Selasa, 09 Juli 2024
KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Penggatian Komponen Suku Cadang Di PT. PLN Sumbagsel
Kamis, 21 September 2023
KPK Tahan Mantan Dirut PT. SMS Sarimuda

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat mengumumkan penetapan status hukum Tersangka dan penahanan mantan Dirut PT. SMS (periode tahun 2019–2021) Sarimuda dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis 21 September 2023 sore.
Dijelaskan Alexander Marwata, bahwa pada periode tahun 2020–2021, Sarimuda selaku Dirut PT. SMS periode tahun 2019–2021 diduga telah memerintahkan pengeluaran uang dari kas PT. SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif. Yang mana, pembayaran dari beberapa vendor itu tidak sepenuhnya dimasukkan ke kas PT. SMS Perseroda, tapi dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.
"Dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, SM (Sarimuda) melalui orang kepercayaannya menyisihkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai dan juga mentransfer ke rekening bank salah-satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja-sama bisnis dengan PT. SMS Perseroda. Perbuatan Tersangka dimaksud, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp. 18 miliar", tandasnya.
Selain didalami pengetahuannya tentang adanya dugaan aliran uang dari PT. SMS ke beberapa pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini, dalam jadwal pemeriksaan pada Kamis 24 November 2022 yang silam tersebut, Sarimuda juga dicecar terkait Tupoksi-nya sebagai Dirut PT. SMS.
"Kemudian didalami juga mengenai tupoksi dari jabatan selaku Dirut PT. SMS (Sriwijaya Mandiri Sumsel)", jelas Ali Fikri.
"Ini kan masih berproses...!? Iya, kooperatif. Nggak ada (menerima uang miliaran rupiah). Ini kan masih berproses", ujar Sarimuda setelah diperiksa Tim Penyidik di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022) silam. *(DI/HB)*
Selasa, 28 Februari 2023
KPK Geledah Kantor PT. SMS Terkait Perkara Pengangkutan Batu-bara
Jumat, 02 Desember 2022
KPK Periksa 2 Karyawan PT. SMS Terkait Dugaan Korupsi Pengangkutan Batubara
Ali menegaskan, KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan telah menetapkan sejumlah pihak sebagai Tersangka. Namun, hal itu akan diumumkan secara resmi ketika proses penyidikan dinilai sudah cukup bersamaan dengan dilakukannnya upaya paksa penangkapan maupun penahanan Tersangka.
"Mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan", tegas Ali Fikri.
Tim Penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dalam perkara ini. KPK meminta, para Saksi terkait perkara yang akan dipanggil supaya bersikap kooperatif menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK.
"KPK berharap dalam pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, di antaranya pemanggilan berbagai pihak sebagai Saksi untuk dapat kooperatif hadir dan menerangkan dengan benar di hadapan Tim Penyidik", tandas Ali Fikri penuh harap.
Sebagaimana diketahui, KPK saat ini tengah mengusut perkara dugaan TPK di PT. SMS. Perusahan ini merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel). *(HB)*
Kamis, 01 Desember 2022
KPK Periksa Direktur Keuangan PT. SMS Terkait Dugaan Korupsi Di BUMD Sumsel
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengeluaran uang dari kas PT. SMS tanpa bukti yang jelas dan diduga mengalir ke pihak yang terkait dengan perkara ini", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (01/12/2022).
Selain Adi, Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa Tenaga Ahli Pengembangan Bisnis/ Staf Khusus Logistik PT. SMS Cecep Kurniawan. "Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penunjukan pihak yang terkait dengan perkara ini dengan jabatan Dirut PT. SMS", jelas Ali Fikri.
Sebelumnya, dalam perkara ini, pada Kamis 24 November 2022, Tim Penyidik KPK telah memeriksa mantan Dirut PT. SMS Sarimuda untuk mendalami pengetahuan saksi Sarimuda soal dugaan adanya aliran uang dari PT. SMS ke beberapa pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
Ali menegaskan, KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan telah menetapkan sejumlah pihak sebagai Tersangka. Namun, hal itu akan diumumkan secara resmi ketika proses penyidikan dinilai sudah cukup bersamaan dengan dilakukannnya upaya paksa penangkapan maupun penahanan Tersangka.
"Mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan", tegas Ali Fikri.
Tim Penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dalam perkara ini. KPK meminta, para Saksi terkait perkara yang akan dipanggil supaya bersikap kooperatif menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK.
"KPK berharap dalam pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, di antaranya pemanggilan berbagai pihak sebagai Saksi untuk dapat kooperatif hadir dan menerangkan dengan benar di hadapan Tim Penyidik", tandas Ali Fikri penuh harap. *(HB)*
Senin, 07 November 2022
KPK Periksa 4 Direktur Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi Pengangkutan Batubara Di BUMD Sumsel
Ke-lima Saksi itu, yakni Antoni selaku Direktur PT. Fortuna Marina Sejahtera, Titin Andriani selaku Karyawan PT. MRI Bagian Keuangan, Muhammad Tajudin Thamrin selaku Direktur PT. Bima Cipta Karya, Teddy Septiadi selaku Kepala Stasiun Muaralawai PT. KAI serta Saparudin mantan Karyawan PT. KAI Divre III Palembang .
"Seluruh Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses perjanjian dan teknis pembayaran dalam kerjasama pengangkutan batubara oleh PT SMS", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (07/11/2022).
Ditegaskan Ali Fikri, bahwa KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan telah menetapkan sejumlah pihak sebagai Tersangka. Namun, hal itu akan diumumkan secara resmi ketika proses penyidikan dinilai sudah cukup bersamaan dengan dilakukannnya upaya paksa penangkapan maupun penahanan Tersangka.
"Mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan", tegas Ali Fikri.
Menurut Ali, sejauh ini Tim Penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dalam perkara ini. Pihaknya berharap, para Saksi terkait perkara yang akan dipanggil supaya bersikap kooperatif.
"KPK berharap dalam pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, di antaranya pemanggilan berbagai pihak sebagai Saksi untuk dapat kooperatif hadir dan menerangkan dengan benar di hadapan Tim Penyidik", pungkasnya, penuh harap. *(HB)*
Senin, 31 Oktober 2022
KPK Periksa 2 Saksi Perkara Dugaan Korupsi Di BUMD Sumsel
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, dua Saksi yang diperiksa atas perkara tersebut yakni Akhmad Mukhlis selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel dan Deddy Efendi selaku karyawan (sopir) PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).
”Hari ini (Senin 31 Oktober 2022), pemeriksaan Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalah-gunaan kewenangan dalam kerja-sama pengangkutan batu bara di BUMD milik Pemprov Sumsel. Pemeriksaan dilakukan di Mako Satbrimob Polda Sumsel", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/10/2022).
Ali belum menginformasikan materi yang didalami oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel Akhmad Mukhlis dan karyawan (sopir) PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Deddy Efendi tersebut.
Sebelumnya, Ali Fikri pun menerangkan, Tim Penyidik KPK pada Jum'at 02 September 2022 memeriksa 2 (dua) pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait penyalah-gunaan kewenangan dalam kerja-sama pengangkutan batu bara.
Pemeriksaan terhadap kedua Saksi tersebut dilakukan, di antaranya untuk mendalami pengetahuan keduanya tentang dugaan adanya perbuatan pihak-pihat tertentu yang diduga mengatur aktivitas keuangan di PT. SMS yang berkaitan dengan pengangkutan batu bara.
Ali menjelaskan, selain terkait aktivitas keuangan di PT. SMS, Tim Penyidik KPK juga mendalami pengetahuan kedua Saksi itu mengenai seputar legalitas pendirian PT. SMS.
Ditegaskan Ali Fikri, bahwa KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan telah menetapkan sejumlah pihak sebagai Tersangka. Namun, hal itu akan diumumkan secara resmi ketika proses penyidikan dinilai sudah cukup bersamaan dengan dilakukannnya upaya paksa penangkapan maupun penahanan Tersangka.
"Mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan", tegas Ali Fikri.
Menurut Ali, sejauh ini Tim Penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dalam perkara ini. Pihaknya berharap, para Saksi terkait perkara yang akan dipanggil supaya bersikap kooperatif.
"KPK berharap dalam pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, di antaranya pemanggilan berbagai pihak sebagai Saksi untuk dapat kooperatif hadir dan menerangkan dengan benar di hadapan Tim Penyidik", pungkasnya, penuh harap. *(HB)*
Sabtu, 03 September 2022
Periksa 2 Pejabat BUMD Sumsel, KPK Dalami Aktivitas Keuangan Dan Legalitas PT. SMS
Pemeriksaan terhadap kedua Saksi tersebut dilakukan, di antaranya untuk mendalami pengetahuan keduanya tentang dugaan adanya perbuatan pihak-pihat tertentu yang diduga mengatur aktivitas keuangan di PT. SMS yang berkaitan dengan pengangkutan batu bara.
Ali menegaskan, selain terkait aktivitas keuangan di PT. SMS, Tim Penyidik KPK juga mendalami pengetahuan kedua Saksi itu mengenai seputar legalitas pendirian PT. SMS.
Ditegaskannya pula, bahwa KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan telah menetapkan sejumlah pihak sebagai Tersangka. Namun, hal itu akan diumumkan secara resmi ketika proses penyidikan dinilai sudah cukup bersamaan dengan dilakukannnya upaya paksa penangkapan maupun penahanan Tersangka.
"Mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan", tegas Ali Fikri.
Ali menandaskan, Tim Penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dalam perkara ini. Pihaknya berharap, para Saksi terkait perkara yang akan dipanggil supaya bersikap kooperatif.
"KPK berharap dalam pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, di antaranya pemanggilan berbagai pihak sebagai Saksi untuk dapat kooperatif hadir dan menerangkan dengan benar di hadapan Tim Penyidik", tandasnya, penuh harap. *(HB)*
Jumat, 02 September 2022
KPK Periksa 2 Pejabat BUMD Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Pengangkutan Batubara
Ditegaskannya, bahwa KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan telah menetapkan sejumlah pihak sebagai Tersangka. Namun, hal itu akan diumumkan secara resmi ketika proses penyidikan dinilai sudah cukup bersamaan dengan dilakukannnya upaya paksa penangkapan maupun penahanan Tersangka.
"Mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan", tegasnya.
Ali menandaskan, Tim Penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dalam perkara ini. Pihaknya berharap, para Saksi terkait perkara yang akan dipanggil supaya bersikap kooperatif.
"KPK berharap dalam pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, di antaranya pemanggilan berbagai pihak sebagai Saksi untuk dapat kooperatif hadir dan menerangkan dengan benar di hadapan Tim Penyidik", tandasnya, penuh harap. *(HB)*
Sudah Ada Tersangka, KPK Mulai Penyidikan Dugaan Korupsi BUMD Milik Pemprov Sumsel
"KPK saat ini melakukan penyidikan perkara terkait dugaan adanya penyalah-gunaan kewenangan dalam kerja-sama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jum'at (02/09/2022).
Ali menjelaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan Tim Penyidik KPK dengan mengumpulkan informasi hingga berlanjut ke penyelidikan yang kemudian naik ke penyidikan.
"Setelah dilakukan pengumpulan informasi yang kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan hingga penyidikan", jelas Ali Fikri
Ditegaskan Ali Fikri, bahwa KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai Tersangka. Namun, hal itu akan diumumkan secara resmi ketika proses penyidikan dinilai sudah cukup bersamaan dengan dilakukannnya upaya paksa penangkapan maupun penahanan Tersangka.
"Mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan", tegasnya.
Ali menandaskan, Tim Penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dalam perkara ini. Pihaknya berharap, para Saksi terkait perkara yang akan dipanggil supaya bersikap kooperatif.
"KPK berharap dalam pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, di antaranya pemanggilan berbagai pihak sebagai Saksi untuk dapat kooperatif hadir dan menerangkan dengan benar di hadapan Tim Penyidik", tandasnya. *(HB)*