Jumat, 25 Oktober 2024

Telusuri Dugaan Aliran Dana AGK, KPK Periksa Ketua PB Yayasan Al-Khairaat Asgar Khan

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 24 Oktober 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Ketua Pengurus Besar (PB) Yayasan Al-Khairaat Asgar Khan sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Maluku Utara.

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Ketua PB Yayasan Al-Khairaat Asgar Khan, di antaranya untuk mendalami pengetahuannya tentang dugaan adanya aliran uang dari AGK ke Yayasan Al-Khairaat untuk pembangunan gedung. Pemeriksaan, dilangsungkan oleh Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Saksi hadir dan didalami terkait dengan dugaan adanya aliran uang tersangka AGK ke Yayasan Al-Khairaat untuk pembangunan gedung", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (25/10/2024).

Meski demikian, Tessa belum menginformasikan detail materi yang digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Ketua PB Yayasan Al-Khairaat Asgar Khan terkait perkara tersebut

AGK selaku Gubernur Maluku Utara sebelumnya telah dijatuhi vonis 'bersalah' oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan sanksi pidana 8 tahun penjara atas perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara setelah terjaring dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Senin 18 Desember 2023.

Tim PenyIdik KPK menduga, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan nilai mencapai Rp. 500 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja  Nasional (APBN).

Tim Penyidik KPK pun menduga, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen dengan maksud supaya pencairan anggaran bisa dilakukan.

Dalam perkara ini, terdakwa AGK selaku Gubernur Maluku Utara didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Seiring penanganan perkara tersebut dalam proses persidangan, Tim Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara sebagai Tersangka. Yang mana, setelah sebelumnya menjerat sebagai perkara dugaan TPK suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Maluku Utara, Tim Penyidik KPK menetapkan Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU tersebut merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang sebelumnya telah menjerat Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara.

Sebagai bukti awal dugaan TPPU tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain. Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga setidaknya mencapai total Rp. 100 miliar.

Tim Penyidik KPK juga kembali menetapkan 2 (dua) Tersangka Baru. Kedua Tersangka Baru itu yakni, mantan Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku Utara Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Imran Jakub. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

> SEBELUMNYA... >