Jumat, 07 Agustus 2020

KPK Panggil Ajudan Ketua DPRD dan Anggota DPRD Muara Enim 2014–2019 Terkait Perkara Proyek Pada Dinas PUPR

Baca Juga

Logo di gedung KPK


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 07 Agustus 2020 memanggil Ajudan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim non-aktif Aries HB, Ellen Joemen dan Anggota DPRD Muara Enim periode 2014–2019 Muhardi.

Keduanya akan diperiksa sebagai Saksi atas perkara duggan tindak pidana korupsi suap terkait proyek-proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka RS (Ramlan Suryadi) mantan Kepala Dinas PUPR Muara Enim", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (07/08/2020) pagi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Muara Enim non-aktif Aries HB dan Ramlam Suryadi selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Muara Enim sebagai Tersangka.

Penetapan status Tersangka terhadap Aries dan Ramlan merupakan pengembangan penyidikan 3 (tiga) Tersangka sebelumnya. Ketiganya, yaitu Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim, Elfin Muhtar selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK pada Dinas PUPR Pemkab Muara Enim dan Robi Okta Fahlefi selaku pihak swasta.

KPK menduga, Aries HB selaku Ketua DPRD Muara Enim diduga menerima uang senilai Rp. 3,031 miliar dari Robi dalam kurun waktu Mei–Agustus 2019.

KPK pun menduga, Ramlam Suryadi selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Muara Enim diduga menerima Rp. 1,115 miliar dan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy Note 10 dari Robi.

Adapun Aries dan Ramlan ditangkap Tim Penyidik KPK di Palembang pada hari Minggu tanggal 26 April 2020 silam setelah 2 kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Terhadap Aries dan Ramlan, KPK menyangka, keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT :
> KPK Tahan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Dan 2 Tersangka Lainnya
> KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Dan 2 Orang Lainnya Sebagai Tersangk
> Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Diamankan KPK Bersama Bukti Uang USD 35.000