Senin, 09 Desember 2024

KPK Periksa Sejumlah Pegawai Dishub Pemkot Bandung Terkait Perkara Pengadaan CCTV Dan Internet Pada Program Smart City


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu 07 Desember 2024, memeriksa sejumlah pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Mereka diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City tahun 2020–2023 dan penerimaan gratifikasi yang telah menjerat Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung dan kawan-kawan (Dkk.).

Berdasarkan Informasi yang dihimpun, sejumlah pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Bandung yang diperiksa Tim Penyidik KPK yakni Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Transportasi Panji Kharismadi, Kasi Sarana dan Prasarana Ferlian Hadi serta Kasubag Umum dan Kepegawaian Yohannes Situmorang.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK juga memeriksa sejumlah Saksi perkara dugaan TPK suap proyek pengadaan CCTV dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City tahun 2020–2023 dan penerimaan gratifikasi yang telah menjerat Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung dan kawan-kawan (Dkk.). Mereka yang diperiksa di antaranya mantan Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan. Pemeriksaan dilangsungkan pada Kamis 06 Desember 2024.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pemeriksaan terhadap para Saksi perkara tersebut telah dilakukan pada Kamis (05/12/2024) lalu, di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung.

"Kemarin Kamis (05/12/2024), KPK menjadwalkan pemeriksaan Saksi dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang dananya bersumber dari APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2020–2023 serta penerimaan lainnya", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (06/12/2024).

"Pemeriksaan dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung", tambahnya.

Tessa menjelaskan, selain Tedy, Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa 8 (delapan) Saksi lainnya. Dijelaskannya pula, bahwa para Saksi tersebut di antaranya didalami pengetahuannya tentang dugaan pemberian gratifikasi kepada Anggota DPRD Kota Bandung.

Berikut 9 (sembilan) Saksi perkara tersebut yang diperiksa Tim Penyidik KPK:
1. Andri Fernando Sijabat selaku Kasi Lalu Lintas Jalan Pada Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Pemkot Bandung;
2. E.M. Ricky Gustiadi selaku Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Pemkot Bandung;
3. Anton Sunarwibowo selaku Kepala Bappelitbang Kota Bandung;
4. Eka Taofik Hidayat selaku Sekretariat DPRD/ Kabag Persidangan;
5. Agus Slamet selaku Kepala BPKAD Kota Bandung;
6. Tedy Rusmawan selaku Ketua DPRD Kota Bandung periode 2019–2024;
7. Riana alias Mang Iya selaku Anggota DPRD Kota Bandung/ Fraksi Demokrat periode 2020–Agustus 2024;
8. Asep Kurnia selaku Kabid Angkutan dan Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Pemkot Bandung/ Pengujian Kendaraan merangkap Plh. Sekdis Perhubungan Pemkot Bandung; dan
9. Kalteno selaku Kasubbag Keuangan Dinas Perhubungan Pemkot Bandung.

"Hadir semua. Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian gratifikasi kepada anggota DPRD Kota Bandung", jelas Tessa Mahardhika. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Sabtu, 07 Desember 2024

KPK Periksa Pejabat Pemkot Bandung Dan Pihak Swasta Terkait Suap Pengadaan CCTV Dan Internet Program Smart City


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa beberapa pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan pihak swasta sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City tahun 2020–2023 dan penerimaan gratifikasi yang telah menjerat Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung dan kawan-kawan (Dkk.).

"Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan pemberian ke anggota DPRD Kota Bandung, Jawa Barat", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Sabtu (07/12/2024).

Tessa tidak menginformasikan identitas para Saksi perkara tersebut yang diperiksa Tim Penyidik KPK. Berdasarkan informasi dari dalam, pemeriksaan terhadap para Saksi dilangsungkan Tim Penyidik KPK di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung pada Jum'at (06/12/2024). Adapun para Saksi tersebut ialah:
1. Panji Kharismadi, Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Transportasi Dinas Perhubungan Pemkot Bandung;
2. Ferlian Hadi, Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Pemkot Bandung;
3. Rini Januanti, Verifikator Keuangan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemkot Bandung;
4. Ridwan Permana, Staf Komersial PT. Marktel;
5. Mulyana, Manager Administrasi Keuangan PT. Marktel;
6. Soni Setiadi, Direktur Utama (Dirut) PT. Citra Jelajah Informatika (PT. Cifo);
7. Yohannes Situmorang, Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Perhubungan Pemkot Bandung;
8. Sukmara, PNS Pemkot Bandung; dan
9. Aditia Eka Permana, PNS Pemkot Bandung.

Dalam perkara tersebut, dari catatan redaksi, sejauh ini Tim Penyidik KPK telah menjerat 11 (sebelas) Tersangka, yakni:
1. Yana Mulyana (YM), Wali Kota Bandung;
2. Dadang Darmawan (DD), Kadishub Pemkot Bandung;
3. Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung;
4. Benny (BN), Direktur PT. Sarana Mitra Adiguna (PT. SMA);
5. Sony Setiadi (SS), CEO PT. Citra Jelajah Informatika (PT. Cifo);
6. Andreas Guntoro (AG), Manajer PT. Sarana Mitra Adiguna (SMA);
7. Sekda Kota Bandung Ema Sumarna (ES);
8. Anggota DPRD Kota Bandung Riantono (R);
9. Anggota DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha (AN);
10. Anggota DPRD Kota Bandung Ferry Cahyadi (FC): dan
11. Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi (YC).

Pada sidang dakwaan perkara dugaan TPK suap proyek pengadaan CCTV dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City tahun 2020–2023 dan penerimaan gratifikasi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di antaranya mendakwa, Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung dan kawan-kawan (Dkk.) didakwa telah menerima gratifikasi berbentuk uang dan fasilitas sejumlah Rp. 400.407.000,–.

Dalam Surat Dakwaan yang dibacakan secara bergantian itu, JPU KPK Hendra Eka Saputra menyebut, uang dan fasilitas yang diterima Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung bersumber dari pihak swasta.

Tim JPU KPK juga menyebut, terdakwa Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yaitu menerima gratifikasi secara langsung maupun tidak langsung dengan menerima uang dan hadiah barang.

Uang beserta fasilitas tersebut disebut Tim JPU KPK berasal dari Benny selaku direktur PT. Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager PT. SMA dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

Selain itu, Tim JPU KPK mendakwa, uang yang diberikan kepada Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung oleh mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemkot Bandung Dadang Gunawan dan Sekretaris Dishub Pemkot Bandung Khairur Rijal diduga untuk mempengaruhi Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung agar menunjuk perusahaan Benny dan Sony sebagai pelaksana pengadaan CCTV dan layanan ISP di Kota Bandung.

Ditegaskan oleh Tim JPU KPK, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya terkait proyek pengadaan CCTV dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City tahun 2020–2023.

Tim JPU KPK juga mendakwa, tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam rentang tahun 2022 hingga 2023 yang bertempat di Pendopo Wali Kota Bandung, Kantor PT. Wijaya Jaya Travelindo, Perumahan Citra 2 Pegadungan Jakarta Barat dan di Blue Sapphire Lounge International Garuda Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang, Banten.

Tim JPU KPK pun mendakwa, Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung diduga telah menerima gratifikasi berbentuk uang sejumlah Rp. 206.025.000,–; 14.520 dolar Singapura; 645.000 Yen; 3.000 dolar AS dan 15.630 Baht. Selain menerima dalam berbentuk uang, Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung diduga juga menerima gratifikasi dalam bentuk barang berupa sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker warna putih, hitam dan cokelat melalui Khairur Rijal.

Sementara itu, Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung bersama Dadang Darmawan selaku Kadishub Pemkot Bandung dan Khairul Rijal, Dadang disanksi pidana 4 tahun penjara, sedangkan Rijal disanksi pidana 5 tahun penjara dan tengah menjalani masa pidana penjaranya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Selain di sanksi pidana 4 tahun penjara, Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung disanksi  pidana harus bayar denda Rp. 200 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan dan sanksi pidana tambahan harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 435 juta, SGD 14.520, 645 ribu yen, USD 3.000 serta 15.630 baht.

Jika dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan uang pengganti tersebut tidak sanggup dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tesebut. Dan, jika harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti, akan diganti dengan pidana badan 1 (satu)} tahun penjara.

Ketiganya divonis 'bersalah' telah melanggar Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif ke-1 (satu) alternatif pertama.

Dan, Pasal 12 B, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif ke-1 (dua). *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Kamis, 05 Desember 2024

KPK Periksa Pejabat Pemkot Bandung Terkait Suap Pengadaan CCTV Dan Internet Program Smart City


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan seorang pihak swasta sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City tahun 2020–2023 dan penerimaan gratifikasi yang telah menjerat Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung dan kawan-kawan (Dkk.).

"Saksi didalami terkait dengan dugaan pemberian ke anggota DPRD Kota Bandung, Jawa Barat", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (05/11/2024).

Tessa tidak menyebut detail identitas kedua Saksi tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari dalam, kedua Saksi itu adalah Direktur Komersial PT. Manunggaling Rizki Karyatama Telnics (PT. MARKTEL) Budi Santika dan Kepala Seksi Perlengkapan Jalan di Dinas Perhubungan Kota Bandung Dimas Sodiq Mikail. Adapun pemeriksaan terhadap kedua Saksi itu dilangsungkan Tim Penyidik KPK di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung pada Rabu 04 Desember 2024.

Pada jadwal pemanggilan dan pemeriksaan tersebut, Tim Penyidik KPK juga menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Direktur PT. Sarana Mitra Adiguna Benny dan Vertical Solution Manager PT. Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro. Namun, keduanya tidak memenuhi jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik KPK.

Dalam perkara tersebut, dari catatan redaksi, sejauh ini Tim Penyidik KPK telah menjerat 11 (sebelas) Tersangka, yakni:
1. Yana Mulyana (YM), Wali Kota Bandung;
2. Dadang Darmawan (DD), Kadishub Pemkot Bandung;
3. Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung;
4. Benny (BN), Direktur PT. Sarana Mitra Adiguna (PT. SMA);
5. Sony Setiadi (SS), CEO PT. Citra Jelajah Informatika (PT. Cifo);
6. Andreas Guntoro (AG), Manajer PT. Sarana Mitra Adiguna (SMA);
7. Sekda Kota Bandung Ema Sumarna (ES);
8. Anggota DPRD Kota Bandung Riantono (R);
9. Anggota DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha (AN);
10. Anggota DPRD Kota Bandung Ferry Cahyadi (FC): dan
11. Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi (YC).

Dalam sidang dakwaan perkara dugaan TPK suap proyek pengadaan CCTV dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City tahun 2020–2023 dan penerimaan gratifikasi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Tim Jaksa Penuntut Umum (KPK) KPK di antaranya mendakwa, Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung dan kawan-kawan (Dkk.) didakwa telah menerima gratifikasi berbentuk uang dan fasilitas sejumlah Rp. 400.407.000,–.

Dalam Surat Dakwaan yang dibacakan secara bergantian itu, JPU KPK Hendra Eka Saputra menyebut, uang dan fasilitas yang diterima Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung bersumber dari pihak swasta.

Tim JPU KPK juga menyebut, terdakwa Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yaitu menerima gratifikasi secara langsung maupun tidak langsung dengan menerima uang dan hadiah barang.

Uang beserta fasilitas tersebut disebut Tim JPU KPK berasal dari Benny selaku direktur PT. Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager PT. SMA dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

Selain itu, Tim JPU KPK mendakwa, uang yang diberikan kepada Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung oleh mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemkot Bandung Dadang Gunawan dan Sekretaris Dishub Pemkot Bandung Khairur Rijal diduga untuk mempengaruhi Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung agar menunjuk perusahaan Benny dan Sony sebagai pelaksana pengadaan CCTV dan layanan ISP di Kota Bandung.

Ditegaskan oleh Tim JPU KPK, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya terkait proyek pengadaan CCTV dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City tahun 2020–2023.

Tim JPU KPK juga mendakwa, tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam rentang tahun 2022 hingga 2023 yang bertempat di Pendopo Wali Kota Bandung, Kantor PT. Wijaya Jaya Travelindo, Perumahan Citra 2 Pegadungan Jakarta Barat dan di Blue Sapphire Lounge International Garuda Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang, Banten.

Tim JPU KPK pun mendakwa, Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung diduga telah menerima gratifikasi berbentuk uang sejumlah Rp. 206.025.000,–; 14.520 dolar Singapura; 645.000 Yen; 3.000 dolar AS dan 15.630 Baht. Selain menerima dalam berbentuk uang, Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung diduga juga menerima gratifikasi dalam bentuk barang berupa sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker warna putih, hitam dan cokelat melalui Khairur Rijal.

Sementara itu, Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung bersama Dadang Darmawan selaku Kadishub Pemkot Bandung dan Khairul Rijal. Dadang disanksi pidana 4 tahun penjara, sedangkan Rijal disanksi pidana 5 tahun penjara dan tengah menjalani masa pidana penjaranya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Selain di sanksi pidana 4 tahun penjara, Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung disanksi  pidana harus bayar denda Rp. 200 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan dan sanksi pidana tambahan harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 435 juta, SGD 14.520, 645 ribu yen, USD 3.000 serta 15.630 baht.

Jika dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan uang pengganti tersebut tidak sanggup dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tesebut. Dan, jika harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti, akan diganti dengan pidana badan 1 (satu)} tahun penjara.

Ketiganya divonis 'bersalah' telah melanggar Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif ke-1 (satu) alternatif pertama.

Dan, Pasal 12 B, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif ke-1 (dua). *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Jumat, 27 September 2024

KPK Tahan Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Terkait Perkara Dugaan Suap Pengadaan CCTV


Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bandung periode tahun 2019–2024 atas nama Yudi Cahyadi (YC) saat diarahkan petugas KPK menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, Jum'at (27/09/2024) sore
 


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 27 September 2024 melakukan upaya paksa penahanan terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bandung atas nama Yudi Cahyadi (YC). Penahanan terhadap terhadap YC dilakukan setelah sebelumnya menetapkan sebagai 'Tersangka Baru' dalam pengembangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City yang menjerat Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung dan kawan-kawan (Dkk.).

"Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap tersangka YC selaku anggota DPRD Kota Bandung", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (27/09/2024).

Tessa menerangkan, keterkaitan Cahyadi (YC dalam perkara tersebut ialah terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) serta kewenangannya selaku Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019–2024. Penetapan sebagai 'Tersangka Baru' Yudi Cahyadi (YC) merupakan tindak-lanjut atas fakta-fakta baru yang didapat pada proses penyidikan maupun persidangan perkara dugaan TPK suap proyek pengadaan CCTV dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City yang sebelumnya telah menjerat Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung dan kawan-kawan (Dkk.).

"Terkait kebutuhan penyidikan, tersangka ditahan oleh penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 27 September 2024 sampai 16 Oktober 2024 di rutan (rumah tahanan negara) KPK", terang Tessa Mahardhika.

Dalam perkara tersebut, pada Kamis 26 September 2024, Tim Penyidik KPK sudah terlebih dahulu menahan Anggota DPRD Kota Bandung. Mereka, yakni:
1. Anggota DPRD Kota Bandung (periode tahun 2019-2024) atas nama Riantono (RI);
2. Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung atas nama Achmad Nugraha (AH);
3. Anggota DPRD Kota Bandung (periode tahun 2019-2024) atas nama Ferry Cahyadi (FCR); dan
4. Sekretsris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna (ES).

Penahanan 4 anggota DPRD dan Sekda Kota Bandung tersebut, dilakukan setelah menetapkan mereka sebagai '5 Terangka Baru' perkara tersebut. Penetapan Tersangka Baru tersebut, merupakan pengembangan penyidikan perkara yang dilakukan Tim penyidik KPK yang sebelumnya telah menetapkan 6 (enam) Tersangka.

Adapun 5 Tersangka Baru perkara dugaan TPK suap proyek pengadaan CCTV dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City itu adalah:
1. Sekda Kota Bandung Ema Sumarna;
2. Anggota DPRD Kota Bandung Riantono;
3. Anggota DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha;
4. Anggota DPRD Kota Bandung Ferry Cahyadi: dan
5. Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi.

Penetapan 5 Tersangka Baru tersebut merupakan pengembangan penyidikan perkara yang dilakukan Tim penyidik KPK yang sebelumnya telah menetapkan 6 (enam) Tersangka. Berikut 6 Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City yang sebelumnya telah dijerat Tim Penyidik KPK:
1. Yana Mulyana (YN), Walkot Bandung;
2. Dadang Darmawan (DD), Kadishub Pemkot Bandung;
3. Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung;
4. Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA);
5. Sony Setiadi (SS), CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO); dan
6. Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).

Dalam perkara ini, Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung telah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 4 (empat) tahun penjara dan tengah menjalani masa pidana penjaranya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Selain di sanksi pidana 4 tahun penjara, Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung disanksi  pidana harus bayar denda Rp. 200 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan dan sanksi pidana tambahan harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 435 juta, SGD 14.520, 645 ribu yen, USD 3.000 serta 15.630 baht.

Jika dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan uang pengganti tersebut tidak sanggup dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tesebut. Dan, jika harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti, akan diganti dengan pidana badan 1 (satu)} tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Yana Mulyana divonis 'bersalah' bersama Dadang Darmawan selaku Kadishub Pemkot Bandung dan Khairul Rijal. Dadang disanksi pidana 4 tahun penjara, sedangkan Rijal disanksi pidana 5 tahun penjara.

Ketiganya divonis 'bersalah'  melanggar Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif ke-1 (satu) alternatif pertama.

Dan, Pasal 12 B, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif ke-1 (dua). *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Selasa, 07 Mei 2024

KPK Panggil Mantan Kadishub Terkait Perkara Pengadaan CCTV Program Bandung Smart City


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 07 Mei 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Ricky Gustiadi sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City yang menjerat Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung dan kawan-kawan (Dkk.).

"Hari ini (Selasa 07 Mei 2024), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Saksi, sebagai berikut, Ricky Gustiadi", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Bidang PenIndakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (07/05/2024).

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK telah menetapkan '5 (lima) Tersangka Baru'. Informasi dari sumber dalam, '5 Tersangka Baru' itu mulai dari Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan 4 (empat) Anggota DPRD Kota Bandung.

Adapun 5 Tersangka Baru perkara dugaan TPK suap proyek pengadaan CCTV dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City itu adalah:
1. Sekda Kota Bandung Ema Sumarna;
2. Anggota DPRD Kota Bandung Riantono;
3. Anggota DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha;
4. Anggota DPRD Kota Bandung Ferry Cahyadi: dan
5. Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi.

Penetapan Tersangka Baru tersebut merupakan pengembangan penyidikan perkara yang dilakukan Tim penyidik KPK yang sebelumnya telah menetapkan 6 (enam) Tersangka.

Berikut 6 Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City yang sebelumnya telah dijerat Tim Penyidik KPK:
1. Yana Mulyana (YN), Walkot Bandung;
2. Dadang Darmawan (DD), Kadishub Pemkot Bandung;
3. Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung;
4. Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA);
5. Sony Setiadi (SS), CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO); dan
6. Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).

Dalam perkara ini, Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung telah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 4 (empat) tahun penjara dan tengah menjalani masa pidana penjaranya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Selain di sanksi pidana 4 tahun penjara, Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung disanksi  pidana harus bayar denda Rp. 200 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan dan sanksi pidana tambahan harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 435 juta, SGD 14.520, 645 ribu yen, USD 3.000 serta 15.630 baht.

Jika dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pututusan tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah uang pengganti tersebut tidak sanggup dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tesebut.

Dan, jika harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang penggati, akan diganti dengan pidana badan 1 (satu)} tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Yana Mulyana divonis "bersalah' bersama Dadang Darmawan selaku Kadishub Pemkot Bandung dan Khairul Rijal. Dadang disanksi pidana 4 tahun penjara, sedangkan Rijal disangsi pidana 5 tahun penjara.

Ketiganya divonis 'bersalah'  melanggar Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undanh-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undanh-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif ke-1 (satu) alternatif pertama.

Dan, Pasal 12 B, juncto Pasal 18 Undang-Undanh Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Umdang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif ke-1 (dua). *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Senin, 06 Mei 2024

KPK Panggil Plh. Kadishub Pemkot Bandung Terkait Pengadaan CCTV Program Bandung Smart City


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 06 Mei 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Pelaksana-harian (Plh.) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Asep Koswara sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City yang menjerat Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung dan kawan-kawan (Dkk.).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, Tim Penyidik KPK menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Plh. Kadishub Pemkot Bandung Asep Koswara sebagai Saksi perkara tersebut hari ini. Pemeriksaan diagendakan akan dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan. 

"(Dipanggil) Asep Koswara (Plh. Kepala Dinas Perhubungan)",:terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulis saat dikonfirmasi, Senin (06/05/2024).

Ali belum menginformasikan materi yang akan digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Plh. Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Asep Koswara kali ini 

Sebelumnya, Ali menerangkan, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 2 (dua) 'Tersangka Baru' perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City. Keduanya, dari unsur eksekutif dan legislatif.

"Betul. Ada 'Tersangka Baru' dari pihak eksekutif dan legislatif. Saat ini, masih terus berjalan proses penyidikannya. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan terkait perkara tersebut", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi, Sabtu (04/05/2024).

Hanya saja, Ali belum menginformasikan secara rinci identitas eksekutif dan legislatif Kota Bandung yang telah ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai 'Tersangka Baru' perkara tersebut. KPK akan mengumumkan identitas tersangka baru tersebut ketika penyelidikan dinilai cukup seiring dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan Tersangka.

"Tersangka akan kami panggil, dilakukan penahanan, baru kami umumkan. Identitas lengkap dan konstruksi pasal, kami umumkan ketika melakukan penahanan (terhadap Tersangka)", jelas Ali Fikri.

Penetapan 2 'Tersangka Baru' perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City itu merupakan hasil pengembangan penyidikan dari perkara sebelumnya yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Jadi, tentu berikutnya menemukan bukti permulaan awal untuk menetapkan Tersangka, otomatis kan kita harus mulai dari pemeriksaan awal lagi, karena mekanismenya seperti itu", tandas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK telah menetapkan lebih dari 2 (dua) orang sebagai sebagai 'Tersangka Baru' dalam pengembangan perkara tersebut. Para Tersangka Baru itu dari unsur eksekutif dan legislatif Kota Bandung.

Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) perkara suap pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City tersebut, Tim Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan 6 (enam) Tersangka dan telah melakukan penahanan.

Pada Minggu (16/04/2023) dini-hari, KPK mengumumkan secara resmi penetapan status hukum Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan 5 (lima) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City dan langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap ke-enamnya.

Sebelumnya, Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung bersama 8 (delapan) orang lainnya ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK dalam serangkaian kegiatan super-senyap Tangkap Tangan pada Jum'at 14 April 2023. Mereka kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih-lanjut.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan tersebut, Tim Penyidik KPK mendapat bukti permulaan yang cukup dugaan keterlibatan 6 (enam) orang itu dalam perkara dugaan TPK suap pengadaan CCTV dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City dan menetapkan ke-enamnya sebagai Tersangka serta langsung melakukan penahanan.

Berikut 6 orang yang ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengadaan CCTV dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City tersebut:
1). Yana Mulyana (YM) selaku Wali Kota Bandung;
2). Dadang Darmawan (DD) selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung;
3). Khairul Rijal (KR) selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung;
4). Benny (BN) selaku Direktur PT. Sarana Mitra Adiguna (PT. SMA);
5). Sony Setiadi (SS) selaku CEO PT. Citra Jelajah Informatika (PT. CIFO); dan
6). Andreas Guntoro (AG) selaku Manajer PT. Sarana Mitra Adiguna (PT. SMA).

"Terkait kebutuhan penyidikan, para Tersangka ditahan Tim Penyidik, masing-masing selama 20 hari, terhitung mulai 15 April 2023 sampai dengan 4 Mei 2023", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers penetapan dan penahanan Tersangka perkara dugaan TPK suap pengadaan CCTV dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City, Minggu (16/04/2022) dini-hari, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Ditegaskan Nurul Ghufron, bahwa Yana ditahan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK Gedung Merah Putih. DD dan KR ditahan di Rutan KPK pada Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal). Sedangkan BN, AG, SS, ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur Jakarta.

Ghufron menjelaskan, bahwa penangkapan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan pejabat di Dinas Perhubungan Pemkot Bandung serta pihak swasta atas perkara tersebut merupakan tindak-lanjut adanya laporan masyarakat tentang dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara.

"Maka pada 14 April, Tim KPK bergerak ke Kota Bandung. Selanjutnya, pukul 12.50 WIB, Tim KPK kemudian mengamankan beberapa pihak yaitu AS, KR, RH di Balai Kota Bandung. Saudara SS di kantor PT. CIBO dan AG di kantor PT. SMA", jelas Nurul Ghufron.

"Berselang beberapa jam kemudian, pukul 19.00 WIB, Jum'at 14 April 2023, Tim KPK mengamankan DD dan WD di kantornya. Sedangkan YM bersama AS pada pukul 19.15 WIB diamankan di pendopo atau Rumah Dinas Wali Kota Bandung. Tim KPK berikutnya membawa pihak-pihak tersebut ke Gedung Merah Putih untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Setelah itu, BN selaku Direktur PT. SMA datang langsung ke KPK secara suka rela", tandasnya.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menduga, Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung dan Dadang Darmawan selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung diduga menerima sejumlah uang dari para pengusaha tersebut melalui perantara Khairul Rijal dan Rizal Hilman selaku sekretaris pribadi Yana Mulyana.

Dalam kegiatan Tangkap Tangan tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK berhasil mengamankan uang senilai Rp. 924 juta dalam pecahan rupiah, ringgit Malaysia, dollar Amerika Serikat (AS), dollar Singapura dan baht Thailand.

Lebih lanjut, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memaparkan konstruksi perkara dugaan TPK suap pengadaan CCTV dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City yang menjerat Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung dan 5 tersangka lainnya tersebut. Yakni, bermula dari Pemerintah Kota Bandung di tahun 2018 mencanangkan Bandung sebagai Kota Cerdas melalui program Bandung Smart City.

"Saat YM dilantik menjadi Wali Kota Bandung di tahun 2022, Bandung Smart City masih terus memaksimalkan layanan di antaranya layanan CCTV dan jasa internet (ISP)", papar Nurul Ghufron.

Penyedia layanan CCTV dan jasa internet (ISP) untuk Bandung Smart City yaitu PT. Sarana Mitra Adiguna (SMA) dengan posisi Benny (BN) selaku Direktur dan Andreas Guntoro (AG) selaku Manager dan juga PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) dengan posisi Sony Setiadi (SS) selaku CEO.

"Sekitar Agustus 2022, AG dengan sepengetahuan BN bersama dengan SS menemui YM di Pendopo Wali Kota Bandung dengan maksud agar bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung", lanjut Nurul Gufron.

Pertemuan tersebut difasilitasi Khairul Rijal (KR) selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung. Kemudian, sekitar Desember 2022, kembali dilakukan pertemuan antara Sony, Khairul dan Yana di Pendopo Wali Kota Bandung.

Dalam pertemuan itu, ada pemberian sejumlah uang dari Sony kepada Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung sekaligus membahas pengondisian PT. CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP pada Dishub Pemkot Bandung walaupun keikut-sertaan PT. CIFO dalam proyek tersebut melalui aplikasi e-catalog.

"Setelah pertemuan itu, diduga ada penerimaan uang oleh DD (Dadang Darmawan selaku Kadishub Pemkot Bandung melalui KR dan juga YM yang diterima melalui RH sebagai Sekretaris Pribadi sekaligus orang kepercayaan YM yang bersumber dari SS. Setelah DD dan YM menerima uang, KR menginformasikan kepada RH dengan mengatakan every body happy", tambah Nurul Ghufron.

Atas pemberian uang tersebut, PT. CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet (ISP) di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai proyek Rp 2,5 miliar. Sebagai imbalan, Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung bersama keluarga, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal juga menerima fasilitas liburan ke Thailand dengan menggunakan anggaran milik PT. SMA.

Dalam menikmati fasilitas liburan ke Thailand tersebut, Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung juga menerima sejumlah uang dari Andreas sebagai uang saku. Uang tersebut digunakan Yana untuk membeli sepasang sepatu merek LV.

"DD selaku Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung juga menerima uang dari AG melalui KR karena memerintahkan melakukan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP senilai Rp. 2,5 miliar dari 3 termin menjadi 4 termin dan setelahnya disepakati adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut lebaran di tahun ini. Diperoleh informasi, penyerahan uang dari SS dan AG untuk YM memakai istilah nganter musang king", tandasnya.

Dalam perkara ini, Benny selaku Direktur PT. SMA, Sony Setiadi selaku CEO PT. CIFO dan Andreas Guntoro selaku Manajer PT. SMA ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap. Sedangan Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung, Dadang Darmawan selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung dan Khairul Rijal selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Benny selaku Direktur PT. SMA, Sony Setiadi selaku CEO PT. CIFO dan Andreas Guntoro selaku Manajer PT. SMA disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung, Dadang Darmawan selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung dan Khairul Rijal selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu 13 Desember 2023 silam telah menjatuhkan vonis 'bersalah' terhadap Yana Mulyana salaku Wali Kota Bandung dengan sanksi pidana 4 (empat) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bandung juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung berupa keharusan membayar uang pengganti kerugian negara.

"Menjatuhkan sanksi pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara dan denda sejumlah Rp. 200 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana 3 (tiga) bulan kurungan", tegas Ketua Majelis Hakim Kartiningsih dalam persidangan putusan, Rabu (13/12/2023).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan, Yana Mulyana terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas ke Thailand dari Benny selaku Direktur PT. Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT. SMA dan Sony Setiadi selaku Direktur PT. Citra Jelajah Informatika (PT. CIFO).

"Mengadili, menyatakan Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan dakwaan beberapa perbuatan dan korupsi secara berlanjut", tandas Ketua Majelis Hakim Kartiningsih.

Selain itu, Yana Mulyana juga dijatuhi sanksi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 (dua) tahun sejak dia selesai menjalan pidana pokoknya.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan", tambah Ketua Majelis Hakim Kartiningsih.

Dalam amar putusannya, selain mempertimbangkan hal yang meringankan, Majelis Hakim pun mempertimbangkan hal yang memberatkan Terdakwa. Yaitu, Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantas tindak pidana korupsi.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Yana Mulyana selaku Wali Kita Bandung telah melanggar ketentuan pasal 12 A juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sanksi pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut supaya Majelis Hakim menghukum Terdakwa selama 5 (lima) tahun penjara. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Sabtu, 04 Mei 2024

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Bandung Smart City Darii Eksekutif Dan Legislatif


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 2 (dua) 'Tersangka Baru' perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City. Keduanya, dari unsur eksekutif dan legislatif.

"Betul. Ada 'Tersangka Baru' dari pihak eksekutif dan legislatif. Saat ini, masih terus berjalan proses penyidikannya. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan terkait perkara tersebut", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi, Sabtu (04/05/2024).

Ali belum menginformasikan secara rinci identitas eksekutif dan legislatif Kota Bandung yang telah ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai 'Tersangka Baru' perkara tersebut. KPK akan mengumumkan identitas tersangka baru tersebut ketika penyelidikan dinilai cukup seiring dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan Tersangka.

"Tersangka akan kami panggil, dilakukan penahanan, baru kami umumkan. Identitas lengkap dan konstruksi pasal, kami umumkan ketika melakukan penahanan (terhadap Tersangka)", jelas Ali Fikri.

Penetapan 2 'Tersangka Baru' perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City itu merupakan hasil pengembangan penyidikan dari perkara sebelumnya yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Jadi, tentu berikutnya menemukan bukti permulaan awal untuk menetapkan Tersangka, otomatis kan kita harus mulai dari pemeriksaan awal lagi, karena mekanismenya seperti itu", tandas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK telah menetapkan lebih dari 2 (dua) orang sebagai sebagai 'Tersangka Baru' dalam pengembangan perkara tersebut. Para Tersangka Baru itu dari unsur eksekutif dan legislatif Kota Bandung.

Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) perkara suap pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City tersebut, Tim Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan 6 (enam) Tersangka dan telah melakukan penahanan.

Pada Minggu (16/04/2023) dini-hari, KPK mengumumkan secara resmi penetapan status hukum Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan 5 (lima) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City dan langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap ke-enamnya.

Sebelumnya, Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung bersama 8 (delapan) orang lainnya ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK dalam serangkaian kegiatan super-senyap Tangkap Tangan pada Jum'at 14 April 2023. Mereka kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih-lanjut.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan tersebut, Tim Penyidik KPK mendapat bukti permulaan yang cukup dugaan keterlibatan 6 (enam) orang itu dalam perkara dugaan TPK suap pengadaan CCTV dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City dan menetapkan ke-enamnya sebagai Tersangka serta langsung melakukan penahanan.

Berikut 6 orang yang ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengadaan CCTV dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City tersebut:
1). Yana Mulyana (YM) selaku Wali Kota Bandung;
2). Dadang Darmawan (DD) selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung;
3). Khairul Rijal (KR) selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung;
4). Benny (BN) selaku Direktur PT. Sarana Mitra Adiguna (PT. SMA);
5). Sony Setiadi (SS) selaku CEO PT. Citra Jelajah Informatika (PT. CIFO); dan
6). Andreas Guntoro (AG) selaku Manajer PT. Sarana Mitra Adiguna (PT. SMA).

"Terkait kebutuhan penyidikan, para Tersangka ditahan Tim Penyidik, masing-masing selama 20 hari, terhitung mulai 15 April 2023 sampai dengan 4 Mei 2023", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers penetapan dan penahanan Tersangka perkara dugaan TPK suap pengadaan CCTV dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City, Minggu (16/04/2022) dini-hari, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Ditegaskan Nurul Ghufron, bahwa Yana ditahan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK Gedung Merah Putih. DD dan KR ditahan di Rutan KPK pada Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal). Sedangkan BN, AG, SS, ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur Jakarta.

Ghufron menjelaskan, bahwa penangkapan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan pejabat di Dinas Perhubungan Pemkot Bandung serta pihak swasta atas perkara tersebut merupakan tindak-lanjut adanya laporan masyarakat tentang dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara.

"Maka pada 14 April, Tim KPK bergerak ke Kota Bandung. Selanjutnya, pukul 12.50 WIB, Tim KPK kemudian mengamankan beberapa pihak yaitu AS, KR, RH di Balai Kota Bandung. Saudara SS di kantor PT. CIBO dan AG di kantor PT. SMA", jelas Nurul Ghufron.

"Berselang beberapa jam kemudian, pukul 19.00 WIB, Jum'at 14 April 2023, Tim KPK mengamankan DD dan WD di kantornya. Sedangkan YM bersama AS pada pukul 19.15 WIB diamankan di pendopo atau Rumah Dinas Wali Kota Bandung. Tim KPK berikutnya membawa pihak-pihak tersebut ke Gedung Merah Putih untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Setelah itu, BN selaku Direktur PT. SMA datang langsung ke KPK secara suka rela", tandasnya.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menduga, Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung dan Dadang Darmawan selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung diduga menerima sejumlah uang dari para pengusaha tersebut melalui perantara Khairul Rijal dan Rizal Hilman selaku sekretaris pribadi Yana Mulyana.

Dalam kegiatan Tangkap Tangan tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK berhasil mengamankan uang senilai Rp. 924 juta dalam pecahan rupiah, ringgit Malaysia, dollar Amerika Serikat (AS), dollar Singapura dan baht Thailand.

Lebih lanjut, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memaparkan konstruksi perkara dugaan TPK suap pengadaan CCTV dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City yang menjerat Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung dan 5 tersangka lainnya tersebut. Yakni, bermula dari Pemerintah Kota Bandung di tahun 2018 mencanangkan Bandung sebagai Kota Cerdas melalui program Bandung Smart City.

"Saat YM dilantik menjadi Wali Kota Bandung di tahun 2022, Bandung Smart City masih terus memaksimalkan layanan di antaranya layanan CCTV dan jasa internet (ISP)", papar Nurul Ghufron.

Penyedia layanan CCTV dan jasa internet (ISP) untuk Bandung Smart City yaitu PT. Sarana Mitra Adiguna (SMA) dengan posisi Benny (BN) selaku Direktur dan Andreas Guntoro (AG) selaku Manager dan juga PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) dengan posisi Sony Setiadi (SS) selaku CEO.

"Sekitar Agustus 2022, AG dengan sepengetahuan BN bersama dengan SS menemui YM di Pendopo Wali Kota Bandung dengan maksud agar bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung", lanjut Nurul Gufron.

Pertemuan tersebut difasilitasi Khairul Rijal (KR) selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung. Kemudian, sekitar Desember 2022, kembali dilakukan pertemuan antara Sony, Khairul dan Yana di Pendopo Wali Kota Bandung.

Dalam pertemuan itu, ada pemberian sejumlah uang dari Sony kepada Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung sekaligus membahas pengondisian PT. CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP pada Dishub Pemkot Bandung walaupun keikut-sertaan PT. CIFO dalam proyek tersebut melalui aplikasi e-catalog.

"Setelah pertemuan itu, diduga ada penerimaan uang oleh DD (Dadang Darmawan selaku Kadishub Pemkot Bandung melalui KR dan juga YM yang diterima melalui RH sebagai Sekretaris Pribadi sekaligus orang kepercayaan YM yang bersumber dari SS. Setelah DD dan YM menerima uang, KR menginformasikan kepada RH dengan mengatakan every body happy", tambah Nurul Ghufron.

Atas pemberian uang tersebut, PT. CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet (ISP) di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai proyek Rp 2,5 miliar. Sebagai imbalan, Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung bersama keluarga, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal juga menerima fasilitas liburan ke Thailand dengan menggunakan anggaran milik PT. SMA.

Dalam menikmati fasilitas liburan ke Thailand tersebut, Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung juga menerima sejumlah uang dari Andreas sebagai uang saku. Uang tersebut digunakan Yana untuk membeli sepasang sepatu merek LV.

"DD selaku Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung juga menerima uang dari AG melalui KR karena memerintahkan melakukan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP senilai Rp. 2,5 miliar dari 3 termin menjadi 4 termin dan setelahnya disepakati adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut lebaran di tahun ini. Diperoleh informasi, penyerahan uang dari SS dan AG untuk YM memakai istilah nganter musang king", tandasnya.

Dalam perkara ini, Benny selaku Direktur PT. SMA, Sony Setiadi selaku CEO PT. CIFO dan Andreas Guntoro selaku Manajer PT. SMA ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap. Sedangan Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung, Dadang Darmawan selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung dan Khairul Rijal selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Benny selaku Direktur PT. SMA, Sony Setiadi selaku CEO PT. CIFO dan Andreas Guntoro selaku Manajer PT. SMA disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung, Dadang Darmawan selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung dan Khairul Rijal selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu 13 Desember 2023 silam telah menjatuhkan vonis 'bersalah' terhadap Yana Mulyana salaku Wali Kota Bandung dengan sanksi pidana 4 (empat) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bandung juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung berupa keharusan membayar uang pengganti kerugian negara.

"Menjatuhkan sanksi pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara dan denda sejumlah Rp. 200 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana 3 (tiga) bulan kurungan", tegas Ketua Majelis Hakim Kartiningsih dalam persidangan putusan, Rabu (13/12/2023).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan, Yana Mulyana terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas ke Thailand dari Benny selaku Direktur PT. Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT. SMA dan Sony Setiadi selaku Direktur PT. Citra Jelajah Informatika (PT. CIFO).

"Mengadili, menyatakan Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan dakwaan beberapa perbuatan dan korupsi secara berlanjut", tandas Ketua Majelis Hakim Kartiningsih.

Selain itu, Yana Mulyana juga dijatuhi sanksi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 (dua) tahun sejak dia selesai menjalan pidana pokoknya.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan", tambah Ketua Majelis Hakim Kartiningsih.

Dalam amar putusannya, selain mempertimbangkan hal yang meringankan, Majelis Hakim pun mempertimbangkan hal yang memberatkan Terdakwa. Yaitu, Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantas tindak pidana korupsi.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Yana Mulyana selaku Wali Kita Bandung telah melanggar ketentuan pasal 12 A juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sanksi pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut supaya Majelis Hakim menghukum Terdakwa selama 5 (lima) tahun penjara. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Selasa, 19 Maret 2024

KPK Konfirmasi 4 Anggota DPRD Kota Bandung Soal Titipan Paket Pekerjaan Dalam APBD


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (18/03/2024) kemarin, telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) Anggota DPRD Kota Bandung sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City yang menjerat Yana Mulyana (YM) selaku Wali Kota Bandung dan kawan-kawan (Dkk).

Pemeriksaan terhadap ke-empatnya, dilangsungkan Tim Penyidik KPK di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung. Adapun 4 Anggota DPRD Kota Bandung tersebut, yakni Riantono, Yudi Cahyadi, Achmad Nugraha dan Ferry Cahyadi

"Hari Senin (18/03/2023), para Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan berupa titipan paket pekerjaan untuk dimasukkan dalam APBD Perubahan (P-APBD) Kota Bandung", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/03/2024).

Tim Penyidik KPK tengah melakukan pengembangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City yang sebelumnya telah menjerat Yana Mulyana (YM) selaku Wali Kota Bandung dan kawan-kawan (Dkk).

Tim Penyidik KPK telah menetapkan lebih dari 2 (dua) orang sebagai sebagai 'Tersangka Baru' dalam pengembangan perkara tersebut. Para Tersangka Baru itu dari unsur eksekutif dan legislatif Kota Bandung.

Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) perkara suap pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City tersebut, Tim Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan 6 (enam) Tersangka dan telah melakukan penahanan.

Pada Minggu (16/04/2023) dini-hari, KPK mengumumkan secara resmi penetapan status hukum Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan 5 (lima) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City dan langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap ke-enamnya.

Sebelumnya, Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung bersama 8 (delapan) orang lainnya ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK dalam serangkaian kegiatan super-senyap Tangkap Tangan pada Jum'at 14 April 2023. Mereka kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih-lanjut.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan tersebut, Tim Penyidik KPK mendapat bukti permulaan yang cukup dugaan keterlibatan 6 (enam) orang itu dalam perkara dugaan TPK suap pengadaan CCTV dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City dan menetapkan ke-enamnya sebagai Tersangka serta langsung melakukan penahanan.

Berikut 6 orang yang ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengadaan CCTV dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City tersebut:
1). Yana Mulyana (YM) selaku Wali Kota Bandung;
2). Dadang Darmawan (DD) selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung;
3). Khairul Rijal (KR) selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung;
4). Benny (BN) selaku Direktur PT. Sarana Mitra Adiguna (PT. SMA);
5). Sony Setiadi (SS) selaku CEO PT. Citra Jelajah Informatika (PT. CIFO); dan
6). Andreas Guntoro (AG) selaku Manajer PT. Sarana Mitra Adiguna (PT. SMA).

"Terkait kebutuhan penyidikan, para Tersangka ditahan Tim Penyidik, masing-masing selama 20 hari, terhitung mulai 15 April 2023 sampai dengan 4 Mei 2023", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers penetapan dan penahanan Tersangka perkara dugaan TPK suap pengadaan CCTV dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City, Minggu (16/04/2022) dini-hari, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Ditegaskan Nurul Ghufron, bahwa Yana ditahan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK Gedung Merah Putih. DD dan KR ditahan di Rutan KPK pada Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal). Sedangkan BN, AG, SS, ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur Jakarta.

Ghufron menjelaskan, bahwa penangkapan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan pejabat di Dinas Perhubungan Pemkot Bandung serta pihak swasta atas perkara tersebut merupakan tindak-lanjut adanya laporan masyarakat tentang dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara.

"Maka pada 14 April, Tim KPK bergerak ke Kota Bandung. Selanjutnya, pukul 12.50 WIB, Tim KPK kemudian mengamankan beberapa pihak yaitu AS, KR, RH di Balai Kota Bandung. Saudara SS di kantor PT. CIBO dan AG di kantor PT. SMA", jelas Nurul Ghufron.

"Berselang beberapa jam kemudian, pukul 19.00 WIB, Jum'at 14 April 2023, Tim KPK mengamankan DD dan WD di kantornya. Sedangkan YM bersama AS pada pukul 19.15 WIB diamankan di pendopo atau Rumah Dinas Wali Kota Bandung. Tim KPK berikutnya membawa pihak-pihak tersebut ke Gedung Merah Putih untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Setelah itu, BN selaku Direktur PT. SMA datang langsung ke KPK secara suka rela", tandasnya.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menduga, Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung dan Dadang Darmawan selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung diduga menerima sejumlah uang dari para pengusaha tersebut melalui perantara Khairul Rijal dan Rizal Hilman selaku sekretaris pribadi Yana Mulyana.

Dalam kegiatan Tangkap Tangan tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK berhasil mengamankan uang senilai Rp. 924 juta dalam pecahan rupiah, ringgit Malaysia, dollar Amerika Serikat (AS), dollar Singapura dan baht Thailand.

Lebih lanjut, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memaparkan konstruksi perkara dugaan TPK suap pengadaan CCTV dan penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City yang menjerat Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung dan 5 tersangka lainnya tersebut. Yakni, bermula dari Pemerintah Kota Bandung di tahun 2018 mencanangkan Bandung sebagai Kota Cerdas melalui program Bandung Smart City.

"Saat YM dilantik menjadi Wali Kota Bandung di tahun 2022, Bandung Smart City masih terus memaksimalkan layanan di antaranya layanan CCTV dan jasa internet (ISP)", papar Nurul Ghufron.

Penyedia layanan CCTV dan jasa internet (ISP) untuk Bandung Smart City yaitu PT. Sarana Mitra Adiguna (SMA) dengan posisi Benny (BN) selaku Direktur dan Andreas Guntoro (AG) selaku Manager dan juga PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) dengan posisi Sony Setiadi (SS) selaku CEO.

"Sekitar Agustus 2022, AG dengan sepengetahuan BN bersama dengan SS menemui YM di Pendopo Wali Kota Bandung dengan maksud agar bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung", lanjut Nurul Gufron.

Pertemuan tersebut difasilitasi Khairul Rijal (KR) selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung. Kemudian, sekitar Desember 2022, kembali dilakukan pertemuan antara Sony, Khairul dan Yana di Pendopo Wali Kota Bandung.

Dalam pertemuan itu, ada pemberian sejumlah uang dari Sony kepada Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung sekaligus membahas pengondisian PT. CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP pada Dishub Pemkot Bandung walaupun keikut-sertaan PT. CIFO dalam proyek tersebut melalui aplikasi e-catalog.

"Setelah pertemuan itu, diduga ada penerimaan uang oleh DD (Dadang Darmawan selaku Kadishub Pemkot Bandung melalui KR dan juga YM yang diterima melalui RH sebagai Sekretaris Pribadi sekaligus orang kepercayaan YM yang bersumber dari SS. Setelah DD dan YM menerima uang, KR menginformasikan kepada RH dengan mengatakan every body happy", tambah Nurul Ghufron.

Atas pemberian uang tersebut, PT. CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet (ISP) di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai proyek Rp 2,5 miliar. Sebagai imbalan, Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung bersama keluarga, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal juga menerima fasilitas liburan ke Thailand dengan menggunakan anggaran milik PT. SMA.

Dalam menikmati fasilitas liburan ke Thailand tersebut, Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung juga menerima sejumlah uang dari Andreas sebagai uang saku. Uang tersebut digunakan Yana untuk membeli sepasang sepatu merek LV.

"DD selaku Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung juga menerima uang dari AG melalui KR karena memerintahkan melakukan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP senilai Rp. 2,5 miliar dari 3 termin menjadi 4 termin dan setelahnya disepakati adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut lebaran di tahun ini. Diperoleh informasi, penyerahan uang dari SS dan AG untuk YM memakai istilah nganter musang king", tandasnya.

Dalam perkara ini, Benny selaku Direktur PT. SMA, Sony Setiadi selaku CEO PT. CIFO dan Andreas Guntoro selaku Manajer PT. SMA ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap. Sedangan Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung, Dadang Darmawan selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung dan Khairul Rijal selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Benny selaku Direktur PT. SMA, Sony Setiadi selaku CEO PT. CIFO dan Andreas Guntoro selaku Manajer PT. SMA disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung, Dadang Darmawan selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung dan Khairul Rijal selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu 13 Desember 2023 silam telah menjatuhkan vonis 'bersalah' terhadap Yana Mulyana salaku Wali Kota Bandung dengan sanksi pidana 4 (empat) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bandung juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung berupa keharusan membayar uang pengganti kerugian negara.

"Menjatuhkan sanksi pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara dan denda sejumlah Rp. 200 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana 3 (tiga) bulan kurungan", tegas Ketua Majelis Hakim Kartiningsih dalam persidangan putusan, Rabu (13/12/2023).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan, Yana Mulyana terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas ke Thailand dari Benny selaku Direktur PT. Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT. SMA dan Sony Setiadi selaku Direktur PT. Citra Jelajah Informatika (PT. CIFO).

"Mengadili, menyatakan Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan dakwaan beberapa perbuatan dan korupsi secara berlanjut", tandas Ketua Majelis Hakim Kartiningsih.

Selain itu, Yana Mulyana juga dijatuhi sanksi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 (dua) tahun sejak dia selesai menjalan pidana pokoknya.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan", tambah Ketua Majelis Hakim Kartiningsih.

Dalam amar putusannya, selain mempertimbangkan hal yang meringankan, Majelis Hakim pun mempertimbangkan hal yang memberatkan Terdakwa. Yaitu, Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantas tindak pidana korupsi.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Yana Mulyana selaku Wali Kita Bandung telah melanggar ketentuan pasal 12 A juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sanksi pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut supaya Majelis Hakim menghukum Terdakwa selama 5 (lima) tahun penjara. *(HB)*


BERITA TERKAIT: