Baca Juga
Kajari Mojokerto saat menanda-tangani nota kesepahaman Pemkot—Kejari Mojokerto, Kamis (21/04/2016).
Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Kerap kalinya timbul permasalahan hukum pasca dijalankannya program kegiatan ataupun proyek pengadaan barang dan jasa di Kota Mojokerto pada akhir-akhir ini, membuat sebagian besar jajaran SKPD di Kota Mojokerto pada "Takut" untuk melaksanakan program kegiatan yang telah direncanakan pada tahun sebelumnya.
Meskipun program dimaksud telah di "Dok" sehingga tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota (Pemkot) Tahun Anggaran (TA) 2016, namun banyak SKPD lebih memilih aman dan tentramnya batin. "Pilih amannya saja. Daripada jadi beban moral keluarga dan dibuat puyeng oleh pemeriksaan penyidik, lebih baik tidak dilaksanakan", ujar salah-satu SKPD yang tidak memenuhi target kinerja tri-wulan pertama di SKPD-nya.
Ia pun mencontohkan yang membuat dirinya enggan melaksanakan program kegiatan di SKPD-nya. "Kalau situasinya seperti ini, mana bisa kerja...? Baru melangkah sejengkal sudah diponggal-panggil penyidik untuk dimintai keterangan. Yang paling sadis itu Proyek Rejoto (red. proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan Pulorejo—Blooto). Baru selang sehari proses pemenangan lelang selesai, sudah diperiksa oleh penyidik...!?", tandasnya, sambil mewanti-wanti agar tak mempublikasi identitasnya.
Diduga, hal seperti inilah yang mendasari Pemkot Mojokerto dalam mengadakan acara Pembinaan Hukum kepada seluruh SKPD, Camat dan para Lurah se Kota Mojokerto pada Kamis (21/04/2016) pagi, di Pendopo Graha Praja Wijaya Pemkot Mojokerto, dengan nara-sumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto yang diwakili oleh Kepala Kejari Mojokerto Ery Eriansyah Harahap dan dari Polresta Mojokerto diwakili oleh Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Mariyoko.
Benar saja, ketika Harian Buana memasuki pendopo, tersurat dalam pada spanduk sebuah tagling acara yang berbunyi "Pembinaan Hukum Aparatur Dalam Rangka Pencegahan Permasalahan Hukum Dan Perundang-undangan". Yang mana, adalah merupakan salah-satu bentuk pengejawantahan dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional.
Dalam sambutannya, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus menuturkan, bahwa pembinaan ini sangatlah penting. Sehingga dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di kota Mojokerto dapat berjalan dengan lancar dan tidak permasalahan hukum dikemudian harinya.
Walikota Mas'ud Yunus saat menyampaikan cindera-mata pada Kajari Mojokerto, Kamis (21/04/2016).
"Ini sangat penting. Karenanya, semua harus mengikuti dengan sungguh-sungguh dan benar-benar dapat memahami isi materi. Jangan sungkan atau malu untuk bertanya pada nara-sumber, jika memang belum memahami materi yang disampaikan. Sehingga dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan dengan lancar dan tidak-ada permasalahan hukum dikemudian harinya. Terutama, dalam rangka pengadaan barang dan jasa", tutur Walikota Mas'ud Yunus.
Diungkapkannya juga, bahwa untuk tahun 2016 dan 2017 yang menjadi fokus sasaran kegiatan Pemkot Mojokerto adalah bidang infrastruktur dan pelayanan. Sehingga, akan banyak melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa. "Tahun 2016 dan 2017 adalah tahun infrastruktur dan pelayanan. Oleh karena itu untuk pengadaan barang dan jasa khususnya yang melalui proses lelang, kurang lebih ada 94 kegiatan. Begitu juga dengan kegiatan pelayanan harus terus maksimal. Sehingga dapat segera mewujudkan kesejahteraan di Kota Mojokerto", ungkapnya.
Lebih jauh, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus memaparkan, bahwa ada 5 hal yang perlu dipegang teguh dalam melaksanakan program kegiatan pengadaan barang dan jasa ditahun 2016 dan 2017. Pertama, harus prosedural dan sesuai dengan mekanisme serta perundang-undangan yang berlaku. Kedua, kualitas barang dan jasa harus sesuai dengan speace yang sudah ditetapkan. Ketiga, tidak boleh ada kerugian Negara. Ke-empat, harus tepat waktu. Kelima, harus dilakukan secara bertanggung-jawab.
Untuk melaksanakan lima hal itu, lajut Walikota Mas'ud Yunus, Pemkot bekerja sama dengan penegak hukum. Utamanya kejaksaan dan kepolisian, akan memberikan pendampingan agar masing-masing SKPD bisa melaksanakan kegiatan dengan benar. "Karena itulah, kegiatan ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi kita di dalam melaksanakan langkah-langkah kegiatan yang berlangsung di Pemkot Mojokerto", papar Walikota.
Lebih-lebih dalam hal penyerapan anggaran yang sudah di-instruksikan oleh Presiden, yakni aparatur Pemerintah harus lari untuk penyerapan anggaran agar dapat mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Mojokerto juga menyampaikan, bahwa pada hari Kamis 28 April nanti Pemkot Mojokerto akan mencanangkan gerakan Kota Mojokerto Anti Pungli. Karenanya, seluruh aparatur Pemkot Mojokerto akan disematkan pin yang bertuliskan Saya Anti Pungli.
"Harapan saya, aparatur Pemerintah bisa menjadi teladan bagi masyarakat dan punya budaya malu kalau akan melakukan Pungli. Sehingga kalau macam-macam, malu dengan pin yang dipakainya. Dengan demikian, pelayanan masyarakat akan semakin bagus", ujar Walikota Mas'ud Yunus.
Ditengah berlangsunganya acara pembinaan tersebut, dilakukan penanda-tanganan nota kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding) antara Pemkot dengan Kejari Mojokerto terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara. Dengan cakupan kesepakatan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan fasilitator, mediator dalam bentuk diklat, seminar, lokakarya dan sosialisasi. *(DI/Red)*