Kamis, 21 September 2023

KPK Periksa Irwan Mussry Tertkait Perkara Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Baca Juga


Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 20 September 2023, telah memeriksa pengusaha atas nama Irwan Mussry sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto hingga menjadikannya sebagai Tersangka perkara tersebut.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, bahwa yang bersangkutan di antaranya didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh Tersangka mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

"Didalami pengetahuannya secara umum, antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini dalam kedudukannya sebagai salah-satu pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (21/09/2023).

Lebih lanjut, Ali menjelaskan, selain Irwan Mussry, pada Rabu (20/09/2023) kemarin, Tim Penyidik KPK juga menjadwal pemeriksaan 3 (tiga) Saksi lainnya. Ketiganya, yakni Beni Movri Basran dan Abdurokhim SIP selaku PNS Bea Cukai serta Prawidya Nugroho selaku swasta. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Irwan Mussry menyampaikan, pemeriksaan itu terkait kegiatan impor yang dilakukan perusahaannya. Irwan tidak memerinci materi pemeriksaannya lebih-lanjut. Memurut Irwan, pemeriksaan itu bukan terkait jual-beli jam mewah dengan Eko Darmanto.

"Karena kan kami perusahaan yang mengimpor, jadi mungkin ada hubungannya", kata Irwan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (20/09/2023).

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Eko Darmanto dan pihak terkait perkara tersebut. Lokasi penggeledahan berada di Jakarta Utara, Tangerang Selatan dan Depok. Dijelaskan Ali Fikri, bahwa Tim Penyidik KPK telah menyita mobil mewah, motor mewah hingga tas bermerek.

Meski demikian, Ali Fikri belum menjelaskan detail merek mobil dan motor yang disita Tim Penyidik KPK itu. Ali Fikri pun belum menginformasikan alasan Tim Penyidik KPK belum melakukan upaya paksa penahanan terhadap mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri, dan juga dokumen-dokumen yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini", jelas Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK, Selasa (12/09/2023) lalu.

Selain telah menetapkan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka perkara tersebut dan melakukan penggeledahan, Tim Penyidik KPK juga telah mencegah Eko Darmanto bepergian ke luar negeri. Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK mencegah 4 (empat) orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Ali menandaskan, bahwa pencegahan dilakukan selama 6 (enam) bulan ke depan.

Adapun 4 (empat) orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat Eko Darmanto adalah:
1. Eko Darmanto (mantan Kepala Bea dan Cukai DIY);
2. Ari Muniriyanti Darmanto (Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri);
3. Rika Yunartika (Komisaris PT Emerald Perdana Sakti); dan
4. Ayu Andhini (Direktur PT Emerald Perdana Sakti).

Eko Darmanto mendapat sorotan publik karena sering pamer kemewahan lewat unggahannya di media sosial, seperti foto di depan pesawat terbang dan foto dengan motor gede (moge). Gaya hidup mewah pejabat Bea Cukai tersebut memicu kritik dari masyarakat dan mendorong Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai mencopot Eko Darmanto dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Hal itu juga yang membuat Eko akhirnya harus berurusan dengan KPK untuk memberikan klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Dari hasil klarifikasi tersebut, KPK kemudian membuka penyelidikan hingga hingga kemudian meningkatkannya ke penyidikan. *(HB)*


BERITA TERKAIT: