Baca Juga
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi proyek pada PT Amarta Karya tahun 2018 sampe dengan tahun 2020. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/06/2022).
Sebelumnya, Ali Fikri menjelaskan, KPK telah meningkatkan status perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan proyek pada PT. Amarta Karya (PT. AK) tahun 2018–2020 dari penyelidikan ke penyidikan. Adapun PT. Amarta Karya (Persero) merupakan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi.
"Setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan, saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan proyek pada PT. AK (Amarta Karya) tahun 2018–2020", jelas Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (17/06/2022).
Ali pun menjelaskan, dalam perkara ini, Tersangka diduga menggunakan modus proyek fiktif hingga mengakibatkan kerugian pada keuangan negara.
"Modus operandi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif, sehingga timbul kerugian keuangan negara", jelas Ali Fiktri pula.
Ditegaskan Ali Fikri, bahwa KPK telah menetapkan Tersangka dalam perkara ini. Namun, baik identitas Tersangka, konstruksi perkara maupun pasal yang yang disangkakan akan diumumkan secara resmi bersamaan dengan dilakukannya upaya paksa penangkapan dsn penahanan Tersangka.
"Pihak yang kami tetapkan sebagai Tersangka akan kami umumkan pada saatnya nanti ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan", tegas Ali Fikri.
"Saat ini Tim Penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan", tandasnya. *(HB)*