Kamis, 14 September 2023

Sakit, KPK Batal Tahan Bupati Konawe Utara


Kabag Pemberitaan KPK Ali Fiki.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 14 September 2023, batal melakukan upaya paksa penahanan terhadap Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 Aswad Sulaiman. Upaya paksa penahanan terhadap mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman batal dilakukan, karena yang bersangkutan sakit saat menjalani pemeriksaan.

"Informasi yang kami terima, dari pemeriksaan dokter Tersangka sakit dan saat ini sudah dibawa ke Rumah Sakit Mayapada", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (14/09/2023).

Tim Penyidik KPK pada Kamis 14 September 2023, sedianya akan menggelar ekspos perkara dan melakukan upaya paksa penahanan terhadap Bupati Konawe Utara periode tahun 2007–2009 Aswad Sulaiman. Namun, karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, Tim Penyidik KPK menunda penahanan terhadap yang bersangkutan hingga waktu yang belum ditentukan.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK pada Selasa 03 Oktober 2017 telah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara tahun 2007–2014.

Tim Penyidik KPK menduga, Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode tahun 2007–2009 dan 2011–2016 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Tim Penyidik KPK mengidikasi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perkara tersebut sekitar Rp. 2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Terhadap Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode tahun 2007–2009 dan 2011–2016 Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Tim Penyidik KPK pun menduga, Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode tahun 2007–2009 diduga telah menerima uang sejumlah Rp. 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara. Indikasi penerimaan terjadi dalam rentang waktu 2007 sampai dengan 2009.

Terhadap Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode tahun 2007–2009, Tim Penyidik KPK juga menyangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*

Kamis, 18 November 2021

KPK Periksa Mantan Mentan Andi Amran Terkait Kepemilikan Tambang Nikel


Andi Amran Sulaiman dalam suatu kunjungan kerja saat menjabat Menteri Pertanian RI.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Pemeriksaan dilakukan di Markas Polda Sulawesi Tenggara pada hari ini, Kamis (18/11/2021).

Andi Amran diperiksa selaku Direktur PT. Tiran Indonesia sebagai Saksi atas penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pemberian ijin kuasa pertambangan dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara tahun 2007–2014.

“Dalam pemeriksaan hari ini (Kamis 18 November 2021) terhadap saksi Amran Sulaiman, Tim Penyidik mengonfirmasi antara lain terkait kepemilikan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara", terang Pelaksana-tugas Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Kamis (18/11/2021).

Pemeriksaan terhadap Andi Amran Sulaiman kali ini merupakan pemanggilan ulang atas ketidak-hadirannya dari panggilan Tim Penyidik KPK pada jadwal pemeriksaan pada Rabu (17/11/2021) kamarin.

Dalam perkara ini, pada 03 Oktober 2017 silam, KPK telah menetapkan Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara sebagai Tersangka.

KPK menduga, Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan 2011–2016 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

KPK mengindikasi, kerugian keuangan negara atas perkara tersebut mencapai sekitar Rp. 2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

KPK pun menduga, Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan 2011–2016 juga diduga telah menerima uang sejumlah Rp. 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara. Indikasi penerimaan itu terjadi dalam rentan waktu 2007–2009.

Terhadap Aswad Sulaiman, KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, terhadap Aswad Sulaiman, KPK juga menyangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT:

Rabu, 17 November 2021

KPK Jadwal Ulang Panggilan Pemeriksaan Mantan Menteri Pertanian Andi Amran


Dr. Ir. Andi Amran Sulaiman selaku Menteri Pertanian RI saat Kunker di Kabupaten Mojokerto didampingi Wabup Pungkasiadi ditengah panen raya jagung di Desa Kedung Lengkong Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto, Jum'at (15/07/2016).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Mantan Menteri Pertanian Republik Indonesia Dr. Ir. Andi Amran Sulaiman tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 17 November 2021.

Sedianya, mantan Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman yang kini menjabat Direktur PT. Tiran Indonesia itu akan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pemberian ijin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara periode tahun 2007–2014.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menerangkan, atas ketidak-hadiran Andi Amran kali ini, Tim Penyidik KPK akan menjadwal ulang panggilan pemeriksaannya

"Amran Sulaiman, Direktur PT. Tiran Indonesia pemeriksaannya dijadwalkan ulang sesuai dengan konfirmasi yang telah disampaikan yang bersangkutan kepada Tim Penyidik", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Adapun 2 (dua) Saksi lain yang juga dijadwalkan diperiksa atas perkara dugaan TPK tersebut, hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK. Keduanya, yakni Bisman selaku Direktur PT. Tambang Wisnu Mandiri dan seorang pihak swasta Andi Ady Aksar Armansya. 

Ipi Maryari menjelaskan, dua Saksi tersebut telah diperiksa Tim Penyidik KPK di Markas Polda Sulawesi Tenggara. Keduanya didalami pengetahuannya terkait pengurusan isin usaha pertambangan (IUP) di Pemkab Konawe Utara.

"Kepada keduanya, Tim Penyidik mengonfirmasi terkait antara lain pengalaman Saksi dalam mengurus IUP di Kabupaten Konawe Utara", jelas IPi Maryati.

Dalam perkara ini, pada 03 Oktober 2017 silam, KPK telah menetapkan Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara sebagai Tersangka.

KPK menduga, Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan 2011–2016 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

KPK mengindikasi, kerugian keuangan negara atas perkara tersebut mencapai sekitar Rp. 2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

KPK pun menduga, Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan 2011–2016 juga diduga telah menerima uang sejumlah Rp. 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara. Indikasi penerimaan itu terjadi dalam rentan waktu 2007–2009.

Terhadap Aswad Sulaiman, KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, terhadap Aswad Sulaiman, KPK juga menyangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT:

KPK Panggil Mantan Mentan Andi Amran


Menteri Pertanian RI., Dr. Ir. Andi Amran Sulaiman MP. saat memberikan sambutan ditengah panen raya jagung di Desa Kedung Lengkong Kec. Dlanggu Kab. Mojokerto, Jum'at (15/07/2016).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 17 November 2021, memanggil mantan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman MP. atas penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pemberian ijin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara tahun 2007–2014.

Andi Amran dipanggil sebagai Saksi untuk tersangka mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (ASW). Yang mana, dalam jadwal yang dikeluarkan KPK, Amran dipanggil selaku Direktur PT. Tiran Indonesia.

"Hari ini, pemeriksaan Saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pemberian ijin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta ijin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara tahun 2007–2014 untuk tersangka ASW", tetang Pelaksana-tugas Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya tertulisnya, di Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Selain Andi Amran, KPK juga memanggil 2 (dua) Saksi lain untuk tersangka Aswad Sulaiman. Keduanya, yakni Bisman selaku Direktur PT. Tambang Wisnu Mandiri, dan Andi Ady Aksar Armansyah dari pihak swasta.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara", jelas Ipi Maryati.

Dalam perkara ini, pada 03 Oktober 2017 silam, KPK telah menetapkan Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara sebagai Tersangka.

KPK menduga, Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan 2011–2016 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

KPK mengindikasi, kerugian keuangan negara atas perkara tersebut mencapai sekitar Rp. 2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

KPK pun menduga, Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan 2011–2016 juga diduga telah menerima uang sejumlah Rp. 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara. Indikasi penerimaan itu terjadi dalam rentan waktu 2007–2009.

Terhadap Aswad Sulaiman, KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, terhadap Aswad Sulaiman, KPK pun menyangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*