Jumat, 26 Juli 2024

KPK Serahkan Pegawai KPK Gadungan Ke Polres Bogor


YS pegawai KPK gadungan akan dibawa ke Polres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, Jum'at (26/07/2024) dini hari.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jum'at (26/07/2024) dini hari menyerahkan YS Pegawai KPK gadungan ke Polres Bogor untuk diproses lebih lanjut atas perkara dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

YS meninggalkan ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Jum'at (26/07/2024) dini hari sekitar pukul 00.05 WIB dengan kedua tangan diborgol dan dikawal petugas.

YS kemudian dibawa petugas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK menggunakan mobil merk warna hitam berpelat dinas Polri VIII 15-30. Selain menyerahkan YS, KPK juga menyerahkan barang bukti uang, Ponsel merk iPhone dan mobil mewah merek Porche warna putih kepada pihak Polres Bogor untuk diproses lebih lanjut.

Sebagaimana diketahui, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Kamis (25/07/2024) siang, menangkap seseorang berinisial YS yang mengaku sebagai Pegawai KPK dan melakukan pemerasan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

"Tim mengamankan orang dimaksud di rumah makan Mang Kabayan di Kabupaten Bogor sekitar pukul 13.30 WIB", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto,  di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (25/07/2024).

Tessa menjelaskan, pada Kamis (25/07/2024) pagi, KPK menerima laporan mengenai seseorang berinisial YS yang mengaku sebagai Segawai KPK dan melakukan pemerasan kepada seorang pejabat di lingkungan Pemkab Bogor. Yang mana, pejabat tersebut dimintai sejumlah uang oleh YS.

Atas laporan itu, KPK menurunkan Tim Satgas Penindakan yang terdiri dari penyelidik, penyidik dan inspektorat untuk memastikan apakah orang tersebut benar-benar merupakan Pegawai KPK atau bukan. Setelah memastikan YS telah menerima uang dari pelapor, Tim Satgas Penindakan KPK menangkap YS sekitar pukul 13.30 WIB.

Tim Satgas Penindakan KPK lalu membawa YS menuju kediamannya di Perumahan Villa Bogor Indah di Kota Bogor dalam rangka pengumpulan barang bukti. Tim Satgas Penindakan KPK menyita uang Rp. 300 juta, 1 (satu) unit telepon selular (Ponsel) merek iPhone dan 1 (satu) unit kendaraan merek Porche warna putih.

Kemudian, Tim Satgas Penindakan KPK membawa YS ke Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan untuk dilakukan klarifikasi lebih lanjut

"Dari hasil klarifikasi tersebut, didapat kesimpulan sementara, bahwa orang tersebut bukan merupakan Pegawai KPK dan hanya beroperasi sendiri", jelas Tessa Mahardhika.

KPK selanjutnya akan menyerahkan YS beserta barang bukti uang, Ponsel merk iPhone dan kendaraan roda 4 (empat) merek Porche warna putih kepada pihak Polres Bogor untuk diproses lebih lanjut. *(HB)*


Kamis, 25 Juli 2024

Geledah Ditjen Minerba, KPK Sita Dokumen Izin Tambang Terkait Perkara Gubernur Malut AGK


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen tambang dari penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM). Penggeledahan dilakukan sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Maluku Utara (Malut).

"Hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik dokumen/ surat dan print out barang bukti elektronik yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK (Abdul Ghani Kasuba) dan MS (Muhaimin Syarif)", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto, di Gedung Merah Puith KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (25/07/2024).

Tessa menegaskan, Tim Penyidik KPK segera menganalisis dokumen tersebut dan mengonfirmasi para Saksi terkait dan Tersangka untuk kemudian disertakan sebagai kelengkapan berkas penyidikan dan untuk pengembangan penyidikan.

"Tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggung-jawaban pidananya", tegas Tessa Mahardhika.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK pada Rabu 17 Juli 2024, menahan Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu atas perkara dugaan TPK pemberian suap kepada AGK selaku Gubernur Maluku Utara 2019–2024 terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari, terhitung hari ini (Rabu 17 Juli 2024) hingga 5 Agustus 2024 di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Cabang KPK", kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (17/07/2024).

Asep menerangkan, MS diketahui telah memberi uang sebesar Rp. 7 miliar kepada AGK selaku Gubernur Maluku Utara berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Pemberian uang dari MS kepada AGK selaku Gubernur Maluku Utara dilakukan secara tunai langsung ke AGK maupun melalui ajudan-ajudannya dan juga melalui transfer ke rekening keluarga AGK, lembaga dan pihak yang terafiliasi dengan AGK serta perusahaan yang terkait dengan keluarga AGK.

Tim Penyidik KPK juga menemukan adanya pemberian uang oleh tersangka MS kepada AGK selaku Gubernur Maluku Utara berkaitan dengan proyek pada Dinas PUPR Pemprov Maluku Utara dan pengurusan perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Prisma Utama di Provinsi Maluku Utara

Kemudian pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM Republik Indonesia tanpa melalui prosedur yang ditanda-tangani AGK selaku Gubernur Maluku Utara untuk setidaknya 37 perusahaan.

Atas perbuatannya, tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan dakwaan telah menerima suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan dan proyek infrastruktur senilai lebih dari Rp.100 miliar.

Dalam sidang beragenda Pembacaan Sutat Dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate pada Rabu 05 Juni 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rio Vernika Putra di antaranya mengatakan, bahwa terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp. 99,8 miliar dan 30.000 dolar AS melalui transfer maupun secara tunai.

Dalam perkara tersebut, lanjut JPU KPK Rio Vernika Putra, AGK selaku Gubernur Maluku Utara menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap baik menggunakan rekening milik sekretaris pribadi, keluarga maupun rekening milik Terdakwa.

JPU KPK Rio Vernika Putra pun memerinci, bahwa dari Rp. 99,8 miliar dana yang diterimanya, sebesar Rp. 87 miliar lewat transfer melalui berbagai bank secara bertahap di 27 rekening berbeda.

"Terdakwa menerima gratifikasi mulai dari fee proyek infrastruktur di Malut (Maluku Utara) mencapai Rp. 500 miliar yang bersumber dari APBN dan Terdakwa diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi perkembangan proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan", rinci JPU KPK Rio Vernika Putra.

Selain itu, AGK selaku Gubernur Maluku Utara juga diduga menerima suap sebesar Rp. 2,2 miliar. Uang tersebut diduga untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadi-nya.

JPU KPK Rio Vernika Putra juga mengungkapkan jumlah uang yang mengalir pada 27 rekening yang dipegang atau dikuasai oleh Ramadhan Ibrahim selaku ajudan AGK senilai Rp. 87 miliar. Selain itu, AGK selaku Gubernur Maluku Utara pun pun diduga telah menerima uang secara cash atau tunai berupa dolar senilai 30 ribu dolar AS.

JPU KPK Rio Vernika Putra menegaskan, uang yang diterima AGK selaku Gubernur Maluku Utara melalui rekening Rp. 87 miliar itu secara bertahap. Dihitung secara keseluruhan, total uang yang diterima AGK selaku Gubernur Maluku Utara sebesar Rp. 99,8 miliar dan 30.000 dolar AS.

Dalam perkara ini, terdakwa AGK selaku Gubernur Maluku Utara didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Tim Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebagai bukti awal dugaan TPPU tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain. Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga setidaknya mencapai total Rp. 100 miliar. *(HB)*




KPK Tangkap Pegawai KPK Gadungan


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis 25 Juli 2024, menangkap seseorang berinisial YS yang mengaku sebagai Pegawai KPK dan melakukan pemerasan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

"Tim mengamankan orang dimaksud di rumah makan Mang Kabayan di Kabupaten Bogor sekitar pukul 13.30 WIB", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (25/07/2024).

Tessa menjelaskan, pada Kamis (25/07/2024) pagi, KPK menerima laporan mengenai seseorang berinisial YS yang mengaku sebagai Segawai KPK dan melakukan pemerasan kepada seorang pejabat di lingkungan Pemkab Bogor. Yang mana, pejabat tersebut dimintai sejumlah uang oleh YS.

Atas laporan itu, KPK menurunkan Tim Satgas Penindakan yang terdiri dari penyelidik, penyidik dan inspektorat untuk memastikan apakah orang tersebut benar-benar merupakan Pegawai KPK atau bukan. Setelah memastikan YS telah menerima uang dari pelapor, Tim Satgas Penindakan KPK menangkap YS sekitar pukul 13.30 WIB.

Tim Satgas Penindakan KPK kemudian membawa YS menuju kediamannya di Perumahan Villa Bogor Indah di Kota Bogor dalam rangka pengumpulan barang bukti. Tim Satgas Penindakan KPK menyita uang Rp. 300 juta, 1 (satu) unit telepon selular (Ponsel) merek iPhone dan 1 (satu) unit kendaraan merek Porche warna putih.

Tim Satgas Penindakan KPK kemudian membawa YS ke Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan untuk dilakukan klarifikasi lebih lanjut

"Dari hasil klarifikasi tersebut, didapat kesimpulan sementara, bahwa orang tersebut bukan merupakan Pegawai KPK dan hanya beroperasi sendiri", jelas Tessa Mahardhika.

KPK selanjutnya akan menyerahkan YS beserta barang bukti uang, Ponsel merk iPhone dan kendaraan roda 4 (empat) merek Porche warna putih kepada pihak Polres Bogor untuk diproses lebih lanjut. *(HB)*

Pimpin Upacara Pembukaan TMMD Ke-121 Tahun 2024, Bupati Mojokerto Tekankan Pemerataan Dan Percepatan Pembangunan


Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati saat meninjau peserta upacara pada pembukaan TMMD ke-121 tahun 2024, di Lapangan Desa Bandung Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto, Kamis (25/07/2024) pagi.


Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati  menekankan pemerataan dan percepatan pembangunan nasional melalui program TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa). Hal itu disampaikan saat memimpin upacara pembukaan TMMD ke-121 tahun 2024, di Lapangan Desa Bandung Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto, Kamis 25 Juli 2024.

"Tujuan utama program TMMD adalah pemerataan pembangunan nasional untuk lebih sejahtera, adil, gotong royong (partisipatif) serta memperkuat kemanunggalan TNI  dengan masyarakat", kata Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di Lapangan Desa Bandung Kecamatan Gedeg, Kamis (25/07/2025) pagi.

Bupati Ikfina menjelaskan, program TMMD sendiri merupakan program terpadu lintas sektoral yang melibatkan TNI, pemerintah daerah, segenap lapisan masyarakat serta stakeholder terkait. Untuk proses perencanaannya sendiri, TMMD tahun 2024 direncanakan dengan sistem perencanaan bottom up. Yang mana, perencanaan pembangunan tersebut merupakan aspirasi dari masyarakat.

Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto tersebut pun menjelaskan, bahwa sasaran kegiatan ditetapkan dan diakomodir ke dalam rencana kerja Pemerintah Kabupaten Mojokerto tahun 2024 dengan total anggaran sebesar Rp. 1.795.400.000,–. Anggaran tersebut diklasifikasikan menjadi 2 (dua) sasaran, yaitu kegiatan pembangunan fisik dan kegiatan non fisik.

"Kegiatan pembangunan fisik meliputi pembangunan atau peningkatan sarana prasarana wilayah dan infrastruktur dasar dan kegiatan yang sifatnya non fisik diarahkan untuk mendorong kesadaran masyarakat atas isu-isu aktual dan tantangan yang berkembang", jelas Bupati Ikfina.

Adapun pembangunan fisik yang akan dilaksanakan dalam TMMD ini, lanjut Bupati Ikfina, yang pertama yaitu pembangunan rabat beton jalan lingkungan Dusun Bandung Wetan RT 04 dan Dusun Ngudi Lor RT 01 RW 07 sampai dengan RT 02 RW 07 sepanjang 1.300 kilometer, dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 1.100.000.000,–.

Yang kedua adalah rehab Musholla Al Barokah Dusun Bandung Kulon RT 02 RW 06 dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 200.000.000,–. Lalu, yang ketiga ialah penerangan jalan Dusun Bandung Wetan sebanyak 20 tiang dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 36.000.000,–.

Selanjutnya ialah rehab ruang perpustakaan SDN Bandung 2 dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 220.000.000,–. Lalu pembangunan jamban Desa Bandung sebanyak 16 jamban dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 194.000.000,– serta rehabilitasi rumah tidak layak huni sebanyak 3 rumah dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 45.000.000,– dari Baznas Kabupaten Mojokerto.

Pada kesempatan ini, Bupati Ikfina berkesempatan menyampaikan ucapkan terima-kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dukungan, kerjasama, soliditas, dan sinergitas semua pihak yang mendukung pelaksanaan TMMD ke-121 di Kabupaten Mojokerto tahun 2024 di Desa Bandung Kecamatan Gedeg.

Dengan didampingi oleh jajaran Forkopimda dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mojokerto, Bupati Ikfina juga mengucapkan selamat bekerja kepada para personel TNI yang turut berpartisipasi pada TMMD ke-121 di Desa Bandung tersebut.

"Selamat bekerja, semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan kesehatan, rahmat, dan hidayahnya kepada kita semua", pungkas Buapti Mojokerto Ikfina Fahmawati.

Selepas pelaksanaan upacara pembukaan tersebut, Bupati Mojokerto ke-30 itupun melakukan giat tinjau di beberapa lokasi pembangunan fisik. Dimulai dari meninjau renovasi perpustakaan di SDN Bandung 2. Lalu, dilanjutkan meninjau pembangunan penerangan jalan umum dan rumah tidak layak huni dan yang terakhir adalah peninjauan mushola Al-Barokah. *(get/DI/HB)*

Rabu, 24 Juli 2024

Bupati Ikfina Ajak Pelajar Mojokerto Perangi Judi Online Via Program GEMOY


Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati saat mengedukasi para pelajar via program GEMOY di SMKN 1 Pungging Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto, Rabu (24/07/2024) siang.  


Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengajak para pelajar di Mojokerto ikut memerangi permainan Judi Online (Judol) via program GEMOY (Gen-Z Mojokerto Yeay). Pasalnya, permainan digital yang disusupi judi online (Judol) tersebut kini menjadi momok yang serius dan berbahaya, karena dapat merusak kehidupan pelajar.

Pantauan di lokasi, edukasi kreatif melalui Program GEMOY kali ini menyasar siswa SMKN 1 Pungging Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto pada Rabu (24/07/2024) siang. Ratusan pelajar SMKN 1 Pungging begitu antusias mengikuti rangkaian kegiatan tersebut.

Mereka tampak menari-nari mengikuti irama musik joget Tiktok viral, karena edukasi kreatif ini meliputi interaksi siswa melalui pendekatan trend kekinian Gen Z dengan nuansa yang menyenangkan.

Bupati Ikfina menjelaskan, kegiatan GEMOY ini merupakan bentuk edukasi bagi pelajar terkait literasi digital. Dalam hal ini, tema edukasi kali ini, yakni tentang bahaya Judol bagi pelajar. Selain mengajak pelajar untuk memerangi permainan judi digital tersebut, Bupati Ikfina juga berharap, pelajar ikut mengawasi guna memerangi Judol yang membahayakan pelajar.

"Jadi, kita berupaya untuk memberikan pemahaman dan menanamkan mindset anak-anak agar tidak terjerumus dengan judi online", terang Bupati Ikfina dalam sambutannya.

Menurut Bupati  Ikfina, penanaman mindset kepada anak-anak terkait bahaya Judol ini sangat penting. Sebab, Judol ini hanya sebuah permainan yang sepenuhnya adalah sebuah upaya dari sindikat untuk mengumpulkan uang dari orang-orang yang tertarik bermain judi online ini.

"Jadi, orang dibuat menyerahkan uangnya secara sukarela. Ini sebenarnya kita menyerahkan uang kita kepada orang lain, memperkaya orang lain tanpa kita mendapatkan apapun sebenarnya. Jadi, itu adalah suatu bentuk penipuan dan pembodohan", jelas Bupati Ikfina.

"Dan itu yang kita coba upayakan untuk mereka pahami bahaya judol. Karena kalau sudah paham anak-anak akan ngerti dan gak mau jadi korban penipuan dan pembodohan. Jadi kita harus ingatkan semuanya", tambahnya.

Orang nomor satu dilingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto ini menghimbau para pelajar agar menjauhi permainan judi. Ia mendorong siswa agar mencari hiburan lain yang menyenangkan. Sebab kegiatan yang positif akan juga berdampak positif bagi kehidupan mereka.

"Seperti ngopi bareng, olah-raga bareng atau yang kegiatan menyenangkan lain. Itu tentu sangat positif dan berarti. Daripada kita dibodohi oleh permainan-permainan seperti itu", pungkasnya.

Untuk diketahui, program Gen-Z Mojokerto Yeay (GEMOY) dari Kominfo Kabupaten Mojokerto ini adalah program sarana komunikasi antara Bupati dan pelajar usia remaja yang membahas lebih dekat tentang persoalan Gen-Z. Di antaranya pengenalan diri, literasi digital dan peningkatan kualitas diri untuk masa depan.*(get/DI/HB)*

KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba Terkait Perkara Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 24 Juli 2024, menggeledah Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara.

"Penggeledahan ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi penerimaan suap, gratifikasi serta pencucian uang dengan tersangka AGK", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (24/07/2024).

Tessa menjelaskan, mengatakan penggeledahan tersebut juga dalam rangka pencarian alat bukti dugaan pemberian suap dari Tersangka Pemberi Suap, yakni pengusaha atas nama Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu kepada tersangka AGK selaku Gubernur Maluku Utara.

"Serta perkara pemberian hadiah atau janji kepada tersangka AGK terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka MS", jelas Tessa Mahardhika.

Tessa belum menginformasikan lebih lanjut tentang temuan alat bukti terkait perkara yang ditemukan Tim Penyidik KPK dalam penggeledahan kantor yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan tersebut. Alsannya, karena proses penggeledahan masih berjalan.

"Kegiatan saat ini masih berlangsung. Akan kami sampaikan secara bertahap perkembangannya", ujar Tessa Mahardhika.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK pada Rabu 17 Juli 2024, menahan Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu atas perkara dugaan TPK pemberian suap kepada AGK selaku Gubernur Maluku Utara 2019–2024 terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari, terhitung hari ini (Rabu 17 Juli 2024) hingga 5 Agustus 2024 di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Cabang KPK", kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (17/07/2024).

Asep menerangkan, MS diketahui telah memberi uang sebesar Rp. 7 miliar kepada AGK selaku Gubernur Maluku Utara berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Pemberian uang dari MS kepada AGK selaku Gubernur Maluku Utara dilakukan secara tunai langsung ke AGK maupun melalui ajudan-ajudannya dan juga melalui transfer ke rekening keluarga AGK, lembaga dan pihak yang terafiliasi dengan AGK serta perusahaan yang terkait dengan keluarga AGK.

Tim Penyidik KPK juga menemukan adanya pemberian uang oleh tersangka MS kepada AGK selaku Gubernur Maluku Utara berkaitan dengan proyek pada Dinas PUPR Pemprov Maluku Utara dan pengurusan perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Prisma Utama di Provinsi Maluku Utara

Kemudian pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM Republik Indonesia tanpa melalui prosedur yang ditanda-tangani AGK selaku Gubernur Maluku Utara untuk setidaknya 37 perusahaan.

Atas perbuatannya, tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan dakwaan telah menerima suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan dan proyek infrastruktur senilai lebih dari Rp.100 miliar.

Dalam sidang beragenda Pembacaan Sutat Dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate pada Rabu 05 Juni 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rio Vernika Putra di antaranya mengatakan, bahwa terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp. 99,8 miliar dan 30.000 dolar AS melalui transfer maupun secara tunai.

Dalam perkara tersebut, lanjut JPU KPK Rio Vernika Putra, AGK selaku Gubernur Maluku Utara menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap baik menggunakan rekening milik sekretaris pribadi, keluarga maupun rekening milik Terdakwa.

JPU KPK Rio Vernika Putra pun memerinci, bahwa dari Rp. 99,8 miliar dana yang diterimanya, sebesar Rp. 87 miliar lewat transfer melalui berbagai bank secara bertahap di 27 rekening berbeda.

"Terdakwa menerima gratifikasi mulai dari fee proyek infrastruktur di Malut (Maluku Utara) mencapai Rp. 500 miliar yang bersumber dari APBN dan Terdakwa diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi perkembangan proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan", rinci JPU KPK Rio Vernika Putra.

Selain itu, AGK selaku Gubernur Maluku Utara juga diduga menerima suap sebesar Rp. 2,2 miliar. Uang tersebut diduga untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadi-nya.

JPU KPK Rio Vernika Putra juga mengungkapkan jumlah uang yang mengalir pada 27 rekening yang dipegang atau dikuasai oleh Ramadhan Ibrahim selaku ajudan AGK senilai Rp. 87 miliar. Selain itu, AGK selaku Gubernur Maluku Utara pun pun diduga telah menerima uang secara cash atau tunai berupa dolar senilai 30 ribu dolar AS.

JPU KPK Rio Vernika Putra menegaskan, uang yang diterima AGK selaku Gubernur Maluku Utara melalui rekening Rp. 87 miliar itu secara bertahap. Dihitung secara keseluruhan, total uang yang diterima AGK selaku Gubernur Maluku Utara sebesar Rp. 99,8 miliar dan 30.000 dolar AS.

Dalam perkara ini, terdakwa AGK selaku Gubernur Maluku Utara didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Tim Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebagai bukti awal dugaan TPPU tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain. Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga setidaknya mencapai total Rp. 100 miliar. *(HB)*



KPK Memroses Hukum Kecurangan Klaim BPJS Kesehatan 3 Rumah Sakit


Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi (TPK) kecurangan atau fraud atas klaim BPJS Kesehatan di 3 (tiga) rumah sakit. KPK menduga, negara mengalami kerugian sekitar Rp. 35 miliar akibat kecurangan klaim BPJS Kesehatan di 3 rumah sakit itu.

Hal itu disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam 'Diskusi Media: Kecurangan Klaim BPJS Kesehatan dan Pencegahannya' di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (24/07/2024) petang.

"Pimpinan KPK memutuskan yang tiga (rumah sakit) ini dipindahkan ke penindakan. Nanti, apakah Kejaksaan atau KPK yang sidik? Tetapi yang tiga ini sudah masuk pidana, karena indikasinya sudah cukup", kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam acara Diskusi Media, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (24/07/2024) petang.

Tiga rumah sakit dimaksud merupakan rumah sakit swasta di Jawa Tengah (Jateng) dan Sumatera Utara (Sumut). Hanya saja, Pahala tidak menyampaikan detail rumah sakit tersebut.

"RS A di Sumut Rp. 1 miliar sampai Rp. 3 miliar. RS B di Sumut sekitar Rp. 4 miliar sampai dengan Rp. 10 miliar dan RS C di Jateng Rp. 20 miliar sampai dengan Rp. 30 miliar", ungkap Pahala.

Pahala menjelaskan, proses penegakan hukum diambil setelah Tim Gabungan dari KPK, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terjun langsung ke lapangan.

Tim gabungan fokus menelusuri modus phantom billing atau klaim palsu dan manipulasi diagnosis. Phantom billing merupakan klaim atas layanan yang tidak pernah diberikan, sedangkan manipulasi diagnosis merupakan pemalsuan rekam medis.

Pahala pun menjelaskan, setidaknya terdapat tagihan BPJS Kesehatan terhadap 4.300 kasus fisioterapi di tiga rumah sakit dimaksud. Namun, setelah ditelusuri, ternyata hanya 1.000 kasus fisioterapi yang memiliki catatan medis. Demikian pula dengan katarak, dari 39 pasien yang diklaim harus operasi, ternyata hanya 14 orang saja yang patut dioperasi.

"Yang parah ini enggak ada apa-apa. Pasiennya enggak ada, terapi enggak ada, tetapi dokumen dibikin seakan (layanan kesehatan) itu ada. Itu yang kita bilang. Yang kita ambil hanya dua. Phantom billing ini orangnya ada, terapi enggak ada. Kedua medical diagnosa yang klaimnya kegedean", jelas Pahala Nainggolan.

Pahala membeberkan, ada dugaan kongkalikong antara petugas, dokter hingga manajemen RS untuk melakukan phantom billing. Yang mana, pihak RS awalnya mengumpulkan KTP masyarakat melalui bakti sosial, kemudian dokter yang sudah tidak bertugas seakan memeriksa pasien dan membuat surat eligibilitas peserta BPJS.

Selain itu, dibuat rekam medis, resume medis, catatan perkembangan pasien terintegrasi dan pemeriksaan penunjang palsu. Dan, pihak RS menyusun serta melakukan klaim kepada BPJS Kesehatan.

Pahala menyebut, kecurangan tersebut juga terjadi di RS lain, baik milik pemerintah maupun swasta. Untuk itu, Pahala mengingatkan RS untuk menghentikan praktik lancung dan mengembalikan kerugian negara.

Ditandaskan Pahala, bahwa KPK tidak akan segan memroses hukum RS yang mengabaikan peringatan. "Sekali lagi, kita himbau. Jadi, sukarela saja", tandas Pahala Nainggolan.

Selain proses hukum, RS yang terbukti melakukan kecurangan juga diancam dengan pencabutan izin dan kerja-sama dengan BPJS Kesehatan bakal disetop. *(HB)*

Tolak Kasasi, MA Perintah KPK Kembalikan Rumah Istri Rafael Alun


Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu RI Rafael Alun Trisambodo dalam sidang perdana perkara TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (30/08/2023).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta untuk terdakwa Rafael Alun Trisambodo.

Sebelumnya, atas perkara tersebut, Majelis Hakim PT. DKI Jakarta memutuskan, terdakwa Rafael Alun Trisambodo tetap dihukum 14 tahun penjara atas perkara TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU yang menjeratnya. Namun, Majelis Hakim PT. DKI Jakarta juga memutuskan sejumlah aset milik Ernie Meike Torondek istri Rafael Alun Tri Sambodo dirampas untuk negara.

Atas putusan Majelis Hakim PT. DKI Jakarta terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemeterian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Triwambodo tersebut,  Tim Jaksa KPK mengajukan kasasi ke MA. Namun, upaya hukum yang diajukan Tim Jaksa KPK tersebut ditolak MA.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim MA di antaranya memerintahkan supaya KPK mengembalikan rumah atas nama Ernie Meike Torondek istri Rafael Alun Trisambodo yang sebelumnya sempat disita KPK.

"Amar putusan, penuntut umum tolak, Terdakwa tolak dengan perbaikan status barang bukti", demikian tertulis dalam situs MA, Rabu (24/07/2024).

Putusan kasasi itu diputuskan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Putusan kasasi itu diputus pada Selasa 16 Juli 2024.

"Lama memutus 27 hari", demikian tertulis dalam situs MA tersebut.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim MA juga memerintahkan KPK mengembalikan sejumlah barang bukti yang tidak terkait dengan perkara. Berikut sejumlah barang bukti tidak terkait perkara yang diprintah MA supaya KPK mengembalikan kepada yang berhak:
• Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp. 199.970.000,– yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek;
• Barang bukti perkara TPPU nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp. 19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondek;
• Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.

Sebelumnya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta memutuskan Rafael Alun Trisambodo tetap dihukum 14 tahun penjara atas perkara TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU. Namun, Majelis Hakim PT DKI Jakarta memutuskan sejumlah aset milik istri Rafael, Ernie Meike Torondek dirampas untuk negara.

"Barang bukti perkara gratifikasi nomor 553 sampai nomor 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 413 sampai 418 dirampas untuk negara", demikian amar putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang dilansir dari laman PT DKI Jakarta, Kamis (14/03/2024).

Hanya saja, Majelis Hakim PT DKI Jakarta dalam amar putusannya menyatakan, barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 berupa rumah di jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atas nama Ernie Meike untuk dikembalikan.

"Menetapkan, barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 dikembalikan kepada dari mana benda disita", bunyi amar putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta.

Atas putusan Mejelis Hakim PT DKI Jakarta itu, Tim Jaksa KPK tidak terima dan ingin supaya aset atas nama Ernie Meike dirampas untuk negara. Tim Jaksa KPK kemudian mengajukan kasasi yang berujung ditolak MA. *(HB)*



Selasa, 23 Juli 2024

KPK Geledah Rumah Anggota DPR-RI PDI-Perjuangan Terkait Perkara Bansos Covid-19


Juru Bicara Bidang Penindakan dan kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 23 Juli 2024, menggeledah rumah kediaman anggota Dewan Perwakilan Rakyat - Republik Indonesia (DPR-RI) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-Perjuangan) Herman Hery (HH) yang berlokasi di kawasan Depok, Jawa Barat.

Penggeledahan dilakukan sebagai rangkaian penyidikan perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) pengadaan bantuan sosial (Bansos) beras bantuan presiden (Banpres) penanganan Covid-19 tahun 2020. Perkara ini merupakan pengembangan perkara dugaan TPK pendistribusian Bansos beras Banpres penanganan Covid-19 tahun 2020 yang Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos) RI.

“(Geledah rumah HH) kegiatan penyidikan di Jabodetabek berkaitan dengan penyidikan perkara Bansos Covid-19", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi wartawan dalam keterangan tertulis, Selasa (23/07/2024).

Tessa menegaskan, Tim Penyidik KPK melakukan menggeledah di beberapa lokasi di kawasan Jabodetabek. Hanya saja, Tessa enggan menginformasikan detail lokasi-lokasi penggeledahan yang dimaksud.

Sebelumnya, Tessa pun menegaskan, bahwa KPK akan menginformasikan perkembangan penggeledahan tersebut secara bertahap, termasuk temuan barang bukti terkait perkara dalam penggeledahan tersebut.

"Seandainya nanti ada hasil dari penyidik, kita akan update lagi, apa sih yang dilakukan Tim Penyidik atau barang-barang apa yang disita", tegas Tessa Mahardhika ketika ditemui di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (23/07/2023) sore.

Dari perkara dugaan TPK pengadaan Bansos beras Banpres saat penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020 ini, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 1 (satu) Tersangka, yakni Ivo Wongkaren.

Perkara tersebut mencuat ke permukaan setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait perkara yang menjerat Juliari Batubara selaku Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI).

"Jadi, waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan", ungkap Tessa Mahardhika.

Dalam prosesnya, perkara itu bercabang hingga akhirnya Tim Penyidik KPK menemukan dugaan TPK pengadaan Bansos beras Banpres yang penanganannya kini telah naik ke penyidikan.

"Terakhir itu kan yang distribusi, sekarang yang pengadaannya", ujar Tessa Mahardhika.

Perkara dugaan TPK Bansos beras Banpres saat penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020 diketahui bersamaan dengan program Bantuan Sosial Beras (BSB) program dari Kemeterian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

Yang membedakan dua perkara itu, yaitu penanganan perkara TPK Bansos beras Banpres penanganan pandemi Covid-19 sebelumnya pada pendistribusiannya. Sedangkan untuk penanganan perkara TPK Bansos beras Banpres penanganan pandemi Covid-19 yang saat ini diselidiki Tim Penyidik KPK adalah pada pengadaannya.

"Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020. Sekarang di penyelidikan, pengadaan (Banpres). Terakhir itu kan (Bansos) yang didistribusi", tandasnya. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Di Pemkot Semarang


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 4 (empat) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Surat Pemberitahun Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun telah dikirimkan kepada 4 Tersangka perkara tersebut.

Sebagaimana disampaikan Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, bahwa pihaknya sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada 4 Tersangka perkara tersebut.

"Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan 4 (empat) orang", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (23/07/2024).

Tessa menerangkan, saat ini penggeledahan sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan TPK di Pemkot Semarang masih terus berlangsung. Diterangkan Tessa pula, proses penggeledahan tersebut akan berlangsung selama 2 (dua) pekan.

"Belum, masih berlangsung. Kurang lebih 2 (dua) minggu lah dari pertama kali berkegiatan", terang Tessa Mahardhika.

Sebagaimana di ketahui, Tim Penyidik KPK melangsungkan penggeledahan di sejumlah ruang kerja kantor instansi di lingkungan Pemkot Semarang sejak Rabu 17 Juli 2024.

KPK sebelumnya menyampaikan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan 3 (tiga) perkara dugaan TPK di Pemkot Semarang. Yakni perkara dugaan TPK pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023—2024, perkara dugaan TPK pemerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi tahun 2023—2024.

KPK sebelumnya pun menyampaikan, bahwa terkait penyidikan 3 perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah melakukan upaya cegah-tangkal (Cekal) terhadap 4 (empat) orang supaya tidak bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri atas 2 (dua) yang orang dari unsur penyelenggara negara dan 2 (dua) orang dari unsur swasta.

"Pada tanggal 12 Juli tahun 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 4 (empat) orang, yaitu 2 (dua) orang dari penyelenggara negara dan 2 (dua) orang lainnya dari pihak swasta", terang Juru Bicara Bidang PenIndakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto.

Cekal atau larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah dikoordinasikan dengan Direktorat Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM, dan berlaku selama 6 (enam) bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi", jelas Tessa Mahardhika. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

KPK Geledah Sejumlah Tempat Di Jabodetabek Terkait Perkara Bansos Beras Banpres Covid-19


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 23 Juli 2024, menggeledah sejumlah tempat di kawasan Jabodetabek sebagai rangkaian penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan bantuan sosial (Bansos) beras bantuan presiden (Banpres) saat penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

"Hari ini (Selasa 23 Juli 2024), ada kegiatan penyidikan di perkara Bansos atau Banpres di Jabodetabek", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (23/07/2024).

Tessa enggan menginformasikan detail lokasi mana saja yang disasar Tim Penyidik KPK dalam penggeledahan tersebut. Ditegaskan Tessa Mahardhika, bahwa proses penggeledahan saat ini masih sedang berlangsung.

Tessa pun menegaskan, bahwa KPK akan menginformasikan perkembangan penggeledahan tersebut secara bertahap, termasuk temuan barang bukti terkait perkara dalam penggeledahan tersebut.

"Seandainya nanti ada hasil dari penyidik, kita akan update lagi, apa sih yang dilakukan Tim Penyidik atau barang-barang apa yang disita", tegas Tessa Mahardhika.

Dari perkara dugaan TPK pengadaan Bansos beras Banpres saat penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020 ini, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 1 (satu) Tersangka, yakni Ivo Wongkaren.

Perkara tersebut mencuat ke permukaan setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait perkara yang menjerat Juliari Batubara selaku Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI).

"Jadi, waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan", ungkap Tessa Mahardhika.

Dalam prosesnya, perkara itu bercabang hingga akhirnya Tim Penyidik KPK menemukan dugaan TPK pengadaan Bansos beras Banpres yang penanganannya kini telah naik ke penyidikan.

"Terakhir itu kan yang distribusi, sekarang yang pengadaannya", ujar Tessa Mahardhika.

Perkara dugaan TPK Bansos beras Banpres saat penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020 diketahui bersamaan dengan program Bantuan Sosial Beras (BSB) program dari Kemeterian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

Yang membedakan dua perkara itu, yaitu penanganan perkara TPK Bansos beras Banpres penanganan pandemi Covid-19 sebelumnya pada pendistribusiannya. Sedangkan untuk penanganan perkara TPK Bansos beras Banpres penanganan pandemi Covid-19 yang saat ini diselidiki Tim Penyidik KPK adalah pada pengadaannya.

"Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020. Sekarang di penyelidikan, pengadaan (Banpres). Terakhir itu kan (Bansos) yang didistribusi", tandasnya. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

KPK Periksa Andriyani Terkait Perkara Di ASDP


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 23 Juli 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan mantan VP Divisi Hukum PT. Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (PT. ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Dewi Andriyani sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proses kerja-sama usaha dan akuisisi PT. Jembatan Nusantara oleh PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan VP Divisi Hukum PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Dewi Andriyani di antaranya untuk didalami pengetahuannya tentang proses akuisisi dan proses due diligence yang dilakukan di PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero).

“Saksi DA (Dewi Andriyani) didalami pengetahuannya tentang proses akuisisi dan proses due diligence yang dilakukan", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa (23/07/ 2024).

Tim Penyidk KPK hari ini sedianya juga menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan mantan VP Hukum PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Lilis Musiani. Informasi serupa juga akan digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap mantan VP Hukum PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Lilis Musiani.

Namun, mantan VP Hukum PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Lilis Musiani meminta agar jadwal pemanggilan dan permintaan keterangan diganti. "(Saksi) LM minta reschedule jadwal pemeriksaan pada Selasa depan", jelas Tessa Mahardhika.

Sebelumnya, KPK menyampaikan, bahwa Tim Penyidik KPK telah meningkatkan penanganan perkara dugaan TPK proses kerja-sama usaha dan akuisisi PT. Jembatan Nusantara oleh PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022 tersebut ke penyidikan.

“KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja-sama usaha dan akuisisi PT. Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019 sampai dengan 2022", kata Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (18/07/2024).

Tessa menjelaskan, perkara tersebut disidik Tim Pemyidik KPK sejak 11 Juli 2024. Seiring dengan penetapan status penanganan perkara ini ke penyidikan, Tim Penyidik KPK pun meminta Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM mencegah dan menangkal (mencekal) 4 (empat) orang supaya tidak bepergian ke luar negeri.

“Terkait dengan penyidikan perkara tersebut, pada tanggal 11 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri untuk dan atas nama 4 (empat) orang", jelas Tessa Mahardhika.

Namun demikian, Tessa enggan memerinci identitas 4 orang yang dicegah dan ditangkal bepergian ke luar negara terkait penyidikan perkara ini. Hanya disebut, 1 (satu) orang di antaranya berinisial A dari unsur swasta.

“Sementara 3 (tiga) lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH dan saudara IP", pungkas Tessa Mahardhika. *(HB)*

KPK Cekal 5 Orang Terkait Perkara Harun Masiku


Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malakukan upaya paksa cegah-tangkal (Cekal) bepergian ke luar negeri terhadap 5 (lima) orang terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan penetapan Calon Anggota DPR RI periode 2019–2024 Pergantian Antar Waktu (PAW) dengan tersangka Harun Masiku (HM), yang hingga saat ini masih menjadi buronan KPK dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"KPK tekah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri Untuk dan Atas Nama 5 (lima) orang", kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (23/07/2024).

Dijelaskan Tessa, pencegahan dan penangkalan bepergian ke luar negeri terhadap 5 orang itu diajukan sejak Senin 22 Juli 2024. Adapun masa pencekalan terhadap 5 orang itu berlaku selama 6 (enam) bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

"Yang pertama inisial K, kedua inisial SP, yang ketiga inisial YPW, yang keempat inisial DTI, yang terakhir berinisial DB", jelas Tessa Mahardhika.

Tessa menyampaikan, KPK berharap para pihak yang dicekal diharapkan bersikap koperatif selama proses penyidikan perkara dugaan suap Harun Masiku.

"Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan", ujar Tessa.

Pencekalan terhadap salah-seorang berisial K dalam perkara tersebut menjadi bahan pertanyaan di kalangan wartawan. Inisial K yang dicekal Tim Penyidik KPK terkait perkara Harun Masiku tersebut diduga Kusnadi, staf dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-Perjuangan) Hasto Kristiyanto. *(HB)*


BERITA TERKAIT: