Rabu, 15 Januari 2025

Plt. Dirjen Imigrasi Diperiksa KPK Tentang Data Perlintasan Harun Masiku


Plt. Dirjen Imipas RI Saffar Muhammad Godam tiba di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan untuk memenuhi jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik KPK, Rabu (15/01/2025) pagi.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 15 Januari 2025, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Pelaksana-tugas (Plt.) Direktur Jènderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Republik Indonesia (RI):Saffar Muhammad Godam sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI terpilih melalui PAW periode 2019–2024.

Rabu (15/01/2025) pagi sekitar pukul 09.40 WIB, Plt. Dirjen Imigrasi Kementerian Imipas RI Saffar Muhammad Godam tampak tiba di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan mengenakan kemeja warna putih. Saffar Muhammad Godam akan didalami pengetahuannya tentang perlintasan buron Harun Masiku 5 tahun yang lalu.

"Dipanggil sebagai Saksi 5 (lima) tahun yang lalu pada saat perlintasan Harun Masiku", kata Plt. Dirjen Imigrasi Kementerian Imipas RI Saffar Muhammad Godam, di Gedung Merah Putii KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudo Jakarta Selatan, Rabu (15/01/2025)

Saffar Muhammad Godam tidak menjelaskan berkas apa yang disiapkan dalam pemeriksaan ini. Ia kembali menyampaikan, bahwa pemeriksaan kali ini terkait perlintasan Harun Masiku.

"(Diperiksa untuk tersangka Hasto Kristiyanto) bukan, bukan. Untuk keterangan sebagai Saksi terkait perlintasan Harun Masiku", ujar Saffar Muhammad Godam.

Terpisah, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan, bahwa Plt. Dirjen Imigrasi Kementerian Imipas RI Saffar Muhammad Godam diperiksa hari ini. Hal itu disampaikan Tessa sekaligus meralat pernyataan sebelumnya soal jadwal pemeriksaan terhadap Saffar kemarin.

"Saffar M. Godam jadwalnya Rabu (15/01/2025)", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (15/01/2025).

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-Perjuangan) Hasto Kristiyanto atas 2 (dua) perkara, yaitu perkara dugaan TPK suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI terpilih melalui PAW periode 2019–2024 dan perkara dugaan perintangan penyidikan perkara tersebut.

Dalam perkara dugaan TPK suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI terpilih melalui PAW periode 2019–2024, Tim Penyidik KPK menduga, Hasto diduga menemui salah-satu Komisioner Komisi Pemulihan Umum - Republik Indonesia (KPU-RI) saat itu Wahyu Setiawan pada Agustus 2019.

Dalam perkara tersebut, Wahyu Setiawan telah ditetapkan sebagai Tersangka Penerima Suap dan telah selesai menjalani masa pidananya.

Sementara itu, peran Hasto Kristiyanto dalam perkara dugaan Tindak PIdana Perintangan Penyidikan perkara tersebit,  bermula saat Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK akan menangkap Harun Masiku dalam Kegiatan Tangkap Tangan (TT) pada 8 Januari 2020.

Upaya Tim Satgas Penindakan KPK menangkap Harun Masiku saat itu 'gagal', karena Harun berhasil melarikan diri hingga kini masih jadi buron. Tim Penyidik KPK menemukan adanya bukti dugaan peran Hasto dalam merintangi upaya Tim Peneyidik KPK menangkap Harun Masiku. *(HB)*


BERITA TERKAIT:


Selasa, 14 Januari 2025

KPK Tahan Mantan Dirut PT. IIM Ekiawan Heri Primaryanto Terkait Investasi Fiktif Di PT. Taspen


Mantan Dirut PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto mengenakan romp khas Tahanan KPK warna oranye ditahan KPK, Selasa (14/01/2025), di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 14 Januari 2025, menahan Direktur Utama (Dirut) PT. Insight Investments Management (PT. IIM) periode tahun 2016–2024 Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) setelah menetapkannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) kegiatan investasi fiktif PT. Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau PT. Taspen (Persero) tahun 2019.

"Pada hari ini, Selasa tanggal 14 Januari 2025, KPK melakukan penahanan tersangka an (atas nama) EHP (Ekiawan Heri Primaryanto) selaku Dirut PT. IIM (PT. Insight Investment Management)", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (14/01/2025).

Tessa menjelaskan, untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap Terhadap Tersangka  selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa 14 Januari 2025 sampai dengan 02 Februari 2025.

"Penahanan berlangsung untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 02 Februari 2025. Penahanan tersangka EHP, terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019", jelasnya.

Sementara itu, Aditya Sembadha selaku kuasa hukum Dirut PT. Insight Investments Management periode tahun 2016–2024 Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) mengungkapkan, bahwa tujuan kliennya itu untuk sekedar membantu PT. Taspen (Persero) memperbaiki kondisi keuangannya. Aditya menyayangkan penahanan terjadap kliennya tersebut.

"Tujuan klien kami ini dalam rangka untuk membantu Taspen untuk terhindar dari kerugian, sehingga Taspen harapannya bisa merecover kondisi keuangannya. Itu yang pertama tujuan klien kami. Kami sangat menyayangkan keputusan untuk menahan klien kami", ungkap Aditya di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (14/01/2025).

Sebelumnya, pada Rabu 08 Januari 2025, Tim Penyidik KPK menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau PT. Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih setelah sebelumnya menetapkannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) kegiatan investasi fiktif di PT. Taspen (Persero) tahun 2019.

Penahanan mantan Dirut PT. Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih itu, diumumkan KPK secara resmi kepada publik melalui konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan dengan menghadirkan Tersangka.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Tim Penyidik KPK menduga, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih diduga melakukan penempatan dana investasi senilai Rp. 1 triliun secara melawan hukum, karena seharusnya tidak dikeluarkan, sehingga pada akhirnya ada beberapa pihak yang mendapat keuntungan.

"Bahwa atas penempatan dana/ investasi sebesar Rp.1 Triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT. IIM yang melawan hukum tersebut (semestinya tidak boleh dikeluarkan) terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan", kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (08/01/2025).

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menduga, Antonius NS Kosasih Kosasih diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 200 miliar. Kerugian keuangan negara itu dihitung dari penempatan investasi PT. Taspen (Persero) senilai Rp. 1 triliun.

Berikut pihak-pihak yang diduga diuntungkan dalam perkara tersebut:
a. PT IIM (Insight Investments Management) sekurang-kurangnya sebesar Rp. 78 Milyar;
b. PT VSI (Valbury Sekuritas Indonesia) sekurang-kurangnya sebesar Rp. 2,2 Milyar;
c. PT PS (Pacific Securitas) sekurang-kurangnya sebesar Rp. 102 Juta;
d. PT SM (Sinarmas Sekuritas) sekurang-kurangnya sebesar Rp. 44 Juta; dan
e. Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka Kosasih dan tersangka EHP.

Dalam perkara ini, Antonius Kosasih diduga telah merugikan negara sebesar Rp. 200 miliar. Angka kerugian keuangan negara itu ditimbulkan akibat dari penempatan investasi PT. Taspen (Persero) senilai Rp. 1 triliun.

Terkait penyidikan perkara tersebut, 2 (dua) apartemen di kawasan Rasuna Said Jakarta Selatan telah digeledah Tim Penyidik KPK pada 08 dan 09 Januari 2025. Dari hasil penggeledahan itu, Tim Penyidik KPK menyita uang tunai dalam lima mata uang asing senilai Rp. 300 juta, sejumlah tas mewah, beberapa surat kepemilikan aset dan lain-lain.

Tim Penyidik KPK saat ini tengah menangani perkara dugaan TPK kegiatan investasi fiktif di PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK pun telah menetapkan Antonius Nicholas Stephanus Kosasih sebagai Tersangka dan telah melakukan penahanan. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Hakim Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang


Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jan Oktavianus, saat membacakan amar putusan gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Januari 2025.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, hari ini, Selasa 14 Januari 2025, menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sudah berdasarkan pada 2 (dua) alat bukti yang cukup.

"Bahwa Termohon telah menemukan dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, yakni sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti berupa dokumen termasuk bukti elektronik", kata Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Jan Oktavianus, di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (14/01/2025).

Jan Oktavianus menilai, 2 alat bukti yang dikumpulkan Tim Penyidik KPK dalam menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias 'Mbak Ita' sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Semarang sudah sesuai dengan kewenangan penyidik yang diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Yang mengatur penyidikan, selain menemukan peristiwa tindak pidana korupsi juga menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga dapat ditetapkan Tersangka pada awal penyidikan", ujar Jan Oktavianus.

Jan Oktavianus menandaskan, bahwa penetapan status sebagai Tersangka atas perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang pada Mbak Ita telah sah berdasarkan hukum.

"Termohon telah menemukan adanya 2 (dua) alat bukti yang sah, sehingga hakim praperadilan berpendapat, bahwa telah terpenuhi minimal 2 (dua) alat bukti. Karenanya, hakim berpendapat bahwa penetapan Termohon sebagai Tersangka adalah sah, sah berdasarkan hukum", tegas Jan Oktavianus.

Dalam amar putusannya, Jan Oktavianus pun menolak permohonan eksepsi Mbak Ita. "Menolak permohonan eksepsi untuk seluruhnya", tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengajukan permohonan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai Tersangka Tersangka perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang oleh KPK ke PN Jakarta Selatan. Gugatan yang diajukan tertanggal pada Rabu 4 Desember 2024 itu meminta agar hakim tunggal menganulir statusnya sebagai Tersangka.

"Menyatakan, bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang, karena tidak sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal", demikian tuntutan gugatan praperadilan Mbak Ita yang terdaftar dalam nomor regristrasi: 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Mbak Ita juga meminta agar hakim tunggal bisa menyatakan tidak sahnya penetapan Tersangka oleh KPK. Mbak Ita juga meminta agar Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tertanggal 11 Juli 2024 tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan patut dinyatakan batal.

Selain itu, Mbak Ita juga meminta supaya hakim tunggal menganulir penggeledahan, penyitaan dan pencekalan yang dilakukan KPK.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon", tandas Mbak Ita dalam gugatan praperadilannya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, penanganan perkara dugaan TPK di lingkungan Pemkot Semarang itu terdapat 4 (empat) orang yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka. Keempatnya, yakni:
1. Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita;
2. Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri suami Wali Kota Semarang suami Hevearita Gunaryanti Rahayu;
3. Martono selaku pihak swasta; dan
4. Rachmat selaku pihak swasta.

Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik KPK pun telah melakukan upaya paksa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang tersebut selama 6 (enam) bulan ke depan.

Sebagai rangkaian proses penyidikan, Tim Penyidik KPK setidaknya sudah menggeledah 10 (sepuluh) rumah pihak terkait perkara serta 46 (empat puluh enam) kantor dinas dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Semarang untuk mencari barang bukti.

KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani, mulai dari dokumen APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2023–2024, dokumen pengadaan barang dan jasa masing-masing dinas hingga uang pecahan rupiah dan euro.

Tidak terima dengan penetapannya sebagai Tersangka oleh KPK, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sudah mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdana yang dijadwalkan hari Senin 16 Desember 2024 ditunda, karena KPK selaku Termohon tidak hadir *(HB)*


BERITA TERKAIT:

KPK Panggil Plt. Dirjen Imigrasi Saffar Godam Dan 4 Saksi Lain Perkara Hasto Kristiyanto


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa 14 Januari 2025, menjadwal pemanggilan Pelaksana-tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Saffar Muhammad Godam (SMG) sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI terpilih melalui PAW periode 2019–2024 dan perkara dugaan Tindak Pidana Perintangan Penyidikan perkara tersebut untuk tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-Perjuangan) Hasto Kristiyanto (HK).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama SMG", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (14/01/2024).

Selain Plt. Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, dalam perkara yang sama, Tim Penyidik KPK hari ini juga menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Saeful Bahri mantan Terpidana perkara suap Harun Masiku, Kusnadi staf Hasto Kristiyanto, Nur Hasan security Satgas Kantor DPP PDI-Perjuangan dan Jhony Ginting karyawan BUMN.

Sebelumnya, pada Senin 13 Januari 2025, Tim Penyidik KPK telah memeriksa Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI terpilih melalui PAW periode 2019–2024 dan Tersangka perkara dugaanperintangan penyidikan perkara tersebut.

Senin (13/01/2025) pagi sekitar pukul 09.32 WIB, Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto tampak tiba di Gedung Merah Putih KPK mengenakan baju warna putih lengan panjang, jas warna hitam dan celana warna krem.

Hasto datang ke Gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan bus warna merah putih dengan didampingi puluhan Kuasa Hukumnya. Di antaranya, Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, Patra M. Zein serta sejumlah kuasa hukum lainnya.

"Saya bersama seluruh kuasa hukum datang ke KPK untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara Indonesia", kata Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto setiba di Gedung Merah Putih KPK.

Tim Penyidik KPK sedianya akan memeriksa Hasto Kristiyanto pada Senin 06 Januari 2025 sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI terpilih melalui PAW periode 2019–2024 yang menjerat Harun Masiku (HM) dan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai Tersangka perkara tersebut, yang kemudian menjadikan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana obstruction of justice (perintangan penyidikan) perkara tersebut.

Namun, Hasto tidak hadir pada jadwal pemanggilan dan pemeriksaan tersebut, sehingga Tim Penyidik KPK menjadwal ulang pemanggilan dan pemeriksaan Hasto menjadi hari ini, Senin 13 Januari 2025. Hasto diperiksa Tim Penyidik KPK mulai sekitar pukul 10.00 WIB, 3,5 (tiga setengah) jam kemudian atau sekitar pukul 13.27 WIB Hasto selesai menjalani pemeriksaan dan tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK.

Meski demikian, Hasto enggan berkomentar soal pemeriksaannya oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka atas 2 (dua) perkara tersebut. "Untuk hal-hal yang teknis terkait perkara, silahkan ditanyakan kepada penyidik, karena ini kesepakatan kami dengan penyidik", kata Maqdir Ismail kuasa hukum Hasto, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (13/01/2025).

Sebagaimana diketahui, pada Selasa 24 Desember 2024, Tim Penyidik KPK, menetapkan 2 (dua} Tersangka Baru dalam rangkaian penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI terpilih melalui PAW periode 2019–2024 yang menjerat Harun Masiku (HM). Keduanya, yakni Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Tim Penyidik KPK menduga, HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Anggota KPU ketika itu, Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI PDI Perjuangan terpilih 2019–2024 melalui jalur Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Dapil Sumatera Selatan I.

Tim Penyidik pun menduga, HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan, melalui mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga mantan kader PDI-Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI terpilih melalui PAW periode 2019–2024, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina telah divonis 'bersalah' dan telah selesai menjalani masa hukumannya. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

KPK Panggil 2 Saksi Perkara Harun Masiku


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 2 (dua) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI terpilih melalui PAW periode 2019–2024 untuk tersangka mantan kader Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-Perjuangan) Harun Masiku.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (14/01/2025).

Tessa belum menginformasikan materi perkara yang akan digali oleh Tim Peneyidik KPK dari pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap 2 Saksi maupun detail identitas kedua Saksi itu  Sementara, berdasarkan informasi yang dihimpun, 2 Saksi tersebut adalah Carolina Wahyu Apriliasari selaku Kepala Kepatuhan PT. Valuta Inti Prima (VIP) dan notaris Dona Barisa.

Perkara ini mencuat ke permukaan setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK menggelar kegiatan Tangkap Tangan pada Rabu 08 Januari 2020. Dari serangkaian kegiatan TT tesebut, Tim Satgas Penindakan KPK berhasil menangkap 8 (delapan) orang dan kemudian menetapkan 4 (empat) Tersangka.

Adapun 4 Tersangka tersebut adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-Perjuangan Saeful Bahri dan Harun Masiku. Namun, saat itu, Harun Masiku lolos dari penangkapan. Tim Penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan m Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Hingga saat ini, Harun Masiku masih berstatus buronan dan masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun Harun Masiku diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk meloloskan langkahnya menjadi Anggota DPR-RI melalui jalur PAW. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

> BERITA TERKAIT SEBELUMNYA....>

KPK Sita Uang Rp. 476 Miliar Dari Perkara Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari


Juru Bicara Bidang Penindakan dan kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  telah menyita uang senilai Rp. 476 miliar dari penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang menjerat Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari. Uang-uang itu, disita dari sejumlah pihak.

"Bahwa pada Jum'at tanggal 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Selasa (14/01/2025).

Tessa menegaskan, penyitaan uang itu dilakukan oleh Tim Penyidik KPK sebagai rangkaian proses penyidikan perkara terkait. Uang-uang itu diduga diperoleh dari hasil melakukan tindak pidana korupsi. Tim Peneyidik KPK, akan terus berupaya mengembangkan perkara tersebut.

"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggung-jawabannya", tegasnya.

Berikut rincian uang-uang yang disita oleh Tim Penyidik KPK dari sejumlah pihak terkait perkara yang menjerat Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari:
• Dalam mata uang rupiah sebesar Rp. 350.865.006.126,78. Disita dari 36 rekening. atas nama Tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya;
• Dalam mata uang dollar Amerika sebesar USD 6.284.712,77 atau Rp. 102.280.591.284,34. Disita dari 15 rekening atas nama Tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya; dan
• Dalam mata uang dollar Singapura sebesar SGD 2.005.082,00 atau Rp23.828.354.386,36. Disita dari 1 rekening atas nama pihak terkait lainnya.

Jika dijumlahkan dalam mata uang rupiah, maka total uang disita dari perkara yang menjerat Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari mencapai Rp. 476.973.951.797,48 atau Rp 476,9 miliar.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, pada 16 Januari 2018, Tim Penyidik KPK menetapkan Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara bersama Komisaris PT. Media Bangun Bersama (PT. MBB) Khairudin sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait pemberian izin usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Hingga pada Jum'at 06 Juli 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara 'bersalah' dengan sanksi pidana  selama 10 tahun penjara dan denda Rp. 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis Hakim juga mencabut hak politik Rita Widyasari selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani masa hukuman.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat di antaranya menyatakan, bahwa Rita Widyasari selaku Bupati Kukar terbukti menerima suap Rp. 6 miliar dari bos PT. Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun atau Abun terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.

"Mengadili menyatakan terdakwa pertama Rita Widyasari bersalah melakukan tindak pidana korupsi", kata Ketua Majelis Hakim Sugiyono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jum'at 06 Juli 2018.

Majelis Hakim pun menyatakan, Rita Widyasari selaku Bupati Kukar terbukti menerima suap Rp. 6 miliar dari bos PT. Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun atau Abun terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara.

Rita pun kemudian dieksekusi Tim Jaksa KPK di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah Majelis Hakim memvonis 'bersalah' serta menjatuhi sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 600 juta subsider 6 bulan kurungan tersebut.

Sementara itu, Tim PenyIdik KPK masih terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan TPPU yang kembali menjerat tersangka Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara (Kukar). Sejauh ini, Tim Penyidik KPK telah menyita 91 unit kendaraan yang terdiri atas 60 mobil dan 31 motor mewah diduga milik mantan Bupati Kukar Rita Widyasari terkait perkara dugaan TPPU yang kembali menjeratnya.

Berikut daftar aset 91 unit kendaraan yang terdiri atas 60 mobil dan 31 motor mewah, diduga milik mantan Bupati Kukar Rita Widyasari terkait perkara dugaan TPPU yang kembali menjerat Rita Widyasari selaku Bupati Kukar yang telah disita Tim Penyidik KPK:

Mobil:
• Merk Austin, 1 unit;
• Merk Avanza Veloz, 2 unit;
• Merk BMW, 3 unit;
• Merk Ferrari, 1 unit;
• Merk Ford, 1 unit;
• Merk Honda CRV, 2 unit;
• Merk Hummer, 1 unit;
• Merk Jeep, 2 unit;
• Merk Jeep Wrangler, 2 unit;
• Merk Kijang Innova, 4 unit;
• Merk Lamborghini, 3 unit);
• Merk Land Rover, 2 unit;
• Merk Lexus, 1 unit;
• Merk McLaren, 1 unit;
• Merk Mercedes Benz, 17 unit;
• Merk Mini Cooper, 2 unit;
• Merk Mitsubishi Expander, 2 unit;
• Merk Mitsubishi Triton, 2 unit;
• Merk Honda Forza, 1 unit;
• Merk Pajero, 2 unit;
• Merk Porsche, 1 unit;
• Merk Range Rover, 1 unit;
• Merk Suzuki Jeep, 1 unit;
•  Merk Toyota Harrier, 1 unit;
• Merk Toyota Hilux, 1 unit;
• Merk Toyota Prado, 1 unit;
• Merk Toyota Vellfire, 1 unit; dan
• Merk Toyota Voxy, 1 unit.
Total mobil disita, 60 unit.

Motor:
• Merk BMW, 3 unit;
• Merk Ducati, 2 unit;
• Merk Harley Davidson, 14 unit;
• Merk Honda CBR, 1 unit;
• Merk Indian, 1 unit;
• Meri Piagio Apprilia rsv4, 1 unit;
• Merk Piagio MP3 500, 1 unit;
• Merk Piagio Vespa, 4 unit;
• Merk Royal ENF, 1 unit;
• Merk Triumph Bonneville, 1 unit;
• Merk Vespa Scooter, 1 unit; dan
• Merk Yamaha BG6, 1 unit.
Total motor disita: 31

*(HB)*


BERITA TERKAIT:

Senin, 13 Januari 2025

KPK Akan Kembali Panggil Hasto Kristiyanto


Maqdir Ismail (kanan) kuasa hukum Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto beserta kuasa hukum Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto lainnya, saat mendampingi Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (13/01/2025). 


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menjadwal pemanggilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-Perjuangan) Hasto Kristiyanto (HK) untuk diperiksa sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI terpilih melalui PAW periode 2019–2024 dan sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana obstruction of justice (perintangan penyidikan) perkara tersebut.

"Saya ingin menyampaikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik", kata Maqdir Ismail kuasa hukum Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (13/01/2025).

Maqdir menegaskan, Hasto akan senantiasa akan kooperatif pada penegakan hukum yang dilakukan oleh Tim Penyidik KPK. "Selanjutnya, pemeriksaan yang akan datang tentu kami ikuti sesuai kebutuhan dari pihak penyidik", ujarnya.

Sementara itu, Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto yang telah diperiksa Tim Penyidik KPK selama sekitar dari 3,5 jam enggan berkomentar dan pernyataannya setelah diperiksa Tim Penyidik KPK hanya disampaikan oleh kuasa hukumnya.

Sebagaimana diketahui, Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) hari ini, Senin 13 Januari 2025, telah memenuhi jadwal pemanggilan dan pemeriksaan yang dijadwal Tim Penyidik KPK untuk diperiksa sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI terpilih melalui PAW periode 2019–2024 dan sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana obstruction of justice (perintangan penyidikan) perkara tersebut.

Tim Penyidik KPK semula menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI terpilih melalui PAW periode 2019–2024 dan sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana obstruction of justice (perintangan penyidikan) perkara tersebut pada Senin 06 Januari 2025 pukul 10.00 WIB. Namun. Hasto tidak hadir sehingga KPK menjadwal ulang menjadi Senin (13/01/2025) ini.

Tim Penyidik KPK pada Selasa 24 Desember 2024 menetapkan 2 (dua) Tersangka Baru perkara dalam rangkaian pengembangan penyidikan perkara yang menjerat Harun Masiku. Keduanya, yakni Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Tim Penyidik KPK menduga, HK selaku Sekjen PDI-Perjuangan diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Wahyu Setiawan yang waktu itu menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum - Republik Indoneasia (KPU-RI) agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI PDI Perjuangan terpilih melalui jalur Pengganti Antar Waktu dari Dapil Sumatera Selatan I.

Tim Penyidik KPK pun menduga, HK selaku Sekjen PDI-Perjuangan diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan, melalui mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga mantan kader PDI-Perjuangan Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Tim Penyidik KPK menduga, Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia yang memperoleh suara terbanyak ke-2 (dua), menjadi anggota DPR-RI periode tahun 2019–2024 lewat jalur Pergantian Antar Waktu (PAW) setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia.

Tim Penyidik pun menduga, Hasto diduga menyuruh Donny Tri Istiqomah menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan MA Nomor: 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.

Tim Penyidik KPK juga menduga, Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa menjadi Anggota DPR-RI. Hasto juga menyuruh Donny untuk melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai Anggota DPR-RI terpilih lewat jalur PAW dari Dapil 1 Sumsel. Hasto juga diduga menyuruh Donny mengantar uang uap ke Wahyu.

Tim Penyidik KPK juga menduga, sebagian uang suap untuk Wahyu Setiawan diduga berasal dari Hasto Kristiyanto. Terkait penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah mencegah Hasto Kristiyanto bepergian ke luar negeri. Adapun Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis 'bersalah' dalam perkara ini.*(HB)*


BERITA TERKAIT: