Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
"Serta perkara pemberian hadiah atau janji kepada tersangka AGK terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka MS", jelas Tessa Mahardhika.
Tessa belum menginformasikan lebih lanjut tentang temuan alat bukti terkait perkara yang ditemukan Tim Penyidik KPK dalam penggeledahan kantor yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan tersebut. Alsannya, karena proses penggeledahan masih berjalan.
"Kegiatan saat ini masih berlangsung. Akan kami sampaikan secara bertahap perkembangannya", ujar Tessa Mahardhika.
Sebelumnya, Tim Penyidik KPK pada Rabu 17 Juli 2024, menahan Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu atas perkara dugaan TPK pemberian suap kepada AGK selaku Gubernur Maluku Utara 2019–2024 terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari, terhitung hari ini (Rabu 17 Juli 2024) hingga 5 Agustus 2024 di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Cabang KPK", kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (17/07/2024).
Asep menerangkan, MS diketahui telah memberi uang sebesar Rp. 7 miliar kepada AGK selaku Gubernur Maluku Utara berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Pemberian uang dari MS kepada AGK selaku Gubernur Maluku Utara dilakukan secara tunai langsung ke AGK maupun melalui ajudan-ajudannya dan juga melalui transfer ke rekening keluarga AGK, lembaga dan pihak yang terafiliasi dengan AGK serta perusahaan yang terkait dengan keluarga AGK.
Kemudian pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM Republik Indonesia tanpa melalui prosedur yang ditanda-tangani AGK selaku Gubernur Maluku Utara untuk setidaknya 37 perusahaan.
Atas perbuatannya, tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan dakwaan telah menerima suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan dan proyek infrastruktur senilai lebih dari Rp.100 miliar.
Dalam sidang beragenda Pembacaan Sutat Dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate pada Rabu 05 Juni 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rio Vernika Putra di antaranya mengatakan, bahwa terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp. 99,8 miliar dan 30.000 dolar AS melalui transfer maupun secara tunai.
Dalam perkara tersebut, lanjut JPU KPK Rio Vernika Putra, AGK selaku Gubernur Maluku Utara menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap baik menggunakan rekening milik sekretaris pribadi, keluarga maupun rekening milik Terdakwa.
JPU KPK Rio Vernika Putra pun memerinci, bahwa dari Rp. 99,8 miliar dana yang diterimanya, sebesar Rp. 87 miliar lewat transfer melalui berbagai bank secara bertahap di 27 rekening berbeda.
"Terdakwa menerima gratifikasi mulai dari fee proyek infrastruktur di Malut (Maluku Utara) mencapai Rp. 500 miliar yang bersumber dari APBN dan Terdakwa diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi perkembangan proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan", rinci JPU KPK Rio Vernika Putra.
Sebagai bukti awal dugaan TPPU tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain. Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga setidaknya mencapai total Rp. 100 miliar. *(HB)*
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 24 Juli 2024, menggeledah Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara.
"Penggeledahan ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi penerimaan suap, gratifikasi serta pencucian uang dengan tersangka AGK", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (24/07/2024).
Tessa menjelaskan, mengatakan penggeledahan tersebut juga dalam rangka pencarian alat bukti dugaan pemberian suap dari Tersangka Pemberi Suap, yakni pengusaha atas nama Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu kepada tersangka AGK selaku Gubernur Maluku Utara.
"Penggeledahan ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi penerimaan suap, gratifikasi serta pencucian uang dengan tersangka AGK", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (24/07/2024).
Tessa menjelaskan, mengatakan penggeledahan tersebut juga dalam rangka pencarian alat bukti dugaan pemberian suap dari Tersangka Pemberi Suap, yakni pengusaha atas nama Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu kepada tersangka AGK selaku Gubernur Maluku Utara.
"Serta perkara pemberian hadiah atau janji kepada tersangka AGK terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka MS", jelas Tessa Mahardhika.
Tessa belum menginformasikan lebih lanjut tentang temuan alat bukti terkait perkara yang ditemukan Tim Penyidik KPK dalam penggeledahan kantor yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan tersebut. Alsannya, karena proses penggeledahan masih berjalan.
"Kegiatan saat ini masih berlangsung. Akan kami sampaikan secara bertahap perkembangannya", ujar Tessa Mahardhika.
Sebelumnya, Tim Penyidik KPK pada Rabu 17 Juli 2024, menahan Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu atas perkara dugaan TPK pemberian suap kepada AGK selaku Gubernur Maluku Utara 2019–2024 terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari, terhitung hari ini (Rabu 17 Juli 2024) hingga 5 Agustus 2024 di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Cabang KPK", kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (17/07/2024).
Asep menerangkan, MS diketahui telah memberi uang sebesar Rp. 7 miliar kepada AGK selaku Gubernur Maluku Utara berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Pemberian uang dari MS kepada AGK selaku Gubernur Maluku Utara dilakukan secara tunai langsung ke AGK maupun melalui ajudan-ajudannya dan juga melalui transfer ke rekening keluarga AGK, lembaga dan pihak yang terafiliasi dengan AGK serta perusahaan yang terkait dengan keluarga AGK.
Tim Penyidik KPK juga menemukan adanya pemberian uang oleh tersangka MS kepada AGK selaku Gubernur Maluku Utara berkaitan dengan proyek pada Dinas PUPR Pemprov Maluku Utara dan pengurusan perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Prisma Utama di Provinsi Maluku Utara
Kemudian pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM Republik Indonesia tanpa melalui prosedur yang ditanda-tangani AGK selaku Gubernur Maluku Utara untuk setidaknya 37 perusahaan.
Atas perbuatannya, tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan dakwaan telah menerima suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan dan proyek infrastruktur senilai lebih dari Rp.100 miliar.
Dalam sidang beragenda Pembacaan Sutat Dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate pada Rabu 05 Juni 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rio Vernika Putra di antaranya mengatakan, bahwa terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp. 99,8 miliar dan 30.000 dolar AS melalui transfer maupun secara tunai.
Dalam perkara tersebut, lanjut JPU KPK Rio Vernika Putra, AGK selaku Gubernur Maluku Utara menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap baik menggunakan rekening milik sekretaris pribadi, keluarga maupun rekening milik Terdakwa.
JPU KPK Rio Vernika Putra pun memerinci, bahwa dari Rp. 99,8 miliar dana yang diterimanya, sebesar Rp. 87 miliar lewat transfer melalui berbagai bank secara bertahap di 27 rekening berbeda.
"Terdakwa menerima gratifikasi mulai dari fee proyek infrastruktur di Malut (Maluku Utara) mencapai Rp. 500 miliar yang bersumber dari APBN dan Terdakwa diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi perkembangan proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan", rinci JPU KPK Rio Vernika Putra.
Selain itu, AGK selaku Gubernur Maluku Utara juga diduga menerima suap sebesar Rp. 2,2 miliar. Uang tersebut diduga untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadi-nya.
JPU KPK Rio Vernika Putra menegaskan, uang yang diterima AGK selaku Gubernur Maluku Utara melalui rekening Rp. 87 miliar itu secara bertahap. Dihitung secara keseluruhan, total uang yang diterima AGK selaku Gubernur Maluku Utara sebesar Rp. 99,8 miliar dan 30.000 dolar AS.
Dalam perkara ini, terdakwa AGK selaku Gubernur Maluku Utara didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Tim Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
JPU KPK Rio Vernika Putra juga mengungkapkan jumlah uang yang mengalir pada 27 rekening yang dipegang atau dikuasai oleh Ramadhan Ibrahim selaku ajudan AGK senilai Rp. 87 miliar. Selain itu, AGK selaku Gubernur Maluku Utara pun pun diduga telah menerima uang secara cash atau tunai berupa dolar senilai 30 ribu dolar AS.
JPU KPK Rio Vernika Putra menegaskan, uang yang diterima AGK selaku Gubernur Maluku Utara melalui rekening Rp. 87 miliar itu secara bertahap. Dihitung secara keseluruhan, total uang yang diterima AGK selaku Gubernur Maluku Utara sebesar Rp. 99,8 miliar dan 30.000 dolar AS.
Dalam perkara ini, terdakwa AGK selaku Gubernur Maluku Utara didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Tim Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebagai bukti awal dugaan TPPU tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain. Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga setidaknya mencapai total Rp. 100 miliar. *(HB)*
BERITA TERKAIT: