Rabu, 06 April 2022

KPK Periksa Bupati Seram Bagian Timur Terkait Perkara DAK 2018


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 06 April 2022, memeriksa mantan Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur periode 2016–2021 Abdul Mukti Keliobas sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengurusan Dana DAK 2018. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

"Hari ini (Rabu 06 April 2022), pemeriksaan Saksi dugaan TPK pengurusan Dana DAK 2018", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (06/04/2022).

Ali menegaskan, saat ini pihaknya belum bisa menginformasikan tentang perihal apa yang digali Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap mantan Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur periode 2016–2021 Abdul Mukti Keliobas.

Sebelumnya, pada Jum'at 11 Maret 2022, Tim Penyidik KPK juga memeriksa Bupati Karimun Aunur Rafiq sebagai Saksi perkara yang sama. Bupati Aunur Rafiq diperiksa Tim Penyidi KPK di Kantor BPKP Provinsi Riau.

"Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman antara lain terkait dengan pengurusan untuk memperoleh alokasi dana DAK tahun 2018, dimana diduga adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini agar perolehan dana tersebut lekas dicairkan", terang Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/03/2022) lalu.

Selain Bupati Karimun Aunur Rafiq, Tim Penyidik KPK juga memeriksa Marjoko Santoso (PNS) selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai (2014–2017), Arif Budiman selaku Direktur CV. Palem Gunung Raya.

Berikutnya, Humanda Dwipa Putra (PNS) selaku Kasubbid Kesehatan dan Kependudukan, BAPPEDA Kota Dumai, Mukhlis Suzantri (PNS) mantan Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kota Dumai, Sya'ari (PNS) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota Dumai.

Kemudian, Syaiful (PNS) selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Dumai yang juga mantan Direktur RSUD Kota Dumai, Abdullah (PNS) selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karimun serta pihak swasta Mashudi.

Penyidikan ini merupakan pengembangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengurusan DAK 2018 menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo hingga divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 6,5 tahun penjara.

"Pengembangan penyidikan perkara pengurusan DAK 2018 dengan terpidana Yaya Purnomo (mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan)", kata

Dalam penyidikan pengembangan perkara ini, KPK sudah menetapkan adanya Tersangka. Namun, Ali belum menginformasikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka.

"Benar, KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018. Saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan", ujar Ali Fikri.

"Setiap perkembangan akan diinformasikan. Konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka akan kami sampaikan setelah penyidikan cukup", tandasnya. *(HB)*


BERITA TERKAIT :

Jumat, 11 Maret 2022

KPK Panggil Bupati Karimun Terkait Dugaan Suap Pengurusan DAK 2018


Ilustrasi gedung KPK.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal pemeriksaan Bupati Karimun Aunur Rafiq sebagai Saksi atas perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2018.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Provinsi Riau, atas nama Aunur Rafiq, Bupati Karimun", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta Selatan, Jum'at (11/03/2022).

Selain Aunur Rafiq, Tim Penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan 9 (sembilan) Saksi lainnya. Pemeriksaan dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau. Mereka, yakni Marjoko Santoso selaku PNS/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai (2014–2017), Arif Budiman selaku Direktur CV. Palem Gunung Raya.

Berikutnya, Humanda Dwipa Putra (PNS) selaku Kasubbid Kesehatan dan Kependudukan, BAPPEDA Kota Dumai, Mukhlis Suzantri (PNS) mantan Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kota Dumai, Sya'ari (PNS) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota (Pemkot) Dumai.

Laku, Syaiful (PNS) Sekretaris Dinas Kesehatan Pemkot Dumai yang juga mantan Direktur RSUD Kota Dumai, Abdullah (PNS) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karimun serta Mashudi dan Harianto Saman yang merupakan dua saksi pihak swasta.

Diketahui, Tim Penyidik KPK mengembangkan perkara TPK korupsi pengurusan DAK 2018 yang membuat Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 6,5 tahun (6 tahun 6 bulan) penjara.

"Benar KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/2/2022) lalu.

Ali menjelaskan, dalam pengembangan perkara ini, KPK sudah menetapkan adanya Tersangka. Namun, Ali belum bersedia menginformasikannya. Ditegaskannya, bahwa baik kontruksi perkara maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan sampaikan setelah penyidikan dinilai cukup

"Kontruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan setelah penyidikan cukup. Saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Setiap perkembangan akan di informasikan", tegas Ali Fikri. *(HB)*


Jumat, 17 Mei 2019

Karyawan PT. Timah Tbk Santuni 1.000 Anak Yatim



Kab. KARIMUN – (harianbuana.com).
Moment Ramadhan 1440 Hijriyyah ini dimanfaatkan PT. Timah Tbk untuk berbagi asih. Salah-satunya, segenap Karyawan PT. Timah Tbk. melaksanakan buka puasa bersama sekaligus memberikan bingkisan kepada masyarakat. Kegiatan ini digelar pada Jum'at 17 Mei 2019, di Wisma Timah Kundur, Kabupaten Karimun.

Kegiatan buka bersama dilakukan, menyusul setelah acara penyerahan santunan bagi masyarakat di wilayah operasional Perusahan tambang PT. Timah Tbk. Adapun bantuan yang diserahkan PT Timah kepada masyarakat berupa santunan yakni: Santunan dana sebesar Rp 500 juta bagi 1000 orang anak yatim di wilayah Karimun, Kundur, dan Ransang Kab. Meranti.

Selain itu, ada juga santunan beasiswa bagi 20 orang hafiz/ hafizah dengan total Rp. 100.000.000,- di wilayah Karimun, Kundur, dan Ransang Kab. Meranti serta santunan bagi 10 guru ngaji dan ustad total sebesar Rp 25.000.000,-

Lebih dari itu, PT. Timah Tbk. juga memberikan bantuan bedah Tempat Ibadah yang dalam hal ini masjid di wilayah Topang Kab Meranti dengan nilai sebesar Rp 100.000.000,- dan santunan kesehatan phl/ outsourch di wilayah Kundur barat, untuk 5 orang dengan total 25.000.000,-.

Usai penyerahan santunan, acara dilanjutkan dengan tausiah dari yang disampaikan oleh ustad Maulana. Kegiatan ini juga dihadiri Danlanal, Dandim Karimun, Kapolres Karimun, Kadisprindag dan tokoh masyarakat setempat. *(Rzl/HB)*