Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, pada Selasa 17 Desember 2024, kembali memeriksa Rina Lauwy Kosasih mantan istri Direktur Utama PT. Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau PT. Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Tim penyidik melakukan pemeriksaan kembali terhadap Rina Lauwy Kosasih untuk mendalami pengetahuannya tentang aliran uang ke salah- satu Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) investasi fiktif di PT. Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau PT. Taspen (Persero) tahun 2019.
"Saksi hadir, didalami terkait dengan aliran uang", kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selartan, Kamis (19/12/2024).
Selain Rina Lauwy, dalam perkara yang sama, Tim Penyidik KPK juga memeriksa seorang Saksi lainnya, yakni Karyawan BUMN PT. Taspen (Persero) atas nama Tuti Nurbaiti. Yang bersangkutan pun di antaranya juga didalami pengetahuannya tentang soal aliran uang ke Tersangka perkara tersebut.
Adapun pemeriksaan terhadap keduanya Saksi tersebut, dilangkungkan oleh Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
Pemeriksaan ini menjadi yang ke-3 (tiga) kalinya Rina Lauwy Kosasih sebagai rangkaian penyidikan perkara tersebut Sebelumnya, pada 01 September 2024, Rina Lauwy Kosasih diperiksa sabegai Saksi dalam perkara yang sama. Saat itu, perkara dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) masih dalam penyelidikan KPK.
Tim Penyidik KPK kemudian pada Selasa 21 Mei 2024 kembali memeriksa Rina Lauwy Kosasih di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, setelah status hukum perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.
Dalam perkara tersebut, tim penyidik KPK juga telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT. Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Antonius di antaranya didalami pengetahuannya terkait kebijakannya selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT. Taspen (Persero) sebesar Rp. 1 triliun.
KPK kemudian pada 08 Maret 2024 mengumumkan Tim Penyidik KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan TPK bermodus investasi fiktif di. PT Taspen (Persero) dan penempatan dana investasi sebesar Rp. 1 triliun.
Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK menduga adanya keterlibatan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Tim Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai Rersangka dalam kasus tersebut.
KPK akan mengumumkan kepada publik detail identitas Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan ketika penyidikan perkara tersebut dinilai cukup, seiring dengan dilakukanya penangkapan dan penahanan para Tersangka.
Terkait penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 2 (dua) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang penyelenggara negara dan 1 (satu) orang pihak swasta. *(HB)*
BERITA TERKAIT: