Jumat, 08 Maret 2024

KPK Cegah 2 Orang Ke Luar Negeri Terkait Perkara Di PT. Taspen

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 2 (dua) orang terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) investasi fiktif di PT. Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PT.Taspen) Persero tahun anggaran 2019.

"Untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Taspen (Persero), telah diajukan cegah terhadap 2 (dua) orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (08/03/2024).

Hanya saja, Ali belum menginformasikan siapa 2 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut.  Pihaknya berharap, para pihak dicegah ke luar negeri itu selalu bersikap kooperatif memenuhi jadwal panggilan dan pemeriksaan dari Tim Penyidik KPK.

"Permintaan cegah ini adalah yang pertama selama enam bulan ke depan sampai September 2024 dan dapat diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan," ujarnya.

Ali menegaskan, Tim Penyidik KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) investasi fiktif di PT. Taspen (Persero). Saat ini Tim Penyidik KPK tengah melakukan pengumpulan alat bukti perkara.

"Benar, dengan ditindak-lanjutinya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK, saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019", tegas Ali Fikri.

Ditandaskan Ali Fikri, bahwa Tim Penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai Tersangka perkara dugaan TPK investasi fiktif di PT.Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Perkara tersebut diduga melibatkan beberapa perusahaan lain.

Meski demikian, Ali belum menginformasikan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka. Ditandaskannya pula, bahwa idemtitas para Tersangka beserta uraian lengkap konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

"Konstruksi perkara yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, termasuk siapa saja yang menjadi Tersangka belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup", tandas Ali Fikri.

Ali memastikan, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penyidikan perkara tersebut secara berkala. KPK mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya proses penyidikan dan meminta masyarakat untuk tidak segan melapor ke KPK apabila mempunyai informasi yang relevan terkait perkara tersebut.

"Perkembangan dari penyidikan ini akan kami sampaikan pada publik dan kami persilakan untuk dikawal", pungkasnya. *(HB)*