Baca Juga
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan dalam konferensi pers di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (13/05/2019) malam.
Kab. TULUNGAGUNG – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Supriyono (SPR) Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014–2019 sebagai Tersangka. KPK menduga, tersangka Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung diduga menerima suap terkait dengan pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015–2018.
"Tersangka SPR (Supriyono) selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung diduga menerima uang setidak-tidaknya sebesar Rp. 4.880.000.000,- selama perode 2015–2018 dari Bupati Tulung Agung Periode 2013–2018 terkait dengan pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/05/2019) malam.
Ditegaskannya, bahwa atas dugaan tersebut, tersangka SPR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Febri Diansyah menjelaskan, bahwa perkara ini merupakan hasil pengembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi suap yang menjerat Bupati Tulungagung terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung Tahun Anggaran 2018.
"(perkara ini) Diawali dengan serangkaian kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu 06 Juni 2018 silam. Saat itu, KPK sekaligus di waktu yang sama melakukan OTT terhadap 2 (dua) Kepala Daerah, yaitu Bupati Tulungagung dan Walikota Blitar. Dalam OTT, turut diamankan uang tunai sebesar Rp. 2,5 miliar", jelasnya.
Lebih lanjut, Febri Diansyah membeberkan, bahwa uang tersebut diduga berasal dari Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/ atau APBD Perubahan. Yang mana, dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Kabupaten Tulungagung.
"Dalam persidangannya, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran Bantuan Provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik DAU, DAK, maupun Banprop yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung", bebernya.
Dibeberkannya pula, bahwa dalam persidangan terdakwa Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung, terungkap bahwa Supriyono menerima Rp. 3.750.000.000,– dengan rincian:
1). Penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014–2017 sebesar Rp. 500.000.000,–setiap tahunnya atau total sekitar Rp. 2 miliar;
2). Penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp. 750.000.000 pada 2014–2018; dan
3). Fee proyek Pemerintah di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp. 1 miliar.
"Dari serangkaian operasi tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan 6 (enam) orang Tersangka. Yaitu, 3 (tiga) Tersangka terkait perkara Kabupaten Tulungagung dan 3 (tiga) Tersangka terkait Perkara di Kabupaten Blitar", pungkasnya Febri Diansyah. *(Ys/HB)*