Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp. 2,4 miliar dari penggeledahan penggeledahan pada 30 – 31 Oktober 2024 sebagia rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) infestasi fiktif di PT. Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau PT. Taspen (Persero) tahun 2019.
"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 2 (dua) rumah salah-satu Direksi PT. IIM. KPK telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp. 2.4 milyar", kata Tim Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Sabtu (02/11/2024).
Dijelaskan Budi Prasetiyo, uang miliaran tersebut merupakan fee pihak ke-3 (tiga) terkait penempatan investasi fiktif. Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK juga menyita dokumen-dokumen, surat dan barang bukti elektronik diduga terkait perkara.
"Uang tersebut merupakan fee broker atas kegiatan investasi PT. TASPEN dengan Manager Investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan", jelas Budi Prasetiyo.
Budi menegaskan, KPK mengapresiasi pihak yang mau bekerja sama dalam mengungkap perkara ini. Budi pun menegaskan, agar seluruh pihak bersikap kooperatif dalam penanganan perkara ini.
"Sebaliknya pun bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal", tegasnya.
Sebelumnya, pada Jum'at 08 Maret 2024, KPK mengumumkan bahwa Tim PenyIdik KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan TPK bermodus investasi fiktif di PT. Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau PT. Taspen (Persero) tahun 2019 dan penempatan dana investasi sebesar Rp. 1 triliun yang dikelola PT. Insight Investment Management (PT. IIM).
Penyidikan perkara tersebut, menindak-lanjuti Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/45/DIK.00/01/03/2024.
Tim Penyidik KPK menduga, perkara dugaan TPK bermodus investasi fiktif di PT. Taspen (Persero) tahun 2019 dan penempatan dana investasi sebesar Rp. 1 triliun yang dikelola PT. Insight Investment Management (PT. IIM) tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Seiring dengan dimulainya penyidikan dalam penanganan perkara tersebut, Tim penyidik KPK pun telah menetapkan sejumlah pihak sebagai Tersangka. Namun, detail identitas para Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan, akan diumumkan kepada publik ketika proses penyidikan dinilai telah cukup seiring dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan para Tersangka.
Meski demikian, KPK menyampaikan, bahwa pihaknya telah memberlakukan pencegahan dan penangkalan (pencekalan) bepergian ke luar negeri terhadap 2 (dua) orang yang terdiri atas 1 (satu) orang penyelenggara negara dan 1 (satu) orang lainnya dari pihak swasta.
Sebelumnya, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di 7 (tujuh) lokasi. Yakni, 5 (lima) lokasi yang digeledah pada Kamis 07 Maret 2024, meliputi:
• 2 (dua) rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur;
• 1 (satu) rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat;
• 1 (satu) rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan
• 1 (satu) unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan dilokasi tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang bakti diduga terkait perkara di antaranya berupa dokumen ataupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para Tersangka.
Adapun 2 (dua) lokasi lainnya yang digeledah Tim Penyidik KPK pada Jum'at 26 April 2024, yakni:
Dari penggeledahan dilokasi tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang bakti diduga terkait perkara di antaranya berupa dokumen ataupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para Tersangka.
Adapun 2 (dua) lokasi lainnya yang digeledah Tim Penyidik KPK pada Jum'at 26 April 2024, yakni:
• Kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan; dan
• Kantor PT. Taspen (Persero), Jakarta Pusat.
*(HB)*
BERITA TERKAIT: