Rabu, 09 November 2022

KPK Periksa Mantan Gubernur Jatim Soekarwo Soal Pengalokasian Bantuan Keuangan Daerah


Kepala Bagian Pemberitaaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 08 November 2022 kembali telah memeriksa Gubernur Jawa Timur (Jatim) periode tahun 2014–2019 Soekarwo. Pemeriksaan, dilakukan oleh Tim Penyidik di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Selain mantan Gubernur Jatim Soekarwo, Tim Penyidik KPK telah memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim Ahmad Sukardi. Keduanya menjalani pemeriksaan dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jatim periode tahun 2014–2018.

Dalam agenda pemeriksaan kali ini, Soekarwo dan Ahmad Sukardi diminta bersaksi untuk tersangka Budi Setiawan (BS) selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim dan kawan-kawan (Dkk.). Budi Setiawan sebelumnya juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, kedua Saksi tersebut didalami pengetahuannya antara lain tentang tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim terkait proses pemberian Bantuan Keuangan dari Pemprov Jatim ke Kabupaten maupun Kota.

“Kedua Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan Tupoksi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Pemprov Jatim. Selain itu, juga dikonfirmasi terkait dengan proses pemberian Bantuan Keuangan dari Pemprov Jatim ke Kabupaten maupun Kota", terang Kabag Pemberitaan KPK kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (09/11/2022).

Sebagaimana diketahui, Gubernur Jawa Timur periode tahun 2014–2019 Soekarwo pada hari ini, Selasa 08 November 2022, kembali menghadiri panggilan Tim Penyidik Komisi KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, untuk menjadi Saksi perkara tindak pidana korupsi.

Kali ini, mantan Gubernur Jatim yang akrab dengan sapa'an 'Pakde Karwo' ini diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jatim periode tahun 2014–2018 untuk tersangka Budi Setiawan (BS) selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim dan kawan-kawan (Dkk.). Budi Setiawan sebelumnya juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim.

Selasa (08/11/2022) sekitar pukul 14. 50 WIB, Pakde Karwo tampak hadir memenuhi panggilannya pemeriksaan Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi dan sudah berada di ruang lobi dengan mengenakan tanda pengenal bertali warna merah ciri khas identitas Saksi perkara korupsi di KPK.

Pakde Karwo kemudian tampak naik ke lantai 2 untuk menuju ruang pemeriksaan Tim Penyidik KPK sekitar pukul 15.05 WIB. Sekitar 3 (tiga) jam kemudian atau sekira pukul 18.15 WIB, mantan Gubernur Jatim yang dulu juga dikenal dekat dengan para wartawan ini tampak rampung menjalani proses pemeriksaan dan menuruni tangga menuju lantai 1.

Kepada sejumlah wartawan, Pakde Karwo menjelaskan, dirinya dikonfirmasi oleh Tim Penyidik KPK di antaranya tentang seputar Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur (Jatim) Nomor 13 Tahun 2011 terkait Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur untuk daerah-daerah di Jatim

Dalam Pergub tersebut, juga terdapat aturan yang mengatur soal Struktur Pengambilan Keputusan dalam pengalokasian Bantuan Keuangan Daerah Jawa Timur (Jatim) yang belakangan menjerat Budi Setiawan (BS) selaku Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim yang sebelumnya juga menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim menjadi Tersangka.

"Menjelaskan Pergub 13 Tahun 2011 tentang Struktur Dalam Mengambil Keputusan Bantuan Keuangan di daerah. Itu aja", jelas Pakde Karwo kepada wartawan di lobi Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (08/11/2022) petang, usai menjalani pemeriksaan.

Pakde Karwo menegaskan, bahwa tidak ada yang bermasalah dalam Pergub Jatim. Yang dipertanyakan Tim KPK, menurut Pakde Karwo, adalah soal status Budi Setiawan dalam perkara itu. "Bukan pelaksanaannya dipermasalahkan ya...! Statusnya Pak Budi (tersangka Budi Setiawan)", tegas Pakde Karwo.

Meski demikian, Pakde Karwo kali ini tampak irit bicara saat disodori pertanyaan oleh sejumlah wartawan. Alasannya, ia tidak ditanya perihal yang ditanyakan wartawan oleh Penyidik KPK. "Saya hanya menjelaskan Pergub 13 Tahun 2011. Nggak ada (soal Tersangka Lain), cuman Pergub itu aja", tandas Pakde Karwo.

Sebelumnya, pada Rabu 28 Agustus 2019 silam, mantan Gubernur Jatim Soekarwo juga pernah memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan. 

Saat itu, Pakde Karwo mengaku diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan TPK suap pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau Perubahan APBD (P–APBD) Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015–2018 yang menjerat Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono.

"Saksi Tulungagung, terima kasih. Tidak ada persiapan", ujar Pakde Karwo, sembari terus melangkah menuju pintu masuk kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu 28 Agustus 2019.

Adapun Budi Setiawan selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur sudah ditetapkan oleh KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jatim periode tahun 2014–2018.

Dalam perkara dugaan TPK suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangam (BK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) untuk Kabupaten Tulungagung ini, pada Jum'at 19 Agustus 2022 lalu, KPK secara resmi mengumumkan penetapkan Budi Setiawan selaku Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur sebagai Tersangka.

KPK menetapkan Budi Setiawan selaku Kepala Bappeda Pemprov Jatim sebagai Tersangka setelah ditemukan alat bukti yang cukup dari pengembangan perkara yang menjerat terpidana Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung dan terpidana Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung yang kini masih menjalani masa hukuman. Budi Setiawan juga merupakan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan Tersangka", terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan, Jum'at (19/08/2022) sore.

Penetapan BS sebagai Tersangka perkara tersebut, dilakukan KPK setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta munculnya fakta hukum dalam persidangan perkara mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan juga perkara yang telah menjerat Direktur PT. Kediri Putra, Tigor Prakasa.
Atas perbuatannya, tersangka BS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan pada Rabu (03/08/2022) sore, Deputi Penindakan KPK Karyoto menerangkan, perkara tersebut merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung dan Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung yang kini tengah menjalani masa hukumannya.

Lebih lanjut, Karyoto membeberkan konstruksi perkara yang menjerat tiga Tersangka tersebut. Yakni, bermula dari Adib, Agus yang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014–2019 serta Imam yang menjabat Ketua Fraksi Partai Hati Nurani Bersatu DPRD Tulungagung.

Yang mana, pada September 2014, ketika Supriyono menjabat Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung bersama 3 (tiga) Tersangka lain melakukan rapat pembahasan R-APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2015 yang dalam pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

"Akibat deadlock tersebut, Supriyono bersama AM, AG dan IK kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD dan dalam pertemuan tersebut diduga Supriyono, AM, AG dan IM berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan R-APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah uang ketok palu", beber Karyoto.

Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung bersama 3 (tiga) Tersangka lainnya kemudian meminta 'uang ketok palu' sebanyak Rp. 1 miliar.

"Selanjutnya perwakilan TAPD (Pemkab Tulungagung) menyampaikan pada Syahri Mulyo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung yang kemudian disetujui", lanjut Karyoto

Ternyata, selain 'uang ketok palu' ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kabupaten Tulungagung yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para Anggota DPRD.

"Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014 sampai tahun 2018", ungkap Karyoto.

Karyoto pun mengungkapkan, bahwa diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh IK sebagai perwakilan Supriyono, AM dan AG untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo. Di antaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD Kabupaten Tulungagung.

"Para Tersangka diduga masing-masing menerima 'uang ketok palu' sejumlah sekitar Rp. 230 juta", ungkap Karyoto pula.

Karyoto menegaskan, untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka Adib Makarim akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan.

"Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AM (ADIB Makarim) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 Agustus 2022 sampai dengan 22 Agustus 2022", tegas Karyoto.

Untuk tersangka Agus dan Imam, KPK menghimbau agar kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK antirasuah. Kedua belum dilakukan penahanan oleh KPK karena mangkir atau tidak menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK.

"KPK menghimbau untuk dua Tersangka lainya, yaitu AG dan IK untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya oleh Tim Penyidik", tandas Karyoto.

Dalam perkara ini, Adib disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu pula, mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sendiri saat ini tengah menjalani masa hukumannya di penjara. Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung divonis Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya 'bersalah' dengan sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 600. *(HB)*



Selasa, 08 November 2022

Diperiksa KPK 3 Jam, Pakde Karwo Hanya Ditanya Soal Pergub No. 13 Tahun 2011


Pakde Karwo (Gubernur Jawa Timur periode tahun 2014–2019 Soekarwo) saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan, di depan ruang lobi Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (08/11/2022) petang.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Gubernur Jawa Timur periode tahun 2014–2019 Soekarwo pada hari ini, Selasa 08 November 2022, kembali menghadiri panggilan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, untuk menjadi Saksi perkara tindak pidana korupsi.

Kali ini, mantan Gubernur Jatim yang akrab dengan sapa'an 'Pakde Karwo' ini diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jatim periode tahun 2014–2018 untuk tersangka Budi Setiawan (BS) selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim dan kawan-kawan (Dkk.). Budi Setiawan sebelumnya juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim.

Selasa (08/11/2022) sekitar pukul 14. 50 WIB, Pakde Karwo tampak hadir memenuhi panggilannya pemeriksaan Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi dan sudah berada di ruang lobi dengan mengenakan tanda pengenal bertali warna merah ciri khas identitas Saksi perkara korupsi di KPK.

Pakde Karwo kemudian tampak naik ke lantai 2 untuk menuju ruang pemeriksaan Tim Penyidik KPK sekitar pukul 15.05 WIB. Sekitar 3 (tiga) jam kemudian atau sekira pukul 18.15 WIB, mantan Gubernur Jatim yang dulu juga dikenal dekat dengan para wartawan ini tampak rampung menjalani proses pemeriksaan dan menuruni tangga menuju lantai 1.

Kepada sejumlah wartawan, Pakde Karwo menjelaskan, dirinya dikonfirmasi oleh Tim Penyidik KPK di antaranya tentang seputar Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur (Jatim) Nomor 13 Tahun 2011 terkait Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur untuk daerah-daerah di Jatim

Dalam Pergub tersebut, juga terdapat aturan yang mengatur soal Struktur Pengambilan Keputusan dalam pengalokasian Bantuan Keuangan Daerah Jawa Timur (Jatim) yang belakangan menjerat Budi Setiawan (BS) selaku Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim yang sebelumnya juga menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim menjadi Tersangka.

"Menjelaskan Pergub 13 Tahun 2011 tentang Struktur Dalam Mengambil Keputusan Bantuan Keuangan di daerah. Itu aja", jelas Pakde Karwo kepada wartawan di lobi Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (08/11/2022) petang, usai menjalani pemeriksaan.

Pakde Karwo menegaskan, bahwa tidak ada yang bermasalah dalam Pergub Jatim. Yang dipertanyakan Tim KPK, menurut Pakde Karwo, adalah soal status Budi Setiawan dalam perkara itu. "Bukan pelaksanaannya dipermasalahkan ya...! Statusnya Pak Budi (tersangka Budi Setiawan)", tegas Pakde Karwo.

Meski demikian, Pakde Karwo kali ini tampak irit bicara saat disodori pertanyaan oleh sejumlah wartawan. Alasannya, ia tidak ditanya perihal yang ditanyakan wartawan oleh Penyidik KPK. "Saya hanya menjelaskan Pergub 13 Tahun 2011. Nggak ada (soal Tersangka Lain), cuman Pergub itu aja", tandas Pakde Karwo.

Sebelumnya, pada Rabu 28 Agustus 2019 silam, mantan Gubernur Jatim Soekarwo juga pernah memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan. 

Saat itu, Pakde Karwo mengaku diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan TPK suap pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau Perubahan APBD (P–APBD) Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015–2018 yang menjerat Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono.

"Saksi Tulungagung, terima kasih. Tidak ada persiapan", ujar Pakde Karwo, sembari terus melangkah menuju pintu masuk kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu 28 Agustus 2019.

Adapun Budi Setiawan selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur sudah ditetapkan oleh KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jatim periode tahun 2014–2018.

Dalam perkara dugaan TPK suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangam (BK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) untuk Kabupaten Tulungagung ini, pada Jum'at 19 Agustus 2022 lalu, KPK secara resmi mengumumkan penetapkan Budi Setiawan selaku Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur sebagai Tersangka.

KPK menetapkan Budi Setiawan selaku Kepala Bappeda Pemprov Jatim sebagai Tersangka setelah ditemukan alat bukti yang cukup dari pengembangan perkara yang menjerat terpidana Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung dan terpidana Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung yang kini masih menjalani masa hukuman. Budi Setiawan juga merupakan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan Tersangka", terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan, Jum'at (19/08/2022) sore.

Penetapan BS sebagai Tersangka perkara tersebut, dilakukan KPK setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta munculnya fakta hukum dalam persidangan perkara mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan juga perkara yang telah menjerat Direktur PT. Kediri Putra, Tigor Prakasa.
Atas perbuatannya, tersangka BS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan pada Rabu (03/08/2022) sore, Deputi Penindakan KPK Karyoto menerangkan, perkara tersebut merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung dan Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung yang kini tengah menjalani masa hukumannya.

Lebih lanjut, Karyoto membeberkan konstruksi perkara yang menjerat tiga Tersangka tersebut. Yakni, bermula dari Adib, Agus yang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014–2019 serta Imam yang menjabat Ketua Fraksi Partai Hati Nurani Bersatu DPRD Tulungagung.

Yang mana, pada September 2014, ketika Supriyono menjabat Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung bersama 3 (tiga) Tersangka lain melakukan rapat pembahasan R-APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2015 yang dalam pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

"Akibat deadlock tersebut, Supriyono bersama AM, AG dan IK kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD dan dalam pertemuan tersebut diduga Supriyono, AM, AG dan IM berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan R-APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah uang ketok palu", beber Karyoto

Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung bersama 3 (tiga) Tersangka lainnya kemudian meminta 'uang ketok palu' sebanyak Rp. 1 miliar.

"Selanjutnya perwakilan TAPD (Pemkab Tulungagung) menyampaikan pada Syahri Mulyo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung yang kemudian disetujui", lanjut Karyoto

Ternyata, selain 'uang ketok palu' ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kabupaten Tulungagung yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para Anggota DPRD.

"Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014 sampai tahun 2018", ungkap Karyoto.

Karyoto pun mengungkapkan, bahwa diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh IK sebagai perwakilan Supriyono, AM dan AG untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo. Di antaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD Kabupaten Tulungagung.

"Para Tersangka diduga masing-masing menerima 'uang ketok palu' sejumlah sekitar Rp. 230 juta", ungkap Karyoto pula.

Karyoto menegaskan, untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka Adib Makarim akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan.

"Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AM (ADIB Makarim) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 Agustus 2022 sampai dengan 22 Agustus 2022", tegas Karyoto.

Untuk tersangka Agus dan Imam, KPK menghimbau agar kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK antirasuah. Kedua belum dilakukan penahanan oleh KPK karena mangkir atau tidak menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK.

"KPK menghimbau untuk dua Tersangka lainya, yaitu AG dan IK untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya oleh Tim Penyidik", tandas Karyoto.

Dalam perkara ini, Adib disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu pula, mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sendiri saat ini tengah menjalani masa hukumannya di penjara. Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung divonis Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya 'bersalah' dengan sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 600. *(HB)*


KPK Kembali Panggil Mantan Gubernur Jatim, Kali Ini Jadi Saksi Perkara Bankeu


Pakde Karwo saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan di kantor KPK, jalan Kuningan Persada Kavling 4  Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (28/08/2019) malam, usai diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai Saksi untuk tersangka Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap APBD dan/atau P–APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015–2018.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 08 November 2022, mengagendakan pemeriksaan Gubernur Jawa Timur (Jatim) periode tahun 2014–2019 Soekarwo alias Pakde Karwo. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan.

Pakde Karwo diagendakan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jatim periode tahun 2014–2018 untuk tersangka Budi Setiawan (BS) selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim dan kawan-kawan (Dkk.). Budi Setiawan sebelumnya juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim.

"Hari ini (Selasa 08 November 2022), pemeriksaan saksi TPK suap terkait pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur pada periode 2014–2018 untuk tersangka BS (Budi Setiawan) Dkk.", terang Kepala Bagikan Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (08/11/2022).

Sementara itu, Pakde Karwo tampak hadir memenuhi panggilannya pemeriksaan Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan. Sekitar pukul 14.50 WIB, Pakde Karwo tampak di ruang lobi sudah mengenakan tanda pengenal bertali warna merah ciri khas identitas Saksi perkara korupsi di KPK.

Sebelumnya, pada Rabu 28 Agustus 2019 silam, mantan Gubernur Jatim Soekarwo juga pernah memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan. 

Saat itu, Pakde Karwo mengaku diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan TPK suap pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau Perubahan APBD (P–APBD) Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015–2018 yang menjerat Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono.

"Saksi Tulungagung, terima kasih. Tidak ada persiapan", ujar Pakde Karwo, sembari terus melangkah menuju pintu masuk kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu 28 Agustus 2019.

Adapun Budi Setiawan selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur sudah ditetapkan oleh KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jatim periode tahun 2014–2018.

Dalam perkara dugaan TPK suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangam (BK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) untuk Kabupaten Tulungagung ini, pada Jum'at 19 Agustus 2022 lalu, KPK secara resmi mengumumkan penetapkan mantan Kepala Bappeda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) Budi Setiawan sebagai Tersangka.

KPK menetapkan Budi Setiawan selaku Kepala Bappeda Pemprov Jatim sebagai Tersangka setelah ditemukan alat bukti yang cukup dari pengembangan perkara yang menjerat terpidana Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung dan terpidana Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung yang kini masih menjalani masa hukuman. Budi Setiawan juga merupakan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan Tersangka", terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan, Jum'at (19/08/2022) sore.

Penetapan BS sebagai Tersangka perkara tersebut, dilakukan KPK setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta munculnya fakta hukum dalam persidangan perkara mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan juga perkara yang telah menjerat Direktur PT. Kediri Putra, Tigor Prakasa.

Atas perbuatannya, tersangka BS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan pada Rabu (03/08/2022) sore, Deputi Penindakan KPK Karyoto menerangkan, perkara tersebut merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung dan Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung yang kini tengah menjalani masa hukumannya.

Lebih lanjut, Karyoto membeberkan konstruksi perkara yang menjerat tiga Tersangka tersebut. Yakni, bermula dari Adib, Agus yang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014–2019 serta Imam yang menjabat Ketua Fraksi Partai Hati Nurani Bersatu DPRD Tulungagung.

Yang mana, pada September 2014, ketika Supriyono menjabat Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung bersama 3 (tiga) Tersangka lain melakukan rapat pembahasan R-APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2015 yang dalam pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

"Akibat deadlock tersebut, Supriyono bersama AM, AG dan IK kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD dan dalam pertemuan tersebut diduga Supriyono, AM, AG dan IM berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan R-APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah uang ketok palu", beber Karyoto

Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung bersama 3 (tiga) Tersangka lainnya kemudian meminta 'uang ketok palu' sebanyak Rp. 1 miliar.

"Selanjutnya perwakilan TAPD (Pemkab Tulungagung) menyampaikan pada Syahri Mulyo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung yang kemudian disetujui", lanjut Karyoto

Ternyata, selain 'uang ketok palu' ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kabupaten Tulungagung yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para Anggota DPRD.

"Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014 sampai tahun 2018", ungkap Karyoto.

Karyoto pun mengungkapkan, bahwa diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh IK sebagai perwakilan Supriyono, AM dan AG untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo. Di antaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD Kabupaten Tulungagung.

"Para Tersangka diduga masing-masing menerima 'uang ketok palu' sejumlah sekitar Rp. 230 juta", ungkap Karyoto pula.

Karyoto menegaskan, untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka Adib Makarim akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan.

"Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AM (ADIB Makarim) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 Agustus 2022 sampai dengan 22 Agustus 2022", tegas Karyoto.

Untuk tersangka Agus dan Imam, KPK menghimbau agar kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK antirasuah. Kedua belum dilakukan penahanan oleh KPK karena mangkir atau tidak menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK.

"KPK menghimbau untuk dua Tersangka lainya, yaitu AG dan IK untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya oleh Tim Penyidik", tandas Karyoto.

Dalam perkara ini, Adib disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu pula, mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sendiri saat ini tengah menjalani masa hukumannya di penjara. Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung divonis Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya 'bersalah' dengan sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 600. *(HB)*



Selasa, 20 September 2022

KPK Panggil Kepala Bappeda Blitar Dan 4 Saksi Perkara Bankeu Pemprov Jatim


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupatèn Blitar Jumali sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) periode tahun 2014–2018.

"Hari ini (Selasa 20 September 2022), Jumali diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014–2018 untuk tersangka Kepala Bappeda Provinsi Jatim 2017–2018 Budi Setiawan (BS) dan kawan-kawan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya Selasa (20/09/2022).

Selain Jumali, Tim Penyidik KPK juga memanggil 4 (empat) Saksi lain. Keempatnya, yakni 3 (tiga) Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu Niken Setyawati Trianasari, Evi Purvitasari, Erwin Novianto dan 1 (satu) Saksi dari pihak swasta, Dwi Basuki. "Pemeriksaan dilakukan di Markas Polres Kediri Kota", jelas Ali Fikri.

Dalam perkara dugaan TPK suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangam (BK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) untuk Kabupaten Tulungagung ini, pada Jum'at 19 Agustus 2022 lalu, KPK secara resmi mengumumkan penetapkan mantan Kepala Bappeda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) Budi Setiawan sebagai Tersangka.

KPK menetapkan Budi Setiawan selaku Kepala Bappeda Pemprov Jatim sebagai Tersangka setelah ditemukan alat bukti yang cukup dari pengembangan perkara yang menjerat terpidana Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung dan terpidana Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung yang kini masih menjalani masa hukuman. Budi Setiawan juga merupakan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan Tersangka", terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan, Jum'at (19/08/2022) sore.

Penetapan BS sebagai Tersangka perkara tersebut, dilakukan setelah KPK melalui serangkaian penyelidikan dan munculnya fakta hukum dalam persidangan perkara mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta perkara yang telah menjerat Direktur PT. Kediri Putra, Tigor Prakasa.

Atas perbuatannya, tersangka BS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan pada Rabu (03/08/2022) sore, Deputi Penindakan KPK Karyoto menerangkan, perkara tersebut merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung dan Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung yang kini tengah menjalani masa hukumannya.

Lebih lanjut, Karyoto membeberkan konstruksi perkara yang menjerat tiga Tersangka tersebut. Yakni, bermula dari Adib, Agus yang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014–2019 serta Imam yang menjabat Ketua Fraksi Partai Hati Nurani Bersatu DPRD Tulungagung.

Yang mana, pada September 2014, ketika Supriyono menjabat Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung bersama 3 (tiga) Tersangka lain melakukan rapat pembahasan R-APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2015 yang dalam pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

"Akibat deadlock tersebut, Supriyono bersama AM, AG dan IK kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD dan dalam pertemuan tersebut diduga Supriyono, AM, AG dan IM berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan R-APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah uang ketok palu", beber Karyoto

Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung bersama 3 (tiga) Tersangka lainnya kemudian meminta 'uang ketok palu' sebanyak Rp. 1 miliar.

"Selanjutnya perwakilan TAPD (Pemkab Tulungagung) menyampaikan pada Syahri Mulyo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung yang kemudian disetujui", lanjut Karyoto

Ternyata, selain 'uang ketok palu' ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kabupaten Tulungagung yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para Anggota DPRD.

"Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014 sampai tahun 2018", ungkap Karyoto.

Karyoto pun mengungkapkan, bahwa diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh IK sebagai perwakilan Supriyono, AM dan AG untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo. Di antaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD Kabupaten Tulungagung.

"Para Tersangka diduga masing-masing menerima 'uang ketok palu' sejumlah sekitar Rp. 230 juta", ungkap Karyoto pula.

Karyoto menegaskan, untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka Adib Makarim akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan.

"Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AM (ADIB Makarim) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 Agustus 2022 sampai dengan 22 Agustus 2022", tegas Karyoto.

Untuk tersangka Agus dan Imam, KPK menghimbau agar kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK antirasuah. Kedua belum dilakukan penahanan oleh KPK karena mangkir atau tidak menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK.

"KPK menghimbau untuk dua Tersangka lainya, yaitu AG dan IK untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya oleh Tim Penyidik", tandas Karyoto.

Dalam perkara ini, Adib disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. *(HB)*



Selasa, 27 November 2018

Peternak Unggas Blitar: Kebijakan Kementan Pro Rakyat


Sukarman, Pengurus PPRN (Paguyupan Peternak Rakyat Nasional) yang sekaligus Ketua Koperasi Putra (Koperasi Peternak Unggas Sejahtera) Blitar saat berada dalam area pemijahan telur ayam, Selasa (27/11/2018) siang.

Kab. BLITAR – (harianbuana.com).
Para peternak di seluruh Indonesia saat ini fokus beternak, sehingga tidak menghiraukan provokasi atau penggiringan opini mosi tidak percaya terhadap pemerintah karena dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas peternakan.

Santernya isu bahwa pemerintah tidak fokus mengelola kebijakan pertanian mulai dari hulu hingga hilir, tak mendapat ruang sama-sekali dikalangan para peternak. Bahkan, mereka menilai isu-isu itu malah membingungkan bagi mereka.

Seperti halnya yang disampaikan Sukarman selaku Pengurus PPRN (Paguyupan Peternak Rakyat Nasional) yang sekaligus Ketua Koperasi Putra (Koperasi Peternak Unggas Sejahtera) Blitar  pada media ini, Selasa 27 Nopember 2018, bahwa Kebijakan Kementerian Pertanian selama ini mereka rasakan sangat berdampak positip terhadap keberlangsungan usaha para anggota paguyubannya.

"Blitar memiliki 4.200 peternak, dengan populasi ayam layer sekitar 19 juta ekor dan produksi telur mencapai 650 ton per hari", ujar Sukarman saat ditemui, Selasa (27/11/2018).


Sukarman, Pengurus PPRN (Paguyupan Peternak Rakyat Nasional) yang sekaligus Ketua Koperasi Putra (Koperasi Peternak
Unggas Sejahtera) Blitar saat berada di kantor Koperasi Peternak Unggas Sejahtera, Selasa, Selasa (27/11/2018) siang.

Menurutnya, selama ini peternak di Blitar merasa banyak dibantu oleh Kementerian Pertanian, yang dalam hal ini Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. "Alhamdulillah dalam dua tahun terakhir ini kami banyak dibantu oleh Kementan", imbuhnya.

Lebih lanjut, Sukarman menjelaskan, saat harga telur jatuh pada tahun 2017 lalu hingga mencapai Rp.13.500,- per kilogram, pihak Kementan langsung datang. Bahkan, Dirjen PKH atas instruksi Mentan langsug datang sendiri sampai 3 kali ke Blitar.

Dijelaskannya pula, untuk mengatasi penurunan harga telur tersebut, Kementan mengundangnya ke Jakarta dan dilibatkan dalam penyusunan kebijakan perunggasan di sektor hulu hingga terbitlah Permentan 32 tahun 2017.

"Untuk mengakomodir suara kami, Kementan merevisi Permentan sebelumnya menjadi Permentan No. 32 Tahun 2017. Dalam Permentan tersebut, diatur pembagian DOC layer. Dimana peternak mandiri mendapatkan DOC 98% dan integrator cuma 2%, bahkan integrator tidak boleh menjual telur di pasar becek", jelasnya.

Lebih jauh, Sukarman memaparkan, produksi telur sebelumnya agak jelek karena banyak ayam yang afkir, hingga harga telur setelah lebaran kembali mengalami penurunan menjadi sekitar Rp.15.500,-  hinnga Rp. 16.000,-. Menyikapi hal itu, Dirjen PKH kembali turun ke lapangan dan menghimbau agar ayam yang sudah tidak berproduksi agar diafkir.

"Saat ini yang berproduksi adalah ayam-ayam muda dan sudah berproduksi maksimal. Dalam dua minggu ini, harga telur ayam telah membaik, yaitu berkisar antara Rp. 19.500,- hingga Rp. 20.000,-, harga sebelumnya sekitar Rp. 16.000,-. Harga saat ini sudah sesuai dengan harga acuan yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Permendag Nomor 96 Tahun 2018, yakni Rp. 18.000,- sampai dengan Rp. 20.000,-", papar Sukarman.

Sukarman menambahkan, saat ini jumlah anggota koperasinya ada 350 peternak. Sedangkan anggota dari assosiasi PPRN, disebutnya banyak sekali. Para anggota payubannya, rata-rata memiliki ayam 3.000 — 10.000 ekor, bahkan ada yang memiliki ratusan ribu ekor ayam.

"Pihak Kementan sangat membantu keberlangsungan usaha peternak-peternak kecil di Blitar. Bahkan, saat ada serangan penyakit, Tim Ditjen PKH langsung turun ke Blitar untuk melakukan investigasi dan mengambil sample, serta secara cepat menyelesaikan masalah penyakit tersebut", tambahnya.

Ditandaskannya, saat ini pihaknya sudah ada kerjasama juga dengan Pemprov DKI Jakarta melalui MoU yang ditandatangani antara Bupati Blitar dan Gubernur DKI Jakarta.

"Kami akan menyuplai telur ayam ke Food Station sebanyak 150.000 ton hingga 200.000 ton per bulan. Selain itu, Blitar saat ini sedang membangun kerjasama dengan Kabupaten Majene untuk menyuplai telur dan sebaliknya Kab. Majene akan menyuplai jagung ke Blitar", tamdasnya.

Sementara itu, Rofi, Ketua PPRN Blitar mengungkapkan, bahwa peternak Blitar sudah bertahun-tahun mencari nafkah dengan usaha ternak ayam petelur. Ia pun berterima kasih kepada Menteri Pertanian dan jajaranya yang selalu berusaha membantu peternak untuk terus hidup dan berkesempatan mencari nafkah serta membantu memajukan bangsa.

"Saat ini, Blitar merupakan basis terbesar produksi unggas dan produk turunannya di tingkat nasional. Ada sebanyak 4.321 keluarga yang terlibat aktif dalam peternakan unggas layer (petelur). Mereka memenuhi kebutuhan pakan unggas berupa jagung dan tanaman pangan lainnya secara mandiri dari pertanian lokal. Dari 7.600 ton produksi telur nasional, 40 persennya dihasilkan dari Jawa Timur. Paling besar berasal dari Kabupaten Blitar", ungkap Rofi.

Menurut Rofi, para peternak Blitar mampu menghidupi  keluarganya dengan layak dan dapat meningkatkan dejarat kesejahterannya dari hasil peternakannya.

"Hasilnya, mereka manfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan sehingga taraf kehidupan mereka kian meningkat dari tahun ke tahun", pungkasnya. *(SGN/DI/HB)*