Kamis, 12 September 2024

Pelatihan Pengolahan Ikan, Upaya Pemkot Atasi Stunting Dan Inflasi


Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo saat akan mencicipi olahan ikan hasil karya peserta dalam pelatihan pengolahan ikan yang diselenggarakan oleh Diskop UKM Perindag Pemkot Mojokerto di gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Citra Maja Kinarya Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto, Kamis (12/09/2023).


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Ada 80 peserta, mengikuti pelatihan pengolahan ikan yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto di gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Citra Maja Kinarya Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo mengatakan, pelatihan ini merupakan salah-satu upaya Pemerintah Kota Mojokerto untuk menekan stunting dan sekaligus memperkuat daya beli masyarakat di tengah inflasi. Penanganan stunting dan inflasi bukan menjadi kewajiban salah-satu perangkat daerah saja, tetapi membutuhkan sinergitas lintas sektor. 

"Melalui pelatihan ini, kita berupaya meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan mengolah bahan pangan, khususnya ikan", kata Sekda Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo saat meninjau pelatihan pengolahan ikan di gedung PLUT Citra Maja Kinarya Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto, Kamis (12/09/2024).

Ia menambahkan, dengan adanya keterampilan mengolah ikan, masyarakat akan mampu meningkatkan  perekonomian. 

"Berbekal keterampilan membuat berbagai olahan ikan, bisa dijual sehingga meningkatkan ekonomi dan menguatkan daya beli masyarakat khususnya di saat inflasit", tambah Ketua TPID sekaligus Ketua TPPS Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo.

Gaguk juga berharap, dengan pengetahuan tentang diversifikasi pangan dari ikan, nantinya dapat meningkatkan konsumsi ikan. 

"Angka Konsumsi Ikan (AKI) Kota Mojokerto tahun 2023 adalah 39,94 kg/kapita, dengan berbagai olahan makanan berbahan dasar ikan kita harapkan konsumsi ikan juga dapat meningkat", pungkas Gaguk, penuh harap.

Sementara itu, Kepala Diskop UKM Perindag Pemkot Mojokerto Ani Wijaya menerangkan, bahwa untuk pelatihan olahan ikan digelar selama 5 hari dan diikuti oleh 80 orang. 

"Pesertanya ada 80 orang, dari alumni inkubasi frozen food, keluarga dengan balita stunting, Wali murid SLB Pertiwi, serta warga miskin", terang Kepala Diskop UKM Perindag Pemkot Mojokerto Ani Wijaya.

Ia menambahkan, bersama Chef Farikh dari ICA, selain mendapatkan pelatihan berbagai menu makanan berbahan dasar ikan,  para peserta juga mendapatkan pelatihan digital marketing sederhana.

"Ada berbagai menu, mulai camilan seperti bakpia, gohyong, cookies ikan sampai menu utama seperti mangut lele, otak-otak ikan lele. Mereka juga kita ajarkan menghitung Harga Pokok Penjualan dan WA Bisnis", tambahnya. *(SRT-Kom/HB)*

Rabu, 11 September 2024

KPK Kembali Sita Aset Milik Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Senilai Rp. 3,5 Miliar

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba saat dihadirkan dalam konferensi penetapan Tersangka dan penahanan bersama 6 Tersangka lain perkara dugaan TPK suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Maluku Utara, Rabu 20 Desember 2023, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 11 September 2024, kembali melakukan penyitaan aset bernilai ekonomis milik mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK). Penyitaan dilakukan, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat AGK selaku Gubernur Maluku Utara.

Kali ini, Tim Penyidik KPK menyita aset milik mantan Gubernur Maluku Utara AGK berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan di wilayah Jakarta. Aset yang ditaksir mencapai Rp. 3,5 miliar itu, diduga terkait perkara dugaan TPPU yang kembali menjerat AGK selaku Gubernur Maluku Utara. Tim Penyidik KPK menduga, AGK menyamarkan aset dari hasil penerimaan suap dan gratifikasi.

"Pada hari ini, Rabu (11/09/2024), KPK telah melakukan penyitaan 1 (satu) bidang tanah dan bangunan (rumah) di wilayah Jakarta dengan taksiran senilai Rp. 3,5 miliar. Penyitaan dilakukan terkait penanganan perkara TPPU tsk AGK", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (11/09/2024).

Sebagaimana diketahui, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara lebih dulu ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara setelah terjaring dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Senin 18 Desember 2023.

Tim PenyIdik KPK menduga, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan nilai mencapai Rp. 500 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja  Nasional (APBN).

Tim Penyidik KPK pun menduga, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen dengan maksud supaya pencairan anggaran bisa dilakukan.

Dalam perkara ini, terdakwa AGK selaku Gubernur Maluku Utara didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Seiring penanganan perkara tersebut dalam proses persidangan, Tim Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara sebagai Tersangka. Yang mana, setelah sebelumnya menjerat sebagai perkara dugaan TPK suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Maluku Utara, Tim Penyidik KPK menetapkan Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU tersebut merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang sebelumnya telah menjerat Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara.

Sebagai bukti awal dugaan TPPU tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain. Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga setidaknya mencapai total Rp. 100 miliar.

Tim Penyidik KPK juga kembali menetapkan 2 (dua) Tersangka Baru. Kedua Tersangka Baru itu yakni, mantan Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku Utara Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Imran Jakub. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

> SEBELUMNYA... >

Selasa, 10 September 2024

KPK Geledah Rumdin Mendes PDTT AHI Terkait Perkara Dana Hibah Pokir DPRD Jatim

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jum'at 06 September 2024 menggeledah Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi - Republik Indonesia (Mendes PDTT-RI) Abdul Halim Iskandar (AHI) yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan.

Penggeledahan dilakukan sebagai rangkaian proses pengembangan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengelolaan dana hibah pokok pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jatim untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2019–2022.

"Bahwa pada Jumat tanggal 6 September 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah-satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa (10/09/2024).

Tessa menjelaskan, bahwa dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan dan menyita Barang Bukti Uang Tunai (BBUT) dan Barang Bukti Elektronik (BBE). Hanya saja, Tessa belum menginformasikan nominal BBUT yang ditemukan dan disita Tim Penyidik KPK dalam penggeledahan tersebut.

Sebelumnya, terkait perkara tersebut, pada Kamis (22/08/2024) lalu, Tim Penyidik KPK telah memeriksa Mendes PDTT-RI Abdul Halim Iskandar di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan selama sekitar 5,5 jam. 

Sebelum menjabat Mendes PDTT-RI, Abdul Halim Iskandar sempat menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (2014–2019). Abdul Halim Iskandar merupakan kakak kandung dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Sebelumnya, pada Jum'at (16/08/2024) lalu, Tim Penyidik KPK sudah lebih dulu menggeledah sejumlah lokasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di jalan Pahlawan Kota Surabaya. Dari penggeledahan ini, Tim Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan BBE.

Penggeledahan di lantai 5 Gedung Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur diduga merupakan ruangan Biro Kesra Pemprov Jatim, Tim Penyidik KPK selesai melakukan penggeledahan sekitar pukul 16.06 WIB.

Dalam perkara ini, pada Jum'at 12 Juli 2024, KPK mengumumkan, bahwa Tim Penyidik KPK telah menetapkan 21 (dua puluh satu) Tersangka Baru. Penetapan 21 Tersangka Baru itu merupakan hasil pengembangan penyidikan dan fakta yang muncul dalam persidangan terdakwa Sahat Tua P. Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Dkk. yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengasilan Negeri (PN) Surabaya.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, bahwa terkait penetapan 21 Tersangka Baru perkara tersebut, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bertanggal 05 Juli 2024.

"Dalam Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 Tersangka, yaitu 4 (empat) Tersangka Penerima Suap, 17 (tujuh belas) lainnya sebagai Tersangka Pemberi Suap", jelas Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (12/07/2024).

Tessa menerangkan, 3 (tiga) dari 4 (empat) Tersangka Penerima Suap itu merupakan penyelenggara negara. Sedangkan 1 (satu) Tersangka lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut. Adapun dari 17 (tujuh belas) Tersangka Pemberi Suap, ada 15 (lima belas) di antaranya merupakan pihak swasta, sedangkan sementara 2 (dua) orang lainnya penyelenggara negara.

"Mengenai nama Tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para Tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya, bilamana penyidikan dianggap telah cukup", terang Tessa Mahardhika.

Untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa cegah-tangkal (Cekal) terhadap 21 (dua puluh satu) orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Upaya Cekal tersebut berlaku 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang jika dibutuhkan oleh Tim Penyidik KPK.

"Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri Untuk dan Atas Nama 21 orang", ujar Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (30/07/2024).

Tessa menjelaskan, Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa pencegahan bepergian ke luar negeri tersebut bertujuan agar para pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri dimaksud tetap berada di Indonesia ketika Tim Penyidik KPK membutuhkan keterangan mereka melalui pemeriksaan.

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh Tim Penyidik KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022", jelas Tessa Mahardhika.

Berikut daftar nama 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dugaan TPK suap pengurusan dana hibah Bansos Pokir DPRD Provinsi Jatim untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019–2022:
1. Kusnadi (Ketua DPRD Jatim);
2. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim);
3. Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim);
4. Mahdud (Wakil Ketua DPRD Jatim);
5. Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan, disebut Tessa Swasta);
6. Jodi Pradana Putra (Swasta);
7. Hasanuddin (Swasta);
8. Sukar (Kepala Desa);
9. A Royan (Swasta);
10. Wawan Kritiawan (Swasta);
11. Ahmad Jailani (Swasta);
12. Mashudi (Swasta);
13. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang);
14. Ahmad Affandy (Swasta);
15. Ahmad Heriyadi (Swasta);
16. Achmad Yahya M (Guru);
17. RA Wahid Ruslan (Swasta);
18. M Fathullah (Swasta)
19. Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang);
20. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo); dan
21. Mochamad Mahrus (Bendahara Gerindra DPC Probolinggo.

Sebelumnya, Tessa menyampaikan, bahwa pada tanggal 5 Juli 2024, KPK menerbitkan Sprindik perkara dugaan TPK suap pengelolaan dana hibah Pokir DPRD Provinsi Jatim dari Pemprov Jatim tahun 2019–2022 untuk Pokmas, yang sebelumnya telah menjerat Sahat Tua P. Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan (Dkk.).

Seiring dengan terbitnya Sprindik itu, Tim Penyidik KPK juga telah menetapkan adanya 21 (dua puluh satu) Tersangka Baru perkara tersebut. Penetapan 21 Tersangka Baru tersebut, merupakan pengembangan penanganan perkara yang sebelumnya telah menjerat Sahat Tua P. Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim dan kawan-kawan.

"Kami sampaikan, bahwa pada tanggal 5 Juli 2024, KPK menerbitkan Sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022", jelas Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (12/07/2024).

Tessa menegaskan, dari total 21 orang yang telah ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Baru perkara tersebut, 4 (empat) orang ditetapkan sebagai Tersangka Penerima Suap dan 17 (tujuh belas) orang ditetapkan sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Ditegaskan Tessa Mahardhika pula, bahwa 4 Tersangka Penerima Suap itu merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 Tersangka Pemberi Suap itu, 15 orang merupakan pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

Hanya saja, identitas para Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan akan disampaikan kepada publik secara resmi dalam konferensi pers ketika penyidikan dinilai telah cukup seiring dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan terhadap para Tersangka.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara tersebut, Sahat Tua P. Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim terjaring kegiatan Tangkap Tangan (TT) Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Desember 2022. Sahat Tua bersama anak buahnya Rusdi dan Muhammad Chozin (almarhum) terjaring kegiatan super-senyap tersebut saat menerima uang suap dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.
 
Uang suap itu diterima Sahat Tua P. Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai imbalan memuluskan pencairan dana hibah Pokir Dewan untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari Pemprov Jatim. Yang mana, sepanjang periode tahun 2020–2023, dana hibah Pokir Dewan yang berhasil dicairkan sekitar Rp. 200 miliar.

Dalam proses proses persidangan, 2 (dua) Terdakwa Penyuap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak, yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi sudah divonis 'bersalah' dan disanksi pidana masing-masing 2,5 tahun penjara. Keduanya dijatuhi sanksi cukup ringan karena statusnya sebagai justice kolaborator.

Sementara itu, Rusdi yang merupakan staf ahli dari Sahat Tua P Simanjuntak dijatuhi hukuman pidana 4 (empat):tahun penjara. Rusdi merupakan Terdakwa perkara tindak pidana korupsi (TPK) hibah Pokir DPRD Provinsi Jatim untuk Pokmas dari Pemprov Jatim tahun 2019–2022 yang lebih dulu diadili.

Sementara itu, dalam sidang putusan perkara dugaan TPK suap pengelolaan dana hibah Pokir DPRD Provinsi Jatim untuk Pokmas dari Pemprov Jatim tahun 2019–2022 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya jalan Juanda Jawa Timur pada Selasa 26 September 2023, Majelis Hakim memonis Sahat Tua P. Simandjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim 'bersalah' dengan hukuman 9 (sembilan) tahun penjara denda Rp. 1 miliar subsider 6 (enam) bulan hukuman kurungan.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsider hukuman kurungan selama 6 bulan penjara",  kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita dalam ruang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo Jawa Timur, Selasa (26/09/2023).
 
Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan pun mewajibkan terdakwa Sahat Tua membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
 
"Jika tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun", tegas Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan I Dewa Suardhita.
 
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga memutuskan, terdakwa Sahat Tua P. Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur melanggar Pasal 12 a, juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan Terdakwa, yakni tidak mendukung pemerintah dalam program pemerintahan bersih dari korupsi dan memberantas tindak pidana korupsi serta Terdakwa belum mengembalikan uang yang dikorupsi.
 
"Sedangkan hal yang meringankan, Terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi", ujar Ketua Majelis Jakim I Dewa Suardhita.

Selain telah menjatuhkan sanksi-sanksi tersebut, Majelis Hakim pun menjatuhkan sanksi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Sahat Tua P. Simandjuntak, yakni dilarang untuk duduk dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak Terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.
 
Usai pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim menawarkan kepada pihak Terdakwa maupun Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menanggapinya. Yang mana, terdakwa Sahat Tua dan Tim Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan dijatuhkan Majelis Hakim tersebut.
 
Adapun Tim JPU KPK yang dikoordinatori Arif Suhermanto langsung menyatakan menerima Putusan Majelis Hakim meski lebih rendah 3 tahun dari Tuntutan Tim JPU KPK selama 12 tahun penjara.

"Kami merasa putusan yang dijatuhkan hakim ini memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Jadi kami memutuskan untuk menerima putusan yang mulia", jawab koordinator Tim JPU KPK Arif Suhermanto menanggapi tawaran yang ditawarkan Majelis Hakim dalam persidangan. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Sanksi Pidana Mantan Mentan SYL


Mantan Mentan SYL usai sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan, memperberat sanksi pidana mantan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari sebelumnya hanya 10 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara. Majelis Hakim PT DKI Jakarta menilai, SYL selaku Mentan RI terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Selain memperberat sanksi pidana badan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memperberat sanksi pidana denda terhadap SYL. Yakni, dari semula Rp. 300 juta subsider 4 (empat) bulan kurungan menjadi sebesar Rp. 500 juta subsider 4 (empat) bulan kurungan.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 11 Juli 2024 dengan mengubah sekedar mengenai pidana penjara serta uang pengganti yang dibebankan terhadap Terdakwa", kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia membacakan amar putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (10/09/2024).

Selain itu, Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga mengubah nilai sanksi uang pengganti yang wajib dibayar SYL, yakni menjadi Rp. 44.269.777.204,– ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat. Uang pengganti itu harus dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan, apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (lima) tahun", ucap Artha.

Sebelumnya, pada Jum'at (28/06/2024) lalu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut SYL supaya supaya Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana badan 12 (dua belas) tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta bayar uang pengganti sebesar Rp. 44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (11/07/2024) lalu menjatuhkan vonis 'bersalah' terhadap SYL selaku Mentan RI dengan sanksi pidana badan 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda Rp. 300 juta subsider 4 (empat) bulan kurungan.

Selain pidana utama tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat juga menjatuhkan sanksi pidana tambahan terhadap SYL selaku Mentan RI berupa kewajiban membayar uang pengganti bagi sebesar Rp. 14,14 miliar ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat subsider 2 (dua) tahun kurungan.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tersebut, Tim Jaksa KPK menolaknya, kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. *(HB)*



> SEBELUMNYA ... >

KPK Periksa Direktur PT. RM Terkait Perkara Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 09 September 2024 telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT. Rohijireh Mulia (PT. RM) Ferdinand Nugraha Iskandar (FNI) sebagai Saksi perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) / Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT. RM Ferdinand Nugraha Iskandar di antaranya untuk mendalami pengetahuannya tentang pengurusan izin pertambangan di Provinsi Maluku Utara. Pemeriksaan dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

“Hari Senin (09/09/2024), pemeriksaan Saksi, di Gedung Merah Putih KPK. Penyidik di antaranya mendalami terkait dengan pengurusan tambang", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (10/09/2024).

Sebagaimana diketahui, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara lebih dulu ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara setelah terjaring dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Senin 18 Desember 2023.

Tim PenyIdik KPK menduga, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan nilai mencapai Rp. 500 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja  Nasional (APBN).

Tim Penyidik KPK pun menduga, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen dengan maksud supaya pencairan anggaran bisa dilakukan.

Dalam perkara ini, terdakwa AGK selaku Gubernur Maluku Utara didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tim Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara sebagai Tersangka. Setelah sebelumnya menjerat sebagai perkara dugaan TPK suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Maluku Utara, Tim Penyidik KPK menetapkan Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU tersebut merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang sebelumnya telah menjerat Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara.

Sebagai bukti awal dugaan TPPU tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain. Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga setidaknya mencapai total Rp. 100 miliar. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

> SEBELUMNYA... >

Mangkir 2 Kali, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Komisaris Utama PT. MT Sebagai Saksi Perkara Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap Komisaris Utama PT. Mineral Trobos (PT. MT) David Glen Oei (DGO) sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) / Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kembali menjerat Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara.

Upaya jemput paksa terhadap Komisaris Utama PT. Mineral Trobos (PT. MT) David Glen Oei (DGO) sebagai Saksi perkara tersebut, dipertimbangkan lantaran yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dengan mangkir atau tidak memenuhi jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik KPK.

"Sedang dipertimbangkan untuk jemput paksa", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (10/09/2024).

Tessa mengungkapkan, Komisaris Utama PT. Mineral Trobos (PT. MT) David Glen Oei (DGO) sudah mangkir atau tidak memenuhi jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik KPK 2 (dua) kali. Secara aturan, Tim Penyidik KPK bisa melakukan jemput paksa terhadap yang bersangkutan.

"Dua kali mangkir", ungkap Tessa Mahardhika.

Sebagaimana diketahui, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara lebih dulu ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara setelah terjaring dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Senin 18 Desember 2023.

Tim PenyIdik KPK menduga, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan nilai mencapai Rp. 500 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja  Nasional (APBN).

Tim Penyidik KPK pun menduga, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen dengan maksud supaya pencairan anggaran bisa dilakukan.

Dalam perkara ini, terdakwa AGK selaku Gubernur Maluku Utara didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tim Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara sebagai Tersangka. Setelah sebelumnya menjerat sebagai perkara dugaan TPK suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Maluku Utara, Tim Penyidik KPK menetapkan Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU tersebut merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang sebelumnya telah menjerat Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara.

Sebagai bukti awal dugaan TPPU tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain. Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga setidaknya mencapai total Rp. 100 miliar. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

> SEBELUMNYA ... >

KPK Periksa Mantan Dirut PSJ Dan COO PT. NKRE Terkait Pengadaan Lahan Di Rorotan


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 09 September 2024 telah melakukan pemeriksaan terhadap Yoory Corneles alis Yoory C. Pinontoan (YCP) mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Sarana Jaya (Dirut PSJ) (periode tahun 2016—2021) dan Chief Operating Officer PT. Nusa Kirana Real Estate (PT. NKRE) David Gamal Nasser Akilie (DGNA).

Keduanya diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah di kawasan Kelurahan Rorotan, untuk program pembangunan rumah DP Rp. 0 (nol rupiah) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp. 400 miliar.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap kedua Saksi tersebut di antaranya untuk mendalami pengetahuannya tentang kronologis pengadaan lahan tahan di Rorotan Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara, untuk program pembangunan rumah DP Rp. 0 (nol rupiah) Pemprov DKI Jakarta oleh BUMD Sarana Jaya.

“Keduanya didalami terkait kronologis pengadaan lahan di Rorotan", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (10/09/2024).

Terkait perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah di kawasan Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara untuk program pembangunan rumah DP Rp. 0 (nol rupiah) Pemprov DKI Jakarta oleh BUMD Sarana Jaya yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp. 400 miliar itu, Tim Penyidik KPK telah mendalami penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Pendalaman itu dilakukan Tim Penyidik KPK di antaranya ketika memeriksa 3 (tiga) Saksi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Selasa (03/09/2024) lalu.

"Di dalami terkait penyertaan modal ke BUMD", kata Tessa Mahardhika, Selasa (03/09/2024).

Berdasarkan informasi dari sumber dalam, ketiga Saksi itu ialah Senior Manajer Divisi Keuangan dan Akuntansi Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Mohamad Wahyudi Hidayat, Widyaiswara DKI Jakarta Yurianto dan Sekretaris BP BUMD DKI Jakarta Fitria Rahadiani.

Selain itu, Tim Penyidik KPK juga telah mendalami kerja-sama antara PT. Totalindo Eka Persada dan BUMD Sarana Saya. Hal itu didalami Tim Penyidik KPK di antaranya melalui pemeriksaan saksi Ahmad Nazir selaku Finance Manager PT. Totalindo Eka Persada.

Tim Penyidik KPK juga telah mendalami penilaian harga lahan tanah Rorotan dari saksi Ucu Samsul Arifin, Staf Marketing di KJPP Wahyono Adi & Rekan.

Sebagai rangkaian proses penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah melakukan upaya paksa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 11 (sebelas) orang selama 6 (enam) bulan yang berlaku sejak 12 Juni 2024 dan dapat diperpanjang lagi sesuai kebutuhan penyidikan. Satu orang di antaranya, merupakan warga negara asing (WNA).

Anggota Tim Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK KPK Budi Prasetyo mengatakan, bahwa para pihak yang dicegah tersebut, yakni 2 (dua) manajer PT. CIP dan PT. KI yang berinisial DBA dan PS, notaris berinisial JBT dan advokat berinisial SSG. Lalu, ada 6 (enam) pihak swasta berinisial ZA, MA, FA, NK, LS dan M.

Perkara tersebut merupakan pengembangan penanganan perkara pengadaan tanah di Pulogebang yang menjerat Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016–2021 Yoory Corneles Pinontoan dan kawan-kawan (Dkk.).

Atas perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah di kawasan Kelurahan Munjul Kecamatan Pondok Ranggon, Kota Jakarta Timur, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemudian memvonis Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama PD. Sarana Jaya 'bersalah' serta menjatuhkan sanksi pidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, Yoory Corneles Pinontoan saat ini juga masih menjalani persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah di Pulogebang.

Selain Yoory, ada pihak lain yang juga diduga terlibat dalam perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah di Pulogebang. Mereka, yakni Tommy Adrian selaku Diretur PT. Adonara Propertindo (PT. AP) dan Anja Runtunewe selaku Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo.

Berikutnya, yakni Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (PT. ABAM) Rudy Hartono Iskandar serta menetapkan PT. Adonara Propertindo sebagai Tersangka korporasi.

Para Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tim Penyidik KPK menduga, perkara tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 256.030.646.000,–. Tim Penyidik KPK pun menduga, Yoory diduga melakukan tindak pidana bersama-sama pemilik manfaat PT. Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar dan Direktur Operasional Tommy Adrian. Yoory disebut memperoleh keuntungan Rp. 31,8 miliar, sementara Rudy sejumlah Rp. 224 miliar. *(HB)*



Senin, 09 September 2024

KPK Panggil Senior Vice President Analisis Investasi Terkait Investasi Fiktif Di PT. Taspen


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 09 September 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Jusmaidi Indra (JMDI) selaku Senior Vice President Analisis Investasi PT. Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau PT. Taspen (Persero) periode tahun 2021–2023.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan, Tim Penyidik KPK menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Jusmaidi Indra sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) bermodus investasi fiktif di PT. Taspen (Persero) tahun 2019 yang dikelola PT. Insight Investment Management (PT. IIM).

"Hari ini (Senin 09 September 2024), Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Saksi atas nama JMDI", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (09/09/2024).

Tessa belum menginformasikan materi yang digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Jusmaidi Indra (JMDI) selaku Senior Vice President Analisis Investasi PT. Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau PT. Taspen (Persero) periode tahun 2021–2023 tersebut.

Sebelumnya, pada Jum'at  08 Maret 2024, KPK mengumumkan bahwa Tim PenyIdik KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan TPK bermodus investasi fiktif di PT. Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau PT. Taspen (Persero) tahun 2019 dan penempatan dana investasi sebesar Rp. 1 triliun yang dikelola PT. Insight Investment Management (PT. IIM).

Penyidikan perkara tersebut, menindak-lanjuti Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/45/DIK.00/01/03/2024. 

Tim Penyidik KPK menduga, perkara dugaan TPK bermodus investasi fiktif di PT. Taspen (Persero) tahun 2019 dan penempatan dana investasi sebesar Rp. 1 triliun yang dikelola PT. Insight Investment Management (PT. IIM) tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Seiring dengan dimulainya penyidikan dalam penanganan perkara tersebut, Tim penyidik KPK pun telah menetapkan sejumlah pihak sebagai Tersangka. Namun, detail identitas para Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan, akan diumumkan kepada publik ketika proses penyidikan dinilai telah cukup seiring dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan para Tersangka.

Meski demikian, KPK menyampaikan, bahwa pihaknya telah memberlakukan pencegahan dan penangkalan (pencekalan) bepergian ke luar negeri terhadap 2 (dua) orang yang terdiri atas 1 (satu) orang penyelenggara negara dan 1 (satu) orang lainnya dari pihak swasta.

Sebelumnya, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di 7 (tujuh) lokasi. Yakni, 5 (lima) lokasi yang digeledah pada Kamis 07 Maret 2024, meliputi:
• 2 (dua) rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur;
• 1 (satu) rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat;
• 1 (satu) rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan
• 1 (satu) unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan dilokasi tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang bakti diduga terkait perkara di antaranya berupa dokumen ataupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para Tersangka.

Adapun 2 (dua) lokasi lainnya yang digeledah Tim Penyidik KPK pada Jum'at 26 April 2024, yakni:
• Kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan; dan
• Kantor PT. Taspen (Persero), Jakarta Pusat.
*(HB)*


BERITA TERKAIT:

KPK Periksa Mantan Dirut Perumda Sarana Terkait Pengadaan Lahan Tanah Di Rorotan


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 09 September 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YCP).

Ia akan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah di kawasan Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara untuk program pembangunan rumah DP Rp. 0 (nol rupiah) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp. 400 miliar.

Selain Yoory, Tim Penyidik KPK hari ini juga menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Chief Operatif officer PT. Nusa Kirana Real Estate (PT. NKRE) David Gamal Nasser Akilie. Ia pun akan diperiksa sebagai Saksi perkara tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, DGNA dan YC alias YCP", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (09/09/2024).

Terkait perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah di kawasan Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara untuk program pembangunan rumah DP Rp. 0 (nol rupiah) Pemprov DKI Jakarta oleh BUMD Sarana Jaya yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp. 400 miliar itu, Tim Penyidik KPK telah mendalami penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Pendalaman itu dilakukan Tim Penyidik KPK di antaranya ketika memeriksa 3 (tiga) Saksi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Selasa (03/09/2024) lalu.

"Di dalami terkait penyertaan modal ke BUMD", kata Tessa Mahardhika, Selasa (03/09/2024).

Berdasarkan informasi dari sumber dalam, ketiga Saksi itu ialah Senior Manajer Divisi Keuangan dan Akuntansi Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Mohamad Wahyudi Hidayat, Widyaiswara DKI Jakarta Yurianto dan Sekretaris BP BUMD DKI Jakarta Fitria Rahadiani.

Selain itu, Tim Penyidik KPK juga telah mendalami kerja-sama antara PT. Totalindo Eka Persada dan BUMD Sarana Saya. Hal itu didalami Tim Penyidik KPK di antaranya melalui pemeriksaan saksi Ahmad Nazir selaku Finance Manager PT. Totalindo Eka Persada.

Tim Penyidik KPK juga telah mendalami penilaian harga lahan tanah Rorotan dari saksi Ucu Samsul Arifin, Staf Marketing di KJPP Wahyono Adi & Rekan.

Terkait penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah melakukan upaya paksa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 11 (sebelas) orang. Satu orang di antaranya, merupakan warga negara asing (WNA).

Perkara tersebut merupakan pengembangan penanganan perkara pengadaan tanah di Pulogebang yang menjerat Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016–2021 Yoory Corneles Pinontoan dan kawan-kawan (Dkk.).

Atas perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah di kawasan Kelurahan Munjul Kecamatan Pondok Ranggon, Kota Jakarta Timur, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemudian memvonis Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama PD. Sarana Jaya 'bersalah' serta menjatuhkan sanksi pidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, Yoory Corneles Pinontoan saat ini juga masih menjalani persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah di Pulogebang.

Selain Yoory, ada pihak lain yang juga diduga terlibat dalam perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah di Pulogebang. Mereka, yakni Tommy Adrian selaku Diretur PT. Adonara Propertindo (PT. AP) dan Anja Runtunewe selaku Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo.

Berikutnya, yakni Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (PT. ABAM) Rudy Hartono Iskandar serta menetapkan PT. Adonara Propertindo sebagai Tersangka korporasi.

Para Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tim Penyidik KPK menduga, perkara tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 256.030.646.000,–. Tim Penyidik KPK pun menduga, Yoory diduga melakukan tindak pidana bersama-sama pemilik manfaat PT. Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar dan Direktur Operasional Tommy Adrian. Yoory disebut memperoleh keuntungan Rp. 31,8 miliar, sementara Rudy sejumlah Rp. 224 miliar. *(HB)*

KPK Panggil Akuntan Dan Pejabat Kemenkes Terkait Perkara Pengadaan APD Covid-19


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 09 September 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan seorang akuntan atas nama Mikail Jam'an (MJ) dan mantan Sesditjen Farmalkes Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Arianti Anaya (AA).

Tim Penyidik KPK menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan keduanya sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) tahun 2020.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama MJ dan AA", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (09/09/2024).

Sebagaimana diketahui, sejak September 2023, Tim Penyidik KPK telah melakukan penyidikan perkara dugaan TPK pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes RI tahun 2020 dan telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka.

Pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes RI itu menggunakan dana siap pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020. Nilai proyek pengadaan APD Covid-19 tahun 2020 tersebut mencapai Rp. 3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta set APD.

Tim Penyidik KPK menduga, perbuatan korupsi para Tersangka diduga telah mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sekitar Rp  300 miliar. Detail identitas para Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan akan diumumkan kepada publik ketika penyidikan dinilai cukup seiring dengan penangkapan dan penahanan Tersangka.

Sebagai rangkaian penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan dan penyitaan aset dari para Tersangka. Total, sejauh ini, ada 8 (delapan) aset milik para Tersangka diduga terkait perkara yang telah disita Tim Penyidik KPK pada Juni 2024.

Delapan aset milik para Tersangka diduga terkait perkara yang telah disita Tim Penyidik KPK pada Juni 2024 yang terdiri atas 6 (enam) rumah dan 2 (dua) unit apartemen milik 3 (tiga) Tersangka yang berada wilayah Jabodetabek itu ditaksir bernilai sebesar Rp. 30 miliar

Selain itu, Tim Penyidik KPK juga telah menyita uang tunai dari Tersangka dan bisnis para Tersangka sebesar Rp. 1 miliar 540 juta.

Perkara dugaan TPK pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes RI yang menggunakan dana siap pakai pada BNPB tahun 2020 tersebut, terjadi saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19 tahun 2020. Yang mana, di saat terjadinya pandemi Covid-19 itu, APD Covid-19 menjadi barang yang sangat dibutuhkan bagi para tenaga medis. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Sabtu, 07 September 2024

Kembali Berprestasi, Pemkot Mojokerto Raih Penghargaan Wahana Tata Nugraha Ke-15 Kali


Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo mewakili Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro saat menerima penghargaan WTN ke-15 kali pada acara Hub Space 2024 di JIExpo Kemayoran, Sabtu (07/09/2024).


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto kembali mengukir prestasi di tingkat nasional. Kali ini, Pemkot Mojokerto mengukir prestasi tingkat nasional dengan meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) untuk ke-15 kalinya. Penghargaan tersebut diraih dalam kategori kota sedang.

Penghargaan ini, diterima oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekda) Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo mewakili Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro pada acara Hub Space 2024 di JIExpo Kemayoran, Sabtu (07/09/2024).

Gelaran yang merupakan bagian dari peringatan Hari Perhubungan Nasional ini diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan sebagai bentuk apresiasi terhadap daerah-daerah yang berhasil mengelola sistem transportasi publik dengan baik.

"Penghargaan ini menjadi bukti nyata konsistensi dan komitmen Pemkot Mojokerto dalam menata transportasi serta fasilitas publik yang nyaman, aman dan tertib. Ini adalah hasil kerja keras bersama antara pemerintah, masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya", ujar Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro.

Pj. Wali Kota Mojokerto yang akrab disapa "Mas Pj" tersebut menegaskan, bahwa Pemkot Mojokerto komitmen dalam memberikan inovasi dan program unggulan, di antaranya terkait lalu lintas, prasarana, sumber daya manusia, angkutan, sarana dan pendanaan.

“Yang terpenting bukan hanya penghargaanya, tapi yang utama adalah bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu-lintas secara baik", tegas Mas Pj.

Sebelumnya Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro didampingi Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo dan Kepala Dinas Perhubungan telah mengikuti penilaian Wahana Tata Nugraha (WTN) 2024 yang berlangsung di Hotel Mercure, Kebayoran pada Rabu 26 Juni 2024.

Presentasi yang disampaikan terdiri dari 5 (lima) bidang. Yakni Bidang Lalu Lintas, Bidang Angkutan Jalan, Bidang Sarana Transportasi Darat, Bidang Prasarana Transportasi Darat dan Bidang Umum yang dinilai oleh Tim Penilai terdiri dari unsur Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR, Korps Lalu Lintas Polri, akademisi dan pengamat transportasi. *(SRT-Kom/HB)*