Jumat, 10 Februari 2023

KPK Panggil Kasi Pemasaran Terkait Dugaan Proyek Fiktif Di PT. Amarta Karya

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 10 Februari 2023, memanggil Deden Prayoga selaku Kepala Seksi (Kasi) Pemasaran PT. Amarta Karya. Deden diagendakan diperiksa sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan proyek fiktif pada PT. Amarta Karya (PT. AK) tahun 2018–2020.

"Hari ini (Jum'at 10 Feberuari 2023), pemeriksaan Saksi di Kantor Komisi Pemberamtasan Korupsi Republik Indonesia, jalan Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi Jakarta Selatan, atas nama Deden Prayoga Kasi Pemasaran Divisi Operasi I PT Amarta Karya (persero)", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Jum,at (10/03/2023).

Ali belum menginformasikan materi yang digali Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan terhadap Deden Prayoga selaku Kasi Pemasaran PT. Amarta Karya terkait perkara dugaan TPK dalam perkara dugaan TPK pengadaan proyek fiktif pada PT. AK tahun 2018–2020 tersebut. Namun dipastikannya, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara tersebut.

Sebelumnya, Ali Fikri menjelaskan, PT. Amarta Karya adalah merupakan salah-satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam perkara ini, BUMN tersebut diduga melakukan tidak pidana korupsi menggunakan modus pengadaan proyek fiktif. Dijelaskannya pula, bahwa penanganan perkara tersebut sudah di tahap penyidikan.

"Setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan, saat ini KPK telah meningkatkan ke proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek fiktif pada PT. AK (PT. Amarta Karya) tahun 2018–2020", jelas Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Jumat (17/06/2022) silam.

"Modus operandi dalam perkara ini, diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara", lanjutnya.

Ali menegaskan, dalam perkara ini Tim Penyidik KPK telah menetapkan adanya Tersangka. Namun, Ali Fikri belum menginformasikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka. Ditegaskannya pula, bahwa pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka, struktur perkara hingga pasal yang disangkakan akan diumumkan kepada publik bersamaan dengan penangkapan dan penahanan para Tersangka.

"Pihak yang kami tetapkan sebagai Tersangka akan kami umumkan pada saatnya nanti, ketika penyidikan cukup. Dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan", tegas Ali Fikri.

Ditandaskannya, bahwa saat ini tim Penyidik KPK masih terus melengkapi bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif PT. Amarta Karya.

"Saat ini Tim Penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan", tandasnya. *(HB)*