Rabu, 31 Agustus 2022

KPK Eksekusi Mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna Ke Lapas Sukamiskin


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan, berdasarkan putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA).

"Jaksa Eksekutor Irman Yuliandri, telah melaksanakan putusan Majelis Hakim tingkat kasasi yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Aa Umbara Sutisna", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/08/2022).

Dijelaskan Ali Fikri, bahwa Aa Umbara akan menjalani sanksi pidana selama 5 tahun dikurangi masa penahanannya. Aa Umbara selaku Bupati Bandung Barat dinyatakan Majelis Hakim terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum 'bersalah' melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

"Terpidana juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp. 250 juta dan uang pengganti sebesar Rp. 2,3 Miliar", jelas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis 04 November 2021, Aa Umbara Sutisna selaku Bupati Bandung Barat divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 5 (lima) tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan, Aa Umbara Sutisna selaku Bupati Bandung Barat terbukti melakukan korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19 sebagaimana dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang diketuai Surachmat menegaskan, bahwa terdakwa Aa Umbara Sutisna selaku Bupati Bandung Barat terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp. 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 (enam) bulan", tegas Surachmat.

Adapun masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa. Selain itu, Aa Umbara juga dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 2,7 miliar.

"Jika tidak dibayar selama 1 (satu) bulan, harta benda disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila tidak mempunyai harta yang mencukupi, dipidana penjara 1 (satu) tahun", tandas Surachmat.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan telah mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa Aa Umbara Sutisna, yakni Terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Majelis Hakim pun menyatakan telah mempertimbangkan hal meringankan terdakwa Aa Umbara Sutisna, yakni Terdakwa dinilai bersikap sopan selama berjalannya proses persidangan.

Sanksi pidana tersebut lebih ringan dibanding Tuntutan yang diajukan tim JPU KPK. Dalam Surat Tuntutannya, tim JPU KPK mengajukan Tuntutan supaya Majelis Hakim menghukum Aa Umbara Sutisna selama 7 (tujuh) tahun penjara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan barang Bansos Covid-19.

Atas Putusan tersebut baik pihak Aa Umbara Sutisna dan Penasehat Hukumnya maupun pihak tim JPU KPK menyatakan pikir-pikir. Majelis Hakim kemudian memberikan waktu selama satu minggu kepada kedua belah pihak untuk menentukan sikap.

Sementara itu, dalam sidang terpisah dengan Aa Umbara Sutisna yang diikuti terdakwa Andri Wibawa secara virtual, terdakwa Andri divonis 'tidak bersalah' atau 'bebas' oleh Majelis Hakim dalam perkara yang sama. Andri Wibawa sendiri adalah anak dari Aa Umbara Sutisna.

Majelis Hakim menilai, dalam perkara TPK pengadaan Bansos Covid-19 ini, Andri Wibawa tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh tim JPU KPK.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Andri Wibawa tersebut di atas 'tidak terbukti' secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal", tegas Ketua Majelis Hakim.

Majelis menilai, terdakwa Andri tidak memenuhi unsur yang didakwakan tim JPU KPK. Aapun dalam Surat Dakwaan tim JPU KPK, Andri Wibawa didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan barang Bansos Covid-19 sebagaimana dalam Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 KUHP.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah Putusan ini diucapkan. Berikan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya", tandas Ketua Majelis Hakim.

Dalam perkara yang sama, selain membebaskan Andri Wibawa, Majelis Hakim juga membebaskan terdakwa M. Totoh Gunawan. Majelis Hakim menilai, terdakwa M. Totoh Gunawan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan barang Bansos Covid-19 sebagaimana dakwaan tim JPU KPK. *(HB)


Selasa, 27 Juli 2021

Diperiksa KPK, Wabup Bandung Barat Mengaku Tidak Dilibatkan Dalam Satgas Covid-19 Oleh Bupati


Plt. Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan, Selasa (27/07/2021), usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa 27 Juli 2021, memeriksa Wakil Bupati (Wabup) Bandung Barat Hengky Kurniawan atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat tahun 2020. 

Hengky Kurniawan selaku Wabup Bandung Barat, kali ini diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka Bupati non-aktif Bandung Barat AA Umbara Sutisna (AUS). Usai menjalani pemeriksaan, kepada sejumlah wartawan Hengky mengaku, bahwa dirinya dicecar sederet pertanyaan terkait tugas-tugasnya dalam pemerintahan di Pemkab Bandung Barat.

"Hari ini dimintai keterangan banyak ya...! Ada berapa pertanyaan, saya lupa. Terkait bagaimana pembagian tugas selama di pemerintahan dengan Pak Bupati (Aa Umbara Sutisna). Saya jawab normatif", aku Hengky kepada sejumlah wartawan, Selasa (27/07/2021) usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 – Jakarta Selatan.

Hengky mengatakan, ia pun dicecar Tim Penyididk KPK terkait keterlibatannya dalam penanganan pandemi virus Cirona atau Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

"Kemudian, (ditanya) apakah terlibat dalam Satgas Covid-19 di Bandung Barat tahun 2020? Saya bilang, saya tidak dilibatkan. Seputar itu. Lebih ke bagaimana pembagian tugas di pemerintahan", kata Hengky.

Hengky menjelaskan, bahwa dirinya tidak tahu-menahu adanya pertemuan-pertemuan terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 antara Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa anak Aa Umbara Sutisna selaku pihak swasta dan M. Totoh Gunawan (MTG) selaku pemilik PT. Jagat Dirgantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL).

Dijelaskannya pula, bahwa ia hanya sebatas kenal dengan Andri Wibawa sebagai anak dari Bupati Bandung Barat AA Umbara yang dalam perkara ini juga telah ditetapkan sebagai Tersangka.

"Kalau pertemuan saya tidak tahu. Tetapi, kalau dengan Pak Totoh-nya saya kenal. Kalau putranya Pak Umbara saya kenal. Tetapi, karena banyak nama-namanya kadang suka lupa yang mana, yang mana", jelas Hengky.

Hengky sendiri saat ini menjabat sebagai Pelaksana-tugas (Plt.) Bupati Bandung Barat. Jabatan tersebut diemban Henky Kurniawan setelah Aa Umbara Sutisna selaku Bupati Bandung Barat ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Bansos Covid-19 dan ditahan KPK.

Sementara itu, berdasarkan konstruksi perkara tersebut sebagaimana yang dipaparkan KPK, yakni pada Maret 2020 Pemkab Bandung Barat menganggarkan dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan refocusing APBD Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2020 pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT).

Dipaparkan KPK, bahwa Andri dengan memakai bendera CV. Jayakusuma Cipta Mandiri (CV. JCM) dan CV. Satria Jakatamilung (CV. SJ) mendapatkan pekerjaan pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dengan total nilai Rp. 36 miliar.

Sedangkan M. Totoh dengan memakai PT. JDG dan CV. SSGCL mendapat pekerjaan pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB) dengan total senilai Rp 15,8 miliar.

Dari kegiatan pengadaan tersebut, KPK menduga, Aa Umbara Sutisna selaku Bupati Bandung Barat diduga telah menerima uang sekitar Rp. 1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M. Totoh dari nilai harga per-paket Sembako yang ditempeli stiker bergambar Aa Umbara guna dibagikan pada masyarakat setempat. Sementara tersangka M. Totoh diduga meraup keuntungan sekitar Rp. 2 miliar. Sedangkan keuntungan yang diperoleh Andri diduga mencapai Rp. 2,7 miliar.

KPK pun menduga, Aa Umbara Sutisna selaku Bupati Bandung Barat juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di lingkungan Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sekitar Rp. 1 miliar. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka. Yakni Aa Umbara Sutisna (AUS) selaku Bupati Bandung Barat, Andri Wibawa (AW) selaku pihak swasta yang juga merupakan anak dari  Aa Umbara Sutisna dan  M. Totoh Gunawan (MTG) selaku pemilik PT. Jagat Dir Gantara serta CV. Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL).

Ketiga Tersangka tersebut telah ditahan KPK. Guna kepentingan penyidikan, untuk sementara Bupati non-aktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa ditahan KPK hingga 06 Agustus 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan M. Totoh Gunawan selaku pemilik PT. Jagat Dir Gantara dan CV. Sentral Sayuran Garden City Lembang ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur hingga 29 Juli 2021.

Dalam perkara ini, Aa Umbara Sutisna selaku Bupati Bandung Barat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sedangkan Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP. *(Ys/HB)*