Selasa, 09 Januari 2024

Rafael Alun Disanksi 14 Tahun Penjara, KPK Ingatkan Pejabat Supaya Patuh Lapor LHKPN

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Berkaca pada sanksi pidana 14 tahun penjara mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) II Rafael Alun Trisambodo (RAT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat atau penyelenggara negara serta wajib lapor supaya patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Mantan Kabag Umum Kanwil DJP Kemenkeu II Rafael Alun Trisambodo (RAT) divonis 'bersalah' atas penerimaan gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Perkara rasuah Rafael Alun, berawal dari pemeriksaan LHKPN yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya selaku aparatur sipil negara (ASN) di DJP Kemenkeu.

“Pada momentum pelaporan LHKPN ini, KPK sekaligus mengimbau pada para Penyelenggara Negara dan Wajib Lapor untuk melaporkan LHKPN periodiknya secara jujur dan tepat waktu, hingga batas akhir 31 Maret 2024", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, Selasa (09/01/2024).

Ali menerangkan, penanganan perkara yang menjerat Rafael Alun Trisambodo berawal dari pemeriksaan LHKPN yang merupakan salah-satu bentuk terobosan Tim Penyidik KPK dalam menangani perkara korupsi. KPK juga mengakui dukungan masyarakat memiliki peran penting dalam penanganan kasus Rafael.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK memeriksa harta kekayaan tak wajar Rafael Alun setelah publik ramai-ramai menyoroti LHKPN Rafael yang diunduh dari situs resmi KPK. Saat itu, anak Rafael Alun Trisambodo bernama Mario Dandy Satriyo menganiaya anak di bawah umur dengan sadis. Mario juga disorot karena kerap memamerkan kemewahan.

“Peran masyarakat menjadi penting dalam pengawasan LHKPN sebagai instrumen awal transparansi kepemilikan harta seorang penyelenggara negara", terang Ali Fikri.

Tentang sanksi pidana 14 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Rafael Alun, KPK mengapresiasi sanksi pidana yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terdebut.

Sanksi pidana badan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat itu sesuai dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Meski demikian, terdapat beberapa poin dan pertimbangan dalam tuntutan tim JPU KPK yang tidak diakomodasi majelis hakim.

“Maka, dalam waktu 7 (tujuh) hari ke depan, dalam masa waktu pikir-pikir untuk menyatakan sikap mengambil langkah hukum selanjutnya", ujar Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, mantan Kabag Umum Kanwil DJP Kemenkeu II Rafael Alun Trisambodo (RAT) divonis 'bersalah' oleh Majelis Halim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan sanksi pidana 14 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Kabag Umum Kanwil DJP Kemenkeu II Rafael Alun Trisambodo juga dihukum wajib membayar uang pengganti sebesar Rp. 10.079.055.519,–.

Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menghukum mantan Kabag Umum Kanwil DJP Kemenkeu II Rafael Alun Trisambodo (RAT) membayar denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp. 18,9 miliar.

Sanksi pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat tersebut tidak jauh beda dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Tim JPU KPK, yaitu supaya Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat menyatakan Rafael Alun terbukti 'bersalah' menerima gratifikasi dan TPPU serta menjatuhkan sanksi pidana 14 tahun penjara denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan", ujar Tim JPU KPK membacakan tuntutannya, Senin (11/12/2023).

Tim JPU KPK menilai, terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf B, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

Tim JPU KPK pun menilai, Rafael Alun Trisambodo terbukti melakukan TPPU sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagimana dakwaan kedua.

Tim JPU KPK menilai, Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum 'bersalah' melakukan TPPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.

Selain pidana badan, Rafael Alun juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 18,994.806.137,–. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dann dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun", kata Tim JPU KPK.

Dalam tuntutannya, Tim JPU KPK mengungkap hal-hal yang memberatkan Terdakwa, yakni terdakwa Rafael Alun Trisambodo dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Yang mana, motif dari kejahatan yang dilakukan Rafael Alun adalah keinginan memperoleh kekayaan untuk diri sendiri, keluarga atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya.

Selain itu, Rafael Alun Trisambodo juga tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Meski demikian, Tim JPU KPK tetap mempertimbangkan hal-hal yang meringankan Terdakwa. Yakni, terdakwa Rafael Alun Trisambodo berperilaku sopan selama persidangan. *(HB)*