Kamis, 02 Mei 2024

KPK Sita Kantor DPD Partai NasDem Terkait Perkara Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga


Bangunan milik Bupati Labuhanbatu non-aktif Erik Atrada Ritonga yang jadi kantor DPD Partai NasDem Labuhanbatu kini disita KPK. (Dok. KPK)


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik Bupati Labuhanbatu non-aktif Erik Atrada Ritonga (EAR). Kali ini, Tim Penyidik KPK menyita sebuah bangunan yang menjadi Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Labuhanbatu.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru BIcara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, Tim Penyidik KPK pada Rabu 01 Mei 2024 menemukan dan menyita aset milik Bupati Labuhanbatu non-aktif Erik Atrada Ritonga berupa tanah beserta bangunannya seluas 304,9 meter persegi yang berada di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

"Dilakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita di lokasi tersebut. Berdasarkan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik, aset ini diduga milik tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah-satu partai politik", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru BIcara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat ditemui di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (02/05/2024).

Dari foto dokumen yang dibagikan KPK, aset yang berada di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. tersebut tampak berupa bangunan dengan pagar biru di halaman depan. Pada pagar bangunan tersebut, terlihat plang dengan logo KPK bertuliskan 'Tanah dan bangunan ini telah disita'. Foto bagian dalam gedung, tampak ruang dengan logo Partai NasDem Labuhanbatu.

Upaya paksa penyitaan itu dilakukan sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu yang menjerat Erik Adtrada Ritonga (EAR) selaku Bupati Labuhanbatu dan kawan-kawan (Dkk).

Erik Adtrada Ritonga (EAR) selaku Bupati Labuhanbatu merupakan Tersangka perkara dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melalui serangkaian kegiatan super-senyap Tangkap Tangan yang digelar pada 11 Januari 2024 lalu.

"Tentunya Tim Penyidik segera akan menganalisis dan akan mengonfirmasi temuan ini pada para Saksi termasuk Tersangka", jelas Ali Fikri.

Pada hari yang sama, Tim Penyidik KPK juga menyita tanah dan bangunan seluas 14.027 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat Kabupatan Labuhanbatu milik Bupati Labuhanbatu non-aktif Erik Adtrada Ritonga yang diatas-namakan orang kepercayaannya.

"Dari informasi yang diperoleh Tim Penyidik, di lokasi tersebut disiapkan untuk menjadi pabrik pengolahan kelapa sawit dan masih dalam tahap proses uji coba operasional. Diperkirakan, nilai aset dimaksud Rp. 15 Miliar dan turut diduga sumber dananya berasal dari penerimaan suap tersangka EAR Dkk (dan kawan-kawan", beber Ali Fikri.

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa pemasangan plang sita pada aset tersebut dilakukan untuk menegaskan status aset dimaksud sebagai upaya mencegah klaim dari pihak-pihak tertentu.

"Kembali dilakukan analisis dan berikutnya akan dikonfirmasi lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi-saksi dan Tersangka", tandas Ali Fikri.

KPK sebelumnya telah menyita uang sejumlah Rp. 48,5 miliar diduga terkait dengan perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu yang menjerat Erik Adtrada Ritonga (EAR) selaku Bupati Labuhanbatu dan kawan-kawan (Dkk).

"Melengkapi berkas penyidikan dugaan penerimaan suap yang dilakukan tersangka EAR (Bupati Labuhanbatu) Dkk, Tim Penyidik kembali melakukan penyitaan berupa uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank dengan jumlah Rp. 48,5 miliar yang berasal dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan tersangka EAR", terang Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (29/04/2024).

Uang tersebut tersebar di berbagai rekening bank, satu di antara rekening itu atas nama Bupati Labuhanbatu non-aktif Erik Adtrada Ritonga. Pemblokiran dan penyitaan rekening dimaksud dilakukan Tim Penyidik KPK berkoordinasi dengan pihak bank.

"Diharapkan sitaan uang ini nantinya diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery", jelas Ali Fikri.

Selain itu, Tim Penyidik KPK juga telah menyita rumah Erik di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara yang memiliki estimasi nilai sekitar Rp. 5,5 miliar. Tim Penyidik KPK telah mendalami kepemilikan aset milik Bupati Labuhanbatu non-aktif Erik Adtrada Ritonga melalui pemeriksaan saksi-saksi seperti Maya Hasmita (Ibu Rumah Tangga); Rosniaty Siregar (Notaris/PPAT); Mona Hastuti (Dosen) dan Rizky Kemal (Kepala Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan).

Pemeriksaan terhadap para Saksi tersebut dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Sumatera Utara pada Kamis 25 April 2034.

Dalam perkara ini, Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu dan Rudi Syahputra selaku Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Penerima Suap. Sedangkan 2 pihak swasta atas nama Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu dan Rudi Syahputra selaku Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu disangkakan telah melanggar Pasal 12 a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*



Setelah Uang Rp. 48,5 M, KPK Sita Pabrik Minyak Sawit Bupati Labuhanbatu Erik Adradta Rp. 15 M


P
abrik minyak kelapa sawit yang terletak di Kelurahan Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu seluas 14.027 meter persegi, milik Bupati Labuhanbatu non-aktif Erik Adradta Ritonga senilai Rp. 15 miliar diduga terkait perkara yang disita Tim Penyidik KPK.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita pabrik minyak kelapa sawit milik Bupati non-aktif Labuhanbatu Erik Adradta Ritonga (EAR) senilai Rp. 15 miliar. Penyitaan dilakukan, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu yang menjerat Erik Adtrada Ritonga (EAR) selaku Bupati Labuhanbatu dan kawan-kawan (Dkk).

Bupati Labuhanbatu non-aktif Erik Adtrada Ritonga (EAR) merupakan salah-satu Tersangka perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu yang ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melalui serangkaian kegiatan super senyap Tangkap Tangan.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, pembangunan pabrik minyak kelapa sawit milik Erik Adtrada Ritonga itu dananya diduga bersumber dari uang hasil korupsi Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu.

“Diperkirakan nilai aset dimaksud Rp. 15 miliar dan turut diduga sumber dananya berasal dari penerimaan suap tersangka EAR", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (02/05/2024).

Ali menjelaskan, luas lahan dan bangunan pabrik minyak kelapa sawit yang terletak di Kelurahan Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten  Labuhanbatu itu mencapai 14.027 meter persegi. Kepemilikan aset itu tidak menggunakan nama Erik Adtrada Ritonga secara langsung, tetapi menggunakan orang kepercayaannya.

“Dari informasi yang diperoleh Tim Penyidik, di lokasi tersebut disiapkan untuk menjadi pabrik pengolahan kelapa sawit dan masih dalam tahap proses uji coba operasional", jelas Ali Fikri.

Dari foto dokumentasi KPK, tampak bangunan yang dilengkapi tangki, kendaraan operasional, dan truk. Pabrik itu tampak berada di dekat perkebunan kelapa sawit. Menurut Ali Fikri, Tim Penyidik KPK saat ini telah memasang plang untuk mengantisipasi agar aset tersebut tidak diambil atau diklaim oleh pihak tertentu.

Ditandaskan Ali Fikri, Tim Penyidik KPK segera melakukan analisis kemudian mengonfirmasi dengan memeriksa saksi-saksi terkait dan Tersangka. "Kembali dilakukan analisis dan berikutnya dikonfirmasi lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi-saksi dan Tersangka", tanda Ali Fikri.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK telah menyita uang Rp 48,5 miliar dari Bupati Labuhannatu, non-aktif Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan Tersangka lain perkara tersebut yang ditangkap melalui serangkaian kegiatan super-senyap Tangkap Tangan yang digelar Tim Satgas Penindakan KPK pada Kamis 11 Januari 2024.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menerangkan, penyitaan uang-uang itu sebagai rangkaian proses penyidikan perkara tesebut dan untuk melengkapi berkas berkara.

"Tim Penyidik kembali melakukan penyitaan berupa uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank dengan jumlah Rp. 48, 5 miliar yang berasal dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan tersangka EAR", terang Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (29/04/2024).

Ali menjelaskan, terdapat banyak rekening bank yang digunakan untuk menyimpan uang diduga hasil dari korupsi. Salah-satu di antara rekening itu menggunakan nama Erik sendiri. Tim Penyidik KPK kemudian meminta pihak perbankan memblokir rekening Erik dan pihak terkait perkara tersebut.

Ditandaskan, Ali Fikri, KPK berharap, nantinya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menyatakan bahwa uang-iang itu dirampas untuk negara. "Dalam rangka asset recovery", tandas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu dan Rudi Syahputra selaku Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Penerima Suap. Sedangkan 2 pihak swasta atas nama Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu dan Rudi Syahputra selaku Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu disangkakan telah melanggar Pasal 12 a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*



Senin, 29 April 2024

KPK Kembali Sita Uang Rp. 48,5 M Terkait Perkara Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Dkk


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita uang diduga terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu yang menjerat Erik Adtrada Ritonga (EAR) selaku Bupati Labuhanbatu dan kawan-kawan (Dkk).

Kali ini, Tim Penyidik KPK menyita uang Rp. 48,5 miliar dari dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan tersangka Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu. Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu merupakan Tersangka perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu yang sebelumnya terjaring dalam kegiatan Tangkap Tangan pada Kamis 11 Januari 2024.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, penyitaan kembali uang puluhan miliar tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara tersangka EAR. Diterangkannya pula, bahwa uang-uang yang disita itu berbentuk uang tunai dan uang yang disimpan dalam rekening bank tersebar dalam beberapa rekening dan satu di antaranya atas nama Erik. Pemblokiran rekening-rekening bank itu segera dilakukan yang berkoordinasi dengan pihak bank terkait.

"Tim Penyidik kembali melakukan penyitaan berupa uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank dengan jumlah Rp. 48, 5 miliar yang berasal dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan tersangka EAR", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (29/04/2024)

Ali menjelaskan, terdapat banyak rekening bank yang digunakan untuk menyimpan uang diduga hasil korupsi itu. Salah-satu di antaranya menggunakan nama Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu sendiri. Tim Penyidik KPK kemudian meminta pihak perbankan memblokir rekening Erik dan pihak terkait lainnya.

"Uang tersebut tersebar dalam berbagai rekening bank dan satu di antaranya atas nama tersangka EAR. Diharapkan, sitaan uang ini nantinya diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery", jelas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK pada Jum'at 12 Januari 2024, mengumumkan penahanan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dan 3 (tiga) orang lainnya setelah sebelumnya menetapkan mereka sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.

Adapun 4 (empat) orang yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tersebut dan langsung dilakukan penahanan adalah:
1. Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu;
2. Rudi Syahputra selaku anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu;
3. Efendy Sahputra alias Asiong (ES) selaku pihak swasta; dan
4. Fazar Syahputra alias Abe (FS) selaku pihak swasta.
Untuk keperluan penyidikan, mereka langsung ditahan selama 20 hari ke depan pertama dan kemudian dilakukan perpanjangan masa penahan mereka untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Penetapan status Tersangka dan penahanan ke-4 (empat) Tersangka oleh Tim Penyidik KPK tersebut diumumkan secara resmi oleh KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Jum'at 12 Januari 2024.

Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dan 3 (tiga) Tersangka lainnya tersebut, sebelumnya terjaring dalam kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK pada Kamis 11 Januari 2024 bersama lebih dari 10 orang lainnya.

Setelah menjalani serangkaian proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, pada Jum'at (12/01/2024) sore sekitar pukul 17.40 WIB, Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dan 3 (tiga) Tersangka lainnya turun dari ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK sudah memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangannya diborgol, diarahkan petugas menuju ruang konferensi pers.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan, setelah menetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, untuk keperluan penyidikan, Tim Penyidik KPK memutuskan menahan 4 Tersangka tersebut.

“Terhitung mulai tanggal 12 Januari 2024 sampai dengan 31 Januari 2024 di rumah tahanan (Rutan) KPK", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (12/01/2024).

Dijelaskan Nurul Ghufron, bahwa dalam Tangkap Tangan itu, Tim Satgas Penindakan yang terdiri atas Penyelidik dan Penyidik KPK berhasil mengamankan uang tunai diduga terkait perkara senilai Rp. 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp. 1,7 miliar.

Dijelaskan Nurul Ghufron pula, bahwa Tim Penyidik KPK menduga, Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu diduga aktif mengikuti pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.

Tim Penyidik KPK pun menduga, Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu diduga menunjuk Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra sebagai orang kepercayaannya untuk menunjuk secara sepihak siapa kontraktor yang akan menjadi pelaksana proyek.

"Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5 (lima) persen sampai dengan 10 (sepuluh) persen dari besaran anggaran proyek", jelas Nurul Ghufron.

Dalam perkara ini, Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu dan Rudi Syahputra selaku Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Penerima Suap. Sedangkan 2 pihak swasta atas nama Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu dan Rudi Syahputra selaku Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu disangkakan telah melanggar Pasal 12 a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Jumat, 26 April 2024

KPK Sita Rumah Bupati Labuhanbatu Non Aktif Erik Adtrada Ritonga Senilai Rp. 5,5 Miliar


Tim Penyidik KPK menyita rumah mewah senilai Rp. 5,5 miliar di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara diduga terkait perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu yang menjerat Erik Adtrada Ritonga (EAR) selaku Bupati Labuhan Batu pada Kamis 25 April 2024 dengan pemasangan plang sita oleh petugas. (Dok. KPK)


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita rumah mewah senilai Rp. 5,5 miliar di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, diduga terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu yang menjerat Erik Adtrada Ritonga (EAR) selaku Bupati Labuhan Batu.

"Aset berupa 1 (satu) unit rumah ini diduga memiliki tautan erat dengan penerimaan suap yang dilakukan tersangka EAR", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (26/04/2024).

Dijelaskan Ali Fikri, penyitaan rumah mewah diduga terkait perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu yang menjerat EAR selaku Bupati Labuhanbatu tersebut dilakukan Tim Penyidik KPK pada Kamis 25 April 2024 dengan pemasangan plang sita oleh petugas.

"Langsung dilakukan penyitaan dan pemasangan plang sita. Estimasi rumah tersebut senilai Rp. 5,5 miliar", jelas Ali Fikri.

Selain itu, Tim Penyidik KPK pada Kamis 26 Februari 2024 juga telah memeriksa 4 (empat) Saksi terkait kepemilikan rumah tersebut. Pemeriksaan dilangsungkan Tim Penyidik KPK di Kantor BPKP Perwakilan Sumatera Utara.

Empat Saksi tersebut, yakni ibu rumah tangga atas nama Maya Hasmita, Notaris/ PPAT atas nama Rosniaty Siregar, dosen Mona Hastuti dan Kepala Lingkungan Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan atas nama Rizky Kemal.

"Para Saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain soal dugaan kepemilikan aset-aset dari tersangka EAR", beber Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK pada Jum'at 12 Januari 2024, mengumumkan penahanan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dan 3 (tiga) orang lainnya setelah sebelumnya menetapkan mereka sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.

Adapun 3 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai Tersangka dan langsung dilakukan penahanan adalah:
1. Rudi Syahputra selaku anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu;
2. Efendy Sahputra alias Asiong (ES) selaku pihak swasta; dan
3. Fazar Syahputra alias Abe (FS) selaku pihak swasta.
Untuk keperluan penyidikan, mereka ditahan selama 20 hari ke depan.

Penetapan status Tersangka dan penahanan ke-4 (empat) Tersangka oleh Tim Penyidik KPK tersebut m diumumkan secara resmi oleh KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dan 3 (tiga) Tersangka lainnya tersebut, sebelumnya terjaring dalam kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK pada Kamis 11 Januari 2024 bersama lebih dari 10 orang lainnya.

Setelah menjalani serangkaian proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, pada Jum'at (12/01/2024) sore sekitar pukul 17.40 WIB, Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dan 3 (tiga) Tersangka lainnya turun dari ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK sudah memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangannya diborgol, diarahkan petugas menuju ruang konferensi pers.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan, setelah menetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, untuk keperluan penyidikan, Tim Penyidik KPK memutuskan menahan 4 Tersangka tersebut.

“Terhitung mulai tanggal 12 Januari 2024 sampai dengan 31 Januari 2024 di rumah tahanan (Rutan) KPK", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (12/01/2024).

Dijelaskan Nurul Ghufron, bahwa dalam Tangkap Tangan itu, Tim Satgas Penindakan yang terdiri atas Penyelidik dan Penyidik KPK berhasil mengamankan uang tunai diduga terkait perkara senilai Rp. 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp. 1,7 miliar.

Dijelaskan Nurul Ghufron pula, bahwa Tim Penyidik KPK menduga, Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu diduga aktif mengikuti pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.

Tim Penyidik KPK pun menduga, Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu diduga menunjuk Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra sebagai orang kepercayaannya untuk menunjuk secara sepihak siapa kontraktor yang akan menjadi pelaksana proyek.

"Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5 (lima) persen sampai dengan 10 (sepuluh) persen dari besaran anggaran proyek", jelas Nurul Ghufron.

Dalam perkara ini, Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu dan Rudi Syahputra selaku Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Penerima Suap. Sedangkan 2 pihak swasta atas nama Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu dan Rudi Syahputra selaku Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu disangkakan telah melanggar Pasal 12 a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Jumat, 12 Januari 2024

Terjaring Tangkap Tangan, KPK Tahan Bupati Labuhanbatu Dan 3 Tersangka Lainnya


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron didampingi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bersama Petugas KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Jum'at 12 Januari 2024, saat menunjukkan uang tunai diduga barang bukti terkait perkara yang berhasil diamankan Tim Satgas Penindakan KPK dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan terkait perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu pada Kamis 11 Januari 2024.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 12 Januari 2024, menahan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dan 3 (tiga) orang lainnya setelah sebelumnya menetapkan mereka sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.

Adapun 3 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan langsung penahanan adalah Rudi Syahputra selaku anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dan 2 (dua) pihak swasta atas nama Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra. Untuk keperluan penyidikan, mereka selama 20 hari ke depan.

Penetapan status Tersangka dan penahanan ke-4 (empat) Tersangka tersebut oleh Tim Penyidik KPK, diumumkan secara resmi oleh KPK dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dan 3 (tiga) Tersangka lainnya tersebut, sebelumnya terjaring dalam kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK pada Kamis 11 Januari 2024 bersama lebih dari 10 orang lainnya.

Setelah menjalani serangkaian proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, pada Jum'at (12/01/2024) sore sekitar pukul 17.40 WIB, Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dan 3 (tiga) Tersangka lainnya turun dari ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK sudah memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangannya diborgol, diarahkan petugas menuju ruang konferensi pers.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan, setelah menetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, untuk keperluan penyidikan, Tim Penyidik KPK memutuskan menahan 4 Tersangka tersebut.

“Terhitung mulai tanggal 12 Januari 2024 sampai dengan 31 Januari 2024 di rumah tahanan (Rutan) KPK", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (12/01/2024).

Dijelaskan Nurul Ghufron, bahwa dalam Tangkap Tangan itu, Tim Satgas Penindakan yang terdiri atas Penyelidik dan Penyidik KPK berhasil mengamankan uang tunai diduga terkait perkara senilai Rp. 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp. 1,7 miliar.

Dijelaskan Nurul Ghufron pula, bahwa Tim Penyidik KPK menduga, Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu diduga aktif mengikuti pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.

Tim Penyidik KPK pun menduga, Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu diduga menunjuk Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra sebagai orang kepercayaannya untuk menunjuk secara sepihak siapa kontraktor yang akan menjadi pelaksana proyek.

"Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5 (lima) persen sampai dengan 10 (sepuluh) persen dari besaran anggaran proyek", jelas Nurul Ghufron.

Dalam perkara ini, Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu dan Rudi Syahputra selaku Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Penerima Suap. Sedangkan 2 pihak swasta atas nama Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu dan Rudi Syahputra selaku Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu disangkakan telah melanggar Pasal 12 a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Kamis, 11 Januari 2024

KPK Tangkap Tangan Bupati Labuhanbatu Terkait Suap Pengadaan Barang Dan Jasa


Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.

"Sementara soal pengadaan barang jasa", kata Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango di gedung ACLC KPK Jakarta Selatan, Kamis (11/01/2024).

Nawawi Pomolango belum menginformasikan detail pengadaan barang-jasa apa yang membuat Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga ditangkap. Detail tentang hal itu akan diumumkan KPK kepada publik KPK dalam konferensi pers.

"Cuma, salah-satunya yang itu juga ada bupatinya sepertinya", tambah Nawawi.

Sebagaimana informasi yang dihimpun, bahwa Tim Satgas Penindakan KPK melakukan kegiatan super senyap Tangkap Tangan di Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara. Lebih dari 10 orang diamankan dari serangkaian kegiatan Tangkap Tangan tersebut.

"Sejauh ini, sekitar lebih dari 10 orang diamankan", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan.

Ali membenarkan dikonfirmasi salah-satu pihak yang ditangkap ialah Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga. Dalam kegiatan Tangkap Tangan tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan sejumlah uang diduga terkait perkara.

"Benar, salah satunya Bupati Labuhanbatu", ujar Ali Fikri.

KPK belum menginformasikan total uang diduga terkait perkara yang berhasil diamankan itu. Tangkap Tangan di Labuhanbatu ini merupakan Tangkap Tangan perdana KPK di tahun 2024.

Para pihak yang ditangkap dalam Tangkap Tangan tersebut, saat ini masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. *(HB)*

Minggu, 21 April 2019

KPK Tahan Bupati Non-aktif Labuhanbatu Di Lapas Tanjung Gusta Medan

Bupati non-aktif Labuhanbatu Pangonal Harahap (rompi oranye) dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta, Medan – Sumut, Kamis (18/04/2019).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Bupati non-aktif Labuhanbatu Pangonal Harahap ke Lapas Tanjung Gusta, Medan – Sumatera Utara, Kamis (18/04/2019) petang. Pangonal Harahap dieksekusi, setelah hukuman pidananya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Jaksa Eksekusi pada KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi Pangonal Harahap selaku Bupati Labuhan Batu ke Lapas Tanjung Gusta, Medan pada hari Kamis 18 April 2019 lalu sekitar pukul 18.30 WIB", kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (21/4/2019).

Dijelaskannya, bahwa Pangonal Harahap selaku Bupati Labuhanbatu dieksekusi untuk menjalani Putusan Hakim pada PN Medan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap.

"Terpidana akan menjalani masa hukumannya di Lapas tersebut sesuai putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Medan yang telah berkekuatan hukum tetap", jelasnya.

Mantan anggota DPRD Sumut, Sonny Firdaus (rompi oranye).


Sebelumnya, Bupati non-aktif Labuhanbatu Pangonal  Harahap divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi hukuman pidana 7 (tujuh) tahun penjara denda Rp. 200 juta subsider 2 (dua) bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp. 42,28 miliar dan SGD 218.000 atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap.

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam sebulan dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 (satu) tahun. Selain itu, Majelis Hakim pun memutuskan hak politik Pangonal Harahap dicabut selama 3 (tiga) tahun setelah Pangonal selasai menjalani masa hukuman pokok.

Selain Bupati non-aktif Labuhanbatu Pangonal Harahap, Jaksa eksekutor KPK juga mengeksekusi anggota DPRD Sumut Sonny Firdaus. Sonny juga dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta Medan pada 18 April 2019.

"KPK juga telah melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi, Sonny Firdaus dalam kasus Suap terhadap Anggota DPRD Provinsi Sumut dari lokasi penahanan di Rutan Cab KPK di Kav K4 ke Lapas Tanjung Gusta, Medan pada 18 April 2019 sore", terang Febri.

Sonny sendiri divonis penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sonny dinyatakan terbukti menerima uang 'ketok palu' sebesar 495 juta dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Febri Diansyah menegaskan, Sonny divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 4 tahun penjara denda Rp. 200 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sonny pun diwajibakan membayar uang penggati sebesar Rp. 250 juta.

"Eksekusi dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat", tegas Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah. *(Ys/HB)*

Jumat, 11 Januari 2019

Gubsu Edy Rahmayadi Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Labuhanbatu Bangun Daerah

Salah-aatu suasana pertemuan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dengan Bupati, Forkopimda, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Kab. Labuhan Batu, saat Gubsu Edy Rahmayadi menyampaikan sambutan sekaligus arahan, Jumat (11/01/2019), 


Kab. LABUHANBATU – (harianbuana com).
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengatakan, bahwa Kabupaten Labuhan Batu ini sangat banyak potensi daerah yang dapat dikembangkan. Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh elemen yang ada di Kabupaten Labuhanbatu untuk senantiasa bergotong-royong untuk memajukan Kabupaten Labuhanbatu.

"Marilah bergandengan tangan, saling bekerja-sama semua elemen masyarakat untuk membangun daerah yang kita cintai ini. Manfaatkanlah potensi daerah ini dengan maksimal. Apabila potensi daerah telah dimanfaatkan secara maksimal tentunya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat akan terwujud", ajak Gubsu Edy Rahmayadi saat menyampaikan sambutannya pada pertemuan Gubsu dengan Bupati, Forkopimda, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (11/01/2019).

Pada kesempatan tersebut, Gubsu Edy Rahmayadi pun mengungkapkan, bahwa dirinya akan kembali datang ke Kabupaten Labuhanbatu untuk meninjau sejauh mana Pemkab Labuhan Batu sudah bekerja untuk daerah dan masyarakatnya. Hal itu dilakukan, lantaran ingin membuat Sumatera Utara ini lebih bermartabat.

"Saya akan datang kembali ke sini (Kabupaten Labuhan Batu), ke tempat-tempat mana yang perlu saya datangi. Saya akan datang lagi, karena saya ingin melihat provinsi ini lebih bermartabat. Terkait itu, masyarakanya harus sejahtera. Bagaimana bisa bermartabat jika masyarakatnya tidak sejahtera...!?", ujar Gubsu Edy Rahmayadi serasa memberikan PR kepada pihak-pihat terkait di Pemda setempat.

Pada kesempatan ini pula, Gubsu Edy Rahmayadi mengharapkan semua pemangku pemerintahan baik formal maupun informal harus punya kemampuan (skill). Ia pun mengingatkan pentingnya kekompakan, kemauan dan keseriusan dalam mengelola pemerintahan. "Punya kemampuan tak kompak, tak ada gunanya. Kalau memang tidak mau dan tidak mampu, mundur saja. Jangan takut...!", pesan Gubsu Edy Rahmayadi.

Gubsu Edy Rahmayadi mengungkapkan, bahwa Kabupaten Labuhanbatu ini memiliki banyak potensi daerah yang dapat dikembangkan. Untuk itu, pihaknya kembali mengajak seluruh elemen yang ada di Kabupaten Labuhanbatu agar bergotong-royong dan bersama-bersama membangun daerah dan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu.

"Marilah kita bergandengan tangan, saling bekerjasama semua elemen masyarakat untuk membangun daerah yang kita cintai ini. Manfaatkanlah potensi daerah ini dengan maksimal. Apabila potensi daerah telah dimanfaatkan secara maksimal tentunya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat akan terwujud", ungkapnya Gubsu Edy seraya kembali mengajaknya seluruh elemen yang ada di Kabupaten Labuhanbatu agar bergotong-royong dan bersama-bersama membangun daerah.

Selain itu Gubsu Edy mengapresiasi munculnya pemimpin muda. Menurutnya, hal itu bisa menjadi salah faktor proses kemajuan suatu daerah, meski tidak mutlak sepenuhnya. Seperti pak Plt. Bupati Labuhan Batu Andi Suhaimi, masih muda dan enerjik. Bukan yang tua, yang mudah masuk angin. Kedepan, para Kepala OPD harus berlomba-lomba menunjukkan programnya. Tidak lagi top–down, melainkan bottom–up", tandasnya.

Sementara itu Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe pada kesempatan ini mengatakan, bahwa Pemkab Labuhanbatu sangat mengapresiasi Gubernur Sumatera Utara karena sangat penduli dengan Kabupaten Labuhan Batu. “Dari pidato pak Gubsu tadi sangat memotivasi kami pemerintah dan masyarakat Labuhan Batu. Karena pemerintah pemprovsu akan mendukung pembangunan yang ada di Labuhan Batu", kata Andi.

Turut hadir pada kegiatan ini Ketua TP PKK Provsu Hj. Nawal Lubis, Angota DPRD Provinsi Sumut Muchrid Lubis, segenap jajaran Forkopimda Labuhan Batu, Sekdakab Labuhanbatu Ahmad Muflih serta para Kepala OPD Pemprovsu dan Pemkab Labuhan Batu. *(Riva/Humas Provsu/HB)*