Jumat, 31 Mei 2024

KPK Periksa Mahasiswa Dan Pengacara Terkait Perkara Dan Keberadaan Harun Masiku

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyìdik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 2 (dua) Saksi perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019–2024 untuk tersangka mantan politikus PDI-Perjuangan Harun Masiku.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, pemeriksaan terhadap kedua Saksi itu dilangsungkan oleh Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4  Setiabudi Jakarta Selatan.

“Keduanya hadir pada Rabu (29/05/2024) dan Kamis (30/05/2024) di Gedung Merah Putih KPK", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (31/05/2024).

Adapun kedua Saksi tersebut, yakni seorang mahasiswa atas nama Hugo Ganda dan Simeon Petrus yang merupakan seorang pengacara. Kedua Saksi tersebut didalami pengetahuannya di antaranya mengenai buronan Harun Masiku yang sampai hari ini masih belum diketahui keberadaannya.

Selain itu, Tim Penyidik KPK juga mendalami pengetahuan kedua Saksi mengenai adanya pihak yang diduga berupaya melindungi dan menyembunyikan Harun Masiku. “Yang dikonfirmasi antara lain terkait dengan keberadaan dari tersangka HM. Juga soal dugaan adanya pihak tertentu yang melindungi Tersangka, sehingga menghambat proses pencarian dari tim penyidik", jelas Ali Fikri.

Ali belum menginformasikan lebih lanjut tentang peran kedua Saksi dalam perkara tersebut. Namun, dipastikannya, bahwa penyidikan perkara tersebut masih terus berlanjut dan akan ada Saksi lain yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Harun Masiku merupakan mantan kader PDI-Perjuangan yang menjadi Tersangka perkara dugaan TPK suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019–2024, yang telah menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Harun Masiku berstatus DPO KPK hingga saat ini, setelah lolos dari kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas)  pada PenIndakan KPK pada awal 2020 silam. Berbagai upaya telah dilakukan Tim Penyidik KPK untuk mengetahui keberadaan Harun.

Pada Kamis 28 Desember 2023, Tim Penyidik KPK telah memanggil Wahyu Setiawan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) perkara dugaan TPK suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019–2024 untuk tersangka Harun Masiku.

Dalam perkara tersebut, Wahyu Setiawan merupakan penerima suap dari Harun. Wahyu sudah bebas setelah mendapatkan program bebas bersyarat dari pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Saya mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku? KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku enggak bisa ditangkap?”, ujar Wahyu usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Satan, Kamsi (28/12/2023).

Perkara yang menjerat Harun Masiku tersebut mencuat ke permukaan ketika Tim Satuan Tugas (Satgas) PenIndakan KPK menggelar kegiatan Tangkap Tangan pada Rabu 8 Januari 2020. Dari serangkaian kegiatan Tangkap Tangan tersebut, Tim Satgas PenIndakan KPK mengamankan 8 (delapan) orang kemudian menetapkan 4 (empat) orang sebagai Tersangka.

Keempat Tersangka tersebut, yakni:
1. Wahyu Setiawan;
2. Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina;
3. Kader PDI-Perjuangan Saeful Bahri; dan
4. Harun Masiku.

Konstruksi Perkara yang disampaikan KPK menjelaskan, tersangka Harun menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi Anggota DPR RI melalui PAW. Namun, langkahnya kandas lantaran terburu adanya kegiatan Tangkap Tangan tersebut. *(HB)*


BERITA TERKAIT: