Selasa, 28 Juni 2022

KPK Panggil 4 Pejabat BUMN Amarta Karya Terkait Perkara Proyek Fiktif

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota KAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Ini, Selasa 28 Juni 2022, memanggil 4 (empat) pejabat BUMN PT. Amarta Karya sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan proyek pada PT. Amarta Karya (PT. AK) tahun 2018–2020.

Empat pejabat PT. Amarta Karya itu, yakni Kepala Departemen QHSSE PT Amarta Karya Bayu Angin Mardani, Kepala Departemen Teknis PT. Amarta Karya Maftuchin Al Ghozali, Kepala Divisi Operasi Konstruksi dan Manufaktur PT. Amarta Karya Wayan Sudenia serta Kepala Departemen PPIC PT Amarta Karya Angga Santoso.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi proyek pada PT Amarta Karya tahun 2018 sampe dengan tahun 2020. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/06/2022).

Sebelumnya, Ali Fikri menjelaskan, KPK telah meningkatkan status perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan proyek pada PT. Amarta Karya (PT. AK) tahun 2018–2020 dari penyelidikan ke penyidikan. Adapun PT. Amarta Karya (Persero) merupakan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi.

"Setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan, saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan proyek pada PT. AK (Amarta Karya) tahun 2018–2020", jelas Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (17/06/2022).

Ali pun menjelaskan, dalam perkara ini, Tersangka diduga menggunakan modus proyek fiktif hingga mengakibatkan kerugian pada keuangan negara.

"Modus operandi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif, sehingga timbul kerugian keuangan negara", jelas Ali Fiktri pula.

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa KPK telah menetapkan Tersangka dalam perkara ini. Namun, baik identitas Tersangka, konstruksi perkara maupun pasal yang yang disangkakan akan diumumkan secara resmi bersamaan dengan dilakukannya upaya paksa penangkapan dsn penahanan Tersangka.

"Pihak yang kami tetapkan sebagai Tersangka akan kami umumkan pada saatnya nanti ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan", tegas Ali Fikri.

"Saat ini Tim Penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan", tandasnya. *(HB)*