadis PUPR, Ramlan Suryadi, serta sejumlah pihak lainnya yang telah dinyatakan bersalah.

Adapun 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang telah ditetapkan sebagai Tersangka atas perkara tersebut, yakni Indra Gani BS, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, Mardiansyah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.

KPK menduga, 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut diduga menerima uang dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp. 50 juta hingga Rp. 500 juta dari pihak swasta, Robi Okta Fahlefi. Uang-uang itu diberikan agar proyek-proyek yang dikerjakan Robi diduga dengan cara menyuap Ahmad Yani, Juarsah dan pihak lainnya tidak diganggu oleh para Anggota Dewan.

KPK menduga, uang-uang tersebut diduga digunakan oleh para tersangka Anggota Dewan untuk kepentingan mengikuti pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu.

Para tersangka Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. *(Ys/HB)*


Senin, 11 Oktober 2021

KPK Periksa 4 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 4 (empat) Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Keempatnya, yakni Kasman, Mardalena, Vera Erika dan Samudra Kelana. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Mereka diperiksa sebagai Saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi pengadaan barang dan jasa proyek jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim yang menjerat 10 (sepuluh) Tersangka.

"Kami periksa intensif empat saksi untuk melengkapi berkas perkara 10 Tersangka sebelumnya. Pemeriksaan ini difasilitasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (11/10/2021).

Dijelaskannya, selain mendalami informasi terkait pengadaan barang dan jasa. Para Saksi juga dimintai keterangan terkait pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

"Mereka diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka Ahmad Reo Kusuma (ARK) dan kawan-kawan. Sementara itu yang bisa kami sampaikan", jelasnya.

Adapun 10 anggota DPRD Muara Enim yang berstatus tersangka dan ditahan oleh KPK tersebut adalah Ahmad Reo Kusuma (Fraksi Demokrat), Subahan (Fraksi PBB), Muhardi (Fraksi Hanura), Piardi (Fraksi PKB) dan Marsito (Fraksi PPP).

Kemudian Fitrianzah (Fraksi Gerindra), Mardiansah (Fraksi NasDem), Ishak Joharsah (Fraksi PDIP), Indra Gani (Fraksi PDIP) dan Ari Yoga Setiaji (Fraksi Demokrat).

Dalam perkara ini, KPK menduga, para Tersangka diduga menerima suap dengan total senilai Rp. 5,6 miliar.

Hingga saat ini, 6 dari 10 Tersangka sudah berstatus Terpidana. Keenamnya, yakni Ahmad Yani, Robi Okta Fahlevi, Elfin Mz Muchtar, Ramlan Suryadi dan Aries HB.

Sementara Bupati Muara Enim non-aktif Juarsah yang berstatus Terdakwa dalam persidangan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pidana penjara 5 (lima) tahun penjara.

Dalam perkara ini, terhadap para Tersangka KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*


Kamis, 30 September 2021

KPK Tetapkan Tersangka Dan Tahan 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim


Salah-satu suasana konferensi pers tentang penetapan Tersangka dan penahanan 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (30/09/2021) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enin 2019–2023 sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2019

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, penetapan 10 Tersangka tersebut setelah pihaknya mengumpulkan informasi dan data hingga menemukan bukti permulaan yang cukup serta munculnya fakta persidangan 6 (enam) Terdakwa sebelumnya.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan Terdakwa Ahmad Yani dkk, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan pada bulan September 2021 dengan mengumumkan Tersangka", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (30/09/2021) sore.

Adapun 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim 2019–2023 yang ditetapkan sebagai Tersangka tersebut yakni Indra Gani BS (IG),  Ishak Joharsah (IJ), Ari Yoca Setiadi (AYS), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS), Mardiansyah (MD), Muhardi (MH), Fitrianzah (FR), Subahan (SB) dan Piardi (PR).

Alexander Marwata menjelaskan, para Tersangka diduga menerima hadiah atau fee sebesar 10 persen dari nilai proyek pada Dinas PUPR Pemkab Muara Enim melalui pengesahan APBD 2019. Dari total proyek senilai Rp. 129 miliar, para Tersangka total menerima hadiah uang total mencapai Rp. 5,6 miliar.

Dijelaskannya pula, uang-uang itu diterima para Tersangka dengan jumlah bervariasi dan diberikan secara bertahap. Pemberian uang-uang itu di antaranya dilakukan
di salah-satu rumah makan di kawasan Kabupaten Muara Enim dengan nominal minimal pemberian masing-masing mulai dari Rp. 50 juta sampai dengan
Rp. 500 juta.

"Peneriman uang oleh para Tersangka selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim diduga agar tidak ada gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim, khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019", jelas Alex.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 6 (enam) Tersangka, yakni Robi Okta Fahlevi, Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar, Aries HB dan Ramlan Suryadi. Perkara mereka telah berkekuatan hukum tetap. Sementara Juarsah, saat ini perkaranya masih tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Lebih lanjut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan, untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2019, pada sekitar Agustus 2019, Robi Okta Fahlevi bersama dengan A. Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat Bupati Muara Enim.

Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim menyampaikan agar berkoordinasi langsung dengan A. Elfin MZ Muchtar dan nantinya ada pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai net proyek untuk para pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014–2019.

Pembagian proyek dan penentuan para pemenang proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diduga dilakukan oleh Elfin MZ Muhtar dan Ramlan Suryadi sebagaimana perintah dari Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim supaya Juarsah, Ramlan Suryadi dan Indra Gani BS dkk memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi.

“Setelah Robi Okta Fahlevi mendapatkan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dengan total nilai kontrak lebih kurang Rp. 129 miliar kemudian dilakukan pembagian komitmen fee dengan jumlah bervariasi yang diserahkan oleh Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Muhtar", beber Alex.

Pemberian uang-uang dimaksud diterima oleh Ahmad Yani sekitar sejumlah Rp. 1,8 miliar, Juarsah sekitar sejumlah Rp. 2,8 miliar dan untuk para Tersangka Baru (10 Tersangka tersebut) diduga dengan total sejumlah Rp. 5,6 miliar.

“Terkait penerimaan para Tersangka, diberikan secara bertahap yang di antaranya bertempat di salah-satu Rumah Makan yang ada di Kabupaten Muara Enim dengan nominal minimal pemberian dari Robi Okta Fahlevi masing-masing mulai dari Rp. 50 juta sampai dengan Rp. 500 juta", bebernya pula.

Alex mengungkapkan, peneriman uang oleh para Tersangka Baru selaku Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim diduga agar tidak ada gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

“Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para Tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu", ungkap Alex.

Alexander Marwata menegaskan, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 September 2021 sampai 19 Oktober 2021.

Untuk IG, AYS, MD dan MH ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Sementara IJ, ARK, MS dan FR ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan SB dan PR ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Untuk antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, terhadap para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing.

Alex mengatakan korupsi yang melibatkan para politisi termasuk di dalamnya anggota DPRD, merupakan jenis korupsi yang paling banyak ditangani oleh KPK.

Alexander Marwata mengingatkan seluruh pihak yang berkepentingan mulai dari partai politik hingga institusi Dewan Perwakilan Rakyat harus bersama-sama memiliki komitmen politik yang bersih dan bebas dari korupsi.

“Para anggota DPRD ini telah menerima kepercayaan dari masyarakat. Sudah sepatutnya kepercayaan ini tidak digunakan hanya untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya", tukasnya. *(Ys/HB)*


Senin, 24 Agustus 2020

Mantan Ketua DPRD Dan Mantan Plt. Kadis PUPR Pemkab Muara Enim Segera Diadili


Ilustrasi.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyididikan mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB) dan mantan Pelaksana-tugas (Plt.) Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Ramlan Suryadi (RS).

Tim Penyidik KPK pun telah melaksanakan penyidikan tahap II (dua) atau penyerahan Tersangka dan barang bukti perkara atas nama kedua Tersangka. Keduanya akan segera diadili.

"Penyidik KPK telah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka RS (Ramlan Suryadi) dan AHB (Aries HB) kepada tim jaksa penuntut umum (JPU)", kata Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 24 Agustus 2020.

Diterangkannya, sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang Sumatra Selatan. Sementara Aries dan Ramlan akan melanjutkan penahanannya pada 24 Agustus 2020 hingga 12 September 2020.

"Ramlan Suryadi ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK dan Aries HB di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur", terang Ali Fikri.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membutuhkan waktu 14 hari untuk menyusun Surat Dakwaan kedua Tersangka kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor.

Tim JPU KPK pun akan menghadirkan Saksi-saksi yang pernah diperiksa Tim Penyidik KPK guna membuktikan Surat Dakwaan tersebut.

"Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 76 Saksi", jelas Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. *(Ys/HB)*

Selasa, 11 Agustus 2020

KPK Panggil Kepala Bapenda Muara Enim


Kota JAKARTA  – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 11 Agustus 2020, memanggil Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Muara Enim Rinaldo.

Rinaldo dipanggil sebagai Saksi untuk tersangka Ramlan Suryadi (RS) mantan Pelaksana-tugas (Plt.) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek-proyek pekerjaan pada Dinas PUPR Pemkab Muara Enim – Sumatera Selatan.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai Saksi untuk tersangka RS (Ramlan Suryadi, mantan Plt Kepala Dinas PUPR Pemkab Muara Enim)", terang Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa 11 Agustus 2020.

Selain Rinaldo, KPK juga memanggil 2 (dua) Saksi lainnya untuk tersangka Ramlan, yakni Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Muara Enim Ilham Sudiono dan Agung Kresna Wijaya dari unsur swasta.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan mengumumkan Ramlan Suryadi selaku Plt. Kepala Dinas PUPR Pemkab Muara Enim bersama  Aries HB (AHB) selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai Tersangka pada Senin 27 April 2020.

KPK menduga, Aries HB diduga menerima suap Rp. 3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT. Enra Sari sebagai "commitment fee" perolehan Robi atas 16 paket proyek pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.

KPK pun menduga, Robi pun diduga melakukan pemberian uang sebesar Rp. 1,115 miliar kepada Ramlan dan 1 (satu) unit telepon genggam merk Samsung Note 10.

Robi telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai Tersangka bersama Ahmad Yani (AYN) selaku Bupati Muara Enim dan Elfin Muhtar (EM) selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Pemkab Muara Enim.

Robi pun telah divonis 'bersalah' oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan saksi pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Untuk Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Elfin divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara terhadap Aries dan Ramlan, KPK menyangka keduanya melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT :

Senin, 10 Agustus 2020

KPK Panggil 3 Anggota DPRD Terkait Dugaan Suap Proyek Pada Dinas PUPR Pemkab Muara Enim




Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 10 Agustus 2020, menjadwal pemeriksaan 3 (tiga) Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. Ketiganya, akan diperiksa sebagai Saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek-proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka RS (Ramlan Suryadi, mantan Kepala Dinas PUPR Muara Enim)", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Penindakan KPK Ali Fikri saat mengonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin 10 Agustus 2020.

Ali Fikri menjelaskan, tiga Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang dipanggil tersebut adalah Thalib Yahya, Dwi Indarti dan Liono Basuki yang kini menjabat sebagai Plt. Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim dan Ramlan Suryadi selaku Kepala Dinas PUPRP Pemkab Muara Enim  sebagai Tersangka.

Penetapan Tersangka terhadap Aries dan Ramlan merupakan pengembangan penyidikan 3 (tiga) Tersangka sebelumnya, yaitu Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim, Elfin Muhtar selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK pada Dinas PUPR Pemkab Muara Enim dan Robi Okta Fahlefi selaku pihak swasta.

Dalam perkara ini, KPK menduga, Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries diduga menerima uang senilai Rp. 3,031 miliar dari Robi dalam kurun waktu bulan Mei – Agustus 2019. Sedangkan Ramlan diduga menerima Rp. 1,115 miliar dan 1 (satu) unit telepon genggam merek Samsung Galaxy Note 10 dari Robi.

Akibat perbuatannya itu, Aries dan Ramlan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


BERITA TERKAIT :
> KPK Panggil Ajudan Ketua DPRD dan Anggota DPRD Muara Enim 2014–2019 Terkait Perkara Proyek Pada Dinas PUPR
> KPK Tahan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Dan 2 Tersangka Lainnya
> KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Dan 2 Orang Lainnya Sebagai Tersangk> Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Diamankan KPK Bersama Bukti Uang USD 35.000