Selasa, 07 Juni 2022

KPK Telah Periksa 1 Saksi Dugaan Korupsi Di LPDB-KUMKM Jabar 2012-2013, 2 Saksi Lainnya Dijawal Ulang

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (06/06/2022) kemarin, telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) dari 3 (tiga) Saksi yang diagendakan diperiksa dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Jawa Barat tahun 2012–2013.

Saksi tersebut, yakni Asep Adipurna selaku Kepala Divisi Bisnis II tahun 2013. Ia diperiksa di Gesung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan, Tim Penyidik KPK di antaranya mengonfirmasi soal proses pengajuan hingga pencairan dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM)

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan hingga pencairan dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012–2013", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (07/06/2022).

Diterangkannya pula, 2 (dua) Saksi lainnya, yakni Kepala Divisi Bisnis II tahun 2012 Yayat Supriyatna dan Kepala Divisi Bisnis I Syahrudin tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK. Keduanya meminta untuk dijadwal ulang.

"Segera dilakukan penjadwalan ulang oleh Tim Penyidik", terang Ali Fikri pula.

Sementara itu, KPK sudah menetapkan Tersangka perkara dugaan TPK penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Jawa Barat tahun 2012–2013. Namun, saat ini belum dapat menyampaikan kepada publik.

Berdasarkan kebijakan Pimpinan, KPK baru akan mengumumkan Tersangka berikut pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara, bersamaan dengan dilakukannya upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

"Terkait siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, uraian perbuatan tindak pidana korupsi hingga dugaan pasal yang disangkakan, saat ini belum dapat kami sampaikan", jelas Ali Fikri.

"Pengumuman resmi hal tersebut, akan kami sampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para Tersangka", tambahnya.

Namun demikian, Ali memastikan, KPK akan menyampaikan perkembangan penyidikan perkara tersebut. Pihaknya pun berharap, masyarakat terus ikut mengawasi kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Kami mengharapkan dukungan dari masyarakat di antaranya apabila memiliki informasi mengenai kegiatan dimaksud untuk dapat segera menyampaikan kepada Tim Penyidik maupun melalui layanan KPK di call center 198", tegasnya.

Sebagaimana diketahui, LPDB-KUMKM secara teknis berada di bawah pembinaan Kementerian Koperasi dan UKM, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan KUMKM berupa pinjaman dan bentuk pembiayaan lainnya sesuai dengan kebutuhan.

LPDB-KUMKM dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor: 19.4/Per/M.KUKM/VIII/2006 tanggal 18 Agustus 2006.

Adapun sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-292/MK.5/2006 tanggal 28 Desember 2006, LPDB-KUMKM ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU). *(HB)*