Pabrik minyak kelapa sawit yang terletak di Kelurahan Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu seluas 14.027 meter persegi, milik Bupati Labuhanbatu non-aktif Erik Adradta Ritonga senilai Rp. 15 miliar diduga terkait perkara yang disita Tim Penyidik KPK.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita pabrik minyak kelapa sawit milik Bupati non-aktif Labuhanbatu Erik Adradta Ritonga (EAR) senilai Rp. 15 miliar. Penyitaan dilakukan, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu yang menjerat Erik Adtrada Ritonga (EAR) selaku Bupati Labuhanbatu dan kawan-kawan (Dkk).
Bupati Labuhanbatu non-aktif Erik Adtrada Ritonga (EAR) merupakan salah-satu Tersangka perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu yang ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melalui serangkaian kegiatan super senyap Tangkap Tangan.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, pembangunan pabrik minyak kelapa sawit milik Erik Adtrada Ritonga itu dananya diduga bersumber dari uang hasil korupsi Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu.
“Diperkirakan nilai aset dimaksud Rp. 15 miliar dan turut diduga sumber dananya berasal dari penerimaan suap tersangka EAR", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (02/05/2024).
Ali menjelaskan, luas lahan dan bangunan pabrik minyak kelapa sawit yang terletak di Kelurahan Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu itu mencapai 14.027 meter persegi. Kepemilikan aset itu tidak menggunakan nama Erik Adtrada Ritonga secara langsung, tetapi menggunakan orang kepercayaannya.
“Dari informasi yang diperoleh Tim Penyidik, di lokasi tersebut disiapkan untuk menjadi pabrik pengolahan kelapa sawit dan masih dalam tahap proses uji coba operasional", jelas Ali Fikri.
Dari foto dokumentasi KPK, tampak bangunan yang dilengkapi tangki, kendaraan operasional, dan truk. Pabrik itu tampak berada di dekat perkebunan kelapa sawit. Menurut Ali Fikri, Tim Penyidik KPK saat ini telah memasang plang untuk mengantisipasi agar aset tersebut tidak diambil atau diklaim oleh pihak tertentu.
Ditandaskan Ali Fikri, Tim Penyidik KPK segera melakukan analisis kemudian mengonfirmasi dengan memeriksa saksi-saksi terkait dan Tersangka. "Kembali dilakukan analisis dan berikutnya dikonfirmasi lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi-saksi dan Tersangka", tanda Ali Fikri.
Sebelumnya, Tim Penyidik KPK telah menyita uang Rp 48,5 miliar dari Bupati Labuhannatu, non-aktif Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan Tersangka lain perkara tersebut yang ditangkap melalui serangkaian kegiatan super-senyap Tangkap Tangan yang digelar Tim Satgas Penindakan KPK pada Kamis 11 Januari 2024.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menerangkan, penyitaan uang-uang itu sebagai rangkaian proses penyidikan perkara tesebut dan untuk melengkapi berkas berkara.
"Tim Penyidik kembali melakukan penyitaan berupa uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank dengan jumlah Rp. 48, 5 miliar yang berasal dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan tersangka EAR", terang Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (29/04/2024).
Ali menjelaskan, terdapat banyak rekening bank yang digunakan untuk menyimpan uang diduga hasil dari korupsi. Salah-satu di antara rekening itu menggunakan nama Erik sendiri. Tim Penyidik KPK kemudian meminta pihak perbankan memblokir rekening Erik dan pihak terkait perkara tersebut.
Ditandaskan, Ali Fikri, KPK berharap, nantinya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menyatakan bahwa uang-iang itu dirampas untuk negara. "Dalam rangka asset recovery", tandas Ali Fikri.
Dalam perkara ini, Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu dan Rudi Syahputra selaku Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Penerima Suap. Sedangkan 2 pihak swasta atas nama Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.
Sebagai Tersangka Penerima Suap, Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu dan Rudi Syahputra selaku Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu disangkakan telah melanggar Pasal 12 a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*