Senin, 08 Januari 2024

KPK Periksa Muhaimin Syarif Soal Peran Orang Kepercayaan Gubernur Maluku Utara

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jum'at 05 Januari 2024 telah memeriksa Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif diperiksa Tim Penyìdik KPK sebagai Saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengurusan izin tambang di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang menjerat Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, Muhaimin Syarif dipanggil sebagai Saksi terkait perkara dari pihak swasta untuk tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Maluku Utara.

"Termasuk dikonfirmasi adanya peran dari orang kepercayaan tersangka AGK untuk mengurus perizinan tambang yang ada di wilayah Maluku Utara", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (08/01/2023).

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa selain soal perizinan tambang, Tim Penyìdik KPK juga mendalami pengetahuan Muhaimin Syarif mengenai dugaan aliran dana dari Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara.

“Saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan penerimaan uang dari tersangka Abdul Gani", tegas Ali Fikri.

Selain Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif, pada Jum'at 05 Januari 2024, Tim Penyidik KPK sedianya juga menjadwal pemeriksaan seorang pihak swasta atas nama Hamrin Mustari. Hanya saja, Saksi tersebut tidak hadir dan akan segera dijadwalkan ulang.

Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Muhaimin Syarif, Tim Penyidik KPK telah menggeledah kediamannya yang berada di kawasan Tangerang Selatan pada Kamis 04 Januari 2024.

"Rumah saksi Muhaimin (Syarif)", kata Ali Fikri, Jum'at 05 Januari 2024.

Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait perkara yang bisa menjelaskan perbuatan Abdul Gani dan Tersangka lainnya.

Selain rumah Muhaimin Syarif, pada Jum'at 05 Januari 2024, Tim Penyidik KPK juga menggeledah rumah Steven Thomas yang merupakan salah-satu Tersangka perkara tersebut dari pihak swasta dan salah-satu kantor pihak swasta.

"Penyitaan berikut analisis atas temuan bukti tersebut juga segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan", jelas Ali Fikri.

Mencuatnya perkara yang menjerat Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara tersebut berawal digelarnya serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Jakarta dan Maluku Utara pada 18 Desember 2023.

Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan, KPK kemudian mengumumkan  penetapan Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara sebagai Tersangka. Tim Penyidik KPK menduga, Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga telah menerima suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

"AGK (Abdul Gani Kasuba) dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

Dalam konferensi pers tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun menjelaskan, bahwa nilai berbagai proyek infrastruktur di lingkungan Pemrov Maluku Utara yang dananya bersumber dari APBN itu mencapai Rp. 500 miliar.

Dijelaskan Alex pula, bahwa Tim Penyidik KPK menduga, Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan dana dari APBN bisa dilakukan.

"Bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp. 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK (Abdul Gani Kasuba) berupa penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan", jelas Alexander Marwata.

Ditandaskan Alex, Tim Penyidik KPK juga menduga, bahwa Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara juga diduga menerima setoran dari para ASN di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Sebagaimana diketahui, Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara ditetapkan sebagai Tersangka setelah terjaring dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) Tim Satgas KPK. Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara ditetapkan sebagai Tersangka bersama 6 (enam) orang lainnya.

Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:
1. Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba;
2. Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin;
3. Kadis PUPR Malut, Daud Ismail;
4. Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan;
5. Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim;
6. Pihak swasta, Stevi Thomas; dan 
7. Pihak swasta, Kristian Wuisan.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba Selaku Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim dan Ridwan Arsan sebagai Tersangka Penerima Suap. Sementara itu, Stevi Thomas, Kristian Wuisan, Adnan Hasanudin dan Daud Ismail ditetapkan sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Tim Penyidik KPK telah lebih dulu menahan Abdul Gani Kasuba; Adnan Hasanudin; Daud Ismail; Ridwan Arsan; Ramadhan Ibrahim serta Stevi Thomas. Sementara, Kristian Wuisan menyusul dilakukan penahanannya karena baru berhasil ditangkap pada 24 Desember 2023 lalu. *(HB)*