Selasa, 15 September 2020

KPK Limpahkan Berkas 2 Penyuap Bupati Kutim Ke Pengadilan Tipikor Samarinda

Baca Juga



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan 2 (dua) berkas Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penyuap Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Samarinda – Kalimantan Timur.

Dua berkas Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek-proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) tersebut
atas nama Aditya Maharani dan Deky Aryanto.

"Hari ini, Senin 14 September 2020, JPU KPK melimpahkan berkas perkara 2 (dua) Terdakwa ke PN Tipikor pada PN Samarinda", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin 14 September 2020.

Dijelaskannya, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selanjutnya akan menunggu penetapan tanggal sidang kedua Terdakwa dari Majelis Hakim. JPU juga masih menunggu penetapan penahanan.

"Selanjutnya, Penuntut Umum akan menunggu penetapan dari Majelis Hakim terkait hari sidangnya dan penetapan penahanan para terdakwa", jelasnya.

Seperti diketahui, Aditya Maharani dan Deky Aryanto adalah kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur Pemkab Kutai Timur tahun 2019–2020. Keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (02/07/2020) dan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap pada Jum'at (03/07/2020) malam.

Deky Aryanto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Aditya Maharani didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jum'at (03/07/2020) malam. Ketujuh Tersangka itu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (02/07/2020).

Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur, Encek UR Firgasih selaku Ketua DPRD Kutai Timur, Suriansyah selaku Kepala BPKAD, Aswandi selaku Kadis PU dan Musyaffa selaku Kepala Bapenda ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sedangkan Aditya Maharani selaku kontraktor dan Deky Aryanto selaku rekanan ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

KPK mengungkapkan, total uang yang disita dalam OTT senilai Rp. 170 juta dan beberapa tabungan dengan total saldo sekitar Rp. 4,8 miliar. Penerimaan suap itu diduga terkait sejumlah pembangunan proyek-proyek pembangunan infrastuktur di Pemkab Kutai Timur periode tahun 2019–2020.

KPK menduga, ada sejumlah penerimaan uang dari kontraktor Aditya Maharani untuk Ismunandar selaku Bupati Kutim. KPK pun menduga, Ismunandar selaku Bupati Kutim menerima uang THR untuk keperluan kampanyenya untuk Pilkada 2020.

Selain kepada Ismunandar, KPK juga menduga, uang-uang itu diduga juga diberikan kepada Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah dan Kadis PU Kutai Timur Aswandini masing-masing Rp. 100 juta. Khusus Ismunandar, diduga mendapat Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye.

KPK menyebut, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa diduga menerima uang senilai Rp. 4,8 miliar dari kontraktor terkait dengan sejumlah proyek di Pemkab Kutai Timur.

KPK juga menyebut, Encek UR Firgasih selaku Ketua DPRD Kutai Timur diduga menerima uang sejumlah Rp. 200 juta. Penerimaan uang ini, diduga karena mengamankan anggaran proyek di Pemkab Kutai Timur, supaya anggaran proyek yang akan dikerjakan kontraktor tidak dipangkas. *(Ys/HB)*