Kamis, 07 Juli 2022

KPK Periksa 7 Anggota DPRD Tulungagung Terkait Dugaan Adanya Fee Proyek Pokir

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 06 Juli 2022, telah memeriksa 7 (tujuh) Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung periode tahun 2014–2019 terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur untuk Kabupaten Tulungagung periode tahun 2014–2018

Tujuh mantan Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung tersebut, yakni Lilik Herlin, Marikan Al Gatot Susanto, Michael Utomo, Nurhamim, Samsul Huda, Sofyan Heryanto dan Suharminto.

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 7 mantan legislator Kabupaten Madiun tersebut di antaranya untuk mendalami pengetahuan mereka tentang proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran periode tahun 2015–2018. 

Selain itu, Tim Penyidik KPK juga mendalami pengetahuan mereka tentang penganggaran proyek yang berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) atau usulan DPRD serta dugaan adanya fee terkait dengan proyek Pokir itu.

"Para Saksi hadir dikonfirmasi pengetahuannya soal proses pembahasan anggaran APBD 2015–2018 Kabupaten Tulungagung, Jatim. Didalami juga soal anggaran Pokok Pikiran (Pokir) dan terkait dugaan fee terkait hal tersebut", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (07/07/2022).

Dijelaskan Ali Fikri, dalam agenda pemeriksaan tersebut, ada 1 (satu) Saksi atas nama Riyanah yang juga mantan Anggota DPRD Tulungagung tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Tim Penyidik KPK akan segera menjadwal ulang pemeriksaan terhadapnya.

"Saksi Riyanah konfirmasi tidak bisa hadir. Segera dijadwal ulang", jelas Ali Fikri.

Diketahui, KPK sedang mengembangkan perkara dugaan TPK suap terkait pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur untuk Kabupaten Tulungagung periode tahun 2014–2018.

KPK juga telah menetapkan adanya Tersangka sejalan dengan pengembangan penanganan perkara dugaan TPK suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur untuk Kabupaten Tulungagung periode tahun 2014–2018. Namun, saat ini, KPK masih belum menginformasikan identitas Tersangka itu.

KPK akan menginformasikan baik identitas Tersangka, pasal-pasal yang disangkakan hingga konstruksi perkara pada saat proses penangkapan dan penahanan Tersangka.

KPK saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan mengonfirmasimya dengan meminta keterangan kepada para saksi. Sejumlah Saksi dimintai kererangan dalam beberapa waktu kedepan.

KPK memastikan akan menginformasikan kepada publik setiap perkembangan proses penanganan perkara ini secara transparan. KPK pun mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya proses penanganan perkara ini. *(HB)*


BERITA TERKAIT :