Jumat, 05 Januari 2018

KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Dan 3 Orang Lain Sebagai Tersangka Suap Proyek RSUD Damanhuri Barabai

Baca Juga

Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif saat memakai rompi warna orange,  setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan KPK, Jum'at (05/01/2018) sore.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Bupati Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Latif resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum'at (05/01/2018). Status tersebut disematkan pada Abdul Latif selaku Bupati Hulu Sungai Tengah, menyusul OTT terhadap dirinya oleh tim Penindakan KPK atas dugaan menerima suap 'fee' proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan.

Ketua KPK Agus Rahardjo menerangkan, bahwa penangkapan terhadap Abdul Latif pada Kamis 04 Januari 2018 pagi yang dilakukan di ruang kerjanya. Bersamaan dengan penangkapan terhadap Abdul Latif, tim Penindakan KPK juga berhasil menyita barang bukti uang sejumlah Rp. 35 juta sebagai barang bukti dugaan terjadinya penerimaan suap. Yang selanjutnya, Abdul Latif digelandang ke rumah dinasnya. "Di rumah dinas Bupati Hulu Sungai Tengah ini, tim penindakan KPK kembali berhasil menyita uang sejumlah Rp.65.650.000,- dari sebuah brankas", terang Agus Rahardjo.

Lebih jauh, Agus Rahardjo menjelaskan, bahwa pada proyek Pembangunan RSUD Damanhuri Barabai, Abdul Latif diduga mendapat komitmen fee sebesar 7,5 persen atau senilai Rp 3,6 miliar. "Dugaan komitmen fee 7,5 persen atau setara dengan Rp. 3,6 miliar dari proyek pembangunan Kelas I, II, VIP dan super VIP Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri, Barabai", jelas Ketua KPK  Agus Rahardjo.

Komitmen fee tersebut dijanjikan Donny Witono selaku Direktur PT. Menara Agung, yakni pihak swasta yang mengerjakan proyek rumah sakit tersebut. Sebagai bukti adanya komitmen fee yang dijanjikan Donny, saat tim penyidik KPK menyita rekening koran dengan saldo Rp.1,8 miliar atas nama PT. Sugriwa Agung dengan direktur bernama Abdul Basit. "Diduga, saldo ini merupakan bagian dari komitmen fee dari Donny yang disepakati sebelumnya", ungkap Agus Rahardjo.

Agus Rahardjo membeberkan, bahwa  realisasi pemberian komitmen fee dilakukan oleh Donny dalam 2 (dua) tahapan pembayaran. "Pemberian komitmen fee pertama pada September sampai Oktober Rp. 1,8 miliar, kedua pada  3 Januari sebesar Rp 1,8 miliar", beber Ketua KPK Agus Rahardjo.

Ketua KPK Agus Rahardjo pun menyebutkan, bahwa transaksi suap juga dilakukan oleh Donny dengan memberi jatah uang sebesar Rp. 25 juta kepada ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani. Hanya saja, Agus Rahardjo tidak merinci secara detil peran Fauzan dalam pembangunan RSUD tersebut.

Ditegaskannya, KPK menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif sebagai tersangka suap proyek Pembangunan RSUD Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan. "Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi, menerima atau memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengerjaan pembangunan RSUD Damanhuri tahun anggaran 2017. KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan serta menetapkan empat tersangka", tegasnya.

Atas perkara dugaan suap tersebut, KPK menetapkan 4 (empat) orang tersangka. Mereka, yakni Abdul Latif selaku Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Basit dan Fauzan Rifani diduga sebegai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undan Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan untuk tersangka Donny Witono diduga sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
*Bupati Hulu Sungai Tengah Diduga Bertransaksi Suap Melalui Perbankan
*Tiba Gedung KPK, Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif Tutup Mulut
*Bupati Sungai Hulu Tengah Ditangkap KPK, Diduga Terima Suap Miliaran
*Awali Tahun 2018, KPK OT