Rabu, 22 Januari 2025

KPK Ungkap, Dana CSR BI Yang Mengalir Ke Komisi XI DPR-RI Capai Triliunan Rupiah

Baca Juga


Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang disalurkan ke Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - Republik Indonesia (DPR-RI) mencapai triliunan rupiah.

"Triliunan-lah. Kalau jumlah pasnya nantilah ya. Takutnya nanti salah", ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Rabu (22/01/2025).

Asep menyampaikan, salah-satu Aggota Komisi XI DPR-RI Satori telah mengakui, bahwa seluruh rekan kerjanya di Komisi XI DPR-RI menerima dana CSR BI yang ditampung dalam yayasan.

"Itu yang kita sedang dalami, di penerima yang lain. Karena berdasarkan keterangan saudara S (Satori), teman-teman sudah catat ya, seluruhnya juga dapat. Ya kan? Seluruh Anggota Komisi XI terima CSR itu", kata Asep Guntur Rahayu.

Asep menegaskan, Tim Penyidik KPK terus mendalami dugaan adanya penyelewengan dana CSR BI tersebut. Ditegaskannya pula, bahwa ada beberapa temuan dana tersebut tidak dipakai sesuai peruntukannya.

"Nah, yang sedang penyidik dalami adalah penyimpangan. Karena kita dapat informasi juga, kita dapat dari data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka tidak sesuai peruntukannya", tegas Asep Guntur Rahayu.

Ditandaskan Asep, bahwa Tim Penyidik KPK telah menemukan dugaan penyimpangan yang diduga dilakukan Satori dalam penggunaan dana CSR BI di Cirebon. Wilayah Cirebon merupakan daerah pemilihan (Dapil) Satori saat maju sebagai Caleg DPR-RI Pemilu 2024.

"Sementara yang kita peroleh saat ini sudah ada penyimpangannya, itu yang di Cirebon. Jadi, setelah semuanya terima, tapi ada yang amanah ada juga yang tidak sesuai peruntukkannya", tandas Asep.

Asep Guntur Rahayu mengatakan, sebagai rangkaian proses penyidikan, Tim Penyidik KPK beberapa waktu lalu  telah melakukan penggeledahan rumah Anggota Komisi XI DPR-RI dari fraksi Partai Nasdem Satori yang berlokasi di daerah Cirebon, Jawa Barat.

"Jadi, beberapa waktu lalu, selain penggeledahan di BI, OJK, juga kita menggeledah beberapa tempat. Salah-satunya di Cirebon. Itu di tempatnya saudara S (Satori)", kata Asep.

Tim Penyidik KPK telah menemukan dugaan penyelewengan dana CSR BI oleh Anggota Komisi XI DPR-RI Satori. Cirebon diketahui merupakan daerah pemilihan (Dapil) Satori saat maju sebagai Caleg DPR-RI pada Pemilu 2024. Politikus Partai Nasdem ini diduga turut menerima dana CSR dari BI.

"Sementara yang kita peroleh saat ini sudah ada penyimpangannya, itu yang di Cirebon. Jadi, setelah semuanya terima, tapi ada yang amanah ada juga yang tidak sesuai peruntukannya", tandas Asep Guntur Rahayu.

Dalam perkara dugaan TPK dana CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Jum'at 27 Desember 2024, Tim Penyidik KPK telah memanggil 2 (dua) Anggota DPR-RI, Keduanya, yakni Heri Gunawan dari fraksi Partai Gerindra dan Satori dari fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Satori dan Heri merupakan Anggota Komisi XI DPR periode tahun 2019 – 2024 dan terpilih lagi untuk periode 2024 – 2029. Hanya saja, keduanya kini bertugas di komisi yang berbeda dari periode sebelumnya. Menurut Satori, seluruh anggota komisi XI mendapatkan dana CSR Bank Indonesia. Adapun Komisi XI DPR-RI, merupakan mitra kerja Bank Indonesia di parlemen.

"Semuanya sih, semua Anggota Komisi XI programnya itu dapat", kata Satori saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, usai pemeriksaan.

Satori menyampaikan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) digunakan untuk kegiatan sosial di daerah pemilihan (Dapil). "Programnya kegiatan untuk sosialisasi di Dapil", kata dia.

KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara tersebut pada 16 Desember 2024. Perkara ini diduga melibatkan Anggota Komisi Xl DPR-RI periode tahun 2019 – 2024.
.
Sebagai rangkaian proses penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah menggeledah Kantor Pusat Bank Indonesia pada Senin 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.

Berlanjut pada Kamis 19 Desember 2024, Tim Penyidik KPK menggeledah Kantor OJK. Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK berhasil menyita sejumlah dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara. *(HB)*