Selasa, 09 Juli 2024

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Penggatian Komponen Suku Cadang Di PT. PLN Sumbagsel


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat memberi keterangan dalam konferensi pers penetapan status hukum sebagai Tersangka dan penahanan 3 Tersangka perkara dugaan TPK retrofit sistem soot blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam PT. PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, Selasa (09/07/2024) malam, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 3 (tiga) orang setelah menetapkannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) retrofit sistem soot blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam PT. PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

Penetapan status hukum sebagai Tersangka perkara tersebut dan penahanan ketiganya, diumumkan KPK kepada publik dalam konferensi pers hari ini, Selasa 09 Juli 2024, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Kami menetapkan tersangka sekaligus juga untuk melakukan penahanan terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN Persero Sumatera Bagian Selatan. KPK telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka, yaitu BA, BWA, dan NI", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (09/07/2024) malam.

Adapun 3 Tersangka perkara tersebut yang dimaksud ialah:
1. Bambang Anggono (BA), mantan General Manager PT. PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan;
2. Budi Widi Asmoro (BWA), mantan Manager Engineering PT. PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan; dan
3. Nehemia Indrajaya (NI), Direktur PT. Truba Engineering Indonesia.

Alex menerangkan, untuk kepentingan penyidikan, 3 Tersangka perkara tersebut ditahan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

"Para Tersangka dilakukan penahanan untuk jangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini, Selasa 9 Juli 2024 sampai dengan Minggu 28 Juli 2024, penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK", terang Alexander Marwata.

Lebih lanjut, Alex membeber konstruksi perkara tersebut, yakni bermula pada 17 Januari 2018, PT. PLN (Persero) Pusat menyetujui usulan anggaran yang diajukan PT. PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel, di antaranya memuat anggaran pengadaan retrofit sootblowing sistem PLTU Bukit Asam tahun 2018 senilai Rp. 52 miliar.

Dari disetujuinya usulan tersebut, ketiga Tersangka itu bertemu dan membahas mengenai teknis material supply dan harga penawaran sootblower untuk rencana pekerjaan retrofit sistem sootblowing. Budi Widi Asmoro kemudian menunjuk Nehemia Indrajaya sebagai calon pelaksana pekerjaan proyek tersebut.

Selanjutnya, Nehemia Indrajaya mengirimkan spesifikasi teknis sootblower type blower F149 dengan harga penawaran sebesar Rp. 52 miliar kepada Budi Widi Asmoro. Kemudian, Budi Widi Asmoro meminta PLTU Bukit Asam untuk menindak-lanjuti.

Pada pertengahan 2018, Nehemia Indrajaya dan Budi Widi Asmoro menyepakati pengerjaan pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam akan dibuat penambahan harga sekitar Rp. 25 miliar dari penawaran awal sebesar Rp. 52 miliar. Penambahan anggaran itu lalu dibuat seolah-olah terdapat perubahan spesifikasi teknis produk jenis sootblower.

Pada Agustus 2018, Bambang Anggono mengajuan penambahan anggaran sebesar Rp. 25 miliar dengan dasar seolah-olah terdapat perubahan spesifikasi teknis sootblower dari Type Smart Canon ke Type F149 (eksisting) sehingga terbit SKAI nomor: 4407/KEU.01.01/DIR/2018, tanggal 7 November 2018, yang diantaranya disetujui adanya perubahan/ penambahan anggaran pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam menjadi Rp. 75 miliar.

Nehemia Indrajaya kemudian menyiapkan data spesifikasi teknis dan harga penawaran blower type F149 (eksisting) yang telah dimark-up dari harga asli pabrik, sehingga nilai keseluruhan pekerjaan senilai Rp. 74,9 miliar inilah yang dijadikan dasar pembuatan KKP ke-3 secara backdate tahun 2017 oleh pihak PLTU Bukit Asam.

Dokumen itu pula lah yang dijadikan dasar pelaksanaan pengadaan oleh bagian perencanaan pengadaan dan pelaksanaan pengadaan PT. PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel.

"Hal ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa di BUMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/ MBU/ 2008 dan Edaran Direksi PT. PLN (Persero) Nomor: 0010.E/ DIR/ 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/ Jasa PT. PLN Persero", beber Alexander Marwata.

Proses lelang pengadaan proyek tersebut, dilaksanakan pada Oktober–November 2018. Setelah proses lelang, PT. Truba Engineering Indonesia (PT. TEI) ditetapkan sebagai pemenang. Hanya saja, ada sejumlah pengaturan dan kelemahan dalam pelaksanaan proses lelang tersebut, yakni:
1. Budi Widi Asmoro mengarahkan Pejabat Perencanaan Pengadaan agar nilai Harga Perkiraan Enginering (HPE) dan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sesuai dengan Harga Penawaran (HP) tanpa dilakukan pengecekan Harga Pasar Wajar (HPW). Adapun Harga Perkiraan Sendiri ditetapkan oleh Bambang Anggono yang notabene adalah General Manager PT. PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan. Hal ini, tidak sesuai dengan PerDir PLN No: 0527.K/dir/2014;
2. Dua peserta lelang, yaitu PT. Truba Engineering Indonesia dan PT. Haga Jaya Mandiri memasukkan dokumen penawaran yang dimiliki oleh pihak manajemen yang sama atau satu kepemilikan;
3. Terdapat kelemahan penilaian Dokumen Administrasi peserta yang seharusnya menggugurkan PT. Truba Engineering Indonesia dan PT. Haga Jaya Mandiri, yaitu tidak terpenuhinya syarat ketersediaan tenaga ahli;
4. Persyaratan Surat Keagenan dijadikan modus Perencana Pengadaan dan Pelaksana Pengadaan untuk memilih PT. Truba Engineering Indonesia sebagai pemenang lelang, karena satu-satunya pihak yang memiliki Surat Keagenan Pabrikan;
5. Proses review penilaian Value for Money Comitee yang diketuai oleh Bambang Anggono dilaksanakan secara formalitas.

"PT. Truba Engineering Indonesia, melaksanakan seluruh pekerjaan secara sub kontrak dan melakukan pemesanan langsung kepada pabrikan tanpa melalui agen. Hal itu untuk mendapatkan harga murah, tidak mengikuti harga penawaran awal", rinci Alexander Marwata.

Tim Penyidik KPK menduga, Nehemia Indrajaya kemudian membagi-bagikan uang kepada pihak-pihak di PLN, yakni:
1. Budi Widi Asmoro diduga menerima kurang-lebih Rp. 750 juta. Selain itu ada uang Rp. 6 miliar yang telah disetorkan ke rekening penampungan perkara KPK atas penerimaan gratifikasi Budi Widi Asmoro dalam kurung tahun 2015–2018 ketika Budi menjabat sebagai Senior Manager Engineering Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel;
2. Mustika Efendi selaku Deputi Manager Enjiniring menerima Rp. 75 Juta;
3. Fritz Daniel selaku Staf Engineering menerima Rp 10 Juta;
4. Handono selaku Pejabat Pelaksana Pengadaan menerima Rp. 100 Juta;
5. Riswanto selaku Pejabat Pelaksana Pengadaan menerima Rp. 65 Juta;
6. Nurhapi Zamiri selaku Pelaksana Pengadaan menerima Rp. 60 Juta;
7. Feri Setiawan selaku Pejabat Perencana Pengadaan menerima Rp. 75 Juta;
8. Wakhid selaku Penerima Barang menerima Rp. 10 Juta;
9. Rahmat Saputra selaku Penerima Barang menerima Rp. 10 juta;
10. Nakhrudin selaku Penerima Barang menerima Rp. 10 Juta;
11. Riski Tiantolu selaku Penerima Barang menerima Rp. 5 Juta; dan 
12. Andri Fajriyana selaku Penerima Barang menerima Rp. 2 juta.

Ditandaskan Alex, bahwa hal itu dinilai tidak sesuai dengan Perdir PLN Nomor: 0010.E/DIR/2016 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/ Jasa PT. PLN (Persero) Etika Pengadaan.

"Berdasarkan keterangan ahli, bahwa terdapat indikasi kemahalan harga sebesar 135 persen dari Rp. 74,9 miliar. Riil cost PT. Truba Enginering Indonesia dalam pelaksanaan pekerjaan retrofit sootblowing sekitar kurang lebih sebesar Rp. 50 miliar. Saat ini, auditor sedang merampungkan proses perhitungan final besaran kerugian negara dari perkara tersebut. Kerugian negara yang timbul kurang lebih sekitar Rp. 25 miliar", tandas Alexander Marwata.

Alex menegaskan, bahwa terhadap para Tersangka, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*

Kamis, 21 September 2023

KPK Tahan Mantan Dirut PT. SMS Sarimuda


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat mengumumkan penetapan status hukum Tersangka dan penahanan mantan Dirut PT. SMS (periode tahun 2019–2021) Sarimuda dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis 21 September 2023 sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penahanan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel {PT. SMS (periode tahun 2019–2021)} Sarimuda setelah melakukan pemeriksaan secara intensif kemudian menetapkannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait kerja-sama dalam pengangkutan batu-bara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).

Penetapan status hukum sebagai Tersangka perkara TPK terkait kerja-sama dalam pengangkutan batu-bara pada BUMD milik Pemprov Sumsel terhadap mantan Dirut PT. SMS periode tahun 2019–2021 Sarimuda dan penahanannya tersebut, diumumkan KPK secara resmi dalam konferensi pers pada hari ini, Kamis 21 September 2023, di gedung Juang KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Pantauan wartawan di lokasi, pada Kamis (21/09/2023) sore sekitar pukul 17.47 WIB, mantan Dirut PT. SMS periode tahun 2019–2021 Sarimuda tampak rampung menjalani pemeriksaan dan keluar dari ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2 dengan kedua tangan diborgol dan sudah memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye diarahkan oleh petugas menuju ruang konferensi pers gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan persnya menerangkan, bahwa dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menyangka, mantan Dirut PT. SMS periode tahun 2019–2021 Sarimuda diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Alexander Marwata pun menerangkan, perkara ini terkait dengan kegiatan usaha PT. SMS sebagai Badan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (BP-KEK) Tanjung Api-api dengan kegiatan usaha jasa pengangkutan batu-bara dengan menggunakan transportasi kereta api.

Dalam perkara TPK terkait kerja-sama dalam pengangkutan batu-bara pada BUMD milik Pemprov Sumsel ini, Tim Penyidik KPK menduga, Sarimuda selaku Dirut PT. SMS periode tahun 2019–2021 diduga membuat kebijakan untuk melakukan kerja-sama pengangkutan batu-bara dengan perusahaan pemilik batu-bara ataupun pemegang izin usaha pertambangan.

"Melalui kontrak kerja-sama dengan sejumlah perusahaan batu bara tersebut, PT. SMS Perseroda diduga mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton. Selain itu, PT. SMS Perseroda juga melakukan kerja-sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers penetapan status Tersangka dan penahanan mantan Dirut PT. SMS periode tahun 2019–2021 Sarimuda, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (21/09/2023) sore.

Dijelaskan Alexander Marwata, bahwa pada periode tahun 2020–2021, Sarimuda selaku Dirut PT. SMS periode tahun 2019–2021 diduga telah memerintahkan pengeluaran uang dari kas PT. SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif. Yang mana, pembayaran dari beberapa vendor itu tidak sepenuhnya dimasukkan ke kas PT. SMS Perseroda, tapi dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.

"Dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, SM (Sarimuda) melalui orang kepercayaannya menyisihkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai dan juga mentransfer ke rekening bank salah-satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja-sama bisnis dengan PT. SMS Perseroda. Perbuatan Tersangka dimaksud, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp. 18 miliar", tandasnya.

Atas perbuatannya, Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, bahwa pada Kamis 24 November 2022, Tim Penyidik KPK telah memeriksa mantan Dirut PT. SMS Sarimuda terkait perkara dugaan TPK pengangkutan batu bara salah-satu BUMD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya dugaan aliran uang dari PT. SMS (Sriwijaya Mandiri Sumsel) ke beberapa pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/11/2022).

Selain didalami pengetahuannya tentang adanya dugaan aliran uang dari PT. SMS ke beberapa pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini, dalam jadwal pemeriksaan pada Kamis 24 November 2022 yang silam tersebut, Sarimuda juga dicecar terkait Tupoksi-nya sebagai Dirut PT. SMS.

"Kemudian didalami juga mengenai tupoksi dari jabatan selaku Dirut PT. SMS (Sriwijaya Mandiri Sumsel)", jelas Ali Fikri.

Ali menegaskan, bahwa selain Sarimuda, pada Kamis 24 November 2022 yang silam tersebut, Tim Penyidik KPK juga menjadwal pemeriksaan Komisaris PT. Bima Karya Cipta (PT. BKC) Surya Perdana Wicaksana.

Sarimuda saat itu sempat menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan soal statusnya dalam pemeriksaan perkara tersebut. Sarimuda juga sempat membantah terlibat dalam perkara dugaan TPK yang tengah ditangani Tim Penyidik KPK itu.

"Ini kan masih berproses...!? Iya, kooperatif. Nggak ada (menerima uang miliaran rupiah). Ini kan masih berproses", ujar Sarimuda setelah diperiksa Tim Penyidik di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022) silam. *(DI/HB)*


BERITA TERKAIT:

Selasa, 28 Februari 2023

KPK Geledah Kantor PT. SMS Terkait Perkara Pengangkutan Batu-bara


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 27 Februari 2023 telah menggeledah Kantor PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT. SMS) di Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait kerja-sama dalam pengangkutan batu-bara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel). Penggeledahan dilakukan, untuk mencari bukti tambahan dalam penyidikan perkara tersebut.

"Senin (27 Februari 2023), Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di wilayah Kota Palembang, yaitu kantor PT. SMS", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/02/2023).

Ali menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik. Dokumen dan alat elektronik itu, diduga berkaitan dengan kerja-sama pengangkutan batu bara milik Pemprov Sumsel tersebut.

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen maupun alat elektronik yang diduga memiliki kaitan dan membuat terang perbuatan dari pihak yang terkait perkara ini", jelas Ali Fikri.

Ali menegaskan, bukti dokumen maupun alat elektronik yang ditemukan dalam penggeledahan itu segera dianalisis dan disita yang kemudian dikonfirmasi pada saksi-saksi terkait perkara untuk melengkapi Berkas Perkara tersebut.

"Bukti-bukti tersebut, selanjutnya masih akan dianalisis dan disita untuk dikonfirmasi pada saksi-saksi sekaligus melengkapi berkas perkara penyidikan", tegas Ali Fikri.

Ditandaskan Ali Fikri, Tim Penyidik KPK saat ini tengah mengusut 'perkara baru' terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalah-gunaan wewenang dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel tersebut.

Tim Penyidik KPK telah memiliki kecukupan alat bukti untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan telah menetapkan sejumlah pihak sebagai Tersangka perkara ini. KPK akan mengumumkan para Tersangka itu, pasal yang disangkakan hingga konstruksi perkara ketika proses penyidikan perkara tersebut dinilai cukup.

"Mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dan pasal yang disangkakan, akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan", tandas Ali Fikri.

Tim Penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dalam perkara ini. KPK meminta, para Saksi terkait perkara yang akan dipanggil supaya bersikap kooperatif menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK.

"KPK berharap dalam pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, di antaranya pemanggilan berbagai pihak sebagai Saksi untuk dapat kooperatif hadir dan menerangkan dengan benar di hadapan Tim Penyidik", tandas Ali Fikri penuh harap.

Sebagaimana diketahui, KPK saat ini tengah mengusut perkara dugaan TPK di PT. SMS. Perusahan ini merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel). *(HB)*

Jumat, 02 Desember 2022

KPK Periksa 2 Karyawan PT. SMS Terkait Dugaan Korupsi Pengangkutan Batubara


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 01 Desember 2022 telah memeriksa 2 (dua) karyawan PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS). Keduanya, yakni Staf Keuangan PT SMS Irwan Septianto dan karyawan PT SMS Ame. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Irwan dan Ame, kali ini diperiksa dalam kapasitas sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait kerja-sama dalam pengangkutan batu bara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan, untuk mendalami pengetahuan Saksi tentang pencairan-pencairan uang dari PT. SMS ke sejumlah pihak yang terkait dengan perkara ini.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan transaksi keuangan dari kerja sama antara PT. SMS dengan PT. KAI (PT. Kereta Api Indoneia) dalam pengangkutan batubara", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jum'at (02/12/2022).

Ali menegaskan, KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan telah menetapkan sejumlah pihak sebagai Tersangka. Namun, hal itu akan diumumkan secara resmi ketika proses penyidikan dinilai sudah cukup bersamaan dengan dilakukannnya upaya paksa penangkapan maupun penahanan Tersangka.

"Mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan", tegas Ali Fikri.

Tim Penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dalam perkara ini. KPK meminta, para Saksi terkait perkara yang akan dipanggil supaya bersikap kooperatif menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK.

"KPK berharap dalam pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, di antaranya pemanggilan berbagai pihak sebagai Saksi untuk dapat kooperatif hadir dan menerangkan dengan benar di hadapan Tim Penyidik", tandas Ali Fikri penuh harap.

Sebagaimana diketahui, KPK saat ini tengah mengusut perkara dugaan TPK di PT. SMS. Perusahan ini merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel). *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Kamis, 01 Desember 2022

KPK Periksa Direktur Keuangan PT. SMS Terkait Dugaan Korupsi Di BUMD Sumsel


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 30 November 2022 telah memeriksa Direktur Keuangan PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT. SMS) Adi Trenggana Wirabhakti sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait kerja sama dalam pengangkutan batu bara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan, untuk mendalami pengetahuan Adi Trenggana Wirabhakti selaku Direktur Keuangan PT. SMS soal pengeluaran uang dari kas PT SMS ke pihak-pihak terkait perkara ini. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengeluaran uang dari kas PT. SMS tanpa bukti yang jelas dan diduga mengalir ke pihak yang terkait dengan perkara ini", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (01/12/2022).

Selain Adi, Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa Tenaga Ahli Pengembangan Bisnis/ Staf Khusus Logistik PT. SMS Cecep Kurniawan. "Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penunjukan pihak yang terkait dengan perkara ini dengan jabatan Dirut PT. SMS", jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, dalam perkara ini, pada Kamis 24 November 2022, Tim Penyidik KPK telah memeriksa mantan Dirut PT. SMS Sarimuda untuk mendalami pengetahuan saksi Sarimuda soal dugaan adanya aliran uang dari PT. SMS ke beberapa pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

Selain itu, Tim Penyidik KPK juga  mendalami pengetahuan Sarimuda tentang tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Dirut PT. SMS.

Ali menegaskan, KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan telah menetapkan sejumlah pihak sebagai Tersangka. Namun, hal itu akan diumumkan secara resmi ketika proses penyidikan dinilai sudah cukup bersamaan dengan dilakukannnya upaya paksa penangkapan maupun penahanan Tersangka.

"Mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan", tegas Ali Fikri.

Tim Penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dalam perkara ini. KPK meminta, para Saksi terkait perkara yang akan dipanggil supaya bersikap kooperatif menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK.

"KPK berharap dalam pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, di antaranya pemanggilan berbagai pihak sebagai Saksi untuk dapat kooperatif hadir dan menerangkan dengan benar di hadapan Tim Penyidik", tandas Ali Fikri penuh harap. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Senin, 07 November 2022

KPK Periksa 4 Direktur Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi Pengangkutan Batubara Di BUMD Sumsel


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 4 (empat) direktur perusahaan sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyalah-gunaan kewenangan dalam kerja-sama pengangkutan batu bara oleh PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT. SMS). Adapun PT. SMS adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).

Empat direktur perusahaan itu, yakni Muhammad Teguh selaku Direktur PT. Batubara Lahat, H. Ujang Sai selaku Direktur PT. Bata Pagmer Jaya dan PT. Sinar Musi Jaya, H. Suprapto Santoso selaku Direktur PT. Bara Manunggal Saksi serta Bambang Prihatmoko selaku Direktur PT. Era Energi Mandiri. Mereka diperiksa di Mako Polda Sumsel pada Jumat 04 November 2022.

Sehari sebelumnya, yakni Kamis 03 November 2022, Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa 5 (lima) Saksi perkara yang sama. Ke-lima Saksi itu juga diperiksa Tim Penyidik KPK di Mapolda Sumsel.

Ke-lima Saksi itu, yakni Antoni selaku Direktur PT. Fortuna Marina Sejahtera, Titin Andriani selaku Karyawan PT. MRI Bagian Keuangan, Muhammad Tajudin Thamrin selaku Direktur PT. Bima Cipta Karya, Teddy Septiadi selaku Kepala Stasiun Muaralawai PT. KAI serta Saparudin mantan Karyawan PT. KAI Divre III Palembang .

"Seluruh Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses perjanjian dan teknis pembayaran dalam kerjasama pengangkutan batubara oleh PT SMS", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (07/11/2022).

Ali Fikri sebelumnya menjelaskan, Tim Penyidik KPK saat ini tengah melakukan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait penyalah-gunaan kewenangan dalam kerja-sama pengangkutan batu bara oleh Badan Umum Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).

"KPK saat ini melakukan penyidikan perkara terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel", jelas Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (02/09/2022).

Terkait itu, Tim Penyidik KPK pada Jum'at 02 September 2022 melakukan pemeriksaan terhadap Adi Trenggana Wirabhakti selaku Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT. SMS) dan Pebriansyah Azhar selaku Staf Khusus Legal PT. SMS.

Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai Saksi. Pemeriksaan terhadap 2 Saksi tersebut dilakukan Tim Penyidik KPK di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Selatan.

"Hari ini (Jum'at 02 September 2022), pemeriksaan Saksi perkara dugaan korupsi BUMD di Sumsel. Pemeriksaan dilakukan di Mako Polda Sumatera Selatan", tandas Ali Fikri

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan telah menetapkan sejumlah pihak sebagai Tersangka. Namun, hal itu akan diumumkan secara resmi ketika proses penyidikan dinilai sudah cukup bersamaan dengan dilakukannnya upaya paksa penangkapan maupun penahanan Tersangka.

"Mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan", tegas Ali Fikri.

Menurut Ali, sejauh ini Tim Penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dalam perkara ini. Pihaknya berharap, para Saksi terkait perkara yang akan dipanggil supaya bersikap kooperatif.

"KPK berharap dalam pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, di antaranya pemanggilan berbagai pihak sebagai Saksi untuk dapat kooperatif hadir dan menerangkan dengan benar di hadapan Tim Penyidik", pungkasnya, penuh harap. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Senin, 31 Oktober 2022

KPK Periksa 2 Saksi Perkara Dugaan Korupsi Di BUMD Sumsel


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 31 Oktober 2022, memeriksa 2 (dua) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait penyalah-gunaan kewenangan dalam kerja-sama pengangkutan batu bara di BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel). Pemeriksaan berlangsung di Markas Komando Brimob Polda Sumsel di Kota Palembang.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, dua Saksi yang diperiksa atas perkara tersebut yakni Akhmad Mukhlis selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel dan Deddy Efendi selaku karyawan (sopir) PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).

”Hari ini (Senin 31 Oktober 2022), pemeriksaan Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalah-gunaan kewenangan dalam kerja-sama pengangkutan batu bara di BUMD milik Pemprov Sumsel. Pemeriksaan dilakukan di Mako Satbrimob Polda Sumsel", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/10/2022).

Ali belum menginformasikan materi yang didalami oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap  Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel Akhmad Mukhlis dan karyawan (sopir) PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Deddy Efendi tersebut.

Sebelumnya, Ali Fikri pun menerangkan, Tim Penyidik KPK pada Jum'at 02 September 2022 memeriksa 2 (dua) pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait penyalah-gunaan kewenangan dalam kerja-sama pengangkutan batu bara.

Dua Saksi tersebut, yakni Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT. SMS) Adi Trenggana Wirabhakti dan Sfaf Khusus Legal PT. SMS Pebriansyah Azhar. Keduanya diperiksa Tim Penyidik KPK di Markas Komando Kepolisian Daerah (Mako Polda) Sumatera Selatan.

Pemeriksaan terhadap kedua Saksi tersebut dilakukan, di antaranya untuk mendalami pengetahuan keduanya tentang dugaan adanya perbuatan pihak-pihat tertentu yang diduga mengatur aktivitas keuangan di PT. SMS yang berkaitan dengan pengangkutan batu bara.

"Di dalami mengenai dugaan adanya tindakan dari pihak yang terkait dengan perkara ini untuk mengatur aktivitas keuangan di PT. SMS", terang Ali Fikri pula dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (03/09/2022).

Ali menjelaskan, selain terkait aktivitas keuangan di PT. SMS, Tim Penyidik KPK juga mendalami pengetahuan kedua Saksi itu mengenai seputar legalitas pendirian PT. SMS.

Ali Fikri sebelumnya juga menjelaskan, Tim Penyidik KPK saat ini tengah melakukan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait penyalah-gunaan kewenangan dalam kerja-sama pengangkutan batu bara oleh Badan Umum Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).

"KPK saat ini melakukan penyidikan perkara terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel", jelas Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (02/09/2022).

Terkait itu, Tim Penyidik KPK pada Jum'at 02 September 2022 melakukan pemeriksaan terhadap Adi Trenggana Wirabhakti selaku Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT. SMS) dan Pebriansyah Azhar selaku Staf Khusus Legal PT. SMS.

Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai Saksi. Pemeriksaan terhadap 2 Saksi tersebut dilakukan Tim Penyidik KPK di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Selatan.

"Hari ini (Jum'at 02 September 2022), pemeriksaan Saksi perkara dugaan korupsi BUMD di Sumsel. Pemeriksaan dilakukan di Mako Polda Sumatera Selatan", tandas Ali Fikri

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan telah menetapkan sejumlah pihak sebagai Tersangka. Namun, hal itu akan diumumkan secara resmi ketika proses penyidikan dinilai sudah cukup bersamaan dengan dilakukannnya upaya paksa penangkapan maupun penahanan Tersangka.

"Mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan", tegas Ali Fikri.

Menurut Ali, sejauh ini Tim Penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dalam perkara ini. Pihaknya berharap, para Saksi terkait perkara yang akan dipanggil supaya bersikap kooperatif.

"KPK berharap dalam pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, di antaranya pemanggilan berbagai pihak sebagai Saksi untuk dapat kooperatif hadir dan menerangkan dengan benar di hadapan Tim Penyidik", pungkasnya, penuh harap. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Sabtu, 03 September 2022

Periksa 2 Pejabat BUMD Sumsel, KPK Dalami Aktivitas Keuangan Dan Legalitas PT. SMS


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 2 (dua) pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait penyalah-gunaan kewenangan dalam kerja-sama pengangkutan batu bara.

Dua Saksi tersebut, yakni Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT. SMS) Adi Trenggana Wirabhakti dan Sfaf Khusus Legal PT. SMS Pebriansyah Azhar. Keduanya diperiksa Tim Penyidik KPK di Markas Komando Kepolisian Daerah (Mako Polda) Sumatera Selatan pada Jum'at 02 September 2022.

Pemeriksaan terhadap kedua Saksi tersebut dilakukan, di antaranya untuk mendalami pengetahuan keduanya tentang dugaan adanya perbuatan pihak-pihat tertentu yang diduga mengatur aktivitas keuangan di PT. SMS yang berkaitan dengan pengangkutan batu bara.

"Di dalami mengenai dugaan adanya tindakan dari pihak yang terkait dengan perkara ini untuk mengatur aktivitas keuangan di PT. SMS", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (03/09/2022).

Ali menegaskan, selain terkait aktivitas keuangan di PT. SMS, Tim Penyidik KPK juga mendalami pengetahuan kedua Saksi itu mengenai seputar legalitas pendirian PT. SMS.

Ditegaskannya pula, bahwa KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan telah menetapkan sejumlah pihak sebagai Tersangka. Namun, hal itu akan diumumkan secara resmi ketika proses penyidikan dinilai sudah cukup bersamaan dengan dilakukannnya upaya paksa penangkapan maupun penahanan Tersangka.

"Mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan", tegas Ali Fikri.

Ali menandaskan, Tim Penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dalam perkara ini. Pihaknya berharap, para Saksi terkait perkara yang akan dipanggil supaya bersikap kooperatif.

"KPK berharap dalam pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, di antaranya pemanggilan berbagai pihak sebagai Saksi untuk dapat kooperatif hadir dan menerangkan dengan benar di hadapan Tim Penyidik", tandasnya, penuh harap. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Jumat, 02 September 2022

KPK Periksa 2 Pejabat BUMD Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Pengangkutan Batubara


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait penyalah-gunaan kewenangan dalam kerja-sama pengangkutan batu bara oleh Badan Umum Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).

"KPK saat ini melakukan penyidikan perkara terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (02/09/2022).

Terkait itu, Tim Penyidik KPK hari ini, Jum'at 02 September 2022, melakukan pemeriksaan terhadap Adi Trenggana Wirabhakti selaku Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT. SMS) dan Pebriansyah Azhar selaku Staf Khusus Legal PT. SMS.

Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai Saksi. Pemeriksaan terhadap 2 Saksi tersebut dilakukan Tim Penyidik KPK di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Selatan.

"Hari ini (Jum'at 02 September 2022), pemeriksaan Saksi perkara dugaan korupsi BUMD di Sumsel. Pemeriksaan dilakukan di Mako Polda Sumatera Selatan", jelas Ali Fikri.

Ditegaskannya, bahwa KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan telah menetapkan sejumlah pihak sebagai Tersangka. Namun, hal itu akan diumumkan secara resmi ketika proses penyidikan dinilai sudah cukup bersamaan dengan dilakukannnya upaya paksa penangkapan maupun penahanan Tersangka.

"Mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan", tegasnya.

Ali menandaskan, Tim Penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dalam perkara ini. Pihaknya berharap, para Saksi terkait perkara yang akan dipanggil supaya bersikap kooperatif.

"KPK berharap dalam pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, di antaranya pemanggilan berbagai pihak sebagai Saksi untuk dapat kooperatif hadir dan menerangkan dengan benar di hadapan Tim Penyidik", tandasnya, penuh harap. *(HB)*



Sudah Ada Tersangka, KPK Mulai Penyidikan Dugaan Korupsi BUMD Milik Pemprov Sumsel


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menangani perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di salah-satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel).

Penanganan perkara dugaan TPK di salah-satu BUMD tersebut, bahkan sudah naik ke tingkat penyidikan. Adapun perkara dugaan TPK itu terkait dengan kerja-sama pengangkutan batu bara.

"KPK saat ini melakukan penyidikan perkara terkait dugaan adanya penyalah-gunaan kewenangan dalam kerja-sama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jum'at (02/09/2022).

Ali menjelaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan Tim Penyidik KPK dengan mengumpulkan informasi hingga berlanjut ke penyelidikan yang kemudian naik ke penyidikan.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi yang kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan hingga penyidikan", jelas Ali Fikri

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai Tersangka. Namun, hal itu akan diumumkan secara resmi ketika proses penyidikan dinilai sudah cukup bersamaan dengan dilakukannnya upaya paksa penangkapan maupun penahanan Tersangka.

"Mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan", tegasnya.

Ali menandaskan, Tim Penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dalam perkara ini. Pihaknya berharap, para Saksi terkait perkara yang akan dipanggil supaya bersikap kooperatif.

"KPK berharap dalam pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, di antaranya pemanggilan berbagai pihak sebagai Saksi untuk dapat kooperatif hadir dan menerangkan dengan benar di hadapan Tim Penyidik", tandasnya. *(HB)*

Sabtu, 19 Oktober 2019

Polda Sumsel Dan Polresta Palembang Beri Bantuan Warga Korban Bencana Kebakaran

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Drs. Firli Bahuri, MSi. saat berjabat-tangan dengan salah-satu warga penerima bantuan, Sabtu 19 Oktober 2019. di Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus.


Kota PALEMBANG – (harianbuana.com).
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Drs. Firli Bahuri, MSi. memberi bantuan kepada 85 Kepala Keluarga korban bencana kebakaran. Bantuan berupa buku tulis, tas sekolah juga alat perlengkapan sholat itu diserahkan di Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus pada Sabtu 19 Oktober 2019.

Selain itu, Kapolda Sumsel Irjen. Drs. Firli Bahuri, MSi. juga menyampaikan bantuan berupa beras kemasan 10 kg sebanyak 200 kantong (2 ton), biskuit 50 kardus, biskuit kemasan Kaleng besar 25 kardus, mi instan goreng 100 kardus, mi instan kuah 100 kardus, teh kotak 4 kardus serta kopi 2 kardus.

Tampak sekali perhatian Kapolda Sumsel kepada korban bencana kebakaran khususnya kepada anak usia sekolah. Hal ini, tampak dari dengan diberikannya bantuan berupa tas sekolah, buku dan alat tulis sekaligus peralatan sholat yang terdiri dari 100 helai mukena, 100 helai sajadah, 100 helai sarung, 100 buah Al Qur'an juga 100 pcs box Sembako.


Turut hadir mendampingi Kapolda Sumsel dalam menyampaikan bantuan tersebut antara lain Wakapolda Sumsel Brigjen. Pol. Rudi Setiawan, SIK., SH., MH., para PJU Polda Sumsel, Ketua Bhayangkari Sumsel Ny Dina Firli, Wakil ketua Bhayangkari beserta Para pengurus Bhayangkari serta Camat Gandus Ricky.

Fernandi, SStp., MSi. selaku Ketua RT. 08, H. Suwandi Hatta dan Ketua RT. 06 Musdalifah turut menyambut dan mendampingi Kapolda Sumsel beserta jajarannya saat menyampaikan bantuan kepada masyarakat korban kebakaran di wilayahnya.

Selain memberi bantuan berupa sebagaimana tersebut di atas, pada kesempatan ini, Kapolda Sumsel beserta Ketua Bhayangkari juga memberikan hiburan terapi atau  trauma healing kepada anak-anak korban kebakaran, serta perlombaan menyusun bangunan.

Sementara itu, dalam sambutannya, Kapolda Sumsel menyampaikan, bahwa kehadirannya yang kedua kalinya ini semata karena kepedulian dan kecintaannya kepada sesama.

"Pada sore hari ini, sebenarnya adalah hari yang kedua bagi saya datang kesini. Mungkin kedatangan saya tidak begitu besar manfaatnya, tapi suatu itikad baik. Tekadnya adalah karena kecintaan, karena kepedulian. Bingkisan yang kami bawa ini mudah-mudahan bermanfaat bagi bapak ibu", Ungkap Kapolda Sumsel.

"Kami mohon maaf belum bisa memberikan banyak, tapi yakinlah niat kami tulus ikhlas untuk membantu bapak ibu sekalian. Ini tanda cinta kami kepada warga, mohon diterima ya bapak ibu. Semoga bermanfaat", tandasnya. *(Ed/HB)*