Senin, 10 Juni 2024

Diperiksa KPK, Ponsel Dan Tas Sekjen PDI-P Disita, Pengacara Petimbangkan Praperadilan

Baca Juga


Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan, usai menjalani pemeriksaan sebagai Saksi perkara dugaan TPK suap pengurusan penetapan Calon Anggota DPR RI periode 2019–2024 PAW untuk tersangka kader PDI-Perjuangan Harun Masiku yang hingga saat ini masih menjadi DPO, Senin 10 Juni 2024, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Patra M. Zen selaku Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan, pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan praperadilan dimaksud terkait tindakan Penyidik KPK menyita Ponsel dan tas Hasto dari tangan staf bernama Kusnadi.

Penyitaan itu dilakukan Penyidik KPK ketika Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto sedang menjalani pemeriksaan sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pengurusan penetapan Calon Anggota DPR RI periode 2019–2024 Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk tersangka kader PDI-Perjuangan Harun Masiku yang hingga saat ini masih menjadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.

“Nanti kita pikirkan", kata Patra M. Zen selaku Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 54 Setiabudi Jakarta Jakarta, Senin (10/06/2024).

Patra menegaskan, pihaknya keberatan atas penyitaan tersebut. Menurutnya, penyidik seharusnya bisa langsung meminta hand-phone dan tas itu dari kliennya. Ditegaskan Patra pula, bahwa upaya paksa ini menjadi catatan.

"Bahwa penegakan hukum seharusnya sesuai dengan azas fairness. Nah, oleh karena itu, tentu Pak Hasto tadi sampaikan beliau keberatan berdasar dan valid. Kenapa enggak diminta langsung itu? Ini menjadi pertanyaan", tegas Patra.

Di tempat yang sama, Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto menjelaskan, bahwa dirinya menjalani pemeriksaan selama sekitar 4 (empat) jam. Hanya saja, ia hanya berhadap-hadapan dengan Penyidik KPK selama sekitar 1,5 (satu setengah) jam

Setelah itu, ia ditinggal pergi oleh Penyidik KPK dimaksud dan kedinginan di ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK. Menurut Hasto, pemeriksaan itu belum memasuki pokok perkara. Menurutnya pula, Ia sempat protes kepada penyidik karena tidak didampingi pengacaranya.

“Karena di tengah-tengah itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil, katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan hand-phonenya atas nama saya itu disita. Sehingga kemudian kami tadi berdebat", jelas Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Perkara dugaan TPK suap yang menjerat Harun Masiku tersebut mencuat ke permukaan setelah Tim (Satuan Tugas) Penindakan KPK menggelar kegiatan Tangkap Tangan pada Rabu 08 Januari 2020.

Harun Masiku merupakan kader PDI-Perjuanhan yang sebelumnya sempat mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 2019. Ia kemudian diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Dari serangkaian kegiatan Tangkap Tangan itu, Tim Satgas PenIndakan KPK menangkap 8 (delapan) orang dan menetapkan 4 (empat) dari 8 orang itu sebagai Tersangka. Ke-empatnya, yakni:
1. Wahyu Setiawan selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU);
2. Ronnyiani Tio Fridelina selaku Anggota Bawaslu;
3. Saeful Bahri selaku kader PDI-Perjuanhan; dan
4. Harun Masiku selaku kader PDI-Perjuangan.

Dari 4 Tersangka tersebut, Harun Masiku belum menjalani proses hukum. Saat itu, Harun lolos dari penangkapan Tim Satgas PenIndakan KPK dan mangkir beberapa kali dari jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik KPK hingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga sekarang.

Sementara itu, Tim Penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan tersangka Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta Selatan. Hanya saja, sejauh ini, Harun Masiku masih belum tertangkap dan masih menjadi buronan KPK.

Dalam perkara tersebut, Harun Masiku ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan Anggota Bawaslu Ronnyiani Tio Fridelina untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR RI melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Namun, langkahnya kandas lantaran terburu adanya kegiatan Tangkap Tangan tersebut. Saat ini, pencarian terhadap Harun Masiku oleh Tim Penyidik KPK sudah memasuki tahun ke-empat. *(HB)*