Senin, 10 April 2023

KPK Panggil 4 Saksi Perkara Gratifikasi Rafael Alun

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 4 (empat) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan yang menjerat Mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) II Rafael Alun Trisambodo.

"Pemeriksaan Saksi tindak pidana korupsi gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI, untuk tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo)", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, Senin (10/4/2023).

Ali menjelaskan, empat Saksi yang dipanggil itu ialah 2 (dua) ibu rumah tangga masing-masing atas nama Thio Ida dan Nanan Hadiretna, karyawan swasta atas nama Jinnawati dan Manager Marketing Apartemen Signature Park Grande.

"Jinnawati karyawan swasta, Nanan Hadiretna ibu rumah tangga, Thio Ida ibu rumah tangga, Manager Marketing Apartemen Signature Park Grande (staf yang ditunjuk) swasta", jelas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, pada Senin 03 April 2023, KPK resmi mengumumkan penetapan status hukum mantan Kabag Umum Kantor Wilayah DJP Kemenkeu II Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan dan lansung melakukan upaya paksa penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak hari ini, Senin 03 April 2023 sampai dengan 22 April 2023.

Ketua KPK Bahuri menerangkan, Tim Penyidik KPK menduga, Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai puluhan rupiah. Setelah memiliki bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka perkara dugaan TPK gratifikasi.

Gratifikasi itu diduga diterima tersangka Rafael Alun Trisambodo terkait jabatannya sebagai Penyidik atau Pemeriksa Pajak. Adapun gratifikasi yang diterima tersangka Rafael diduga mencapai puluhan miliar rupiah.

Jumlah itu mengacu pada isi Safe Deposit Box (SDB) yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Safe Feposit Box yang berisi uang sekitar Rp 37 miliar itu telah disita KPK.

Lebih lanjut, Ketua KPK Firli Bahuri memaparkan konstruksi perkara dugaan TPK gratifikas yang menjerat mantan Kabag Umum Kantor Wilayah DJP Kemenkeu II tersebut.

Bahwa, berawal saat Rafael Alun Tisambodo resmi diangkat sebagai Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) dari tahun 2005. Dia memiliki kewenangan antara lain melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kemudian, pada di tahun 2011, Rafael Alun Tisambodo diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.

"Dengan jabatannya tersebut RAT (Rafael Alun Tisambodo) diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya", papar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (03/04/2023) sore.

Tim Penyidik KPK pun menduga, Tim Rafael Alun Trisambodo juga diduga memiliki beberapa usaha, salah-satunya PT. Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan ini bergerak di bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Adapun pihak yang menggunakan jasa PT. AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Direktorat Kenderal (Ditjen) Pajak.

"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT (Rafael Alun Trisambodo) diduga aktif merekomendasikan PT. AME", jelas Firli Bajuri.

Ditegaskan Firli Bajuri, bahwa sebagai bukti permulaan awal, Tim Penyidik KPK menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima Rafael melalui PT. AME sekitar 90.000 (sembilan puluh ribu) dolar Amerika Serikat. Dan, saat ini, Tim Penyidik KPK masih terus melakukan pendalaman dan penelurusan.

Dalam perkara ini, di terhadap tersangka Rafael Alun Trisambodo disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk kepentingan penyidikan, RAT (Rafael Alun Trisambodo) ditahan selama 20 hari pertama sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK pada Gedung Merah Putih", tegas Ketua KPK Firli Bahuri.

Sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi tersebut, sejauh ini, Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan, pada Senin (27/03/2023).

Dari upaya paksa pengeledahan tersebut,  Tim Penyidik KPK telah mengamankan 70 (tujuh puluh) buah tas mewah milik Ernie Meike Torondek istri Rafael Alun Trisambodo, 1 (satu) unit sepeda Brompton, perhiasan dan uang tunai Rp. 40 juta, sejumlah dokumen mulai dari laporan pendapatan kos-kosan yang diterima istri Rafael hingga bukti penerimaan aset. *(HB)*


BERITA TERKAIT: