Sabtu, 27 April 2024

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Proyek Fiktif PT. Amarta Karya


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat mengonfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 (dua) Tersangka Baru dari pengembangan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek fiktif di PT. Amarta Karya (Persero). Hal ini, dibenarkan Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan.

"Betul, kami mengonfirmasi bahwa ada penetapan Tersangka Baru", kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (26/04/2024).

Meski demikian, Ali belum bisa menginformasikan siapa dua Tersangka Baru perkara dugaan TPK proyek fiktif di PT. Amarta Karya (Persero).tersebut maupun peran dari kedua Tersangka Baru itu dalam perkara tersebut. Identitas Tersangka, pasal yang disangkakan beserta konstruksi perkara akan disampaikan seiring dengan saat Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka.

"Nama-namanya tentu belum bisa kami umumkan. Tapi, betul ada Tersangka Baru. Proses penyidikan sedang berjalan, nanti akan kami umumkan setelah proses penyidikan ini telah dinilai cukup", jelas Ali Fikri.

Ali menegaskan, penetapan dua Tersangka Baru tersebut merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek fiktif di PT. Amarta Karya (Persero) yang sebelumnya telah menjerat Direktur Utama PT. Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo dan mantan Direktur Keuangan PT. Amarta Karya (Persero) Trisna Sutisna.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Catur Prabowo dan Trisna Sutisna secara sah dan menyakinkan menurut hukum terbukti 'bersalah' bersama-sama melakukan korupsi proyek fiktif di PT. Amarta Karya.

Catur dijatuhi Majelis Hakim sanksi pidana 9 (sembilan) tahun penjara dan bayar denda Rp. 1 miliar subsider 8 (delapan) bulan kurungan serta sanksi pidana tambahan harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 30,1 miliar.

Adalun Trisna Sutisna dijatuhi Majelis Hakim sanksi pidana 5 (lima) tahun 4 (empat) bulan penjara dan serta bayar denda Rp. 1 miliar subsider 8 (delapan) bukan kurungan serta harur bayar uang pengganti Rp. 1,3 miliar.

Perkara korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 46 miliar. Keduanya diketahui membuat 60 proyek pengadaan fiktif di PT. Amarta Karya dan dari proyek subkontraktor fiktif itu Trisna menikmati uang sebesar Rp. 1.321.072.184,00 (sekitar Rp1,3 miliar).

Proyek tersebut, antara lain pekerjaan konstruksi pembangunan Rumah Susun Pulo Jahe, Jakarta Timur; pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olah-raga Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan pembangunan laboratorium Biosafety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad).

Lebih lanjut, Tim P3nyidik KPK juga memroses hukum Catur Prabowo dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pencucian uang yang diduga dilakukan Catur di antaranya dengan menempatkan, membelanjakan dan mengubah bentuk dengan tujuan menyamarkan asal-usul sumber penerimaannya sebagaimana ketentuan Pasal 3 UU TPPU. *(HB)*



Jumat, 26 April 2024

Pemkot Bersama Kantah Kota Mojokerto Melaunching Implementasi Sertipikat Elektronik


Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro dan Kepala Kantah Kota Mojokerto Carso Ahdiat bersama jajaran pejabat Forkopimda Kota Mojokerto dan Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo dan pejabat terkait lainnya, saat melaunching Implementasi Sertipikat Elektronik pada Layanan Pertanahan, di Sabha Mandala Madya Balai Kota Mojokerto, Jum'at (26/04/2024)
.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Mojokerto resmi melaunching implementasi sertipikat elektronik pada layanan pertanahan, di Sabha Mandala Madya Balai Kota Mojokerto, Jum'at (26/04/2024).

Dengan launching tersebut, mulai Senin 29 April 2024, Kantah Kota Mojokerto sudah bisa melayani penerbitan sertipikat tanah elektronik.

Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro dalam sambutannya di antaranya berharap, dengan adanya sertipikat elektronik, Kota Mojokerto menjadi sebuah kota lengkap, sehingga meminimalisir adanya sengketa atau perselisihan tentang tanah dan tidak akan ada lagi istilah mafia tanah di Kota Mojokerto.

“Sertipikat elektronik ini lebih nyaman, lebih aman, efisien, lebih simpel. Dan nilai kepastian hukumnya sama dengan sertipikat konvensional, jadi masyarakat tidak perlu khawatir", ungkap Mas Pj, sapaan akrab Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro, Jum'at (26/04/2024), di lokasi.

Lebih lanjut, Mas Pj menerangkan, bahwa implementasi sertipikat elektronik ini sangat penting bagi masyarakat, karena akan mengurangi risiko kehilangan, pencurian serta kerusakan akibat dari bencana. 

“Dari sisi pemerintah, sertipikat elektronik ini sangat memudahkan untuk pengelolaan data, menghemat biaya transaksi dan juga meningkatkan kerahasiaan dan keamanan data", terangnya. 

Pada kesempatan ini, Mas Pj juga mengungkapkan apresiasi kepada Kantah Kota Mojokerto atas adanya kebijakan sertifikat tanah elektronik tersebut. 

“Ini sebuah upaya yang luar biasa, bahwa digitalisasi adalah sebuah keniscayaan dan tuntutan zaman. Alhamdulillah Kantah Kota Mojokerto akan menorehkan sejarah baru dan semoga Kota Mojokerto akan segera menjadi Kota Lengkap", pungkasnya.

Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto Carso Ahdiat menjelaskan, bahwa Kota Mojokerto menjadi salah-satu dari 104 kantor seluruh Indonesia yang ditunjuk oleh Kementerian ATR/BPN yang harus menjalankan 3 kegiatan, yakni sertipikat elektronik, Kota Lengkap dan wilayah bebas korupsi di tahun 2024.

“Khusus untuk sertipikat elektronik 7 kantor di Indonesia, di antaranya Kantah Sibolga, Bukit Tinggi, Dumai, Surabaya I, Surabaya II, Jogja, dan Kota Mojokerto ini harus sudah menjalankannya paling lambat bulan April 2024", jelasnya.

“Jadi, kita ini termasuk yang mendapat penghargaan dari pusat supaya kita mengawali pelaksanaan sertipikat elektronik", tambahnya.

Carso Ahdiat memastikan, bahwa sertipikat tanah elektronik sah di mata hukum. Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir akan keabsahan sertipikat elektronik tersebut.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bahwa produk elektronik adalah produk hukum yang sah. Jadi, secara hukum sertipikat elektronik ini sama dengan sertipikat yang konvensional kemarin", tandasnya.

Acara tersebut juga dihadiri jajaran pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Mojokerto, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, camat dan lurah se Kota Mojokerto.  *(SRT/HB)*

KPK Periksa 10 Petugas Pengamanan Terkait Perkara Pemerasan Tahanan Di Rutan Cabang


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 26 April 2024, memeriksa 10 (sepuluh) petugas pengamanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan Tahanan korupsi di Rutan Cabang KPK Jakarta.

"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK dengan tersangka AF (Achmad Fauzi) dan kawan-kawan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putuh KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (26/04/2024).

Ali menjelaskan, 10 petugas pengamanan Rutan yang Jum'at (26/04/2024) ini diperiksa Tim Penyidik KPK, yakni:
1. Dena Randi;
2. Dharma Ciptaningtyas;
3. Dri Sujud Sumadri;
4. Eko Wisnu Ocatrio;
5. Turitno;
6. Muhammad Ihdal Husnayain;
7. Dede Sunaryono;
8. Syarifudin;
9. Eri Evan Gumilar;dan
10. Handriyani.

Meski demikian, Ali Fikri belum memberi keterangan soal apa saja yang didalami oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap 10 Saksi tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi memecat 66 (enam puluh enam) pegawainya yang terlibat perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan Tahanan korupsi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Jakarta.

"Pada Selasa (23/04/2024), KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK,  di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (24/04/2024).

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa keputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) KPK yang telah selesai dilakukan pada Selasa 02 April 2024. Pemeriksaan dilakukan oleh tim yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan dan unsur kepegawaian.

Adapun hasil pemeriksaan itu menyatakan, bahwa 66 Pegawai KPK itu terbukti melanggar Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Selanjutnya, pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021", tegas Ali Fikri.

Ali menjelaskan, pemberhentian 66 Pegawai KPK ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut.

Keputusan pemberhentian 66 Pegawai KPK tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.

KPK juga telah menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas serta melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya.

Sementara itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan, ada 93 Pegawai KPK yang terlibat dalam rangkaian perkara pungutan liar di Rutan Cabang KPK.

Sebanyak 66 Pegawai KPK akhirnya diberhentikan, 15 Pegawai KPK ditetapkan sebagai Tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum serta 12 Pegawai KPK lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). *(HB)*


BERITA TERKAIT:

KPK Setor Rp. 126 Miliar Ke Kas Negara Dari Tersangka Korporasi PT. Merial Esa


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyetorkan uang ke kas negara. Kali ini, KPK menyetorkan uang sejumlah Rp. 126 miliar. Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, bahwa nominal jumlah uang tersebut merupakan pelunasan pembayaran uang pengganti dari 
perkara Terpidana Korporasi PT. Merial Esa yang diwakili Fahmi Darmawansyah selaku Direkturnya.

"Tim Jaksa Eksekutor pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara melalui biro keuangan berupa pelunasan keseluruhan dari pidana uang pengganti dalam perkara Terpidana Korporasi PT. Merial Esa (yang diwakili Fahmi Darmawansyah selaku Direkturnya) sebesar Rp126 Miliar", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK melalui keterangan tertulisnya, Jum'at (26/04/2024).

Ali menjelaskan, pembayaran uang pengganti dari terpidana korporasi tersebut telah lunas setelah melewati pembayaran secara bertahap. "Pertama sebesar Rp. 92,9 miliar, kedua sebesar Rp. 22,5 miliar dan ketiga sebesar Rp. 10,6 miliar", jelas Ali Fikri.

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa pembayaran uang pengganti kerugian kerugian negara menjadi komitmen KPK dalam memaksimalkan asset recovery dari berbagai penanganan perkara Tipikor dengan salah satu subyek hukumnya korporasi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan, PT. Merial Esa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. PT. Merial Esa terbukti terlibat korupsi proyek pengadaan satelit monitoring dan drone tahun 2016 pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Menyatakan, terdakwa PT. Merial Esa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama", tegas Ketua Majelis Hakim Surachmat saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (19/04/2022).

Majelis Hakim menjatuhkan sanksi kepada PT. Merial Esa selaku korporasi untuk membayar denda sebesar Rp. 200 juta. Selain denda, PT. Merial Esa juga dijatuhi sanksi pidana harus membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 126 miliar. *(HB)*

KPK Sita Rumah Bupati Labuhanbatu Non Aktif Erik Adtrada Ritonga Senilai Rp. 5,5 Miliar


Tim Penyidik KPK menyita rumah mewah senilai Rp. 5,5 miliar di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara diduga terkait perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu yang menjerat Erik Adtrada Ritonga (EAR) selaku Bupati Labuhan Batu pada Kamis 25 April 2024 dengan pemasangan plang sita oleh petugas. (Dok. KPK)


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita rumah mewah senilai Rp. 5,5 miliar di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, diduga terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu yang menjerat Erik Adtrada Ritonga (EAR) selaku Bupati Labuhan Batu.

"Aset berupa 1 (satu) unit rumah ini diduga memiliki tautan erat dengan penerimaan suap yang dilakukan tersangka EAR", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (26/04/2024).

Dijelaskan Ali Fikri, penyitaan rumah mewah diduga terkait perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu yang menjerat EAR selaku Bupati Labuhanbatu tersebut dilakukan Tim Penyidik KPK pada Kamis 25 April 2024 dengan pemasangan plang sita oleh petugas.

"Langsung dilakukan penyitaan dan pemasangan plang sita. Estimasi rumah tersebut senilai Rp. 5,5 miliar", jelas Ali Fikri.

Selain itu, Tim Penyidik KPK pada Kamis 26 Februari 2024 juga telah memeriksa 4 (empat) Saksi terkait kepemilikan rumah tersebut. Pemeriksaan dilangsungkan Tim Penyidik KPK di Kantor BPKP Perwakilan Sumatera Utara.

Empat Saksi tersebut, yakni ibu rumah tangga atas nama Maya Hasmita, Notaris/ PPAT atas nama Rosniaty Siregar, dosen Mona Hastuti dan Kepala Lingkungan Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan atas nama Rizky Kemal.

"Para Saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain soal dugaan kepemilikan aset-aset dari tersangka EAR", beber Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK pada Jum'at 12 Januari 2024, mengumumkan penahanan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dan 3 (tiga) orang lainnya setelah sebelumnya menetapkan mereka sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.

Adapun 3 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai Tersangka dan langsung dilakukan penahanan adalah:
1. Rudi Syahputra selaku anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu;
2. Efendy Sahputra alias Asiong (ES) selaku pihak swasta; dan
3. Fazar Syahputra alias Abe (FS) selaku pihak swasta.
Untuk keperluan penyidikan, mereka ditahan selama 20 hari ke depan.

Penetapan status Tersangka dan penahanan ke-4 (empat) Tersangka oleh Tim Penyidik KPK tersebut m diumumkan secara resmi oleh KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dan 3 (tiga) Tersangka lainnya tersebut, sebelumnya terjaring dalam kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK pada Kamis 11 Januari 2024 bersama lebih dari 10 orang lainnya.

Setelah menjalani serangkaian proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, pada Jum'at (12/01/2024) sore sekitar pukul 17.40 WIB, Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dan 3 (tiga) Tersangka lainnya turun dari ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK sudah memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangannya diborgol, diarahkan petugas menuju ruang konferensi pers.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan, setelah menetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, untuk keperluan penyidikan, Tim Penyidik KPK memutuskan menahan 4 Tersangka tersebut.

“Terhitung mulai tanggal 12 Januari 2024 sampai dengan 31 Januari 2024 di rumah tahanan (Rutan) KPK", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (12/01/2024).

Dijelaskan Nurul Ghufron, bahwa dalam Tangkap Tangan itu, Tim Satgas Penindakan yang terdiri atas Penyelidik dan Penyidik KPK berhasil mengamankan uang tunai diduga terkait perkara senilai Rp. 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp. 1,7 miliar.

Dijelaskan Nurul Ghufron pula, bahwa Tim Penyidik KPK menduga, Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu diduga aktif mengikuti pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.

Tim Penyidik KPK pun menduga, Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu diduga menunjuk Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra sebagai orang kepercayaannya untuk menunjuk secara sepihak siapa kontraktor yang akan menjadi pelaksana proyek.

"Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5 (lima) persen sampai dengan 10 (sepuluh) persen dari besaran anggaran proyek", jelas Nurul Ghufron.

Dalam perkara ini, Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu dan Rudi Syahputra selaku Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Penerima Suap. Sedangkan 2 pihak swasta atas nama Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu dan Rudi Syahputra selaku Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu disangkakan telah melanggar Pasal 12 a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

KPK Akan Hadirkan Istri Dan Anak Mantan Mentan RI SYL Di Persidangan


Terdakwa Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI periode tahun 2019–2023, Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan RI periode tahun 2021–2023 dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023, usai menjalani sidang perdana perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementan RI, Rabu 28 Februari 2024, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal akan menghadirkan keluarga mantan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk memberikan keterangan di persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Dalam perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI tersebut, SYL selaku Mentan RI duduk sebagai Terdakwa. JPU KPK Meyer Simanjuntak menyebut, Ayunsri Harahap istri SYL dan anak-anaknya, Indira Chunda Thita Syahrul Putri dan Kemal Redindo Syahrul Putra akan dihadirkan di persidangan.

"Yang sudah disebut-sebut itu (di persidangan), Kemal Redindo, Thita (akan dipanggil)", kata JPU KPK Meyer Simanjuntak saat ditemui wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (24/04/2024).

"Bu Ayun (Ayunsri Harahap) juga bisa aja kita panggil, karena BAP (berita acara pemeriksaan)-nya ada", tambahnya.

Meski demikian, tim JPU KPK belum memastikan kapan menjadwal kehadiran istri dan anak SYL untuk memberi keterangan di persidangan. Alasannya, tim JPU KPK kini masih fokus mendalami keterangan pejabat eselon I di Kementan RI untuk membuktikan tindak pidana korupsi dalam Surat Dakwaan terhadap SYL selaku Mentan RI.

"Kita rampungkan, dulukan yang internal (pejabat Kementan RI) semua yang perkara pokoknya sesuai dakwaan. Nanti, keluarganya (SYL) kita panggil semua", kata JPU KPK Meyer Simanjuntak.

Namun demikian, tim JPU KPK mengingatkan, bahwa keluarga Terdakwa mempunyai hak ingkar untuk tidak memberikan keterangan dalam persidangan. Meski demikian, keluarga SYL tidak bisa menolak diperiksa sebagai Saksi persidangan untuk Terdakwa lain perkara tersebut. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Kamis, 25 April 2024

KPK Akan Panggil Pihak Terkait Dugaan Kebocoran BAP Penyelidikan Perkara Mentan SYL


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil para pihak terkait bocornya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah-satu Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) untuk Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian (Mentan) RI, yakni mantan Sekretaris Pribadi (Sekpri) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan RI periode tahun 2021–2023 Meridian Tri Hadi.

"Tim Jaksa pasti akan memanggil Saksi berikutnya yang relevan, termasuk terkait dengan dugaan kebocoran permintaan keterangan tersebut", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi di Gedung  Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (25/04/2024).

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa KPK sudah mengetahui informasi tentangl dugaan bocornya keterangan Saksi tersebut dan telah terlebih dulu memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan keboroan BAP Saksi itu.

"Kami sudah tahu itu, makanya kemudian kami memeriksa beberapa pihak termasuk Kuasa Hukum ataupun Penasihat Hukum saat itu. Kalau teman-teman ikuti, kami melakukan pemeriksaan juga terhadap kuasa Hukum ataupun Penasihat Hukum pada saat itu", tegasnya.

Ali menjelaskan, dokumen terkait keterangan Saksi pada tahap penyelidikan tersebut ditemukan saat Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan. Sebanyak 3 (tiga) Saksi telah diperiksa terkait temuan tersebut.

"Tiga orang kan dipanggil dan itu dalam rangka menglarifikasi itu, karena kami menemukan dalam proses penggeledahan ternyata ada dokumen yang bersumber dari hasil penyelidikan", jelas Ali Fikri.

Ali belum menginformasikan kapan KPK akan memanggil para Saksi terkait dugaan bocornya keterangan saksi tersebut. Ali meminta publik untuk bersabar dan terus mengawal jalannya proses persidangan. Perkembangan soal bocornya keterangan Saksi tersebut akan disampaikan secara berkala kepada publik.

"Ikuti dulu (proses persidangan), karena tentu kami juga sudah dapatkan informasi jauh-jauh hari sebelum persidangan, sehingga kami panggil dan periksa sebagai Saksi proses penyidikan untuk menglarifikasi beberapa temuan-temuan fakta dan data terkait penggeledahan yang diduga justru sumbernya pada saat penyelidikan tadi", jelanya pula.

Sebelumnya, mantan Sekretaris Pribadi Sekjen Kementan RI periode tahun 2021–2023 Merdian Tri Hadi mengungkapkan, bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu bocor ke tangan Direktur Alat dan Mesin Kementan RI tahun 2023 Muhammad Hatta.

"Dari mulai proses ini berjalan penyelidikan, saya sudah mulai merasa tertekan, karena BAP penyelidikan saya ketika di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bocor", ungkap mantan Sekretaris Pribadi Sekjen Kementan RI periode tahun 2021–2023 Merdian Tri Hadi saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh pada sidang pemeriksaan Saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (24/04/2024)

Merdian Tri Hadi pun mengungkapkan, salinan BAP itu dibawa Hatta ke ruangan Sekjen Kementan RI periode tahun 2021–2023 Kasdi Subagyono. Setelah itu, Merdian mengaku dipanggil ke ruangan Kasdi dan diperlihatkan salinan BAP tersebut.

Merdian meyakini BAP itu merupakan BAP dirinya saat diperiksa KPK, karena terdapat tanda tangan dirinya pada lembar salinan paling belakang. Namun, Merdian mengaku tidak mengetahui oknum yang membocorkan BAP tersebut kepada Hatta.

Melihat salinan BAP dirinya saat diselidiki KPK bocor ke tangan petinggi Kementan RI, Merdian merasa tertekan secara psikis. Apalagi, dalam BAP itu dirinya menyebutkan nama SYL.

"Jadi, Pak Hatta menyampaikan ke Pak Sekjen kalau BAP saya bahaya karena menyebutkan nama Pak SYL", ungkap Merdian pula.

Ditandaskan Merdian, bahwa setelah BAP dirinya di tahap penyelidikan perkara tersebut  bocor, untuk pertama kalinya SYL mulai memperhatikan Merdian dan hal ini membuatnya tertekan.

"Setelah itu, pertama kalinya Pak SYL notice dengan saya. Jadi, mungkin secara psikis dari situ saya sudah mulai tertekan", tandas Merdian.

Dalam perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI, pada rentang tahun 2020–2023, SYL selaku Mentan RI didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp. 44,5 miliar.

Pemerasan dilakukan SYL selaku Mentan RI bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode tahun 2021–2023 serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.

Mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Sekda Apresiasi Partisipasi Aktif Tiga OPD Dalam Mewujudkan Satu Data Kota Mojokerto


Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo (kiri) saat menyerahkan piagam penghargaan kepada Pj. Kepala Disdikbud Pemkot Mojokerto Rubi Hartoyo di Balai Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Kamis 25 April 2024.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo hari ini, Rabu 25 April 2024, menyerahkan piagam penghargaan untuk tiga organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai berpartisipasi secara aktif dalam mewujudkan 'Satu Data Kota Mojokerto'. Penyerahan piagam tersebut, dilangsung dalam upacara di Balai Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.

Adapun tiga organisasi perangkat daerah yang kali ini mendapatkan piagam penghargaan tersebut adalah Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB). 

Di antara sambutannya, Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo menyampaikan, bahwa selaku penanggung-jawab Forum Satu Data Kota Mojokerto, ketiga OPD tersebut dinilai telah memenuhi kebutuhan Data Prioritas Kota Mojokerto Tahun 2023, berkontribusi dalam Satu Data Kota Mojokerto dan aktifan berpartisipasi dalam Forum Satu Data Kota Mojokerto. 

“Kita memberikan penghargaan ini agar setiap OPD semakin termotivasi untuk berkontribusi secara aktif dalam Satu Data Kota Mojokerto serta semakin aktif berpartisipasi dalam Forum Satu Data Kota Mojokerto", kata Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo dalam sambutan yang disampaikan usai menyerahkan piagam penghargaan di Balai Kota Mojokerto, Kamis (25/04/2024). 

Gaguk menjelaskan, bahwa melalui Forum Satu Data Kota Mojokerto, Pemerintah Kota Mojokerto terus berupaya untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggung-jawabkan serta mudah diakses dan dibagi-pakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah. 

“Forum Satu Data akan terus berupaya dalam pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk, sehingga terbentuk data yang mudah diakses dan dibagi-pakaikan serta bersinergi dan sejalan dengan provinsi dan pemerintah pusat", jelasnya.

Ditandaskan Gaguk, bahwa terkait sistem, Satu Data Kota Mojokerto juga terus melakukan pembaharuan, termasuk pembaruan CKAN (Comprehensive Knowledge Archive Network). 

“Saat ini juga telah dilakukan pembaharuan firmware CKAN dari versi 2.8.12 menjadi versi 2.10.3 serta penambahan beberapa fitur pada portal Satikomo, seperti daftar data, pembaharuan verifikasi data, monitoring pengunjung portal, pembaharuan proses mengunduh data dan proses integrasi dengan layanan aplikasi lainnya", tandasnya.

Sebagai informasi, Satu Data Kota Mojokerto juga telah meraih penghargaan 'Anindhita Wistara Data' dalam Program Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) 2023 dengan Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Tahun 2023 predikat "Baik" kategori Pemerintah Kabupaten/ Kota dari Badan Pusat Statistik (BPS). *(SRT/HB)*

KPK Periksa 10 Personel Pengamanan Terkait Perkara Pemerasan Tahanan Di Rutan Cabang


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 25 April 2024, memeriksa 10 (sepuluh) personel pengamanan terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan Tahanan korupsi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Jakarta.

"Hari ini (Kamis 25 April 2024), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK dengan tersangka AF (Achmad Fauzi) dan kawan-kawan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis.(25/04/2024).

Adapun 10 Saksi tersebut yakni:
1. Muhammad Gustomi;
2. Suchaeri;
3. Febryan Kelana;
4. Fika Iskandar;
5. Gian Javier Fajrin;
6. Gusnur Wahid;
7. Iin Biriyani;
8. Ismail Chandra;
9. Korip; dan
10. Mochamad Febri Usmiyanto.

Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan didalami oleh Tim Penyidik KPK dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap 10 Saksi tersebut.

Sebelumnya, KPK pada Rabu 24 April 2024, mengumumkan pemecatan terhadap 66 Pegawai KPK yang terlibat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan terhadap Tahanan korupsi di Rutan Cabang KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi memecat 66 (enam puluh enam) pegawainya yang terlibat perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan Tahanan korupsi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Jakarta.

"Pada Selasa (23/04/2024), KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK,  di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (24/04/2024).

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa keputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) KPK yang telah selesai dilakukan pada Selasa 02 April 2024. Pemeriksaan dilakukan oleh tim yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan dan unsur kepegawaian.

Adapun hasil pemeriksaan itu menyatakan, bahwa 66 Pegawai KPK itu terbukti melanggar Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Selanjutnya, pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021", tegas Ali Fikri.

Ali menjelaskan, pemberhentian 66 Pegawai KPK ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut.

Keputusan pemberhentian 66 Pegawai KPK tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.

KPK juga telah menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas serta melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya.

Sementara itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan, ada 93 Pegawai KPK yang terlibat dalam rangkaian perkara pungutan liar di Rutan Cabang KPK.

Sebanyak 66 Pegawai KPK akhirnya diberhentikan, 15 Pegawai KPK ditetapkan sebagai Tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum serta 12 Pegawai KPK lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). *(HB)*


BERITA TERKAIT:

KPK Telah Serahkan Kontra Memori Kasasi Atas Sanksi Yang Dijatuhkan Terhadap Rafael Alun


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa KPK Nur Haris Arhadi pada Rabu 24 April 2024, telah menyerahkan kontra memori kasasi atas sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).

Yang mana, dalam kontra memori kasasinya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bersikukuh meminta supaya Majelis Hakim Kasasi merampas sejumlah aset terkait perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.

"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi sebelumnya telah menyatakan kasasi dan telah menyerahkan kontra memorinya melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat dalam perkara terdakwa Rafael Alun Trisambodo", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulis, Kamis (25/04/2024).

Tim Jaksa KPK sebelumnya, Rabu 24 April 2024, telah menyatakan kasasi. Kontra memori kasasi telah diserahkan melalui Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

"Tim Jaksa masih tetap komitmen merampas berbagai aset milik Terdakwa untuk tujuan asset recovery sebagaimana apa yang diterangkan dalam surat tuntutannya", tegas Ali Fikri.

KPK berharap, Majelis Hakim Kasasi mengabulkan kasasi yang diajukan Tim Jaksa KPK. Ditandaskan Ali Fikri, bahwa Tim Jaksa KPK bersikukuh merampas aset milik Rafael diduga terkait perkara dengan alasan di antaranya untuk memberikan efek jera.

"Dalil memori kasasi Tim Jaksa pada intinya juga meminta agar Majelis Hakim tingkat kasasi mengabulkan dan memiliki argumentasi maupun sudut pandang yang sama tentang pentingnya efek jera dalam bentuk perampasan aset", katanya.

"Selain itu, Tim Jaksa dalam kontra memorinya telah membantah dalil kasasi yang diajukan Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum-nya melalui kontra memori kasasi tersebut", tandas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, Tim Jaksa KPK mengajukan kasasi melawan atas sanksi pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim tingkat  banding terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu RI Rafael Alun Trisambodo. Kasasi diajukan supaya penyitaan aset Rafael yang diduga berasal dari TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU dapat optimal.

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta sebelumnya memutuskan Rafael Alun Trisambodo tetap dihukum 14 tahun penjara atas perkara TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU. Majelis Hakim tingkat banding pun memutuskan sejumlah aset milik Ernie Meike Torondek istri Rafael Alun dirampas untuk negara.

Selain tetap disanksi pidana 14 tahun penjara, Rafael Alun juga disanksi pidana denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Rafael Alun pun disanksi pidana tambahan wajib membayar uang pengganti Rp. 10.079.095.519,– subsider 3 tahun penjara.

Aset yang diminta Majelis Hakim dirampas untuk negara terdiri dari rumah di jalan Mendawai I nomor 92 Kelurahan Kramatpela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan luas 324 meter persegi atas nama Ernie Meike. Berikutnya, rumah di jalan Raya Srengseng Nomor 36 RT 003 RW 02, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dengan luas 1.369 meter persegi atas nama Ernie Meike istri Rafael Alun Trisambodo.

Kemudian, satu bidang tanah seluas 236 meter persegi di Green Hill Residence Blok BB nomor 12. Lalu, satu bidang tanah seluas 245 meter persegi, di Green Hill Residence Blok BB nomor 11. Juga, satu bidang tanah seluas 237 meter persegi yang beralamat di Green Hill Residence Blok DD Nomor 6B. Serta, satu unit Apartemen seluas 35,24 meter persegi lantai 09 nomor Unit 09 Tipe 1 Bedroom di Apartemen Signature Park Grande Tower The Light atas nama Agustinus Ranto Prasetyo.

"Menetapkan dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09 dan satu unit mobil VW Carravelle Nomor Polisi AB 1253 AQ disita kemudian dirampas untuk negara", tegas Majelis Hakim dalam amar putusannya.

"Barang bukti perkara gratifikasi nomor 553 sampai nomor 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 413 sampai 418 dirampas untuk negara", demikian di antara amar putusan yang diucapkan Majelis Hakim PT. DKI Jakarta dalam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum pada Kamis 7 Maret 2024.

Hanya saja, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menetapkan, barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 berupa rumah di jalan Simprug Golf XIII nomor 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atas nama Ernie Meike dikembalikan.

"Menetapkan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 dikembalikan kepada dari mana benda disita", tegas hakim.

Perkara tersebut diadili oleh Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba, Tony Pribadi dan Erwan Munawar selaku hakim tinggi di PT DKI Jakarta serta Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo selaku hakim-hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Adapun sebagai Panitera Pengganti adalah Effendi P. Tampubolon. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Pj. Wali Kota Mojokerto Beri Bantuan Balita Stunting Di Hari Otonomi Daerah 2024


Dalam rangka Memperingati Hari Otonomi Daerah Tahun 2024, Kamis 25 April 2024, Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro turun langsung memberikan bantuan kepada Balita Stunting di rumah Widya Andina Putri (5 Th) putri dari Mustika Anjarsari (39 Th) warga Lingkungan Balong Rawé RT 04 RW RW 02 Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari saat acara tiup lilin HUT ke-5 Widya Andina Putri.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dalam rangka Memperingati Hari Otonomi Daerah Tahun 2024, pada Kamis 25 April 2024, Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro turun langsung memberikan bantuan kepada Bayi Lima Tahun (Balita) Stunting di Kota Mojokerto.

Kamis (25/04/2024) pagi sekitar pukul 09.55 WIB, Pj. Wali Kota Mojokerto yang akrab dengan sapaan " Mas Pj" ini datang di rumah Widya Andina Putri (5 Th) putri dari Mustika Anjarsari (39 Th) warga Lingkungan Balong Rawé RT 04 RW RW 02 Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari untuk memberikan bantuan secara langsung.

Menariknya, begitu Mas Pj datang, Widya Andina Putri digendong Mas Pj langsung memeluk erat tanpa canggung hingga selesainya kunjungan. Menariknya pula, kunjungan Mas Pj tersebut bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-5 Widya Andina Putri. Dan, saat ditanya Mas Pj 'apa yang menjadi keinginannya', Widya Andina Putri menjawabnya 'sepeda'.

"Di Hari Ulang Tahun ke-lima, Mbak Putri ingin hadiah apa?", tanya Mas Pj sembari masih menggendong Widya Andina Putri.

Dengan lugasnya, Widya Andina Putri menjawab, bahwa dia menginginkan sebuah sepeda roda 2 (dua). "Sepeda roda 2 (dua)", jawab Widya Andina Putri dengan begitu lugasnya.

"0h iya. Sepeda roda dua ya. Besok akan dikirim", timpa Mas Pj.


Salah-satu suasana kunjungan Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro di rumah Gibran Tri Sanjaya (4,5 Th) putra dari pasangan Amir dan Eni Widayati warga Lingkungan Balongrawe RT 3 RW 5 Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari, dalam rangka Memperingati Hari Otonomi Daerah Tahun 2024, saat penyerahan bantuan, Kamis (25/04/2024).


Tak kalah menariknya, kunjungan Mas Pj di rumah Mustika Anjarsari (39 Th) warga Lingkungan Balong Rawé RT 04 RW RW 02 Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari untuk memberikan bantuan secara langsung pada Balita Stunting di Kota Mojokerto ini bertepatan HUT ke-5 Widya Andina Putri.

Mas Pj bersama jajaran juga memyiapkan roti tart berhias dengan lilin di tengahnya. Mas Pj sembari masih menggendong Widya Andina Putri bersama jajaran spontan menyanyikan lahu Selamat Ulang untuk Widya Andina Putri dan salah-seorang rombongan menyodorkan roti tart ulang tahun ke-5 dengan lilin menyala untuk ditiup api lilinnya diiringi tepuk-tangan hampir seluruh yang hadir dalam dalam acara tersebut.

"Bantuan untuk Balita Stunting di Kota Mojokerto ini merupakan salah-satu upaya pemerintah daerah untuk menekan jumlah Balita Stunting di Kota Mojokerto. Dengan adanya bantuan kepada Balita Stunting di Kota Mojokerto dari pemerintah daerah dan program-program dari instansi terkait, ke depannya tidak ada lagi Balita Stunting di Kota Mojokerto", ujar Mas Pj di sela kegiatan, Kamis (25/04/2024), di lokasi.

Kunjungan berlanjut ke rumah Gibran Tri Sanjaya (4,5 Th) putra dari pasangan Amir dan Eni Widayati warga Lingkungan Balongrawe RT 3 RW 5 Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari. Hal hampir serupa juga dilakukan terhadap keluarga tersebut.

Mas Pj menebas semua bakso dan es yang merupakan dagangan Amir. Semua yang hadir dipersilahkan menikmati dagangan Amir secara gratis. Bahkan, ketika Mas Pj menanya Amir 'berapa nilai semua yang diperdagangkan dan Amir manjawab Rp. 700 ribu, Mas Pj membayarnya lebih.

"Ini saya bayar Rp. 1 juta ya. Lebihnya untuk tambahan modal panjênêngan (Red: Bhs. Jawa = anda). Semoga dagangannya semakin laris", kata Mas sembari menyerahkan uang Rp. 1 juta-nya dan pamit mengakhiri kunjungannya.

Turut hadir mendampingi kegiatan Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro dalam rangka Memperingati Hari Otonomi Daerah Tahun 2024 ini, Kepala Dinkes Pemkot Mojokerto, Camat Magersari dan Lurah Kedundung serta Kepala Puskesmas Kedundung  *(DI/HB/Adv)*