Kamis, 21 September 2023

KPK Tahan Mantan Dirut PT. SMS Sarimuda

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat mengumumkan penetapan status hukum Tersangka dan penahanan mantan Dirut PT. SMS (periode tahun 2019–2021) Sarimuda dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis 21 September 2023 sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penahanan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel {PT. SMS (periode tahun 2019–2021)} Sarimuda setelah melakukan pemeriksaan secara intensif kemudian menetapkannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait kerja-sama dalam pengangkutan batu-bara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).

Penetapan status hukum sebagai Tersangka perkara TPK terkait kerja-sama dalam pengangkutan batu-bara pada BUMD milik Pemprov Sumsel terhadap mantan Dirut PT. SMS periode tahun 2019–2021 Sarimuda dan penahanannya tersebut, diumumkan KPK secara resmi dalam konferensi pers pada hari ini, Kamis 21 September 2023, di gedung Juang KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Pantauan wartawan di lokasi, pada Kamis (21/09/2023) sore sekitar pukul 17.47 WIB, mantan Dirut PT. SMS periode tahun 2019–2021 Sarimuda tampak rampung menjalani pemeriksaan dan keluar dari ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2 dengan kedua tangan diborgol dan sudah memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye diarahkan oleh petugas menuju ruang konferensi pers gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan persnya menerangkan, bahwa dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menyangka, mantan Dirut PT. SMS periode tahun 2019–2021 Sarimuda diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Alexander Marwata pun menerangkan, perkara ini terkait dengan kegiatan usaha PT. SMS sebagai Badan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (BP-KEK) Tanjung Api-api dengan kegiatan usaha jasa pengangkutan batu-bara dengan menggunakan transportasi kereta api.

Dalam perkara TPK terkait kerja-sama dalam pengangkutan batu-bara pada BUMD milik Pemprov Sumsel ini, Tim Penyidik KPK menduga, Sarimuda selaku Dirut PT. SMS periode tahun 2019–2021 diduga membuat kebijakan untuk melakukan kerja-sama pengangkutan batu-bara dengan perusahaan pemilik batu-bara ataupun pemegang izin usaha pertambangan.

"Melalui kontrak kerja-sama dengan sejumlah perusahaan batu bara tersebut, PT. SMS Perseroda diduga mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton. Selain itu, PT. SMS Perseroda juga melakukan kerja-sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers penetapan status Tersangka dan penahanan mantan Dirut PT. SMS periode tahun 2019–2021 Sarimuda, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (21/09/2023) sore.

Dijelaskan Alexander Marwata, bahwa pada periode tahun 2020–2021, Sarimuda selaku Dirut PT. SMS periode tahun 2019–2021 diduga telah memerintahkan pengeluaran uang dari kas PT. SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif. Yang mana, pembayaran dari beberapa vendor itu tidak sepenuhnya dimasukkan ke kas PT. SMS Perseroda, tapi dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.

"Dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, SM (Sarimuda) melalui orang kepercayaannya menyisihkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai dan juga mentransfer ke rekening bank salah-satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja-sama bisnis dengan PT. SMS Perseroda. Perbuatan Tersangka dimaksud, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp. 18 miliar", tandasnya.

Atas perbuatannya, Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, bahwa pada Kamis 24 November 2022, Tim Penyidik KPK telah memeriksa mantan Dirut PT. SMS Sarimuda terkait perkara dugaan TPK pengangkutan batu bara salah-satu BUMD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya dugaan aliran uang dari PT. SMS (Sriwijaya Mandiri Sumsel) ke beberapa pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/11/2022).

Selain didalami pengetahuannya tentang adanya dugaan aliran uang dari PT. SMS ke beberapa pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini, dalam jadwal pemeriksaan pada Kamis 24 November 2022 yang silam tersebut, Sarimuda juga dicecar terkait Tupoksi-nya sebagai Dirut PT. SMS.

"Kemudian didalami juga mengenai tupoksi dari jabatan selaku Dirut PT. SMS (Sriwijaya Mandiri Sumsel)", jelas Ali Fikri.

Ali menegaskan, bahwa selain Sarimuda, pada Kamis 24 November 2022 yang silam tersebut, Tim Penyidik KPK juga menjadwal pemeriksaan Komisaris PT. Bima Karya Cipta (PT. BKC) Surya Perdana Wicaksana.

Sarimuda saat itu sempat menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan soal statusnya dalam pemeriksaan perkara tersebut. Sarimuda juga sempat membantah terlibat dalam perkara dugaan TPK yang tengah ditangani Tim Penyidik KPK itu.

"Ini kan masih berproses...!? Iya, kooperatif. Nggak ada (menerima uang miliaran rupiah). Ini kan masih berproses", ujar Sarimuda setelah diperiksa Tim Penyidik di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022) silam. *(DI/HB)*


BERITA TERKAIT: