Selasa, 15 September 2020

KPK Limpahkan Berkas 2 Penyuap Bupati Kutim Ke Pengadilan Tipikor Samarinda



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan 2 (dua) berkas Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penyuap Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Samarinda – Kalimantan Timur.

Dua berkas Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek-proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) tersebut
atas nama Aditya Maharani dan Deky Aryanto.

"Hari ini, Senin 14 September 2020, JPU KPK melimpahkan berkas perkara 2 (dua) Terdakwa ke PN Tipikor pada PN Samarinda", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin 14 September 2020.

Dijelaskannya, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selanjutnya akan menunggu penetapan tanggal sidang kedua Terdakwa dari Majelis Hakim. JPU juga masih menunggu penetapan penahanan.

"Selanjutnya, Penuntut Umum akan menunggu penetapan dari Majelis Hakim terkait hari sidangnya dan penetapan penahanan para terdakwa", jelasnya.

Seperti diketahui, Aditya Maharani dan Deky Aryanto adalah kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur Pemkab Kutai Timur tahun 2019–2020. Keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (02/07/2020) dan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap pada Jum'at (03/07/2020) malam.

Deky Aryanto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Aditya Maharani didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jum'at (03/07/2020) malam. Ketujuh Tersangka itu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (02/07/2020).

Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur, Encek UR Firgasih selaku Ketua DPRD Kutai Timur, Suriansyah selaku Kepala BPKAD, Aswandi selaku Kadis PU dan Musyaffa selaku Kepala Bapenda ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sedangkan Aditya Maharani selaku kontraktor dan Deky Aryanto selaku rekanan ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

KPK mengungkapkan, total uang yang disita dalam OTT senilai Rp. 170 juta dan beberapa tabungan dengan total saldo sekitar Rp. 4,8 miliar. Penerimaan suap itu diduga terkait sejumlah pembangunan proyek-proyek pembangunan infrastuktur di Pemkab Kutai Timur periode tahun 2019–2020.

KPK menduga, ada sejumlah penerimaan uang dari kontraktor Aditya Maharani untuk Ismunandar selaku Bupati Kutim. KPK pun menduga, Ismunandar selaku Bupati Kutim menerima uang THR untuk keperluan kampanyenya untuk Pilkada 2020.

Selain kepada Ismunandar, KPK juga menduga, uang-uang itu diduga juga diberikan kepada Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah dan Kadis PU Kutai Timur Aswandini masing-masing Rp. 100 juta. Khusus Ismunandar, diduga mendapat Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye.

KPK menyebut, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa diduga menerima uang senilai Rp. 4,8 miliar dari kontraktor terkait dengan sejumlah proyek di Pemkab Kutai Timur.

KPK juga menyebut, Encek UR Firgasih selaku Ketua DPRD Kutai Timur diduga menerima uang sejumlah Rp. 200 juta. Penerimaan uang ini, diduga karena mengamankan anggaran proyek di Pemkab Kutai Timur, supaya anggaran proyek yang akan dikerjakan kontraktor tidak dipangkas. *(Ys/HB)*

Kamis, 10 September 2020

KPK Panggil Anggota DPRD Terkait Perkara Dugaan Suap Bupati Kutai Timur

Salah-satu suasana konferensi pers tentang penetapan Ismunandar (ISM) selaku Bupati Kutai Timur dan Encek UR Firgasih (EU) istri Ismunandar selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur dan 5 (lima) orang lainnya sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutai Timur, Jum'at (03/07/2020) malam, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhdap anggota DPRD Kutai Timur dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Ramadhani, Kamis 10 Seprember 2020.

Ramadhani akan diperiksa sebagai Saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur tahun anggaran 2019–2020.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ISM (Isminandar, Bupati non-aktif Kutai Timur)", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 10 September 2020.

Selain Ramadhani, Tim Penyidik KPK juga memanggil 10 Saksi lain untuk dikonfirmasi dalam perkara ini. Mereka terdiri atas 3 (tiga) orang pihak swasta, yakni Hendra Ekayana, Hadijah, dan Herianto Dawang.

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Cipta Karya Dinas PU Kutai Timur Ruudy Ramadhan, Kasubbid Pengkajian Pembangunan Daerah Bappeda Kutai Timur Ahmad Firdaus dan Kasubbag Pengelolaan PBJ ULP Kutai Timur Irwan Iskandar.

Selanjutnya, Kabag ULP Kabupaten Kutai Timur Noviari Noor, Komisaris CV. Bulanta Sesthy Saring Bumbungan, Kabid Aset BKPAD Kutai Timur Supartono dan PPTK BPKAD Kutai Timur Yanu Tri Sugiarto.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur tahun 2019 – 2020 ini, KPK telah menetapkan 7 (tujuh) Tersangka.

Ketujuh Tersangka tersebut, yakni: Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur; istri Bupati Ismunandar, Encek Unguria Firgasih selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur; Musyaffa selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur; Suriansyah selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Timur; Aswandini selaku Kepala Dinas PU  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur serta 2 (dua) orang rekanan, yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.

KPK membeberkan, pada 11 Juni 2020, diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji yang diberikan dari Aditya Maharani selaku rekanan Dinas PU Pemkab Kutai Timur sebesar Rp. 550 juta dan dari Decky selaku rekanan Dinas Pendidikan sebesar Rp. 2,1 miliar kepada Ismunandar melalui Suriansyah dan Musyaffa bersama-sama istri Bupati Kutai Timur Ismunandar, Encek Unguria Firgasih selaku Ketua DPRD Kabupaten KutaibTimur.

Keesokan harinya Musyaffa menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening, yaitu bank Syariah Mandiri a.n Musyaffa sebesar Rp. 400 juta, bank Mandiri sebesar Rp. 900 juta dan bank Mega sebesar Rp. 800 juta.

Pemberian uang-uang tersebut untuk kepentingan Ismunandar. Yaitu pada tanggal 23–30 Juni 2020 untuk pembayaran kepada Isuzu Samarinda atas pembelian mobil elf sebesar Rp. 510 juta, pada tanggal 01 Juli 2020 untuk pembelian tiket ke Jakarta sebesar Rp. 33 juta dan pada tanggal 02 Juli 2020 untuk pembayaran hotel di Jakarta Rp. 15,2 juta.

KPK menduga, diduga sebelumnya juga terjadi penerimaan uang THR dari Aditya sebesar masing-masing Rp. 100 juta untuk Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah dan Aswandini pada 19 Mei 2020 serta transfer ke rekening bank atas nama Aini sebesar Rp. 125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar.

KPK pun menduga, diduga juga terjadi beberapa transaksi dari rekanan kepada Musyaffa melalui beberapa rekening bank terkait dengan pekerjaan yang sudah didapatkan di Pemkab Kutai Timur. Total saldo yang masih tersimpan di rekening- rekening tersebut sekitar Rp. 4,8 miliar.

Selain itu, KPK juga menduga, diduga juga terjadi penerimaan uang melalui ATM atas nama Irwansyah, saudara dari Decky yang diserahkan kepada Encek Unguria Firgasih sebesar Rp. 200 juta.

Penerimaan uang-uang tersebut, diduga karena Ismunandar menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran. Encek sendiri diduga melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait proyek pengadaan di Pemkab Kutai Timur.

Sementara Musyaffa selaku kepercayaan Bupati Kutai Timur diduga berperan melakukan intervensi dalam menentukan pemenang proyek-proyek pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan PU di Pemkab Kutai Timur.

Tentang Suriansyah, KPK menduga, dia  diduga yang mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10% dari jumlah pencairan. Sedangkan Aswandini selaku Kepala Dinas PU diduga sebagai pengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.

KPK juga menduga, Aditya Maharani selaku rekanan diduga menerima pekerjaan berupa Proyek Pembangunan Embung Desa Maloy senilai Rp. 8,3 miliar; Pembangunan Rumah Tahanan Polres Kutai Timur Rp. 1,7 miliar; Peningkatan Jalan Poros Kecamatan Rantau Pulung Rp. 9,6 miliar; Pembangunan Kantor Polsek Teluk Pandan Rp. 1,8 miliar; Optimalisasi Pipa Air Bersih PT. GAM Rp 5,1 miliar; serta Pengadaan dan Pemasangan LPJU jalan APT Pranoto cs Kota Sangatta senilai Rp 1,9 miliar. Sedangkan Deky Aryanto merupakan rekanan untuk proyek-proyek pada Dinas Pendidikan Pemkab Kutai Timur senilai Rp. 40 miliar.

Sebagai Tersangka penerima, Ismunandar, Encek, Musyaffa, Suriansyah dan Aswandini disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebagai Tersangka pemberi, Aditya dan Decky disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Oasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT :

Sabtu, 04 Juli 2020

Satu Dari Tujuh Tersangka Suap Proyek Infrastuktur Di Kutai Timur Sudah Tiba Di KPK

Salah-satu suasana konferensi pers tentang penetapan Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur dan Encek Unguria Firgasih istri Ismunandar selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur dan 5 (lima) orang lainnya sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutai Timur, Jum'at (03/07/2020) malam, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Satu dari tujuh Tersangka perkara dugaan tindak pidana suap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur tahun 2019–2020 sudah tiba ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan. Dia, adalah Deky Ariyanto, dari unsur rekanan atau kontraktor.

KPK menemukan, Deky Aryanto selaku rekanan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Kutai Timur memberikan sejumlah uang kepada Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur melalui 2 (dua) orang perantara.

"Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup peran DA (Deky Aryanto) yang diduga sebagai pemberi uang Rp. 2,1 miliar kepada ISM (Ismunandar) selaku Bupati Kutim (Kutai Timur) melalui SUR (Suriansyah) dan MUS (Musyaffa)", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu 04 Juli 2020.

Ali Fikri menjelaskan, Deky sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK hari ini, Sabtu 04 Juli 2020 sekitar pukul 12.30 WIB dan langsung diperiksa. Selanjutnya, Deky akan dibawa ke Rutan (Rumah Tahanan) Polres Jakarta Pusat untuk menjalani isolasi mandiri.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur tahun 2019 – 2020 ini, KPK telah menetapkan 7 (tujuh) Tersangka.

Ketujuh Tersangka tersebut yakni Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur; istri Bupati Ismunandar, Encek Unguria Firgasih selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur; Musyaffa selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur; Suriansyah selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Timur; Aswandini selaku Kepala Dinas PU  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur serta 2 (dua) orang rekanan, yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.

KPK membeberkan, pada 11 Juni 2020, diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji yang diberikan dari Aditya Maharani selaku rekanan Dinas PU Pemkab Kutai Timur sebesar Rp. 550 juta dan dari Decky selaku rekanan Dinas Pendidikan sebesar Rp. 2,1 miliar kepada Ismunandar melalui Suriansyah dan Musyaffa bersama-sama istri Bupati Kutai Timur Ismunandar, Encek Unguria Firgasih selaku Ketua DPRD Kabupaten KutaibTimur.

Keesokan harinya Musyaffa menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening, yaitu bank Syariah Mandiri a.n Musyaffa sebesar Rp. 400 juta, bank Mandiri sebesar Rp. 900 juta dan bank Mega sebesar Rp. 800 juta.
Pemberian uang-uang tersebut untuk kepentingan Ismunandar. Yaitu pada tanggal 23–30 Juni 2020 untuk pembayaran kepada Isuzu Samarinda atas pembelian mobil elf sebesar Rp. 510 juta, pada tanggal 01 Juli 2020 untuk pembelian tiket ke Jakarta sebesar Rp. 33 juta dan pada tanggal 02 Juli 2020 untuk pembayaran hotel di Jakarta Rp. 15,2 juta.

Diduga, sebelumnya juga terjadi penerimaan uang THR dari Aditya sebesar masing-masing Rp. 100 juta untuk Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah dan Aswandini pada 19 Mei 2020 serta transfer ke rekening bank atas nama Aini sebesar Rp. 125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar.

KPK pun menduga, juga terjadi beberapa transaksi dari rekanan kepada Musyaffa melalui beberapa rekening bank terkait dengan pekerjaan yang sudah didapatkan di Pemkab Kutai Timur. Total saldo yang masih tersimpan di rekening- rekening tersebut sekitar Rp. 4,8 miliar.

Selain itu, diduga juga terjadi penerimaan uang melalui ATM atas nama Irwansyah, saudara dari Decky yang diserahkan kepada Encek Unguria Firgasih sebesar Rp. 200 juta.

Penerimaan uang-uang tersebut, diduga karena Ismunandar menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran. Encek sendiri diduga melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait proyek pengadaan di Pemkab Kutai Timur.

Sementara Musyaffa selaku kepercayaan Bupati Kutai Timur diduga berperan melakukan intervensi dalam menentukan pemenang proyek-proyek pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan PU di Pemkab Kutai Timur.

Tentang Suriansyah, KPK menduga, dia  diduga yang mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10% dari jumlah pencairan. Sedangkan Aswandini selaku Kepala Dinas PU diduga sebagai pengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.

KPK juga menduga, Aditya Maharani selaku rekanan diduga menerima pekerjaan berupa Proyek Pembangunan Embung Desa Maloy senilai Rp. 8,3 miliar; Pembangunan Rumah Tahanan Polres Kutai Timur Rp. 1,7 miliar; Peningkatan Jalan Poros Kecamatan Rantau Pulung Rp. 9,6 miliar; Pembangunan Kantor Polsek Teluk Pandan Rp. 1,8 miliar; Optimalisasi Pipa Air Bersih PT. GAM Rp 5,1 miliar; serta Pengadaan dan Pemasangan LPJU jalan APT Pranoto cs Kota Sangatta senilai Rp 1,9 miliar. Sedangkan Deky Aryanto merupakan rekanan untuk proyek-proyek pada Dinas Pendidikan Pemkab Kutai Timur senilai Rp. 40 miliar.

Sebagai Tersangka penerima, Ismunandar, Encek, Musyaffa, Suriansyah dan Aswandini disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebagai Tersangka pemberi, Aditya dan Decky disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Oasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*



BERITA TERKAIT :

Satu Dari Tujuh Tersangka Suap Proyek Infrastuktur Di Kutai Timur Dibawa Ke KPK

Salah-satu suasana konferensi pers tentang penetapan Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur dan Encek Unguria Firgasih istri Ismunandar selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur dan 5 (lima) orang lainnya sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutai Timur, Jum'at (03/07/2020) malam, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Satu dari tujuh Tersangka perkara dugaan tindak pidana suap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur tahun 2019–2020 dibawa ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan. Yaitu, Deky Ariyanto dari unsur rekanan alias kontraktor.

"Tersangka DA (Deky Ariyanto) hari ini dibawa ke Jakarta, sedang menuju ke Gedung KPK", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu 04 Juli 2020.

Deky sebelumnya ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Satgas Penindakan KPK yang dilakukan di Jakarta, Samarinda dan Kutai Timur pada Kamis 02 Juli 2020. Namun, Deky tidak langsung dibawa ke Kantor KPK. Dia diamankan di Samarinda, Kalimantan Timur.

Rencananya, nanti setelah selesai menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor KPK, tersangka Deky akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat selama 20 hari pertama. "DA (Deky) nantinya akan ditahan di Polres Jakarta Pusat", jelas Ali Fikri.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur tahun 2019 – 2020 ini, KPK telah menetapkan 7 (tujuh) Tersangka.

Ketujuh Tersangka tersebut yakni Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur; istri Bupati Ismunandar, Encek Unguria Firgasih selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur; Musyaffa selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur; Suriansyah selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Timur; Aswandini selaku Kepala Dinas PU  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur serta 2 (dua) orang rekanan, yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.

KPK membeberkan, pada 11 Juni 2020, diduga telah terjadi penerimaan hadiah atau janji yang diberikan dari Aditya Maharani selaku rekanan Dinas PU Pemkab Kutai Timur sebesar Rp. 550 juta dan dari Decky selaku rekanan Dinas Pendidikan sebesar Rp. 2,1 miliar kepada Ismunandar melalui Suriansyah dan Musyaffa bersama-sama istri Bupati Kutai Timur Ismunandar, Encek Unguria Firgasih selaku Ketua DPRD Kabupaten KutaibTimur.

Musyaffa kemudian pada keesokan harinya menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening, yaitu bank Syariah Mandiri a.n Musyaffa sebesar Rp. 400 juta, bank Mandiri sebesar Rp. 900 juta dan bank Mega sebesar Rp. 800 juta.

Pemberian uang-uang tersebut diduga untuk kepentingan Ismunandar. Yaitu pada tanggal 23–30 Juni 2020 untuk pembayaran kepada Isuzu Samarinda atas pembelian mobil elf sebesar Rp. 510 juta, pada tanggal 01 Juli 2020 untuk pembelian tiket ke Jakarta sebesar Rp. 33 juta dan pada tanggal 02 Juli 2020 untuk pembayaran hotel di Jakarta Rp. 15,2 juta.

KPK pun menduga, sebelumnya diduga juga terjadi penerimaan uang THR dari Aditya sebesar masing-masing Rp. 100 juta untuk Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah dan Aswandini pada 19 Mei 2020 serta transfer ke rekening bank atas nama Aini sebesar Rp. 125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar.

Selain itu, diduga terjadi beberapa transaksi dari rekanan kepada Musyaffa melalui beberapa rekening bank terkait dengan pekerjaan yang sudah didapatkan di Pemkab Kutai Timur. Total saldo yang masih tersimpan di rekening- rekening tersebut sekitar Rp. 4,8 miliar.

Selain itu pula, diduga juga terjadi penerimaan uang melalui ATM atas nama Irwansyah, saudara dari Decky yang diserahkan kepada Encek Unguria Firgasih sebesar Rp. 200 juta.

Penerimaan uang-uang tersebut, diduga karena Ismunandar menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran. Encek sendiri diduga melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait proyek pengadaan di Pemkab Kutai Timur.

Sementara Musyaffa selaku kepercayaan Bupati Kutai Timur diduga berperan melakukan intervensi dalam menentukan pemenang proyek-proyek pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan PU di Pemkab Kutai Timur.

Tentang Suriansyah, KPK menduga, dia yang mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10% dari jumlah pencairan. Sedangkan Aswandini selaku Kepala Dinas PU diduga sebagai pengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.

Aditya Maharani selaku rekanan menerima pekerjaan berupa Proyek Pembangunan Embung Desa Maloy senilai Rp. 8,3 miliar; Pembangunan Rumah Tahanan Polres Kutai Timur Rp. 1,7 miliar; Peningkatan Jalan Poros Kecamatan Rantau Pulung Rp. 9,6 miliar; Pembangunan Kantor Polsek Teluk Pandan Rp. 1,8 miliar; Optimalisasi Pipa Air Bersih PT. GAM Rp 5,1 miliar; serta Pengadaan dan Pemasangan LPJU jalan APT Pranoto cs Kota Sangatta senilai Rp 1,9 miliar. Sedangkan Deky Aryanto merupakan rekanan untuk proyek-proyek pada Dinas Pendidikan Pemkab Kutai Timur senilai Rp .40 miliar.

Sebagai Tersangka penerima, Ismunandar, Encek, Musyaffa, Suriansyah dan Aswandini disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebagai Tersangka pemberi, Aditya dan Decky disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Oasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT :

Jumat, 03 Juli 2020

KPK Tahan Bupati Kutai Timur Dan Istrinya Serta Lima Tersangka Lain

Salah-satu suasana konferensi pers tentang penetapan Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur dan Encek UR Firgasih istri Ismunandar selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur dan 5 (lima) orang lainnya sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutai Timur, Jum'at (03/07/2020) malam, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur Encek UR Firgasih istri Ismunandar. Keduanya langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek-proyek di lingkungan Dinas PU dan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menerangkan, selain Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur Encek UR Firgasih istri Ismunandar, dalam perkara ini, KPK juga menahan 5 (lima) Tersangka lainnya. Yaitu Kepala Bapenda Musyaffa; Kepala Dinas PU Aswandini; Kepala BPKAD, Suriansyah serta 2 (dua) pihak swasta bernama Aditya Maharani dan Deky Aryanto.

Ke-tujuh Tersangka ditahan di 4 (empat) Rutan berbeda. Ismunandar bersama Musyaffa, Aswandini dan Suriansyah ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK lama, Kavling C1. Kemudian Aditya Maharani ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan Deky Aryanto ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

"EU (Encek UR Firgasih) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih", terang Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jumat (03/07/2020) malam.

Nawawi menjelaskan, guna kepentingan penyidikan, ke-tujuh Tersangka akan ditahan masing-masing selama 20 hari pertama. Dengan demikian, ke-tujuh tersangka ditahan hingga 22 Juli 2020.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 Juli 2020 sampai dengan 22 Juli 2020", jelas Nawawi.

Ditegaskannya, penahanan terhadap para Tersangka mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona atau Corona Virus Disease – 2019 (Covid–19). Untuk itu, sebelum dimasukkan ke Rutan, para Tersangka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

"Para tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari guna memenuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19", tegasnya.

Terhadap Ismunandar, Encek, Suriansyah, Musyaffa dan Aswandi, KPK menyangka, ke-lima Tersangka  diduga telah melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan terhadap Aditya Maharani dan Deky Aryanto, KPK menyangka, kedua Tersangka diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. *(Ya/HB)*


KPK Tetapkan Bupati Kutai Timur, Istrinya Dan Lima Orang Lainnya Sebagai Tersangka

Salah-satu suasana konferensi pers tentang penetapan Ismunandar (ISM) selaku Bupati Kutai Timur dan Encek UR Firgasih (EU) istri Ismunandar selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur dan 5 (lima) orang lainnya sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutai Timur, Jum'at (03/07/2020) malam, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at (03/07/2020) malam, menetapkan Ismunandar (ISM) selaku Bupati Kutai Timur dan Encek UR Firgasih (EU) istri Ismunandar selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur.

KPK menyangka, Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur dan Encek UR Firgasih selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur  diduga telah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang suap terkait proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutai Timur.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019 sampai 2020", kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (03/07/2020) malam.

Selain Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur dan Encek UR Firgasih istri Ismunandar  selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Tinur, dalam perkara ini dan dalam waktu bersamaan, KPK juga menetapkan 5 (lima) Tersangka lainnya.

"KPK menetapkan tujuh orang Tersangka. Sebagai penerima ISM (Ismunandar) selaku Bupati Kutai Timur dan EU (Encek UR Firgasih) selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur", tegas Nawawi.

Lima Tersangka lain itu, yakni Suriansyah selaku Kepala BPKAD Kabupaten Kutai Timur, Aswandini selaku Kadis PU Pemkab Kutai Timur, Musyaffa selaku kepala Bapenda Kabupaten Kutai Timur, Aditya Maharani selaku kontraktor dan Deky Aryanto selaku rekanan.

Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur, Encek UR Firgasih selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Suriansyah selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Timur, Aswandini selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Kutai Timur dan Musyaffa selaku Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Timur, ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sedangkan Aditya Maharani dan Deky Aryanto ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Pemberian uang suap itu diduga merupakan imbalan dari sejumlah pekerjaan proyek di lingkungan Pemkab Kutai Timur tahun anggaran 2019–2020.

Terhadap Ismunandar, Encek, Suriansyah, Musyaffa dan Aswandi, KPK menyangka, ke-lima Tersangka  diduga telah melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan terhadap Aditya Maharani dan Deky Aryanto, KPK menyangka, kedua Tersangka diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. *(Ya/HB)*

OTT Di Tiga Lokasi, KPK Amankan 15 Orang Termasuk Bupati Kutai Timur

KPK segel kantor dinas Bupati Kutai Timur.

   
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 15 orang dalam serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (02/07/2020) malam. Ke-15 orang itu diamankan di 3 (tiga) lokasi, yakni Jakarta, Kutai Timur dan Samarinda.

Saat ini, 7 tujuh dari 15 orang itu tengah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan. Ke-7 orang yang tengah diperiksa tersebut diamankan tim Satgas Penindakan KPK di Jakarta. Di antara 7 orang tersebut, terdapat Bupati Kutai Timur Ismunandar (IND) dan istrinya.

"Untuk beberapa pihak yang diamankan di Jakarta, saat ini sudah berada di Gedung KPK sebanyak 7 (tujuh) orang dan masih dalam pemeriksaan tim KPK. Di antaranya Bupati Kutim beserta istrinya", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri melalui pesan tertulisnya, Jumat 03 Juni 2020.

Dijelaskannya, masih ada 8 orang yang belum tiba di Gedung KPK. Ke-8 orang itu merupakan pihak-pihak yang diamankan di Kutai Timur dan Samarinda. Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan awal di Mapolresta Samarinda. Rencananya, mereka akan dibawa ke Jakarta, siang nanti.

"Pihak-pihak yang diamankan di Kutim dan Samarinda sebanyak 8 (delapan) orang. Setelah dilakukan pemeriksaan di Polresta Samarinda akan segera dibawa ke Jakarta dan perkiraan tiba di Jakarta pada siang ini", jelas Ali Fikri.

Seperti diketahui, pada Kamis (02/07/2020) malam, tim Satgas Penindakan KPK menggelar serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di 3 lokasi. Yakni di Jakarta, Kutai Timur dan Samarinda.

Dalam kegiatan super senyap tersebut, ada 15 orang yang diamankan. Dari 15 orang itu, 7 orang diamankan di Jakarta, termasuk Bupati Kutai Timur Ismunandar (IND) dan istrinya. Ismunandar dan istrinya, diamankan di salah-satu hotel di Jakarta.

Sejumlah pihak yang diamankan sudah berada di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Diduga, pihak-pihak yang diamankan terkait dengan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur.

Terkait hal tersebut, KPK juga sudah menyegel sejumlah ruangan di Kabupaten Kutai Timur dan mengamankan sejumlah uang. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum para pihak yang diamankan. *(Ys/HB)*



BERITA TERKAIT :