Kamis, 19 Desember 2024

KPK Periksa Heru Setiawan Terkait Perkara Pengadaan LNG Di PT. Pertamina

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa VP Corporate Strategic Direktorat Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko PT. Pertamina periode tahun 2013–2017 Heru Setiawan sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT. Pertamina tahun 2011–2021.

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Heru Setiawan, di antaranya untuk mendalami pengetahuannya tentang studi kelayakan dan kajian resiko dalam pengadaan LNG CCL di PT. Pertamina tahun 2013–2014.
Pemeriksaan terhadap Heru Setiawan berlangsung pada Selasa 17 Desember 2024, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan terkait, bahwa pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) 2013–2014, tidak terdapat kajian risiko dan studi kelayakan", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).

Tim Penyidik KPK pada Selasa 02 Juli 2024 menetapkan 2 (dua) 'Tersangka Baru' dalam pengembangan perkara dugaan TPK pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT. Pertamina tahun 2011–2021 yang juga menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

"Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan 2 (dua) Tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA", terang Tessa Mahardhika saat itu.

Dalam perkara tersebut, mantan Dirut PT. Pertamina (Persero) Karen Agustiawan Kardinah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 9 (sembilan) tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di PT. Pertamina.

Karen divonis 'bersalah' melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dirut PT. Pertamina periode 2009—2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebelumnya dituntut supaya divonis 'bersalah" dengan sanksi! pidana 11 (sebelas) tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 6 (enam) bulan kurungan atas perkara dugaan TPK pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT. Pertamina tahun 2011–2014 

Selain sanksi pidana utama, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga turut meminta majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1,09 miliar dan 104.000 dolar Amerika Serikat subsider 2 (dua) tahun penjara.

Tim JPU KPK juga menuntut supaya majelis hakim membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) sebesar 113,83 juta dolar AS. *(HB)*


BERITA TERKAIT: