Plt. Dirjen Imipas RI Saffar Muhammad Godam tiba di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan untuk memenuhi jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik KPK, Rabu (15/01/2025) pagi.
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 15 Januari 2025, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Pelaksana-tugas (Plt.) Direktur Jènderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Republik Indonesia (RI):Saffar Muhammad Godam sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI terpilih melalui PAW periode 2019–2024.
Rabu (15/01/2025) pagi sekitar pukul 09.40 WIB, Plt. Dirjen Imigrasi Kementerian Imipas RI Saffar Muhammad Godam tampak tiba di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan mengenakan kemeja warna putih. Saffar Muhammad Godam akan didalami pengetahuannya tentang perlintasan buron Harun Masiku 5 tahun yang lalu.
"Dipanggil sebagai Saksi 5 (lima) tahun yang lalu pada saat perlintasan Harun Masiku", kata Plt. Dirjen Imigrasi Kementerian Imipas RI Saffar Muhammad Godam, di Gedung Merah Putii KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudo Jakarta Selatan, Rabu (15/01/2025)
Saffar Muhammad Godam tidak menjelaskan berkas apa yang disiapkan dalam pemeriksaan ini. Ia kembali menyampaikan, bahwa pemeriksaan kali ini terkait perlintasan Harun Masiku.
"(Diperiksa untuk tersangka Hasto Kristiyanto) bukan, bukan. Untuk keterangan sebagai Saksi terkait perlintasan Harun Masiku", ujar Saffar Muhammad Godam.
Terpisah, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan, bahwa Plt. Dirjen Imigrasi Kementerian Imipas RI Saffar Muhammad Godam diperiksa hari ini. Hal itu disampaikan Tessa sekaligus meralat pernyataan sebelumnya soal jadwal pemeriksaan terhadap Saffar kemarin.
"Saffar M. Godam jadwalnya Rabu (15/01/2025)", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (15/01/2025).
Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-Perjuangan) Hasto Kristiyanto atas 2 (dua) perkara, yaitu perkara dugaan TPK suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI terpilih melalui PAW periode 2019–2024 dan perkara dugaan perintangan penyidikan perkara tersebut.
Dalam perkara dugaan TPK suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI terpilih melalui PAW periode 2019–2024, Tim Penyidik KPK menduga, Hasto diduga menemui salah-satu Komisioner Komisi Pemulihan Umum - Republik Indonesia (KPU-RI) saat itu Wahyu Setiawan pada Agustus 2019.
Dalam perkara tersebut, Wahyu Setiawan telah ditetapkan sebagai Tersangka Penerima Suap dan telah selesai menjalani masa pidananya.
Sementara itu, peran Hasto Kristiyanto dalam perkara dugaan Tindak PIdana Perintangan Penyidikan perkara tersebit, bermula saat Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK akan menangkap Harun Masiku dalam Kegiatan Tangkap Tangan (TT) pada 8 Januari 2020.
Upaya Tim Satgas Penindakan KPK menangkap Harun Masiku saat itu 'gagal', karena Harun berhasil melarikan diri hingga kini masih jadi buron. Tim Penyidik KPK menemukan adanya bukti dugaan peran Hasto dalam merintangi upaya Tim Peneyidik KPK menangkap Harun Masiku. *(HB)*
BERITA TERKAIT: