Jumat, 11 Maret 2022

KPK Tetapkan Direktur PT. Kediri Putra Tersangka Penyuap Bupati Tulungagung

Baca Juga


Salah-satu suasana konferensi pers pengumuman penetapan Tigor Prakasa (TP) selaku Direktur PT. Kediri Putra sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung tahun 2013–2018, Jum'at (11/03/2022) sore, di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 11 Maret 2022, menetapkan Tigor Prakasa (TP) selaku Direktur PT. Kediri Putra sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung tahun 2013–2018.

Penetapan Tigor Prakasa sebagai Tersangka atas perkara tersebut merupakan pengembangan perkara yang mencuat ke permukaan melalui serangkaian kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di tahun 2018 yang sebelumnya telah menjerat beberapa pihak sebagai Tersangka.

Mereka, di antaranya adalah Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung periode 2013–2018, Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Tulungagung serta 2 (dua) Tersangka lain dari unsur swasta, yakni Agung Prayitno dan Susilo Prabowo.

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi berikut bahan keterangan termasuk di antaranya fakta-fakta selama proses persidangan tersangka SM (Syahri Mulyo) dan kawan-kawan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, berikutnya KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan Tersangka", ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selata, Jum'at (11/03/2022) sore.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan, KPK di antaranya membeberkan,  bahwa Tigor Prakasa selaku Direktur PT. Kediri Putra merupakan salah-satu kontraktor yang banyak mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung.

KPK menduga, supaya bisa memenangkan dan dapat kembali mengerjakan beberapa proyek di Pemkab Tulungagung, Tigor diduga melakukan pendekatan khusus kepada beberapa pihak di lingkungan Pemkab Tulungagung.

"Adapun salah-satu pihak yang mampu memenuhi keinginan tersangka TP (Tigor Prakasa) dimaksud adalah Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung periode 2013–2018", beber Alexander Marwata.

Sebagai bentuk komitmen atas dimenangkannya beberapa lelang proyek yang dikerjakannya, Tigor diduga memberikan 'fee proyek' berupa sejumlah uang kepada Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung dengan besaran bervariasi menyesuaikan nilai kontrak pekerjaan.

KPK menduga, pemberian besaran 'fee proyek' tersebut, diduga disepakati baik sebelum proyek dimaksud dikerjakan maupun setelah proyek itu dikerjakan.

Lebih lanjut, Alexander Marwata mengungkapkan beberapa proyek yang dikerjakan oleh Tigor Prakasa. Di antaranya, yakni pada tahun 2016 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp. 64 miliar dan 'fee proyek' yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp. 8,6 miliar.

Berikutnya, tahun 2017 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp. 26 miliar dan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp. 3,9 miliar. Selanjutnya, tahun 2018 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp. 24 miliar dan 'fee proyek' yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp. 2 milliar.

Sebagai Tersangka pemberi suap, Tigor Prakasa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka Tigor Prakasa untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 11 Maret 2022 hingga 30 Maret 2022 di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1.

"KPK berkomitmen untuk menuntaskan setiap penanganan perkara, agar optimalisasi aset recovery tercapai sebagai bagian dari efek jera kepada setiap pelakunya", tandas Alexander Marwata. *(HB)*


BERITA TERKAIT :