Jumat, 05 Juli 2024

KPK Panggil 2 Petinggi PT. Sinarmas Sekuritas Terkait Perkara Investasi Fiktif Di PT. Taspen

Baca Juga



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 2 (dua) petinggi PT. Sinarmas Sekuritas sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) bermodus investasi fiktif di PT. Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau PT. Taspen (Persero) tahun 2019 yang dikelola PT. Insight Investment Management (PT.9 IIM).

Adapun 2 petinggi PT. Sinarmas Sekuritas yang dipanggil Tim Penyidik KPK pada Rabu 03 Juli 2024, adalah Harta Setiawan selaku Associate Director PT. Sinarmas Sekuritas dan Julius Sanjaya selaku Direktur Keuangan dan Akuntansi PT. Sinarmas Sekuritas. Pemeriksaan terhadap kedua Saksi tersebut di langsungkan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Sebelumnya, pada Hari Kamis 04 Juli 2024, Tim Penyidik KPK melangsungkan pemeriksaan terhadap terhadap mantan Direktur Keuangan dan Operasional Sinarmas Sekuritas, Ferita Tanuwijaya sebagai Saksi perkara dugaan TPK bermodus investasi fiktif di PT. Taspen (Persero) tahun 2019 yang dikelola PT. IIM.

Juru BIcara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan, para Saksi didalami pengetahuannya terkait investasi sukuk yang diduga terjadi PT. Taspen (Persero). "Seputar Investasi Sukuk yang dilakukan oleh PT. Taspen", ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Jum'at (05/07/2024).

PT. Taspen (Persero) sendiri merupakan entitas pengelola dana pensiun PNS yang saat ini menjadi sorotan, lantaran adanya dugaan kegiatan investasi fiktif di PT. Sinarmas Sekuritas.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK tengah menangani perkara dugaan TPK bermodus investasi fiktif di PT. Taspen (Persero) tahun 2019 yang dikelola PT. IIM. Tim Penyidik KPK menduga, ada investasi fiktif pada dana kelolaan Taspen sebesar Rp. 1 triliun yang diinvestasikan.

Berdasarkan informasi, sejauh ini, dari nilai investasi Rp. 1 triliun itu, yang diduga fiktif alias bodong ada sekitar ratusan miliar rupiah. Namun, kata KPK, tidak menutup kemungkinan Rp. 1 triliun itu keseluruhannya merupakan investasi fiktif.

Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Taspen (Persero) Antonius Kosasih sebagai Tersangka. Untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri. *(HB)*


BERITA TERKAIT: