Jumat, 05 Januari 2018

Suap Proyek RSUD Damanhuri Kabupaten Hulu Sungai Tengah Rp. 3,6 Miliar Pakai Kode Udah Seger Kan?

Baca Juga

Bupati Hulu Sungai Tengah - Kalsel, Abdul Latif (memakai rompi warna orange) setelah menjalani pemeriksaan intensif di ruang Pemeriksaan KPK dan ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (05/01/2018), di kantor KPK jalan Kuningan - Jakarta, 

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Selama kurang-lebih sebulan tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau pergerakan maupun komunikasi antara Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif dengan sejumlah orang. Hasilnya, didapat bukti dugaan kuat adanya tindak pidana korupsi (Tipikor) 'suap' Rp. 3,6 miliar yang diduga merupakan 'fee' proyek Pembangunan RSUD H. Damanhuri - Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017 senilai Rp. 54,5 miliar.

Hingga pada klimaks dan moment yang dirasa tepat, Kamis (04/01/2018) pagi - siang, Satgas Penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif dan 5 (lima) orang lainnya pada 2 (dua) tempat berbeda, yakni 5 (lima) orang di Kabupaten Hulu Sungai Tengah sendiri  dan 1 (satu) orang lainnya di Kota Surabaya.

Dalam konferensi pers (Konpers) yang digelar pada Jum'at 5 Januari 2018 di gedung KPK Kuningan - Jakarta, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, bahwa dalam menjalankan aksinya untuk menyembunyikan realisasi transfer dana yang diduga merupakan 'suap' itu, pihak pemberi dan penerima 'suap' memakai kode Udah Seger Kan? "Salah-satu kode realisasi sudah dilakukan adalah digunakannya kalimat Udah Seger Kan?",  ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam Konpers di gedung KPK Kuningan - Jakarta, Jumat (05/01/2018).

Agus Rahardjo merangkan, bahwa Direktur Utama PT. Menara Agung, Donny Witono menggunakan kode 'udah seger kan?' saat menanyakan belum atau sudah masuknya aliran dana Rp. 1,8 miliar yang ditransfernya dan diterima Direktur Utama PT. Sugriwa Agung, Abdul Basit. "Komunikasi keduanya terjadi pada 3 Januari 2018", terangnnya.

Dijelaskannya, Pengiriman dana Rp .1,8 miliar dari Donny Witono ke rekening perusahaan Abdul Basit pada 3 Januari 2018 adalah merupakan yang kedua kalinya. Dimana, sebelumnya, Donny juga telah mengirimkan dana secara bertahap ke rekening yang sama dengan nilai total Rp. 1,8 miliar dalam kurun waktu September hingga Oktober 2017.

Total aliran dana sebesar Rp 3,6 miliar dari PT. Menara Agung tersebut diduga untuk Bupati Abdul Latif sebagai pemberian 'komitmen fee' sebesar 7,5 % (persen) dari nilai proyek Pembangunan Ruang Rawat Inap di RSUD H. Damanhuri Tahun Anggaran 2017 yang nilainnya Rp. 54,5 miliar, yang dalam proses lelangnya dimenangi PT. Menara Agung.

Lebih jauh, Ketua KPK Agus Rahardjo membeberkan, bahwa Direktur Utama PT. Sugriwa Agung, Abdul Basit adalah teman dari Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif. Abdul Basit merupakan pemilik sekaligus komisaris PT. Sugriwa Agung periode 2011-2014.

Diduga, untuk melancarkan realisasi pembayaran fee proyek Pembangunan RSUD H. Damanhuri dengan sebesar Rp. 3,6 miliar itu,  Bupati Hulu Sungai Tengah menjanjikan kepada Donny Witono akan mendapat proyek Lanjutan Pembangunan RSUD H. Damanhuri Tahun Anggaran 2018 senilai lebih 50 miliar. Diantaranya, proyek pembangunan Unit Gawat Darurat (UGD).

"Kalau kita ikuti peristiwanya, pihak swastanya pun memberikannya dengan berat. Jadi, inisiatif bukan dari swasta. Karena pihak swasta juga kelihatannya belum terima bayaran penuh dari proyek yang dilakukan pada 2017, tapi sudah terus-menerus dimintai fee", jelas Agus.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 4 (empat) tersangka atas perkara dugaan 'suap' sebesar Rp. 3,6 miliar dari Pembangunan RSUD H. Damanhuri Kabupaten Hulu Sungai Tengah TA 2017 yang nilainnya Rp. 54,5 miliar, yang dalam proses lelangnya dimenangi PT. Menara Agung.

Mereka, yakni Abdul Latif selaku Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Basit dan Fauzan Rifani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undan Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan untuk Donny Witono selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
*KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Dan 3 Orang Lain Sebagai Tersangka Suap Proyek RSUD Damanhuri Barabai
*Bupati Hulu Sungai Tengah Diduga Bertransaksi Suap Melalui Perbankan
*Tiba Gedung KPK, Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif Tutup Mulut
*Bupati Sungai Hulu Tengah Ditangkap KPK, Diduga Terima Suap Miliaran
*Awali Tahun 2018, KPK OT